29.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 13

Dinamika Pilrek Unram : Sebelum Berulang Tahun Ke-61, Masih Dianggap Berumur 60 Tahun

0

Oleh: M. Nasiruddin Albani

Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Pilrek Unram) sekarang ini sedang menjadi perbincangan hangat terkait dengan batas usia calon rektor Universitas mataram. Menjelang pemilihan rektor pada tahun 2026 mendatang situasi menjadi semakin panas. Jabatan Sebagai Rektor menjadi posisi yang sangat menarik bagi sebagian orang dalam posisi kepemimpinan di lingkup kampus. Sebelum lahirnya tulisan ini sudah ada beberapa tulisan yang membahas tentang pasal yang dalam aturan senat Unram yang di anggap menimbulkan banyak tafsir.

Peraturan Senat Universitas Mataram

Pemilihan Rektor Universitas Mataram diatur dalam Peraturan Senat Universitas Mataram Nomor 03 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Senat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universtas Mataram. Dalam peraturan ini membahas persyaratan menjadi calon rektor. Aturan senat ini juga menindaklanjuti dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi , dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan tinggi Negeri.

Yang menjadi perdebatan sekarang terkait batas usia calon pimpinan tinggi Negeri (Calon rektor), dalam peraturan senat unram dalam bab II Persyaratan Calon Rektor Universitas Mataram pada pasal 2 poin c berbunyi “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat” anturan ini menimbulkan banyak sekali penafsiran dan pertanyaan terkait batas usia calon rektor.

Dari bunyi pasal ini banyak yang menganggap bahwa rektor Unram ketika akhir masa jabatannya berusia paling tinggi 60 tahun. Selain itu ada juga yang menganggap bahwa calon rektor unram ketikan mencalonkan diri itu tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun walaupun hanya satu jam ataupun beberapa hari. Jika kita melihat pasal ini ini saja makan ini akan menimbulkan banyak tafsir tadi. Jadi ketika terjadi kekaburan pada aturan dibawah maka kita harus melihat aturan yang di atasnya yaitu Permen RistekdIkti nomor 19 tahun 2017.

Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017

Secara hierarki peraturan yang berlaku praturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (Lex Superior derogate legi inferiori), sesuai dengan asas tersebut jika aturan senat unram bertentangan dengan aturan Permen Ristekdikti maka yang digunakan adalah aturan yang lebih tinggi. Bunyi pasal 2 poin c Peraturan senat unram hanya beda sedikit dengan bunyi pasal 4 poin c Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017 yang berbunyi “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pimpinan PTN yang sedang menjabat”.

Jika dalam Permen Ristekdikti itu menggunakan kata Pimpinan Tinggi PTN dan dalam aturan senat Unram menggunakan Kata Rektor yang merupakan hal yang wajar karena aturan senat unram dikhususkan dalam lingkup unram. Sebenarnya buka itu yang menjadi permasalahan akan tetapi penekanan dari batas usia dari calon rektor itu sendiri. di sini saya akan coba menyampaikan sedikit pandangan saya terhadap aturan tersebut untuk supaya kita sama-sama memahami aturan yang sudah ditetapkan. Sebenarnya dalam pasal ini bukan hanya ditujukan pada calon rektor akan tetapi juga diartikan untuk rektor yang sedang menjabat.

Kata “ berusia paling tinggi 60 (enam Puluh) Tahun” ini ditunjukkan untuk para calon yang ingin mengajukan di menjadi Pimpinan PTN (Rektor), jadi ini memiliki artian bawah para calon pimpinan PTN (Rektor) itu ketika ingin mencalonkan diri usianya paling tinggi adalah 60 tahun pada saat rektor yang sedang menjabat berakhir masa jabatanya.

Kata “pada saat Berakhirnya masa jabatan Pimpinan PTN yang sedang Menjabat” ini memiliki artian bahwa para calon pimpinan PTN yang akan mencalonkan diri harus berusia paling tinggi 60 tahun ketika pimpinan tinggi PTN yang sedang menjabat berakhir masa jabatannya. Di sini ada beberapa yang mengartikan bahwa calon pimpinan tinggi PTN (Rektor) yang mencalonkan diri nantinya tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun ketika akhir masa jabatan mereka.

Berusia paling Tinggi 60 Tahun

Yang perlu menjadi pertanyaan adalah dalam aturan tersebut adalah batas dari yang disebut dengan usia paling tinggi 60 tahun terebut yang akan menimbulkan banyak pertanyaan pula dikarenakan yang mana disebut dengan usia 60 tahun tersebut. Apakah usia 60 tahun ini tidak boleh lebih 1 hari atau bahkan beberapa menit pun? Apakah ketika para calon yang mencalonkan diri dan ketika di lantik sebagai pemimpin PTN (Rektor) ternyata bahwa usianya itu 60 tahun sebih 1 hari atau bahkan 1 bulan bisa di sebut masih Usia 60 tahun? Apakah memang harus ketika mereka para calon ini di lantik menjadi pimpinan PTN usia 60 tahun mereka harus pas dan tidak boleh lebih? sebagaimana dalam Putusan Nomor 258 K/TUN/2024 jo. Putusan Nomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO jo. Putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO. Putusan tersebut menegaskan bahwa batas usia maksimal 60 tahun harus dihitung sejak awal masa jabatan, bukan di akhir. dari putusan ini kita bisa mengartikan bahwa batas usia mencalonkan diri 60 tahun itu di hitung ketika awal masa jabatan (di lantik), bukan akhir jabatan yang berarti juga usia 60 tahu itu bukan usia yang paling tinggi ketika berakhir masa jabatannya.

Di sini saya akan memberikan pengertian saya 60 tahun yang dimaksud dalam aturan senat unram dan Permen Ristekdikt dan bukan pengertian 60 tahun secara umum dikarenakan ketika kita mengambil secara umum maka perdebatan tidak akan memiliki titik temu. Makna pengertian 60 tahun yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah ketika para calon ini terpilih dan di lantik nantinya usia mereka tidak mencapai 61 tahun atau lebih.

Di sini kalau dilihat bahwa pengertian yang saya berikan sangat jauh dari apa yang tertulis dalam aturan tersebut yang menyebutkan bahwa paling tinggi 60 tahun dan saya menyampaikan bahwa asal ketik para calon terpilih ini ketika di lantik sebagai pimpinan PTN (Rektor) tidak berusia 61 tahun atau lebih. Selanjutnya saya akan memberikan kenapa memberikan pengertian terhadap aturan tersebut seperti itu.

Dalam Pasal 12 Permen Ristedikti nomor 19 tahun 2017 menyebutkan bahwa masa jabatan Pemimpin PTN adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan berikutnya. Dalam Pasal 15 poin b di auran yang sama menyebutkan bahwa salah satu alasan pemberhentian pemimpin PTN adalah “Telah Berusia 65 (Enam Puluh Lima) Tahun.”.

Pasal 15 Poin b ini menjadi dasar saya kenapa menyampaikan bahwa para calon Pemimpin PTN (Rektor) bisa mencalonkan diri asal pada saat di lantik tidak berusia 61 tahun atau lebih. Coba kita hitung kembali masa jabatan rektor 4 tahun dan salah satu kenapa alasan kenapa rektor diberhentikan adalah berusia 65 tahun maka jika para calon pemimpin PTN (rektor) ini semisal mencalonkan diri di usia 60 lebih 1 (satu) atau 2 (dua) bulan dan di lantik ketika belum menyentuh usia 61 tahun maka ketika akhir masa jabatannya nanti dia belum berusia 65 tahun.

Pengertian Usia tertinggi 60 tahun tersebut sudah dijelaskan pada pasal 12 dan 15 poin b Permen Ristedikti nomor 19 tahun 2017. Lalu kenapa saya tidak memberikan pengertian bawah pemimpin PTN (Rektor) ketika akhir masa jabatannya 60 tahun paling tinggi dikarena pasal 15 poin b tersebut sudah jelas salah satu alasan pemimpin PTN (rektor) diberhentikan karena usia sudah mencapai 65 tahun. Jika saya mengambil asumsi bahwa Pemimpin PTN (Rektor) di akhir masa jabatannya paling tinggi 60 tahun maka tidak ada gunanya pasal 15 poin b tersebut dimasukan dalam Permen Ristekdikti nomor 19 tahun 2017.

