31.5 C
Mataram
Wednesday, May 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 44

Utang Jujur

0

Pintar itu penting, tapi jujur itu mendesak. Krisis Yunani misalnya, ditandai oleh hal yang mengejutkan: negeri itu ternyata tidak jujur dalam utang. Jumlah yang sebenarnya ternyata lebih besar dari yang diakui. Teknik negara menyembunyikan utang ternyata ada. Utang terbesar negara bukan kepada negara tetangga tapi kepada rakyat negara itu sendiri.

Banyak negara besar ternyata diancam kebangkrutan karena ketidakjujurannya. Negara semacam itu penuh utang bukan karena miskin tapi karena ada yang sangat boros. Untuk mengisi satu perut di negara kaya bisa setara 20 perut di negara miskin. Apakah karena perut mereka terlalu besar? Tidak, kaya miskin sama bentuk perutnya, yang berbeda adalah keinginan. Keinginan itulah induk keborosan. Tidak ada satupun jenis kekayaan yang bisa melayani keborosan, apalagi jika dasarnya tidak benar-benar kaya, tapi boros! Maka keborosan itu bisa dilayani dengan satu cara: bohong.

Tapi kebohongan terbesar negara bukan soal besaran utang. Utang uang hanya teknikal, yang lebih bahaya adalah utang fundamental, utang yang skalanya tidak bisa dirampungkan hanya dengan uang. Utang informasi misalnya. Kedudukan informasi dalam hidup seseorang ternyata amat fundamental. Anda boleh diguyur berbagai fasiltas, tapi ketika ada satu informasi yang disembunyikan untuk Anda, maka Anda akan merasa tidak dihargai. Ini bisa berbahaya. Ia akan terus mencari teman, membuat kelompok, dan butuh jalan keluar kalau perlu dengan menumbangkan pemerintah.

Itulah sebabnya negara yang surplus secara ekonomi tapi minus informasi tidak banyak arti. Rakyat tidak cukup diberi makan, tapi juga perlu diberi informasi. Kedudukan roti tidak lebih tinggi dari kebutuhan atas informasi. Tidak mengapa lapar nasi, sepanjang tidak lapar informasi. Lapar ditengah kejujuran lebih menguatkan ketimbang kenyang hasil kebohongan. Libia dan Kuba adalah conto h teraktual dari ilustrasi ini. Setelah utang informasi, ada utang lain yaitu utang keadilan. Kerugian atas uang tidak sedramatik rugi keadilan. Rugi uang mudah dilupakan, tapi rugi keadilan akan berbuntut panjang. Orang yang mengikrarkan “saya dizalimi” adalah pihak yang sudah merasa di puncak penderitaan dan siap mengibarkan bendera perang.

Bagaimana dengan Indonesia? Rasanya, lengkap utang kita, mulai dari soal uang, informasi, dan keadilan. Itu kabar buruknya. Kabar baiknya, dibanding negara pintar dan kaya, skala bahaya kita tidak sebesar rmereka. Ternyata makin pintar makin bahaya jika kejujuran tidak ada. Walau yang terakhir dari semua itu pasti sudah tidak pintar, juga tidak jujur. Semoga yang terakhir itu bukan kita.

Prodi HI Adakan Semnas Peningkatan Pengetahuan Gender

0
pose pemateri (MD/ist)

Unram, MEDIA – Pengetahuan tentang Gender dan HAM harus ditingkatan, khusunya bagi mahasiswa Program Studi (Prodi) Hubungan Internasional (HI) Unram.

Hal itu diungkapkan Ketua Prodi Prof. Dr. Muhammad Sood, SH, MH dalam sambutan kegiatan seminar nasional bertajuk “Kolaborasi Pemangku Kebijakan dalam Menghadapi Gender-Based Violence Post Covid-19 sebagai Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan” di Gedung Dome Unram, Kamis (8/9) lalu.

“Prodi HI merupakan jurusan yang tergolong cukup baru, namun kami selalu melaksanakan kegiatan yang sudah diamanatkan oleh Unram. Karena itu, melalui kerjasama ini sangat baik bagi kami dalam mendukung mata kuliah Studi Gender dan HAM,” kata Kaprodi.

Kegiatan itu menurutnya, merupakan salah satu cara untuk menambah dan mengembangkan wawasan mahasiswa, khusunya mahasiswa Prodi HI.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi NTB Dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, MPH mewakili Gubernur NTB mengatakan, kegiatan diharapkan mampu melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

“Menjadi poros utama kebijakan yang akan menjadi garda terdepan dalam upaya kolaborasi terhadap Gender-Based Violence Post Covid-19 sebagai perwujudan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Pada waktu yang sama, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dra. T. Wismaningsih Drajadiah.

Dia menyampaikan, “Sebelum masa Covid-19 juga sudah terdapat banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Namun pada kenyataannya seperti yang tertulis pada data yang ada bahwa sejak tahun 2020-2021 kasus ini meningkat.”

Ketua panitia, Fadilla Nur Rahman menjelaskan, seminar nasional merupakan agenda tahunan prodi HI. Namun kali ini, seminar dilaksanakan secara hybrid.

“Tema semnas tahun sebelummya membahas tentang politik, keamanan maupun ekonomi. Maka, tahun ini kami ingin melihat dari segi sosialnya,” ungkapnya saat ditemui kepada mediaunram.com.

Terlebih lagi dimasa pandemi, lanjutnya, fenomena shadow pandemic merupakan salah satu kekerasan berbasis gender. “Di era pandemi banyak yang menyoroti dan memfokuskan pada penanganan perihal permasalahan korban jiwa, ekonomi serta politik,” katanya.

Sementara ditengah masyarakat, diantara ragamnya permasalahan saat pandemi, terdapat juga salah satu permasalahan yang kurang disoroti. Padahal, hal tersebut merupakan hal yang esensial, seperti kekerasan berbasis gender atau gender-based violence. Ditambah lagi, poin kesetaraan gender termasuk dalam poin ke-5 SDGs. “Kalau di Indonesia masuk dalam pilar pembangunan sosial,” jelasnya.

Adanya peningkatan kekerasan berbasis gender ini tidak hanya ada pada level nasional, namun juga berada di level provinsi NTB. Kekerasan yang terjadi tentunya tidak hanya berada di ruang lingkup offline, tetapi juga online. Sehingga, transformasi dari kekerasan di ranah online untuk jenis kekerasan berbasis gender cyber atau online gender based violence.

suasana saat seminar nasional

Sementara itu, Perwakilan Adolescent and Healty Agency Program Manager Plan International Jakarta, Ketua Jurusan Ilmu HI Universitas Katolik Parahyangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP3AP2KB), dan Ketua Pusat Studi HAM hadir sebagai pemateri.

Acara seminar ini turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Sistem Informasi (WR4) Yusron Saadi, ST.,M.Sc.,Ph.D. Kemudian, mahasiswa dan dosen-dosen HI, dan masyarakat umum ikut hadir menjadi peserta acara.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 Wita, kemudian selesai pada pukul 13.20 Wita. (qry)

Keren, Mahasiswa Unram ubah Tanaman Liar Jadi Produk Pangan

0
Pose Tim Famina Brighters dengan Rektor Unram (dua dari kanan). (MD/ist)

Unram, MEDIA – Kelompok Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Kewirausahaan (PKM-K) Unram, Famina Brighters berhasil menciptakan produk pangan inovatif berupa mie instan daun bebele dengan brand minstanbel.

Program dengan judul “Mie Instan daun bebele sebagai inovasi produk pangan fungsional guna meningkatkan daya kognitif” tersebut diciptakan kelima mahasiswa dari berbagai cabang keilmuan; Izza Mufida dari pendidikan dokter, Ena Setiawan dari prodi matematika. Kemudian, Mukminah dari prodi ilmu tanah, Farida Rukmi Dewi dari prodi teknik sipil, dan Yuspia Amalia prodi Hubungan Internasional (HI).

Dalam perjalanannya, mereka dibimbing dosen pengajar di prodi pendidikan dokter Fakultas Kedokteran (FK) Unram, dr. Seto Priyambodo, M,Sc.

Minstabel merupakan produk pangan yang berbahan dasar bebele dalam Bahasa Lombok berarti pegangan atau centella asiatica.

Tumbuhan bebele (dalam bahasa Lombok) adalah nama lain dari pegangan atau centella asiatica. Bebele sendiri termasuk tanaman liar dan menjadi gulma pada tanaman pertanian, seperti jagung, padi, dan lainnya.

Sejumlah penelitian menunjukkan, bebele memiliki kandungan antioksidan yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari jahe merah maupun temulawak. Aktivitas antioksidan berfungsi untuk menangkal radikal bebas, sehingga mampu memperkuat otak, meningkatkan daya kognitif termasuk daya ingat, serta menghambat kematian sel saraf otak.

Pengolahan tanaman bebele menjadi mie instan meliputi banyak tahapan. Pertama, mengeringkan daun yang sudah dicuci, kemudian diblender dan dicampur dengan bahan lainnya. Selanjutnya, daun belebe dicetak dan dikeringkan menggunakan airflayer hingga menjadi mie kering.

Selain bermanfaat, mie instan daun bebele ini juga memiliki kelebihan lain, yaitu tidak mengandung Monosodium Glutamat (MSG) dan dalam proses pembuatan tanpa melewati proses penggorengan.

Pihak fakultas dan universitas mengapresiasi inovasi yang diciptakan tim Famina Brighters. Produk Minstabel diharapkan mampu memberdayakan serta mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan tanaman berkhasiat dengan sebaik-baiknya. (in)

Bulan Kesepian

0

Oleh: Zahit Idris

kau bertanya padaku apakah aku cantik hari ini;
tentang warna baju yang cocok kau kenakan
selalu kau lontarkan pertanyan sederhana penuh makna

sikapmu utuh memberi tatapan perhatian

membuatmu menjadi sosok yang istimewa dalam ingatan kecilku
langkah kakimu selalu kau kabarkan
suaramu terdengar, selalu berbisik mesra

bercerita di ujung senja

kau sama cantiknya dengan tetesan cahaya; membias semesta
duka lara melebur, menjelma pelipur hati setia dalam perjalanan
terbangkan sayap kecil, langit adalah wajahmu, awan melukis setiap kenangan kita

tiada malam kita tinggalkan, bercermin langit hijau
semua kau taruh dengan rapi diatas meja, kenyataan seperti angin malam menusuk perlahan menggerogoti ruang hampa
nafasmu tersendat, air mata menyanggah langit kelabu, bicaramu perlahan dipatahkan waktu

sebelum semunya gelap dan senyap kau memahat senyum manis
meninggalkan kenangan, mengisi arti perjalanan, semua terekam baik dalam ingatan
suaraku mengalahkan gemuruh, semuanya berubah menjadi derai air mata malam itu

kau meninggalkanku, aku menggenggam mu
langkah kita jalan yang panjang, aku harap kau menunggu
temani aku pada kisah kasih nan abadi, kekasih

 

Menelaah Kenaikan BBM

0

Oleh: spt

Tepat satu jam setelah diumumkan, penjualan BBM dengan harga terbaru langsung direalisasikan, sontak mendengar hal ini masyarakat Indonesia seketika terjerit ketika melihat daftar harga yang diluncurkan pemerintah.

Berbagai elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak tinggal diam menghadapi harga BBM. Selama kurang lebih dua hari terakhir mahasiswa di berbagai penjuru negara ini melakukan aksi sebagi bentuk muka.

Kenapa BBM Naik?

Bertempat di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan BBM, serempak di seluruh Indonesia. Tentu, segala hal yang telah diputuskan pasti ada alasan yang digunakan.

Dalam video youtube yang berdursi 5.42 menit tersebut, Joko Widodo mengungkapkan bahwasannya pemerintah telah mengerahkan tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

Harga minyak dunia yang tinggi tersebut menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM, beban subsidi, hingga nilai impor minyak, oleh karena itu harga BBM harus dilihat. Hal ini menjadi PR bagi pemerintah untuk mencari solusi bagi rakyat.

“Saya sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memerikan subsidi APBN,” jelas Joko Widodo.

Akan tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat tiga kali lipat besarnya. Ini juga menjadi hal yang mendorong naiknya harga BBM tersebut. Ada lompatan subsidi energi dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun pada akhir Juni 2022.

Bahkan, Menteri Ivestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, sempat mengungkapkan bahwa APBN 2022 tidak kuat lagi untuk menahan kenaikan harga BBM, pada awal Agustur lalu.

Dampak Kenaikan BBM

Ada dua pihak yang akan mendapatkan dampak naiknya harga BBM di tahun ini, bukan lagi pemerintah dan rakyat.

Dilansir dari cnbcindonesia.com , Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan opsi menaikkan harga BBM membantu pemerintah anggaran subsidi untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur.

Tidak hanya itu, Bima Yudhistira juga menilai kenaikan harga BBM dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah dalam mengantisipasi penurunan pendapatan dari komoditas.

Bhima Yudhistira juga menyampaikan “jika pemerintah berusaha untuk menahan harga BBM, inflasi akan tetap terjaga. Hasil, risiko politik jelang pemilu bisa lebih minim dan daya beli masyarakat dan produktivitas industri bisa terjaga”. Itu bagi pemerintah.

Akan tetapi, jika ditinjau dari data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), per Maret 2022 lalu BPS melaporkan adanya penurunan tingkat kemiskinan setelah pandemi. Per Maret 2022 terhitung penduduk miskin sebesar 13,68 persen, menurun 0,15 persen terhadap September 2021, dan turun 0,46 persen terhadap Maret 2021.

Di Nusa Tenggara Barat sendiri, angka prediksi naik signifikan. Sebanyak 324.900 warga yang masuk kategori hampir miskin di NTB kemungkinan akan masuk dalam kategori miskin.

BBM ini, akan mendorong kenaikan di dalam negeri sehingga angka kemiskinan semakin bertambah.

Saat ini, beras masih menjadi penyumbang terbesar untuk menahan Garis Kemiskinan (GK), yakni sebesar 18,96 persen di perkotaan dan 20,72 persen di perdesaan. Sedangkan rokok kretek filter menjadi penyumbang terbesar kedua, yakni sebesar 11,55 persen di perkotaan dan 12,04 persen di perdesaan.

Sedangkan, terhitung Senin, 5 September 2022, harga kebutuhan pokok di Kota Bima melonjak drastis. Bagaimana mungkin, kebutuhan yang menjadi penyumbang terbesar dalam kebutuhan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan masuk kategori tersebut, kini harus mengalami harga. Lagi-lagi, ini adalah dampak naiknya harga BBM, yang signifikan.

Padahal, menurut Anthony Budiawan (Peneliti Political Economy and Policy Studies ) tindakan menaikkan harga BBM ini tidak memiliki urgensi, karena APBN sampai dengan bulan Juli 2022 surplus 100 triliun, jadi pendapatan negara naik, surplus dari APBN juga tinggi.

Upaya Pemerintah

Tidak hanya masyarakat yang bersuara di atas kenaikan BBM ini, pemerintah pun juga berusaha “sekuat tenaga” agar BBM di Indonesia tetap dengan harga yang bisa dicapai. Hal yang pertama kali diluncurkan oleh pemerintah adalah BBM Subsidi. Subsidi BBM merupakan subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin dengan mengandalkan subsidi dari APBN.

