28.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 9

Kampus sebagai Mikrokosmos Demokrasi: Reaktualisasi Tridharma dalam Arsitektur Demokrasi Bangsa

0

oleh: Martoni Ira Malik

Diskusi antara Akbar Faisal dan Bagus Mulyadi dalam podcast AFU memotret kondisi kampus Indonesia sekaligus menggugah kesadaran publik akan pentingnya peran kampus dalam membangun demokrasi. Muncul pertanyaan: mengapa kampus di Indonesia belum bisa benar-benar menjadi mikrokosmos demokrasi melalui tridharma perguruan tinggi secara optimal? Tulisan ini mengulas kegelisahan Bagus Mulyadi, dosen Indonesia yang kini mengajar di University of Nottingham, Inggris, terkait isu ini.

Belenggu Kolonial Epistemik: Krisis Tridharma yang Terdistorsi

Bagus Mulyadi menyoroti bagaimana kampus Indonesia masih terjebak dalam “birokrasi kolonial” yang membuat kampus sulit berinovasi dan bergerak lincah. Mengutip Freire (1970) dalam “Pedagogy of the Oppressed”, sistem pendidikan yang kaku seperti ini melahirkan “banking concept of education” di mana dosen hanya menjadi penyampai materi satu arah sementara mahasiswa hanya duduk mendengar, padahal mereka seharusnya menjadi subjek aktif yang kritis dan mampu mendorong perubahan.

Ketergantungan kampus pada kebijakan pemerintah pusat dan pola akademik yang kaku menjadi gambaran nyata apa yang disebut Spivak (1988) sebagai “epistemic violence” atau penindasan dalam cara pandang ilmu. Kekerasan ini tidak hanya memengaruhi penelitian, tetapi juga cara kampus mengajar dan mengabdi kepada masyarakat. Alih-alih menjadi ruang yang responsif, kampus di Indonesia masih terjebak pada paradigma lama yang mengukur kesuksesan tridharma hanya dari standar eksternal seperti akreditasi dan peringkat global, bukan dari sejauh mana tridharma itu menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak nyata di tingkat lokal.

Belajar dari Global Best Practices: Integrasi Holistik Tridharma

Pengalaman Korea Selatan dan Singapura menunjukkan bahwa tridharma perguruan tinggi bisa menjadi penggerak utama kemajuan ekonomi dan diplomasi suatu negara. Park (2009) dalam penelitiannya tentang transformasi pendidikan tinggi di Korea Selatan mengungkap bahwa kunci keberhasilan terletak pada integrasi antara pendidikan berkualitas, riset inovatif, dan pengabdian masyarakat yang menjawab kebutuhan bangsanya.

Di Singapura, pendekatan “whole-of-government” dalam pendidikan tinggi (Goh, 2015) membuat kampus bisa menjadi pusat pemikiran strategis (think thank) dan tempat uji kebijakan publik secara nyata. Universitas di sana tak hanya melahirkan lulusan berdaya saing, tetapi juga riset yang dapat langsung diterapkan dan program pengabdian yang berdampak nyata bagi masyarakat. Berbeda dengan Indonesia, di mana tridharma belum dianggap sebagai kebutuhan mendesak oleh masyarakat maupun pemerintah daerah dan belum menjadi bagian penting dari percakapan politik pembangunan.

Diskoneksi Kampus-Masyarakat: Krisis Legitimasi Tridharma

Bagus Mulyadi dalam Podcast AFU menyoroti kegelisahan soal kondisi di mana masyarakat cenderung lebih percaya pada dukun ketimbang kampus, terutama saat pandemi COVID-19. Fenomena ini menjadi cerminan krisis kepercayaan terhadap kampus sebagai lembaga ilmu pengetahuan. Habermas (1989) dalam teorinya tentang ruang publik menekankan, seharusnya kampus mampu menjembatani pengetahuan ilmiah dengan pemahaman publik lewat pendidikan yang melek sains, penelitian yang relevan, serta pengabdian masyarakat yang berdampak.

Saat kampus gagal menjalankan perannya secara utuh, terjadi apa yang disebut Giddens (1991) sebagai “disembedding of social systems”, yaitu terputusnya hubungan antara para ahli dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Akibatnya, pendidikan hanya menjadi menara gading, riset terasa elitis, dan pengabdian masyarakat sekadar formalitas belaka.

Kampus sebagai Ruang Kebebasan Intelektual: Tridharma yang Demokratis

Budaya akademik di Inggris dan Prancis memberikan contoh bagaimana kampus seharusnya menjadi ruang bebas untuk bertukar gagasan, seperti yang digambarkan Newman (1852) dalam “The Idea of a University”. Di sana, kampus menjadi tempat ide-ide diuji secara terbuka melalui diskusi dalam kelas, penelitian independen, dan pengabdian masyarakat yang kritis.

Namun kenyataannya, kampus di Indonesia sering lebih mementingkan menjaga harmoni sosial daripada berani menyuarakan kebenaran. Akibatnya, iklim akademik menjadi kaku dan membatasi kebebasan berpikir dalam semua aspek tridharma. Hal ini sejalan dengan temuan Aspinall (2005) yang menyebut Indonesia sebagai “illiberal democracy”, di mana demokrasi hadir secara formal tetapi belum berfungsi secara nyata untuk mendorong kebebasan berpikir dan keterbukaan.

Kritik terhadap Civitas Akademika: Aktor yang Kehilangan Jiwa Kritis

Kegagalan kampus Indonesia menjadi mikrokosmos demokrasi juga tak lepas dari sikap civitas akademika yang kontradiktif. Seperti dicatat Bourdieu (1988) dalam “Homo Academicus”, banyak akademisi lebih sibuk mengejar gelar dan reputasi ketimbang berkontribusi nyata untuk perubahan sosial.

Dosen seharusnya menjadi agen perubahan intelektual, namun sering kali hanya berperan sebagai “organic intellectuals” dalam istilah Gramsci (1971), sibuk melayani kepentingan kekuasaan alih-alih mencerdaskan masyarakat. Mereka enggan mengambil risiko untuk bersuara kritis dan memilih bertahan di zona nyaman akademik. Publikasi demi publikasi dihasilkan, namun kerap tak berdampak nyata pada perubahan sosial, menjadi “simulacra” seperti istilah Baudrillard (1994), sekadar representasi tanpa makna yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Mahasiswa, yang seharusnya menjadi agen perubahan, kini justru terjebak menjadi konsumen pendidikan yang pasif. Budaya kritis dan semangat revolusioner yang dulu lekat pada gerakan mahasiswa perlahan digantikan oleh pola pikir ‘customer satisfaction’, yang lebih mementingkan kemudahan lulus ketimbang proses belajar yang melatih kemampuan berpikir kritis. Freire (1970) menyebut fenomena ini sebagai ‘domestication’, penjinakan kesadaran kritis menjadi kesadaran yang patuh dan hanya mengikuti arus.

Tenaga kependidikan, yang kerap luput dari sorotan, sering kali menjadi kepanjangan birokrasi kampus yang mengekang kreativitas akademik. Alih-alih mendukung proses belajar mengajar yang inovatif, fokus mereka lebih banyak tersita untuk urusan administrasi dan kepatuhan prosedur. Sistem administrasi yang kaku inilah yang memunculkan apa yang disebut Weber (1905) sebagai “iron cage”, sebuah sangkar birokrasi yang membatasi kebebasan berpikir dan ruang gerak intelektual di kampus.

Di banyak kampus, pendidikan kerap hanya menjadi sarana indoktrinasi, penelitian sekadar pembenaran kebijakan, dan pengabdian masyarakat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Dosen pun sering kali enggan mengajarkan pemikiran kritis, meneliti isu-isu sensitif, atau terlibat dalam gerakan sosial yang membawa perubahan karena takut kehilangan kenyamanan dan hak istimewa mereka di lingkungan akademis.

Menulis Ulang Sejarah: Tridharma sebagai Penjaga Memori Kolektif

Diskusi tentang penulisan sejarah ulang mengingatkan kita akan pentingnya peran kampus sebagai penjaga memori kolektif bangsa melalui tridharma. White (1973) dalam “Metahistory” menjelaskan bahwa sejarah pada dasarnya adalah kisah yang dikonstruksi dan bisa saja dimanfaatkan oleh kekuasaan jika tidak ada mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Kampus semestinya menjadi ruang terbuka tempat berbagai versi sejarah bisa diperdebatkan secara kritis, melalui pembelajaran yang tajam, riset yang mendalam, dan pengabdian masyarakat yang berpihak pada kebenaran. Jika tridharma dijalankan tanpa transparansi dan keterbukaan, kampus justru bisa berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menjauh dari nilai-nilai demokrasi.

Jalan Menuju Transformasi: Reaktualisasi Tridharma yang Demokratis

Transformasi kampus menjadi mikrokosmos demokrasi yang sesungguhnya memerlukan reformasi mendasar dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yang dimulai dari transformasi kesadaran civitas akademika.

Reformasi struktural memerlukan prasyarat kesadaran kritis atau “conscientização” sebagaimana disampaikan Freire (1970). Dosen perlu kembali pada esensi profesi mereka sebagai pendidik kritis yang tidak hanya mengajar, tetapi juga belajar bersama mahasiswa. Mereka perlu keluar dari zona nyaman akademik dan terlibat dalam upaya nyata membawa perubahan sosial.