Feminisme Kartini: Dari Pingitan, Terbitlah Terang

0
Sumber: Pinterest.com/Andrya Juliastri

Kartini bukanlah sosok nasionalis yang berbicara perihal bendera maupun kemerdekaan Indonesia seperti Cut Nyak Dien di Aceh, juga tidak ikut berperang melawan penjajah seperti Martha Tiahahu di Maluku. Melainkan, Kartini melawan agama yang ditafsirkan untuk menundukkan perempuan dan adat Jawa yang menuntut perempuan untuk lebih baik diam dan dianggap tidak pantas berbicara oleh bangsawan-bangsawan di zaman kolonialisme yang lebih mementingkan status sosial daripada nalar manusia.

Sosok Kartini, perempuan yang selalu dirayakan pada tanggal 21 April itu, nyatanya banyak “di-make-up” Orde Baru karena meninggal dunia di usia muda, 25 tahun. Kartini dibuat seolah-olah anggun dalam balutan kebaya hingga sekarang kita menggunakan kebaya dan riasan di setiap hari perayaannya. Kartini dibuat lemah lembut, padahal nyatanya ia cukup kasar dan pembangkang pada suaminya. Ia tidak berjalan berjongkok kepada suaminya seperti yang perempuan-perempuan Jawa lainnya lakukan, juga tidak menggunakan bahasa Jawa krama inggil untuk tunduk, melainkan mendorong penggunaan bahasa Jawa ngoko untuk menghapus tradisi feodal yang selama ini mengakar kuat di lingkungan masyarakat Jawa.

Kartini adalah seorang feminis

Banyak yang menyangkal fakta bahwa Kartini adalah seorang feminis, bahkan menyebutnya bukanlah pahlawan emansipasi dan menyatakan bahwa buku Kartini yang sangat terkenal berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang atau dalam bahasa Belanda Door Duisternis Tot Licht tidak didasari oleh pandangan feminisme, tetapi oleh Islam dan Al-Qur’an sendiri. Hal ini bukan tanpa dasar, Kartini memiliki ayat favorit dalam Al-Qur’an yang diduga menjadi inspirasi pembuatan buku tersebut, yaitu Al-Baqarah: 257:

اَللّٰهُ وَلِيُّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا

Artinya: “Allah pelindung orang beriman, Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya.”

Potongan ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah di atas tentunya tidak asing di telinga kita, karena selalu ada di tiap-tiap penyambutan di berbagai acara, baik itu pengajian, ceramah, bahkan pidato dengan harapan agar perjalanan dari ketidaktahuan, kebodohan, kesesatan, atau kegelapan rohani, menuju pemahaman, berakal, kebenaran, dan pencerahan rohani.

Ucapan bahwa Kartini adalah seorang feminis juga bukan isapan jempol belaka. Raden Ajeng Kartini (1879–1904) adalah anak kedua perempuan dari Bupati Jepara. Ayahnya sangat berpikiran maju karena menginginkan anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, untuk belajar dan berpendidikan. Tentunya, hal tersebut merupakan kesempatan emas yang tidak bisa didapatkan oleh orang lain. Akan tetapi, Kartini tidak diizinkan untuk belajar di universitas seperti saudara laki-lakinya yang melanjutkan pendidikannya ke Belanda. Kartini justru ditempatkan di sebuah “sangkar emas”—begitulah penyebutan Kartini untuk istana ayahnya dalam salah satu suratnya—yang kemudian dalam adat-istiadat Jawa disebut sebagai pingitan.

Di dalam pingitan tersebut, sembari menunggu seorang laki-laki yang kemudian menjadi suaminya, Kartini meluangkan waktu untuk membaca buku tentang feminisme dan perang serta paham-paham kiri. Kartini juga menulis surat-surat untuk beberapa tokoh, termasuk di antaranya seorang sosialis/feminis Belanda bernama Stella Zeehandelaar. Di dalam surat-surat itu, Kartini menguapkan segala amarahnya terhadap segala keadaan yang membatasi kebebasan geraknya, dan tentunya yang menghalangi dirinya untuk memperjuangkan kepentingan emansipasi perempuan Jawa.

Kartini merumuskan gagasan-gagasannya dengan intisari sebagai berikut: “Kaum perempuan adalah salah satu syarat penting untuk memajukan rakyatnya. Dengan sosok ibu yang terpelajar, bisa diharapkan kemampuannya dalam mendidik anak-anak menjadi lebih baik. Tidak hanya perempuan kalangan miskin, perempuan kalangan atas pun harus diberi kesempatan untuk mencari nafkah sendiri dan menemukan pekerjaan yang cocok bagi mereka dalam berbagai instansi, baik itu perawat, bidan, dan guru. Selain itu, poligami harus dihapuskan karena merendahkan martabat kaum perempuan.”

Melalui surat-surat Kartini yang kemudian disusun menjadi buku Habis Gelap Terbitlah Terang, berhasil menarik minat banyak orang Belanda akan suara Kartini yang tak terdengar tentang kehidupan seorang putri di Jawa yang tiba-tiba terbuka. Dengan kata lain, suara Kartini terdengar melalui tulisan-tulisannya.

Cita-cita dan semangat Kartini akan perjuangan terhadap emansipasi perempuan dan pendidikan terwujud dengan membuka sekolah anak perempuan pertama, meskipun Kartini sendiri tidak dapat mengenyam pendidikan ke Belanda. Perjuangan Kartini di masanya cukup untuk menjadikan Kartini seorang feminis pemberani. Meskipun pada akhirnya Kartini tunduk pada feodalisme dengan menjadi istri keempat dari seorang Bupati Rembang, dalam suratnya Kartini tidak pernah menuliskan luka batinnya.

Feminisme Kartini di Zaman Sekarang

Saat ini adalah masa di mana media sosial berkembang begitu cepat, akan tetapi tidak dibarengi dengan perkembangan pemikiran kaum feodal dan patriarki yang begitu kolot. Media sosial kerap menjadi ajang diskriminasi terhadap perempuan dan budaya patriarki yang masih kental di Indonesia hingga saat ini.

Setiap tanggal 21 April, banyak kaum feminis di Indonesia menjadikan Kartini sebagai patokan untuk menerapkan feminisme di masa sekarang. Perjuangan Kartini melawan diskriminasi membakar semangat perempuan masa kini untuk berani melawan stereotip tentang anggapan untuk apa perempuan sekolah tinggi-tinggi jika ujung-ujungnya hanya menjadi ibu rumah tangga.

Di era digital ini, perempuan modern bisa bekerja dan berkarya selayaknya laki-laki. Mulai dari tingkat bawah hingga duduk di kursi pemerintahan, sampai pada kerja kantoran maupun pekerja kasar, kaum perempuan telah berhasil menempatkan posisi mereka “setara” dengan kaum laki-laki dalam hal apa pun. Setara bukan berarti bermaksud menyaingi pengaruh laki-laki, karena secara fakta laki-laki lebih kuat tenaganya dari perempuan, akan tetapi setara dalam artian tidak ada yang kalah maupun menang, tidak ada yang lemah maupun kuat. Semuanya memiliki porsi masing-masing untuk menjalani kehidupan, dan menciptakan kehidupan yang adil, aman, dan damai.

Kartini-Kartini masa kini tentunya akan terus berjuang melawan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Kita patut bersyukur karena paham-paham Kartini dan dampak yang telah ia timbulkan sampai kita rasakan hingga saat ini. Akhir kata, suka tidak suka, Kartini adalah pahlawan nasional yang berjasa bagi seluruh perempuan Indonesia.

(Kontributor: Veronica)

Setelah Berjalan 8 Bulan, Kasus Enam Mahasiswa Terkait Pengrusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice

0

Mataram, MEDIA – Setelah berjalan kurang lebih 8 bulan, enam orang mahasiswa yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pengrusakan gerbang kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya menyelesaikan perkara mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pada Kamis (17/4).

Penyelesaian perkara ini berlangsung setelah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda NTB ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan dilakukan pada pukul 09.00–15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Proses ini juga mempertemukan pelapor, Muhammad Erwan dari Sekretariat DPRD NTB, dengan enam tersangka mahasiswa berinisial HF, DI, MF, MA, RR, dan KS. Para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dari PBHM NTB, Yan Mangandar Putra, serta pendamping keluarga.

Hadir pula perwakilan civitas akademika Universitas Mataram, yakni Wakil Rektor III Sujita, Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk, serta Ketua BEM Unram terpilih, Lalu Nazir Huda.

Restorative Justice dilakukan atas dasar adanya surat permohonan penghentian penuntutan dari penasihat hukum para tersangka, serta pernyataan perdamaian antara pelapor dan para tersangka yang telah dibuat sejak 18 Februari 2025.

