24.6 C
Mataram
Tuesday, January 21, 2025
spot_img

Unram dalam bayang bayang PTN BH : Antara kemajuan atau dalih komersialisasi?

Oleh : MARTONI IRA MALIK

“Saya memiliki mimpi bahwa suatu saat nanti orang melihat kehidupan bukan sebagai gelanggang pertarungan memojokkan dan menyingkirkan orang lain demi menguasai sarana pemuas syahwat untuk dirinya sendiri. Entah syahwat harta, kekuasaan, politik, pendidikan, dan syahwat-syahwat lainnya” (Haidar Bagir dalam buku Memulihkan Sekolah Memulihkan Manusia)

Pendidikan merupakan salah satu jawaban untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang ada di Indonesia. Sejatinya perjuangan untuk menyelesaikan persoalan melalui pendidikan telah lama dikembangkan oleh founding father kita sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia bahwa salah salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, (dan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Tujuan ini pun diilhami oleh perguruan tinggi dengan menjadi salah satu wadah penghasil pendidikan yang bermutu. 

Dengan berjalannya waktu, berbagai kebijakan kian hadir dalam lingkup perguruan tinggi, seperti halnya yang sekarang ramai diperbincangkan adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai status ini dikukuhkan sebagai badan hukum publik yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur rumah tangga, akademik, dan keuangan perguruan tinggi itu sendiri. Universitas Mataram sendiri menjadi salah satu kampus yang sedang berjuang menjadi PTN BH dan menjadi salah satu kandidat kampus PTN BH yang berada dikawasan Timur.

PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Perguruan tinggi ini merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status badan publik yang otonom. Artinya, PTN yang berstatus ini memiliki otonomi penuh dalam mengatur Anggaran Rumah Tangga dan keuangan PTN itu sendiri. Bedanya dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum(PTN-BLU), pada PTN-BLU semua Anggaran Rumah Tangga dan keuangan diatur oleh pemerintah. Nah, sekarang ini Unram masih berstatus PTN-BLU. Salah satu kewenangan PTN-BH adalah bebas membuka atau menutup prodi yang ada pada PTN tersebut.

Di dalam penggambaran kebanyakan mahasiswa PTN-BH adalah kampus mahal, tetapi sisi baiknya, dengan PTN-BH, PTN lebih dapat mengembangkan tingkat mutu pendidikannya. Karena PTN tersebut dapat terlepas dari rantai birokrasi yang seringkali menghambat kemajuan PTN dan secara mandiri mengurusi bidang akademik dan non-akademiknya. Selain itu, tidak sembarang PTN bisa berstatus PTN-BH, harus yang benar-benar sehat yang menjadi PTN-BH. Perubahan menjadi PTN BH diharapkan dapat memberikan warna baru dunia pendidikan Indonesia khususnya PTN itu sendiri. Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN BH. Jadi meskipun suatu PTN BH diberikan otonomi, namun status kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.

Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi.

Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTN BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, PTN yang berstatus PTN BH tersebut bisa membuka Program Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.

Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.

Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

Akan tetapi, manisnya PTN BH hanya sampai disana.

Beberapa wacana terakhir yang ada di Universitas Mataram PTN BH menjadi target yang terus digaungkan dikalangan para birokrasi kampus dengan melihat keuntungan di atas tentunya akses untuk mencapai PTN BH sedang di aktifkan mode siap terbang dan melampauinya.

Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, Unram melupakan beberapa  kelemahan yang dimiliki PTN BH. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN BH pun harus rela dimasuki oleh korporasi, misalnya mendirikan bangunan yang seharusnya tidak ada. Contohnya, bangunan restoran cepat saji, atau yang lain. Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.

Kelemahan lainnya, adanya peningkatan biaya kuliah di PTN BH. Hal tersebut membuat seolah PTN BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah atas.

Pengelolaan keuangan secara mandiri juga memiliki efek negative, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Akhirnya semua berlomba-lomba untuk menjadi petinggi dalam PTN BH tersebut yang tujuannya kadang tak lagi tulus dan ikhlas untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa.

Efek negatif itu sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya. Tidak berpihak korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi. Maka diperlukan sikap jujur dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN BH.

