Mataram, (14/03/26)- Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi kekerasan yang ditujukan kepada pembela hak asasi manusia (HAM). Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman cairan berbahaya oleh orang yang tidak dikenal. Insiden ini berlangsung di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat,tepat setelah korban selesai perekam podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Tindakan kekerasan ini menyebabkan luka bakar hingga 24% di seluruh tubuh korban, terutama di wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Hal ini memumculkan pertanyaan, mengapa para pembela HAM di Indonesia masih harus menghadapi resiko ancaman kekerasan yang cukup serius?
Menurut Pernyataan Sikap Badan Pekerja KontraS yang dirilis pada 13 Maret 2026, fakta di lapangan menunjukkan serangan ini bukanlah kasus tindakan kriminal biasa. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa dua pelaku yg diduga mengendarai sepeda motor Honda Beat atau Vario secara berlawanan arah, dan dengan sengaja menyiram air keras ketika korban berada di Rumble Strip Jalan Talang. Yang perlu dicatat adalah tidak ada barang milik korban yang diambil, ini menunjukkan bahwa tujuan serangan ini adalah untuk melukai dan menakut-nakuti.
Lebih lanjut, dokumen dari KontraS juga mengungkapkan bahwa korban menerima beberapa panggilan dari nomor tidak dikenal antara tanggal (9/3) hingga (12/3), yang dicurigai sebagai bentuk intimidasi awal. Fakta tersebut didukung oleh catatan bahwa Andrie Yunus sebelumnya pernah mengalami teror dan intimidasi setelah ‘Aksi Geruduk Fairmount’ yang menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025. Ini menunjukkan serangan ini merupakan bagian dari pola sistematis untuk membungkam suara-suara kritis.
Ironisnya, Indonesia memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk melindungi para pembela HAM. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara jelas menjamin hak setiap individu untuk terlibat dalam perlindungan, penegakan, dan pengembangan HAM. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga melindungi mereka yang berjuang untuk hak lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun perdata. Selain itu, Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM jelas mengakui kerentanan para pembela HAM terhadap serangan terkait aktivitas mereka.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan pelaksanaannya. Andrie Yunus, yang kini dirawat oleh enam dokter spesialis berbeda (mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit), ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM masih sangat lemah. Ia bahkan harus menunggu tindakan medis berupa operasi mata guna mengganti jaringan membran amnion.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah negara serius dalam melindungi warganya yang berjuang demi kebenaran dan keadilan?
Sebagai bagian dari komunitas akademis di Universitas Mataram, Media Unram (kami) melihat peristiwa ini sebagai gambaran krisis demokrasi yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Serangan terhadap Andrie Yunus lebih dari sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap ruang publik serta kebebasan berekspresi yang menjadi dasar utama dari demokrasi. Dari sudut pandang hukum, berdasarkan Pasal 459 KUHP Baru yang membahas tentang pembunuhan berencana, pelaku seharusnya dikenakan hukuman yang berat karena aksi ini adalah upaya pembunuhan yang sudah direncanakan. Namun, yang lebih mendesak daripada sekadar hukuman adalah pentingnya penilaian yang menyeluruh terhadap sistem perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.
Dalam hal ini kami menuntut:
- Kami mendesak adanya tanggung jawab moral dan hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan, sekaligus mencegah terulangnya pola impunitas pada kasus-kasus teror terhadap pembela HAM mengingat sejarah panjang kasus kekerasan terhadap pembela HAM yang sering kali kandas di tengah jalan.
- Proses hukum harus menyeluruh, menangkap dan mengadili setiap individu yang berkontribusi dalam serangan ini, termasuk mereka yang merencanakannya
- Perlindungan terhadap nyawa pembela HAM seperti Andrie Yunus harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana perlindungan yang lemah.
- Hak korban untuk pulih harus dipenuhi secara utuh, mencakup jaminan kesehatan terbaik, dukungan psikologis, serta ganti rugi yang setara dengan dampak serangan yang dialami korban dan keluarga.
Sebagai media kampus, kami meyakini bahwa kebenaran dan keadilan adalah nilai-nilai universal yang harus diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat. Sikap diam negara dalam melindungi pembela HAM sama dengan membiarkan demokrasi Indonesia merosot secara perlahan. Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi titik tolak bagi kita semua untuk merenungkan kembali komitmen terhadap demokrasi, HAM, serta supremasi hukum.
Sumber Referensi:
Pernyataan Sikap Badan Pekerja KontraS “Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus!” tertanggal 13 Maret 2026.
Redaksi Media Unram