Proses RJ difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, Heru Sandika Triyana, yang berperan sebagai jaksa fasilitator. Selama proses berlangsung, para pihak diberi ruang menyampaikan pendapat secara terbuka dan tanpa tekanan. Hasilnya, semua pihak bersepakat untuk berdamai, mencabut laporan, dan tidak menyertakan syarat atau pemenuhan kewajiban tertentu.

Dokumen yang ditandatangani dalam proses ini meliputi kesepakatan damai, pakta integritas, dan berita acara kesepakatan perdamaian. Berdasarkan hasil ini, Penuntut Umum akan menyusun nota pendapat dan melaporkan kepada Kepala Kejari Mataram untuk dimintakan persetujuan penghentian penuntutan dari Kepala Kejati NTB.

Seluruh rangkaian proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana telah disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin sebagai bentuk pembaruan hukum yang efektif dalam penyelesaian perkara pidana.

Ketua BEM Unram terpilih, Lalu Nazir Huda, menilai penyelesaian perkara ini memberi rasa lega setelah melalui proses panjang sejak aksi pada 23 Agustus 2024. Ia menyebut bahwa mahasiswa dan aliansi sejak September 2024 konsisten memperjuangkan penyelesaian kasus ini agar tidak menjerat rekannya secara hukum.

“Mulai dari bulan september lalu kita bersama aliansi tetap konsisten untuk memperjuangkan permasalahan kawan kawan kita untuk bisa tidak terjerat dalam kasus pengerusakan gerbang. Karena akan memberikan resiko pada psikologi dan demokrasi Indonesia terkhususnya NTB,” ungkapnya.

Nazir juga menyampaikan kritik terhadap sikap DPRD NTB yang dinilainya tidak melakukan refleksi terhadap penyebab munculnya aksi. Menurutnya, jika lembaga legislatif menjalankan fungsinya dengan benar dan tidak mencederai demokrasi, maka tidak akan muncul kemarahan masyarakat dan aksi dari mahasiswa.

“Kita juga tidak ingin punya masalah, namun kalian yang mengundang kita untuk membuat masalah,” ujarnya menutup pernyataan.

(Kontributor: rfi)

Pilrek Unram dan Relasi Kuasa; Dilema Kepentingan Penguasa atau Pendidikan

0
Gerbang Universitas Mataram | Foto: Masuk-ptn.com

Oleh: Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Prodi Ilmu Hukum)

Pemilihan Rektor (Pilrek) merupakan proses demokratis yang penting dalam pendidikan tinggi. Namun, ketika penguasa atau pemerintah memiliki pengaruh yang terlalu besar dalam proses Pilrek, maka kepentingan pendidikan dan independensi akademik terancam.

Pilrek haruslah berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan partisipasi aktif dari masyarakat akademik. Penguasa atau pemerintah tidak seharusnya memiliki pengaruh yang berlebihan dalam menentukan hasil Pilrek.

Semestinya independensi akademik dan kepentingan pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap proses Pilrek untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil dan transparan.

Ketika pemilihan rektor (Pilrek) dan relasi kuasa di perguruan tinggi, kita akan dihadapkan pada dilema yang mendasar: bagaimana menjaga integritas pendidikan di tengah pengaruh politik yang kuat. Pendidikan seharusnya tetap menjadi ruang yang otonom, di mana kebebasan berpikir dan inovasi dapat berkembang tanpa tekanan dari kepentingan penguasa.

Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak generasi pemimpin yang kritis dan berwawasan luas. Ketika rektor terpilih berdasarkan dukungan politik, ada risiko bahwa kebijakan yang diambil akan lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan kualitas akademik. Ini dapat mengakibatkan stagnasi dalam penelitian dan pengembangan, serta mengurangi daya saing institusi pendidikan di tingkat global.

Dalam pemilihan Rektor (Pilrek) semestinya juga membutuhkan kesadaran kolektif dari semua stakeholder di perguruan tinggi—dosen, mahasiswa, dan alumni—untuk mengawasi dan menuntut transparansi dalam proses Pilrek. Dengan meningkatkan partisipasi dan pengawasan.

Pendidikan harus tetap berdiri di atas kepentingan politik. Dengan menjaga otonomi dan integritas pendidikan, sehingga menciptakan lingkungan akademik yang mendukung inovasi dan pemikiran kritis, yang pada akhirnya akan menghasilkan generasi yang mampu menghadapi tantangan global. Pilrek dan manajemen pendidikan tidak hanya menjadi ajang kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan visi pendidikan yang lebih baik.

Besarnya Pengaruh Politik Penguasa

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi:

Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Besarnya hak suara yang dimiliki penguasa menjadi akar masalah dalam setiap pemilihan Rektor (Pilrek) karena akan mempengaruhi independensi akademik. Pilrek bukan lagi tentang uji gagasan dan visi misi, melainkan tentang seberapa dekat kita dengan kekuasaan. Gagasan visi besar bukan lagi menjadi landasan utama yang perlu dipertimbangkan, karena siapa yang dekat dengan kekuasaan maka bisa mengamankan 35% hak suara.

Keterlibatan politik kekuasaan yang besar sering kali membuka pintu bagi praktik korupsi dan nepotisme dalam proses penerimaan mahasiswa, pengangkatan dosen, dan alokasi dana. Hal ini tidak hanya merusak integritas institusi pendidikan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang tidak memiliki koneksi politik.

Ketika rektor terpilih berdasarkan loyalitas politik, bukan karena kompetensi akademis, kualitas pendidikan dapat terancam. Kebijakan yang ditetapkan mungkin lebih fokus pada pencapaian jangka pendek dan pengaruh politik, mengabaikan kebutuhan pendidikan yang lebih mendalam dan berkelanjutan. Apakah kita siap menghadapi generasi lulusan yang kurang siap menghadapi tantangan zaman?

Alih-alih untuk mementingkan kepentingan pendidikan, yang ada justru kepentingan elit penguasa untuk membungkam ruang-ruang demokrasi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri. Tak jarang Perguruan Tinggi Negeri akhirnya hanya fokus pada relasi kuasa yang dimiliki, bukan fokus pada pengembangan pendidikan yang lebih baik.

Hubungan antara penguasa dan pendidikan seharusnya bersifat kolaboratif, bukan dominan. Penguasa bisa memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan yang pro-pendidikan, tetapi tanpa mencampuri urusan internal perguruan tinggi. Misalnya, alokasi dana yang transparan dan kebijakan pendidikan yang inklusif bisa menjadi langkah positif tanpa mengurangi otonomi akademik.

Pengaruh penguasa yang terlalu besar dalam pendidikan harus diwaspadai dan ditangani dengan serius. Untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berkualitas, penting untuk menjaga otonomi pendidikan dan memastikan bahwa kebijakan diambil berdasarkan prinsip-prinsip akademis yang kuat, bukan kepentingan politik.

Pemilihan Rektor Universitas Mataram dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

Pemilihan rektor sering kali menciptakan gelombang diskusi yang dinamis, namun juga dipenuhi dengan tantangan yang serius. Di tengah harapan akan pemimpin yang inovatif dan visioner, ada bayang-bayang kekuasaan yang dapat memengaruhi proses ini secara signifikan.

Pemilihan Rektor Universitas Mataram tahun ini tampaknya akan menarik. Gejolak persyaratan pun sudah mulai masuk perbincangan hangat di meja-meja kopi mahasiswa, tapi yang paling krusial adalah masalah batas usia calon rektor yang banyak menuai penafsiran dari berbagai kalangan.

Akan tetapi, bukan perkara persyaratan yang sekiranya lebih krusial, melainkan tentang pengaruh kekuasaan dalam pemilihan Rektor itu sendiri. Bagaimana tidak? Cukup dengan mengamankan 1/3 suara senat dan tambahan dari 35% dari kementerian, sudah cukup untuk menduduki kursi Rektor.

Ada indikasi pemilihan Rektor Universitas Mataram tahun ini memiliki relasi kuasa yang kuat yang terjun langsung mengamankan Pilrek, terbukti dengan bagaimana pemilihan raya mahasiswa Universitas Mataram beberapa minggu yang lalu mengalami banyak intervensi dari elit pusat beserta birokrasi kampus dengan deal-dealan untuk mengamankan pemilihan Rektor.

Ketika semua itu terjadi, kekhawatiran tentunya tetap terlintas dalam benak kami sebagai mahasiswa. Terlebih lagi, Universitas Mataram merupakan kampus yang menjadi barometer pergerakan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Universitas Mataram nantinya tidak lagi menjadi lembaga yang mewadahi mahasiswa untuk berpikir kritis dan pendidikan bukan lagi menjadi fokus utama, melainkan hanya sebatas ilusi belaka. Yang ada hanya kepentingan elit-elit penguasa untuk meredam gerakan mahasiswa.

