28.5 C
Mataram
Saturday, September 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 94

Irwan Menilai Unram Belum Berani Merespon Keinginan Mahasiswa

0

Media Unram – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Irwan, menanggapi pernyataan Rektor Unram, Lalu Husni terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Unram selama virus corona.

“Dua hari setelah aksi media dilakukan, Sabtu (2/5)  Rektor Universitas Mataram melalui website resmi Unram mengeluarkan pernyataan, yang saya sendiri menganggap pernyataan ini measih belum jelas. Apakah menjawab tuntutan mahasiswa Unram atau pemberitauan kalau unram masih membuka proses banding UKT,” kata Irwan dalam tulisannya.

Menurut pria kelahiran Bima ini, birokrasi Unram belum berani mengambil sikap terhadap kerasahan Mahasiswa yang disampaikan pada saat melakukan aksi media, Kamis lalu.

“Sudah jelas kondisi keuangan orang tua mahasiswa terhambat dan bermasalah. Ditambah,  mahasiswa tidak menggunakan faslitas sama sekali di kampus selama virus corona ini. Jadi sangat jelas sebenarnya,”

Irwan juga menegaskan, bahwa mahasiswa tidak hanya menuntut pemotongan UKT selama pandemi Covid-19, namun juga namun juga pengembalian UKT bagi mahasiswa semester akhir yang mencentang skripsi dan mampu yudisium di semester berjalan. Ini merupakan hasil kesepakatan mahasiswa dengan pak rektor pada tanggal 24 September 2019.

Seperti yang diketahui, sampai sekarang belum ada aturan turunan atau SK yang di keluarkan terkait hal ini. “Setiap kali saya dan teman-teman BEM menanyakan, jawabannya pasti sama, ‘akan segera di buatkan’,” beber Irwan.

Lebih jauh Irwan menegaskan, mahasiswa membutuhkan keputusan, bukan tanggapan. “Kami masih menunggu keputusan dari aksi media lalu,” ucapnya

Sebelumnya, mahasiswa Unram telah melakukan aksi media pada Kamis (30/4). Aksi tersebut menuntut pemotongan UKT selama virus corona. Kemudian membuat meme dan mengirim di media sosial dengan akun resmi Unram. (Khn)

Berubahnya Perekonomian dan Fungsi Keluarga Akibat Corona

0

Oleh: Zulhaq Armansyah

Mahasiswa Prodi Sosiologi Unram

Akhir-akhir ini dunia sedang digemparkan oleh virus corona atau Covid-19. Seperti yang diketahui, virus corona ini memakan banyak korban dengan penyebarannya yang cepat. Oleh karena itu, untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona ini, pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan imbauan agar menghindari kerumunan, tidak keluar rumah dan menjaga jarak (social distancing) dengan orang-orang.

Dampak dari virus dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tentu saja menyebabkan kerugian bagi beberapa perkonomian yang ada di berbagai belahan dunia. Di Negara Indonesia sendiri, perekonomian semakin menurun. Sebelumnya, pemerintah berupaya untuk meningkatkan perkonomian yang ada, dan ingin mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran yang ada. Namun sayang, virus ini menghambat keinginan bangsa yang merdeka pada 17 Agustus 19945 ini. Menurut berita Kompas Tv — Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Jumat (1/5) secara kumulatif mencapai 10.551 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 800 orang meninggal dunia dan 1.591 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Tidak hanya perekonomian skala besar (nasional) saja yang merosot, tapi perekonomian skala kecil juga, seperti keluarga. Jika dilihat dan diamati lebih dalam lagi, dampak dari Covid-19 ini sangat merugikan perkekonomian masyarakat kecil, terlebih lagi dalam masyarakat tersebut terdapat keluarga yang memiliki pekerjaan dan penghasilan dibawah standar atau taraf kehidupan normal. Seperti kuli bangunan, pedagang sayur keliling dan lain sebagainya. Tentu saja ini akan berpengaruh pada kehidupan keluarga tersebut. Bagaimana tidak, para keluarga tersebut akan dihadapkan dengan pilihan. Pilihan pertama, jika tidak mencari makan, maka akan mati kelaparan. Kedua, jika keluar mencari makan (bekerja), maka akan mati.

Menurut pengamatan penulis melalui dunia maya (social media) mengenai perkembangan ekonomi yang ada, nampaknya memiliki dampak yang sangat besar. Banyak masayarakat mengeluh (Dengan menulis status di social media). Mulai dari pekerjaan, peribadahan, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam pandangan sosiologi, setiap sesuatu apalagi masalah pasti memiliki dampak positif dan negatif. Paradigma sosiologi memberi pandangan dan pedoman mendasar pada siapa pun yang hendak mempelajari masyarakat dengan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan apa, mengapa, dan bagaimana. Selain itu, juga mengetahui untuk dampak-dampak yang ditumbulkan dari fenomena sosial, khususnya keluarga. Begitu pula kalau kita hendak mempelajari perubahan sosial yang berlangsung di masyarakat.

Namun, jika kita telusuri dari aspek perkonomian sosiologi keluarga, banyak keluarga yang tidak bekerja karena virus ini. Akhirnya, angka kemiskinan meningkat, dan memiliki potensi meningkatnya jumlah pengangguran. Terlebih lagi, dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah agar para pelajar, mahasiswa belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan kemajuan internet.

Tidak bisa dipungkiri, ada bantuan pemrintah untuk memberikan kuota gratis. Tapi, apakah pemerintah akan selalu dapat memberikan subsidi internet terus menerus. Pada akhirnya, kuota dan prasarana kuliah online menjadi tanggung jawab keluarga. Bagi keluarga yang memiliki bahan, pangan, dan pengahasilan yang cukup dan terjamin, tentu pandemi Covid-19 ini tidak akan mempengaruhi perekonomian keluarganya, justru ini menguntungkan bagi mereka, karena mereka memiliki kesempatan untuk berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Selain itu, keluarga juga menjadi disfungi. Seperti fungsi afeksi, artinya keluarga menjadi tempat memberikan cinta dan kasih, di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Fungsi Proteksi atau perlindungan, keluarga berfungsi memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram. Bagaimana tidak, selama mewabahnya virus corona ini, keluarga hanya sebagai pelarian. Artinya, karena tidak ada aktivitas atau aktivitas hanya bisa dikerjakan di rumah, sehingga rumah dan keluarga menjadi tempat paling aman, bukan lagi rasa aman.

Fungsi Pendidikan, keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal dan masyarakat secara luas, terbentuk personalitinya, mengetahui, memahami norma-norma mengenai apa yang baik dan tidak layak dalam masyarakat. Dengan adanya Covid-19 ini, ketika orang tua sebagai tenaga didik yang ada di rumah tidak bisa lagi memberikan pendidikan, karena fokus pada pekerjaan.

Kemudian fungsi pemeliharaan, keluarga pada dasarnya berkewajiban untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Sekarang sudah tidak bisa lagi, karena beberapa gejala yang dikhatirkan menjadi gejala virus, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Jika dilihat dengar berlandaskan teori, Covid-19 ini melanggar Perspektif Postmodernis dalam keluarga, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan difusi, memodifikasi atau merubah aturan yang merupakan entitas (kesatuan) yang memiliki tujuan-tujuan pokok urbanity merupakan karakteristik keluarga postmodern. Batasan antara ruang publik (tempat kerja) dan ruang privat (rumah/keluarga) menjadi lebih terbuka dan fleksibel. Sedangkan sekarang, rumah menjadi tempat bekerja sekaligus.

Oleh karena itu, penulis berharap Covid-19 ini segera berlalu, sehingga keluarga berfungi sebagaimana mestinya.

Pemotongan UKT, Unram Harus Serius

0

Oleh: Khairul M [ Menteri Kordinator Harmonisasi Kehidupan Kampus]

Universitas Mataram terjadwal membayar UKT semester genap terhitung mulai tanggal 2 januari 2020 sampai 31 januari 2020 dan semester ganjil terhitung 1 2020 juli sampai dengan tanggal 31 juli 2020. Sejak keluar surat edaran No: 14468/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan COVID-19 di Universitas Mataram dan SE No. 3095/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan meluasnya wabah COVID-19. Mencermati perkembangan COVID-19, universitas Mataram mengguhkan pelaksanaan perkulian daring hingga dengan tanggal 29 mei 2019.