Mahasiswa perlu dibebaskan dari pola pikir konsumen dalam pendidikan dan kembali kepada tradisi kritis yang dulu pernah menjadi napas gerakan mahasiswa Indonesia. Pendidikan seharusnya menjadi ruang kebebasan untuk berpikir dan bersuara, bukan sekadar tempat untuk menerima materi tanpa keberanian mengkritisi, seperti yang ditegaskan Freire.

Tenaga kependidikan perlu ditempatkan sebagai pendukung proses belajar, bukan sebagai penjaga birokrasi kampus semata. Sistem administrasi pun harus diubah agar bisa mendorong kreativitas akademik, bukan justru mengekangnya dengan aturan yang kaku dan kontraproduktif.

Kedua, Transformasi pendidikan tinggi perlu mengadopsi paradigma pengajaran yang membebaskan seperti disampaikan Freire (1970). Proses belajar-mengajar seharusnya bersifat dialogis, menjadikan mahasiswa dan dosen sama-sama aktif, kritis, dan mampu mendorong perubahan. Kurikulum pun perlu dirancang untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, empati, dan keberanian bertindak demokratis.

Civitas akademika juga perlu berani mengadopsi “critical pedagogy” atau metode pengajaran kritis yang mempertanyakan status quo, bukan sekadar mentransfer pengetahuan yang sudah ada. Dosen harus berani tampil sebagai “intellectual activists”, yang tak hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga terlibat aktif dalam gerakan sosial untuk memperjuangkan keadilan.

Ketiga, Penelitian di kampus juga perlu diarahkan pada dekolonisasi cara berpikir dengan mengembangkan paradigma riset yang lebih kontekstual dan partisipatif. Santos (2014) dalam “Epistemologies of the South” menawarkan kerangka untuk menghasilkan pengetahuan yang lebih inklusif dan demokratis. Penelitian seharusnya melibatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan hanya objek penelitian, sehingga pengetahuan yang dihasilkan benar-benar relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

Keempat, Pengabdian masyarakat perlu bergeser dari sekadar memberi bantuan temporer menjadi upaya pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Kampus harus hadir sebagai katalis perubahan sosial dengan program-program pengabdian yang membantu masyarakat memperkuat kapasitas mereka dalam menyelesaikan persoalan-persoalan struktural yang dihadapi.

Menuju Masa Depan yang Demokratis: Tridharma sebagai Pilar Demokrasi

Kampus sebagai mikrokosmos demokrasi bukan sekadar istilah indah, tetapi sebuah langkah strategis untuk masa depan bangsa. Seperti dijelaskan Dewey (1916) dalam “Democracy and Education,” pendidikan dan demokrasi adalah dua hal yang saling melengkapi. Kampus yang menjunjung nilai demokrasi akan melahirkan lulusan yang peka dan demokratis, riset yang membebaskan, serta pengabdian yang membawa perubahan nyata.

Transformasi ini memerlukan keberanian untuk memutus ketergantungan pada cara pandang lama yang kolonial, menempatkan kebenaran di atas harmoni sosial semu, dan menjadikan kampus sebagai ruang kebebasan berpikir yang sebenarnya. Penguatan otonomi akademik yang seimbang dengan akuntabilitas publik menjadi kunci, di mana kampus memiliki ruang menentukan agenda tridharma-nya sendiri sambil tetap peka terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, transformasi struktural akan sia-sia jika tidak diiringi dengan perubahan cara pandang civitas akademika. Dosen perlu berani keluar dari zona nyaman dan tampil sebagai intelektual publik yang lantang menyuarakan isu-isu penting. Mahasiswa pun harus kembali ke tradisi berpikir kritis dan tidak terjebak pada pola pikir pragmatis yang hanya mengejar karier pribadi. Tenaga kependidikan juga perlu memahami bahwa mereka adalah bagian penting dalam proses belajar, bukan sekadar pelaksana urusan administratif.

Perubahan dalam sistem evaluasi dan promosi akademik yang selama ini masih terlalu berfokus pada jumlah publikasi perlu diimbangi dengan penghargaan pada kualitas pengajaran dan dampak nyata dari pengabdian kepada masyarakat. Budaya akademik yang terbuka pada beragam pandangan dan mendorong dialog kritis perlu menjadi nafas kampus di Indonesia, bukan sekadar jargon yang terpampang dalam visi-misi perguruan tinggi.

Dengan cara inilah kampus dapat benar-benar mengawal masa depan bangsa melalui tridharma yang berakar pada nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Lulusan yang kritis dan peduli, riset yang inovatif dan relevan, serta pengabdian yang membawa perubahan nyata akan menjadi fondasi kokoh bagi tegaknya demokrasi yang sejati di Indonesia.

KKN PMD Unram Adakan Sosialisasi Pembuatan Pestisida Nabati dari Cabai sebagai Alternatif Ramah Lingkungan di Desa Sembalun Lawang

0

Sembalun, MEDIA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN PMD) Universitas Mataram (Unram) Desa Sembalun Lawang periode Juli-Agustus 2025, melaksanakan program kerja bertema lingkungan dengan menggelar sosialisasi pembuatan pestisida nabati berbahan dasar dari cabai sebagai Alternatif Ramah Lingkungan.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/7), di Sekolah Alam Rinjani (SAR) merupakan program kerja utama Mahasiswa KKN PMD Unram. Tujuannya untuk mengenalkan alternatif pengendalian hama tanaman yang lebih ramah lingkungan.

Dalam sosialisasi tersebut, Mahasiswa KKN PMD Unram mempraktikkan langsung proses pembuatan pestisida nabati sederhana berbahan dasar cabai, dicampur dengan bahan tambahan daun mimba dan sedikit deterjen untuk meningkatkan efektivitas dan kestabilan larutan. Mereka juga menjelaskan manfaat penggunaan pestisida nabati, di antaranya adalah mengurangi ketergantungan terhadap pestisida kimia sintetis yang berdampak buruk pada tanah, air, serta kesehatan manusia.

Ketua KKN PMD Unram Desa Sembalun Lawang, Bagus Adrian Wirayudha membeberkan, alasan pelaksanaan sosialisasi ini adalah karena permasalahan tanah pertanian di Desa Sembalun Lawang.

“Kegiatan ini kami selenggarakan karena keluhan dari beberapa warga soal permasalahan kualitas tanah pertanian yang semakin menurun di Desa Sembalun Lawang, ” Katanya.

“Melihat kenyataan tersebut, kami dari tim KKN menemukan bahwa hal tersebut merupakan salah satu dampak dari penggunaan pestisida Kimia. Sehingga kami tergerak untuk menghadirkan solusi yang bersifat ekonomis, dan ramah lingkungan. Yakni dengan memperkenalkan pestisida Nabati berbahan dasar dari Cabai”, tambahnya.

Sementara itu Ketua Sekolah Alam Rinjani (SAR), Amir, menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN PMD Unram. ” sosialisasi ini sejalan dengan tujuan kami disini, yaitu ingin membawa perubahan dibidang pertanian yang lebih ramah lingkungan. Karena kondisi kualitas tanah di Sembalun yang semakin menurun membuat kami hawatir, belum lagi dampaknya bagi kesehatan kita,” ungkapnya.

Amir berharap kegiatan mahasiswa KKN PMD Unram ini dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya pestisida kimia.

“Harapan saya semoga dalam sosialisasi ini dapat menyadarkan kita semua tentang bahaya pestisida kimia dan lebih peduli dan aktif dalam menjaga lingkungan. Dan kami juga berharap dapat melanjutkan kegiatan ini ke masyarakat Sembalun yang yg lain agar kondisi tanah di Sembalun dapat kembali seperti semula,” bebernya.

Melalui kegiatan ini, KKN PMD Unram Desa Sembalun Lawang berharap masyarakat dapat mengurangi pemakaian pestisida kimia dan beralih ke pestisida yang lebih ramah lingkungan. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahan kimia dan menghasilkan produk pertanian yang segar, sehat dan aman untuk di konsumsi.

(hsi)

Ketika Pendidikan Digadaikan Di Altar Kapitalisme

0

Oleh: Ledang Surya Putra

Status pernapasan masyarakat Indoensia saat ini
Tarik nafas: lihat kelakuan kampus dan pemerintah
Buang nafas: hadeeehhh gini banget tinggal di Indoensia

Untuk mengawali tulisan ini, saya ada sebuah kisah

“Bu, Yah, aku keterima kuliah!”
Suara Rian berdengung di ruang tamu sempit rumah kontrakan keluarga Sutrisno. Mata ibunya sejenak berbinar, sebelum akhirnya redup persis lampu yang voltasenya turun. Pak Sutrisno yang tengah menambal sepatu, profesi sampingan demi menambah penghasilan sebagai buruh pabrik, mengangkat kepala bersama senyum yang rumit dibaca.
“Syukurlah, Nak. Ayah bangga”. Suaranya bergetar, terselak di pertengahan bahagia dan was-was.
“Tapi Bu, Yah, biaya persemesternya 12 juta. Itu belum biaya hidup di sana.”
Sunyi kemudian menggantung persis kabut tebal. Ibu mengusap air mata yang mulai menggenang. Dua puluh tahun ia menabung receh demi receh dari hasil jualan gorengan, bermimpi suatu hari anaknya bisa kuliah. Kini mimpi itu ada di depan mata, tapi sekaligus terasa begitu jauh.
“Nanti Ibu dan Ayah carikan cara, Nak. Ibu jual kalung emas, atau… pinjam ke tetangga dulu”.

