29.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 14

Negeriku ditelan Kala Rau

0
Sumber: https://x.com/convomf/status/1903088992599544016?t=CFfhCcW4Q3v3JHC6mxXAZg&s=19 , (Ilustrasi)

oleh: Dyah Aulia Salsabila Della

Dialah Kala Rau, raksasa angkara yang rakus
Hanyalah akara sebuah kepala tanpa tubuh
Dan dibuatnya nawasena negeriku hampir pupus
Hingga tersisa jeritan rakyat yang bergemuruh

Rakyat pertiwi menjerit ketakutan
Arutala negeri seakan mustahil
Redup laksana gerhana kegelapan
Angan-angan yang tentunya nihil

Untuk para tikus tikus berdasi yang badhir
Tidakkah aksamu buta dalam kegelapan?
Untuk sifat Kala Rau yang menjadikan timir
Tindakanmu bisa menghancurkan masa depan

Wahai para avatara avatara yang wira di negeriku
Mari bangkit untuk mencegah agnya gerhana Kala Rau
Waktunya untuk memukul kentongan dan lesung itu
Maju terus agar negeri kita tidak berakhir haru

MASA DEPAN SEKOTONG: PERAN ANAK MUDA SEKOTONG DALAM MENANGGULANGI TAMBANG ILEGAL DI KEC. SEKOTONG, KAB. LOMBOK BARAT

0
Sumber: Tempo.co

oleh: Kelompok Pemerhati Sosial (KPS) FHISIP Unram

PENDAHULUAN

Tambang ilegal telah menjadi momok yang menghantui berbagai daerah di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong. Tambang ilegal yang terjadi di wilayah tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet senilai Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,09 triliun per tahun.
Dari berbagai kesaksian warga lokal yang tinggal di daerah tersebut, setiap hari ada saja kendaraan berat yang melintas memasuki daerah tambang tersebut dan dari kesaksian warga di daerah tersebut ada puluhan warga negara asing asal China yang beraktivitas pada daerah tersebut dan dapat dipastikan bahwa tambang ilegal tersebut dikuasai oleh asing.

Warga lokal yang tinggal di Dusun Lendek Bare rata-rata bertani untuk menghidupi kecukupan sehari-harinya, dan dikhawatirkan jika aktivitas tambang ilegal ini masih beroperasi, lahan-lahan tani yang ada wilayah tersebut akan tercemari oleh merkuri yang dihasilkan oleh adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. KPK beserta Pemprov NTB telah melakukan penertiban pada tambang ilegal dengan omzet triliunan tersebut.
Adanya konflik sosial yang timbul akibat warga yang menolak pertambangan ilegal tersebut, pada Sabtu (10/08/2024), warga yang sudah muak dengan adanya pertambangan yang terjadi, membakar sejumlah kamp tempat penampungan penambang ilegal yang diduga merupakan warga negara asing. Konflik tersebut berawal dari sejumlah WNA yang membuka jalan menggunakan alat berat menuju kawasan tambang dan bahkan berupaya menggusur makam di Desa Kedaro, Lombok Barat.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan adanya kesadaran terhadap isu yang ada. Peran anak muda, terkhususnya mahasiswa, sangat krusial dalam menangani permasalahan tersebut. Solusi yang ditawarkan berupa pembentukan komunitas terintegrasi yang melibatkan antara warga lokal dengan pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Dengan dibentuknya komunitas terintegrasi ini diharapkan mampu dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada di daerah Kecamatan Sekotong.
Serta diharapkan mampu berkolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan dalam mengawal isu yang ada, dapat berupa aksi nyata maupun memposting di sosial media agar masyarakat umum mengetahui adanya permasalahan terkait tambang ilegal yang merugikan masyarakat luas. Dan dengan adanya komunitas terintegrasi ini, pihak mahasiswa dapat berkolaborasi dalam memaparkan kepada masyarakat lokal terkait bahaya limbah tambang merkuri.

PEMBAHASAN

Kecamatan Sekotong akhir-akhir ini tengah disoroti dikarenakan terdapat isu mengenai pertambangan ilegal dengan omzet yang menyentuh angka triliun.
Mengenai permasalahan tambang ilegal yang marak terjadi di daerah Sekotong, Lombok Barat, kami menawarkan solusi berupa pembentukan suatu komunitas terintegrasi dengan nama “Naras Tene”.
Kata “Naras” diambil dari bahasa Sasak yaitu gabungan dari kata “narasi” dan “cerita” yang menggambarkan cerita perjuangan untuk lingkungan dan masyarakat.
Sedangkan kata “Tene” diambil dari bahasa Sasak yang berarti “di sini”, yang jika digabungkan memiliki arti “perjuangan untuk lingkungan atau cerita masyarakat sini”.

