25.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 5

DPR Sahkan UU KUHAP di Tengah Kritik atas Proses “Terburu-buru” dan Pasal yang Perluas Kewenangan Polisi

0
Sumber foto: Menpan.go.id

Jakarta, MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Namun, pengesahan ini menuai kritik luas dari lembaga HAM, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa proses pembahasan terburu-buru, minim transparansi, dan mencakup pasal-pasal berpotensi disalahgunakan yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum khususnya kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini proses pembahasan yang ugal-ugalan,” kata Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, kepada Kompas (18/11). Ia menilai DPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang yang menyangkut hak dasar warga negara.

Pasal Kontroversial: Penahanan Sejak Tahap Penyelidikan

Salah satu pasal paling menuai dikritik adalah Pasal 5, yang memungkinkan penyidik melakukan penangkapan, penggeledahan, larangan meninggalkan tempat, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan sebelum adanya kepastian tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

“Pada tahap ini, tindak pidana belum terkonfirmasi. Tapi sudah boleh menahan? Ini sangat berbahaya,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam rilis pers (18/11).

Selain itu, Pasal 120 dan Pasal 132A membolehkan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran data atau rekening tanpa izin pengadilan jika dalam “keadaan mendesak”. Namun, frasa tersebut tidak didefinisikan secara teknis, sehingga rentan ditafsirkan secara subjektif oleh aparat.

DPR: “Tidak Ada Hoaks”

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah kritik tersebut. Dalam keterangan resmi DPR (18/11), ia menyatakan bahwa empat tuduhan utama di media sosial soal penyadapan, pembekuan rekening, penyitaan data, dan penangkapan tanpa dasar adalah hoaks.

“Pasal 44 dan Pasal 139 ayat (2) jelas mengatur bahwa penyitaan dan pemblokiran harus dengan izin ketua pengadilan negeri,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, sebagaimana dikutip dalam siaran pers DPR.

Namun, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menanggapi skeptis. “Masalahnya bukan di pasal utama, tapi di pengecualian ‘keadaan mendesak’. Itu celah besar,” ujarnya dalam diskusi daring yang diliput Kompas (19/11).

Partisipasi Publik Dipertanyakan

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa akses terhadap draf RUU KUHAP sangat tertutup hingga Februari 2025. Permohonan informasi publik pada 19 Februari 2025 tidak direspons oleh DPR. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2025, nama aktivis Delpedro Marhaen yang sejak awal September ditahan di Rutan Salembatercantum sebagai peserta, sebagaimana dilaporkan Tempo.co (18/11).

“Ini menunjukkan partisipasi bermakna hanya klaim belaka,” tegas Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.

Latar Belakang Politik: Sinkronisasi dengan KUHP 2026

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, mengakui pengesahan dipercepat karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. “Mau tidak mau, harus disahkan tahun ini,” katanya dalam keterangan pers Kemenkumham (18/11).

Kekhawatiran publik diperkuat data lapangan. KontraS mencatat 15 kasus salah tangkap oleh polisi sepanjang Juli 2023–Juni 2024. Sementara Amnesty International Indonesia melaporkan 30 kasus penyiksaan oleh aparat sepanjang 2023-2024, dengan 75% pelakunya adalah anggota kepolisian (Amnesty International Indonesia, Laporan Tahunan 2025).

Komnas HAM juga menyebut kepolisian sebagai institusi paling sering diadukan sejak 2020, terutama terkait kekerasan dalam penangkapan dan penyiksaan tahanan.

(nxl)

Penipuan Berkedok Polisi Incar Mahasiswa Unram

0
*ilustrasi, Sumber foto: Freepik.com

Unram, MEDIA — Sejumlah mahasiswa Universitas Mataram (Unram) mengaku menerima panggilan telepon mencurigakan dari seseorang yang mengatasnamakan “Polda NTB”. Pola penipuannya serupa, pelaku menggunakan nada menekan dan mengetahui detail identitas mahasiswa.

Salah satu korban berinisial A, mahasiswa fakultas Peternakan, menceritakan pengalamannya saat di telpon pelaku, yang katanya mengaku dari Polda surabaya dan akan disambungkan dengan Polda NTB. “Di telpon kan katanya dari Polda Surabaya, terus akan disambungkan ke Polda NTB, ” Ungkapnya.

Korban juga mengaku bahwa pelaku penipuan tersebut mengetahui detail identitasnya seperti nama dan Nomer Induk Kependudukan (NIK). “Dia juga tahu nama lengkap saya, tahu kuliah di Unram, terus nomor NIK lengkap saya juga dia tau,” Ujar mahasiswa semester 7 itu.

Pelaku juga menanyakan lokasi kos tempat korban tinggal, serta dengan siapa ia tinggal. “Ditanya lokasi tempat tinggal, trus ditanya sama siapa di kos,” Lanjutnya.

Korban lainnya, seorang mahasiswi fakultas hukum semester 7 berinisial H, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam akan mendatanginya ke Universitas Mataram, karena korban tidak mau melakukan apa yang diminta pelaku. “Waktu itu Saya dimintai datang ke kapolda untuk mengurus data saya yang bocor,tapi saya bilang belum bisa datang karena masih ada kesibukan dengan nada bicara yang sedikit lebih tinggi. Ehh dia malah tersinggung dan mengancam akan mendatangi saya ke Universitas Mataram”, bebernya.

Untuk mengetahui apakah kasus serupa muncul di kampus lain, tim Media Unram menghubungi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram dan UIN Mataram. Dari pengecekan tersebut, tidak ditemukan laporan penipuan dengan modus yang sama di kedua kampus.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas terkait bagaimana pelaku memperoleh data pribadi yang disebutkan dalam panggilan tersebut. Korban khawatir akan terjadinya kebocoran data dari Universitas. “Takutnya ada kebocoran data dari pustik,” Ungkap A, salah satu korban.