Kebijakan perkuliahan dalam jaringan yang tidak mengharuskan mahasiswa melaksanakan perkuliahan seperti biasanya. Artinya, mahasiswa melakukan perkuliahan dirumah, sehingga fasilitas belajar yang biasanya disediakan oleh kampus tidak terpakai lagi. Seperti ruangan kelas, laboratorium, perpustakaan, AC, LCD dan fasilitas kampus lain. Kalau dihitung berapa lama mahasiswa melakukan kuliah daring mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 terhitung 75 hari mahasiswa melaksanakan kuliah Daring.

Kebijakan tetap dirumah aja atau lock down membuat perekominan Indonesia turun drastis, sehingga perekonomian keluarga juga menurun. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan yang menyebabkan tidak ada penghasilan keluarga. Sehingga, mahasiswa yang mau membayar UKT harus pikir-pikir lagi karena makan saja masih belum cukup. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa Unram mengharapkan ada kebijakan pemotongan UKT mahasiswa yang dikeluarkan birokrasi Unram. Terbukti dengan petisi yang buat Badan Esekutif Mahasiswa Unram, sekitar 98% mahasiswa setuju dengan kebijakan pemotongan UKT dari yang isi petisi sebanyak 800 mahasiswa.

Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiwa Unram, diwakili oleh BEM Unram menggelar audensi dan membawa kertas tuntutan mahasiswa yang di dalamnya terdapat tuntutan pemotongan UKT dengan birokrasi. Hasilnya, Unram akan mendiskusikan hal ini.

Selanjutnya, BEM Unram dan BEM Fakultas se-Unram kembali menggelar audensi tapi belum ada kejelasan dari dari pihak birokrasi. Unram belum bisa mengambil keputusan sendiri harus ada surat keterngan dari kementrian. Sedangkan dalam permen dikti no 39 tahun 2017 pasal 7 terkait BKT – UKT, kementrian memberikan kewanangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur dan menyesuaikan dengan keadaan mahasiswa. Sampai hari ini pimpinan Unram belum merespon terkait tuntutan. Seharusnya, Unram bisa mengusulkan harapan mahasiswa dikti terkait hal ini. Sayangnya, Unram tidak punya niatan  untuk mensejahterahkan mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan pengembalian UKT untuk mahasiwa semester akhir tinggal mencentang skripsi yang masih tumpang tindih. kebijakan tersebut adalah apabilah mahasiswa sudah mendaftar ujian atau yudisium disemester berjalan maka mahasiswa dapat mengambil Kembali UKT. Tetapi faktual lapangannya, masih bersifat parsial dan sporadis. Maksudnya aturan ini tidak diterapkan secara menyeluruh oleh semua fakultas dan aturan ini bersifat karet dan serta tidak ada kejelasan yang jelas. Misalnya ada sebagian fakultas yang belum mengetahui dan menerapkan yang belum terkait hal ini. Bahkan tak jarang mahasiswa seperti nasib- nasibpan dalam mendapatkan kebijakan ini.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Karena birokrasi baik ditingakat fakultas maupun unuversitas tidak serius dalam mengeluarkan kebijakan seperti yang menjadi tuntutan mahasiswa, buktinya jawaban rektor aksi 24 desember sering dipelintir ke kepentingan lain.

Misalnya, mahasiswa tingkat akhir yang tinggal centang skripsi, jika ingin mengambil Kembali UKTnya harus yudisium disemester berjalan, misalnya disemester genap biasanya kita bayar UKT bulan januari dan masuk kuliah bulan maret, mahasiswa harus yudisium sebelum masuk perkuliahan baru bisa mengambil Kembali UKT. Artinya, jika mahasiswa yudisium saat proses perkuliahan berjalan/ bulan maret keatas tidak bisa mengambil Kembali UKT. Sedangkan jadwal yudisium dibulan februari sangan jarang ada. itu semua tidak sesuai dengan jawaban rektorat pda aksi tanggal 24 september 2020. Dimana mahasiswa yang hanya mencentang skripsi dan yudisium disemester tersebut dapat mengambil Kembali UKT. Ini dijawab dengan halus oleh rektor unram didepan hadapan ribuan mahasiswa.

