Rabu, 28 April 2021 merupakan tenggat waktu pelaksanaan klarifikasi hasil verifikasi data calon mahasiswa jalur SNMPTN. Di luar dugaan, ternyata ada beberapa calon mahasiswa yang tidak lolos proses verifikasi berkas jalur SNMPTN. Persoalannya beragam, mulai dari perbedaan nilai yang terinput di PDSS dengan nilai yang tertera di dalam Rapor, hingga hilangnya berkas yang seharusnya diverifikasi.
Universitas Mataram melalui masing-masing Fakultas memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa jalur SNMPTN yang merasa dirugikan oleh keputusan hasil verifikasi untuk melakukan klarifikasi data.
Khusnul Khotimah dan Silfa Mahendi Yolanda adalah dua dari lima calon mahasiswa jalur SNMPTN yang melakukan proses klarifikasi data di Fakultas Hukum. Keduanya berasal dari SMAN 1 Jonggat. Oleh pihak Fakultas, Khusnul dan Silfa dinyatakan tidak lulus verifikasi data karena tidak melampirkan data untuk diverifikasi. Padahal sebelumnya Khusnul dan Silfa telah melampirkan data melalui jasa pengiriman POS. Data itu terkirim pada tanggal 14 April dan diterima oleh pihak panitia penyelenggara penerimaan mahasiswa jalur SNMPTN pada tanggal 15 April, sebagaimana tertera pada informasi resi pengiriman POS.
Setelah mendapat instruksi langsung dari Dekan Fakultas Hukum untuk melakukan pengecekan berkas verifikasi data ke lokasi pihak penerima, Khusnul dan Silfa langsung menuju rektorat untuk melakukan pengecekan kembali data yang telah mereka kirim, dengan didampingi oleh Abdul Fattah, Kepala Bidang Advokastrat BEM FH UNRAM.
Sesampainya di rektorat, yakni stand penerimaan mahasiswa jalur SNMPTN, alur birokratis yang kusut dan kaku berlanjut. Pertanyaan yang pertama kali dilayangkan oleh pihak panitia adalah kebenaran pengiriman berkas, pertanyaan itu langsung saja dijawab dengan memberikan bukti pengiriman. Bahkan setelah resi pengiriman itu di berikan, pertanyaan pongah lainnya yang menyiratkan kesan keengganan untuk mengakomodasi kepentingan calon mahasiswa dilayangkan, sambil mengembalikan resi tadi, ditanyakan kapan tanggal pengiriman berkas yang sudah jelas tertera di resi, padahal bisa saja langsung dibaca. Jawaban yang tersampaikan oleh Khusnul dan Silfa sama, tanggal 14.
Mendangar jawaban itu, pihak penerima malah memperumit persoalan dengan mengungkit timeline pengiriman berkas, mempertanyakan mengapa pengiriman baru dilakukan pada tanggal tersebut, bahkan Khusnul dan Silfa disalahkan dengan dalil pengiriman berkas mereka terlambat dan diluar jadwal. Padahal, kebijakan perpanjangan pengiriman disampaikan langsung oleh Dekan FH melalui BEM FH kepada calon mahasiswa FH jalur SNMPTN.
Kebijakan perpanjangan pengiriman berkas yang dikeluarkan oleh dekan itu bahkan ditanyakan dasar dan landasan hukumnya, padahal Dekan adalah pimpinan Fakultas Hukum yang memiliki otoritas dan kompetensi dibidang Hukum. Selain itu, pertanyaan birokratis ini menyiratkan fakta absurditas jalur komunikasi dan koordinasi Fakultas dan Universitas.
Tersirat sikap intimidatif dan keengganan untuk mengakomodasi permasalahan prinsipil yang menyangkut masa depan calon mahasiswa. Khusnul dan Silfa didikte untuk mengakui bahwa ada porsi kesalahan mereka dalam hal ini.
Setelah alur rumit, kusut dan perdebatan alot, berkas Khusnul dan Silfa baru ditemukan, rupanya berkas itu terlewat karna pihak penerima mengira itu bukanlah berkas verifikasi data calon mahasiswa. Hal teknis semacam ini hampir saja mempertaruhkan masa depan dua orang generasi penerus bangsa yang hendak menggapai mimpi dan cita-citanya di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mereka hampir saja membuang cita-cita meraka sebab harus menanggung beban pertanggung jawaban dan kesalahan yang sama sekali tidak mereka lakukan.