(rfi), (hsi)

IKA UNRAM: Organisasi Ada, Tapi Tak Terasa ada

0

Oleh: Lalu Wahyu Alam
IKA UNRAM, sebagai ikatan alumni Universitas Mataram, hari ini lebih sering terasa sebagai nama dalam AD/ART daripada sebagai organisasi yang benar-benar hidup. Diatas kertas, ia disebut sebagai “wadah silaturahmi dan kolaborasi alumni”. Namun dalam praktik, banyak alumni justru bertanya-tanya, IKA UNRAM ini sebenarnya masih ada atau tidak?
Gedung Ada dan Mewah, Tapi Organisasi Tak Terasa Ada
Tidak bisa dipungkiri bahwa IKA UNRAM memiliki Gedung yang representatif. Megah dan membanggakan. Namun ironisnya, kemegahan gedungnya tidak diriingi oleh kemegahan aktifitas dan kegiatan organisasi. Gedung berdiri kokoh, tapi denyut organisasinya hampir tak terdengar. Sebuah simbol fisik yang tampak hidup, tetapi secara fungsi justru terasa kosong.
Mandat Besar, Gerak Kecil
Sebagai organisasi alumni, IKA UNRAM memegang mandat besar menjadi jembatan antara mahasiswa, kampus dan alumni. Membuka ruang jejaring serta menghadirkan kontribusi nyata bagi alumni, kampus, daerah dan bangsa. Namun yang terihat justru sebaliknya. Kegiatan nyaris tidak terdengar, program terencana tidak terlihat dan dampak ke alumni dan kampus hampir tidak terasa.
Komunikasi Mandek, Alumni Terpinggirkan
Di era digital, alasan sulit menjangkau alumni sudah tidak relevan, karenya banyak hal bisa dimanfaatkan untuk komunikasi seperti grup media sosial dan platform komunikasi lain banyak tersedia. Namun yang terjadi, banyak alumni bahkan tidak tahu siapa penguru IKA UNRAM saat ini, apa programnya, dan bagaimana cara alumni bisa terlibat atas nama IKA UNRAM. Tidak ada update berkala disosial media resmi IKA UNRAM, tidak ada laporan kegiatan yang jelas dan tidak ada ajakan yang serius untuk berpartsipasi.
Gagal Menjadi Ruang Jejaring dan Kolaborasi
Alumni UNRAM tersebar diberbagai sektor dengan potensi besar. Namun tanpa wadah yang aktif dan serius, potensi tersebut dibiarkan tercecer. IKA UNRAM seharusnya menjadi pusat informasi peluang kerja, kolaborasi antara mahasiswa dengan alumni, serta mentoring bagi mahasiswa. Sesuatu yang hingga kini belum terlihat dijalankan dengan serius.
Antara Kepemimpinan, keseriusan dan Hanya Label Semata
Organisasi yang tidak bergerak biasanya bukan sekedar soal kesibukan, tetapi prioritas dan keseriusan. Jika jabatan hanya menjadi label, bukan Amanah yang dikerjakan dengan dedikasi, maka stagnasi Adalah konsekuensi. IKA UNRAM membutuhkan kepemimpinan yang mau berubah, pengurus yang siap bekerja dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Saatnya Bangkit atau Mengaku Kalah
Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menggugat apakah IKA UNRAM ingin terus menjadi seperi sekarang”sepi”, tak terdengar, tak berpengaruh atau berani bangkit menjadi organisasi alumni yang benar-benar hidup?. Saatnya pengurus IKA UNRAM memilih, Bangkit dengan serius atau mengakui bahwa ia sudah tidak relevan dan tidak mampu lagi menjalaninya.

Jurnalis NTB Gelar Aksi Solidaritas Tolak Gugatan Menteri Amran ke Tempo

0

Mataram, MEDIA — Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi media di Kota Mataram menggelar aksi solidaritas menolak gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar. Aksi ini berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Selasa (11/11).

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Haris menegaskan bahwa langkah Menteri Amran menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini membangkitkan perlawanan semua organisasi pers di NTB terhadap pemerintah. Kami turun ke jalan untuk melawan rezim oknum pemerintah yang tidak paham hak jawab dan hak koreksi,” tegas Haris.

Haris menjelaskan, pemberitaan Tempo yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru membela kepentingan petani.

“Dalam kasus ‘Poles-Poles Beras Busuk’ itu untuk membela kepentingan petani, tetapi framingnya seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo dan pelaku media,” ujarnya.

Menurut data KKJ dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, sepanjang 2023 tercatat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Angka ini meningkat menjadi delapan kasus pada 2024, dan hingga 2025 sudah ada empat kasus kekerasan serta intimidasi terhadap awak media.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, turut mengecam langkah Menteri Amran. Ia mengingatkan aparat dan pemerintah daerah bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa diproses secara pidana, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kami tidak ingin cara-cara seperti ini dilakukan di daerah. Kami beri warning. Gugatan seperti ini juga pernah terjadi puluhan tahun silam ke beberapa wartawan di NTB yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Wahyu.

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi pers seperti AJI Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa di Mataram.

Di akhir aksi, sejumlah jurnalis secara simbolis melepaskan kartu pers mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo dan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman jurnalis dan media.

(rfi)

SSALC FEB Unram Dianggap Berubah Fungsi, Mahasiswa Keluhkan Kondisi Ruangan

0

Unram, MEDIA — Student Self Access Learning Center (SSALC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram, yang semula dikenal sebagai ruang belajar eksklusif untuk pengembangan diri mahasiswa melalui program berbasis bahasa Inggris, kini menuai sorotan. Ruangan tersebut kini digunakan oleh organisasi mahasiswa yang berfokus pada pengembangan bahasa Mandarin (31/10).