Melihat dasar dibentuknya aturan PTN BH adalah berangkat dari cita-cita pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasa 24 yang juga menjadi dasar dari lahirnya UU PT:

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
  3. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas. (Surachman, 2016).

Namun nyatanya,Pendidikan di perguruan tinggi negeri nyatanya tak bebas dari komersialisasi. Praktik mendulang keuntungan ini semakin tampak setelah beberapa perguruan tinggi negeri berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH. Perguruan tinggi negeri yang masuk golongan ini memiliki hak lebih untuk mengatur kampusnya secara berdikari. PTN BH memiliki hak otonom layaknya provinsi di Indonesia. Untuk mendapatkan status PTN BH, perguruan tinggi negeri harus memenuhi beberapa persyaratan.

Mengutip laman Kemendikbud, dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa syarat PTN BH antara lain:

1. Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu

PTN yang akan berubah status menjadi PTN BH harus mampu melaksanakan tridharma dengan mutu yang baik. Selanjutnya PTN tersebut harus memiliki program studi dengan akreditasi unggul minimal 60%.

2. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik

Dalam mengelola organisasi, PTN harus memperhatikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan institusi.

3. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial

Pada aspek finansial, pengelolaan keuangan dan asetnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, laporan keuangan setidaknya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, kampus juga harus mampu menggalang dana selain dari biaya pendidikan mahasiswa.

4. Mampu menjalankan tanggung jawab sosial

Calon PTN BH harus bisa terlibat dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, PTN juga menerima calon mahasiswa dengan potensi akademik tinggi tetapi kurang beruntung secara ekonomi atau berasal dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Kuotanya paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa.

5. Mampu berperan dalam membangun perekonomian

PTN yang akan menjadi PTN BH harus bisa mengembangkan UMKM di dunia industri, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswanya.

Akankah Universitas Mataram siap?

Beban Statuta dan Hasrat PTN BH?

Unram mempercepat diri menuju PTN BH dengan keadaan merangkak melihat program sudi yang belum terpenuhi sebagai syarat PTN BH. Memaksakan kondisi yang ada saat ini di Universitas Mataram tentunya membuat kalangan Civitas Akademika lingkungan Unram tentu harus berpacu dengan waktu dan  dengan melihat beban Unram yang tidak hanya berpacu untuk PTN BH tetapi dibebani secara moral juga dengan Statuta Unram untuk menuju Universitas Mataram Go Internasional. Jika visi mis tersebut tidak dapat tercapai di tahun yang akan datang tentunya akan menjadi catatan buruk kepemimpinan tahun ini dan yang akan datang.

Jalur Masuk Mandiri dan Biaya UKT Selangit

Jika kita perhatikan 5 syarat tersebut, dapat disimpulkan bahwa PTN BH harus lebih bisa mandiri dan berdampak langsung bagi masyarakat sekitar. PTN BH juga harus bisa menghasilkan uang sendiri, di luar dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan pembiayaan dari negara.

Yang menjadi polemik adalah, sering kali PTN yang sudah tergolong ke dalam PTN BH terlalu meninggikan biaya UKT kepada mahasiswa. Hal ini tentu memberatkan mahasiswa yang akan berkuliah, terlebih mereka yang masuk lewat jalur mandiri. UKT sering kali menjadi ladang perguruan tinggi mencari pundi-pundi rupiahnya. Mahasiswa yang ikut tes jalur mandiri sering kali disangka kaya dan memiliki banyak uang.

 Contohnya dengan mengulas kembali kejadian penolakan biaya tarif  pendaftaran mandiri yang semakin meningkat 100% yang ada di kampus terbaik yang ada di NTB. Hal ini menunjukan Unram Sedang merangkak menuju PTN BH.

Meskipun bisa mengurus pengurangan UKT, berurusan dengan birokrasi kampus sulitnya bukan main. Beberapa teman saya bahkan menyerah dan menerima keadaan bahwa dia harus membayar UKT yang cukup tinggi. Inilah untung rugi PTN BH.

Mahasiswa menjadi Tumbal Proyek Pendanaan

Di satu sisi, PTN BH membuat perguruan tinggi menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam membuat terobosan, baik riset maupun pengabdian masyarakat. Akan tetapi, mahasiswa acap kali menjadi tumbal proyek pendanaan kampus. Sistem penerimaan jalur mandiri kini sudah diubah oleh Nadiem Makarim. Kini kampus harus transparan dalam menyelenggarakan penerimaan calon mahasiswanya. Transparansi ini tidak hanya berkaitan dengan tes masuk, tetapi juga biaya kuliah yang harus ditanggung oleh calon mahasiswa.