Komunitas “Naras Tene” ini adalah komunitas yang berisi sekumpulan pemuda/i daerah Sekotong untuk mengumpulkan cerita dari masyarakat daerah tersebut tentang adanya ketidakadilan maupun ketidakpastian hukum yang terjadi guna mewadahi aspirasi masyarakat daerah tersebut.
Kemudian komunitas ini diharapkan mampu berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa untuk mengangkat isu-isu yang terjadi di masyarakat dalam bentuk tulisan maupun postingan di sosial media, agar masyarakat umum dapat memiliki akses informasi terkait isu-isu yang terjadi terutama di daerah Sekotong.
Komunitas terintegrasi ini tidak hanya sebagai kanal aduan bagi masyarakat umum, tetapi juga bergerak dalam misi pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat, dapat berupa reboisasi lingkungan yang rusak akibat pertambangan ilegal dan melakukan edukasi terhadap masyarakat lokal terkait kerusakan yang dapat diakibatkan dari tindakan pertambangan ilegal.

Filosofi dari logo tersebut adalah:

  1. Lambang Rumah: Melambangkan bahwa lingkungan hidup adalah rumah bagi kita semua, yang patut untuk dijaga dan dilestarikan oleh semua generasi manusia.
  2. Lambang Daun: Menggambarkan bahwa titik fokus dari organisasi terintegrasi ini adalah tidak hanya sebagai kanal aduan maupun keluh kesah masyarakat lokal saja, tetapi berfokus juga dalam pelestarian lingkungan hidup.
  3. Lambang Huruf N yang menyatu dengan T: Sebagai perwujudan dari nama organisasi yaitu “Naras Tene” yaitu suatu kesinambungan yang tidak terpisahkan.
  4. Lambang Tangan: Sebagai perwujudan bahwa lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama, terlepas dari semua perbedaan yang ada, kita semua harus teguh dan bersatu dalam menjaga rumah kita yaitu lingkungan hidup.

Tambang ilegal di Kecamatan Sekotong tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu dari beberapa regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Dan tambang ilegal di Sekotong yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 yang melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan tanpa izin.
Tetapi lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.

Komunitas “Naras Tene” berperan penting sebagai inisiator yang mendorong penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, komunitas tersebut dapat menyusun laporan berbasis data dari masyarakat lokal yang terdampak aktivitas tambang.
Hal yang mencakup dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang dirasakan oleh warga Dusun Lendek Bare.
Dokumen ini nantinya dapat diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga penegak hukum seperti KPK.
Dengan adanya data akurat, harapannya adalah adanya tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk warga negara asing yang terlibat.

Merkuri sebagai salah satu bahan berbahaya yang digunakan dalam proses amalgamasi tambang emas membawa ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Berdasarkan Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang.
Komunitas “Naras Tene” dapat mengambil peran dengan mengedukasi masyarakat lokal tentang bahaya merkuri, termasuk melalui pelatihan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Hal tersebut menjadi krusial karena merkuri yang mencemari tanah dan air dapat terakumulasi dalam tubuh manusia melalui rantai makanan, seperti ikan, yang menjadi sumber pangan utama bagi masyarakat pesisir.

Agar solusi yang ditawarkan efektif, sinergi antara komunitas “Naras Tene” dan pemerintah daerah perlu diwujudkan melalui forum komunikasi yang terstruktur.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur peran pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, bekerja sama dengan komunitas lokal, dapat menginisiasi program rehabilitasi lingkungan seperti reboisasi lahan tambang yang rusak.
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pelatihan bagi warga terdampak untuk mengembangkan keterampilan di sektor ekonomi alternatif, seperti pariwisata berbasis lingkungan.

Komunitas “Naras Tene” juga dapat memanfaatkan kekuatan media sosial untuk membangun opini publik yang mendukung pemberantasan tambang ilegal.
Dengan menggunakan pendekatan berbasis teknologi, komunitas dapat mengunggah konten berupa video dokumentasi, infografik, dan laporan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Hal yang selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran publik melalui kampanye digital, sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Literasi Digital Nasional.
Melalui media sosial, isu tambang ilegal dapat menarik perhatian khalayak luas dan memicu respons dari pihak berwenang.

Selain melibatkan pemerintah, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan.
Pemberdayaan masyarakat lokal juga menjadi fokus utama dalam solusi yang ditawarkan.
Komunitas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk memberikan pelatihan keterampilan yang mendukung ekonomi berkelanjutan, seperti pengolahan hasil pertanian atau pembuatan produk lokal.
Hal ini kemudian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan desa mandiri.
Dengan menyediakan alternatif ekonomi, warga yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dapat dialihkan ke pekerjaan yang lebih ramah lingkungan.

Dengan kombinasi antara penegakan hukum, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan Kecamatan Sekotong dapat menjadi contoh nyata keberhasilan pemberantasan tambang ilegal.
Komunitas “Naras Tene” berpotensi menjadi pelopor dalam memerangi ketidakadilan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, semakin memperkuat peluang keberhasilan.
Dengan adanya kolaborasi antara komunitas, pemerintah, dan masyarakat, Sekotong dapat kembali menjadi wilayah yang asri dan produktif, sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia.

