28.8 C
Mataram
Friday, May 23, 2025
spot_img

Setelah Berjalan 8 Bulan, Kasus Enam Mahasiswa Terkait Pengrusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Mataram, MEDIA – Setelah berjalan kurang lebih 8 bulan, enam orang mahasiswa yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengrusakan gerbang kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya menyelesaikan perkara mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pada Kamis (17/4).

Penyelesaian perkara ini berlangsung setelah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda NTB ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan dilakukan pada pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Proses ini juga mempertemukan pelapor, Muhammad Erwan dari Sekretariat DPRD NTB, dengan enam tersangka mahasiswa berinisial HF, DI, MF, MA, RR, dan KS. Para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dari PBHM NTB, Yan Mangandar Putra, serta pendamping keluarga.

Hadir pula perwakilan civitas akademika Universitas Mataram, yakni Wakil Rektor III Sujita, Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk, serta Ketua BEM Unram terpilih, Lalu Nazir Huda.

Restorative Justice dilakukan atas dasar adanya surat permohonan penghentian penuntutan dari penasihat hukum para tersangka, serta pernyataan perdamaian antara pelapor dan para tersangka yang telah dibuat sejak 18 Februari 2025.

Proses RJ difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, Heru Sandika Triyana, yang berperan sebagai jaksa fasilitator. Selama proses berlangsung, para pihak diberi ruang menyampaikan pendapat secara terbuka dan tanpa tekanan. Hasilnya, semua pihak bersepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan tidak menyertakan syarat atau pemenuhan kewajiban tertentu.

Dokumen yang ditandatangani dalam proses ini meliputi kesepakatan damai, pakta integritas, dan berita acara kesepakatan perdamaian. Berdasarkan hasil ini, Penuntut Umum akan menyusun nota pendapat dan melaporkan kepada Kepala Kejari Mataram untuk dimintakan persetujuan penghentian penuntutan dari Kepala Kejati NTB.

Seluruh rangkaian proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin sebagai bentuk pembaruan hukum yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana.

Ketua BEM Unram terpilih, Lalu Nazir Huda, menilai penyelesaian perkara ini memberi rasa lega setelah melalui proses panjang sejak aksi pada 23 Agustus 2024. Ia menyebut bahwa mahasiswa dan aliansi sejak September 2024 konsisten memperjuangkan penyelesaian kasus ini agar tidak menjerat rekannya secara hukum.

“Mulai dari bulan september lalu kita bersama aliansi tetap konsisten untuk memperjuangkan permasalahan kawan kawan kita untuk bisa tidak terjerat dalam kasus pengerusakan gerbang. Karena akan memberikan resiko pada psikologi dan demokrasi Indonesia terkhususnya NTB,” ungkapnya.

Nazir juga menyampaikan kritik terhadap sikap DPRD NTB yang dinilainya tidak melakukan refleksi terhadap penyebab munculnya aksi. Menurutnya, jika lembaga legislatif menjalankan fungsinya dengan benar dan tidak mencederai demokrasi, maka tidak akan muncul kemarahan masyarakat dan aksi dari mahasiswa.

“Kita juga tidak ingin punya masalah, namun kalian yang mengundang kita untuk membuat masalah,” ujarnya menutup pernyataan.

(Kontributor: rfi)

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles