31.5 C
Mataram
Wednesday, May 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 43

Prodi Sosiologi Unram Tingkatkan Pariwisata NTB dan Kenalkan Digital Marketing Melalui Pengabdian Masyarakat

0
Pose dosen sosilogi Unram saat berbaur dengan masyarakat Desa Sembalun Lawang

Lombok Timur, MEDIA – Program Studi (Prodi) Sosiologi Unram melakukan  pengabdian masyarakat di Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (1/10).

Pengabdian tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi Unram dalam meningkatkan pariwisata di NTB. Kemudian, meningkatkan pengetahuan penenun rinjani tentang digital marketing.

Kegiatan yang mengangkat tema “Diseminasi Ekowisata Melalui Kalaborasi Alam dan Tenun Rinjani Berbasis Digital Marketing Sebagai Upaya Peningkatan Pariwisata NTB” dilaksanakan oleh dosen prodi sosiologi; Solikatun, S,Pd, M,Si,  Ir. Siti Nurjannah, M,Si, dan Nila Kusuma S,Pd, M,Sosio.

“Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat membantu masyarakat memasarkan produk tenunnya dengan cara digital marketing,” kata ketua kegiatan Solikatun.

Perempuan yang akrab disapa Soli itu menjelaskan, Sembalun merupakan salah satu destinasi wisata alam yang diminati wisatawan. Karena itu, masyarakat Desa Sembalun Lawang diarahkan untuk memperkenalkan produk tenunnya melalui pembuatan dokumentasi (video), dengan memadukan budaya lokal dan wisata alam Sembalun.

Dia menjelaskan, pengabdian tersebut dilakukan berangkat dari permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Sembalun Lawang, khusunya para penenun.

“Permasalahan rendahnya pengetahuan penenun terkait teknologi maupun digital marketing sehingga menyebabkan kurangnya promosi,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Soli, menyebabkan sebagian masyarakat umum tidak mengetahui keberadaan produk tenun khas Sembalun Lawang.

Kemudian, rendahnya pendidikan juga menjadi faktor minimnya pengetahuan para penenun tentang teknologi sebagai media promosi produk. “Sebagian besar lulusan SD, SMP. Bahkan ada yang tidak lulus SD,” ungkapnya.

Selain itu, kurangnya keterampilan masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi, menyebabkan rendahnya jumlah wisatawan berkunjung dan membeli produk tenun Sembalun Lawang.

Soli juga mengatakan, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan khususnya peminat produk tenun Sembalun Lawang, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Baik masyarakat, pemerintah, maupun swasta.

“Terutama bidang inovasi digital marketing, sehingga dapat memperkenalkan produk tenun Sembalun Lawang di masyarakat umum dan meningkatkan penjualan,” urainya.

Soli berharap, pengabdian yang dilakukan dengan timnya mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai digital marketing sebagai media promosi. Sebab menurutnya, Sembalun Lawang memiliki potensi alam, beragam budaya lokal, dan produk tenun yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Dengan penggunaan digital marketing sebagai media promosi merupakan salah satu cara untuk menghadapi rendahnya pembeli produk tenun khas Sembalun Lawang. Dengan strategi-strategi digital marketing sebagai media promosi dapat meningkatkan pengembangan pariwisata di NTB,” bebernya.

Kegiatan pengabdian dimulai dari observasi, mengidentifikasi permasalahan, sosialisasi, dan pendampingan. Masyarakat sekitar terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan. Beberapa penenun, sejumlah masyarakat turut berpartisipasi.

Demokrasi Penindasan, Panca: Kritik, Sila: Kelalaian. 1-Oktober- 2022

0

Oleh: Aris Munandar

SALUS POPULI SUPREMALEX (kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi). Kehampaan penguasa memanipulasi Pancasila hanya sebagai tameng dan senjata untuk melawan, membungkam, dan mengeliminasi orang-orang yang dianggap menjadi musuh-musuh yang membahayakan kedudukan dan kekuasaan pemerintah. konsumerisme yang telah menimbulkan berbagai kesenjangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi-politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Reformasi berjalan tanpa tuntunan ideologis, tindakan negara dan penguasa hanya mendasarkan pada ide-ide rasionalisme liberal yang implementasinya berdampak paradoksal negatif. Gerakan reformasi merupakan akumulasi dan kulminasi atas kritik dan berbagai ketidakpuasan terhadap kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang dipahami sebagai akibat ulah penguasa.

Kepongahan adalah watak hasil konstruksi penjajahan. dalam perspektif struktural, Indonesia selalu terjajah baik secara ekonomi, maupun sosial dan politik. Sumber daya alam kita dikeruk, dijarah, dijajah tanpa tiding aling-aling Inlanderisme menjelma sebagai “korupsi sejak dalam pikiran”. Karena hal ini penyakit watak, kebudayaan dan pola pikir yang sulit diobati. Pada sistem dan struktur pemerintahan, tidak ada satu wilayah pun republik ini yang bebas dari korupsi. Semua penguasa, identik sebagai koruptor. Menengok dari lain sisi, kemiskinan seperti kanker stadium akhir, yang mustahil untuk disembuhkan kecuali dibiarkan mati.

Sistem demokrasi digadang-gadang sebagai sistem terbaik yang menjanjikan
kebahagiaan dan kesejahteraan. Seolah-olah tidak ada sistem apapun di dunia ini kecuali sistem demokrasi. Namun faktanya, kedaulatan ditangan rakyat (dari, oleh dan untuk rakyat) serta trias politik (legislatif, yudikatif dan eksekutif) yang diusung demokrasi hanya pepesan kosong belaka. Demokrasi hadir bukan untuk mengurusi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Melainkan untuk melayani kepentingan kapital.

Semua ini terbukti dengan lahirnya rezim dengan karakter represif yang sedang berlangsung saat ini.

Pemerintahan rezim Jokowi sepertinya mengalami fobia pada kata-kata yang mengarah pada impeachment, pemaksulan, atau pemberhentian. Hal ini sangat jelas terlihat dari tindakan yang hipersensitif, kepada mereka, baik individu maupun lembaga yang dinilai membahayakan status quo rezim hari ini. Penangkapan, pembubaran sampai tuduhan makar dilakukan untuk menghilangkan segala kemungkinan yang dinilai beresiko terhadap keberlangsungan kekuasaan mereka di negeri ini.

Rezim represif menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. Di dalam sistem sekuler, penguasa menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. Penguasa akan berusaha melanggengkan kekuasaan. Untuk maksud itu berbagai cara ditempuh, termasuk undang-undang yang mengatur masa jabatan. Konsep trias politika tidak lagi diindahkan.

Dunia akademik dan nalar rasional kaum akademisi beberapa hari ini dirundung duka, seakan tidak percaya, sebagaimana kita ketahui bersama rezim orde baru yang dinilai otoriter telah tumbang dan mati. dengan pengorbanan yang luar biasa dari seluruh elemen bangsa, terutama mahasiswa yang berada di garda terdepan, Reformasi. Namun, hari ini kebebasan bersuara masih saja dibelenggu, suara-suara kritikan yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki kondisi negeri, dianggap rezim sebagai ancaman, bahkan dituduh melakukan upaya makar.

