Media Unram – Ratusan massa “Aliansi Rakyat NTB Menggugat” yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan serikat buruh kembali ramaikan kantor DPRD NTB untuk menolak RUU Omnibus Law, Kamis, (03/05/2020).
Dalam aksi yang dilakukan pada pukul 11.57 Wita ini, ada lima tuntutan yang disampaikan. Berikut tuntutannya:
1. Menolak dengan tegas RUU Omnibus Law.
2. Menolak penerapan kebijakan kampus merdeka atau merdeka belajar.
3. Mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
4. Mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan.
5. Stop represif terhadap pergerakan rakyat.
“Kami menolak dengan tegas RUU Omnibus Law, karena kebijakan dari pemerintah pusat mencederai semangat reformasi,” ucap Ketua BEM yang juga sebagai kordum, Irwan dalam orasinya.
Setelah 40 menit berorasi dan menyampaikan tuntutannya, massa aksi ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi ditemani Ketua Komisi I, Syirajuddin. “DPRD Provinsi secara resmi akan meminta komisi 1 melakukan kajian terhadap poin-poin pokok yang menjadi alasan penolakan,” ucap Mori. “Ini akan kita tindak lanjuti kepada teman-teman kita di DPR RI,” lanjutnya.
Mori menjelaskan, penolakan ini akan ditindak lanjuti ke DPR RI, karena memiliki semangat yang sama untuk menyikapi RUU Omnibus Law .
Pada tempat yang sama, Komisi I menambahkan, bahwa Omnibus Law mengandung 4 Rancangan Undang-undang (RUU). Selain itu, menurutnya yang paling menarik perhatian yakni RUU tentang cipta lapangan kerja.
“Kami akan menerima, menampung dan menindak lanjuti, karena seharusnya Omnibus Law diberlakukan di negara yang menganut sistem Common Law, sedangkan Indonesia menganut sistem Civil Law,” tutur Syirajuddin.
Usai menerima tuntutan massa aksi, Mori Hanafi menandatangi surat pernyataan penerimaan tuntutan diatas materai. Terakhir, massa aksi membubarkan diri dengan tertib menjelang azan zuhur. (adk)