25.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 6

SATU TAHUN PRABOWO: APA KABAR PENDIDIKAN DAN KONFLIK AGRARIA DI NTB?

0

oleh: Ahmad Badawi

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa arah pembangunan nasional semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan seperti mahasiswa, kaum tani, dan masyarakat miskin di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Dalam praktiknya, kebijakan-kebijakan yang diklaim berpihak kepada rakyat ternyata seringkali menjadi instrumen baru untuk memperkuat dominasi kekuasaan negara dan korporasi atas ruang hidup rakyat. Dua sektor penting—pendidikan dan agraria—mengalami tekanan struktural yang menunjukkan wajah asli dari pembangunan nasional: eksploitatif, eksklusif, dan anti-partisipatif.

Pendidikan yang Dikomersialisasi, Mahasiswa yang Direpresi

Dalam menjalankan roda pemerintahannya, Prabowo-Gibran menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengelolaan konflik agraria di daerah-daerah pinggiran seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintahan ini dibuka dengan kebijakan pengetatan anggaran (fiscal tightening) di sektor pendidikan yang berdampak langsung terhadap mahasiswa dan pelajar Indonesia. Salah satu yang paling mencolok adalah pemotongan drastis terhadap anggaran pendidikan tinggi, termasuk Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sebesar Rp711 miliar. Bahkan, sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun efektivitas dan prioritas program tersebut masih dipertanyakan dalam konteks krisis pendidikan (Kompas, 2025).

Alih-alih memperkuat pendidikan publik, pemerintah justru memperdalam praktik privatisasi dan komersialisasi pendidikan, seperti terlihat dalam pembangunan Sekolah Rakyat dan SMA Garuda yang cenderung eksklusif dan tidak merata dalam akses. Kebijakan ini memperparah ketimpangan pendidikan dan mengabaikan kebutuhan struktural sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), termasuk NTB. Investasi besar pada infrastruktur seperti pengadaan laptop dan 330.000 smart board, yang rawan korupsi dan tidak relevan dengan kebutuhan pedagogis lokal, memperlihatkan pendekatan teknokratis yang dangkal.

Ironisnya, di tengah kontroversi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 dan stagnasi revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, alokasi anggaran negara justru lebih berpihak pada pendidikan kedinasan. Tahun 2025, anggaran sekolah kedinasan mencapai Rp104 triliun untuk sekitar 13.000 siswa, sementara pendidikan umum untuk 64 juta pelajar hanya mendapat Rp91,4 triliun (Kemendikbudristek, 2025). Artinya, setiap mahasiswa PTK (pendidikan tinggi kedinasan) mendapat subsidi belasan juta rupiah, sementara mahasiswa PTN hanya sekitar Rp3 juta per orang. Dampaknya dapat terlihat pada Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi yang stagnan di angka 31,45%, mencerminkan bahwa sebagian besar pemuda usia kuliah belum mampu mengakses perguruan tinggi (BPS, 2025). Bagi mereka yang berhasil kuliah pun, belum ada jaminan pekerjaan yang layak, mengingat tingkat pengangguran sarjana masih lebih dari satu juta orang.

Dalam konteks sosial-politik, respons pemerintah terhadap kritik mahasiswa tampak represif. Selama gelombang aksi massa Agustus–September 2025 yang dipicu krisis pendidikan dan ekonomi, lebih dari 5.444 mahasiswa ditangkap, 42 di antaranya dilaporkan mengalami penculikan, dan 11 orang tewas dalam bentrokan di kota-kota besar seperti Jakarta, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Mataram, dan Sorong. Hingga Oktober 2025, 959 orang—termasuk 295 anak-anak—ditetapkan sebagai tersangka, sementara kasus kekerasan aparat nyaris tak ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini diperparah dengan terbitnya Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan polisi melakukan penangkapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, menandai kemunduran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi (Data YLBHI, 2025).

Di sisi lain, muncul upaya kooptasi gerakan mahasiswa melalui program LLDIKTI senilai Rp1,9 triliun, yang menyasar pembiayaan riset dan pengabdian masyarakat berbasis proposal dari BEM. Strategi ini dapat dibaca sebagai bentuk soft power co-optation yang bertujuan melemahkan mobilisasi mahasiswa melalui integrasi ke dalam program-program negara yang bersifat simbolik. Wacana seperti “Kampus Berdampak” atau narasi “agent of change” tanpa perubahan struktural hanya mempertegas bahwa pemerintah lebih tertarik pada retorika inklusif ketimbang membenahi akar permasalahan dalam sistem pendidikan nasional (PP FMN, 2025). Situasi ini memperlihatkan bagaimana pemerintah lebih mengutamakan stabilitas politik dan loyalitas birokrasi ketimbang kesejahteraan pendidikan rakyat. Ketika pendidikan tinggi diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak warga negara, dan ketika aparat digunakan untuk membungkam kritik ketimbang melindungi kebebasan sipil, maka demokrasi substantif mengalami ancaman serius.

Pembangunan Tanpa Rakyat: Arah Kebijakan Agraria dan Perampasan Ruang Hidup di NTB

Sejalan dengan sektor pendidikan, arah kebijakan pembangunan nasional di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin menjauh dari kepentingan rakyat banyak, khususnya kaum tani dan kelompok masyarakat miskin di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Agenda pembangunan yang secara retoris diklaim berpihak kepada rakyat, seperti program Perhutanan Sosial (PS) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), justru kerap menjadi instrumen baru dalam reproduksi ketimpangan agraria dan intensifikasi praktik perampasan tanah (land grabbing). Alih-alih mendorong distribusi keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan UUPA 1960, kebijakan-kebijakan tersebut cenderung memperkuat struktur penguasaan tanah yang bersifat oligarkis dan feodalistik. Berbagai proyek yang dibungkus dengan narasi besar seperti Transisi Energi, Konservasi Lingkungan, Mitigasi Perubahan Iklim, Hilirisasi Tambang, serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, secara substantif berperan sebagai legitimasi hukum terhadap proses akumulasi kapital melalui pencaplokan tanah rakyat (Bachriadi & Lucas, 2001; Rachman, 2011). Dalam konteks ini, fungsi sosial tanah sebagai alat produksi dan penopang kesejahteraan kolektif menjadi terabaikan.