Fukuyama tidak mengembalikan esensi dan ciri umum dari demokrasi melainkan justru mengebiri demokrasi yang hanya berdasar pada kebebasan individu dengan basis ekonomi yang cenderung melegitimasi penguasaan alat produksi bagi para pemodal. Lebih jauh, jika kita memandang demokrasi yang secara filosofis, maka kita akan menemukan suatu konsep yang notabenenya menjadi cita-cita utama dari demokrasi itu sendiri, yakni lahirnya suatu gagasan kritis yang berupaya untuk menciptakan suatu tatanan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan atau dengan kata lain menjadikannya sebagai pandangan hidup masyarakat dunia.

Banyak pihak yang menyayangkan sikap represif yang ditunjukkan oleh rezim Jokowi. Sikap anti kritik ditunjukkan dengan menabrak hak konstitusi warga negara. Seperti kita ketahui bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD Pasal 28 tentang kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Alih-alih mengedepankan prinsip pelayanan pada rakyat, yang ada di benak penguasa adalah bagaimana melanggengkan kekuasaan.

menjadikan demokrasi sebagai alat meningkatkan legitimasi kekuasaan. Kekuasaan yang represif tidak selalu muncul dari penguasa yang merebut kekuasaan melalui jalur kudeta atau penggulingan penguasa yang sah. Tapi justru berawal dari proses yang paling demokratis yaitu pemilihan umum.

Demokrasi yang bertumpu pada falsafah pemisahan agama dari kehidupan menjadi pintu masuk yang sangat efektif bagi tumbuh suburnya rezim yang represif dan otoriter. Dengan dalih telah mendapat legitimasi dari rakyat melalui pemilu, penguasa dapat mengambil kebijakan sesuai kehendaknya. Menempuh segala cara tanpa peduli halal dan haram.

Bagaimana cara menyingkirkan lawan politik baik dengan memukul atau merangkul (stick and carrot strategy). Ketika lawan politik telah berhasil diberangus dan kelompok oposisi berhasil dijinakkan maka penguasa akan semakin kuat. Pada akhirnya bisa mengambil kebijakan apapun sesuai kehendaknya. Pada titik itulah penguasa menjadi semakin represif dan otoriter.

Selain terlanjur DIJULUKI BONEKA, presiden ke tujuh RI itu sudah kerapkali disebut PEMBOHONG. Bukan hanya tak pernah menepati sebagian besar janji kampanyenya, kebijakan orang nomer satu di republik itu terus menimbulkan KESENGSARAAN dan PENDERITAAN rakyat. Tak hanya membuat kehancuran ekonomi, rezim yang porosnya ke negara Komunis Cina, cenderung KORUP, OTORITER dan TAK SEGAN-SEGAN MEMATIKAN lawan politiknya.

Utang, pajak, impor, korupsi dan paling seksi BBM. Alih-alih stabil kalau ngga sanggup turun, justru angkanya terus meroket setinggi-tingginya melewati omong kosong pada janjinya. Bukan hanya sekedar kontradiktif, pemerintahannya juga agresif menyerang demokrasi dan Islam.

“Rezim Jokowi masuk perangkap dalam kejatuhannya sendiri dengan berbagai kebijakan yang tidak berpihak ke rakyat,”

Menurut Sutoyo, kekuasaan tidak bisa dipertahankan ketika rakyat sudah melakukan perlawanan.

“Tidak akan ada kekuasaan yang akan bisa bertahan ketika rakyat mulai melawan, hukum alam yang hakiki rakyat pasti akan memenangkan segalanya untuk meruntuhkan rezim yang ugal ugalan tirani dan mengarah kediktatoran”.

Dunia politik memang kadang sangat jahat dan keras. Melawan rezim yang sudah gila diperlukan perlawanan lebih gila dan nekad.

“Perjuangan dan perlawanan rakyat akan sampai pada momentumnya meraih kemenangan untuk mengembalikan negara ke arah yang normal kembali sesuai arah dan tujuan yang teramanahkan dalam UUD 45,”

Karena ketidakmampuan dan kegagalan proyek mimpi yang menjadi mercusuarnya, rezim berlaku represif dan memusuhi rakyat karena dianggap berbahaya bagi kelanggengan kekuasaannya. Sebuah pola defensif bagi upaya menikmati harta dan jabatan berlebihan dari nikmatnya menjadi penguasa.

Politik amburadul, ekonomi berantakan dan hukum hancur-hancuran. Membuat mata dan telinga rakyat tersadar bahwa presiden yang terpilih dua periode dalam genggaman oligarki baik oleh korporasi maupun partai politik itu. Sejatinya adalah budak imperialisme yang memiliki otoritas formal dalam negara. Berbingkai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang secara halus telah tereliminasi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, presiden dengan kewenangan penuh bersama jajaran institusi negara lainnya, telah menjadi bagian dari sistem kolonialisme modern. Rezim bersama oligarki secara faktual telah membangun persekongkolan yang terstruktur, sistematik dan masif menghasilkan penjajahan bumi pertiwi yang rakyat dan negaranya merdeka tapi tak berdaulat.

Dua periode cukup sudah menjungkirbalikkan keadaan yang masih dalam proses meraih cita-cita proklamasi kemerdekaan sebagaimana yang diinginkan oleh para “the founding fathers” dan pahlawan bangsa pendahulu.

Rakyat harus berdarah-darah dan kehilangan nyawa menghadapi segelintir bangsanya sendiri. Presiden yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani rakyatnya. Faktanya malah menjadi sumber masalah dan konflik pada bangsa ini.
Bukan cuma sekedar menjadi penghianat distorsi kekuasaannya juga telah menjual dan menggadaikan negeri ini. Setelah mengalami nyaris tanpa pemerintahan dan menuju negara gagal. Rakyat yang secara bertubi-tubi hingga terseok-seok harus menghadapi kesulitan hidup.

Bagaikan berada dalam fase hidup mati berjuang menyelamatkan dan mempertahankan hidup bagi rakyat, negara dan bangsa. Tak ada pilihan lain selain melawan rezim tirani, betapapun besar pengorbanannya dan harus menghadapi tembok besar kekuasaan.

Sebagaimana syarat revolusi yang harus memenuhi syarat kondisi objektif, kondisi subjektif dan adanya pemimpin yang berpihak pada rakyat. Maka kenaikan harga BBM terakhir dari yang kesekian kalinya, bisa menjadi momentum perubahan yang tepat. Kenaikan harga BBM yang menimbulkan efek domino pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan berujung menurunnya daya beli rakyat sekaligus memunculkan kemiskinan struktural. Menjadi sinyal dan energi besar kemarahan rakyat untuk bergerak menjebol dan membangun sistem yang dikehendaki Sesuai amanat revolusi Indonesia.

Membebaskan rakyat dari belenggu orde distorsi, diksi penamaan setelah orde lama, orde baru dan orde reformasi. Maka dari itu, yang terbaik buat rakyat segera turunkan presiden yang telah menaikan harga BBM. Presiden yang oleh sebabnya, BBM MEROKET dari GORONG-GORONG.

Gerakan Reformasi Dikorupsi yang telah memakan korban jiwa pada September, memilih untuk mengangkat isu tentang pengebirian lembaga anti Korupsi serta Hak Asasi Manusia. Gerakan ini, juga ditengarai sebagai gerakan terbesar mahasiswa Indonesia pasca Reformasi 1998.