PENUTUP

Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan akibat paparan merkuri, dan konflik sosial, yang diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya alternatif ekonomi.
Untuk mengatasi hal ini, komunitas “Naras Tene” mengusulkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat lokal, pemerintah, dan akademisi melalui edukasi tentang bahaya merkuri, pelaporan dampak sosial-lingkungan berbasis data, serta pelatihan keterampilan ramah lingkungan.
Dengan sinergi bersama pemerintah daerah dalam rehabilitasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan kampanye digital, Sekotong berpotensi menjadi model keberhasilan pemberantasan tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

(advertorial)

LAWAN DWIFUNGSI TNI, KEMBALIKAN MILITER KE BARAK!

0
Sumber: (https://fakta.com/politik/fkt-23227/sejarah-dwifungsi-abri-kekuatan-politik-yang-dipersenjatai) , (ilustrasi)

oleh: Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram

Sejarah Singkat Dwi Fungsi ABRI

Dalam sejarahnya konsep Dwi Fungsi ABRI sebetulnya berawal dari situasi krisis yang menyebabkan ketidakstabilan politik yang dalam hal ini memaksa militer untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan mengatur tatanan sosial masyarakat.

Indonesia pasca revolusi 1945 terjadinya pertentangan Partai Sipil dengan partai Parlementer, Nasution mengusulkan konsepsi “Djalan Tengah” sebagai solusi menyatukan masyarakat sipil dan Tentara di kesatuan ABRI. Djalan Tengah bertujuan untuk melaksanakan Operasi Dwikora dengan menyatukan Militer, Masyarakat Sipil dan Organisasi Kerakyatan. Inilah yang menjadi cikal bakal dari dwi fungsi ABRI. Dalam sejarah perkembangannya dwi fungsi ala Sukarno dan Soeharto sangat berbeda.

Pada masa Orde Baru pada tahun 1969 melalui Keputusan MPRS Nomor II Dwi Fungsi ABRI resmi ditetapkan oleh presiden Soeharto, pada masa ini konsep Dwi Fungsi ABRI tidak hanya menjadi pelindung negara, melainkan sebagai pengatur kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian peran ganda, militer terlibat dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengaturan sosial politik.

Pengaruh besar Militer pada saat itu malah dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

Runtuhnya Orde Baru dan dihapuskannya dwi fungsi ABRI pada saat itu tidak terlepas dari situasi krisis finansial Asia 1997 yang berdampak kepada Indonesia. Saat itu situasi ekonomi Indonesia semakin parah dengan melemah dan anjloknya nilai tukar rupiah, beban hutang yang semakin menajam yang menyebabkan banyak perusahaan dan bank mengalami kebangkrutan. Situasi krisis ini juga semakin menunjukkan watak fasis dan anti kritik dalam pemerintahan Orde Baru dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer kepada para mahasiswa dan rakyat yang melakukan protes-protes terhadap kebijakan Soeharto. Dalam catatannya pelanggaran HAM yang terjadi di tahun 1990an itu sebanyak 7.300-an. Dari semua hal inilah yang membuat kemarahan rakyat memuncak yang pada akhirnya melakukan perlawanan-perlawanan sampai pada akhirnya dapat menumbangkan pemerintahan fasis nan korup pada tahun 1998.

Tumbangnya pemerintahan Orde Baru itu juga ditandai dengan dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI dan dipisahkan menjadi dua entitas, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). TNI kini fokus pada perannya sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses ini menjadi bagian yang sangat penting dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia untuk mencapai era reformasi yang lebih baik dibandingkan Orde Baru.

RUU TNI Adalah Legitimasi Fasisme Dan Militerisasi Kehidupan Sipil Oleh Rezim Prabowo

Percepatan RUU TNI ini bertujuan untuk menjawab situasi krisis ekonomi dengan menggunakan pendekatan militeristik agar dapat mengendalikan stabilitas sosial dan politik. Situasi krisis Indonesia saat ini dapat dilihat dari hutang yang terus bertambah. Berdasarkan DJPPR Kementerian Keuangan melaporkan total utang pemerintah pusat per 31 Januari 2025 mencapai Rp 8.909,14 triliun. Hutang ini adalah warisan era Jokowi dari gagalnya pembangunan pada masanya. Kedua, realisasi program Prabowo di awal tahun mengalami defisit sebesar 0.13% atau setara Rp 31,2 Triliun hingga Februari 2025, dan ketiga banyaknya perusahaan pailit dan kapital asing mulai menarik diri di Indonesia dan berdampak PHK massal tercatat 50 perusahaan dan 60.000 pekerja terkena PHK 2025, mayoritas terjadi di sektor garmen dan tekstil mengalami PHK.

Di sisi lain, Prabowo-Gibran juga membuat kebijakan yang ugal-ugalan. Pertama dengan adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA). Dibentuknya ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi ekonomi BUMN untuk membiayai program-program utama Prabowo yang kemudian berdampak pada menurunnya harga saham di Indonesia. Terbukti setelah diresmikannya DANANTARA pada 24 Februari 2025 IHSG mengalami tren penurunan hingga pada 19 Maret 2025 turunnya IHSG 6% dan terjadi Trading Halt. Tren penurunan IHSG ini membuat berkurangnya minat investasi di Indonesia yang sudah pasti menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dikarenakan kapital asing mulai menarik dirinya di Indonesia.