YAP! Dialog ini terulang di ribuan rumah Indonesia setiap tahun. Setiap kali pengumuman kelulusan PTN, setiap kali mimpi bertemu realitas pahit komersialisasi pendidikan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, begitu bunyi amanat konstitusi yang dikumandangkan para pendiri bangsa dengan binar keyakinan yang penuh. Mereka yang pernah merasakan pahitnya kebodohan di bawah penjajahan, mereka yang memahami bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk membebaskan bangsa dari belenggu keterbelakangan. Tapi lihatlah ironi hari ini: pendidikan justru menjadi belenggu baru, membelenggu anak bangsa dalam jerat utang dan eksklusivitas kelas.

Kita sedang menyaksikan pembajakan terhadap misi suci pendidikan. Yang dulunya altar pencerahan, kini telah disimsalabim menjadi kasino kapitalis di mana tiket masuknya adalah rekening bank yang tebal. Universitas-universitas negeri yang seharusnya menjadi rumah bagi seluruh anak bangsa, kini berlagak seperti klub negara yang ekslusif. “Maaf, hanya untuk member yang mampu membayar iuran mahal”.

Mari kita bongkar kedok manis di balik eufemisme otonomi kampus dan perguruan tinggi berbadan hukum. Mari jujur, siapa yang percaya hal ini adalah otonomi? Bukannya ini adalah privatisasi terselubung? Tidak perlu berpikir terlalu mendalam untuk menyadari bahwa ini bukan modernisasi, ini adalah kapitulasi negara terhadap logika pasar bebas. Ketika ITB, UI, UGM, dan kawanan PTNBH lainnya diminta untuk mandiri finansial, apa bedanya mereka dengan korporat-korporat yang, memang sejatinya, terang-terangan mencari profit?

Sutrisno si buruh pabrik tadi tidak akan pernah memahami jargon-jargon akademis tentang efisiensi anggaran atau tata kelola modern. Yang ia tahu, negara yang selama ini ia bayari pajak dari gaji pas-pasannya, tiba-tiba berkata: “Maaf, Pak, kalau mau anak Bapak kuliah, wani piro?”
Dan ya, betapa ironisnya, di negeri yang katanya berideologi Pancasila ini, pendidikan justru menjadi ajang Darwinisme sosial paling kejam. Yang kuat secara finansial akan survive dan thrive, yang lemah akan tersingkir atau terpaksa menjadi budak utang pendidikan. Meritokrasi yang kita agung-agungkan ternyata hanyalah kedok dari plutokrasi—kekuasaan uang dalam membentuk masa depan.

Bandingkan dengan Amerika, sang kapitalis sejati yang justru lebih jujur dalam permainannya. Ketika mereka mengenakan tarif kuliah hingga 700 juta rupiah per tahun (berdasarkan data Harvard College & Student Financial Center), mereka tidak berpura-pura idealis. Mereka tahu ini bisnis, dan mereka menjalankannya dengan total. Harvard, Stanford, MIT, mereka memang mahal, tetapi lulusannya dijamin dapat pekerjaan dengan gaji starting 1-2 miliar rupiah per tahun di Silicon Valley.

Sistem financial aid mereka pun tidak tanggung-tanggung. Federal grants, student loans dengan bunga rendah, work-study programs (berdasarkan data Federal Student Aid), semua dirancang untuk memastikan bahwa investasi pendidikan menghasilkan return yang sepadan. Ketika seorang mahasiswa lulus dari universitas top Amerika, dia tidak akan menjadi pengangguran intelektual yang frustrasi. Pasar kerja mereka sudah siap menyerap dengan kompensasi yang adil.

Sebaliknya, di Indonesia, kita mengadopsi tarif ala Amerika tapi dengan jaminan ala Somalia. Mahasiswa diminta membayar puluhan juta untuk kuliah, lalu setelah lulus dibiarkan berkeliaran mencari kerja dengan gaji UMR. Ini bukan hanya komersialisasi, ini adalah penipuan berjamaah yang disponsori negara.

Lebih sadis lagi, komersialisasi pendidikan kita bahkan tidak disertai peningkatan kualitas yang signifikan. Dosen-dosen masih berkutat dengan metodologi zaman Soeharto, laboratorium masih seadanya, perpustakaan masih miskin koleksi. Tapi tarif naik terus, seolah-olah inflasi biaya otomatis berbanding lurus dengan inflasi kualitas. HUH!

Bayangkan Rian, si anak buruh tadi, yang akhirnya nekat kuliah dengan biaya hasil gadai rumah dan utang ke rentenir. Empat tahun kemudian, dia lulus dengan gelar sarjana dan tumpukan utang 200 juta rupiah. Lalu dia melamar kerja, bersaing dengan ribuan lulusan lain untuk mendapat gaji 4 juta per bulan. Berapa tahun dia harus bekerja untuk melunasi utang pendidikannya? Berapa lama dia harus hidup dalam jeratan utang?

Mari kita sebut ini sebagai jebakan gelar tanpa masa depan, kondisi di mana kemiskinan terdidik dilegitimasi oleh sistem. Mereka pintar, bergelar, tapi miskin karena terjerat utang pendidikan. Mereka tidak bisa entrepreneurship karena modalnya sudah habis untuk kuliah. Mereka tidak bisa ambil risiko karier karena harus segera bayar cicilan. Mereka terjebak dalam zona aman pekerjaan bergaji rendah, menjadi budak kerah putih dalam sistem kapitalis pendidikan.

Dan yang paling menyakitkan, komersialisasi ini telah mengubah esensi pendidikan dari transformasi intelektual menjadi transaksi komersial. Mahasiswa tidak lagi datang ke kampus untuk mencari ilmu dan kebijaksanaan, tapi untuk beli ijazah dan sertifikat. Dosen tidak lagi menjadi mentor dan guru, tapi service provider yang harus memuaskan customer.

Relasi pedagogis yang seharusnya sarat dengan kritisisme dan dialektika, kini tereduksi menjadi hubungan bisnis yang pragmatis. “Saya sudah bayar mahal, jadi saya harus dapat nilai A”, begitu logika mahasiswa yang telah terkomodifikasi. “Jangan terlalu strict, nanti mahasiswa komplain dan rating kita turun”, begitu pesan implisit dari manajemen kampus kepada dosen.

Akibatnya, kampus-kampus kita menjadi pabrik gelar, bukan laboratorium pemikiran. Mereka memproduksi lulusan yang conformist, bukan intelektual yang kritis. Mereka melahirkan pekerja yang patuh, bukan inovator yang berani. Inilah ironi terbesar dari komersialisasi pendidikan: semakin mahal biayanya, semakin dangkal outputnya.

Bahasa pun ikut terkorupsi dalam proses ini. Peserta didik berganti menjadi customer. Proses pembelajaran menjadi layanan pendidikan. Pengabdian pada ilmu menjadi return on investment. Pergeseran terminologi ini bukan sekadar kosmetik, tapi refleksi dari transformasi paradigma yang lebih dalam.

Ketika mahasiswa diperlakukan sebagai customer, maka customer is always right menjadi prinsip yang berlaku. Padahal dalam pendidikan, mahasiswa seringkali salah dan tugas dosen adalah mengoreksi kesalahan itu. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai layanan, maka kepuasan customer menjadi parameter utama. Padahal pendidikan yang baik seringkali membuat mahasiswa tidak nyaman karena harus keluar dari zona nyaman mentalnya.

Komodifikasi bahasa ini pada akhirnya mengkomodifikasi pikiran. Generasi yang tumbuh dalam diskursus komersialisasi pendidikan akan melihat segala sesuatu dari kacamata cost-benefit analysis. Ilmu pengetahuan dinilai dari potensi ekonomisnya, bukan dari nilai intrinsiknya sebagai pencerahan. Riset diarahkan untuk menghasilkan profit, bukan untuk menghasilkan kelayakan.

Yang lebih berbahaya lagi, komersialisasi ini akan mengikis semangat solidaritas dan kewajiban sipil. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai investasi individual, lulusan akan merasa berhak atas privilege individual tanpa merasa berkewajiban untuk berkontribusi pada kemajuan kolektif. Mereka akan menjadi individualis-materialistis yang antitesis dari cita-cita pendidikan nasional.

Bayangkan dokter yang kuliah dengan biaya ratusan juta, lalu merasa berhak mengenakan tarif konsultasi yang mahal untuk balik modal. Bayangkan sarjana yang merasa tidak perlu membangun infrastruktur di daerah terpencil karena investasi pendidikannya belum return. Bayangkan guru yang hanya mau mengajar di sekolah elite karena gaji di sekolah biasa tidak sebanding dengan biaya kuliahnya.

Inilah generasi yang akan dilahirkan oleh sistem komersialisasi pendidikan: generasi yang terdidik tapi tidak berperadaban, generasi yang pintar tapi tidak bijaksana, generasi yang bergelar tapi tidak berkarakter.

Lantas, apakah tidak ada jalan keluar dari labirin komersialisasi ini?
Tentu ada, tapi butuh keberanian politik untuk melawan arus neoliberalisme global. Pemerintah harus kembali ke khittah konstitusional: pendidikan adalah tanggung jawab negara, bukan swasta atau individu. Anggaran 20% untuk pendidikan bukan sekadar angka di APBN, tapi komitmen politik untuk membebaskan anak bangsa dari jeratan utang pendidikan.