Sebagian besar mahasiswa mengeluh khusunya mahasiswa semester akhir dan menagih UKT sesuai komitmen awal unram. Surat Keterangan resmi pun sampai seakrang belum terlihat. Dalam aturan BKT UKT secara tekstual tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis karena dikembalikan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dapat mengatur sesuai dan menyesuiakan dengan keadaan kondisi mahasiswa, seperti dalam hal pembiayaan, kemetrian memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur sejalan dengan permenristekdikti tentang BKT – UKT nomor 39 tahun 2017 pasal 7.
Ini buktinya Unram tidak serius dalam mewujudkan keresahan dan keinginan mahasiswa.

Aksi Online, Mahasiswa Unram Tuntut Birokrasi Potong UKT dan Bikin Meme Lucu

0

Media Unram – Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) akan menggelar aksi media dan membuat meme secara serentak ditengah pandemi Covid-19. Pihak birokrasi dinilai lamban dalam mengambil keputusan serta tidak berani mengambil keputusan, karena hanya menunggu keputusan dari Dikti.

Meme buatan mahasiswa Unram. (Gambar: ist)

Aksi ini melibatkan mahasiswa dan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Unram yang ada. Aksi yang dimulai pada Rabu (29/4) ini dilakukan dengan cara mengunggah pamflet, meme, dan video yang ditujukan pada pihak birokrasi.

“Aksi tersebut dilakukan dari hari ini dan  puncaknya pada hari Kamis (30/4) pukul 21:00 wita dengan menggunggah secara bersamaan dan menandai akun instagram @officialunram,” isi pesan yang disebar melalui Whatsapp itu.

Berikut tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa:
1. Mendesak birokrasi unram untuk mengeluarkan SK pengembalian UKT bagi mahasiswa yang hanya memprogramkan Skripsi dan mampu yudisium dan wisuda disemester tersebut.
2. Mendesak birokrasi Universitas Mataram untuk mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa Universitas Mataram selama masa darurat pandemi Covid-19.

Menurut pengamatan Media Unram, sebuah komentar pada akun Instagram @ditjen.dikti, menyampaikan bahwa, Soal UKT menjadi otoritas penuh pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan keadaan dan kondisi setempat.

Adanya aksi ini juga karena mahasiswa khawatir bahwa Unram akan darurat nurani. “Indonesia darurat pandemi, jangan sampai Unram darurat nurani,” kata dalam video yang dibuat oleh BEM Unram.

Mahasiswa juga merasa semakin digantung serta dipermainkan dengan sistem perkuliahan daring yang dinilai belum tepat dan maksimal.

Sistem perkuliahan serta teknik pemberian tugas ini dirasa terlalu membenani mahasiswa. Selain itu, kualitas akses jaringan internet pada tiap daerah yang berbeda.

Ditambah, birokrasi juga dianggap lamban dan secara akumulasi belum sepenuhnya mahasiswa haknya, yaitu mendapatkan kuota internet atau pulsa secara gratis.

Retribusi tersebut juga dinilai tidak sebanding dengan apa yang didapat mahasiswa dengan keadaan fasilitas kampus yang tidak dapat digunakan sama sekali. (roy)

 

Mengatasi Covid-19, Apakah Strategi Pemerintah Sudah Tepat?

0

Oleh: Amar Alhaq
Mahasiswa Sosiologi/ Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Unram.

Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara resmi telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Kasus covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir tahun 2019. Pada awal kemunculannya beredar kabar bahwa covid-19 ini berasal dari hewan yakni kelelawar dan dikabarkan juga muncul dari trenggiling. Saat ini covid-19 telah menyebar ke hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 2 Maret 2020. Saat ini kasus Covid-19 menjadi perhatian seluruh publik Indonesia karena setiap hari jumlahnya yang terus meningkat. Data terakhir pada hari Senin (27/04/2020) menujukkan bahwa sebanyak 9.096 orang dinyatakan
positif Covid-19, sebanyak 1.151 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 765 orang dinyatakan meninggal (www.covid19.go.id).

Dalam konteks level daerah, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin (27/04/2020) menunjukkan bahwa sebanyak 206 kasus positif Covid-19, sebanyak 179 orang positif dalam perawatan, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, sebanyak 4 orang meninggal dunia, sebanyak 317 orang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sebanyak 804 Orang Dalam Pemantuan (ODP), (corona.ntb.prov.go.id).

Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 membuat beberapa strategi guna menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi mengatasi pandemi Covid-19. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto mengungkapkan bahwa strategi pertama yang dilakukan Pemerintah yaitu mengkampanyekan kepada masyarakat kewajiban memakai masker saat berada di ruang public atau di luar rumah. Dengan menggunakan masker masyarakat diharapkan tidak retan terkena penularan Covid-19.

Strategi kedua yaitu melakukan penelusuran kontrak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test. Di antaranya adalah pada orang-orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19, dan pada masyarakat yang ditemukan adanya kasus positif covid-19.

Strategi ketiga adalah edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil positif dari rapid test atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Strategi Keempat adalah isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.

Dalam rangka mempercepat upaya penanganan Covid-19 Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (31/03/2020). Presiden Joko Widodo mengatakan dasar ditetapkannya PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sesuai Undang-Undang (UU), PSBB di tetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

Menurut penulis implementasi di lapangan dari strategi dan kebijakan yang diambil Pemerintah belum terlaksana dengan baik. Seperti himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, masih banyak masyarakat yang mengabaikan himbauan tersebut. Kemudian kebijakan Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum juga terlaksana dengan baik masih ada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan alasan apabila tidak keluar rumah tidak ada rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam konteks lokal, salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram, dengan cara mematikan semua lampu-lampu penerang yang ada di jalan protokol dan sejumlah taman kota yang ada di Kota Mataram mulai pukul 22.00 Wita.

Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga menghimbau para pengusaha agar menutup tempat usaha seperti karaoke, live music, warung internet dan sebagainya. Kemudian juga melakukan pemeriksanaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di pintu masuk seperti di Gerimak, Gor Turide, Dasan Cermen, Tembolak, Perempetan Rembige, Bintaro, dan Selagalas yang dimulai pada pukul 07.00 sampai 22.00 Wita.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam tidak hanya berdampak positif saja tetapi ada dampak negatifnya juga. Begitupun dengan pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram belum terlaksana dengan baik.

Dalam teori sosiologi, terdapat teori structural fungsional yang berasumsi bahwa setiap sistem memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Teori struktural fungsional memusatkan perhatiannya kepada kelompok, organisasi, masyarakat, dan kultur. Salah satu tokoh dari Teori Struktural Fungsional yaitu Robert King Merton yang mempernalkan konsep fungsi nyata (manifest) dan fungsi tersembunyi (laten). Fungsi nyata adalah fungsi yang diharapkan kemunculannya, sedangkan fungsi laten adalah fungsi yang tidak diharapkan kemunculannya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dalam mencegah Covid 19 menurut analisa penulis menggunakan Teori Struktural Fungsional Robert King Merton memuncul dua fungsi yaitu fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi yang pertama yaitu fungsi manifest, atau fungsi yang diharapkan kemunculannya. Dapat kita lihat secara seksama bahwa pemberlakuan jam malam yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dan pemeriksaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di beberapa pintu masuk wilayah Kota Mataram berfungsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram.

Fungsi Latensi adalah fungsi yang tersembunyi kemunculannya tidak diharapkan. Pemberlakuan jam malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram memunculkan fungsi latensi yaitu maraknya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus pencurian kost-kosan di daerah Griya Pagutan Indah Mataram. Kemudian fungsi latensi pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram yaitu terjadinya kemacatan selama periksaan dikarenakan masih kurangnya alat pemeriksaan seperti Thermo Scanner yang masih terbatas.

Menurut penulis, Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama diberlakukannya PSBB. Talcott Parsons salah satu tokoh teori struktural fungsional yang berasal dari Amerika berpandangan bahwa struktur tubuh manusia memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain dan memiliki fungsi yang jelas dan khas. Pemerintah harus melakukan kolaboratif dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Kebijakan kolaboratif ini menurut penulis harus melibatkan seluruh pihak seperti masyarakat dan mengikut sertakan peran swasta agar agar saling bersinergi mengatasi Covid-19.

Penulis berharap dan berdoa agar kasus Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali. Aamiin.

Bisakah Kartu Prakerja menjadi Solusi di tengah Badai Covid-19?