Pada awal peluncurannya, SSALC merupakan ruang berbayar dengan sistem keanggotaan (member). Mahasiswa dapat mengikuti berbagai program peningkatan kemampuan berbahasa Inggris melalui kelas-kelas yang diadakan secara rutin. Namun, belakangan ruangan ini lebih sering dipenuhi oleh anggota organisasi Mandarin Club.

Perubahan fungsi ini memicu keluhan dari sejumlah mahasiswa pengguna SSALC. Mereka menilai suasana ruangan kini tidak lagi kondusif dan tertib seperti sebelumnya.

“Apa ya, dia tidak teratur, kayak orang itu bebas keluar masuk. Pas awal-awal kita masuk (SSALC) itu tertib rapi,” ujar salah satu mahasiswi FEB pengguna SSAC dengan rambut terurai panjang berinisial AS.

AS menyayangkan penggunaan SSALC sebagai sekretariat organisasi. “Kok tempat belajarnya orang malah jadi sekretariat ormawa. Tempat belajar ya tempat belajar, tidak bisa disatukan,” ujarnya.

Mahasiswa lain berinisial NR juga mengaku sempat tidak setuju dengan perubahan tersebut. “Awalnya sih kayak gedek gitu, dulu aku permasalahkan ini tapi karena sekarang sudah legowo, karena ini perintah dari atas juga, jadi ya udah terima-terima aja,” katanya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Presiden Mandarin Club Bun Bun Junior, memberikan penjelasan. Ia mengakui adanya keluhan terkait kondisi ruangan, namun menegaskan bahwa aktivitas organisasi di sana merupakan bagian dari proses kreatif dan pengembangan diri anggota.

“Beberapa pihak menilai ruangan tersebut kini tidak lagi kondusif setelah digunakan oleh anggota kami. Jujur, saya memahami keresahan itu tetapi izinkan saya menyampaikan sudut pandang yang jarang terdengar,” ujarnya.

Menurut Bun Bun, kondisi SSALC yang tampak ramai bukan karena ketidakteraturan, melainkan karena padatnya kegiatan dan rapat yang dilaksanakan oleh anggota organisasi.
“Kami selalu berusaha membereskan ruangan setelah digunakan. Hanya saja, dengan jumlah anggota yang banyak dan kegiatan yang padat, proses itu kadang tak sempurna,” imbuhnya.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB Unram, Muhammad Furkan, S.E., M.M., Ph.D, menjelaskan bahwa SSALC merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua mahasiswa, termasuk anggota Mandarin Club. Ia juga menyebut organisasi tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang siap dikeluarkan kapan saja.

Meski demikian, Furkan menegaskan bahwa SSALC seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran, bukan sebagai sekretariat.
“Ternyata peminatnya (Mandarin Club) banyak, sementara tempat terbatas. Karena tidak ada tempat akhirnya digunakanlah SSALC. Tapi sebenarnya tidak untuk sekretariat, jadi hanya saat kegiatan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Deni Wahyudi, Menteri Koordinator Pemberdayaan dan Kemahasiswaan BEM FEB, menilai perlu ada penertiban kembali penggunaan SSALC.
“Saya rasa perlu ditertibkan saja, karena di sana bukan hanya anak FEB yang ikut Mandarin, tapi fakultas lain juga. Ruangannya itu tidak terlalu besar, jadi perlu ditertibkan lagi, karena ada beberapa yang bukan member tapi asal masuk,” ujarnya.

Deni menambahkan, kegiatan rapat sebenarnya tidak harus dilakukan di dalam ruangan. “Kita juga ada rapat, kalau rapat itu ya di teras, di lapangan, tidak harus pakai ruangan sebenarnya,” jelasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Furkan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini.
“Terima kasih atas masukannya, nanti saya bicarakan dengan dekan untuk penertiban kembali,” pungkasnya.

Wakil Dekan III pun menegaskan komitmen fakultas untuk menertibkan kembali penggunaan SSALC, sambil tetap mendukung program pengembangan bahasa Mandarin di lingkungan kampus.

(luil), (nda)

Rektor Wajib Diturunkan: Menegaskan Prinsip Akuntabilitas

0

Oleh: Sulaiman Perawira Sasakadi (Alumni Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram)

Mahasiswa takut pada dosen, Dosen takut pada dekan, Dekan takut pada rektor, Rektor takut pada menteri, Menteri takut pada presiden, Presiden takut pada mahasiswa. takut ’66, takut ’98. (Taufiq Ismail, 1998)

Baris-baris kuat Taufiq Ismail ini tidak hanya menggambarkan siklus ketakutan dalam sejarah politik Indonesia, tetapi juga secara presisi memotret hierarki otoritas dan akuntabilitas yang rapuh dalam lingkungan akademik. Di puncak rantai ini, Rektor berada pada posisi yang ditakuti oleh bawahannya, namun ia sendiri juga memiliki pihak yang harus ia takuti—yaitu Menteri, dan pada akhirnya, kembali pada kekuatan pengawas tertinggi: Mahasiswa dan Hukum. Refleksi ini menunjukkan bahwa kekuasaan seorang Rektor tidak pernah absolut. Oleh karena itu, perlu ditegaskan: Rektor mutlak bisa diturunkan, dan mekanisme hukum yang ada mewajibkan hal tersebut jika terjadi pelanggaran serius. Jabatan rektor bukanlah takhta abadi, melainkan amanah publik yang tunduk sepenuhnya pada akuntabilitas konstitusional dan regulasi pendidikan.

Landasan Konstitusional dan Imperatif Akuntabilitas Hukum

Jabatan rektor, terutama di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), adalah jabatan publik yang terikat pada prinsip-prinsip dasar negara.

A. Prinsip Kedaulatan Hukum sebagai Batasan Kekuasaan

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini adalah palu godam yang memecah mitos kekebalan jabatan Rektor. Tidak ada kekuasaan di kampus yang dapat berdiri di atas Statuta dan undang-undang. Pelanggaran terhadap kewajiban dan sumpah jabatan adalah pintu masuk bagi penegakan hukum dan konsekuensi pencopotan.