Gerakan Reformasi Dikorupsi merupakan suatu upaya untuk mengembalikan esensi demokrasi yang ideal. Namun, yang menjadi masalah besarnya adalah gerakan ini cenderung lahir secara prematur karena tidak berdasar pada pembacaan situasi yang betul-betul konkret untuk melihat bagaimana kondisi nyata dari apa yang dialami oleh rakyat Indonesia. Solidaritas mahasiswa dalam gerakan ini pun perlu dipertanyakan, mengingat adanya korban jiwa atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian, lantas cenderung tidak menjadi perhatian bagi mahasiswa.

Sangat nampak bahwa rezim Jokowi begitu khawatir akan kehilangan kekuasaan, hingga setiap kritikan, nasehat bahkan aspirasi rakyat yang menuntut perbaikan dianggap ancaman yang harus segera dihilangkan. Bahkan sikap anti kritik ini dianggap telah mencederai Demokrasi itu sendiri, yang mana nilai kebebasan menjadi sesuatu yang diagung-agungkan dalam Demokrasi.

*Panca: kritik, sila: kelalaian*

Membangun karakter bangsa termasuk di dalamnya institusi hukum, pada hakekatnya merestorasi atau mengembalikan karakter Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, mengkaji karakter bangsa tidak lepas dari konsep pembentukan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang tercermin dalam nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban, persatuan dan kesatuan bangsa, demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut ditempatkan sebagai fondasi bagi berkembangnya jati diri bangsa yang hidup di tengah keragaman dan perbedaan.

Suatu bangsa sadar atau tidak sadar selalu dihadapkan kepada suatu pertanyaan fundamental, yaitu bagaimanakah pandangan mengenai manusia dalam masyarakat?

Konkritnya pertanyaan itu adalah: (1) Siapakah manusia itu; (2) Apakah yang menjadi tugasnya sehubungan dengan kehadirannya dalam dan di tengah masyarakat; (3) Apakah manusia merupakan bagian dari masyarakat; (4) Ataukah manusia itu memiliki kamandirian penuh, diberi kekuasaan untuk menggunakan masyarakat bagi kepentingannya; (5) Bagaimana seharusnya manusia memandang kepada dan bersikap terhadap sesamanya; dan (6) Bagaimana manusia menempatkan dirinya berhadapan dengan alam.

Pancasila adalah jawaban bangsa Indonesia terhadap pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut dan dinyatakan secara sadar dan eksplisit. Kedudukan Pancasila adalah niscaya dan merupakan dasar dan sumber yang mengalirkan nilai, ide, tentang bagaimana masyarakat Indonesia hendaknya di organisasikan. Pancasila merupakan wawasan kemanusiaan dan kemasyarakatan yang terdalam mengenai keharusan keharusan yang dikehendaki dalam mengatur kehidupan masyarakat. Selanjutnya dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman dan perbedaan budaya, agama, suku, daerah dan golongan, maka perlu terus dibangun semangat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu semangat “bersatu dalam ragam”.

Menjadi dasar pertanyaan secarah bersama apakah pancasila masih bisa di sebutkan sebagai dasar dan pondasi kekuatan bagi masyarakat indonesia yang hidup beragam agama, ras, dan budaya? Bongkar secara realita bahwa kehadiran pancasila kian hari makin menurun nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila.
Di sini terlihat situasi paradoksal. Sebagai kerangka konsepsi, Pancasila merupakan ideologi tahan banting yang kian relevan dengan perkembangan global kekinian. Namun, dalam kerangka operasionalisasinya terdapat jurang kian lebar antara idealitas dan realitasnya.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara mengandung ‘pikiran yang sedalam-dalamnya’. Untuk merealisasikannya diperlukan prasyarat kecerdasan dengan usaha sungguh-sungguh ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Apalagi, kerakyatan (demokrasi) yang diidealisasikan Pancasila juga ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan’ (kecerdasan-kearifan). Lebih dari itu, tidak ada negara bisa maju dan meraih cita-citanya tanpa basis kecerdasan.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara sulit dibudayakan dalam kehidupan negara-bangsa dengan basis kecerdasan lemah. Sungguh mencemaskan, berbagai indikator menunjukkan kemampuan literasi, erudisi (budaya baca), numerasi, berpikir dan bernalar anak Indonesia, dan masyarakat umumnya, masih sangat rendah. Begitu pun hasil uji kompetensi guru secara nasional belum mencapai standar kompetensi minimal. Apalagi kalau dilihat dari ukuran yang berkaitan dengan tingkat keinovasian dan usaha memajukan perekonomian berbasis pengetahuan. Konsekuensinya budaya ilmiah kita juga memprihatinkan. Lebih jauh, budaya demokrasi yang memerlukan kekuatan empati, rasionalitas, dan argumentasi sulit dikembangkan dalam tradisi baca-tulis dan logika ilmiah yang lemah.

Maka demikian, sila-sila Pancasila yang seringkali dimaknai secara hierarki (masing-masing sila mendasari dan didasari satu sama lain), maka apakah hal tersebut reflektif dengan nilai-nilai kemanusiaan? Jika Pancasila dimaknai secara hierarki, yang mana nilai-nilai kemanusiaan didasari oleh nilai-nilai ketuhanan. Konteks yang serupa juga terjadi jika nilai-nilai persatuan yang didasari nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan, justru yang seringkali ditemui adalah upaya pembantaian sesama bangsa atas nama identitas, yang berkebalikan dengan nilai-nilai persatuan.

Secara politis, nilai-nilai kerakyatan bisa berarti demokrasi karena demokrasi menjadi sistem politik yang paling dekat dengan rakyat. Namun, coba kita tengok ke belakang, pada era Orde Baru, Pancasila yang dijadikan sebagai asas tunggal dalam segala lini kehidupan, justru melanggengkan otoritarianisme selama 32 tahun. Selain itu, alih-alih menjadikannya sebagai asas pembangunan, namun nyatanya melahirkan oligarki, yang merupakan kroni ekonomi-politik Soeharto. Upaya mencapai keadilan sosial yang hanya bisa dicapai (didasari) oleh nilai-nilai kerakyatan justru melahirkan keadilan hanya bagi segelintir orang.

Upaya perlawanan rakyat terhadap oligarki dalam wujud populisme juga berlalu dengan sia-sia. Populisme yang sering diartikan sebagai rakyat vis a vis dengan elite korup, tetapi justru terjadi penunggangan oleh oligarki. Massa dalam populisme Islam dijadikan sebagai alat mobilisasi suara strategis saat politik.

Pancasila sebagai pandangan dunia menghendaki tertib moral publik (civil religion). Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan perlunya penyelenggara untuk ‘memelihara budi-pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur’.

Nilai Pancasila sulit ditumbuhkan dalam lahan keadaban yang tandus, tatkala kebanyakan warga lebih terobsesi ‘cinta kekuasaan’ (the love of power) ketimbang ‘kekuatan cinta’ (the power of love).