Perguruan tinggi negeri harus dikembalikan ke misi asalnya: melayani seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi ekonomi. Status PTNBH harus dievaluasi ulang karena pada praktiknya hanya melegalkan privatisasi terselubung. Kampus-kampus negeri harus dibiayai penuh oleh negara sehingga mahasiswa hanya perlu fokus pada proses pembelajaran, bukan pada cicilan UKT.

Tapi perubahan struktural ini tidak akan terjadi tanpa tekanan massal dari masyarakat sipil. Mahasiswa, dosen, orang tua, dan seluruh komponen masyarakat harus bersatu melawan komersialisasi pendidikan. Diperlukan gerakan counter-hegemony yang sistematis untuk merebut kembali narasi pendidikan dari cengkeraman kapitalisme.

Sutrisno si buruh pabrik dan jutaan orang tua lainnya tidak seharusnya menggadaikan rumah untuk menyekolahkan anak. Rian dan jutaan anak bangsa lainnya tidak seharusnya memulai hidup dengan tumpukan utang pendidikan. Mereka adalah aset bangsa yang harus dipelihara dan dikembangkan oleh negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan oleh pasar.

Pendidikan terlalu mulia untuk diserahkan kepada mekanisme pasar. Pendidikan terlalu penting untuk dijadikan ajang bisnis. Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara, bukan privilege yang harus dibeli dengan uang.

Saatnya kita teriakkan “JANGAN GITU WOI!” pada komersialisasi pendidikan. Saatnya kita kembalikan pendidikan kepada misi mulianya: mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi kelas, tanpa jeratan utang.

Guys, masa depan bangsa terlalu berharga untuk digadaikan di altar kapitalisme pendidikan.

Masyarakat Sasambo Gelar Aksi Damai Tolak Proyek Glamping dan Seaplane di TN Gunung Rinjani

0

Mataram, MEDIA — Masyarakat Sasambo (Sasak, Samawa, dan Mbojo) menggelar aksi damai pada Minggu (3/8) pagi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Aksi yang bertepatan dengan momen Car Free Day ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan proyek glamping dan seaplane di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Proyek tersebut dinilai dapat merusak ekosistem serta mengancam ruang hidup dan kearifan lokal masyarakat sekitar. Dalam orasinya, koordinator aksi menyampaikan bahwa gerakan ini selaras dengan berbagai aliansi masyarakat sipil yang sebelumnya telah menyuarakan penolakan.
“Tuntutan kami sama dengan aliansi-aliansi lainnya. Tidak ada yang membedakan gerakan ini dengan gerakan-gerakan lain. Kami bersama-sama menolak pembangunan glamping dan seaplane yang akan mengganggu aktivitas ekologi, sosial, dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Aksi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat umum.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya rencana pembangunan ini. Maka dari itu, kami turun ke ruang publik untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat turut peduli,” lanjutnya.

Berbagai penampilan seni turut mengisi jalannya aksi. Grup musik Sanga Boemi membawakan lagu bertema perlawanan yang menyuarakan semangat untuk menjaga alam dan menolak eksploitasi kawasan konservasi.

Penyair Nita Febrianti, yang datang khusus dari Bali sebagai bentuk solidaritas, membacakan puisi berjudul Untukmu Ibu Bumi Kami Rinjani.
“Rinjani bukan sekadar gunung, ia adalah ruang hidup yang sakral,” ucapnya.

Dalam orasi lainnya, Imam Firmansyah menyampaikan bahwa pembangunan glamping dan seaplane menunjukkan bentuk penolakan dari alam terhadap intervensi manusia.
“Ketika glamping dan seaplane dibangun, maka kiamatlah kita semua. Rinjani bahkan menolak dengan sendirinya segala gangguan yang terjadi. Ini adalah warisan sakral yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Salah seorang pengunjung Car Free Day, Wisnu Harhaf, menyampaikan apresiasinya terhadap aksi yang digelar.
“Aksi ini sangat edukatif. Kami sebagai masyarakat umum jadi tahu apa yang sebenarnya terjadi di Rinjani. Harapannya, aksi seperti ini terus dilakukan karena banyak doa baik yang lahir dari dan untuk Rinjani,” ujarnya.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa Rinjani bukan semata objek wisata, melainkan ruang hidup, ruang spiritual, dan warisan alam yang patut dijaga oleh seluruh anak negeri.

(rfi)

Transformasi Unram ke PTNBH: Mimpi Otonomi atau Jebakan Liberalisasi?

0

Oleh: Martoni Ira Malik

Rencana transformasi Universitas Mataram (Unram) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang tertuang dalam draf RPJP 2025-2049 patut disambut dengan optimisme sekaligus kewaspadaan. Keberhasilan meraih akreditasi Unggul pada semester pertama 2025 memang memberikan momentum yang tepat untuk transformasi ini. Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah transformasi ini akan membawa Unram menjadi kampus yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Barat, ataukah justru terjebak dalam academic capitalism yang menggerus misi publiknya?

Otonomi Semu dan “Government at a Distance”

PTNBH menawarkan otonomi kelembagaan sebagai bentuk kemandirian kampus. Namun, menurut perspektif neo-institusionalisme status ini justru menciptakan bentuk kontrol baru yang lebih halus: pemerintahan jarak jauh (government at a distance). Negara tetap hadir melalui kerangka kebijakan, insentif, dan audit, namun tanggung jawab pembiayaan dan pengelolaan sepenuhnya dilimpahkan pada universitas. Otonomi semacam ini bukan pembebasan, melainkan desentralisasi beban, di mana kampus dituntut mencari sumber daya sendiri tanpa jaminan dukungan publik yang memadai.

Kampus dalam Jeratan Logika Neoliberal

Transformasi ke PTNBH tak bisa dilepaskan dari konteks neoliberalisme global. Sejak era 1990-an, pendidikan tinggi di berbagai negara mengalami komodifikasi: pengetahuan dipasarkan, mahasiswa diposisikan sebagai konsumen, dan perguruan tinggi diubah menjadi entitas bisnis. Dalam istilah Slaughter & Rhoades, ini disebut kapitalisme akademik — ketika kampus menjelma menjadi mesin produksi nilai ekonomi, bukan arena penciptaan nilai sosial dan kritis.

Universitas dipaksa bersaing merebut proyek industri, melakukan komersialisasi riset, dan memprioritaskan bidang keilmuan yang “menguntungkan”. Hal ini membawa konsekuensi serius: matinya bidang ilmu yang dianggap tidak menjual (seperti filsafat, sejarah, dan ilmu sosial kritis), serta lahirnya jurusan berbiaya mahal yang hanya terjangkau oleh segelintir elit ekonomi.

Dampak Sosial: Akses Tertutup, Keadilan Terpinggirkan

Data dari beberapa kampus PTNBH seperti UI, ITB, dan UGM menunjukkan gejala konsisten: naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT), berkembangnya kelas internasional/mandiri berbiaya tinggi, serta kecenderungan eksklusifitas dalam seleksi. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan sosial dalam akses pendidikan.

Menggunakan kerangka teori reproduksi sosial Pierre Bourdieu, PTNBH justru berisiko memperkuat dominasi kelas atas melalui pendidikan. Modal ekonomi dan kultural menjadi penentu utama siapa yang bisa masuk dan bertahan di universitas. Bukannya membuka mobilitas sosial vertikal, kampus justru menjadi mekanisme eksklusif untuk mempertahankan status quo.

Unram: Antara Potensi Lokal dan Tekanan Global

Sebagai kampus di wilayah timur Indonesia, Unram memiliki peran strategis dalam pengentasan ketimpangan regional dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Namun, bila transformasi ke PTNBH tidak disertai dengan kebijakan afirmatif, transparansi keuangan, dan penguatan peran publik, maka status baru ini bisa menjauhkan Unram dari rakyat yang menjadi basis sosialnya.
Perlu diingat, pasar tidak memiliki logika keadilan sosial. Tanpa proteksi, logika pasar akan menggulung kepentingan rakyat kecil. Jika orientasi kampus bergeser dari public good menjadi private investment, maka hilanglah makna pendidikan sebagai hak, dan menjelmalah ia sebagai komoditas.

Janji Manis Otonomi PTNBH

Status PTNBH membuka peluang otonomi lebih luas bagi Unram, khususnya dalam aspek akademik dan keuangan. Seperti dijelaskan Slaughter dan Leslie (1997), otonomi institusional bisa menjadi pendorong munculnya semangat academic entrepreneurialism yang bermanfaat bila tetap berorientasi pada kepentingan publik. Bagi Unram, ini menjadi kesempatan untuk lepas dari belenggu birokrasi yang selama ini menghambat kreativitas akademik.

Otonomi finansial membuka peluang bagi Unram untuk menghadirkan program pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal NTB, mendukung riset yang berani mengeksplorasi isu-isu penting seperti kemiskinan struktural dan ketimpangan sosial di wilayah timur Indonesia, serta pengabdian masyarakat yang benar-benar membawa perubahan. Kebebasan dalam rekrutmen dan promosi juga dapat memacu lahirnya budaya merit yang memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi NTB, otonomi PTNBH membuka peluang bagi Unram untuk menghadirkan program-program inovatif yang selaras dengan kebutuhan dan karakter lokal. Contohnya, pengembangan teknologi pertanian yang cocok dengan kondisi iklim kering di NTB, atau program pendidikan yang memasukkan kearifan lokal masyarakat Sasak ke dalam kurikulum pembelajaran.

Ancaman Tersembunyi: Korporatisasi Pendidikan

Namun di balik janji manis otonomi tersebut, ada risiko serius yang perlu dicermati. Giroux (2007) dalam The University in Chains mengingatkan bahwa korporatisasi pendidikan tinggi dapat menjadikan kampus seperti academic factories yang lebih mengejar keuntungan daripada melayani kepentingan publik. Status PTNBH yang membuka ruang kerja sama dengan sektor swasta juga berpotensi menggeser tridharma dari layanan publik menjadi komoditas privat.

Bagi Unram, risiko ini sangat nyata mengingat tekanan untuk mandiri secara finansial. Pendidikan bisa tereduksi menjadi vocational training semata untuk industri pariwisata dan pertanian, penelitian hanya menjadi contract research untuk korporasi, dan pengabdian masyarakat berubah menjadi kegiatan corporate social responsibility yang lebih menekankan pencitraan daripada pemberdayaan masyarakat.

Harvey (2005) menjelaskan bahwa neoliberalisme dapat mengubah barang publik menjadi komoditas privat melalui proses ‘accumulation by dispossession’ atau akumulasi dengan cara perampasan. Dalam konteks Unram, risiko ini tampak pada potensi pengetahuan yang diperlakukan sebagai barang dagangan, pendidikan yang dikomersialisasi, dan pengabdian masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan donor ketimbang kebutuhan masyarakat NTB yang sebenarnya membutuhkan.

Dilema Akuntabilitas: Kepada Siapa Unram Bertanggung Jawab?

Brown (2011) menjelaskan bahwa neoliberalisasi lembaga publik memunculkan “economized subjects” atau individu dan institusi yang lebih mementingkan efisiensi dan keuntungan. Dalam konteks Unram, status PTNBH menimbulkan dilema akuntabilitas yang krusial: kepada siapa dan untuk tujuan apa akuntabilitas Unram akan diarahkan?

Jika orientasi diarahkan kepada pasar dan investor, tridharma Unram berisiko kehilangan arah kritis dan transformatifnya. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu di NTB bisa semakin kesulitan mengakses pendidikan berkualitas karena biaya kuliah yang terus naik. Penelitian pun bisa lebih memilih topik-topik yang mudah dijual ke pasar ketimbang membahas persoalan mendasar yang sebenarnya dihadapi masyarakat NTB.

Sebaliknya, jika akuntabilitas diarahkan untuk melayani kepentingan publik, status PTNBH justru dapat menjadi model tata kelola demokratis yang inovatif bagi Unram. Kunci keberhasilan transformasi ini terletak pada desain tata kelola internal yang membuka ruang partisipasi demokratis bagi seluruh civitas akademika Unram, memastikan suara mereka terdengar dalam setiap pengambilan keputusan penting kampus.

Jalan Tengah: Democratic Entrepreneurialism

Marginson (2007) menawarkan konsep democratic entrepreneurialism sebagai jalan tengah yang dapat diadopsi Unram. Konsep ini memadukan semangat kewirausahaan dengan nilai-nilai demokrasi, di mana otonomi institusional dimanfaatkan untuk memperkuat misi publik universitas, bukan sekadar mengejar profit.

Dalam konteks Unram, ini berarti pendapatan dari aktivitas kewirausahaan kampus perlu digunakan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat NTB. Penelitian yang bersifat komersial tetap harus menjaga agenda kepentingan publik, misalnya dengan fokus pada pengembangan teknologi tepat guna yang bisa dimanfaatkan petani dan nelayan. Pengabdian masyarakat yang bekerja sama dengan sektor swasta pun harus tetap mengutamakan pemberdayaan masyarakat marginal, bukan sekadar menjalankan program simbolis.

Rekomendasi: Safeguards untuk Transformasi yang Demokratis

Untuk mencegah liberalisasi yang bisa menggerus nilai-nilai demokrasi di kampus, Unram perlu menyiapkan institutional safeguards atau pagar pengaman kelembagaan yang kokoh. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan visi misi dan rencana strategis PTNBH secara tegas memuat komitmen pada pelayanan publik, keadilan sosial, dan nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Unram juga perlu mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan semua aktivitas entrepreneurial tidak mengorbankan misi publik kampus. Mekanisme transparansi juga penting dibangun agar semua stakeholders bisa mengakses informasi penggunaan sumber daya secara terbuka. Proses penyusunan anggaran pun harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan civitas akademika dalam setiap pengambilan keputusan terkait keuangan kampus.

Unram juga perlu membentuk mekanisme audit independen untuk memastikan akuntabilitas tetap berpihak pada kepentingan publik. Selain itu, transformasi ini harus diiringi dengan penguatan peran senat akademik sebagai penjaga kebebasan akademik dan memastikan partisipasi mahasiswa dalam tata kelola kampus benar-benar berjalan secara nyata.

Alternatif: Membangun Otonomi Progresif

Alih-alih terjebak dalam liberalisasi pendidikan, Unram perlu mengembangkan model otonomi progresif. Ini bukan berarti menolak otonomi, melainkan menegosiasikannya dalam kerangka keadilan sosial. Beberapa langkah kunci antara lain:

  1. Desain sistem keuangan yang berpihak pada mahasiswa kurang mampu
  2. Keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan kampus
  3. Pemeliharaan ruang ilmu kritis sebagai penyeimbang ilmu terapan
  4. Mendorong kolaborasi berbasis kebutuhan lokal, bukan hanya proyek korporasi

Dalam kerangka teori demokrasi radikal (Chantal Mouffe), kampus harus menjadi arena artikulasi berbagai kepentingan, bukan sekadar unit teknokratis. Demokratisasi kampus bukan hanya soal efisiensi dan manajemen, tetapi tentang siapa yang punya suara, siapa yang menentukan arah, dan siapa yang mendapatkan manfaat.

Kesimpulan: Momentum yang Tak Boleh Tersia-sia

Transformasi Unram menjadi PTNBH adalah momentum penting yang tidak boleh terbuang sia-sia. Namun keberhasilan transformasi ini seharusnya tidak diukur dari seberapa besar pendapatan yang mampu dihasilkan, melainkan dari seberapa nyata kontribusinya dalam membangun masyarakat NTB yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dewey (1916), pendidikan dan demokrasi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kampus yang demokratis akan melahirkan lulusan yang peka dan berjiwa demokratis, riset yang membebaskan, serta pengabdian yang membawa perubahan nyata. Status PTNBH bisa menjadi kendaraan transformasi yang kuat untuk mencapai visi ini, tetapi hanya jika disertai kewaspadaan tinggi terhadap risiko liberalisasi.

Transformasi ini memerlukan keberanian untuk mengedepankan kebenaran meskipun terkadang tidak nyaman, dan menjadikan Unram sebagai ruang kebebasan berpikir yang nyata. Dengan cara inilah Unram dapat menjadi kampus yang tak hanya unggul dalam akreditasi, tetapi juga berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat NTB dan Indonesia.

Referensi:

Brown, W. (2011). Undoing the Demos: Neoliberalism’s Stealth Revolution. Zone Books. Dewey, J. (1916). Democracy and Education: An Introduction to the Philosophy of Education. Macmillan. Giroux, H. A. (2007). The University in Chains: Confronting the Military-Industrial-Academic Complex. Paradigm Publishers. Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford University Press. Marginson, S. (2007). The Public/Private Divide in Higher Education: A Global Revision. Higher Education, 53(3), 307-333. Slaughter, S., & Leslie, L. L. (1997). Academic Capitalism: Politics, Policies, and the Entrepreneurial University. Johns Hopkins University Press.

KKN PMD Unram Desa Sembalun Gelar Workshop Ekspor Kopi dan Aksesoris di Sembalun

0

Sembalun, MEDIA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat (KKN PMD) Universitas Mataram yang tergabung dalam kelompok Desa Sembalun 3 dan Desa Sembalun 2 menggelar workshop bertema “Peningkatan Potensi Ekonomi Desa Sembalun Melalui Inovasi Eksportir Digital Kopi dan Aksesoris Unggulan” (23/7). Kegiatan ini menjadi langkah awal pendampingan kepada pelaku UMKM dan petani kopi lokal dalam memenuhi standar ekspor.

Workshop yang berlangsung di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur ini menyasar peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengolahan, pengemasan, pelabelan halal, pendaftaran BPOM, dan izin PIRT. Tak hanya itu, strategi pemasaran digital juga diperkenalkan sebagai jembatan menuju pasar internasional.

Ketua KKN PMD Desa Sembalun 3, Athoriq Trimulyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam mengembangkan potensi lokal. “Kami melihat langsung besarnya potensi kopi dan UMKM di Sembalun yang belum tergarap maksimal. Melalui workshop ini, kami ingin membantu masyarakat memahami standar ekspor dan pentingnya pemasaran digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KKN PMD Desa Sembalun 2, F. Habil Al Gurabha, menambahkan bahwa kendala legalitas dan desain produk menjadi tantangan utama bagi pelaku UMKM. “Kami ingin memperkenalkan proses pelabelan halal, BPOM, dan strategi digital agar usaha mereka lebih siap bersaing,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Kepala Dusun, petani kopi, dan pelaku UMKM di Desa Sembalun. Selama pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mengikuti simulasi pelabelan produk.

