Media Unram – Dalam rangka pemutakhiran data kontak mahasiwa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengedarkan Surat Edaran (SE).
Berikut point-point yang disampaikan dalam SE Nomor 813/E.E1/TI/2020:
1. Kami mengimbau kepada pengelola PDDikti di setiap perguruan tinggi agar melakukan:
a. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP dan e-mail.
b. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor HP dan e-mail.
2. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PDDikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode pelaporan.
3. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada laman PDDikti melalui menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PDDikti.
4. Pemutakhiran data dilakukan selambat-lambatnya sampai 11 September 2020.
Data kontak mahasiswa dan dosen ini digunakan untuk beberapa keperluan antara lain, pemberian bantuan kuota internet, aplikasi portofolio mahasiswa serta aplikasi kampus merdeka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, masing-masing perguruan tinggi dapat menghubungi pengelola PDDikti di Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi melalui website http://sigap.kemendikbud.go.id.
(Lnf)