Lingkungan akademik yang ideal seharusnya mendorong kebebasan berpikir. Akan tetapi, dengan adanya pengaruh politik kekuasaan yang kuat, dosen dan mahasiswa mungkin merasa terbatasi dalam menyampaikan kritik atau gagasan baru. Ini menciptakan atmosfer ketidakpastian, di mana inovasi terhambat dan kreativitas terjaga dalam bayang-bayang.

Maraknya Ritel Modern Ilegal Membunuh Perekonomian Lokal di Lombok Utara

0

oleh: Juanda Ali Sahbana

Menjamurnya ritel modern ilegal di Kab. Lombok Utara memberikan ancaman dan dampak serius bagi keberlangsungan ekonomi lokal di masyarakat Lombok Utara. Sebab dengan adanya minimarket-minimarket ini, banyak sekali pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional dan pelaku usaha UMKM sejenisnya mulai tampak hilang terhenti sejak adanya minimarket-minimarket ini. Karena tentu pelaku-pelaku perekonomian lokal di Lombok Utara ini sulit menyaingi dengan menjamurnya ritel modern ini karena baik secara daya saing jual beli di mata para konsumen, ritel modern inilah yang pastinya dianggap memiliki kualitas yang lebih baik dan lain-lain. Karena seperti inilah daya jual mereka di masyarakat sehingga dengan perlahan-lahan masyarakat akan bergantungan di ritel modern ini.

Kehadiran minimarket-minimarket besar yang beroperasi tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang kecil, melemahkan pasar tradisional. Banyak pelaku usaha kecil UMKM dan sejenisnya terpaksa gulung tikar dan menyebabkan ketimpangan ekonomi di daerah ini. Padahal selama ini justru mereka yang membangun pondasi yang kuat terhadap keberlangsungan perekonomian di daerah seperti menciptakan lapangan pekerjaan dan menjaga perputaran uang di tengah keberlangsungan ekonomi lokal masyarakat.

Tentu dalam hal ini pemerintah harus memiliki sikap yang tegas, bukan hanya sekedar dampak ekonominya saja yang harus dilihat, tapi terkait perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ritel modern ini harus memiliki keteranparansi yang jelas. Karena selama ini yang masyarakat tahu hanya 10 ritel modern yang diberikan izin, tapi tidak sesuai dengan bukti di lapangan. Ternyata ada sekitar 20 lebih ritel modern yang ada, tentu selebihnya itu izinnya masih menjadi pertanyaan sampai saat ini di masyarakat.

Jangan sampai Pemerintah Lombok Utara hanya bisa menekan regulasi terhadap perizinan pelaku-pelaku usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya yang memiliki kelayakan berusaha. Namun, sebaliknya ada banyak ritel modern ilegal yang dibiarkan beroperasi aktif yang keuntungannya juga tidak begitu banyak kembali ke daerah.

Padahal landasan hukumnya pun sudah jelas yaitu terkait pendirian dan operasional ritel modern di Lombok Utara tanpa izin melanggar beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern:
    Perpres ini mengatur bahwa pendirian toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasinya. Selain itu, pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil di wilayah tersebut.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
    Permendag ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur pendirian dan operasional pusat perbelanjaan serta toko swalayan, termasuk ritel modern. Tujuannya adalah memastikan keberlangsungan pasar tradisional dan usaha kecil melalui penataan yang seimbang.

Dengan adanya gerakan-gerakan mahasiswa dan masyarakat memiliki pengaruh yang kuat untuk meminta jawaban terhadap ketimpangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama ini terkait pembiaran menjamurnya ritel modern ilegal yang masih beroperasi sampai saat ini di Lombok Utara.

Kontributor: (Juanda Ali Sahbana)

Pilrek UNRAM, Hukum TUN, dan Batas Penafsiran Akademik

0
Sumber: Unram.ac.id

Pengantar

Opini mengenai pentingnya menegakkan aturan batas usia maksimal 60 tahun dalam Pilrek UNRAM 2025 ternyata memantik diskusi yang cukup luas. Tak hanya dibahas di forum-forum resmi, diskusinya juga meluas ke berbagai ruang digital seperti grup WhatsApp para akademisi, dosen, dan alumni. Beberapa rekan bahkan menghubungi secara pribadi—ada yang mengapresiasi, ada pula yang mengajak berdiskusi lebih lanjut. Ada pula yang beranggapan bahwa tulisan sebelumnya merupakan karya tulisan orang diluar pemikiran penulis. Oleh sebab itu, izinkan saya memberikan atmosfer sanggahan pemikiran untuk melengkapi Anatomi pemikiran yang sempat ditulis sebelumnya.
Salah satu respons yang menarik perhatian publik datang dari seorang guru kami yang juga merupakan akademisi senior UNRAM. Beliau menyampaikan sebuah sanggahan yang berbobot dan argumentatif, yang kemudian dimuat di dua media daring lokal: Jurnal Fokus dan Paragraf News. Dalam tulisan tersebut, pendekatan psikologi, sosiologi, demografi, dan statistik digunakan untuk menafsirkan usia 60 tahun bukan sebagai batas, melainkan sebagai peluang. Sebuah pendekatan yang segar dan patut dihargai sebagai bagian dari kekayaan intelektual dalam ruang akademik.
Namun, justru di titik inilah letak persoalannya: ketika pendekatan keilmuan yang bersifat kontekstual digunakan untuk menafsirkan ulang norma hukum yang bersifat normatif dan mengikat. Ketentuan tentang usia maksimal dalam jabatan struktural akademik bukanlah sekadar tafsir sosiologis, melainkan bagian dari rezim hukum administrasi negara yang harus ditaati.

UNRAM sebagai Cerminan NTB: Meneguhkan Integritas Akademik dan Kepercayaan Publik

Universitas Mataram (UNRAM) telah lama dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam konteks ini, unram bukan hanya sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga berfungsi sebagai miniatur dan kiblat keilmuan yang mencerminkan keragaman budaya, potensi sumber daya manusia, good governance, taat regulasi, dan dinamika sosial yang ada di wilayah ini.
Namun, Untuk mempertahankan posisinya sebagai kiblat keilmuan sudah sepatutnya taat pada prinsip serta regulasi . Taat pada aturan bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan fondasi untuk menciptkan atmosfer keilmuan yang sehat dan produktif. Dalam konteks ini unram memastikan taat pada aturan juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga akreditasi. Dengan memenuhi standar yang ditetapkan, unram tidak hanya akan mendapatkan pengakuan yang lebih luas, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang ditawarkan. Ini sangat penting, terutama dalam konteks persaingan global di dunia pendidikan tinggi.
Selain itu, unram juga perlu mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek operasionalnya. Ini termasuk keterlibatan semua pemangku kepentingan, seperti dosen, mahasiswa, dan masyarakat, dalam pengambilan keputusan. Dengan melibatkan berbagai pihak, UNRAM dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi semua pihak, serta menciptakan rasa memiliki yang lebih besar terhadap institusi.

Antara Logika Ilmu dan Kepastian Hukum

Saya menghormati sepenuhnya bahwa dalam teori perkembangan psikologi Erikson, usia 60 tahun adalah puncak generativitas. Erikson mengemukakan bahwa pada usia ini, individu berada dalam tahap “integritas vs. keputusasaan,” di mana mereka mulai mengevaluasi pencapaian hidup dan merencanakan masa depan. Jika individu merasa puas dengan pencapaian mereka, mereka cenderung mengalami integritas; sebaliknya, jika mereka merasa menyesal, mereka mungkin mengalami keputusasaan.

Dari sudut pandang sosiologi, beberapa teori dapat menjelaskan bagaimana usia 60 tahun memengaruhi peran sosial seseorang. Salah satunya adalah Teori Peran Sosial yang menekankan bahwa peran sosial yang diemban individu dapat berubah seiring bertambahnya usia. Pada usia ini, individu mungkin beralih dari peran aktif dalam dunia kerja menjadi peran yang lebih berfokus pada keluarga atau komunitas. Selain itu, Teori Penuaan Berbasis Sosial (Social Gerontology) juga relevan dalam konteks ini. Teori ini menekankan pentingnya interaksi sosial dan dukungan sosial bagi individu yang menua. Pada usia 60 tahun, dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan mental dan emosional. Interaksi sosial yang positif dapat membantu individu merasa lebih terhubung dan berdaya, mengurangi risiko isolasi sosial yang sering dialami oleh orang lanjut usia. Saya juga tidak menampik bahwa dari sisi demografi dan harapan hidup, usia 60 tahun bukan akhir dari daya produktif seseorang. Tetapi pemilihan rektor bukan ajang pembuktian kapasitas personal semata. Ia adalah proses administratif dalam struktur pemerintahan, dan karena itu tunduk pada sistem hukum yang mengatur jabatan publik.

Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf C dan perubahannya melalui Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 menyatakan dengan jelas: calon pimpinan perguruan tinggi negeri berusia paling tinggi 60 tahun pada saat masa jabatannya berakhir. Tidak ada frasa “belum 61 tahun”. Tidak ada ruang untuk tafsir longgar.

Peraturan ini menyatakan bahwa calon pimpinan PTN harus berusia maksimal 60 tahun pada saat masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat berakhir. Ketentuan ini bersifat absolut, sehingga tidak memberikan ruang untuk interpretasi yang memperpanjang batas usia menjadi “sebelum memasuki ulang tahun ke-61.”

Menjaga Keseimbangan antara Ilmu dan Kepastian Hukum

Dalam konteks pemilihan rektor, pendekatan keilmuan tentu penting untuk memperkaya perspektif. Namun demikian, kita perlu mencermati bahwa ketika pendekatan interdisipliner digunakan untuk menggeser atau melampaui batas-batas hukum yang sudah ditetapkan secara normatif, maka kita perlu waspada terhadap implikasi jangka panjangnya. Jika hari ini ruang dibuka untuk menafsirkan ulang ketentuan usia, maka bukan tidak mungkin ke depan muncul tafsir lain yang menyentuh prinsip akuntabilitas dan meritokrasi. Konsep seperti ‘kearifan lokal’ atau ‘psikologi organisasi’ bisa saja dipakai untuk menunda evaluasi atau mengaburkan prinsip tata kelola. Karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga agar ilmu dan hukum tetap berjalan beriringan dalam memperkuat tanggung jawab kelembagaan.

Di titik inilah pertanyaan penting perlu diajukan: apakah kita ingin kampus berjalan dalam bayang-bayang tafsir yang kabur, atau berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan teruji? Pilihan tersebut akan mencerminkan arah kematangan demokrasi akademik yang sedang kita bangun bersama.

Tentang Prof. Mahfud MD dan Prof. Mohammad Nuh

Dalam sanggahan, penulis menyebut beberapa tokoh bangsa yang tetap aktif di usia di atas 60 tahun sebagai contoh bahwa usia tidak menghalangi kepemimpinan. Tetapi perbandingan ini mengabaikan fakta penting: jabatan seperti menteri, Ketua Dewan Pers, atau pejabat non-akademik tidak tunduk pada regulasi pendidikan tinggi. Mereka tidak diangkat melalui sistem senat universitas yang dikawal oleh peraturan Kemendikbudristek.

Jabatan rektor adalah jabatan administratif akademik yang tunduk pada sistem hukum tata usaha negara (TUN). Sebagai bagian dari struktur tata kelola pendidikan tinggi, jabatan ini tidak hanya membawa tanggung jawab akademik, tetapi juga administratif, dengan konsekuensi hukum yang melekat sebagaimana jabatan negara lainnya. Oleh karena itu, ia tidak bisa dikecualikan atau disamakan dengan jabatan publik non-struktural di luar sektor pendidikan, dan wajib mematuhi norma yang telah ditetapkan dalam regulasi negara.

Putusan MA dan Prinsip Erga Omnes

Yang paling serius dari semua ini adalah bahwa sanggahan sama sekali tidak menyinggung Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 258K/TUN/2024 yang telah membatalkan pengangkatan seorang dekan karena melebihi batas usia. MA menyatakan bahwa melanggar batas usia adalah cacat hukum substantif dan prosedural, dan karena itu keputusan tersebut berlaku erga omnes—berlaku umum, tak hanya pada kasus itu saja. Hal ini sejalan dengan poin f dalam Surat Klarifikasi Kemdiktisaintek No. 0163/M.A/HK.10/2024 yang menyebut:

“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan putusan yang berlaku untuk semua orang (erga omnes) yang memiliki kekuatan sama dengan peraturan perundang-undangan dan wajib untuk dilaksanakan oleh pejabat TUN, sehingga jika putusan berkekuatan hukum tetap dimaksud tidak dilaksanakan oleh pejabat TUN maka pejabat TUN dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi sedang (vide Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran disiplin.”

Lebih jauh, pada poin g, surat tersebut menegaskan bahwa:

“Surat Sekjen tertanggal 8 Maret 2022 telah menjadi fakta hukum dalam persidangan gugatan TUN atas pengangkatan Dekan FK UNSRAT Periode 2023–2027 bernama Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantaow, DAN. M. Sc.Sp.KG, dan telah dikesampingkan Majelis Hakim Pengadilan TUN pada tingkat pertama yang dikuatkan dalam putusan tingkat banding dan tingkat kasasi.”

Ini mempertegas bahwa Surat Sekjen tidak bisa dijadikan dalih hukum dan bahwa penolakan terhadap calon yang melampaui usia bukan sekadar sikap administratif, melainkan kewajiban legal yang mengikat.

Membiarkan calon rektor yang melampaui usia tetap masuk bursa Pilrek berarti membuka peluang sengketa hukum di kemudian hari. Tak hanya itu, keputusan-keputusan administratif yang diambil oleh rektor terpilih berpotensi cacat hukum, dan dapat dibatalkan seperti yang terjadi dalam kasus UNSRAT. Ini tentu membawa beban administratif yang berat bagi universitas: mulai dari implikasi terhadap SK pengangkatan pejabat struktural, penandatanganan ijazah, hingga legitimasi kebijakan strategis kampus yang dibuat selama masa jabatannya. Anehnya, dalam situasi yang mengandung risiko seperti ini, Senat Universitas Mataram tidak mengambil langkah bijak sebagaimana yang dilakukan Senat UNIMA, yang secara proaktif berkonsultasi resmi ke Kementerian untuk meminta tafsir hukum yang sahih sebelum menetapkan tahapan Pilrek. Mengapa UNRAM memilih jalan yang justru bisa memperkeruh kepastian hukum?

Penutup: Menjaga Hukum, Merawat Institusi — Dari Kampus untuk Negara

Saya mengapresiasi semangat agar kampus tidak menjadi birokrasi kaku yang menolak dinamika keilmuan. Namun dalam soal Pilrek, kita tidak sedang berbicara tentang idealisme akademik yang lentur, melainkan tentang kehati-hatian dalam menata urusan publik. Pemilihan rektor merupakan bagian dari administrasi negara yang harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik terkait status jabatan administratif (termasuk kesetaraan eselon) maupun masa pensiun ASN yang relevan.
Jika kampus ingin membuka ruang bagi perubahan batas usia, maka yang tepat bukanlah membiarkan Majelis Senat Universitas menafsirkan secara sepihak ketentuan “berusia paling tinggi 60 tahun” dalam peraturan menteri, melainkan mendorong revisi terhadap regulasi yang berlaku secara nasional. Hal ini mencakup Permenristekdikti tentang pengangkatan pemimpin PTN, serta penyesuaian dalam peraturan menteri terkait statuta dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Universitas Mataram.

Peraturan Senat Universitas bukanlah instrumen yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang peraturan menteri, apalagi setelah terbitnya Putusan MA dalam kasus UNSRAT yang telah memberikan landasan formal terbaru dan mengikat secara erga omnes. Justru di sinilah pentingnya kampus menunjukkan keteladanan dalam penegakan hukum dan pengelolaan administrasi publik yang bertanggung jawab.
Kita semua tahu, kampus adalah benteng terakhir akal sehat dan etika publik. Justru karena itulah, kampus harus menjadi pelopor dalam menunjukkan bahwa tata kelola publik harus bersandar pada kepatuhan hukum dan tanggung jawab administratif. Menjadi akademisi berarti juga memiliki kesadaran bahwa setiap keputusan dalam lingkup negara—termasuk pemilihan rektor—harus dipertimbangkan secara cermat, bukan hanya dari sisi moral atau psikologis, tetapi juga dari sisi hukum tata usaha negara.

Pilrek adalah bukan sekadar tentang siapa yang menang hari ini, tetapi tentang bagaimana kita menjaga keberlangsungan institusi esok hari. Dengan menegakkan kepatuhan hukum, kita tidak hanya melindungi proses, tetapi juga menjamin keabsahan setiap keputusan yang akan diambil oleh pemimpin terpilih. Di sinilah tanggung jawab kolektif kita sebagai komunitas akademik diuji: apakah kita memilih jalan kehati-hatian, atau justru terjebak dalam godaan pembenaran sesaat.

Tulisan ini disusun sebagai tanggapan atas artikel “Makna Usia 60 Tahun dalam Perspektif Psikologi, Sosiologi, Demografi, dan Statistik” yang ditulis oleh Bapak MA Muazar Habibi di media daring : https://jurnalfokus.com/2025/03/25/makna-usia-60-tahun-dalam-perspektif-psikologi-sosiologi-demografi-dan-statistik-sanggahan-atas-pembatasan-usia-pilrek-unram/ dan https://www.paragrafnews.id/2025/03/makna-usia-60-tahun-dalam-perspektif.html

Kontributor:
(Martoni Ira Malik)

Food Estate: Antara Ambisi Ketahanan Pangan dan Ancaman Keberlanjutan

0

Oleh : Adjie Shaofani Elsayyid

Di tengah bayang-bayang krisis pangan global akibat pandemi, perubahan iklim, dan ketegangan geopolitik, pemerintah Indonesia menempuh langkah ambisius: membangun food estate—kawasan terpadu berskala besar yang mengintegrasikan aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Program ini ditetapkan sebagai salah satu kebijakan strategis nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Pada tahun 2025, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, proyek ini mendapat alokasi anggaran hingga Rp124,4 triliun untuk mendorong pertanian terintegrasi di berbagai wilayah, termasuk Merauke dan Kalimantan Tengah.

Diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor dan menciptakan lumbung pangan nasional, food estate tampil sebagai jawaban atas tantangan ketersediaan pangan jangka panjang. Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul pertanyaan penting tentang efektivitas, keberlanjutan, serta dampak sosial dan ekologis dari implementasinya. Proyek yang besar tidak selalu menjanjikan solusi—dan di sinilah pentingnya kajian kritis terhadap arah dan dampak kebijakan ini.

Solusi atau Ilusi?

Program food estate dirancang untuk membentuk kawasan pertanian terpadu berskala besar yang diyakini mampu meningkatkan produksi pangan nasional. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Merauke, Papua Selatan, dengan rencana besar mencakup pengembangan perkebunan tebu seluas 500.000 hektare, pencetakan sawah baru satu juta hektare, serta optimalisasi lahan dari 40.000 menjadi 100.000 hektare. Pemerintah juga berencana menerapkan teknologi pertanian modern demi mendorong efisiensi dan produktivitas.


Secara konsep, food estate berupaya memanfaatkan lahan-lahan potensial yang selama ini kurang tergarap. Di Kalimantan Tengah, misalnya, proyek ini difokuskan pada budidaya padi, jagung, dan singkong, dengan hasil panen diklaim mencapai 4,5 ton per hektare—lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 3,8 ton per hektare.


Namun, pertanyaan mendasarnya: Apakah peningkatan produksi secara kuantitatif benar-benar cukup untuk menjamin ketahanan pangan yang stabil dan berkelanjutan? Faktanya, peningkatan produksi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan manajemen distribusi yang baik. Masalah klasik seperti infrastruktur yang buruk dan ketergantungan pada rantai pasok yang panjang masih menjadi hambatan utama. Ironisnya, meskipun produksi meningkat, harga pangan di tingkat konsumen sering kali tetap tinggi akibat biaya distribusi yang tidak efisien. Jika pemerintah hanya fokus pada kuantitas tanpa memperhatikan aspek distribusi dan aksesibilitas, maka program ini berpotensi menjadi proyek mahal tanpa dampak nyata bagi masyarakat luas.


Proyek food estate gagal mencapai target produksi yang dijanjikan karena kurangnya kesiapan infrastruktur dan manajemen yang tidak efektif. Sebagai contoh, konversi lahan gambut untuk pertanian telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius, mengancam keanekaragaman
hayati dan merugikan masyarakat adat yang bergantung pada ekosistem tersebut. Lebih jauh lagi, pendekatan yang digunakan sering kali mengabaikan kebutuhan lokal dan hanya berorientasi pada skala besar. Hal ini menciptakan risiko bahwa proyek food estate justru menjadi ancaman bagi kemandirian pangan masyarakat lokal, karena mereka kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya menjadi basis kehidupan mereka.

Retorika Hijau atau Realitas Kelam?

Permen LHK No. 24/2020 yang memperbolehkan penggunaan kawasan hutan, termasuk hutan lindung, untuk pembangunan food estate menjadi salah satu kebijakan kontroversial yang berpotensi memperburuk dampak lingkungan dan social. Kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas membatasi pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan yang tidak merusak fungsi ekologisnya. Penggunaan kawasan hutan, khususnya lahan gambut dan wilayah adat, untuk proyek agrikultur skala besar berpotensi mempercepat deforestasi, mengancam keanekaragaman hayati, dan meminggirkan masyarakat adat yang secara turun-temurun bergantung pada ekosistem tersebut. Tambahan lagi, tidak adanya penjelasan yang transparan tentang apa yang dimaksud dengan kawasan hutan yang “tidak sepenuhnya berfungsi lindung” memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menjadi celah legal untuk eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.


Dampak lingkungan yang ditimbulkan bukanlah kekhawatiran tanpa dasar. Di Kalimantan Tengah, pembukaan lahan untuk food estate telah memicu deforestasi yang masif dan mempercepat perubahan iklim. Kawasan gambut, yang memiliki peran vital sebagai penyerap karbon alami, menjadi korban konversi lahan pertanian. Saat digarap dan dikeringkan, lahan gambut justru melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, memperparah krisis iklim global. Kerusakan ini tidak berhenti di situ. Penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara intensif dalam proyek-proyek food estate juga menurunkan kualitas tanah, mencemari air permukaan, dan memperburuk daya dukung lingkungan.
Ironisnya, pemerintah sering kali mengabaikan dampak lingkungan ini demi mengejar target produksi jangka pendek. Jika pola ini terus berlanjut, maka program food estate tidak hanya gagal mencapai ketahanan pangan tetapi juga meninggalkan warisan kerusakan ekologi yang sulit diperbaiki.

Pemberdayaan atau Peminggiran?

Dalam berbagai pernyataan resmi, program food estate sering digambarkan sebagai upaya strategis untuk memberdayakan ekonomi lokal—dengan janji menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar proyek. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan narasi ini tidak selalu sejalan dengan praktik. Di sejumlah wilayah, terutama kawasan dengan keberadaan masyarakat adat yang kuat, program ini justru menimbulkan dampak yang merugikan. Alih fungsi lahan dalam skala besar telah membuat banyak komunitas adat kehilangan akses terhadap tanah tradisional mereka. Di Kabupaten Merauke, misalnya, sekitar satu juta hektare hutan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. Padahal, bagi mereka, hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas, spiritualitas, dan kelangsungan hidup.


Lebih jauh lagi, pola kerja yang diterapkan dalam food estate cenderung bersifat eksploitatif. Banyak tenaga kerja lokal hanya mendapatkan pekerjaan musiman dengan upah rendah, sementara keuntungan besar diraup oleh perusahaan-perusahaan besar yang mengelola proyek tersebut. Proyek food estate di Kalimantan Tengah hanya mencapai 23% dari target produksi yang diharapkan, menunjukkan bahwa tanpa perencanaan dan teknologi yang tepat, proyek ini berisiko gagal. Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi komoditas tertentu dalam food estate dapat menyebabkan masalah kesehatan dan gizi bagi masyarakat lokal. Jika pemerintah tidak segera mengatasi ketimpangan ini dan melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek, maka food estate akan berpotensi menjadi alat baru untuk memperdalam ketidakadilan sosial di pedesaan, bukan solusi bagi ketahanan pangan nasional.

Harapan atau Fatamorgana?

Salah satu tujuan utama dari program food estate adalah untuk menstabilkan harga pangan domestik dengan meningkatkan pasokan, namun pencapaian ini tidak semudah yang dibayangkan. Pasar pangan domestik sangat dipengaruhi oleh dinamika global, termasuk fluktuasi harga komoditas internasional dan dampak perubahan iklim. Tanpa adanya kebijakan perlindungan harga yang efektif, petani lokal tetap rentan terhadap kerugian akibat harga jual yang rendah. Misalnya, dalam beberapa kasus, peningkatan produksi dalam skala besar dapat menciptakan overproduksi untuk komoditas tertentu seperti padi atau jagung. Jika pasar tidak mampu menyerap hasil panen secara optimal, harga akan anjlok di tingkat petani, merugikan mereka dan mengancam keberlanjutan program food estate itu sendiri. Ketidakpastian pasar akibat kebijakan yang tidak konsisten dan kurangnya dukungan infrastruktur juga berkontribusi pada volatilitas harga pangan. Misalnya, jika pemerintah tidak menerapkan kebijakan harga minimum atau jaminan pasar bagi petani, mereka akan terus menghadapi risiko kerugian ketika terjadi surplus produksi. Hal ini bukan hanya merugikan petani tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi konsumen yang bergantung pada stabilitas harga pangan.