Kemiskinan terparah suatu bangsa bukanlah kemiskinan sumber daya melainkan kemiskinan jiwa. Manakala warga negara cuma bisa bertanya apa yang bisa didapat dari negara; dan ketika penyelenggara negara cuma memburu kehormatan (noblesse), tapi tak mau memikul tanggung jawab (oblige) dari kehormatan itu.

Dengan membayangkan keluasan, kebesaran, dan kemajemukan bangsa, usaha membangun Indonesia tidak cukup mengandalkan modal sumber daya alam, sumber daya finansial, dan sumber daya keterampilan. Yang lebih fundamental ialah modal-sosial, yang dapat diperkuat melalui perluasan jaring-jaring konektivitas (infrastruktur fisik dan nonfisik), dan inklusivitas (kesetaraan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, permodalan, peran publik, dan privilese sosial), dengan ikatan komitmen moral publik, yang dapat menumbuhkan rasa saling percaya.

Generasi milenial hari ini mendapati konektivitas fisik yang jauh lebih baik dalam ketersediaan berbagai moda transportasi, jaringan perhubungan, teknologi telematika, dan media digital. Namun, dengan pelemahan pada konektivitas hati (penyempitan ruang interaksi lintas-identitas) dan pikiran (kemunduran literasi dan erudisi), intensitas penggunaan media digital itu tidak sungguh-sungguh mengarah pada apa yang latah disebut sebagai media “sosial” (dari kata socius, yang artinya bersahabat, tersambung hangat). Malahan sebaliknya, sering mengarah menjadi media “a-sosial” (saling mencaci, saling merundung, dan saling menegasikan, yang menimbulkan diskoneksi).

Pancasila sebagai norma fundamental negara dan ideologi negara menghendaki perwujudan negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat), bukan negara kekuasaan belaka (Machtsstaat). Kendati sistem pemerintahan konstitusional Indonesia tidak menghendaki perwujudan negara otoriter, tetapi pemerintahan dan demokrasi tak bisa ditegakkan tanpa wibawa otoritas negara hukum. Tanpa kepastian dan penegakan hukum, demokrasi bisa mengarah pada kekacauan. Demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan (checks and balances) antara negara yang ‘kuat’ dengan masyarakat yang kuat.

Dalam konteks itu, aktualisasi Pancasila sebagai norma fundamental yang menghendaki penegakan negara hukum, harus mencermati tendensi-tendensi yang mengarah pada realitas pelemahan sistem hukum nasional. Selain masih bercokolnya produk hukum bablasan kolonial, muncul pula berbagai produk perundang-undangan tanpa uji kesahihan Pancasila, yang saling bertabrakan secara vertikal (dengan peratuan pada hierarki di atasnya) dan horisontal (dengan peraturan yang lain dalam hierarki yang sama). Di luar itu, dikhawatirkan pula adanya tendensi politisasi hukum oleh tekanan-tekanan pragmatis kekuasaan serta kemerosotan wibawa hukum dalam mengatasi berbagai ekspresi kekerasan.

Sebagai catatan terakhir dan sebagai upaya perenungan bersama, masih layakkah kita merayakan Hari Lahir Pancasila?

*September Penindasan, Oktober Perenungan*.

Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unram.

Arak-Arakan dengan Konsep Tak Kalah Menarik

0
{"key":"l4"}

Unram, MEDIA- Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) kembali adakan arak-arakan wisuda yang diselenggarakan di sepanjang jalan menuju lapangan rektorat Unram pada Kamis (29/9).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, arak-arakan kali ini membawa muskot yang menarik. Muskot yang dirakit dengan perpaduan bambu dan koran ini mempunyai makna, yakni muskot “Pencabut Gelar Mahasiswa”.

Muskot "Pencabut Gelar Mahasiswa"
Muskot ” Pencabut Gelar Mahasiswa”

“Secara keseluruhan arak-arakan yang sekarang dengan dua arak-arakan sebelumnya dalam tahun ini yang paling mencolok adalah maskot yang kita bawa,” jelas Lalu Wahyu Alam, Ketua BEM FT.

“Untuk arak-arakan kali ini maskot yang kita bawa mempunyai makna maskot pencabut gelar mahasiswa,” tambahnya.

Pria yang kerap disapa Alam ini juga menjelaskan bahwa yang membedakan arak-arakan tahun ini adalah konsep yang dibawa. Ada beberapa item yang ditambahkan dalam konsep baru seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne teknik, dan mars teknik yang dinyanyikan bersama di lapangan rektorat.

Arak-arakan ini merupakan budaya mahasiswa Fakultas Teknik Unram yang dilaksanakan sebagai bentuk perayaan untuk lulusan sarjana fakultas teknik.

Bentuk perayaan ini ialah, sekitar 90 wisudawan/wisudawati dikumpulkan di depan gerbang auditorium abu bakar dan diiringi menuju lapangan rektorat sambil meneriakan menyanyikan hymne teknik dan semboyan salam mahasiswa teknik Universitas Mataram “satu jiwa, satu rasa, saudara”.

Saat tiba di lapangan rektorat Unram, seluruh wisudawan dan masa arak-arakan membuat lingkaran kecil untuk yang wisuda dan lingkaran besar untuk mahasiswa teknik atau masa arak-arakan kemudian dibuka dengan sambutan ketua BEM FT UNRAM lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne teknik yang kemudian ditutup dengan Mars teknik Universitas Mataram. (spt) 

Melirik Eksistensi Cidomo di Kota Tua Ampenan

0
Pose Cidomo menunggu penumoang di Kota Tua Ampenan (MD/klpk1)

Laporan, Kelompok Satu

Dewasa ini kemajuan zaman tak bisa dihindari, mulai dari teknologi hingga transportasi. Berbagai macam jenis transportasi muncul dan berkembang. Meski begitu, cikar dokar motor (cidomo) tidak kehilangan eksistensinya dikalangan masyarakat Kota Tua Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Siang itu panas. Jalan padat, ratusan kendaraan nampak memenuhi Kota Tua Ampenan. Meski begitu tidak mengahalangi sejumlah anggota mediaunram.com mengunjungi salah satu tempat destinasi wisata di NTB. Berjalan dari Unram, kita menghabiskan waktu sekitar 10 hingga 15 menit menggunakan sepeda motor.

Pertama memasuki wilayah Kota Tua Ampenan, kami menyaksikan cidomo berjalan ditengah-tengah kendaaran, lalu lalang membawa penumpang. Cidomo nampak keren berjalan diantara sepeda motor dan mobil mewah.

“Tarif upah yang relatif terjangkau membuat kami tetap menggunakan jasa cidomo,” ungkap salah satu penumpang, Wahyuni saat ditemui anggota mediaunram.com, Minggu (25/9).

Wahyuni mengatakan, dibanding transportasi lainnya seperti bemo atau ojek, dirinya lebih memilih menggunakan jasa cidomo.

“Apalagi sekarang BBM naik, kalau pake cidomo lebih murah ongkosnya karena tidak menggunakan BBM,” lanjutnya usai menjual gula merah tersebut.

Selain murah, lanjut Wahyuni, cidomo juga dinilai lebih ramah lingkungan dan nyaman dibandingkan transportasi lainnya. “Udara yang masuk lebih nyaman menggunakan cidomo,” katanya.