Kepala Desa Sembalun, Harmini, menyambut baik inisiatif mahasiswa KKN PMD Unram. “Pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kami. Semoga menjadi awal kemajuan ekonomi desa berbasis potensi lokal,” tuturnya.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN PMD Unram, Prof. Ir. M. Sarjan, M.Ag. CP., Ph.D., menekankan pentingnya menjembatani potensi lokal dengan standar global. “Kegiatan ini bukan hanya pengabdian mahasiswa, tetapi langkah strategis agar masyarakat mampu memproduksi, mengemas, dan memasarkan kopi Sembalun hingga ke pasar internasional,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KKN PMD Unram Desa Sembalun berharap lahirnya pelaku usaha desa yang berdaya saing tinggi dan mampu memanfaatkan digitalisasi untuk memperluas jaringan pasar, baik lokal maupun global.

(rfi)

KEBOBROKAN BIROKRASI UNIVERSITAS MATARAM DALAM MENGURUS ORMAWA

0

oleh: Dermawan Alawi (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan (HMP2K))

Ormawa Universitas Mataram adalah sebuah wadah bagi mahasiswa Universitas Mataram untuk berproses dalam mengembangkan minat dan bakat. Juga mengajarkan untuk berpikir kritis, dengan beberapa peran ormawa yang jelas secara kebutuhan dan juga timbal balik pada mahasiswa terutama juga pada Universitas Mataram sendiri. Akan tetapi kondisi hari ini dengan posisi ormawa yang seolah-olah tidak pernah dianggap dan juga diperhatikan oleh pihak birokrasi, kenapa hal tersebut muncul dan ada kata tidak pernah diperhatikan? Pada bulan Maret ormawa sempat diberikan janji untuk segera pelantikan oleh pihak birokrasi, akan tetapi janji selalu janji dan tidak pernah ditepati. Bahkan di setiap bulan ormawa selalu dijanjikan sampai dengan munculnya narasi dan berita bahwa anggaran dan SK dari ormawa sudah ada. Hal ini menyebabkan peralihan isu yang seharusnya pelantikan adalah momentum berharga secara organisatoris oleh semua ormawa berubah menjadi masalah untuk ormawa oleh pihak birokrasi itu sendiri.

Dengan narasi dari pihak birokrasi yang mengatakan bahwa kelembagaan BEM Universitas Mataram yang masih bermasalah dikarenakan cacatnya Pemira tahun 2025 yang kemudian dibawa ke jalur hukum oleh pihak penggugat, masalah tersebut dijadikan tameng utama oleh pihak birokrasi terkait dengan pelantikan ormawa yang selalu ditunda, dengan dalih bahwa ormawa tidak bisa dilantik dikarenakan adanya masalah yang bersangkutan dengan jalur hukum. Bahkan kritikan ormawa terkait dengan pertanyaan kapan ormawa dilantik selalu dibungkam dengan narasi SK dan juga anggaran sudah bisa ditarik oleh masing-masing ormawa, akan tetapi tidak pernah melihat dan membaca kebutuhan terkait dengan pelantikan tersebut yang secara tidak langsung merupakan tanggung jawab dari pihak birokrasi itu sendiri. Permasalahan tersebut bahkan sangat berdampak bagi ormawa yang hari ini sangat membutuhkan pelantikan secara resmi. Bagi saya, “Pelantikan bukan hanya sekadar kegiatan seremonial biasa, akan tetapi dalam pelantikan itu terselip makna secara simbolis terkait dengan ormawa itu sendiri.”

Bukan hanya di sana, peran ormawa juga sangat besar dalam tatanan kampus, terutama dalam menjunjung Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah pengabdian masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan ormawa Universitas Mataram di masyarakat selalu identik dengan kampusnya, yaitu Unram atau Universitas Mataram. Kurang apalagi ormawa ini untuk mensupport bahkan mendukung Universitas Mataram hari ini yang kondisinya selalu dianaktirikan oleh pihak birokrasi. Bahkan dalam perguruan tinggi sendiri, upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan salah satu kewajiban dari mahasiswa. Melalui organisasi itu merupakan langkah yang tepat, karena dalam kegiatan organisasi mahasiswa dibenturkan langsung dengan hal-hal yang bersifat belajar secara nonformal tersebut, melalui kegiatan yang ada di masyarakat terutama dalam membawa nama universitas itu sendiri. Itu merupakan salah satu bentuk dalam proses untuk upaya peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Akan tetapi dalam hal tersebut justru ormawa sangat sulit melakukan hal tersebut, bahkan dari segi legalitas ormawa sendiri tertunda. Kenapa demikian? Legalitas ormawa secara SK sangat telat, bahkan ormawa selalu dibohongi dan dijanjikan dengan narasi yang tidak pernah pasti, dan dengan kesepakatan beberapa ormawa untuk menuntut hak mereka yaitu adanya SK secara legal oleh pihak birokrasi. Beberapa ormawa melakukan aksi damai di depan Rektorat pada tanggal 27 Mei 2025. Dengan hal tersebut baru pihak birokrasi mengeluarkan SK dan segera mengurus pendanaan ormawa. Bisa kita lihat bagaimana birokrasi hari ini dengan bobroknya dan tidak becusnya untuk mampu menyelesaikan tanggung jawab mereka, dan bahkan ketika dilakukan aksi damai baru kebutuhan ormawa yang seharusnya menjadi kesadaran birokrasi baru dijalankan.

Dengan kondisi tersebut, ormawa Universitas Mataram yang sampai pada bulan Juli bahkan pada masa PKKMB tidak ada pelantikan sama sekali, yang ada hanya bentuk SK dan anggaran yang hanya diberikan oleh pihak birokrasi. Seharusnya birokrasi mampu menjawab dan menuntaskan kebutuhan ormawa. Masa PKKMB yang seharusnya menjadi momentum berharga bagi para ormawa justru berubah menjadi momentum lucu dan konyol. Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Persiapan dan konsep dari PKKMB yang seharusnya ikut serta dirancang oleh ormawa justru tidak dilibatkan sama sekali. Kepanitiaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama justru diambil alih oleh pihak birokrasi, dengan dalih konsep efisiensi dan simpel justru menjadi konsep gelap bagi para ormawa. Momentum sosialisasi yang seharusnya diberikan secara penuh kepada masing-masing ormawa untuk menyampaikan justru ditawarkan dengan konsep perkenalan dengan video durasi 5 menit di masing-masing ormawa. “Bagiku momentum sosialisasi ormawa adalah momentum yang berharga bagi ormawa untuk menjelaskan ini loh organisasi saya dan ini loh kami sebagai pengisi dari organisasi kami dan inilah kondisi kami!”. Akan tetapi pihak kepanitiaan birokrasi justru dengan seenak jidatnya membuat konsep pribadi tanpa melibatkan ormawa dan hanya menyampaikan dan mensosialisasikan kepada ormawa setelah konsep sudah selesai atau di saat rapat teknis. Seharusnya ormawa dilibatkan dari awal secara penuh dalam penyusunan konsep dan lain sebagainya.

Matinya Nalar Kritis dan Kooptasi Politik di Kampus

0

oleh: Adjie Shaofani Elsayyid


Di dalam sel penjaranya pada masa rezim Nazi, teolog Dietrich Bonhoeffer menyimpulkan bahwa musuh yang lebih berbahaya daripada kejahatan adalah kebodohan. Baginya, kebodohan bukanlah kurangnya kecerdasan, melainkan sebuah kondisi psikologis di mana seseorang, di bawah tekanan kekuasaan dan propaganda, menyerahkan kemandirian berpikirnya. Orang-orang ini tidak lagi mempertanyakan atau mencari kebenaran, melainkan hanya mengulangi slogan dan menemukan kenyamanan dalam pemikiran massa. Bonhoeffer berpendapat bahwa sementara kejahatan dapat dilawan secara langsung, kebodohan tidak bisa dilawan dengan kekuatan karena ia kebal terhadap argumen logis. Satu-satunya cara untuk mengatasinya adalah melalui pencerahan dan pendidikan dari dalam.

Analisis Bonhoeffer ini sejalan dengan pengamatan Gustave Le Bon dalam karyanya “The Crowd”, yang menyatakan bahwa individu rasional dapat kehilangan akal dan kehendaknya saat melebur ke dalam massa. Le Bon menggambarkan massa sebagai entitas yang bergerak bukan karena nalar, melainkan oleh emosi kolektif yang mudah dimanipulasi oleh pemimpin yang menggunakan simbol sederhana dan menyajikan musuh bersama. Bonhoeffer menyaksikan teori ini menjadi kenyataan di Jerman, di mana kebodohan kolektif yang terorganisir—yang dirayakan sebagai patriotisme—memungkinkan terjadinya kejahatan paling mengerikan dalam sejarah manusia dengan membiarkan tirani berkuasa tanpa perlawanan kritis.

Jika Bonhoeffer memberikan diagnosis filosofis, maka Hannah Arendt, seorang filsuf Yahudi-Jerman, melalui pengamatannya pada persidangan Adolf Eichmann, memperkenalkan konsep “benality of evil”. Ia menemukan bahwa Eichmann, seorang arsitek utama Holocaust, bukanlah monster sadis, melainkan seorang birokrat yang normal dan efisien yang kejahatannya lahir dari kegagalan berpikir dan ketaatan buta pada perintah. Kejahatan terbesar, menurut Arendt, seringkali bukan dilakukan oleh fanatik, tetapi oleh orang-orang biasa yang berhenti merefleksikan konsekuensi moral dari tindakan mereka. Fenomena ini kemudian divalidasi oleh eksperimen kepatuhan Stanley Milgram, yang menunjukkan bagaimana orang biasa bersedia melakukan tindakan kejam di bawah instruksi figur otoritas, karena mereka telah melepaskan tanggung jawab moral pribadi mereka dan hanya menjadi roda penggerak dalam sebuah mesin.