Studi Kasus PSN dan Otoritarianisme Pembangunan NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi etalase nyata dari bagaimana proyek-proyek pembangunan nasional—yang diklaim berorientasi pada kesejahteraan rakyat—justru berubah menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat. Sejumlah proyek di berbagai wilayah NTB mengindikasikan pola sistemik di mana negara dan korporasi berkoalisi dalam menciptakan bentuk-bentuk baru dari akumulasi kapital melalui perampasan (accumulation by dispossession), sebagaimana dikemukakan oleh Harvey (2005).

  1. PSN Mandalika dan Meninting
    Kasus di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Mandalika dan pembangunan Bendungan Meninting menegaskan bagaimana pembangunan pariwisata justru melahirkan bentuk baru dari kolonisasi ruang hidup. Di Mandalika, lebih dari 2.000 warga dan 186 pedagang kecil—kebanyakan perempuan—kehilangan sumber penghidupan akibat pembatasan ruang ekonomi dan penggusuran paksa oleh PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) yang menggandeng aparat keamanan swasta. Hal serupa juga mengancam 224 warga di Dusun Ebunut, Muluk, dan Pedau. Proyek yang mestinya mendatangkan kemakmuran ini justru menjadikan warga sebagai objek penggusuran demi estetika dan efisiensi kapital (Data AGRA, 2025). Di Bendungan Meninting, yang terdampak setidaknya ada tiga desa yakni Desa Geria, Desa Gegerung, dan Bukit Tinggi. Alih fungsi hutan dan lahan mengakibatkan kaum tani kini harus dihadapkan dengan krisis air bersih. Perempuan tani di tiga desa tersebut menjadi korban utama; mereka kini harus berhadapan dengan krisis air, kehilangan sumber penghasilan, dan terpaksa menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan sistem perlindungan dari negara yang minim (Data SP Mataram, 2025).
  2. Sambelia: Transisi Energi Tanpa Keadilan Sosial
    Di Kecamatan Sambelia, konflik agraria mencuat dalam skema perluasan konsesi PT Sadhana Arifnusa dari 1.810 menjadi 2.000 hektar melalui perubahan izin dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Proses ini disertai kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap 602 anggota Kelompok Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Sambelia (Data AGRA NTB, 2025). Ironisnya, lahan yang disengketakan tersebut kini direncanakan menjadi lokasi Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk memasok bahan baku co-firing dalam PLTU—bagian dari agenda transisi energi nasional. Sayangnya, transisi ini tidak disertai jaminan terhadap keadilan ekologis dan sosial, melainkan hanya memperluas korporatisasi atas sumber daya alam.
  3. Gunung Rinjani: Komodifikasi Konservasi dan Pengabaian Hukum
    Di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), proyek-proyek konservasi telah direduksi menjadi kendaraan kapitalisasi pariwisata, seperti pembangunan kereta gantung, geothermal, glamping, dan sea plane di sekitar Segara Anak. Kondisi ini terjadi bersamaan dengan pengabaian terhadap hak-hak pekerja lokal, seperti porter asal Sembalun yang mayoritas adalah buruh tani tanpa jaminan kerja layak. Di sisi lain, meskipun petani Sembalun telah memenangkan gugatan terhadap PT Sembalun Kusuma Emas atas sengketa 150 hektar lahan HGU, pemerintah tidak kunjung mengeksekusi putusan hukum, menunjukkan lemahnya supremasi hukum di hadapan modal (Data AGRA NTB, 2025).
  4. Korleko: Ekstraktivisme dan Krisis Sosial-Ekologis
    Konflik agraria di Desa Korleko memperlihatkan bagaimana proyek tambang Galian C selama lebih dari 13 tahun berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, krisis air, dan degradasi pertanian di sembilan desa sekitar. Selain menimbulkan kerugian ekologis, aktivitas ini turut mengikis identitas budaya masyarakat tani yang kehidupannya selama ini bersandar pada tanah sebagai sumber keberlanjutan hidup. Kasus Korleko menegaskan bahwa ekstraktivisme bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan komunitas lokal (Data Korleko Melawan).

Situasi di atas menjadi cermin satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tentang bagaimana pembangunan dijalankan tanpa partisipasi bermakna, tanpa keadilan distribusi, dan tanpa penghormatan terhadap hak-hak dasar. Maka, dibutuhkan konsolidasi gerakan rakyat lintas sektor—mahasiswa, petani, buruh, dan masyarakat adat—untuk menuntut keadilan agraria, reforma pendidikan, serta perlindungan ruang hidup. Keadilan sosial hanya dapat tercapai apabila tanah dan pendidikan kembali dipandang sebagai hak rakyat, bukan sebagai sarana eksploitasi oligarki.

Empat Orang Masih Ditahan Pasca Aksi 30 Agustus, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Desak Restorative Justice

0
Aksi 30 Agustus yang menyebabkan 6 aktivis ditahan di Polda NTB | foto: mediaunram

Mataram, MEDIA — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bersama keluarga tahanan serta tim kuasa hukum menyerahkan 52 surat pernyataan penjamin kepada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (16/10). Langkah ini menjadi bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum menerapkan Restorative Justice (RJ) bagi empat tahanan pasca aksi demonstrasi 30 Agustus lalu.