Selain itu untuk memuluskan programnya dilakukan dengan pendekatan militer. Menjanjikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar, dengan target 17 juta penerima pada akhir 2025 dan memakan Rp 2656 triliun untuk tahun 2025. MBG dijalankan tanpa dasar kedaulatan pangan dalam negeri, dibiayai oleh pemotongan subsidi dalam APBN yang sudah membengkak (seperti subsidi BBM), menaikkan penerimaan pajak, lalu dipermulus dengan investasi asing seperti Tiongkok yang dibayar Prabowo oleh “kesepakatan” Pemerintah atas penyerobotan Laut Natuna oleh Tiongkok.

Di masa Prabowo, semua capaian perampasan tanah Jokowi akan digunakan demi “hilirisasi” (yang berarti suntikan hutang dan investasi pada industri pengolahan SDA milik asing di Indonesia) dan “ketahanan pangan” (berarti pembukaan perkebunan dan pertanian skala besar di tanah yang dimonopoli negara dan berorientasi ekspor) dan dijalankan dengan memobilisasi militer dan polisi. TNI telah dilibatkan sejak lama dalam proyek pembukaan lahan food estate dan program MBG di berbagai wilayah. TNI juga telah mentargetkan program ketahanan 5 Komando Distrik Militer (kodim) baru akan dibangun di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, serta Lampung dan Bengkulu; 5 kodam baru ini dilengkapi dengan perangkat-perangkat pembukaan lahan dengan cara mengaman program-program utama Prabowo agar tidak adanya gangguan hingga berjalan mulus.

Dalam situasi krisis maka tentu derajat fasisme negara juga akan masif dengan menggunakan alat kekuasaannya yakni militer untuk dapat memuluskan seluruh skema yang mereka inginkan. Hal ini dapat dilihat dari revisi Undang-Undang no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan (pasal 53), perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga (pasal 47), dan penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19 jenis, pun dapat dijalankan tanpa suara rakyat melalui DPR (pasal 7). Semua ini meningkatkan ancaman fasisme sebagaimana Dwifungsi ABRI di masa Orde Baru.

Dengan menambah jumlah jabatan sipil bagi prajurit aktif, meningkatkan keterlibatan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil dan BUMN, padahal budaya komandoisme militer akan merusak tata kelola pemerintahan sipil. Dengan menambah jenis OMSP, militer akan semakin dilibatkan dalam dinamika kehidupan masyarakat, padahal kontradiksi di kalangan rakyat tak bisa diselesaikan dengan bijak jika dihadapkan dengan angkatan bersenjata. Perpanjangan usia dinas keprajuritan pun akan merusak regenerasi struktur organisasi TNI, menghambat profesionalitas angkatan bersenjata.

Semangat Gerakan Demokratis Mei 1998 (Reformasi) untuk mempersempit wewenang militer dalam kehidupan sipil telah dilecehkan RUU TNI ini.

Revisi UU TNI ini juga semakin tidak terbendung dikarenakan semua fraksi dari seluruh partai politik yang duduk di parlemen sepakat untuk dapat mengesahkan RUU ini menjadi Undang–Undang. Pada kenyataannya PDIP yang mengaku menjadi oposisi malah juga memberikan karpet merah untuk dapat mengesahkan RUU TNI ini menjadi Undang-Undang. Salah satu perwakilan NTB II dalam Panja RUU TNI ini adalah H. Rachmat Hidayat, S.H. pun juga tidak pernah melakukan apapun untuk dapat menggagalkan RUU TNI ini. Hal ini memberikan bukti konkrit bahwa tidak ada satupun partai politik saat ini yang menjadi oposisi dari pemerintahan boneka Prabowo-Gibran. Situasi ini sangat mirip dengan skema yang dilakukan oleh Soeharto yang mana saat itu tidak ada oposisi dari partai politik manapun.

Maka dari itu dengan sahkannya RUU TNI akan dapat Kembali menghidupkan Dwi Fungsi yang tentunya konsep ini telah terbukti gagal baik dalam masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu FMN Cabang Mataram sebagai Organisasi Massa Mahasiswa dengan sikap tegas menuntut:

  1. Hentikan Seluruh Proses Perundangan Revisi UU TNI Yang Tidak Transparan, Tertutup, Anti Demokrasi, Dan Tidak Melibatkan Rakyat Dalam Pembahasannya.
  2. Hentikan Keterlibatan Prajurit Aktif Di Dalam Kementerian Dan Instansi Pemerintahan RI.
  3. Tarik Seluruh Anggota/Personel TNI Dari Kawasan Pengembangan Program Prioritas Rezim Fasis Prabowo-Gibran (Kawasan Food Estate, Prona, MBG, Dll.).
  4. Kembalikan Militer Ke Barak!

Pengesahan UU TNI Menuai Kontroversi, Mahasiswa Mataram Lakukan Aksi Penolakan

0

Mataram, MEDIA — Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI terus terjadi. Di Mataram, mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram menggelar aksi massa di depan Kantor DPRD NTB, sebagai bentuk penolakan atas UU TNI yang dinilai membuka jalan bagi kembalinya Dwi Fungsi ABRI. (20/3)

Aksi berlangsung dari pukul 11.30 WITA hingga 13.00 WITA, dengan melibatkan puluhan massa aksi. FMN menyampaikan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari upaya mempertahankan kekuasaan dalam situasi krisis ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia. Mereka menilai kembalinya peran aktif militer di ranah sosial politik justru meningkatkan derajat fasisme.

“Dengan adanya revisi ini, militer sebagai alat kelas penguasa digunakan untuk menjaga kekuasaan rezim boneka di tengah krisis,” bunyi pernyataan mereka dalam rilis aksi.

FMN juga mengaitkan revisi UU TNI dengan beban utang negara dan defisit APBN yang menopang program prioritas Prabowo-Gibran. Mereka menilai keberadaan militer dalam proyek prioritas seperti Food Estate dan MBG hanya memperparah situasi rakyat.

DPRD NTB Didesak Ajukan Penolakan

Dalam aksi tersebut, massa ditemui Wakil Ketua III DPRD NTB, Drs. H. Muzahir dari Fraksi PPP. Muzahir menyatakan DPRD NTB tidak memiliki kewenangan menggagalkan UU TNI karena kewenangan berada di DPR RI. Namun, FMN menilai DPRD NTB tetap memiliki hak politik untuk menyatakan penolakan atas UU tersebut.

FMN menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Hentikan seluruh proses perundangan revisi UU TNI yang tidak transparan, tertutup, anti demokrasi dan tidak melibatkan rakyat dalam pembahasannya.
  2. Hentikan keterlibatan prajurit aktif di dalam kementrian dan instansi Pemerintahan RI
  3. Tarik seluruh anggota personel TNI dari kawasan pengembangan program prioritas rezim fasis Prabowo-Gibran (Kawasan Food Estate, Prona, MBG dll)
  4. Kembalikan militer kebarak

Meski DPRD NTB berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI, FMN menilai pernyataan itu hanya sekadar meredam protes massa.

Menutup aksinya, FMN Cabang Mataram menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk terus mengawal proses ini dan memperluas konsolidasi. Mereka menegaskan perlunya desakan kolektif agar pemerintah mencabut UU TNI yang telah disahkan. (rfi)

WR 3 Tegaskan Netralitas Birokrasi dalam Pemira Unram 2025

0

Unram, MEDIA – Dinamika Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Mataram (Unram) 2025 terus menjadi perbincangan hangat. Di tengah berbagai perbincangan mengenai proses verifikasi bakal calon dan hasil aklamasi, pihak birokrasi kampus menegaskan bahwa mereka tetap menjaga netralitas tanpa keberpihakan pada pihak mana pun. (17/3)

Wakil Rektor III Unram, Dr. Sujita, S.T., M.T., menyampaikan bahwa birokrasi tidak terlibat dalam keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Unram. Ia juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pihak birokrasi mendukung gerakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Unram Peduli Demokrasi Kampus.

“Saya belum mengeluarkan statemen apa-apa,” tegas Sujita, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di beberapa media.

Sujita menegaskan bahwa birokrasi bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemira. Ia menekankan bahwa KPRM adalah pihak yang memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tahapan Pemira, dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas Pemira (Bawasra).

“Memang netral. Birokrasi akan terus bersifat netral,” ujarnya.

Terkait hasil akhir Pemira 2025, yang menetapkan aklamasi untuk calon Ketua dan Sekretaris Jenderal BEM Unram, Sujita menilai bahwa semua keputusan telah melalui proses dan menjadi tanggung jawab KPRM.

“Yang berwenang dalam Pemira itu KPRM yang diawasi oleh Bawasra. Kalau memang KPRM bilang begitu, ya sudah. Kalau menang, ya menang,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPRM telah melaksanakan tahapan verifikasi terbuka yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing tim pemenangan dari ketiga bakal pasangan calon. Selanjutnya, verifikasi lanjutan dilakukan secara internal dan tertutup oleh KPRM untuk menindaklanjuti kelengkapan administrasi. Dari hasil verifikasi tersebut, hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tetapi, konflik muncul ketika sebagian mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unram Peduli Demokrasi Kampus menyampaikan protes terhadap hasil verifikasi dan menuntut peninjauan kembali proses Pemira. Terkait hal tersebut, birokrasi tetap menegaskan perannya hanya memastikan suasana kampus kondusif, tanpa intervensi pada penyelenggaraan Pemira.

Dengan pernyataan ini, pihak birokrasi berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sudah berjalan dan menjaga demokrasi kampus di Universitas Mataram. (rfi)

Dinamika Pemira Unram 2025, Polemik Transparansi Menjadi Sorotan

0
Sumber : Instagram/ KPRM_Unram_2025

Unram, MEDIA – Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Mataram (Unram) 2025 diwarnai berbagai dinamika yang menjadi sorotan mahasiswa. Proses verifikasi bakal calon, penetapan pasangan tunggal, hingga aklamasi, menjadi perbincangan hangat di lingkungan kampus, khususnya terkait transparansi pelaksanaan Pemira.

Pada proses kualifikasi bakal calon Ketua dan Sekertaris Jendral BEM Unram, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Unram yaitu Lalu Nazir Huda dan Muhammad Yoga Alhamid. Kondisi ini menyebabkan Pemira 2025 berlangsung secara aklamasi, tanpa adanya pemungutan suara.

KPRM Unram sebelumnya telah melaksanakan verifikasi terbuka, yang dihadiri langsung oleh perwakilan dari masing-masing tim pemenangan ketiga bakal pasangan calon. Proses tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemira (Bawasra). Verifikasi terbuka ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pemeriksaan berkas administrasi, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Sebelum diadakan verifikasi tertutup, kami dari KPRM sudah melakukan verifikasi terbuka dengan perwakilan masing-masing tim pemenangan ketiga pendaftar dan diawasi oleh bawasra.” Ungkap salah satu anggota KPRM saat dimintai keterangan.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh berkas dapat diakses secara langsung oleh peserta verifikasi. “Sangat transparan, semua peserta verifikasi bahkan diperbolehkan memegang dan mendokumentasikan berkas-berkas yang diverifikasi,” jelasnya.

Setelah verifikasi terbuka, KPRM melakukan proses verifikasi lanjutan secara internal untuk menindaklanjuti hasil temuan administrasi yang dinilai belum memenuhi syarat. Dalam hasil akhir, dua pasangan calon dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi ketentuan administratif.

Keputusan ini justru menuai tanggapan dari tim pemenangan salah satu bakal pasangan calon yang tidak lolos. Mereka menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi, terutama pada proses lanjutan yang dilakukan secara tertutup oleh internal KPRM. Protes yang muncul menyebutkan bahwa mekanisme tersebut dinilai kurang transparan dan menuntut kejelasan data serta keputusan yang diambil.

Menyikapi hal tersebutlah, terbentuk Aliansi Mahasiswa Unram Peduli Demokrasi Kampus. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi ini melayangkan protes dan tuntutan kepada pihak birokrasi kampus. Di antaranya:

  1. Pergantian Ketua KPRM dan Bawasra.
  2. Pemberian sanksi kode etik kepada penyelenggara yang dinilai bertanggung jawab.
  3. Pembatalan hasil kerja KPRM dan Bawasra yang dianggap cacat prosedur.
  4. Diskualifikasi pasangan calon yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran.
  5. Penundaan Pemira hingga setelah Idulfitri 2025.

Salah satu perwakilan aliansi menyatakan bahwa mereka mendesak penyelenggaraan Pemira Unram yang lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi. “Kami tidak ingin Pemira Unram ini dikelola dengan cara yang tidak profesional dan penuh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Wakil Rektor III Universitas Mataram menyatakan telah menerima dan menandatangani kesepakatan bersama aliansi mahasiswa pada Sabtu (15/2), sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus.

KPRM Unram menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan proses Pemira berjalan sesuai mekanisme yang ada. Aliansi mahasiswa pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari tuntutan mereka, sambil berharap Pemira Unram 2025 dapat terselenggara dengan lebih baik ke depannya. (rfi)

Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI: Deja Vu Orde Baru?

0
Sumber: https://medan.tribunnews.com/2024/03/13/mengenal-apa-itu-dwifungsi-abri-dan-bagaimana-sejarahnya-di-indonesia , Ilustrasi Dwifungsi Abri

Sejarah Singkat Dwifungsi Abri

Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga memiliki fungsi pada sosial-politik. Konsep ini dikenal sebagai “Dwifungsi ABRI”, di mana militer memiliki peran signifikan dalam pemerintahan, parlemen, sektor ekonomi, maupun sipil. Akibatnya, banyak perwira militer yang menduduki posisi strategis dalam sektor-sektor tersebut.

Konsekuensinya, dwifungsi ABRI membuat demokrasi Indonesia terganggu, mulai dari kebebasan sipil yang dibatasi, hingga Pembungkaman para aktivis. Reformasi 1998 menjadi momentum untuk menghapus peran sosial-politik TNI. Sejak itu, militer dikembalikan ke tempat yang seharusnya, fokus pada pertahanan, dan tidak lagi ikut campur dalam urusan politik.

Revisi UU TNI

Dua dekade setelah reformasi, wacana peran ganda militer kembali muncul lewat revisi UU TNI. Dalam draf revisi yang kini dibahas di DPR, ada beberapa poin yang memicu perdebatan.

Salah satunya soal penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Saat ini, UU TNI hanya memperbolehkan prajurit aktif mengisi posisi di 10 kementerian/lembaga tertentu. Tapi, di revisi baru, jumlah itu bertambah jadi 18. Beberapa lembaga baru yang dibuka untuk perwira TNI aktif antara lain Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada juga usulan memperpanjang usia pensiun anggota TNI. Untuk perwira, masa dinas bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun, bahkan sampai 65 tahun kalau memegang jabatan fungsional.

Deja Vu, akankah Orde baru akan kembali?

Banyak pihak khawatir terkait revisi ini. Masyarakat menilai perluasan jabatan untuk prajurit TNI aktif di lembaga sipil berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, meskipun dalam ‘wajah baru’.