Akan jauh lebih baik jika kampus mengategorikan UKT mahasiswa jalur mandiri sesuai dengan pekerjaan orang tuanya. UKT jalur mandiri lebih baik disamakan dengan jalur masuk SNMPTN (jalur prestasi) dan SBMPTN (jalur tes). Jika cita-cita PTN BH bukan untuk mengomersialisasikan pendidikan, saya harap para rektor PTN yang tergolong PTN BH di seluruh Indonesia adil dalam urusan UKT mahasiswa.

Yang pantas menerima UKT rendah jangan sampai mendapatkan kategori tinggi, begitu pun sebaliknya. Kampus harus mandiri dan membangun peradaban, bukan mengkapitalisasi dan meruntuhkan peradaban. Kampus harus terhindar dari oknum-oknum jahat yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Birokrasi  PTN BH di Indonesia harus menjalankan prosedur dengan baik dan amanah, tidak boleh ada pungli, gratifikasi, ataupun korupsi.

Bukannya saya berburuk sangka, tetapi peredaran dan perputaran uang di kampus yang begitu pesat dan dipegang secara mandiri oleh birokrasi kampus, bisa saja menjadi sarang tindakan bejat yang saya sebutkan tadi. Untuk itu, rektor sebagai pimpinan tertinggi dalam institusi pendidikan tinggi harus memastikan birokrasinya bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain, itu birokrasi kampus wajib memberikan pelayanan terbaik bagi civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa

Merangkak atau dikejar anjing pelacak kapitalis?

Dengan melihat kondisi terkini Universitas yang secara kualitas menjadi tolak ukur kemajuan akademis masyarakat NTB. Universitas yang menjadi miniatur utama provinsi yang sedang menuju fase lepas landas menuju Gemilang (mungkin “iya” mungkin “tidak”) tergantung perspektif rekan rekan semua dalam menilai. Unram yang hari ini sedang berpacu dengan waktu ditengah kerasnya guncangan gelombang mencoba merakit ulang perahu untuk terus melaju tanpa memikirkan hal yang menjadi benalu. Jika dilihat, kondisi terkini kampus konohagakure hari ini, tidak lebih jauh dari proses belajar merangkak, kita belum tuntas pembenahan di berbagai macam sektor, kemudian ditanggung beratnya dengan harus mengejar PTN BH serta gelar Go Internasional pertanyaannya adalah jika Unram mampu menjadi salah satu kampus go Internasional serta berlebel kan PTN BH apakah kampus biru ini mampu menyelesaikan masalah dan menawarkan solusi terhadap masalah lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang ada di wilayah mataram dan sekitarnya?

Proses yang selalu terburu-buru kerap kali dipertontonkan oleh penentu kebijakan  yang pada akhirnya tidak tepat sasaran serta selalu menguntungkan pihak elit birokrat, meskipun dalam keadaan terpuruk sekalipun apapun akan dilakukan untuk memenuhi hasrat kapital pendidikan. Hasrat ini timbul bukan karena sebab, tetapi melainkan menjadi penyakit menular disetiap badan institusi pendidikan yang seharus memberikan hasrat keilmuan tanpa harus ada skema kapitalis dipaksakan.

Jadi, kita harus bangga dengan predikat UNRAM  PTN BH atau kita perlu khawatir karena kemungkinan besar UKT akan semakin mahal? Ada beberapa yang perlu dikhawatirkan dengan perubahan status tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan UKT akan semakin tinggi, lalu apakah mungkin banyak kawan-kawan kita memilih untuk putus kuliah? Atau pemikiran kita tidak lagi untuk mencari ilmu melainkan untuk mencari uang?

Mari kita jawab bersama dengan nalar berpikir masing-masing melihat unram sebagai tonggak peradaban yang paling cerah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Media
Mediahttps://mediaunram.com
MEDIA merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Mataram yang bergerak di bidang jurnalistik dan penalaran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,000FansLike
1,930FollowersFollow
35,000FollowersFollow

Latest Articles