B. Mekanisme Penjerat Rektor (Akuntabilitas ASN)

Mayoritas Rektor PTN adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara ketat diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua regulasi ini adalah senjata legal untuk memberhentikan Rektor. Pelanggaran disiplin berat, seperti penyalahgunaan wewenang, terbukti korupsi, atau pelanggaran etika lainnya, dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, yang secara otomatis menggugurkan kelayakan statusnya sebagai rektor.

Payung Hukum Penegasan Pencopotan: Ketentuan Menteri yang Eksplisit

Dasar hukum teknis pemberhentian Rektor telah diatur secara rinci dan tidak ambigu dalam regulasi Menteri, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk bertindak. Untuk Rektor PTN, acuannya adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (beserta perubahannya, Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018).

Pasal 13 Peraturan Menteri ini secara lugas membenarkan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir:

Ayat (1) huruf a – Pelanggaran Etika Akademik: Rektor dapat diberhentikan karena telah diberhentikan sebagai Dosen karena pelanggaran disiplin berat (misalnya, plagiarisme).

Ayat (1) huruf c – Tindak Pidana: Rektor wajib diberhentikan jika dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Artinya, jika Rektor terbukti korupsi, menyelewengkan dana, atau terlibat kejahatan, maka pencopotan adalah konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari, bukan sekadar pilihan Menteri.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), meskipun kewenangan pemberhentian berada di tangan Badan Penyelenggara (Yayasan), keputusan tersebut harus didasarkan pada Statuta dan prinsip Good University Governance. Pelanggaran etika dan hukum Rektor PTS harusnya memicu pencopotan oleh Yayasan demi menjaga reputasi dan keberlangsungan institusi.

Preseden Hukum: Membuktikan Bahwa Pencopotan adalah Keniscayaan

Kasus-kasus nyata berikut membuktikan bahwa pemberhentian Rektor bukan hanya teori hukum, melainkan praktik yang dijalankan sebagai bentuk penegasan kedaulatan moral dan hukum.

Kasus Nyata, Institusi & Status Sebab Pemberhentian Dasar Hukum

Plagiarisme Karya Ilmiah : UHO & UIN Walisongo (PTN) Pelanggaran integritas akademik & etika ASN PP No. 94 Tahun 2021
Dugaan Kekerasan Seksual : Universitas Pancasila (PTS) Pelanggaran moral & tindak pidana Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021
Manipulasi Nilai / Korupsi : Mantan Rektor Untad (PTN) Penyalahgunaan wewenang dan dana publik Permenristekdikti 19/2017 & UU Tipikor

Preseden-preseden ini menjadi peringatan keras: Menara gading tidak kebal. Payung hukum berfungsi sebagai penjamin bahwa Rektor yang melanggar akan kehilangan jabatannya.

Rektor Wajib Mundur, Warga Kampus Wajib Menggugat

Intinya, Rektor pasti bisa dan harus diturunkan jika melanggar ketentuan hukum, etika, dan Statuta. Kegagalan mencopot Rektor yang bermasalah adalah kegagalan sistem tata kelola dan merupakan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh karena itu, seluruh Civitas Academica—Senat, Dosen, dan Mahasiswa—memiliki tugas moral dan politik yang sah untuk mengawasi dan menggugat. Mereka adalah manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat di kampus.

Untuk memastikan akuntabilitas Rektor tidak hanya berhenti di atas kertas, setiap warga kampus harus berani mengambil peran. Institusi pendidikan harus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan etika, selaras dengan nilai-nilai konstitusional. Ketika seorang Rektor terbukti melenceng, mekanisme hukum wajib bekerja sebagai penjamin marwah dan masa depan pendidikan tinggi Indonesia.

DALIH GRATIS ATAU OVER PRODUKSI KAPITAL OLEH PT. GRIDWIZ ENERGY & MOBILITY DI UNRAM

0

Oleh: Dermawan Alawi (Ketua Himpunan Mahasiswa Penelitian dan Pengkaji Kemasyarakatan)

“Gridwiz sendiri dikenal sebagai perusahaan asal Korea Selatan yang berfokus pada inovasi energi berkelanjutan, mobilitas ramah lingkungan, dan masa depan hijau. Dengan teknologi yang mereka kembangkan, Gridwiz berkontribusi dalam menciptakan ekosistem transportasi yang lebih bersih dan efisien.”

Itu merupakan sebuah penjabaran dan narasi yang dibuat oleh Universitas Mataram pada laman berita Kamis tanggal 27 Februari 2025. Berbicara terkait dengan inovasi yang berfokus pada energi berkelanjutan, mobilitas ramah lingkungan, dan masa depan hijau merupakan cita-cita yang mulia dan bahkan mungkin yang akan selalu kita inginkan di tengah kondisi sekarang.

Namun apakah hal tersebut terjawab pada kondisi sepeda listrik yang diluncurkan oleh PT. Gridwiz Energy & Mobility dengan penerapannya pada institusi pendidikan Universitas Mataram? Hal ini tidak pernah dipertanyakan dan ditelisik jauh oleh setiap orang yang hari ini melebel dirinya sebagai agen perubahan. Sebelum kita membahas terlalu jauh, kita pernah bertanya ndak sih apa itu energi berkelanjutan, mobilitas ramah lingkungan, dan masa depan hijau?

Dari beberapa sumber yang saya baca, energi berkelanjutan, mobilitas ramah lingkungan, dan masa depan hijau adalah sebuah cita-cita masa depan yang berfokus untuk mewujudkan kehidupan ke depannya dengan menekankan penggunaan sumber daya terbarukan untuk mengurangi dampak pada lingkungan, mendorong sistem transportasi yang efisien, dengan terwujudnya masa depan hijau dan selaras dengan menjaga keseimbangan kemajuan manusia dan kelestarian bumi.