Menurut pantauan anggota di lapangan, sebagian besar penumpang cidomo di Kota Tua Ampenan merupakan ibu-ibu yang beraktivitas (pergi-pulang) dari pasar.

Setiap transportasi memliki kelebihan maupun kekurangan. Pun dengan cidomo. Meski memiliki keunggulan dari segi kenyaman dan tarif murah, cidomo juga masalahnya sendiri, seperti kebersihan. Kotoran kuda berserakan mengotori jalan, dan hal itu mengganggu pengguna jalan lainnya.

Mengatasi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Mataram melakukan pembinaan kepada kusir cidomo. Selain itu, kusir cidomo juga diberikan beberapa bantuan, seperti sapu, sekop, dan ember.

“Agar kami tidak lagi membiarkan kotoran kuda penarik cidomo mengotori jalan raya,” salah salah satu kusir cidomo asal Gunung Sari, Sapri.

Pose anggota media unram bersama salah satu kusir cidomo. (MD/klp1)

Sapri mengatakan, selain diberikan bantuan, kusir cidomo juga diberikan surat izin Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LAJR).

Ditengah kemajuan dan banyaknya transportasi, berapa penghasilan kusir cidomo?

Menjawab pertanyaan itu, Sapri mengatakan dirinya mampu menggarap penghasilan puluhan hingga ratusan ribu setiap hari. Tergantung kondisi dan keramaianya.

“Kalau ramai sekitar Rp. 70.000. Tapi kalau Rp. 200.000 per hari,” ungkapnya.

Meski penghasilannya tidak stabil, Sapri mengaku cukup dengan pendapatnya dan mampu memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Cidomo Sebagai Identitas Kota Mataram

Selain sebagai alat transportasi, cidomo merupakan bagian dari identitas Kota Mataram. Kota dengan semboyan “Maju dan Religius” mesti merawat dan melestarikan keberadaan cidomo. Cidomo tak boleh dibiarkan punah dimakan waktu atau zaman.

“Jika cidomo hilang, identitas Kota Mataram akan hilang,” kata Sapri.

Cegah Rawan Kehilangan, Mahasiswa Harus Saling Jaga

0

Unram, MEDIA– Kehilangan barang di kendaraan bukan hal baru bagi mahasiswa Unram. Oleh karena itu, mahasiswa harus selalu waspada dan tidak lalai menjaga barang-barang berharga.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu Sunardi Rais, salah satu pihak keamanan (satpam) Unram. Dia menjelaskan, kehilangan dompet maupun kunci kendaraan bukan bagian tanggung jawab universitas. 

“Jadi pesan saya sesama mahasiswa tolong saling jaga, karena saya satu orang menjaga ratusan motor selama berjam-jam susah,” katanya kepada mediaunram.com, Senin (26/9).

setiap hari selalu ada mahasiswa yang kehilangan, seperti Gilang Arsal Katiano. Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Tanah menceritakan, dirinya pernah mengalami kehilangan kunci sepeda motor saat melakukan praktikum.

“Saya lupa kehilangan kunci motor pada saat melakukan praktikum, karena kelalaian saya sendiri cabut kunci dari kontaknya. Saya sudah pasrah saya pikir motor saya akan hilang tapi ternyata kuncinya yang hilang,” tulisnya.

Menurutnya, selain mahasiswa lebih teliti, fasilitas keamanan seperti cctv harus diperbanyak dan merata.

Hal serupa juga dikatakan Sofie Hayani Yusuf. Dia mengatakan beberapa tempat di Unram belum tercapai cctv.

“Cctv sih masih kurang, karena ada beberapa (tempat) yang tidak terlihat oleh cctv, mungkin masih perlu ada penambahan,” kata Sofie.

Penambahan cctv dapat membantu jika terjadi pelaporan, jika cctv sudah terpasang diberbagai sudut akan memudahkan proses pencarian barang yang hilang.

“Kata pihak perpustakaan (tempat kejadian) jika sudah ditemukan nanti akan dihubungi, namun sampai sekarang saya tidak dihubungi,” pungkas Sofie. (mwp) 

Kehampaan Nyata

0

Oleh: El

Rembulan malam ini enggan menghangat

Disembunyikannya suam pelukan kasih

Dalam peliknya bilik kerinduan yang mendingin

 

Kau bisik cinta, kasih

Sedang ragamu tak nyata padaku

Rebah hatiku, lapang dadaku

Tak elakkan pilu yang terus gerogoti hati

 

Kutunggu gelap hampiri

Agar bayangmu hilang, menyatu padaku

Kupejam mata perlahan, membunuh nyata

Sedang ku ingin hidup dalam mimpi-mimpi

 

Pada relung-relung jiwa yang hampa

Kunanti ajalku bersama kenangmu

Menanti baringku disampingmu

Tenang, dua meter di bawah tanah

 

Ruang rindu, 2022

Affair Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

0
Penulis, Zahir

Pelecehan seksual menurut komnas perempuan dikutif dari tempo.co merupakan tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun non-fisik. Pelecehan seksual membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Secara sekilas, mungkin pelecehan seksual dan kekerasan seksual merupakan sesuatu hal yang sama, namun kekerasan seksual cakupannya lebih luas dan pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Adapun yang dimaksud dalam kategori kekerasan seksual yaitu tertuang dalam pasal 4 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) yaitu a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual ;h. perbudakan seksual; dan. i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurut data organisasi kesehatan dunia  World Health Organization (WHO) tahun 2017, bentuk pelecehan seksual dapat berupa tindakan serangan seksual, berupa pemerkosaan (termasuk pemerkosaan oleh warga negara asing, dan pemerkosaan dalam konflik bersenjata) sodomi, kopulasi oral paksa, serangan seksual dengan benda, dan sentuhan atau ciuman paksa.

Dikeluarkannya Permen No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus. PPKS itu dibuat bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Pasalnya, aturan khusus yang menindak pelaku kejahatan seksual terutama dilingkungan kampus belum ada. Hal tersebut didasari mewabahnya kasus pelecehan seksual di kampus.

Kampus atau institusi pendidikan adalah ruang atau laboratorium berpikir yang idealnya harus mencekam tindakan-tindakan biadab seperti itu. Sayangnya, dewasa ini menara gading menjadi tempat tumbuh para pelaku pelecehan seksual.

Permen No 30 vs UU TPKS

Tidak banyak kita mendengar korban pelecehan seksual yang berani angkat bicara (speak up). Kenapa? Barangkali hal tersebut disebabkan ketakutan para korban akan ancaman terhadap dirinya. Pun berani, harus mengadu ke siapa?. Sebab bukan sesuatu hal yang baru terlapor yang bakalan melapor balik (playing victim). Apalagi pelaku merupakan orang-orang yang memiliki kuasa tinggi daripada si korban.

Permen No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual(PPKS) menuai kontroversi. Hal itu bisa kita lihat dari ragamnya pendapat yang muncul ke permukaan publik. Ada yang menganggap bahwa itu melegalkan zina, karena adanya klausul “tanpa persetujuan korban”; Apabila ini dibalik, korban setuju terhadap tindakannya pelaku maka tindakannya diperbolehkan oleh Permen tersebut. Hal tersebut justru dianggap tidak memiliki keberpihakan terhadap korban. Parahnya hal itu menghantui para korban untuk mengadukan tindakan si pelaku.