Hal tersebut nihil, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun rupiah, dan diprediksi akan terus meningkat. Selain itu, Joko Widodo juga membeberkan bahwasannya lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, khususnya pemilik kendaraan pribadi. Padahal, uang negara harus diprioritaskan untuk masyarakat yang perekonomiannya berada di bawah.

Setelah peluncuran harga BBM terbaru yang membuat berteriak, pemerintah pun meluncurkan Bantual Langsung Tunai (BLT) BBM. Sudah sering kita mendengar yang namanya bantuan sosial yang lahir di setiap permasalahan yang terjadi.

Terhitung Rabu, 7 September 2022, bantuan sosial untuk dampak BBM naik ini mulai diindahkan. Apakah langkah untuk memberikan bantuan sosial ini akan efektif dan tepat sasaran? Takutnya, ada “70 persen” kaum elit yang akan ikut serta lagi dalam penerimaan bantuan sosial ini, karena di negeri tercinta ini masih banyak manusia yang selalu ikut dan dalam hal yang sebenarnya tidak seharusnya diminta.

Acuan:

Cnbcindonesia.com

Badan Pusat Statistik

Kompas.com

tvOne

Suara NTB

Sumber foto: databoks.katada.co.id

 

Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram

Logika Totaliter RKUHP: Kebebasan di Tiang Gantungan

0

Oleh: Abdul Fattah

“Kebebasan merupakan udara yang tanpanya kita tidak bisa bernapas. Namun, seperti halnya udara kita tidak memperhatikannya sampai pada suatu ketika jika kebebasan itu dicabut, barulah kita merasakan pentingnya udara kebebasan itu”
– Albert Camus

Kebebasan dan hak-hak demokratis yang kini kita peroleh adalah buah dari pohon perjuangan yang disiram dari darah, dipupuk dengan daging serta disinari regangan nyawa. Revolusi demokratis Prancis yang bersemboyan kebebasan, esetaraan dan persaudaraan itu dimulai dengan eksekusi terhadap raja, simbol kekuasaan despotis pelumat kebebasan.

Dalam lembaran sejarah bangsa, perjuangan kemerdekaan didahului dengan tersedianya kebebasan yang diusahakan melalui perjuangan berdarah para humanis Belanda. Berkat usaha itu, pemerintah kolonial memperbaiki kekuasaanya yang menghisap dengan “obat” kebijakan politik etis (politik balas budi). Berbekal kebebasan, founding father menyusun dasar dari “tumpahan darah dan daging” untuk bangunan megah negara merdeka.

Indonesia negara penyintas kolonialisme malah melingkarkan kebebasan dengan tali tiang gantungan. Revisi KP dilatari semangat dekolonialisasi. Namun sejumlah pasal dalam RUU KUHP malah menyingkap rupa kolonial, yakni melalui sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan. Akibat nila setitik, rusaklah susu sebelanga.

Pasal-pasal tersebut terdiri dari Pasal 191 tentang Makar Terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Pasal 351 dan 352 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan. Pasal tersebut berakar urat pada pemerintahan kolonial.

Semangat dekolonialisasi yang diklaim mendasari revisi RKUHP malah terbantah oleh muatan pasal-pasal diatas. Selain semangat dasarnya sendiri, pasal-pasal diatas juga menghianati konstitusi dan mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutus sejumlah pasal di atas inkonstitusional. Di antaranya Putusan MK No 013- 022/PUUIV/2006 tentang pasal penghinaan Presiden yang dinyatakan bertentangan dengan prinsip negara hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat,hak atas informasi, dan prinsip kepastian hukum. Ketentuan yang kini dipertahankan itu pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda.

Pasal tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah yang sah juga menabrak konstitusi dan hak asasi. MK melalui putusan No. 6/PUUV/2007 menyatakan pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal itu memberikan perlindungan yang berlebihan terhadap pemerintah serta mengurangi, menghalangi, membatasi dan berpotensi mencabut hak asasi manusia (HAM). Secara historis pasal ini diberlakukan terhadap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Ketentuan pidana ini dikenal dengan haatzaai artikelen, yang melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang terhadap penguasa.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi HAM seharusnya menerima ketentuan dalam Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) No 34, poin 38 yang menyebutkan pemerintah tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi negara.

Ketentuan mengenai kritikan yang diatur lebih lanjut dalam RKUHP sebenarnya sekedar apologi, sebuah pretensi rendahan. Pemerintah hendak menjaga kesan demokratis dan keterbukaan terhdap kritik dengan melibatkan ketentuan-ketentuan tersebut. Padahal nyatanya, tanpa ketentuan-ketentuan tersebutpun, ada teramat banyak aktivis, akademisi, mahasiswa dan rakyat yang haknya atas kebebasan berpendapat dirampas. Lebih dari itu, dalam beberapa kasus, hak mahasiswa untuk hidup dirampas oleh bedil dan tangan besi aparat yang bedil serta seluruh atribut yang melekat dalam diriinya itu didanai oleh rakyat, orangtua-orangtua mahasiswa yang mereka renggut hak-haknya. Kritik sesungguhnya harus tajam menghujam, tidak seperti yang dipahami oleh pemerintah yang membangun, kritik harus membongkar,mendestruksi secara radikal.

Selain permasalahan historis dan yuridis sebagaimana yang telah terurai diatas, terkandung permasalahan filosofis atas pasal-pasal diatas.

Manusia Konkrit dan Entitas Abstrak

Secara filosofis, intensi dasar HAM adalah melindungi manusia-manusia kongkrit. Atas kepentingan tersebut, diandaikan keberadaan -apa yang oleh Yuval Noah Harari istilahkan- “fiksi bersama” bahwa tersemat seperangkat hak dalam diri manusia. Institusi kekuasaan pra-HAM dan pra-demokrasi cenderung menindas manusia-manusia kongkrit atas dasar penghormatan terhadap sesuatu yang abstrak. Hal abstrak tersebut dapat berupa negara, jabatan tertentu yang menyemat kekuasaan, ideologi, agama, bahkan ide. HAM dalam artian konsep politis dan yuridis lahir dari akumulasi ketertindasan manusia konkrit oleh hal-hal abstrak tersebut.

Dengan kembali melindungi hal-hal abstrak seperti lembaga negara, pemerintah tidak hanya mengingkari konsepsi universal HAM yang terbentuk dari akumulasi penindasan manusia, melainkan membuka celah untuk kembali menindas manusia-manusia kongkrit demi menjaga kehormatan sesat sesuatu yang abstrak.

PBB dalam laporan khusus tentang the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression dinyatakan bahwa Hukum Internasional tentang HAM melindungi individu dan kelompok orang bukan suatu hal yang abstrak atau institusi yang berhak untuk diberikan kritik dan komentar. Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik.

Tuhan vs Nafsu Manusia

Secara filosofis, puncak pengetahuan adalah ketidaktahuan. manusia adalah entitas yang bergumul dengan kesalahan. Melalui RKUHP, khususnya pasal-pasal yang berpotensi membatasi kiritik terhadap pemerintah, logika atau rasio yang mendasarinya menempatkan pemerintah tidak lagi sebagai entitas yang bergumul dengan kesalahan, melainkan sesuatu agung yang kalis dari kesalahan. Legislator dan para yuris penyusun RKUHP kembali mendudukan pemerintah pada posisi primitif, yakni pada takhta raja pra demokrasi, yang mewakili tuhan. Sebab hanya tuhan yang sempurna dan kalis dari kesalahan.

Meminjam rumusan filosofis Rene Descartes, konsep Tuhan digunakan sebagai penjamin kebenaran. Manusia mungkin dan dapat sampai pada kebenaran oleh berkat keberadaan Tuhan. Sebaliknya, kesalahan tidak bersumber dari ketiadaan Tuhan, melainkan dari dominasi nafsu dan hasrat manusia. Dalam perumusan sejumlah pasal bermasah RKUHP, pemerintah menyingkap determinisme nafsu dan hasrat itu dengan cara paling picik sekaligus pongah, yakni menutup celah perbaikan dan hanya bersedia membuka ruang pembahasan yang terbatas.

Padahal dalam demokrasi deliberatif, suatu norma memperoleh kesahihannya bukan dari proses legislasi tertutup, melainkan dari keterbukaan atas kritik, yakni komunikasi yang terjadi melalui sirkulasi opini di ruang publik. Suatu norma atau produk legislasi akan makin sahih dan legitim untuk diberlakukan bila telah di-dibentrokan secara diskursif dalam gelanggang ruang publik. Dalam konteks proses legislasi RKUHP, jangankan terjadi diskursus, rancangan Undang-undang yang seharusnya menajdi dasar deliberasi publik saja baru diungkap setelah ada desakan.

RKUHP dan Logika Totaliter

Bila disingkapi selubung yang menutupi RKUHP, terkuak bahwa logika yang mendasari pasal-pasal bermasalah adalah logika lama, yakni teori yang telah ditinggalkan, dibombardir dengan aneka pikiran mutakhir serta dianggap bangkrut. Legislator mendasarkan pasal-pasal tersebut pada konsep rasio praktis Kant yang menyimpan benih totaliter. Pertama, dalam perumusan pasal-pasal tersebut, tersirat bahwa produk rasio “Pemerintah” sendirilah yang benar dan boleh diberlakukan sebagai undang-undang terhadap segenap rakyat. Legislator penyusun pasal tersebut abai bahwa dengan logika macam itu, rakyat dipaksa untuk tunduk pada kehendak penguasa. Seharusnya legislator dengan segala ahlinya yang kolot itu terbuka terhadap rasio diskursus yang menghendaki komunikasi dan deliberasi publik atas setiap kebijakan dan produk politik pemerintah.

Semenjak berabad-abad lalu, telah dikuak bahwa cahaya intelektual manusia, tidak lepas dari kepentingan, “Intelectus humanus sicci non est,” demikian Francis Bacon. Deliberasi publik dapat mereduksi dan menekan kepentingan-kepentingan lancung serta banal dan binal dari segenap pihak-pihak berkepentingan. Setelah dikalungkannya kebebasan dengan tali tiang gantungan, pemerintah tidak hanya membuka kedok kepentingan politisnya, melainkan juga memastikan terjaganya kepentingan ekonomis para “sponsor”.

Pemerintah ingin agar hak-haknya untuk tidak dihina terpenuhi, sementara mereka menghina publik dengan cara paling jahat dan canggih. Penghinaan itu tidak dengan lisan atau tindakan, tetapi melalui undang-undang dan pasal-pasal yang akan mengubur kebebasan kita sendiri. Kini, demonstrasi penolakan dan deliberasi publik yang dilakukan oleh civil society tidak lebih dari upacara tabur bunga yang mengiringi kematian kebebasan.