“Ini merupakan kerja sama yang luar biasa. Ini bagian dari peran Unram bagaimana mengurangi emisi gas rumah kaca. Kalau kita berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca terutama karbondioksida, tentunya kita bisa menyelamatkan bumi ini dari dampak pemanasan global,” ujar dari rektor.

Berbicara cita-cita mulia dari hal tersebut, lantas apakah pernah kita bertanya-tanya kalau memang dalam cita-cita mulia untuk menjaga stabilitas lingkungan dan kemaslahatan masa depan hijau, lantas mengapa tawaran pada hal ini tidak dipertimbangkan dengan penggunaan baterai pada sepeda listrik? Kalau memang tawarannya adalah untuk menjaga emisi karbon dan lingkungan, kenapa tidak sepeda yang berinovasi mampu menampung atau membuat energi supaya bisa didistribusikan atau dimanfaatkan lagi, atau penggunaan sepeda biasa?

Penggunaan baterai pada sepeda listrik yang hari ini orang tidak pernah bertanya dari mana asalnya dan apa dampaknya, itu tidak pernah dipertanyakan. Baterai yang digunakan bersumber dari lithium, kobalt, dan lain-lain sebagai komponennya. Dampak dari penggunaan atau over produksi dari penambangan bahan bakunya seperti lithium, kobalt, dan nikel menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, pencemaran air, dan konflik sosial dalam penambangannya.

Contohnya pada ekstraksi lithium di Gurun Atacama, Chili, menguras air tanah hingga 65% lebih cepat dari laju pengisian alami (UNEP, 2022). Apakah dampaknya sampai di sana saja? Oh tentu tidak! Limbah baterai dan daur ulang baterai bekas mengandung logam berat dan elektrolit berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air, dan yang buruknya pada jangka panjang adalah masalah limbah elektronik dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebih menyebabkan kerusakan alam. Jadi di mana letak cita-cita masa depan hijau, dan menjaga keseimbangan kemajuan manusia dan kelestarian bumi?

Okelah, kita sepakat sepeda listrik memberikan dampak positif dengan mengurangi polusi dan emisi karbon, namun di sisi lain menghadirkan ancaman besar pada lingkungan dengan penambangan logam dan limbah baterai, belum lagi kita berbicara pada penggunaan listrik dan lain-lain.

Lantas bagaimana dengan kondisi dari sepeda listrik hari ini yang menjadi tanda tanya, kok bisa tiba-tiba digratiskan dengan akses penggunaannya? Bukan hanya itu, kita juga harus bertanya di awal: lantas kenapa sepeda listrik ini disewakan di awal dengan perhitungan durasi waktu dan melalui aplikasi? Apakah benar cita-cita dalam menjaga stabilitas lingkungan dan kemaslahatan masa depan hijau atau cuma cita-cita bullshit yang dikemas untuk laba dan profit pada produksi PT. Gridwiz Energy & Mobility?

Seharusnya kita mempertanyakan itu jauh-jauh hari ketika melihat sektor pendidikan dijadikan sebagai ladang komersialisasi pendidikan. Bagiku hal yang lucu ketika perjalanan lembaga pendidikan lebih menitikberatkan pada aspek bisnis, profit, dan kapital.

Pada awal mula kondisi berbayar pada penyewaan sepeda listrik dengan kondisi jumlah sepeda yang terbatas kemudian beralih menjadi digratiskan pada kondisi banyaknya pasokan sepeda listrik yang datang dari PT. Gridwiz Energy & Mobility, apakah hal tersebut dijadikan sebagai solusi dari over produksi dari sepeda listrik atau dijadikan sebagai media promosi yang ditawarkan oleh pihak terkait? Bahkan tanpa disadari, semakin banyaknya penggunaan sepeda listrik semakin banyak juga penggunaan baterai dan semakin menggila lagi penambangan yang berorientasi merusak alam bukan menjaga alam.

Mengutip dari sebuah buku:
“Argumen yang menyatakan bahwa pertumbuhan akan mengurangi kesenjangan adalah suatu penipuan intelektual yang sama sekali tidak berdasar.”

Peringati Hari Sumpah Pemuda, LMND NTB Gelar Aksi Mimbar Bebas

0

Unram, MEDIA – Dalam momentum memperingati Hari Sumpah Pemuda sekaligus satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat menggelar aksi mimbar bebas di depan gerbang Universitas Mataram pada Selasa, 28 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai pengingat bahwa peran pemuda tidak boleh hanya berhenti pada perayaan seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui perjuangan politik, (28/10/25).

Pada kemarin hari tepatnya pukul 4-5 sore , jalan Majaphit di depan gerbang masuk Universitas Mataram dihiasi oleh massa aksi yang mengenakan atribut serba merah yang terlihat berorasi dan membentangkan poster bertema “Bangun Persatuan Nasional, Lawan 3 Musuh Utama Rakyat”. LMND NTB mengusung dua perspektif isu dalam aksi ini, yaitu isu nasional dan isu lokal. Mereka menegaskan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan bangsa.

Tiga “Musuh Pokok Rakyat” menurut LMND dalam perspektif nasional, menyoroti tiga masalah utama yang disebut sebagai “musuh pokok rakyat Indonesia”:

  1. Imperialisme-Neoliberalisme, yaitu dominasi kaum-kaum atau entitas asing yang ingin mengganggu kedaulatan ekonomi-politik negara Indonesia.
  2. Oligarki Nasional, yaitu sebuah kelompok pemuda atau individu dengan modal besar yang menduduki lembaga-lembaga yang memproduksi kebijakan negara yang mengatur hidup orang banyak.
  3. Birokrat Korup, yakni unsur-unsur penyelenggara pemerintahan negara yang melakukan praktik dan tindakan melawan hukum atau mengkhianati konstitusi yang memiliki penyakit mengambil hak-hak atau melakukan tindakan sewena-wenangan yang tentunya merenggut hak-hak orang banyak.