Penyerahan dokumen dilakukan pukul 14.00 WITA dan dihadiri oleh perwakilan orang tua tahanan, kuasa hukum, serta anggota aliansi. Aksi ini menegaskan dorongan moral dan politik masyarakat sipil terhadap aparat penegak hukum untuk meninjau kembali penahanan yang dinilai tidak proporsional.

Sebelum penyerahan, perwakilan tim hukum Andre Safutra mengunjungi para tahanan di Dittahti Polda NTB selama sekitar 45 menit. Ia memastikan kondisi mereka yang sebelumnya sempat menurun, sekaligus meminta tanda tangan pada surat permohonan penangguhan penahanan dan penerapan RJ.

Solidaritas dari Berbagai Elemen

Dukungan terhadap empat tahanan datang dari berbagai lapisan masyarakat — akademisi, tokoh agama, kepala desa, LSM, organisasi mahasiswa, hingga pimpinan pesantren.
Menurut Nur Khotimah dari Tim Penyelamat Demokrasi, dukungan luas ini adalah bentuk solidaritas rakyat yang menolak kriminalisasi gerakan mahasiswa.

“Masak nyawa kawan Affan lebih berharga dari sebuah tiang bendera dan neon box?” ujarnya, menyoroti ketimpangan logika dalam kasus ini.

Penahanan Dinilai Tak Proporsional

Empat tahanan yang kini masih mendekam di balik jeruji terdiri dari tiga pelajar dan satu pekerja swasta. Tim kuasa hukum sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum mendapat respons dari Polda NTB.

“Kami telah melakukan semua prosedur hukum. Kini, 52 surat penjamin dari berbagai elemen masyarakat telah kami serahkan. Kami berharap agar keempat tahanan segera ditangguhkan dan diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dan pekerjaan mereka,” tegas Yan, tim kuasa hukum.

Dialog yang Belum Memberi Titik Terang

Upaya dialog juga telah dilakukan oleh keluarga dan aliansi bersama pemerintah daerah serta aparat kepolisian pada 24 September dan 10 Oktober lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Polda NTB terkait permohonan penangguhan penahanan maupun RJ.

“Kami menilai seluruh langkah hukum telah ditempuh. Namun Polda NTB masih mengabaikan permohonan kami. Karena itu, kami memperkuat jalur solidaritas publik untuk menekan lahirnya keadilan yang sesungguhnya,” ujar Megawati Iskandar Putri, anggota tim hukum.

Desakan Moral dan Kemanusiaan

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai penahanan terhadap empat tahanan politik pasca aksi 30 Agustus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka menegaskan bahwa para tahanan bukan pelaku utama perusakan, melainkan korban situasi yang dipicu provokator.

“Kami menuntut aparat untuk mengusut siapa provokator sebenarnya. Jangan kambinghitamkan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Mavi Adiek Garlosa.

Ketua BEM Unram, Lalu Nazir Huda, selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, juga menilai kasus ini sebagai bentuk pembungkaman ekstrem terhadap suara kritis mahasiswa. “Ini merupakan bentuk pembungkaman ekstrem terhadap suara kritis” Imbuhnya.

Desakan Moral dan Politik untuk Polda NTB dan Kejati NTB

Melalui pernyataannya, aliansi mendesak Polda NTB dan Kejati NTB untuk:

  1. Segera mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi empat tahanan politik pasca aksi 30 Agustus.
  2. Menerapkan prinsip Restorative Justice sebagaimana diamanatkan oleh hukum positif Indonesia dan semangat keadilan sosial.
  3. Menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat, serta menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

(rfi)

ADBKR NTB Desak Evaluasi dan Cabut PSN

0

Mataram, MEDIA — Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat Nusa Tenggara Barat (ADBKR-NTB) menggelar diskusi publik bertema “Evaluasi dan Cabut Seluruh PSN di NTB yang Terbukti Merampas Ruang Hidup serta Menggusur Tanah Rakyat, Utamanya bagi Kaum Tani Perempuan di Pedesaan, dan Cabut UU Cipta Kerja Beserta Aturan Turunannya,” Pada Kamis (16/10).

Kegiatan ini menjadi ruang kritik terbuka terhadap pemerintah daerah dan aparat keamanan yang dinilai gagal menyelesaikan berbagai konflik agraria di NTB. Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menilai bahwa proyek-proyek strategis nasional (PSN) justru memperluas ketimpangan dan memperdalam penderitaan masyarakat, bukan membawa kesejahteraan sebagaimana dijanjikan. Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara, yakni dari Agra NTB, LSBH NTB, BEK SP Mataram, DPRD NTB dan Polda NTB.

Ketua BEK SP NTB, Ida Hidayati, menyampaikan bahwa sejak adanya PSN di wilayah Meninting, masyarakat justru makin kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.

“Tapi setelah adanya PSN (di Meninting), masyarakat kesulitan dengan pengadaan air bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, Hary Sandi Ame dari Agra NTB menilai PSN telah menutup ruang ekonomi rakyat.

“Pada bulan Juni saja ribuan orang di Tanjung Aan sejahtera, tapi setelah adanya PSN kesempatan mereka untuk menyejahterakan diri hilang. Akhirnya banyak kriminal terjadi, karena orang-orang lapar,” katanya.

Hary menambahkan, kini warga di sekitar Muluk dan Tanjung Aan hidup dalam ketakutan akibat ancaman penggusuran. Mereka disebut terus berjuang mempertahankan ruang hidup di tengah tekanan aparat dan perusahaan.