Konsep ini melahirkan pemahaman tentang “Banalitas Proses”, di mana kejahatan modern seringkali tersembunyi di balik prosedur dan legalitas. Pelaku tidak merasa bersalah karena fokus mereka dialihkan dari dampak moral ke kepatuhan terhadap aturan. Contoh kontemporernya terlihat dalam politik kampus, di mana kecurangan pemilihan raya mahasiswa tidak lagi berbentuk kekerasan, melainkan manipulasi aturan administratif—seperti “cacat” dokumen atau menerobos jala aturan. Para pelaku mungkin tidak merasa melakukan kejahatan besar, karena mereka hanya “mengikuti prosedur” atau “mencari celah”. Dengan demikian, perusakan nilai-nilai seperti demokrasi menjadi sebuah tindakan administratif yang tampak normal, sebuah manifestasi modern dari banalitas kejahatan.
Sejarah Indonesia merekam dengan jelas bagaimana gerakan mahasiswa pernah menjadi kekuatan moral dan agen perubahan yang sentral, terutama pada momen-momen krusial seperti transisi kekuasaan tahun 1966 dan Reformasi 1998. Pada era tersebut, mahasiswa disegani sebagai penyambung lidah rakyat yang idealis dan berani. Namun, gerakan mahasiswa kontemporer cenderung terfragmentasi, tidak masif, dan kehilangan fokus. Akibatnya, kepercayaan publik terkikis, bahkan tidak jarang aksi mereka memicu antipati. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada indikasi kuat bahwa nalar kritis mahasiswa telah “dijinakkan” oleh kekuasaan melalui berbagai manuver, seperti diplomasi elite yang secara efektif memecah belah dan meredam potensi perlawanan, meninggalkan panggung perjuangan dalam kesunyian.

Di tengah meredupnya gerakan kolektif yang berorientasi nasional, energi politik mahasiswa seolah tersedot ke dalam arena internal kampus yakni, pemilihan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Alih-alih menjadi laboratorium demokrasi, kontestasi ini telah berubah menjadi medan pertempuran proksi bagi kepentingan eksternal, termasuk organisasi ekstra-kampus dan jejaring partai politik. Pertarungan tidak lagi berpusat pada adu gagasan, melainkan pada perebutan hegemoni antar-kelompok yang mencerminkan praktik politik luar yang paling pragmatis. Fenomena intervensi ini begitu nyata sehingga banyak lembaga mahasiswa harus membuat aturan defensif untuk menjaga netralitas kampus, yang justru menjadi bukti terkuat adanya ancaman tersebut.

Mekanisme pelanggengan kekuasaan di BEM seringkali mereplikasi pola “dinasti politik” yang terjadi di panggung nasional. Dominasi satu kelompok atau koalisi tertentu selama bertahun-tahun dimungkinkan melalui sistem patronase yang tertutup. Proses kaderisasi tidak lagi bertujuan mencari pemimpin terbaik berdasarkan kompetensi, melainkan untuk memastikan “putra mahkota” dari kelompok yang berkuasa dapat melanjutkan estafet kepemimpinan. Siklus regenerasi yang tidak sehat ini mengabaikan prinsip meritokrasi dan menciptakan jurang yang semakin lebar antara segelintir aktivis yang terlibat dalam pertarungan pragmatis dengan massa mahasiswa yang semakin apatis.

Pertanyaannya, mengapa posisi di BEM menjadi begitu penting untuk diperebutkan oleh kekuataneksternal? Jawabannya terletak pada sebuah mekanisme pragmatis yang dapat disebut “Jalur Pipa dari Kampus ke Kabinet” (Campus-to-Cabinet Pipeline). Posisi elite mahasiswa, terutama ketua BEM, terbukti menjadi batu loncatan efektif menuju karier politik nasional. Dengan demikian, intervensi eksternal dalam pemilu mahasiswa adalah sebuah investasi strategis untuk mengelola inkubator kader politik masa depan. Hubungan yang terbangun bersifat transaksional: dukungan politik dan logistik diberikan kepada kandidat dengan imbalan loyalitas dan akses ke jenjang karier pasca-kampus. Di balik retorika idealisme, yang terjadi adalah kalkulasi dingin untuk sebuah karier politik di masa depan.

Jika di satu sisi panggung politik kampus diisi oleh pertarungan elite yang pragmatis, di sisi lain, mayoritas mahasiswa justru memilih apatis, sebuah fenomena yang dapat dibedah melalui lensa filsafat eksistensial. Para pemikir seperti Kierkegaard dan Nietzsche berpendapat bahwa keengganan untuk terlibat adalah sebuah pilihan untuk lari dari tugas terberat seorang individu yakni berpikir mandiri dan menanggung beban kebebasan. Lebih mudah untuk melebur dalam “keramaian” atau menjadi bagian dari “kawanan,” mengikuti arus dominan demi rasa aman, daripada menghadapi kecemasan dan risiko yang datang dari sikap kritis. Dalam konteks kampus, rute aman “Kos-Kampus-Kantin” menjadi pilihan yang lebih rasional daripada mengambil risiko perjuangan yang hasilnya tidak pasti. Dengan demikian, apatisme bukanlah sekadar ketidakpedulian, melainkan sebuah pilihan eksistensial untuk menukar kebebasan berpikir dengan kenyamanan konformitas.

Jika filsafat eksistensialisme menjelaskan “mengapa” individu memilih untuk tidak berpikir, para pemikir kritis seperti Horkheimer dan Postman menjelaskan “bagaimana” masyarakat modern secara sistematis menciptakan kondisi untuk itu. Menurut mereka, bentuk kontrol paling efektif bukanlah penindasan, melainkan pengalihan perhatian melalui kenikmatan tanpa henti. “Industri Budaya”—mulai dari film hingga musik populer—berfungsi sebagai mesin yang membentuk masyarakat pasif dan tidak kritis. Neil Postman mempertajam argumen ini dengan menyatakan bahwa ancaman terbesar bagi kebebasan bukanlah dunia yang dikontrol oleh rasa sakit (Orwellian), melainkan oleh kenikmatan (Huxleyan). Media modern tidak melarang orang untuk berpikir kritis; ia hanya membuatnya terasa tidak relevan dan kalah menarik dibandingkan hiburan instan yang ditawarkan.

Kondisi ini mencapai puncaknya pada generasi mahasiswa saat ini, Generasi Z, yang merupakan digital natives. Meskipun mereka aktif menggunakan media sosial untuk mengakses informasi, di sinilah letak paradoksnya. Algoritma yang dirancang untuk memberikan kenyamanan justru menjebak mereka dalam echo chamber (ruang gema) dan filter bubble (gelembung filter). Mahasiswa secara tidak sadar hanya disuguhi konten yang mengonfirmasi keyakinan mereka, sementara pandangan yang berbeda disaring. Ini adalah bentuk baru dari keengganan berpikir, di mana nalar kritis berhenti berfungsi bukan karena paksaan, melainkan karena kenyamanan yang ditawarkan oleh algoritma. Pada akhirnya, berpikir kritis menjadi sebuah aktivitas yang tidak menguntungkan karena menuntut usaha untuk keluar dari gelembung kenyamanan digital tersebut.

Apatisme politik di kalangan mahasiswa bukanlah fenomena tunggal, melainkan hasil dari interaksi kompleks berbagai faktor: Pertama, faktor sistemik-politik yang berasal dari luar kampus. Citra politik di tingkat nasional yang secara umum dianggap kotor, penuh intrik, korupsi, dan hanya berorientasi pada kekuasaan telah menciptakan rasa muak dan sinisme. Mahasiswa melihat politik sebagai ajang pencitraan di mana politisi hanya datang saat butuh suara, lalu melupakan rakyat. Kekecewaan yang mendalam terhadap pemerintah dan sistem politik secara keseluruhan membuat mereka merasa bahwa partisipasi politik adalah kegiatan yang sia-sia. Kedua, faktor institusional-kampus. Beban akademik yang semakin berat, tuntutan untuk cepat lulus, dan kurikulum yang seringkali tidak cukup mendorong kesadaran politik praktis menjadi penghalang utama. Selain itu, beberapa kampus menerapkan kebijakan yang represif terhadap aktivisme mahasiswa, di mana kritik terhadap kebijakan kampus bisa berujung pada intimidasi atau sanksi akademik. Lingkungan yang tidak kondusif ini mendorong mahasiswa untuk memilih “jalan aman” dengan fokus pada studi semata. Ketiga, faktor psiko-sosial dan pragmatis. Banyak mahasiswa merasa bahwa partisipasi mereka, baik dalam pemilu kampus maupun nasional, tidak akan membawa perubahan signifikan. Ada anggapan bahwa siapapun yang terpilih, hasilnya akan sama saja. Orientasi mereka pun menjadi lebih pragmatis dan individualistis, fokus pada pengembangan diri, karier, dan urusan pribadi. Mereka menganggap aktivitas lain seperti magang, kursus, atau kegiatan non-politik lebih memberikan manfaat nyata daripada terlibat dalam politik yang abstrak dan penuh konflik. Keempat, faktor teknologi dan informasi, sebagaimana telah dibahas, di mana ruang gema algoritmik di media sosial membatasi paparan terhadap perspektif yang beragam dan menghambat pengembangan nalar kritis.