Koordinator Lapangan, Afdhol Ilhamsyah menyampaikan bahwa distribusi kekayaan nasional belum berpihak pada rakyat kecil.
“Menurut kami oligarki ini menguasai hampir sebagian besar atau separuh sumber daya alam Indonesia, sedangkan banyak masyarakat lainnya atau 99 persen rakyat Indonesia memperebutkan setengah kekayaan Indonesia,” ujarnya.

LMND juga menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal melakukan reformasi total di Instansi Polri. “Karena Kapolri gagal melakukan reformasi total institusi Polri maka kami mendorong Presiden mengganti Kapolri yang sekarang,” jelasnya.

Dalam perspektif lokal, LMND NTB mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Desa Berdaya, (salah satu program unggulan yang dirancang untuk mengakselerasi penanganan kemiskinan ekstrim di NTB).
“Yang pertama tentunya kita mendorong percepatan pengentasan kemiskinan melalui program Desa Berdaya, dan kami LMND sangat mendukung (program) itu,” ucap Ilhamsyah.

Lanjut dorongan lain yakni mengevaluasi sistem informasi pelayanan informasi medis di RSUP NTB yang dinilai masih belum terintegrasi optimal, serta menuntaskan konflik agraria dengan melaksanakan reforma agraria sejati demi memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat. Selain itu, LMND juga berharap agar pembangunan industri dan pariwisata di NTB dilakukan tanpa menimbulkan konflik yang merugikan rakyat.

Di hari sumpah pemuda ini, LMND menyampaikan bahwa perjuangan melawan imperialisme-neoliberalisme, oligarki nasional, dan birokrat korup harus berakar pada gerakan rakyat yang luas. Tugas utama kaum muda adalah membangun kesadaran politik, basis ekonomi rakyat, dan aliansi strategis antar sektor perjuangan.

Melalui aksi ini, LMND menawarkan langkah gerakan yang mereka sebut sebagai strategi perlawanan terhadap “serakah-nomics” atau sistem ekonomi serakah kekuatan yang mengutamakan keuntungan pribadi dan modal besar diatas kesejahteraan rakyat:

  1. Membangun kesadaran politik rakyat melalui organisasi dan kampanye ekonomi-politik.
  2. Mendorong reformasi agraria (hilirisasi) dan industrialisasi nasional untuk memastikan rakyat menguasai sumber daya dan produksi.
  3. Menegakkan kepemimpinan nasional yang bersih dari korupsi dan berpihak pada rakyat.
  4. Menguatkan solidaritas nasional dan regional antarnegara Global South dalam melawan hegemoni ekonomi global.

Di akhir aksi, LMND menekankan pentingnya arah perjuangan pemuda yang jelas dan terorganisir. Persatuan nasional yang dipimpin oleh rakyat dan kaum muda progresif adalah satu-satunya jalan untuk keluar dari belenggu “serakah-nomics”.

(luil)

Refleksi 97 Tahun Sumpah Pemuda

0

Oleh : Ahmad Badawi Alwi (Ketua Cabang FMN Mataram)

Sel Pemuda adalah Sel Perlawanan

Sejarah perjuangan rakyat Indonesia menunjukkan bahwa sel pemuda selalu menjadi motor perlawanan terhadap sistem yang menindas dan menghisap.
Bukan sekadar pelengkap, pemuda adalah kekuatan yang memilih jalan konfrontasi ketika kompromi gagal membebaskan rakyat.

Berikut periode beberapa perlawanan yang dilakukan oleh pemuda:

1908, Budi Utomo lahir sebagai sel intelektual pemuda yang mencoba melawan melalui jalur pendidikan dan kebudayaan. Namun harapan itu dikhianati ketika para pemimpinnya memilih masuk ke dalam Volksraad, lembaga semu buatan Belanda yang menyerupai parlemen.

1918, ketika Volksraad resmi dibentuk, golongan tua memilih jalur negosiasi dan kompromi. Sebaliknya, golongan muda memilih meninggalkan mereka dan menempuh jalan perlawanan.

1945, saat golongan tua menunggu janji kemerdekaan dari Jepang, golongan muda menculik Soekarno dan memaksa proklamasi sebagai bentuk memerdekakan diri dari belenggu Jepang, bukan menunggu diberikan layaknya golongan tua.

1998, ketika sebagian golongan tua memilih jalur diplomasi dengan Soeharto, pemuda turun ke jalan, memimpin gelombang perlawanan yang menggulingkan rezim Orde Baru.

Jejak sejarah ini membuktikan satu hal yaitu sel pemuda adalah sel perlawanan. Ia tidak tunduk pada kompromi yang melemahkan, tidak tunduk pada negosiasi yang mengaburkan arah perjuangan. Ia tidak mewakili kepentingan bapaknya, apalagi menjadi kaki tangan imperialisme Amerika Serikat dan sekutunya.

97 Tahun Sumpah Pemuda: Mandalika dan Luka Pembangunan

Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, pembangunan di Indonesia justru menimbulkan kesengsaraan bagi banyak rakyat. Pembangunan kerap berujung pada penggusuran ruang hidup rakyat, terutama kaum miskin kota, nelayan, dan petani.

Di Nusa Tenggara Barat misalnya, proyek pembangunan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan nilai investasi Rp3,3 triliun yang digadang-gadang akan membawa kesejahteraan rakyat, justru memperdalam jurang kemiskinan. Pekerjaan yang bergantung pada event tahunan tidak mampu menjawab persoalan struktural rakyat Mandalika, apalagi dalam hal penghidupan yang berkelanjutan.

Pada September–Oktober 2025, tercatat 218 warga masih bertahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kuta Mandalika, tersebar di Desa Ebunut, Muluk, dan Pedau. Mereka bertahan di tengah tekanan penggusuran yang terus berlangsung.