Salah satu isu paling panas dalam diskusi itu adalah keterlibatan Vanguard, perusahaan keamanan swasta yang disebut berada di balik pembubaran dan intimidasi terhadap warga di kawasan Tanjung Aan. Sejumlah peserta menilai keberadaan Vanguard sebagai bentuk nyata dari pelanggan HAM dan kekerasan dalam konflik agraria di NTB.

Namun, saat isu itu disinggung, perwakilan Polda NTB justru mengaku belum mengetahui perihal keterlibatan Vanguard.

“Ini baru saya dengar (terkait masalah Vanguard),” katanya singkat.

Pernyataan itu memantik reaksi peserta diskusi, sebab fakta di lapangan menunjukkan banyak warga telah menjadi korban intimidasi di bawah pengamanan proyek. Sementara itu, Bakesbangpol NTB secara terbuka mengakui bahwa konflik agraria di kawasan Mandalika masih berlarut-larut tanpa hasil.

“Permasalahan di Mandalika ini memang kita akui panjang dan susah, bahkan hingga saat ini belum ada hasil,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak legislatif, Akhdiansyah, S.Hi. selaku anggota Komisi III DPRD NTB menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari ADBKR NTB dan berkomitmen untuk turun ke lokasi serta menyelesaikan masalah konflik agraria ini.

“Akan kita tindak lanjuti lah,” ujarnya dalam acara diskusi.

Acara diskusi publik ini akhirnya ditutup dengan sesi foto bersama. Ahmad badawi, selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mendorong pemerintah daerah dan Polda NTB agar kembali membuka ruang tindak lanjut terhadap berbagai isu dan tuntutan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan Polda NTB agar membuka kembali ruang untuk menindaklanjuti tuntutan seluruh isu dan tuntutan yang dibawa, agar kemudian tuntutan tersebut bisa diindahkan lagi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

(rfi)

Malam Solidaritas untuk Massa Aksi yang Ditahan, Keluarga Ungkap Adanya Ancaman Aparat

0
Ket. Foto: Acara Teras Solidaritas

Mataram, MEDIA — Kegiatan Teras Solidaritas digelar pada Sabtu malam (11/10) sebagai bentuk dukungan terhadap massa aksi yang ditahan pasca aksi 30 Agustus lalu. Acara ini dimulai pukul 19.50 WITA dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa, lalu sesi bicara oleh pihak keluarga dari mahasiswa yang ditahan dan mengalami ancaman. Kegiatan kemudian dibuka oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram 2025 sekaligus Koordinator Umum aksi 30 Agustus lalu, Lalu Nazir Huda.

Di tengah kegiatan Teras Solidaritas berlangsung, Satpol PP datang ke lokasi dan sempat ingin membubarkan kegiatan karena dianggap belum berizin. Pihak penyelenggara menyebut bahwa pada Jumat, 10 Oktober, mereka sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta memberikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polresta Mataram. Namun, belakangan diketahui bahwa penyelenggara juga diwajibkan bersurat ke Kantor Wali Kota.

Pihak panitia menjelaskan, dari DLHK sendiri tidak ada informasi mengenai pengiriman surat ke Wali Kota. “Jika sejak awal diwajibkan, kami dari pihak penyelenggara akan langsung mengirimkan surat tersebut,” Ungkap mereka.

Setelah melalui pertimbangan dan diskusi yang cukup panjang, kegiatan akhirnya diperbolehkan dilanjutkan dengan batas waktu hingga pukul 21.30 WITA, meski waktu tersebut lebih singkat dari yang tertulis dalam rundown.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Iyan Munandar terkait proses hukum dan kronologis kasus hingga hari ini. Setelah itu, acara masuk ke sesi ungkapan perasaan dari kedua orang tua Ferry, salah satu massa aksi yang ditahan.

Pihak keluarga menjelaskan kronologi penangkapan Ferry, dimana enam anggota Polda menggerebek rumah Ferry dan mengatakan ada barang jarahan. Kebetulan hari itu Ferry sedang tidak ada di rumah karena tengah berada di Lombok Utara. Penggerebekan tersebut sempat membuat seisi rumah ketakutan. Keesokan harinya, pihak kepolisian datang lagi untuk mencari Ferry.

Pihak keluarga juga sempat diancam jika tidak menyerahkan Ferry akan ada konsekuensinya. “Keluarga juga sempat diancam, jika tidak menyerahkan Ferry, lihat apa yang akan terjadi besok pada Ferry,” ungkap pihak keluarga.

Acara Solidaritas ini berlangsung khidmat, pihak keluarga mempertanyakan mengapa hanya Ferry yang ditahan, sementara polisi menyebut bahwa yang lain juga akan ditangkap. Namun hingga saat ini, hanya empat orang yang ditahan.

Pihak keluarga mengaku sudah berusaha meminta bantuan kepada Gubernur, namun belum mendapat tanggapan.

Keluarga Ferry berharap agar anak mereka dapat segera dibebaskan dan melanjutkan pendidikannya.

(rfi)

Surat dari Massa aksi yang ditahan di Polda NTB: “Kami Ini Pendemo, Bukan Teroris”

0

Mataram, MEDIA — Sebuah surat tulisan tangan dari sejumlah peserta aksi yang ditahan pasca demonstrasi di Kota Mataram muncul dan menjadi bahan perbincangan. Dalam surat yang diperoleh tim mediaunram, para penulis menyampaikan keberatan atas perlakuan aparat selama mereka berada di tahanan.

“Kami ini pendemo, bukan teroris yang ditangkap lalu diisolasi,” tulis mereka. Para penulis menegaskan bahwa mereka siap bertanggung jawab atas tindakan mereka, namun menolak segala bentuk kekerasan. “Jika Bapak Polisi ingin memberi pelajaran kepada kami, apakah kami harus disiksa? Kami di penjara saja sudah cukup untuk bertanggung jawab tanpa harus disiksa,” lanjut isi surat itu.