Birokrasi sipil sudah memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika prajurit TNI aktif mulai masuk ke jabatan sipil, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas institusi negara.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI dirancang untuk meningkatkan profesionalisme militer tanpa mengembalikan peran dominan militer dalam kehidupan sipil seperti pada masa orde baru.

Pimpinan DPR RI meyakini bahwa revisi UU TNI tidak akan memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menekankan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan difokuskan pada masa pensiun prajurit dan tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

Revisi UU TNI ini menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia. Sebagian melihatnya sebagai upaya memperkuat profesionalisme militer, sebagian lagi menganggap ini langkah yang membahayakan demokrasi.

Yang jelas, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah Indonesia akan kembali menerima peran militer dalam kehidupan sipil seperti era Orde Baru?

RECRUITMENT ANGGOTA POLRI JALUR SANTRI : SOLUSI ATAU DISKRIMINASI?

0
Sumber Foto: sosiologi.fisip.unair.ac.id

Oleh: Kelompok Pemerhati Sosial (KPS) FHISIP Unram

Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan tentang penerimaan anggota polri melalui jalur santri pondok pesantren, rekrutmen ini menjadi salah satu program prioritas dari Kepolisian Rrepublik Indonesia, mereka menilai bahwa orang yang masuk melalui jalur ini memiliki pendidikan keimanan, moral dan etika yang baik serta memiliki kematangan di dalam karakter kesehariannya sehingga diharapkan polisi yang memiliki latar belakang sebagi santri kuat menghadapi berbagai godaan dalam bertugas.

Program ini sejatinya bukan merupakan suatu inisiatif yang baru, melainkan telah dilaksanakan sejak tahun 2021. Pada tahun pertama, program ini berhasil merekrut sebanyak 84 orang, yang kemudian diikuti oleh 55 rekrutmen pada tahun 2022. Tren rekrutmen kembali meningkat pada tahun 2023 dengan total 74 orang yang bergabung, sementara pada tahun 2024 jumlah rekrutmen mencapai 52 orang. Hal ini menunjukkan bahwa program ini telah berjalan secara berkelanjutan selama beberapa tahun terakhir dengan jumlah peserta yang fluktuatif setiap tahunnya.

Pada tahun 2025 program ini kembali dilanjutkan di razim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimana program ini merupakan suatu upaya dari pemerintah dalam menangani permasalahan dari moralitas aparat penegak hukum (POLRI) yang selam ini diragukan. Hal demikian selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Listyo Sigit Prabowo, bahwa “Rekrutmen jalur santri ini menjadi salah satu program prioritas di kepolisian, karena kita ingin punya polisi-polisi yang tidak hanya paham tentang ilmu kepolisian, namun juga memiliki kematangan di dalam karakter kesehariannya,”. Dengan menjalankan program ini kepolisian berharap dapat mebentuk karakter anggota kepolisian yang baik agar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamantkan oleh Undang-Undang, mengingat beberapa waktu belakangan muncul berbagai kasus yang menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tetapi ternyata bahkan semenjak kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2021 masih banyak terjadi kasus serupa yang menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap kepolisian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa sepanjang tahun 2019-2023 POLRI menempati peringkat paling atas sebagai institusi paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manausia). Lebih lanjut kondisi serupa juga dapat dilihat dalam laporan tahunan Ombudsman RI dalam rentang 4 (empat) tahun terakhir dari tahun 2020-2023, bahwa institusi kepolisisan konsistem menempati posisi teratas sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan, dengan rincian perilaku seperti pelayanan publik yang buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korpusi, perlakuan diskriminatif, hingga penggunaan diskresi yang keliru. selain itu berdasarkan hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat indonesia terhadap istitusi penegakan hukum yang dilakuakn oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 bahwa kepolisian menempati tempat terendah dengan perolehan 64%. Berbagai data dan deretan temua tersebut menempatkan polri sebagai institusi yang memiliki masalah besar.

Dengan data-data tersebut juga telah menggambarkan bahwa permasalahan kepolisian bukan hanya soal moralitas aparatnya, tetapi ada masalah yang jauh lebih besar dan sistemik di dalam Institusi Kepolisian itu sendiri. Hal demikian sejalan dengan kajian yang dilakukan oleh Koalisi Reformasi Sektor Kemanan Pada tahun 2021, bahwa masalah-masalah tersebut terus muncul karena adanya pengabaian terhadap masalah yang struktural, yang penyelesainnya tidak cukup hanya menggunakan pendekatan kasuistik, apalagai hanya dengan melakukan rekruitmen dengan memprioritaskan santri sebagai calon anggota dengan harapan punya kompas moral yang jauh lebih baik dari kelas lainnya, malahan sebenarnya kebijakan tersebut akan menyebabkan terjadinya diskriminasi berbasis agama, sebab santri identik dengan pemeluk agama islam, maka timbul pertanyaan bagaimana dengan pemeluk agama lain?, apakah mereka tidak diprioritaskan juga, padahal hampir bisa dipastikan seluruh agama mengajarkan kebaikan kepada umatnya, maka dengan begitu program tersebut tidak menjawab persoalan. Padahal orang yang suci sekalipun dapat menjadi jahat ketika berada dilingkungan yang rusak.