Pada Agustus 2025, terjadi penggusuran besar-besaran di wilayah Pantai Tanjung Aan, melibatkan 700 aparat gabungan TNI/Polri dan badan keamanan swasta Vanguard, dengan dalih pembangunan dan pariwisata. Setidaknya 168 pedagang dan ribuan warga yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut kini kehilangan ruang hidupnya, akibat penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah dan ITDC demi mengamankan investasi modal asing.

Per 27 Oktober 2025, ITDC bersama aparat pemerintah kembali melakukan tindakan intimidatif terhadap rakyat. Sebanyak 30 pedagang di Bukit Seger (identifikasi sementara) menerima surat peringatan untuk segera meninggalkan lapak dagangnya, dengan dalih adanya pembangunan baru yang masuk untuk kepentingan investasi asing.

Tindakan ini menambah daftar panjang penggusuran dan perampasan ruang hidup rakyat di Mandalika, yang terus berlangsung atas nama pariwisata.

97 Tahun Sumpah Pemuda: Nasib Pemuda Mahasiswa di NTB

  1. Akreditasi Unggul, PTN-BH, dan Ketidakpastian

Dalam dunia pendidikan, Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dua kampus besar di NTB, secara resmi menyandang status Akreditasi Unggul dari BAN-PT. Namun, capaian ini justru menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah mahasiswa. Bukan karena prestasi, melainkan karena proses dan arah yang disembunyikan di balik label “unggul”.

Akreditasi unggul ini tampak lebih sebagai syarat administratif menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). PTN-BH adalah pintu masuk bagi liberalisasi pendidikan; kampus dipaksa mandiri secara finansial, UKT melonjak, dan diarahkan untuk kebutuhan pasar — bukan sebagai refleksi kualitas pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.

Di tengah kenaikan biaya kuliah, mahasiswa justru dihadapkan pada ketidakpastian pasca-lulus. Per Oktober 2025, Unram dan UIN sebagai corong pendidikan di NTB telah meluluskan 6.373 mahasiswa di tahun 2025. Namun, gelar sarjana tidak menjamin kepastian kerja karena realitas tenaga kerja di NTB menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal.

  1. Potret Ketenagakerjaan NTB: Ketimpangan dan Ketidakpastian

Menurut data BPS NTB per Februari 2025, jumlah penduduk di NTB mencapai 5,5 juta orang, dengan 4,17 juta orang di antaranya masuk dalam kategori usia kerja. Dari total tersebut, angkatan kerja tercatat sebanyak 3,19 juta orang, terdiri dari:

3,09 juta orang bekerja

102,63 ribu orang menganggur

Dari 3,09 juta pekerja tersebut, hanya 1,70 juta orang yang bekerja penuh. Sisanya merupakan pekerja dengan tingkat kepastian kerja yang rendah:

786,43 ribu orang bekerja paruh waktu

606,36 ribu orang tergolong sebagai pekerja setengah pengangguran

Sektor dengan peningkatan tenaga kerja tertinggi:

Perdagangan: +75,82 ribu orang

Pendidikan: +46,14 ribu orang

Pertanian: +43,66 ribu orang

Data ini menunjukkan bahwa separuh angkatan kerja di NTB berada dalam kondisi kerja tidak pasti, dan ratusan ribu orang masih menganggur. Sektor informal dan fleksibel mendominasi, sementara sektor pariwisata yang selama ini digadang-gadang sebagai motor ekonomi NTB ternyata belum mampu menciptakan lapangan kerja yang signifikan.

  1. Nasib Pemuda dan Jalan Terjal Pasca Lulus

Dalam konteks ini, di tengah ketidakpastian pekerjaan pasca-lulus, mayoritas pemuda NTB hari ini terpaksa mencari jalan keluar dari kemiskinan dengan menjadi buruh migran.

Kaum laki-laki banyak yang menjadi buruh di sektor perkebunan sawit;

Sementara perempuan bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri.

NTB pun tercatat sebagai penyumbang migran ke-4 terbanyak di Indonesia, sebuah fakta yang mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang layak di daerah.

Selain itu, sebagian rakyat terutama pemuda, terpaksa bekerja di sektor pertambangan yang rentan terhadap kecelakaan kerja, bahkan hingga kematian. Situasi ini mendorong mereka khususnya pemuda ke jurang eksploitasi dan risiko hidup yang tinggi.

97 Tahun Sumpah Pemuda, Rakyat Masih Sengsara: Saatnya Pemuda Bangkit

Tentunya kita masih ingat momentum Prahara Agustus 2025 — gerakan yang menimbulkan 10 orang meninggal dan 956 orang ditetapkan tersangka di seluruh Indonesia, khususnya di NTB sendiri 5 orang tersangka dan dalam penahanan hanya 1 yang mendapatkan penangguhan.

Prahara Agustus kemarin menjadi otokritik bersama dalam menilai gerakan Indonesia hari ini. Munculnya gerakan rimpang yang moralis, tidak terstruktur, tidak sistematis, dan tidak ada penghubung yang jelas misalnya antara gerakan di Pulau Jawa dan Pulau Lombok, relasi antarwilayah hanya bertumpu pada arus informasi yang berseliweran di media sosial.

Pola ini membuka celah yang rentan terhadap infiltrasi, manipulasi, bahkan ditunggangi. Gerakan yang mengorbankan banyak orang seharusnya dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat, nyatanya dinodai dengan adanya kepentingan oligarki.

Sintesis gerakan rimpang saat ini ialah membangun persatuan secara sistematis dan organisatoris. Pemuda mahasiswa harus menjaga eskalasi perjuangan massa dengan memperbesar aksi-aksi yang terorganisasi dalam FMN. Dalam merefleksikan semangat Sumpah Pemuda 1928 untuk belajar, berorganisasi, dan berjuang, mesti diteladani pemuda mahasiswa Indonesia hari ini.