Pada halaman berikutnya, mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan demokrasi, bukan tindakan kriminal. “Kami adalah pejuang demokrasi, bukan kriminal. Anarkis sifat spontan manusia. Bebaskan massa demonstran yang ditahan,” demikian isi pesan yang ditandatangani oleh beberapa orang, di antaranya Ayu Sanjaya, Awabim, Arju, dan Ferry.

Proses hukum terhadap massa aksi hingga kini masih terus bergulir. Sementara itu, ketua BEM Unram, Lalu Nazir Huda, selaku koordinator umum Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB berharap agar kasus ini segera diselesaikan.
“Segera cepat di bebaskan saja harapan saya, karena sudah terlalu lama kawan kawan kita ini ditahan di polda,” Ungkapnya.

(rfi).

Senat Universitas: Antara Marwah Akademik dan Tarik-Menarik Politik Kampus

0

oleh: Martoni Ira Malik

Prosesi pemilihan anggota Senat Universitas Mataram periode 2025–2029 telah usai. Hari ini, 7 November 2025, para senator akademik rencananya akan dikukuhkan secara resmi sebagai representasi akademik tertinggi di lingkungan universitas.

Momen ini menandai babak baru bagi Universitas Mataram (Unram), yang hingga kini masih berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan tengah berupaya memperkuat tata kelola akademik di tengah dinamika politik kampus yang semakin kompleks.

Dalam peta pendidikan tinggi Indonesia, Senat Universitas sering diposisikan sebagai lembaga akademik tertinggi—penjaga nilai-nilai keilmuan, etika akademik, dan mutu pendidikan. Namun di banyak kampus negeri, termasuk Universitas Mataram yang masih berstatus PTN-BLU, senat kerap berperan ganda: sebagai benteng akademik sekaligus arena politik internal kampus.

Peran ganda inilah yang kini perlu dibaca secara lebih kritis, terutama di tengah wacana transisi Unram menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)—wacana yang menarik secara strategis, tetapi masih terlalu dini secara kesiapan kelembagaan.

Senat di Persimpangan Akademik dan Politik

Secara normatif, Senat Universitas adalah penjaga marwah akademik (guardian of academic integrity). Ia berfungsi menetapkan kebijakan akademik, memberi pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional, serta menilai kelayakan akademik dosen atau calon pimpinan universitas.

Namun dalam kenyataannya, senat juga menjadi arena representasi dan negosiasi politik fakultas. Tiap fakultas berupaya menempatkan wakilnya dalam senat—bukan hanya demi kehormatan akademik, tetapi juga demi posisi tawar kelembagaan terhadap kebijakan rektorat.

Kursi senat pun sering kali menjadi “ruang berpengaruh”—arena politik kampus tempat loyalitas, kedekatan personal, dan aliansi akademik saling beririsan. Dengan kata lain, senat tak hanya menentukan arah akademik, tetapi juga menjadi poros kekuasaan dalam tata kelola universitas.

Kekuatan Elektoral: Antara Etika dan Kekuasaan

Kekuatan politik senat paling menonjol saat pemilihan rektor. Dalam mekanisme PTN-BLU, senat menjadi filter utama sebelum nama calon rektor diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Secara ideal, mekanisme ini menjaga objektivitas dan meritokrasi. Namun dalam praktiknya, senat sering menjadi panggung kontestasi kekuasaan akademik: terbentuknya blok-blok dukungan antar-fakultas, lobi personal, dan kompromi politik yang tidak selalu sejalan dengan semangat etika akademik.

Fenomena ini bukan khas Unram semata. Di banyak universitas negeri lain, fungsi elektoral senat juga cenderung bergeser dari forum etik menjadi arena politik pragmatis.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana menjaga agar senat tidak kehilangan fungsi akademiknya di tengah dinamika politik kampus?

Wacana PTN-BH: Ambisi yang Belum Didukung Kesiapan

Dalam berbagai forum, muncul wacana untuk menjadikan Unram sebagai PTN-BH. Secara prinsip, PTN-BH memang memberi otonomi yang luas bagi universitas dalam hal keuangan, sumber daya manusia, dan inovasi. Namun otonomi menuntut kesiapan sistemik dan budaya organisasi yang matang—sesuatu yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Sebagai PTN-BLU, Unram masih bergantung pada sistem keuangan negara dan regulasi birokrasi yang ketat. Di sisi lain, kultur akademik dan tata kelola internal, termasuk peran senat, masih sering berorientasi pada struktur, bukan visi kolektif universitas.

Dalam situasi seperti ini, berbicara tentang transformasi menuju PTN-BH tanpa konsolidasi etik dan tata kelola justru berisiko memperkuat oligarki akademik—di mana kekuasaan senat dan rektorat saling mengunci, bukan saling mengawasi.

Dengan kata lain, sebelum berbicara soal badan hukum, universitas harus terlebih dahulu menegakkan badan moralnya—yakni integritas, transparansi, dan etika akademik.

Reposisi Senat untuk Masa Depan Unram

Dalam konteks pembangunan jangka panjang Unram, sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Mataram 2025–2049, senat perlu direposisi.

Ia harus menjadi lembaga deliberatif profesional, bukan arena kompetisi politik antar-fakultas. Perannya harus bertransformasi dari “penentu kekuasaan” menjadi “penjaga kebijaksanaan”; dari parlemen kampus menjadi dewan etik akademik yang memelihara keselarasan antara kebebasan ilmiah dan tanggung jawab publik.

Tanpa reposisi seperti ini, senat akan terus terjebak dalam siklus pragmatisme politik kampus, di mana integritas akademik dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek.

Penutup: Kembali ke Esensi Akademik

Perguruan tinggi tidak akan pernah steril dari politik, karena kampus adalah miniatur masyarakat. Namun politik di kampus seharusnya adalah politik nilai dan gagasan, bukan politik posisi dan kepentingan.

Unram kini berada di persimpangan penting: antara memperkuat fondasi akademiknya sebagai PTN-BLU yang sehat atau tergesa-gesa mengejar status PTN-BH tanpa kesiapan etik dan struktural. Dalam konteks ini, Senat Universitas harus berdiri di garda depan sebagai penjaga moral akademik, bukan sekadar pemain dalam panggung kekuasaan kampus.

Karena sebelum menjadi universitas berbadan hukum, Unram harus lebih dulu menjadi universitas berbadan nurani.

Selamat bekerja, wahai para senator. Di hati, isi otak, dan lidah Bapak/Ibu kami berharap. Bicaralah—jangan hanya datang, duduk, dan diam. Kepada kalian, kami pasrahkan dan titipkan masa depan kami, institusi ini, dan juga negeri ini menuju versi terbaiknya untuk umat manusia.

Saat Ruang Kelas Berubah Jadi Ruang Transaksional

0

Beberapa waktu terakhir, muncul cerita mahasiswa tentang perilaku oknum pengajar yang diduga mencederai dunia akademik. Mulai dari perkuliahan yang tidak berjalan semestinya, hingga praktik pemberian tugas yang dikaitkan dengan pungutan biaya tertentu dengan janji untuk nilai tinggi.

Mahasiswa datang demi pembelajaran, bukan untuk dijadikan objek eksploitasi. Mereka datang ke kampus untuk mencari ilmu, bukan untuk dijadikan sumber keuntungan atau dipaksa tunduk dalam ketimpangan kuasa. Ironisnya, praktik ini justru dilakukan oleh seorang pengajar yang mestinya hadir sebagai teladan moral. Alih-alih memberikan inspirasi, yang terjadi justru praktik menyimpang: perkuliahan tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga tugas yang seharusnya menjadi tonggak mahasiswa untuk belajar malah dijadikan ladang transaksi bisnis.

Lebih jauh, tindakan seperti ini menodai citra universitas secara keseluruhan. Kampus bukan sekadar institusi formal, melainkan tempat tumbuhnya nilai, karakter, dan integritas. Ketika seorang dosen menjadikan nilai sebagai barang dagangan, maka rusaklah sendi utama pendidikan: keadilan akademik. Apa artinya IPK tinggi jika diperoleh bukan melalui proses belajar, melainkan lewat transaksi uang? Apa jadinya generasi bangsa jika terbiasa dengan pola pikir bahwa semua bisa dibeli, bahkan nilai dan martabat diri?

Universitas tidak boleh tutup mata. Pihak birokrasi harus segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel. Setiap laporan mahasiswa mesti ditindaklanjuti, bukan disimpan di kolong meja atau diabaikan demi menjaga citra. Justru dengan penanganan serius, kampus menunjukkan keberanian dan integritasnya untuk menjaga nama baiknya.

Kami berpandangan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu oknum dosen. Ini tentang sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, dan komitmen institusi untuk benar-benar berpihak pada mahasiswa. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang, menormalisasi penyalahgunaan kekuasaan, dan memperlebar jurang ketidakadilan di ruang kelas.

Sudah saatnya universitas menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Unram benar-benar berlandaskan ilmu, etika, dan integritas. Ruang kelas harus dikembalikan sebagai ruang edukasi, bukan ruang transaksional.

Redaksi MEDIA Unram

Viral Pengamen di Area Kampus Unram, Mahasiswa Keluhkan Gangguan

0

Unram, MEDIA — Seorang pengamen masuk ke kantin Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Mataram pada Rabu, 1 Oktober 2025. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video TikTok yang kemudian viral dan memicu keluhan dari mahasiswa.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah oleh akun dengan username @_saripahm4d itu, terlihat seorang pria membawa alat musik dan menyanyi di tengah keramaian kantin. Mahasiswa yang sedang beraktivitas tampak terganggu oleh kehadiran pengamen yang tidak biasa masuk ke lingkungan kampus.

Unggahan itu langsung mendapat respons dari pengguna lain yang turut menyampaikan keresahan. Beberapa komentar menyebut situasi itu “risih” dan “mengganggu,” terutama karena kampus seharusnya menjadi ruang belajar yang kondusif dan menekankan pentingnya menjaga batas ruang publik dan akademik.

W: “bikin risih, di Udayana sama tembolak aja kesel bgt, apalagi ada dikampus lagi”
A: “kita lagi laprak tiba² di datengin”
G: “risih bgtt please”

Mahasiswa yang mengunggah video menyebut bahwa sebelumnya tidak pernah ada pengamen yang masuk ke kantin, dan menilai kejadian ini sebagai bentuk gangguan terhadap suasana kampus. Ia menegaskan bahwa keberatan bukan ditujukan pada profesi pengamen, melainkan pada ketidaksesuaian tempat. “Bukan saya gak suka pengamen, tapi tahu tempat aja sih. Apalagi ini kampus,” tegas pemilik akun.

Lingkungan kampus pada umumnya diatur untuk mendukung proses belajar yang tertib dan bebas dari gangguan eksternal. Kehadiran pihak luar seperti pengamen atau pedagang keliling di area kampus dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas akademik. Pengawasan terhadap akses masuk biasanya menjadi tanggung jawab satuan pengamanan dan pengelola fasilitas kampus.