Harusnya kalau memang serius untuk memperbaiki institusi kepolisian maka perlu dilakukan reformasi kelembagaan kepolisian secara menyeluruh melalui revisi Undang Undang kepolisian sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah selama ini. Melalui revisi ini hendaknya dilakukan beberapa perubahan diantaranya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang tertugas melakukan penindakan terhadap oknum kepolisisan yang melakukan pelanggaran, mempertegas larangan anggota kepolisian yang merangkap jabatan. Selain itu Koalisi Reformasi Sektor Kemanan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya berhenti pada reformasi regulasi, tetapi juga struktural dan kultural, agar Institusi Kepolisian kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dengan Karya Seni yang Dilarang Beredar, Pemerintah Anti Kritik?

0
Sumber: instagram/sukatani.band

Di tengah gelombang aksi demontrasi besar-besaran yang menyoroti efisiensi anggaran pemerintah dalam tema “Indonesia Gelap”, kebebasan berekspresi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dunia seni kembali mendapat tekanan dengan pembungkaman karya yang dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah.

Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, baru-baru ini sedang viral di media sosial. Band yang terdiri dari Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) tersebut menarik kembali lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, lagu tersebut diduga menyinggung institusi Polri sehingga Sukatani menarik lagu tersebut dari seluruh platform streaming. Keputusan ini mereka umumkan melalui akun Instagram, bersamaan dengan permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri.

Langkah yang diambil Sukatani ini memicu perdebatan luas di media sosial. Publik bertanya-tanya, apakah kebebasan berekspresi di Indonesia benar-benar dijamin?

Kasus ini bukan yang pertama. Pada Desember lalu, lukisan karya Yos Suprapto juga diturunkan dari Galeri Nasional dengan tuduhan mengandung unsur politik yang dianggap vulgar, karena menampilkan sosok yang mirip dengan mantan Presiden Joko Widodo.

Kedua kejadian ini memicu perbincangan luas di media sosial, dengan banyak seniman dan musisi yang mendukung Sukatani dengan simbol “1312” atau ACAB (All Cops Are Bastards), sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan berekspresi yang semakin dipersempit.

Tak hanya itu, kasus ini semakin berkembang setelah beredar kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, yang juga berprofesi sebagai guru, diduga dipecat dari tempatnya mengajar. Dugaan ini muncul setelah pihak sekolah menerima surat dari aparat yang berkaitan dengan aktivitasnya di band tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara. Dalam pernyataannya di platform X, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin oleh hukum dan tidak bisa dibatasi kecuali oleh Undang-Undang atau Keputusan Pengadilan.

“Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia.” Tulis Pigai di aplikasi X Sabtu (22/2).

“Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM” tambahnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena memicu banyak musisi yang menyuarakan pendapat mereka mengenai pentingnya menjaga kebebasan berkarya dalam masyarakat yang demokratis. Apakah Indonesia sedang menuju generasi emas, atau justru Indonesia menuju generasi cemas?. (gra)

Demo Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Melawan; Ketua DPRD NTB Takut Temui Massa Aksi

0

Mataram, MEDIA – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menggelar aksi protes di depan gedung DPRD NTB, ketua DPRD NTB takut temui massa aksi? (20/2) .

Ketua DPRD NTB yang kerap absen dalam setiap aksi demonstrasi menjadi sorotan utama. Dalam aksi tersebut, koordinator umum aliansi dengan tegas menyatakan bahwa “Ketua DPRD takut temui massa aksi,” dengan alasan sedang berada di Jakarta. Ungkapan ini memperlihatkan kekecewaan massa terhadap absennya pemimpin yang diharapkan mampu memberikan jawaban atas tuntutan mereka.

Aksi ini dilatar belakangi oleh kekhawatiran tentang rendahnya kualitas pendidikan, kurangnya infrastruktur, dan kurikulum yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) NTB mengusulkan pendekatan berbasis masyarakat dan mendorong program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan beasiswa pendidikan.

Dalam aksi kali ini, mahasiswa dan rakyat NTB memiliki tujuh poin tuntutan yang disampaikan kepada perwakilan dari ketua DPRD NTB. Komisi 4 dan 5 (Didi Sumardi) mendengarkan aspirasi dan tuntutan para demonstran yang disampaikan, diantaranya :

  1. Tinjau kembali instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, naikkan anggaran pendidikan, dan perluas akses pendidikan tinggi.
  2. Tolak Program Makan Bergizi Gratis karena anggaran besar.
  3. Hentikan pembahasan RUU Sisdiknas dan transformasi PTN-BLU menjadi PTN-BH.
  4. Jamin kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan dengan upah layak.
  5. Hentikan pelibatan aparat bersenjata dalam ruang sipil, tolak militerisasi.
  6. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, bervisi kerakyatan.
  7. Wujudkan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional.

Aksi ini dimulai sejak pukul 11.45 dan berakhir pada 14.36 di tengah teriknya matahari. Ini mencerminkan tekad kuat aliansi mahasiswa dan rakyat NTB dalam memperjuangkan pendidikan yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. (nxl)