Jangankan deliberasi yang diskursif, penolakan masif yang terang-terangan meregang nyawa anak bangsa pada demonstrasi 2019 saja hanya melahirkan penundaan tanpa perubahan subtantif yang berarti.

Legislasi dan Kepentingan Rakyat

Legislator sebagai pembuat undang-undang hendaknya tidak berpihak pada kepentingan tertentu, kecuali kepentingan rakyat. Namun, nama rakyat dalam proses legislasi kerap dilacurkan, dijadikan kedok bagi kepentingan politis dan ekonomis. Produk legislasi kerap menjadi kuda troya, dibungkus seolah hadiah dan solusi atas persoalan kerakyatan, namun memendam bahaya akut terselubung.

Kesesatan fundamental dalam proses legislasi mutakhir adalah pihak legislator tidak mengandaikan ketercapaian suatu ide yang sama, misalnya terpenuhinya kehendak dan kebutuhan rakyat atau terciptanya keadilan sosial. Dengan mendasari titik tolak proses legislasi dari pengandaian yang sama, para legislator akan menyisihkan dan menyingkirkan kepentingan lain, mengusahakan tercapainya ide yang diandaikan bersama.

Prosedur legislasi dibentuk untuk menyingkap sekaligus mempreteli semua kepentingan yang bertentangan dengan ide itu. Namun demikian, prosedur itu kerap diterobos secara serampangan. Penerobosan proses legislasi oleh para legislator disebabkan oleh suatu dasar epistemis, yakni raibnya ide bersama antara para legislator.

Para legislator tidak lagi mengandaikan bahwa proses legislasi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau menegakan keadilan sosial, melainkan hanya sekedar prosedur tekhnis, sarana untuk memenuhi kepentingan politis tertentu. Telah tumbuh semacam kesepahaman yang tak diujarkan di antara para legislator, bahwa ada suatu kepentingan lain yang jauh lebih penting melampaui kepentingan rakyat yang mereka wakili.

Pada akhirnya, proses legislasi tidak lagi digerakan oleh ideal-ideal tertentu, melainkan semata oleh hal-hal banal. Sebagaimana yang telah lama diperingatkan oleh Albert Camus, “Ada satu nilai yang terus dieksploitasi dan dilacurkan, yakni kebebasan. Dan kemudian kita dapatkan bahwa di mana-mana, bersamaan dengan kebebasan, keadilan juga dinodai.”

Penulis merupakan Peneliti Taman Metajuridica Fakultas Hukum Unram

Matinya Demokrasi

0

Oleh: Enriansyah

Dalam Bahasa Arab, setan biasa disebut dengan istilah as-syaiton yang berarti sesat atau jauh. Setan adalah perwujudan dari antagonisme yang bersumber dari agama-agama samawi. Biasanya merujuk pada lucifer di dalam kepercayaan Yahudi dan Kristen. Dalam kepercayaan Islam, ada juga menyebutnya sebagai iblis. Pada ghaibnya, setan seringkali diidentikkan dengan kegelapan dan kejahatan. Dalam kehidupan sosial setan diperankan sebagai penggoda dan pembawa manusia pada kehancuran.

Dikutip dari Budi Hardiman dalam bukunya yang berjudul “Demokrasi dan Sentimentalitas”, sebuah tesis yang ditulisnya dalam buku itu berjudul Pasal Tambahan: “Masalah pendirian negara betapa kerasnyapun pernyataan ini dapat dipecahkan oleh suatu bangsa setan-setan (asalkan mereka memiliki akal).”

Kita bisa bayangkan the founding fathers, sebuah republik sebagai setan-setan yang serba egois bertekad mendirikan negara. Rakyatnya juga setan-setan. Imanuel Kant meyakini bahwa negara itu bisa berdiri. Dalam hal ini seluruh asas-asas tersebut akan diambil oleh mahluk-mahluk egois itu.

Asas yang pertama berbunyi: Susunlah konstitusi negara yang netral dari agama dan moral sehingga tidak menjerumuskan rakyat pada konflik moral ataupun agama, melainkan memperhitungkan bagaimana mekanisme alam mengatur hubungan antar individu.

Asas yang kedua: Pimpinlah negara tanpa memaksakan kebenaran salah satu agama atau moralitas rakyatmu sebagai alasan kekuasaanmu, melainkan setialah pada konstitusi kebebasan itu.

Asas ketiga: Periksalah terus kesesuaian konstitusi kebebasan itu dengan aspirasi publik di bawah tatapan mata publik. Dalam egoisme para penguasa kantianisme berpikir seperti manusia serigala Thomas Hobbes: Bahwa jika mereka merugikan kebebasan pihak lain, misalnya dengan diam-diam merencanakan serangan, pihak lain itu akan membalas dengan cara dusta dan rahasia.

Dalam beberapa kisah dan legenda, iblis sering digambarkan sebagai makhluk yang tidak bermoral. Dalam ara iblis kali ini lebih mengedepankan kepentingan politik individual dari pada mengedepankan amanah konstitusi.

**

Mendekati musim perpolitikan, Indonesia menjadi laboratorium kemasalahatan. Membuminya problem pada tahun 2022.

Pertama, mengenai RKUHP: “Penghinaan presiden”, jika UU penghinaan presiden disahkan, seluruh komponen masyarakat, pejabat ke bawah, dan mahasiswa terdampak. Efeknya, publik tidak berani mengontrol kebijakan pemerintah negara.

Kedua, polisi tembak polisi, kepercayaan publik terhadap aparat negara menurun. Hal itu menyulut ketidak simpatinya masyarakat kepada pihak kepolisian.

Beelum lagi mahalnya harga BBM, tarif dasar listrik dan mafia tambang migas, mengakibatkan perekonomian masyarakat menurun dan tidak stabil.

Kebijakan para penguasa menjadi kontroversi publik. Tidak heran, setiap kebijakan sepihak tersebut dianggap sebagai cara pemerintah menjaga kepentingan kelompok tertentu.

Nampak jelas demokrasi telah mati dan dikuburkan di negeri Indonesia, pemerintah banyak mengkonsumsi transisi kekuasaan orde baru (mafia barkley); suara mahasiswa dibungkam, ditipu. Masyarakat masyarakat terjerit, diintimidasi.

Demokrasi telah mati pada tubuh negara tercinta Indonesia. Kita mengetahui, beberapa hari belakangan hingga hari ini jutaan mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap mahalnya harga BBM, tarif dasar listrik dan mengadili mafia tambang migas.

Indonesia akan menjadi negara pertama yang tertinggal, oleh karena dikelolah oleh iblis kekuasaan. Seluruh komponen masyarakat akan dihasut oleh iblis, untuk menerima kemaslahatan ini dengan lapan dada.

Semoga ini bukanlah bagian dari keserakahan iblis. Dan kita berharap pemerintah bukan iblis. Jika terus begini, Indonesia akan susah dan tidak akan menemukan revolusi.

Refleksi historis sejarah, para tokoh pendiri bangsa telah berupaya memetakan pikiran-pikirannya demi kepentingan perkembangan dan kemajuan negara.

Sekarang mari selaraskan tulisan penulis dengan keadaan sekarang:

Apakah kebijakan demikian merupakan kemerdekaan bagi Indonesia?

Apakah pembungkaman hak kebebasan merupakan kemerdekaan bagi Indonesia?

Apakah kemiskinan SDM dan SDA merupakan kemerdekaan bagi Indonesia?

Apakah minim infrastruktur pembangunan merupakan kemerdekaan bagi Indonesia?

Apakah penindasan terhadap rakyat oleh pemerintah merupakan kemerdekaan bagi Indonesia?

Silakan dinilai…

Viral Mahasiswa Diduga Curi Tameng Polisi, ini Klarifkasinya

0

Tidak hanya diancam dan diintimidasi, Iqbal juga diminta membuat video permintaan maaf atas kesalahan yang tidak dilakukan.

MATARAM, MEDIA – Mahasiswa Unram viral di beberapa video di sosial media saat melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM di Gedung DPRD Provinsi NTB, Selasa (6/9).

Mahasiswa tersebut adalah Muhamad Iqbal Hadi. Dia menjadi viral lantaran diduga membawa (mencuri) tameng kepolisian saat melakukan aksi. Menanggapi itu, Iqbal membantah bawa video dan isu yang beredar tentang dirinya tidak benar.

“Itu fitnah. Saya tidak pernah membawa apalagi mencuri tameng itu. Buat apa saya ngambil tameng,” ungkapnya saat ditemui mediaunram.com di Kantin Rektorat Unram, Rabu (7/9).

Mahasiswa semester tiga itu menjelaskan, saat melakukan aksi, dirinya hanya mengamankan tameng kepolisian yang dibawa oleh massa aksi.

“Sebelumnya tameng itu dibawa mahasiswa lain. Saya lihat mereka mau pake tameng itu buat nyerang polisi. Makanya saya amankan tameng itu,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Iqbal, saat mengamankan tameng tersebut, alat pertahanan kepolisian yang dibawanya diinjak oleh seseorang berbaju putih.

“Seperti dalam video yang beredar, orang itu menginjak tameng. Karena itu tangan saya terjepit, makanya saya melawan. Sakit,” bebernya sembari menunjukkan tangannya yang lebam.

Lebih jauh Iqbal mengatakan, setelah peristiwa itu, bukan hanya videonya yang beredar. Dirinya juga mendapat pesan WhatsApp yang berisi ancaman dan intimidasi.

“Ada yang mengancam ‘kalo ketemu, kamu mati’,” katanya meniru ucapan seseorang tersebut.

“Ada juga yang pernah video call, dia nyumpak (mengumpat, red). Katanya ‘anjing dan lain-lain’,” lanjut Iqbal.

Ditunggu di Lotim

Iqbal bercerita, setelah melakukan demonstrasi dia berencana kembali ke kediamannya di Lombok Timur (Lotim). Namun tak disangka, informasi tentang dirinya telah sampai di sana.

Mengetahui hal itu, Iqbal mengurungkan niatnya kembali ke Lotim.

“Saya diancam ‘awas kamu berpakaian di jalan’, makanya tidak jadi pulang,” ungkapnya.

Menolak Meminta Maaf

Setelah kejadian tersebut, Iqbal diminta untuk membuat video mengucapkan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada pihak kepolisian.

“Supaya aman, saya disuruh mereka buat minta maaf,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, dengan tegas Iqbal menolaknya. Dia merasa tidak melakukan kesalahan (mencuri tameng kepolisian). Menurutnya, permintaan itu merusak harga dirinya dan gerakan mahasiswa, “Saya tidak bersalah. Saya difitnah. Sekarang kok saya disuruh minta maaf.”

“Saya tidak akan meminta maaf. Saya tidak salah,” tegasnya.

Senin (6/9) lalu, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat mengepung Gedung DPRD Provinsi NTB. Sejak siang hingga sore, massa aksi memenuhi jalan Udayana, Mataram. Mereka menolak kenaikan harga BBM yang disahkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.

Tuntutan massa aksi diterima dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda. (arman)

Berikut hasil tangkapan layar pesan yang menghubungi Iqbal.

Ribuan Mahasiswa NTB Demo Tolak Kenaikan BBM

0
Ribuan massa aksi kepung Kantor DPRD Provinsi NTB (MD/armn)

Laporan, Tim Media

Pemerintah resmi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022. Hal itu mendapat respons dari masyarakat.

Nyaris seluruh mahasiswa dan masyarakat di Indonesia melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM, tidak terkecuali mahasiswa di NTB.

Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat menyerbu Gedung DPRD Provinsi NTB, di Jalan Udayana, Kota Mataram, Selasa (6/9).

“Jika harga BBM naik, harga bahan pangan juga naik,” ungkap salah satu orator.

“Secara tidak langsung pemerintah saat ini mencekik rakyatnya sendiri,” sambung orator lain.

Dengan membawa spanduk dan bendera, massa aksi menurut pihak DPRD Provinsi NTB menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.

Koordinator umum (Kordum) sekaligus Ketua BEM Unram, Yudistira mengatakan mahasiswa yang tergabung hadir dari berbagai universitas di NTB. Diantaranya, Sumbawa, Dompu, Bima.

“Mereka datang dengan suara yang sama. Permasalahan yang sama,” kata Yudistira.

Jalan Udayana dipenuhi mahasiswa (MD/armn)

Ricuh: Gerbang Roboh, Massa Aksi Mandi Water Cannon

Siang pada hari itu panas. Berangkat dari Arena Budaya, kemudian berjalan menuju Gedung DPRD Provinsi NTB. Sebelumnya, mereka melakukan orasi di Perempatan Bank Indonesia (BI).

Sekitar pukul 11.13 Wita, massa aksi tiba di lokasi. Massa yang didominasi mahasiswa Unram tersebut langsung melakukan beberapa orasi ilmiah.

Setelah menyampaikan beberapa orasi, mereka ditemui Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda. Tidak puas ditemui di luar gedung, massa aksi meminta masuk menduduki kantor DPRD. Hal ini menurut pengamatan mediaunram.com, yang menjadi pemicu keributan antara massa aksi dengan kepolisian.

Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda keluar menemui massa aksi (MD/widia)

Tiga humas (perwakilan) massa aksi menemui pihak DPRD dan kepolisian menegosiasi agar mereka masuk menduduki gedung. Menanggapi hal itu Baiq Isvie mengatakan permintaan tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan izin dari pusat.

“Saya hanya menerima mandat, bahwasannya tidak boleh sampai ke dalam ruangan, jadi tunggu saja di depan,” katanya.

Kecewa karena tidak dibolehkan masuk, massa aksi semakin tak terkendali. Alhasil, pukul 13.36 Wita kericuhan tidak terhindarkan, massa aksi dan pihak keamanan terlibat saling mendorong.

Aparat kepolisan dihujani batu, botol dan kayu. Karena itu juga, salah satu pers mahasiswa (persma) terkena lemparan saat meliput kejadian. Kemudian, gerbang selatan Gedung DPRD berhasil dirobohkan demonstran.

Suasana semakin tak terkendali, aparat kepolisian mengeluarkan mobil yang mengangkut water cannon dan menyemprotkan ke massa aksi.

Ketua DPRD Menandatangani tuntutan

Setelah memakan waktu cukup lama, negosiasi antara kedua belah pihak menemui titik terang. Ketua DPRD menemui demonstran di luar gedung. “Saya mau keluar, asalkan kawal saya,” pintanya.

Setelah tuntutan diterima, massa aksi menyanyikan lagu mahasiswa dan membubarkan diri pukul 14.47 Wita.

Mahasiswa Unram, Besok Libur, Kuliah Dialihkan ke Gedung DPRD NTB

0

Unram, MEDIA – Perkuliahan mahasiswa Unram diahlikan ke Gedung DPRD Provinisi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 6 September 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BEM Unram, Yudistira melalui Surat Edaran (SE), Senin (5/9).

Surat edaran nomor 1000/BEM-U/UM/i/IX/2022 itu mengimbau seluruh mahasiswa Unram agar mengikuti aksi demonstrasi, menuntut persoalan naiknya harga BBM.

Rencananya, besok mereka akan berkumpul di Arena Budaya, pukul 07.00 Wita. Setelah itu, berjalan menuju Udayana, Gedung DPRD Provinsi NTB.