Pihak kampus melalui satuan pengamanan (Satpam) dan pengelola fasilitas umum bertanggung jawab atas pengawasan akses masuk ke area kampus, termasuk kantin fakultas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak rektorat atau fakultas terkait insiden tersebut.

(Nxl)

Kekuatan Propaganda dalam Mengontrol Persepsi Masyarakat: Film ‘Senyap’ dan Sejarah yang Ditutupi

0
Sumber Foto: IDN Times

oleh: Trisandi

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para jenderal yang gugur, kita juga perlu mengingat suara-suara korban lain yang dibungkam dalam senyap.”

Setiap kali bulan September tiba, memori kolektif bangsa ini seakan diarahkan pada satu titik: peristiwa G30S. Selama puluhan tahun, film Pengkhianatan G30S/PKI diputar berulang-ulang di televisi. Generasi demi generasi tumbuh dengan gambaran mengerikan tentang PKI, lengkap dengan adegan penyiksaan yang dibarengi dengan dramatisasi ala film horor. Pesan yang tertanam sederhana: PKI biadab, sementara tentara dan massa yang menghancurkannya adalah pahlawan

Tetapi narasi itu menyisakan ruang kosong yang besar. Ruang kosong tentang apa yang terjadi setelahnya. Ketika ratusan ribu orang dibantai, ditahan tanpa pengadilan, dan dicap sebagai musuh negara. Ruang kosong tentang keluarga-keluarga yang kehilangan ayah, ibu, atau anaknya hanya karena tuduhan. Ruang kosong itu hampir tak pernah dibicarakan secara terbuka, apalagi diakui sebagai bagian dari sejarah bangsa.

Di titik inilah film dokumenter Senyap (The Look of Silence) karya Joshua Oppenheimer hadir. Film ini menawarkan perspektif yang berlawanan dengan propaganda resmi Orde Baru. Alih-alih menyoroti pelaku yang membanggakan aksinya, seperti dalam Jagal (The Act of Killing), Senyap memilih fokus pada korban. Melalui sosok Adi Rukun, seorang tukang kacamata yang kakaknya dibunuh dalam pembantaian 1965, film ini membawa penonton menyaksikan keberanian sederhana: keberanian untuk bertanya.

Pertanyaan Adi kepada para pelaku—bagaimana mereka bisa membunuh, apakah mereka menyesal, apakah mereka sadar telah menghancurkan keluarga lain, membuka fakta yang mencengangkan. Banyak pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah. Ada yang tertawa, ada yang menyeringai, ada pula yang membela diri dengan mengatakan mereka hanya menjalankan perintah. Semua itu lahir dari legitimasi narasi negara yang sejak lama membenarkan pembantaian massal sebagai tindakan “menyelamatkan bangsa”.

Inilah kekuatan propaganda: ia tidak hanya membentuk opini, tetapi juga mengatur emosi dan moral. Puluhan tahun dicekoki film propaganda, buku pelajaran, dan pidato resmi telah membuat sebagian masyarakat percaya bahwa membunuh orang yang diduga PKI bukanlah dosa. Rasa bersalah lenyap, diganti keyakinan bahwa mereka adalah pahlawan.

Berbeda dengan film G30S/PKI yang biasa diputar di rumah-rumah maupun alun-alun kota, Senyap bekerja dengan keheningan. Tatapan mata Adi kepada para pelaku menjadi simbol perlawanan tanpa suara. Diam yang panjang, wajah yang menegang, dan kebisuan yang menyergap ruang wawancara justru lebih bising daripada teriakan. Di situlah kekuatan film ini, ia tidak perlu menambahkan efek dramatis, karena kenyataan sudah cukup menyobek hati nurani.

Menonton Senyap sama dengan menghadapi sejarah yang disembunyikan. Kita dipaksa melihat sisi lain dari G30S: bukan hanya kisah tentang kudeta yang gagal, tetapi juga tentang pembunuhan massal yang jarang disebut. Kisah ribuan orang yang tak pernah diberi kesempatan membela diri. Kisah keluarga yang menanggung trauma hingga generasi berikutnya.

Hari ini, ketika sebagian pihak masih berusaha menghidupkan kembali propaganda lama, Senyap hadir sebagai pengingat: sejarah tidak pernah tunggal, dan sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Ada suara-suara korban yang selama ini dibuang, ada kebenaran yang sengaja dikubur.

Meskipun film ini mendapat beberapa kritik, akan tetapi film ini menghadirkan pesan yang sangat penting: propaganda bisa mengendalikan ingatan, tetapi tidak bisa selamanya membungkam akal. Pada akhirnya, kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri, bahkan lewat tatapan mata seorang anak korban yang hanya ingin tahu, “Mengapa kakak saya harus dibunuh?”

Memelihara Kegagalan Pasar: Logika Keliru Mem-Bail Out PT GNE

0

Oleh Martoni Ira Malik – Direktur Utama SP NTB

“It is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own self-interest.”

— Adam Smith, The Wealth of Nations (1776)

Debat panas di DPRD NTB mengenai penyertaan modal sebesar Rp8 miliar untuk PT Gerbang NTB Emas (GNE) mengingatkan kita pada prinsip ekonomi yang sering terlupakan: “Kita tidak mendapat makanan dari kebaikan hati tukang daging, melainkan dari kepentingan pribadi mereka yang diarahkan oleh pasar.” Itulah inti ajaran Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776). Sayangnya, alih-alih mengikuti logika pasar, kebijakan penyelamatan PT GNE justru mengabaikan prinsip dasar ekonomi klasik ini.

Bukan “Obat”, Tapi Pembiaran Kegagalan

Fraksi Gerindra menyebut suntikan modal sebagai “diberi obat, bukan dibunuh”. Namun mari kita renungkan: Apa jadinya jika tukang daging di pasar terus diberi uang meski dagangannya busuk? Menurut Smith, pasar yang sehat membutuhkan disiplin alamiah, di mana kegagalan menjadi sinyal untuk memperbaiki diri atau keluar dari kompetisi. PT GNE, dengan utang sebesar Rp26,7 miliar dan kerugian Rp3,37 miliar, adalah bukti nyata bahwa perusahaan ini tidak layak diselamatkan dengan uang rakyat.

Ini bukan teori kuno. Ekonom Austria, Joseph Schumpeter (1942), menyebutnya sebagai creative destruction: kegagalan perusahaan yang tidak kompetitif adalah bagian alami dari dinamika pasar. Inovasi adalah nadi perubahan ekonomi—terjadi ketika sumber daya dialokasikan kepada pelaku yang lebih produktif, bukan dipertahankan untuk perusahaan yang sudah “mati”. Jika PT GNE terus dilindungi oleh dana publik, kita justru menghambat pertumbuhan dan inovasi ekonomi NTB.

Bahaya Bailout ala Friedman

Mengapa Pemprov NTB terburu-buru mengalokasikan Rp8 miliar? Jawabannya ada dalam peringatan ekonom Milton Friedman (1962): Intervensi pemerintah untuk menyelamatkan kegagalan hanya menciptakan moral hazard. Intinya, perusahaan tidak belajar, sementara rakyat yang membayar.

Data PT GNE memperkuat kritik ini:

1. Tunggakan pajak sebesar Rp3,13 miliar (2016–2017)

2. Piutang tak tertagih sebesar Rp11,86 miliar

3. Laporan keuangan yang tidak transparan sejak 2021

Dengan tiga kesalahan ini, jika dana disalurkan, maka sama saja dengan menyuntikkan uang ke lubang hitam.

Transparansi sebagai Pengganti “Tangan Tak Terlihat”

Adam Smith percaya bahwa pasar berjalan baik jika transparan dan kompetitif. Namun PT GNE justru menjadi contoh pasar yang terdistorsi, antara lain karena laporan keuangan tidak diaudit secara independen, pengelolaan dana publik tanpa akuntabilitas, dan prioritas politik yang mengalahkan logika bisnis.

Fraksi PPR benar dalam menuntut penjelasan terbuka. Namun lebih dari itu, kita perlu membangun mekanisme pasar yang transparan dengan:

• Mewajibkan audit eksternal

• Mempublikasikan laporan keuangan PT GNE

• Melibatkan sektor swasta melalui kemitraan strategis atau lelang saham

• Mengalokasikan dana ke sektor yang tidak mampu dipenuhi oleh pasar, seperti pendidikan dan kesehatan

Pemerintah (Seharusnya) Bukan “Penyelamat” Pasar

Ada anggapan bahwa PT GNE adalah aset strategis NTB. Namun Smith mengingatkan: Peran pemerintah bukan untuk menggantikan pasar, melainkan melengkapi kegagalannya (market failure). Pemerintah hanya boleh turun tangan di sektor yang tidak mampu dipenuhi oleh pasar swasta, seperti infrastruktur dasar atau layanan publik. Jika PT GNE gagal bersaing, itu bukan kesalahan pasar, melainkan tanda bahwa bisnisnya tidak layak.

Mengapa uang rakyat harus mengalir ke perusahaan yang tidak produktif? Biarkan pasar memutuskan nasib PT GNE, sementara pemerintah fokus pada hal-hal yang benar-benar membutuhkan intervensi.

Hentikan Penyertaan Modal, Mulai Restrukturisasi!

Sebagai wakil rakyat, DPRD harus menolak penyertaan modal Rp8 miliar hingga Pemprov menunjukkan:

• Studi kelayakan berbasis pasar

• Komitmen transparansi total (termasuk penggunaan dana sebelumnya)

• Skema keterlibatan swasta dalam pengelolaan PT GNE

Jika tidak, kita hanya mengulangi kesalahan yang memperparah beban fiskal daerah. “Jalan menuju kehancuran ekonomi dimulai ketika pemerintah menggantikan pasar dengan keputusan politik,” begitu pesan Friedrich Hayek (1944) dalam The Road to Serfdom.

Biarkan Pasar Bekerja, Bukan Politik

Kita semua ingin NTB maju. Namun keinginan itu tidak boleh mengaburkan logika ekonomi. PT GNE tidak perlu “obat”, melainkan diagnosis jujur: jika bisnisnya tidak layak, biarkan pasar menutupnya, lalu alihkan sumber daya ke sektor yang lebih produktif.

Uang rakyat tidak boleh menjadi bailout untuk kegagalan manajemen. Sebaliknya, gunakan sebagai pemicu inovasi melalui transparansi dan kompetisi.

“Kepentingan pribadi yang diarahkan oleh pasar adalah obat terbaik untuk kesejahteraan publik.” Beginilah seharusnya menerjemahkan “invisible hand”-nya Adam Smith (1776).

Jangan biarkan politik mengalahkan ekonomi. Biarkan pasar bekerja—bukan karena kebaikan hati, tetapi karena kepentingan pribadi yang terukur.

Sebelum uang rakyat dikucurkan, PT GNE harus melalui “uji pasar” yang jujur. Apakah ada investor swasta yang mau membeli saham atau menjadi mitra strategis PT GNE dengan kondisi keuangannya saat ini? Jika tidak ada satu pun investor yang tertarik, itulah bukti paling nyata bahwa perusahaan ini tidak memiliki prospek komersial. Dalam hal ini, pilihan yang paling bertanggung jawab secara fiskal adalah proses likuidasi atau divestasi asetnya, dan hasilnya bisa dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif dan mendesak bagi rakyat NTB.