Implementasi penggunaan lahan efektif juga menjadi persoalan. Contohnya Food estate di Kalimantan Tengah mengalami masalah serius ketika penanaman jagung dipaksakan di lahan yang sebelumnya ditujukan untuk singkong. Kementerian Pertanian mengklaim bahwa panen jagung di lokasi tersebut telah berhasil, tetapi realitas di lapangan sering kali bertolak belakang dengan data yang disajikan. Jika proyek-proyek seperti ini terus berlanjut tanpa evaluasi dan perbaikan yang tepat, maka tujuan untuk menstabilkan harga pangan akan semakin sulit dicapai.


Pemerintah seharusnya merumuskan kebijakan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam pengembangan food estate. Ini termasuk penguatan sistem distribusi pangan, peningkatan akses pasar bagi petani kecil, serta penerapan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal. Dengan demikian, program food estate dapat benar-benar berfungsi sebagai solusi bagi ketahanan pangan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.


Pengembangan food estate sering kali terlihat lebih sebagai proyek ambisius daripada solusi nyata bagi ketahanan pangan nasional. Pemerintah tampaknya terlalu sibuk dengan pencitraan politik tanpa benar-benar memahami kompleksitas masalah pangan di Indonesia. Alih-alih fokus pada solusi jangka panjang seperti reformasi agraria dan penguatan koperasi petani, pemerintah malah memilih jalan pintas melalui proyek-proyek besar yang sarat kontroversi.


Lebih ironis lagi adalah kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ini. Banyak keputusan strategis terkait lokasi dan pengelolaan food estate dibuat tanpa melibatkan masyarakat lokal secara memadai. Jika pola ini terus berlanjut, maka food estate hanya akan menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Jalan Panjang Menuju Ketahanan Pangan
“Pangan adalah hidup dan mati suatu bangsa.”
Kutipan Presiden Soekarno dalam pidatonya tahun 1952 di Fakultas Pertanian Universitas Indonesia ini mengingatkan kita bahwa urusan pangan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi merupakan pondasi utama kedaulatan dan keberlangsungan sebuah negara.


Program food estate memang memiliki potensi besar untuk memperkuat stabilitas dan keberlanjutan sistem ketahanan pangan nasional. Namun, potensi itu hanya akan menjadi kenyataan jika pemerintah berani meninggalkan pola pembangunan yang eksklusif dan jangka pendek. Dibutuhkan pendekatan yang holistik, inklusif, dan berbasis keadilan—yakni pembangunan yang tidak hanya mengejar angka produksi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan ekonomi secara seimbang.
Tanpa perencanaan matang dan pelibatan aktif masyarakat lokal, program ini berisiko berubah menjadi proyek mercusuar: besar secara anggaran dan klaim, tapi hampa dalam manfaat nyata. Bila kritik diabaikan dan transparansi ditinggalkan, food estate hanya akan memperdalam ketimpangan dan meninggalkan jejak kerusakan jangka panjang.


Ketahanan pangan sejati tidak bisa dicapai melalui proyek yang berdiri di atas pengabaian terhadap petani kecil, masyarakat adat, atau lingkungan hidup. Ia hanya akan terwujud jika pemerintah berpihak pada rakyat, membuka ruang partisipasi, dan menjaga harmoni antara kebutuhan manusia dan kelestarian alam.


Tanpa itu semua, ambisi besar bernama food estate tak lebih dari sekadar fatamorgana pembangunan yang pada akhirnya justru mengorbankan masa depan bangsa.

Ketua DPRD NTB Tak Berani Dukung Tuntutan Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Ancam Aksi Berjilid-Jilid

0

Mataram, MEDIA – Setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi NTB (25/3), Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD NTB pada sekitar pukul 12.30 Wita. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan dukungan konkret. Ketua DPRD NTB enggan menyatakan sikap menolak revisi UU TNI secara kelembagaan, yang memicu kekecewaan dari massa aksi.

Dalam dialog yang berlangsung, aliansi menegaskan tuntutan-tuntutan mereka, termasuk yang paling disoroti adalah penolakan terhadap revisi UU TNI, penghentian keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian, serta penarikan personel TNI dari proyek-proyek strategis pemerintahan. Namun, Ketua DPRD NTB hanya menyatakan akan menampung aspirasi tersebut tanpa keberanian untuk mendukungnya secara resmi.

Sikap ini disambut dengan respons keras dari para demonstran. Salah satu orator aksi menyatakan bahwa ketidakberanian Ketua DPRD NTB adalah bentuk ketidakberpihakan kepada rakyat dan justru menunjukkan lemahnya keberanian lembaga DPRD dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

Massa aksi pun menyatakan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka benar-benar dipenuhi. Mereka juga menyerukan kepada mahasiswa dan masyarakat luas untuk terus mengawal isu ini dan bersiap untuk aksi-aksi lanjutan dalam waktu dekat.

“Kita tidak akan berhenti! Kita siap melakukan aksi sampai berjilid-jilid,” tegas salah satu orator.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, massa aksi perlahan membubarkan diri, namun menegaskan bahwa ini bukan akhir dari gerakan mereka.

Kontributor: (Rfi)

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di Depan DPRD NTB

0

Mataram, MEDIA – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi NTB pada Selasa, (25/3). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi memperkuat dwifungsi militer.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang tertuang, yaitu:

  1. Menolak revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI.
  2. Menghentikan seluruh proses pembahasan rancangan UU yang dinilai tidak transparan, tertutup, anti-demokrasi, dan tidak melibatkan rakyat.
  3. Menghentikan keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian dan instansi pemerintahan RI.
  4. Menarik seluruh anggota/personel TNI dari kawasan pengembangan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti Food Estate, Prona, MBG, dan lainnya.
  5. Menghentikan segala bentuk intimidasi aparat penegak hukum terhadap masyarakat serta menuntut keadilan atas kasus intimidasi yang menimpa almarhum Rizkil Watoni.

Dalam orasinya, para demonstran menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan sipil bertentangan dengan prinsip reformasi dan demokrasi.

“Refisi UU TNI, merupakan bentuk penghianatan tehadap Reformasi “, ungkap salah satu orator.

Mereka menegaskan bahwa tindakan represif terhadap rakyat tidak boleh dibiarkan. Massa aksi juga menilai bahwa pembahasan UU TNI cacat secara hukum.

“Pembahasan dilakukan di hotel secara diam-diam ditengah efisiensi yang dilakukan pemerintah”, jelas salah satu orator.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini berjalan dengan damai, meskipun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih bertahan di depan Gedung DPRD NTB.

Kontributor: (Rfi)

Pilrek UNRAM dan Tanggung Jawab Moral Merawat Integritas Proses Dari Regulasi ke Legitimasi: Catatan atas draf Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Tahun 2025

0

Oleh: Martoni Ira Malik

Dalam dinamika demokrasi kampus, pemilihan rektor merupakan momentum strategis. Ia bukan sekadar urusan pergantian kepemimpinan, tetapi juga cermin dari integritas institusi dan kedewasaan hukum di lingkungan akademik. Dalam konteks ini, Universitas Mataram (UNRAM) patut diapresiasi karena tengah menyusun draf Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Tahun 2025. Namun apresiasi saja tidak cukup—perlu pengawasan publik terhadap substansi, bukan hanya niat baik.

Salah satu bagian paling krusial dalam draf ini adalah soal persyaratan calon rektor, khususnya pada Pasal 2 huruf c, yang menyatakan bahwa calon rektor harus “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, yang mengandung makna belum memasuki ulang tahun ke 61 (enam puluh satu) pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.”

Frasa ini mengingatkan kita pada polemik hukum di beberapa kampus negeri lainnya—seperti kasus Pilrek UNIMA dan UNSRAT—yang akhirnya berbuntut hingga ke Mahkamah Agung dan kementerian. Misalnya, dalam kasus UNSRAT, pengangkatan dekan dibatalkan Mahkamah Agung karena melampaui batas usia, meski sebelumnya disandarkan pada surat Sekjen yang menyebut ‘belum memasuki usia 61 tahun’. Inti masalahnya selalu sama: bolehkah seseorang mencalonkan diri sebagai rektor jika pada akhir masa jabatan nanti ia telah melewati usia 60 tahun?

Ketegasan Regulasi Nasional

Berbagai peraturan sudah jelas menyatakan bahwa batas usia maksimal calon pimpinan PTN adalah 60 tahun. Ketentuan ini termuat dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo. Nomor 21 Tahun 2018, dan telah ditegaskan ulang melalui Surat Klarifikasi Kemdiktisaintek No. 0163/M.A/HK.10/2024.

Surat itu bahkan menolak dengan tegas penggunaan tafsir longgar seperti “belum 61 tahun” yang pernah termuat dalam Surat Sekjen 2022. Penegasannya tegas: regulasi nasional bersifat mengikat dan tidak bisa digantikan dengan surat administratif yang hanya bersifat penjelasan dan tidak memiliki kekuatan hukum normatif.

Yang menarik, draf peraturan senat UNRAM ini mencoba menjembatani batas tersebut dengan tetap mencantumkan usia maksimal 60 tahun, namun menggunakan frasa ‘belum memasuki ulang tahun ke-61’. Padahal, penggunaan frasa semacam ini pernah dinilai sebagai sumber cacat hukum oleh Mahkamah Agung, yang menyebut bahwa norma usia harus mengacu pada regulasi, bukan interpretasi administratif. Jika UNRAM tetap menggunakan redaksi serupa tanpa merujuk tegas pada Permenristekdikti, maka potensi gugatan hukum akan tetap terbuka dan hasil pemilihan bisa dibatalkan.

Antisipasi Potensi Cacat Hukum

Seperti yang terjadi di UNSRAT, pengangkatan pejabat yang melanggar ketentuan usia dianggap cacat hukum, dan telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 258K/TUN/2024. Putusan itu bersifat erga omnes: berlaku universal dan wajib dipatuhi semua pejabat TUN. Artinya, jika UNRAM suatu saat tetap memaksakan pencalonan rektor yang melanggar batas usia tersebut, maka legitimasi hasil Pilrek bisa dibatalkan secara hukum.

Poin lainnya yang perlu disorot adalah penyusunan panitia pemilihan. Dalam draf Pasal 5, panitia terdiri dari unsur senat, dosen fakultas, tenaga kependidikan, dan unsur universitas. Struktur ini ideal secara administratif, tapi akan lebih kuat jika pelibatan unsur luar juga dipertimbangkan. Sebagai contoh, dalam proses Pilrek Universitas Gadjah Mada, keterlibatan Ombudsman dan pemantau independen dari kalangan akademisi lintas kampus pernah diterapkan untuk menjaga transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

Melihat Irisan Perspektif Alumni dan Mahasiswa

Polemik mengenai batas usia calon rektor yang diatur dalam surat Sekjen Dikti telah memicu diskusi hangat di kalangan mahasiswa. Sebagai subyek yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, kami memiliki pandangan yang beragam mengenai batasan usia tersebut.

Di satu sisi, banyak mahasiswa yang mendukung adanya batas usia maksimal untuk calon rektor. Kami percaya bahwa perguruan tinggi perlu dipimpin oleh individu yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh generasi muda saat ini. Dalam era digital dan globalisasi, pemimpin yang lebih muda cenderung lebih adaptif terhadap perubahan, lebih terbuka terhadap inovasi, dan lebih memahami kebutuhan serta aspirasi mahasiswa. Dengan demikian, batasan usia ini dapat menjadi langkah positif untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang lebih relevan dengan konteks zaman.

Namun langkah Universitas Mataram membaca batas usia pencalonan bakal calon rektor sebagai regulasi dalam proses pemilihan rektor justru menjadi bumerang yang menurut asumsi liar kami adanya potensi cacat dalam regulasi. Jika melihat kembali draf peraturan senat pasal 2 huruf c, rasa-rasanya menimbulkan berbagai macam irisan perspektif mulai dari batas 60 (enam puluh) tahun, yang mengandung makna sesuai dengan apa yang dijelaskan di paragraf ke 2 di atas.

Pada akhirnya frasa umur yang ada dalam draf peraturan senat ini membuat kami berpikir apakah akan ada babak baru polemik pemilihan rektor UNRAM. Situasi ini menempatkan Universitas Mataram pada dilema hukum dan administratif memanfaatkan surat Dirjen Dikti dan balasan sekjen sebagai dasar hukum dalam proses pemilihan berpotensi melahirkan sengketa hukum yang dapat merusak legitimasi institusi. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang holistik untuk menilai keabsahan dasar regulasi yang digunakan sebagai landasan pemilihan, menelaah implikasi hukumnya, dan memberikan langkah-langkah strategis bagi Universitas Mataram agar dapat menyelesaikan polemik ini secara sah, transparan, dan akuntabel.

Penting juga untuk diingat bahwa di sisi lain kepemimpinan yang efektif dalam pendidikan tinggi tidak hanya bergantung pada usia, tetapi juga pada kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi. Dalam konteks ini, kami berharap agar Kementerian dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam menetapkan kriteria pencalonan rektor. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi dipimpin oleh individu yang paling mampu membawa perubahan positif dan kemajuan bagi dunia pendidikan.

Meneguhkan Moral Kelembagaan

Apa yang ditata dalam draf senat ini bukan hanya kerangka prosedural. Ia adalah landasan moral kelembagaan. UNRAM memiliki kesempatan besar untuk menjadi kampus percontohan: kampus yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga teguh pada prinsip hukum nasional.

Peraturan senat bukanlah ruang kompromi terhadap hukum, tetapi instrumen untuk menegakkan standar etik dan legalitas. Karena itu, penyusunan frasa dan pengaturan teknis dalam draf ini harus didampingi dengan kesadaran konstitusional dan kehati-hatian administratif.

Dunia kampus harus menjadi tempat yang paling duluan (terdepan) dalam menegakkan kepastian hukum. Jangan sampai pemilihan rektor yang semestinya menjadi ajang konsolidasi akademik justru berubah menjadi bola panas hukum karena kelalaian terhadap detail regulasi.

Jika UNRAM bisa menyelesaikan peraturan ini dengan cermat, adil, dan berbasis norma yang sahih, maka kepercayaan publik dan marwah institusi akan naik. Namun jika longgar, maka bukan hanya hasil pemilihannya yang bisa digugat, tapi kredibilitas kelembagaannya yang bisa tergerus.

Penutup

Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) menjadi contoh nyata tentang bagaimana ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada konsekuensi serius yang mencoreng reputasi institusi. Pelanggaran terhadap prosedur dan substansi hukum dalam pemilihan pimpinan di UNSRAT mengajarkan bahwa pengabaian terhadap regulasi tidak hanya membawa risiko hukum tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Hal ini memberikan pelajaran berharga bagi Universitas Mataram, bahwa memastikan setiap tahapan pemilihan pimpinan sesuai dengan ketentuan hukum adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan.

Kepatuhan terhadap prosedur formal menjadi fondasi awal yang harus ditegakkan. Setiap tahapan pemilihan, mulai dari penjaringan hingga pengangkatan, harus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan. Tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan, karena hal ini dapat memunculkan konflik atau kecurigaan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Universitas Mataram dapat menjaga proses yang adil dan transparan.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi panduan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Penilaian terhadap kandidat, misalnya, harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, objektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tanpa ini, proses seleksi berisiko kehilangan legitimasi. Transparansi tidak hanya menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan tetapi juga melindungi universitas dari tuduhan penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.

Yang tidak kalah penting adalah kepatuhan terhadap batas usia, seperti yang diatur secara tegas dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Aturan ini menetapkan bahwa calon pimpinan PTN harus berusia maksimal 60 tahun, tanpa ruang untuk interpretasi ulang. Ketaatan pada ketentuan ini mencerminkan penghormatan terhadap hukum dan memperkuat legitimasi setiap keputusan yang diambil dalam proses pemilihan.

Dengan belajar dari kasus UNSRAT, Universitas Mataram memiliki peluang besar untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara sah dan akuntabel. Keberhasilan sebuah institusi pendidikan tinggi tidak hanya bergantung pada prestasi akademik, tetapi juga pada integritasnya dalam menjalankan tata kelola yang baik.

Kasus UNSRAT menjadi pengingat yang jelas bahwa ketaatan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga nilai fundamental yang menopang legitimasi institusi. Universitas Mataram harus mengambil langkah proaktif untuk menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjadikannya panduan dalam setiap aspek tata kelola.