Pada akhirnya, mereka harus digantung dalam ketidakpastian dengan jawaban tunggu, tunggu dan tunggu, tanpa kejelasan lanjutan apapun. Ketiga calon mahasiswa lainnya yakni Warisa Febriana, Julia Kurniati dan Fidiati Hidayah harus turut membenamkan impian dan cita-cita mereka.
Pihak Fakultas tidak meloloskan verifikasi berkas mereka sebab terdapat perbedaan antara data PDSS dan Rapor yang terlampir. Fidiati sampai harus berderai air mata, menangisi keputusan tersebut. Ketiga calon mahasiswa tersebut harus terbebani secara psikis karena keputusan itu. Padahal ketiganya sama sekali tidak terlibat dalam penginputan nilai PDSS yang sepunuhnya dilakukan oleh pihak sekolah. Mereka harus menanggung beban kesalahan dan merelakan cita-cita serta impian mereka terbunuh oleh kaku dan tirannya ketentuan.
Sistem yang seharusnya membantu manusia dalam melaksanakan tugas dan kerja-kerjanya malah mengorbankan manusia yang seharusnya terbantu olehnya.
Persoalan yang terurai di atas barangkali tidak hanya terjadi terhadap calon mahasiswa di Fakultas Hukum, namun juga terhadap calon mahasiswa di Fakultas-Fakultas lainnya di Universitas Mataram. Universitas Mataram dengan alur tekhnis birokrasi yang kusut dan tirannya, mengabaikan hal yang prinsipil yakni peraihan cita-cita dan impian generasi penerus bangsa yang telah digantungkan di Universitas Mataram.
Universitas Mataram harusnya menjadi lembaga pendidikan tinggi yang mengemban amanat konstitusional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, namun pada praktiknya, malah menyerupai institusi pembunuh cita-cita dan impian generasi penerus bangsa.
Secercah Asa bagi Anak Bangsa
Diantara kusut dan kakunya persoalan yang merintangi anak bangsa dalam menggapai cita-citanya, asa hendaknya senantiasa terjaga menyala, berikut solusi atas asa itu.
Pertama, terhadap Khusnul dan Silfa serta calon mahasiswa lainnya yang barangkali bernasib sama, pihak Universitas dalam hal ini WR I harus sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian dan alpanya profesionalitas pihak penyelenggara SNMPTN Universitas Mataram.
Keadilan nampak hanya dimuliakan dalam ucapan dan tulisan, namun dihinakan dalam sikap dan tindakan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Universitas Mataram seharusnya mampu mendidik dengan sikap dan tindakan, yakni menghadirkan keadilan terhadap Khusnul dan Silfa. Pelimpahan kesalahan terhadap mereka adalah kedzaliman dan tindakan yang despotik (sewenang-wenang) untuk itu, demi menjaga makna dan nilai filosofis pendidikan, Khusnul dan Silfa harus terjamin memperoleh keadilan.
Kedua, terhadap Warisa, Julia dan Fidiati, kedepannya sekolah-sekolah yang ada di NTB harus berbenah, serta secara cermat, jeli dan teliti memperhatikan proses penginputan nilai PDSS tiap siswanya. Sistem penginputan data juga hendaknya melalui beberapa kali proses verifikasi awal oleh pihak sekolah dan siswa, sebelum data itu benar-benar terinput ke PDSS. Jangan sampai masa depan generasi penerus bangsa yang prinsipil harus dikorbankan oleh kekeliruan tekhnis semacam ini.
Universitas Mataram sebagai lembaga pendidikan tinggi hendaknya membumikan kemanusiaan, dengan menghadirkan solusi alternatif bagi calon mahasiswa yang tidak lolos verifikasi. Universitas Mataram dapat menginstruksikan sekolah-sekolah untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa telah terjadi kelalain yang murni dari pihak sekolah dengan dilengkapi bukti dan dokumen terkait. Dengan begitu, calon mahasiswa yang menjadi menjadi korban dan paling dirugikan dapat memperoleh hak asasinya.
Kedepannya, seluruh pihak yang terlibat harus berbenah, kesalahan yang sama tidak boleh lagi terjadi terhadap regenerasi penerus bangsa ini.