Kekhawatiran tersebut dijawab oleh UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual(TPKS). Dikarenakan hal-hal dalam Permen No 30 tahun 2021 yang menghantui si korban sudah dihilangkan. Meski begitu, tidak sedikit masayarakat khususnya mahasiswa masih merasa bingung apabila terjadi pelecehan seksual; “Aturan yang mana harus digunakan, apakah permen No 30 tahun 2021 atau UU No 12 tahun 2022?”.

Dalam ilmu perundang-undangan, apabila terjadi konflik norma antara aturan yang satu dengan lainnya maka yang diberlakukan asas hukum yaitu Lex superior derogat legi inferior, yang berarti aturan hukum yang lebih tinggi mengeyampingkan hukum yang lebih rendah. Sedangkan dalam teori Stufenbau oleh Hans Kelsen dan menurut UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kedudukan UU lebih tinggi dari Peraturan Menteri (Permen).

Kemudian asas selanjutnya yakni lex posteriori derogat legi priori yaitu Hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama. Permen No 30 disahkan pada tahun 2021 dan UU No 12 tentang TPKS disahkan pada tahun 2022. Secara hukum, UU No 12 kita artikan sebagai aturan yang baru. Oleh karena itu, apabila ada konflik norma maka yang digunakan adalah UU No 12 tahun 2022, bukan Permen No 30 tahun 2021.

Relasi Kuasa dengan Hawa Nafsu

Jika kita masih memandang terjadinya kasus pelecehan seksual adalah karena perempuan memakai pakaian mini maupun ketat, tentu akan muncul pertanyaan baru; Bagaimana dengan anak-anak, apakah pandangan tersebut diberlakukan? Atau para pelaku memiliki kelainan seksual? Padahal, sebagian besar yang kita saksikan pelaku sudah berumah tangga. Jawabannya jelas, pelaku tidak bisa menahan hasrat binatangnya.

Beberapa penelitian menyebutkan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar dari kekerasan seksual. Ketimpangan diperparah ketika satu pihak memiliki kendali lebih terhadap korban seperti kendali ekonomi, sumber daya, pengetahuan, maupun status sosial. Dalam konteks kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pelaku biasanya adalah tenaga pengajar; guru, dosen atau pengasuh dari peserta didik.

Kekerasan seksual dengan relasi kuasa, selain menempatkan korban dalam posisi yang tidak berdaya karena posisinya yang subordinat, biasanya juga disertai dengan ancaman. Dalam kasus SPI misalnya, korban diancam akses pendidikan dan ekonominya akan diputus jika melapor, dan berbagai intimidasi lain yang membuat korban semakin tidak berdaya.

Dalam kontek ini UU TPKS hadir sebagai alternatif terbaik untuk melindungi korban kekerasan seksual. Dia berperan sebagai Lex Spesialis dari KUHP yang menjadi Lex Generalis. Banyak sekali poin-poin penting dalam UU TPKS yang belum diatur dalam KUHP dan kesemuanya mempunyai perspektif korban.

Iblis dilindungi Iblis

Tidak sedikit kita mendengar bahwa pelaku pelecehan seksual di institusi pendidikan dibebaskan atau dibela oleh pimpinan, seperti halnya kasus Bechi yang dilindungi ayahnya sang pimpinan ponpes padahal berkas Bechi sudah P21 atau dengan kata lain lengkap. Namun tetap saja pimpinan membela dengan dalih si pelaku difitnah dan tuduhan tidak benar. Atau hal serupa juga terjadi pada kasus anak di sumatra yang dilecehkan dan digauli oleh oknum guru dan penjaga sekolah. namun setelah adanya aduan, pimpinan sekolah berusaha membela dan mempertahankan si pelaku untuk tidak ditahan dan agar tetap bekerja.

Walaupun akhirnya pelaku ditahan dan menjalani persidangan, namun dapat kita lihat bahwa proses penangkapan atau penahanan dalam kasus serupa selalu saja mengalami hambatan. Biasanya argumen yang diajukan pelaku untuk ngeles adalah belum cukupnya bukti dan alasan bahwa korban hanya merekayasa bukti untuk menfitnah pelaku.

Inilah kemudian yang menjadi penting untuk menjadi pengetahuan kita bersama semua setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tepatnya di pasal 25 UU TPKS menyebutkan bahwa keterangan saksi dan/korban korban tindak pidana kekerasan seksual dengan satu alat bukti sah sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.Hal tersebut menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam proses penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual.

Sebagai tempat dan rumah kedua bagi mahasiswa untuk belajar, kampus harus menjadi aktor utama dalam pemberantasan kekerasan seksual. Perlu adanya sosialisasi lebih lanjut agar para aktor di dunia Pendidikan seperti Dosen atau pengajar, dan pimpinan kampus lebih peka dan lebih mempunyai perspektif korban.

Dari uraian penjelasan diatas, penulis berharap korban menghilangkan takutnya untuk mengadukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi, karena segala hal yang menghantui kalian(korban) sedikit tidak sudah dikurangi.

September ke-13

0

Oleh: Spt

“Aku hanya ingin tetap bersamamu”.

Ucap gadis mungil sambil menghadap ke arah pria berkulit putih dan berbadan kekar itu, matanya sipit dengan wajah bahagia.

Tepat 13 tahun, kalimat itu sudah tidak terucap. Di mana gadis mungil itu? Apa dia sudah sadar bahwa kalimat itu terlalu kekanakan? Entahlah. 

***

“Buuu, handphone-ku bunyi, tolong diangkat,” suara dari kamar mandi. 

Aaahhh, sial. Ibunya kan sudah berangkat sejak pagi, wanita yang kini berumur hampir kepala tiga itu memang pelupa. Berumur tapi tetap saja seperti gadis mungil yang manja.

Bergegas menyelesaikan mandinya, wanita itu berjalan perlahan menuju meja kerja di pojok sana, membuka handphonenya dan melihat ada tujuh panggilan tak terjawab. 

“Sudah kutebak, jika hanya menyampaikan ucapan dan mengirimkanku hadiah, mending tidak usah saja!” ucap wanita itu dengan raut wajah kecewa. 

Tok tok tok…. [Suara ketukan pintu]

Wanita itu sudah tahu siapa yang mengetok pintu, dengan santai mengenakan pakaiannya kemudian keluar untuk melihat hadiah apa lagi yang akan ia terima. 

Kotak berukuran sedang dengan sampul putih bermotif ceri. Ia memang menyukai cerry, ini adalah tahun ke-13 ia memutuskan untuk tidak menyukai cerry lagi. 

“Terima kasih mas”.

“Padahal tidak susah untuk menemuiku langsung,” gumam wanita itu membuka kotak yang diterimanya. 

Setelah meletakkan cantik yang menjadi hadiahnya, wanita berkulit sawo matang itu kembali ke kamarnya dan kejadian di kasurnya, membuka ponsel menyatukan media sosial, membalas pesan yang masuk. 

Tidak ada aktivitas lain yang ingin ia lakukan, selain diam di rumah saat hari libur. Sudah hampir 13 tahun setelah pria yang sangat dicintai meninggalkannya, dia hanya suka masalah seperti itu. 

