Mandalika, MEDIA – Polemik penggusuran lahan di kawasan pesisir Tanjung Aan, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Rencana pengosongan lahan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memicu kecemasan warga yang selama bertahun-tahun menetap dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Di tengah ambisi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, warga merasa semakin terpinggirkan. Konflik ini menjadi salah satu potret ketegangan antara pembangunan nasional dan hak hidup masyarakat lokal.
Sebuah video dokumenter yang dipublikasikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melalui akun Instagramnya, menampilkan suara keresahan warga pesisir Tanjung Aan, Lombok Tengah, yang menolak rencana penggusuran lahan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), anak usaha BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dalam video tersebut, dua warga menyampaikan keluhan mereka atas situasi yang dinilai tidak adil dan merugikan masyarakat lokal.
Ela Nurlailiah, warga pesisir Tanjung Aan, menyebut bahwa tanah yang mereka tempati telah dikuasai keluarganya selama tiga generasi. Ia menyatakan bahwa kehadiran KEK Mandalika sejak 2014 membawa dampak sosial yang buruk bagi warga.
“Lahan itu adalah milik keluarga kami sejak dulu, sudah 3 generasi kami menempati lahan itu. Terbitnya KEK Mandalika di tahun 2014 menyisakan penderitaan tersendiri bagi kami warga-warga lokal,” ucapnya.
“Penderitaan kami dari sosial ekonomi, intimidasi fisik dan mental dimulai. Kami menghadapi aksi penggusuran yang kesekian kalinya. Untuk pemerintah, lihatlah kami warga pesisir yang membutuhkan keadilan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Subur, warga lainnya menyuarakan kekhawatiran terhadap kekerasan dalam penyelesaian konflik lahan.
“Saya akan bertahan sampai selesai permasalahan. Saya berhak untuk menuntut hak saya. Dan jangan sampai para investor atau ITDC memakai kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
“Sedikit-dikit pakai aparat. Tidak mungkin masyarakat menuntut jika tidak ada haknya,” tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyatakan bahwa proyek KEK Mandalika perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI.
“Saya pikir Presiden Prabowo harus melihat ulang, melakukan evaluasi terhadap proses pembangunan KEK Mandalika. Sudah jelas dari proses pengadaan tanah sejak 2019, sudah banyak terjadi penggusuran tanah warga dan penghilangan mata pencaharian masyarakat setempat,” ungkapnya.
“Jadi sangat layak untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Presiden yang berkaitan dengan seluruh proses pembangunan termasuk proses pengadaan tanah yang terjadi di KEK Mandalika,” lanjutnya.
(rfi)