Setelah mendiagnosis penyakit kebodohan yang terus menjangkiti—baik dalam wujud kooptasi pragmatis oleh elite maupun apatisme massa—sejarah pemikiran menawarkan antitesisnya melalui filsuf Immanuel Kant. Dalam esainya, “What Is Enlightenment?”, Kant mendefinisikan pencerahan sebagai keluarnya manusia dari “ketidakdewasaan yang ia ciptakan sendiri.” Ketidakdewasaan ini bukanlah kurangnya kecerdasan, melainkan kurangnya keberanian untuk menggunakan akal tanpa bimbingan orang lain. Seruan Kant yang menjadi semboyan Abad Pencerahan, Sapere Aude! atau “Beranilah berpikir sendiri!”, menjadi obat penawar paling fundamental bagi kondisi ini. Panggilan ini menantang mahasiswa untuk berhenti menyerahkan otonomi berpikirnya pada otoritas eksternal, baik itu senior organisasi, instruksi partai, maupun kenyamanan arus mayoritas.

Lebih dari sekadar ajakan intelektual, Sapere Aude! adalah sebuah imperatif moral. Kant menegaskan bahwa suatu tindakan hanya memiliki nilai moral sejati jika lahir dari kehendak yang otonom—sebuah pilihan bebas yang didasari pemahaman—bukan dari kepatuhan buta terhadap perintah eksternal. Seseorang yang bertindak hanya karena diperintah atau mengikuti tradisi tidak dapat dikatakan bermoral sejati. Moralitas hanya ada ketika seseorang memilih melakukan yang benar karena ia, melalui nalarnya sendiri, memahami bahwa hal itu benar. Ini adalah tantangan langsung bagi setiap individu di kampus untuk berhenti menjadi sekadar “roda dalam mesin” atau bagian dari “kawanan domba” yang hanya mengikuti.

Dengan demikian, perlawanan pertama dan paling radikal terhadap sistem yang mematikan nalar bukanlah aksi kolektif di jalanan, melainkan sebuah tindakan personal yang sunyi. Perlawanan itu dimulai dari keberanian untuk berhenti sejenak, menyendiri dari keramaian, dan mengajukan pertanyaan fundamental pada diri sendiri: “Apakah yang saya lakukan dan yakini ini benar? Apakah ini sesuai dengan nurani saya?” Langkah introspektif inilah yang menjadi kunci untuk membongkar penjara intelektual yang dibangun atas dasar kemalasan dan ketakutan, serta merupakan langkah pertama untuk menjadi subjek moral yang dewasa dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kita kembali pada nubuat Bonhoeffer. Bahaya terbesar yang mengintai demokrasi, baik di dalam maupun di luar gerbang kampus, bukanlah para tiran yang berteriak lantang, melainkan kesunyian massa yang memilih untuk tidak berpikir. Pertanyaan yang harus diajukan setiap mahasiswa kepada dirinya sendiri bukanlah lagi “apakah kita bebas untuk berpikir?” karena secara formal, kebebasan itu ada. Pertanyaan yang sesungguhnya, yang akan menentukan masa depan demokrasi kita, adalah: “Apakah kita masih peduli untuk berpikir?”

Karena hanya dengan kepedulian itulah, nalar kritis dapat dihidupkan kembali. Hanya dengan nalar kritis itulah, kebodohan banal dapat dilawan. Dan hanya dengan melawan kebodohan banal itulah, kita bisa berharap untuk tidak terus-menerus mengulangi sejarah, memastikan bahwa menara gading tidak menjadi pabrik penghasil birokrat-birokrat patuh seperti Eichmann, melainkan menjadi benteng terakhir bagi akal sehat dan kemanusiaan. Sapere Aude. Beranilah.

Tanjung Aan Terancam Digusur: Masyarakat Lawan Proyek KEK Mandalika

1

Mataram, MEDIA – Rencana pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, kembali menuai sorotan. Warga dan kelompok mahasiswa menyuarakan penolakan atas proyek pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dinilai meminggirkan masyarakat lokal dan mengancam ruang hidup.

Pada Jumat pagi (11/7), Bupati Lombok Tengah bersama ribuan ASN, aparat TNI, dan Polri menggelar senam bersama di sekitar Pantai Tanjung Aan. Di hari yang sama, surat peringatan ketiga dilayangkan kepada warga dan pedagang setempat untuk mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Kegiatan ini memicu kecemasan karena dinilai sebagai bagian dari strategi intimidatif menjelang penggusuran.

Pemerintah menyebut pengosongan ini sebagai bagian dari program nasional, sementara aparat ditugaskan untuk sterilisasi lokasi. Namun di tengah masyarakat, kegiatan yang diklaim simbol sinergi antarinstansi ini justru memunculkan rasa tertekan.

Sebagai bentuk perlawanan, Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram menyelenggarakan forum publik pada Jumat malam dengan menghadirkan warga Tanjung Aan dan beberapa organisasi sipil. Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan ketiadaan sosialisasi, konsultasi bermakna, hingga ganti rugi yang adil.

“Selama puluhan tahun sebelum adanya pembangunan kami hidup dengan aman dan damai tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Ketika ada pembangunan justru kami akan kehilangan sumber kehidupannya karena tempat kami akan digusur,” ujar Raia, warga setempat.

Kartini, pengelola warung di Tanjung Aan, juga menyoroti gagalnya skema relokasi yang pernah ditawarkan ITDC. Lokasi relokasi sebelumnya dianggap tidak layak karena jauh dari pantai dan menghapus identitas lokal.

Koordinator Koalisi Pemantau Pembangunan Indonesia (KPPI) Wilayah NTB, Harry Sandi Ame, menjelaskan bahwa konflik lahan di KEK Mandalika telah berlangsung lama dan diwariskan dari pengelola sebelumnya, mulai dari PT Rajawali hingga ITDC. Ia menyoroti berbagai pelanggaran hak yang terjadi selama proses pembangunan kawasan tersebut sejak tahun 2018.

Menurutnya, hingga kini masih ada dua persoalan besar. Penggusuran di Bukit Tengal-engal atas lahan yang belum dibebaskan dan ancaman penggusuran terhadap 186 pedagang di pesisir Tanjung Aan. Ia juga mengkritik praktik privatisasi akses pantai yang sejatinya merupakan ruang publik.

Selain persoalan sosial, dampak ekologis turut disinggung. Penimbunan kawasan hutan bakau untuk kepentingan pembangunan dinilai memperparah degradasi lingkungan.

Ketua Umum FMN, Ahmad Badawi, menekankan pentingnya suara dari kalangan mahasiswa dan masyarakat kota. Ia mengkritik relasi kampus dengan proyek pembangunan yang dianggap telah berpihak pada kekuasaan dan modal.

“Kampus hari ini lebih banyak menopang proyek pembangunan, alih-alih berpihak pada masyarakat. Maka penting bagi mahasiswa untuk membangun kesadaran kritis,” ujarnya.

Acara ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap yang menuntut penghentian intimidasi, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, evaluasi proyek nasional di Mandalika, serta penghentian pelanggaran HAM terhadap masyarakat terdampak.

(rfi)

Kasus Dugaan Penipuan Mahasiswa Unram Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Korban: “Tidak Ada Lagi yang Perlu Diperpanjang”

0

Mataram, MEDIA — Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama salah satu mahasiswa Universitas Mataram kini dikabarkan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu korban kepada MEDIA Unram.

Korban menjelaskan bahwa sebelum berita terkait kasus ini beredar di media sosial, mereka telah melakukan kunjungan ke rumah mahasiswa yang bersangkutan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, korban tidak bertemu langsung dengan mahasiswa, melainkan dengan orang tuanya.

“Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 kami berkunjung ke rumah Mahasiswa yang bersangkutan, namun kami hanya bertemu dengan Orang Tua dari Mahasiswa tersebut yang ingin bertanggung jawab dan beritikad baik untuk membayarkan pinjaman hutang paling lambat 15 Juni 2025 (namun tidak ada komunikasi/koordinasi sampai dengan tanggal yang tertera), dan dikonfirmasi lagi oleh pihak Orang Tua Mahasiswa tersebut sampai dengan tanggal 20 Juni 2025 dengan harapan Orang Tua agar tidak dipublikasikan ke media dan tidak melebih-lebihkan pemberitaan oleh media terkait,” jelas korban.

Korban juga mengakui bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang bersangkutan. Atas dasar itu, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

“Kami menyadari bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial tersebut banyak menimbulkan kegaduhan dan merugikan banyak pihak, terutama Mahasiswa yang bersangkutan. Karena masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan damai maka tidak ada lagi yang perlu diperpanjang terkait berita yang beredar,” tambahnya.

Kini, setelah proses mediasi dan penyelesaian dilakukan, pihak-pihak yang terlibat berharap agar persoalan ini tidak lagi menjadi bahan perdebatan di ruang publik dan tidak melebih-lebihkan kejadian yang terjadi serta tidak benar. Penyelesaian yang telah dicapai dianggap sebagai langkah terbaik untuk menutup persoalan ini secara damai dan saling menghormati.

Kedua pihak juga telah menandatangani kesepakatan sebagai berikut: