Oleh: Khairul M [ Menteri Kordinator Harmonisasi Kehidupan Kampus]
Universitas Mataram terjadwal membayar UKT semester genap terhitung mulai tanggal 2 januari 2020 sampai 31 januari 2020 dan semester ganjil terhitung 1 2020 juli sampai dengan tanggal 31 juli 2020. Sejak keluar surat edaran No: 14468/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan COVID-19 di Universitas Mataram dan SE No. 3095/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan meluasnya wabah COVID-19. Mencermati perkembangan COVID-19, universitas Mataram mengguhkan pelaksanaan perkulian daring hingga dengan tanggal 29 mei 2019.
Kebijakan perkuliahan dalam jaringan yang tidak mengharuskan mahasiswa melaksanakan perkuliahan seperti biasanya. Artinya, mahasiswa melakukan perkuliahan dirumah, sehingga fasilitas belajar yang biasanya disediakan oleh kampus tidak terpakai lagi. Seperti ruangan kelas, laboratorium, perpustakaan, AC, LCD dan fasilitas kampus lain. Kalau dihitung berapa lama mahasiswa melakukan kuliah daring mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 terhitung 75 hari mahasiswa melaksanakan kuliah Daring.
Kebijakan tetap dirumah aja atau lock down membuat perekominan Indonesia turun drastis, sehingga perekonomian keluarga juga menurun. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan yang menyebabkan tidak ada penghasilan keluarga. Sehingga, mahasiswa yang mau membayar UKT harus pikir-pikir lagi karena makan saja masih belum cukup. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa Unram mengharapkan ada kebijakan pemotongan UKT mahasiswa yang dikeluarkan birokrasi Unram. Terbukti dengan petisi yang buat Badan Esekutif Mahasiswa Unram, sekitar 98% mahasiswa setuju dengan kebijakan pemotongan UKT dari yang isi petisi sebanyak 800 mahasiswa.
Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiwa Unram, diwakili oleh BEM Unram menggelar audensi dan membawa kertas tuntutan mahasiswa yang di dalamnya terdapat tuntutan pemotongan UKT dengan birokrasi. Hasilnya, Unram akan mendiskusikan hal ini.
Selanjutnya, BEM Unram dan BEM Fakultas se-Unram kembali menggelar audensi tapi belum ada kejelasan dari dari pihak birokrasi. Unram belum bisa mengambil keputusan sendiri harus ada surat keterngan dari kementrian. Sedangkan dalam permen dikti no 39 tahun 2017 pasal 7 terkait BKT – UKT, kementrian memberikan kewanangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur dan menyesuaikan dengan keadaan mahasiswa. Sampai hari ini pimpinan Unram belum merespon terkait tuntutan. Seharusnya, Unram bisa mengusulkan harapan mahasiswa dikti terkait hal ini. Sayangnya, Unram tidak punya niatan untuk mensejahterahkan mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan pengembalian UKT untuk mahasiwa semester akhir tinggal mencentang skripsi yang masih tumpang tindih. kebijakan tersebut adalah apabilah mahasiswa sudah mendaftar ujian atau yudisium disemester berjalan maka mahasiswa dapat mengambil Kembali UKT. Tetapi faktual lapangannya, masih bersifat parsial dan sporadis. Maksudnya aturan ini tidak diterapkan secara menyeluruh oleh semua fakultas dan aturan ini bersifat karet dan serta tidak ada kejelasan yang jelas. Misalnya ada sebagian fakultas yang belum mengetahui dan menerapkan yang belum terkait hal ini. Bahkan tak jarang mahasiswa seperti nasib- nasibpan dalam mendapatkan kebijakan ini.
Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Karena birokrasi baik ditingakat fakultas maupun unuversitas tidak serius dalam mengeluarkan kebijakan seperti yang menjadi tuntutan mahasiswa, buktinya jawaban rektor aksi 24 desember sering dipelintir ke kepentingan lain.
Misalnya, mahasiswa tingkat akhir yang tinggal centang skripsi, jika ingin mengambil Kembali UKTnya harus yudisium disemester berjalan, misalnya disemester genap biasanya kita bayar UKT bulan januari dan masuk kuliah bulan maret, mahasiswa harus yudisium sebelum masuk perkuliahan baru bisa mengambil Kembali UKT. Artinya, jika mahasiswa yudisium saat proses perkuliahan berjalan/ bulan maret keatas tidak bisa mengambil Kembali UKT. Sedangkan jadwal yudisium dibulan februari sangan jarang ada. itu semua tidak sesuai dengan jawaban rektorat pda aksi tanggal 24 september 2020. Dimana mahasiswa yang hanya mencentang skripsi dan yudisium disemester tersebut dapat mengambil Kembali UKT. Ini dijawab dengan halus oleh rektor unram didepan hadapan ribuan mahasiswa.
Sebagian besar mahasiswa mengeluh khusunya mahasiswa semester akhir dan menagih UKT sesuai komitmen awal unram. Surat Keterangan resmi pun sampai seakrang belum terlihat. Dalam aturan BKT UKT secara tekstual tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis karena dikembalikan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dapat mengatur sesuai dan menyesuiakan dengan keadaan kondisi mahasiswa, seperti dalam hal pembiayaan, kemetrian memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur sejalan dengan permenristekdikti tentang BKT – UKT nomor 39 tahun 2017 pasal 7.
Ini buktinya Unram tidak serius dalam mewujudkan keresahan dan keinginan mahasiswa.