Sebagaimana benih yang ditanam pada 12 November 1926, tumbuh pada Sumpah Pemuda 1928, dan membuahkan Proklamasi 17 Agustus 1945, demikian pula pemuda mahasiswa harus setia bekerja. Semua usaha untuk melakukan investigasi dan studi, lalu dipropagandakan luas untuk mengorganisasikan massa, yang melahirkan aksi-aksi militan rakyat, pasti akan berbuah manis bagi bangsa dan tanah air kita.

Aspirasi atas pemerintahan yang bersih, demokratis, dan humanis, tidak akan terwujud tanpa Reforma Agraria Sejati dan Industrialisasi Nasional, sebab tak memiliki dasar materialnya. Selama masih ada dominasi kapital asing dan monopoli tanah, rezim boneka yang fasis dan korup pasti terus bertahan.

Surat Etik, Kursi Senat, dan Matinya Nalar Akademik

0

Oleh : Muhammad Yoga Alhamid (Sekjend BEM UNRAM 2025)

Universitas semestinya menjadi episentrum nalar dan kebebasan mimbar. Universitas Mataram merupakan tempat integritas akademik dijunjung paling tinggi, jauh dari intrik politik praktis. Namun, apa jadinya jika koridor akademik justru disesaki manuver kekuasaan yang mengabaikan prosedur? Kasus yang menimpa Dr. Ansar di Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA) Universitas Mataram adalah kenyataan pahit dari realitas itu.

Sebuah “dosa” lama dari tahun 2018 perkara perlombaan LPPM yang sejatinya telah selesai pasca-gugatan PTUN dan pencabutan surat etik kala itu mendadak dibangkitkan kembali pada tahun 2025. Tiba-tiba, terbit Surat Keputusan Dekan No. 2362/UN18.F10/HK/2025 yang baru, yang memvonis Dr. Ansar dengan “pelanggaran etik berat”.

Masalahnya, surat keputusan ini terbit ex nihilo yang lahir tanpa proses. Tak ada klarifikasi, tak ada pemanggilan tertulis, tak ada berita acara pemeriksaan (BAP), apalagi kesempatan bagi yang bersangkutan untuk membela diri. Ini bukan lagi soal penegakan etik, melainkan sebuah tindakan administratif yang cacat prosedural. Ketika sanksi dijatuhkan tanpa mekanisme check and balance, maka ini akan berubah dari instrumen penegak moral menjadi alat pemukul.

Mengapa surat ini terbit tepat di musim pemilihan anggota senat Universitas Mataram?

Jawabannya adalah politisasi. SK etik itu menjadi palu yang efektif untuk menjegal langkah Dr. Ansar. Dengan stempel “pelanggaran etik berat”, jalannya menuju kursi senat universitas sebuah badan yang memiliki hak suara krusial dalam pemilihan rektor, otomatis terpotong. Tanpa kursi senat, satu suara yang dianggap “berseberangan” dengan pimpinan petahana berhasil diamputasi dari proses demokrasi kampus.

Ini adalah skenario pembunuhan karakter (character assassination) yang tampak terencana. Integritas, aset terpenting seorang akademisi, sengaja diserang untuk mendelegitimasi figur tersebut dari kontestasi politik di tingkat universitas.

Lebih ironis lagi, setelah Dr. Ansar kembali melakukan perlawanan hukum ke PTUN atas SK baru tersebut, pihak Dekanat akhirnya mencabut surat keputusan itu. Melalui surat No. 3155/UN18.F10/KP/2025 Pada Tanggal 30 September 2025. Pencabutan ini, secara de facto, adalah pengakuan tersirat akan kelemahan atau kesalahan fatal dalam penerbitan SK tersebut.

Namun, “nasi sudah menjadi bubur”. Proses pemilihan anggota senat sudah telanjur lewat. Tujuan politik untuk menyingkirkan Dr. Ansar dari bursa senat telah tercapai, sekalipun instrumen yang digunakan terbukti keliru dan harus ditarik kembali. Hak politik sang dosen telah hilang, meski secara hukum ia “dimenangkan”.

Secara teoretis, apa yang dialami Dr. Ansar dapat dianalisis dari pandangan Pierre Bourdieu mengenai “medan” (field) dan “kekerasan simbolik” (symbolic violence). Bourdieu memandang dunia akademik bukan hanya sebagai ruang nalar murni, tetapi sebagai sebuah “medan” pertarungan di mana para aktor bersaing untuk memperebutkan “modal simbolik” yakni prestise, kehormatan, dan integritas akademik. Dalam konteks ini, SK etik yang cacat prosedur itu berfungsi sebagai instrumen “kekerasan simbolik”. Sebuah tindakan pemaksaan makna oleh otoritas dominan (pimpinan) untuk secara sepihak mendefinisikan Dr. Ansar sebagai figur yang “cacat etik”. Tujuannya jelas yaitu menghancurkan modal simbolik yang dimiliki Dr. Ansar, mendelegitimasinya di hadapan kolega, dan yang terpenting, menyingkirkannya dari arena kontestasi kekuasaan (pemilihan senat) tanpa perlu menggunakan paksaan fisik, melainkan cukup dengan memanipulasi aturan birokrasi yang paling sakral di kampus.

Kasus Dr. Ansar bukan sekadar sengketa personal antara seorang dosen dan pimpinannya. Kasus ini merupakan preseden berbahaya bagi iklim akademik. Ketika sanksi etik (instrumen paling sakral untuk menjaga muruah keilmuan) dapat diobral dan dijadikan komoditas politik demi kepentingan elektoral jangka pendek, independensi dan akal sehat kampus sedang dipertaruhkan.

Laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dikti kini menjadi pertaruhan terakhir. Ini bukan hanya soal desakan untuk mengulang pemilihan senat di FATEPA melainkan desakan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengembalikan marwah kampus sebagai benteng nalar, bukan arena politik transaksional yang menghalalkan segala cara.