Hari ini sama saja dengan hari lainnya, tidak ada yang menarik. Entah sampai kapan ia akan menjalani hidup seperti ini. Selalu berharap sosok pria itu kembali meski dengan suasana yang tidak mungkin kembali seperti semula. 

“Huufftt, andai aku menahan ayah saat itu,” keluhnya dengan air mata yang perlahan mengalir, hingga ia terlelap. 

Cari Solusi Permasalahan Nelayan, KNTI Laksanakan Rembuk Nelayan

0

Lotara, MEDIA- Dilatarbelakangi banyaknya nelayan kecil yang belum memiliki akses BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan kecil dan tradisional, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se-Pulau Lombok menyelenggarakan Rembuk Nelayan, bertempat di pantai Beraringan, Desa Beraringan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (22/9). 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah agar nelayan dapat menyampaikan aspirasi dan permasalahannya kepada para perwakilan pemerintahan. Perwakilan pemerintah yang diundang dalam acara ini antara lain; Gubernur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Pemda Lotara, perwakilan Pertamina wilayah NTB, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta dihadiri rekan-rekan nelayan se-NTB. 

Dalam sambutannya, Budiana, sebagai panitia mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap tamu undangan maupun panitia. Selain itu, Budiana juga bangga karena dapat bertemu muka untuk mencari solusi bersama permasalahan perikanan. 

“Jumlah nelayan 66,511 jiwa, 80% nelayan menggunakan BBM jenis pertalite dan solar, berharap memberikan kemudahan mendapat subsidi BBM, memiliki sarana yang memadai seperti perahu, dan lain-lain untuk nelayan”, ungkap Budiana. 

Harapan KNTI terhadap kebijakan pemangku kepentingan agar kapal-kapal untuk nelayan dapat diprogramkan, agar dapat keluar dari lingkaran yang panjang, seluruh nelayan harus memiliki kartu kusuka, katanya bertahap tetapi sudah 3 tahun tidak terealisasikan

“Hanya satu kata yang berasal dari bapak Gubernur serta Bupati agar permasalahan perikanan akan terselesaikan, yakni kata “iya” saja,” tambahnya. 

Ketua DPD KNTI Lotara, Dani Setiawan, memaparkan bahwa puluhan tahun belum ada solusi mengenai BBM terhadap nelayan-nelayan di Indonesia. Selain itu, Dani juga memaparkan hasil survei nasional di tahun 2020, bahwa ada tiga permasalahan perikanan, diantaranya:

1. Sulit mendapatkan surat rekomendasi BBM bersubsidi, karena lokasinya jauh, selain itu kapal-kapal nelayan banyak yang belum tercatat 

2. Kuota BBM bersubsidi kurang

3. Nelayan membeli BBM lebih mahal. 

“Hal ini disebabkan sedikitnya infrastruktur dukungan BBM, mengapa pemerintah mampu membangun pertashop yang menjual pertamax tetapi tidak menyediakan pertalite, ” tulisnya. 

“Kami berharap dengan adanya rembuk nelayan ini, mampu menciptakan solusi yang kongkrit terhadap nelayan, semoga nelayan semakin maju,” harap Dani. 

Acara ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Lotara. 

“Persoalan-persoalan ini harus segera diselesaikan, sehingga dapat memperkuat nelayan-nelayan kita,” ucap Simparudin. 

Acara ini dirangkaikan sesi menyampaikan aspirasi oleh perwakilan nelayan kemudian ditanggapi oleh perwakilan oemerintahan. Perwakilan nelayan, antara lain KPPI Lotara, KPPI Lotim, KNTI Lotim, 

Sesi menyampaikan aspirasi ini disampaikan pertama oleh perwakilan DPD KNTI. Taufik menjelaskan beberapa kendala, di antaranya, kesulitan mengakses BBM bersubsidi, dokumen kapal, 140 lebih kapal di atas 70 GT tidak tercatat

Taufik juga menyampaikan beberapa harapannya, antara lain:

1. Pengadaan SPBN yang dekat, agar mudah diakses

2. Cukup dengan kartu Kusuka nelayan bisa mengakses BBM

3. Mengoptimalkan bansos nelayan

4. Data nelayan di KNTI, dapat dijadikan dasar sebagai bansos. 

Aspirasi selanjutnya disampaikan oleh perwakilan KPPI Lotara, Maesarah, antara lain:

1. mendapatkan pelatihan di bidang hasil penangkapan hasil

2. Bantuan alat2 produksi yang sesuai dengan kebutuhan, yang berkemungkinan pemasarannya

3. Dibantu untuk pemasaran, berupa outlet pembuatam untuk penyenalan produk

4. Dialokasikan APBD untuk perempuan nelayan, karena selama ini kurang dari 1%

Selanjutnya, aspirasi dari perwakilan KNTI Lotara, yang disampaikan oleh Tarsan, antara lain:

1. Siapkan pertamini minimal per kecamatan, agar mudah akses BBM

2. Mempermudah dan mendorong e-Kusuka

Aspirasi dari perwakilan KPPI Lotim, yang disampaikan oleh Ria, antara lain:

1. Terkendaka akses permodalan

2. Pelatihan pengelolaan sampah di pesisir pantai

3. Peningkatan kapasitas

4. Menekan pejabat daerah untuk memberikan bantuan bergulir

5. Pembangunan poskesdes

6. Penataan pemukiman pesisir, sampah, dan MCK 

7. Menangih janji gubernur mengenai air bersih

Aspirasi terakhir disampaikan oleh Mayas Hahardika, sebagai perwakilan KNTI Lotara, antaralain:

1. Mempermudah kartu asuransi nelayan

2. Kapal dengan 20 GT per kecamatan

3. Buatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan gudang penyimpanan/toko

4. Menghasilkan kurang karena adanya tambak di pesisir pantai. 

Pemerhati pemberdaya nelayan, Amin Abdullah berpendapat bahwa perikanan harus dilindungi, tidak hanya asuransi tetapi dilindungi wilayah tangkap, budidaya ikan, karena dianggap wilayahnya telah dirampas perusahaan-perusahaan. Ruang kelola perikanan harus dilindungi. 

Sesuai dengan aspirasi-aspirasi yang disampaikan, sesi selanjutnya adalah sesi tanggapan yang disampaikan oleh beberapa perwakilan pemerintahan. 

Menunjukkan aspirasi nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, mengungkapkan bahwa e-Kusuka merupakan program pemberdayaan dari kementerian kelautan dan perikanan, perlu komunikasi antara pemerintah dengan nelayan agar pengelolaan APBD dapat dialokasikan, e-Ksuka akan diperpanjang. 

“Ajak kami berkomunikasi di daerah, agar kami tahu apa yang terjadi di daerah, kami akan mendatangi bapak-bapak” ucap Kepala DKP Provinsi NTB. 

Terkait terkait perindustrian, Kepala DKP mengungkapkan, “disampaikan saja apa yang dibutuhkan, karena mumpung kami sedang menginput anggaran 2023”.

