Unram, MEDIA— Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Universitas Mataram (Unram), mengungkap alasan pemberhentian oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya di Fakultas Pertanian Universitas Mataram.
Ketua Satgas PPKS Unram mengatakan, setelah melakukan investigasi. Tindakan pelecehan yang dilakukan oknum dosen AW saat melakukan bimbingan terbukti benar, semua yang disampaikan korban mengenai tindakan cabul pelaku terbukti benar.
Oknum dosen AW melakukan pelecehan secara verbal dan nonverbal, tapi tidak sampai tahap persetubuhan, bahkan diketahui korban dari oknum dosen AW mencapai tiga orang, ada dua orang alumni yang melapor pada tahun 2010 dan 2015.
Oknum dosen AW, menggencarkan aksinya dengan mengancam akan menunda bimbingan, dan apabila niat bejatnya dituruti ia menjanjikan mempermudah mahasiswa saat sesi bimbingan dengannya.
Oleh karena itu, oknum dosen AW yang berstatus ASN ini diberikan sanksi administrasi, yakni diberhentikan secara tetap sebagai dosen tetap di Unram. Berdasarkan Pasal 14 Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPKS Unram turut mengungkap hambatan dalam kasus ini, “Kami dapat laporan, tapi setelah investigasi, tidak ada korban yang berani Speak up,” ucapnya. Jumat, (21/6).
Kedepan akan ada rencana perombakan ruang dan pemasangan CCTV di ruang dosen, untuk mencegah kejadian serupa. Dan pelarangan sesi bimbingan di luar kampus, kecuali sudah mendapatkan izin yang jelas.
“Kami hanya bisa melakukan pendampingan,
dan mendorong korban untuk membuat laporan polisi agar ada tindak hukum yang dapat diambil untuk pelaku,” lanjut Ketua PPKS ini.
Lalu Wiraharyadi, Ketua Bem Fatepa mengatakan alasan korban belum melapor polisi, dikarenakan pelecehan ini belum diketahui keluarga korban, ini tentu menjadi pertimbangan korban.(srh)