Mengenai percepatan e-Kusuka, kami akan melakukan pemetaan, sehingga anggaran untuk nelayan lebih optimal. Tagihan air bersih, nantiakan saya ke bapak gubernur, agar dapat direalisasikan agar bisa lebih optimal. Begitu juga terkait. duduk bersama agar membentuk silaturahim dengan dewan”, tambahnya. 

“Pembangunan TPI, kewenangannya di kabupaten. Tetapi jika bangunan untuk penyimpanan, jika ada lahan yang bisa kami bantu,” lanjut Muslim. 

Ketua KKP, Salman juga mengucapkan, “Destractif fishing itu dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan, kami melakukan sosialisasi mengenai stop destractif fishing agar masyarakat tahu bahaya bom atau mempersembahkan racun terhadap ikan,” tanggapannya.

“Tolong dilaporkan ke kami terkait pembuangan limbah, agar kami dapat langsung turun menindak lanjuti hal tersebut. Kepada pemuda-pemudi mohon agar sama-sama menjaga laut kita,” tambah Salman. 

Perwakilan pertamina NTB, Akil, menanggapi terkait kesulitan mendapatkan BBM di pertamina, “Pemerintah meminta kami agar BBM bersubsidi tepat, karena selama ini BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya,” ucap Akil. 

“Jika ada kesulitan, kami akan membantu mendaftar, tidak perlu daftar online, cukup ke SPBU membawa KTP dan surat rekomendasi, kami pasti bantu,” tambahnya. 

Kamar Dagang dan Industru (Kadin) NTB, H. Faurani. Sebagai induk organisasi yg ada. Menunggu hasil dari agar Rembuk Nelayan dapat disampaikan ke Kadin Indonesia. 

“Kami menunggu hasil pertemuan ini. Kalau mengenai kapal, nanti kita bisa membahas khusus agat bisa tahu apa yang bisa kita kolaborasikan,” ucap H. Faurani. 

“Kami membuka ruang untuk KKP agar membahas permasalahan daerah maupun kabupaten,” Kadis

Pemda Lotara, menanggapi mengenai akses permodalan, bahwa kebijakan pemerintah sudah ada terkait pemberian modal tanpa bunga. 

“Masyarakat sudah bisa mengajukan proposal yang bunganya ditanggung pemerintah, dan ini berjalan,” ucap

Tanggapan terakhir disampaikan oleh Putu Heri selaku Kepala DKP KLU, “e-Kusuka pencetakannya telah berjalan di dua bank, BNI dan BRI, dinas ketahanan pangan dan industri telah bekerja sama dengan Bapedda untuk Perluasan data e-Kusuka,”

“Kewajiban kami adalah bagaimana nelayan sejahtera, tetapi tidak hanya dari sektor prikanan tangkap,” tambahnya. 

Acara dimulai pukul 09.58 dengan diiringi pertunjukan gamelan ini, ditutup dengan sesi data dokumen e-Kusuka nelayan, dan santunan JKK, JKM, dan Beasiswa. (spt) 

Melihat Indonesia dari Oi Mangge

0

Memasak sebagai seni sebetulnya sudah berlangsung sejak lama. Penemuan makanan oi mangge, dan semacamnya telah masuk dalam khanasah makanan daerah Mbojo. Itu adalah peristiwa kesenian yang unik. Makanan sebagai gabungan seni, akulturasi kebudayaan dan pengetahuan ilmiah juga tercermin dari penemuan bumbu fo’o, utambeca parongge, tahu, tempe, dan trasi. Jadi makan memang tidak cuma soal urusan perut tetapi juga pengetahuan dan kesenian.

Tak hanya tentang kesenian, jika kita mengkaji lebih dalam lagi, makanan yang ada di nusantara hakekatnya bermakna sebagai simbol persatuan: satu kesatuan. Kita bisa saksikan, bagaimana menyatunya antara asam di darat dengan garam di laut dalam racikan oi mangge (air asam dalam Bahasa Bima), menyatunya rasa pedas dan kecut dalam racikan sepat (makanan asal Sumbawa).

Saya sebenarnya baru-baru ini menyadari bahwa poin ketiga pancasila tertuang dalam makanan. Bagi saya soal makanan, ya tinggal dimakan saja. Begitu lapar, sendok nasi, ambil lauk, suap, kunyah, lalu telan. Itu saja. Tak ada yang namanya proses berfikir, apalagi berseni.

Konsep persatuan ini hadir dalam kepala saya saat menyantap oi manggge ketika makan siang disuatu hari. Saat itu, saya baru saja selesai beraktivitas di kampus. Sebagai mahasiswa akhir atau siapapun yang masih aktif di organisasi, telat makan sudah menjadi budaya hidup. Jika ada mahasiswa yang aktif berorganisasi makan tepat waktu, kualitas dirinya perlu dipertanyakan. “Ah itu alasan”. Mungkin saja iya, mungkin tidak. Yang pertama karena tak ada perempuan yang menyiapkan makanan. Kedua, tak tau mau makan apa. Terakhir, tak ada waktu buat makan.

Selepas itu, saya meracik oi mangge. Sederhana sekali caranya, kita cukup mengambil beberapa asam matang yang berwarna cokelat tua. Asam itu dibejek (diremas) ke dalam air putih. Kemudian ditambah beberapa butir bawang merah, garam dan micin. Jika mengingkan rasa pedas, tambahkan beberapa butir cabai.

Oi mangge tidak asing ditelinga masyarakat Bima. Banyak yang berpendapat bahwa oi mangge merupakan simbol kesusahan, karena bahannya praktis dan tidak membutuhkan biaya banyak untuk membuatnya. Oi mangge juga menjadi makanan pokok mahasiswa Bima yang merantuau saat akhir bulan: saat keadaan ekonomi menipis. Tapi bagi saya, tidak. Oi mangge merupakan simbol kesederhanaan, juga lambang kesetaraan kelas. Jika anda menyantapnya, anda sama sekali tidak terganggu dengan rupa dan rasa oi mangge. Sensasi pedas dan kecut menyatu dengan baik. Tentunya lapar yang anda alami akan hilang.

Sambil mengaduk-mengaduk ragam bahan itu, saya melihat (membayangkan) seperti Indonesia: Ragam suku, budaya, agama, ras, hidup dan tumbuh bersama. Fokusnya bukan pada persoalan enak, nikmat atau lainnya. Tapi kenyang. Itu intinya.

Di Indonesia, kita tak butuh pemerintah yang wajahnya tampan/cantik. Tak perduli latar belakangnya bagaimana (yang jelas rekam jejaknya tak bertentangan nilai pancasila), yang jelas bisa membahagiakan rakyat. Kita tak butuh pemimpin yang visi dan misinya bagus secara teks, namun kebijakannya menindas dan mencekik rakyat. Yang penting rakyat sejahtera, itu intinya.

Setelah oi mangge siap dinikmati, selanjutnya saya sibuk melahap makanan yang saya kenal sejak kecil dulu. Sementara kawan saya sibuk melihat oi mangge dengan perasaan galau karena rupa dan rasanya. Saya justru sibuk menambah lagi nasi. Jadi konsentrasi orang itu berbeda-beda. Itulah kenapa sumber kesedihan dan kegembiraan manusia juga berbeda-beda.

Tak perlu ribet, yang penting kenyang.

Tak perlu visi dan misi, yang penting rakyat makmur dan bahagia.