0

Oleh: IRWAN, Ketua BEM Unram

Pandemi virus Covid-19 menjadi persoalan yang semakin serius, dampaknya cukup mempengaruhi berbagai sector: Pendidikan, pariwisata sampai ke sector perekeonomian.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang terkena dampak serius dari adanya virus ini. Saat ini perusahaan banyak yang menutup pabrik-pabrik dan melakukan rasionalisasi karyawan sebagai akibat dari permintaan (demand) yang rendah dan seruan untuk melakukan physical distancing. Lebih dari 1,2 juta pekerja yang berasal dari 74.439 perusahaan baik di sektor formal dan informal telah diminta untuk work from home atau diberhentikan sebagai akibat dari pandemi menurut Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia per 7 April 2020 (Iswara, 2020).

Lonjakan jumlah pengangguran juga diperkirakan Center of Reform on Economics (CORE) akan bertambah pada kuartal II 2020 mencapai 4,25 juta orang. Angka tersebut merupakan proyeksi yang dibuat CORE berdasarkan skenario ringan dampak pandemi corona. Sementara pada skenario sedang akan terdapat tambahan 6,68 juta orang yang menganggur, sedangkan pada skenario berat sebanyak 9,35 juta orang (Victoria, 2020).

Menurut CORE, dampak pandemi Covid-19 terhadap hilangnya mata pencaharian di sektor informal perlu lebih diwaspadai. Hal ini disebabkan daya tahan ekonomi para pekerja di sektor informal relatif rapuh, terutama yang bergantung pada penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas orang-orang yang bekerja di sektor formal. Lebih jauh, jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia lebih besar dibanding pekerja sektor formal, yakni mencapai 71,7 juta orang atau 56,7 persen dari total jumlah tenaga kerja dengan mayoritas bekerja pada usaha skala mikro (Makki, 2020).

Ditengah kondisi ketenagakerjaan yang hari ini semakin rumit, muncul sebuah kebijakan dari pemerintah yang bisa dikatakan memicu banyak kontroversi, yaitu Kartu Prakerja. Sehari setelah program ini diluncurkan, 1,4 juta orang mengajukan tunjangan senilai total Rp3,5 juta yang akan diberikan selama empat bulan dalam tahap pendaftaran pertama. Dengan anggaran sebesar Rp20 triliun, program ini akan mencakup 5,6 juta peserta berusia 18 tahun atau lebih yang tidak sedang menempuh pendidikan tinggi, terutama mereka yang belum menerima bantuan sosial (Rahman, 2020).

Bagi pendaftar Kartu Prakerja 2020 yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000 yang dialokasikan untuk membayar biaya pelatihan (kursus online) dan insentif bagi pesertanya. Untuk bisa mengikuti pelatihan secara daring, peserta harus melunasi biaya pelatihan atau kursus yang dipilih. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Adapun pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (Idris, 2020).

Namun, muncul berbagai polemik dari rilisnya program tersebut di tengah pandemi Covid-19. Diantaranay;
Pertama; Pada sisi supply, terdapat beberapa kejanggalan yang muncul. Dimana alokasi pemberian Rp5,6 triliun dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk 5,6 juta peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja akan mengalir ke kantong-kantong lembaga pelatihan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembekalan peserta secara daring (Idris, 2020).

Kedua; variasi pelatihan yang ditawarkanpun dinilai tidak tepat dengan kebutuhan angkatan kerja. Bahkan, beberapa kelas pelatihan juga dibandrol dengan tarif yang cukup tinggi. Padahal, pada era digital ini, akses terhadap pelatihan atau informasi yang bersifat basic skill telah mudah diakses secara gratis melalui beberapa platform seperti Youtube atau LinkedIn.

Hal ini tentu menjadi suatu paradoks di tengah kebijakan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengupayakan adanya efisiensi di tengah pandemi. Estimasi nilai sebesar Rp5,6 triliun yang mengalir ke pihak perusahaan mitra pemerintah tersebut tentu akan lebih bijak apabila dialokasikan ke dalam pos lain yang lebih krusial, seperti jaring pengaman sosial yang diwujudkan dalam bentuk cash transfer atau in-kind incentives kepada masyarakat untuk memperkuat daya beli dan mengompensasi pendapatan yang hilang akibat rasionalisasi pekerja yang terjadi di banyak perusaahaan. Dalam perspektif mikro ekonomi misalnya, tentu kebijakan ini dapat meningkatkan utiltas masyarakat dalam mengonsumsi barang, khususnya kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, yang banyak memicu kontroversi dari program Kartu Prakerja ini diakibatkan dari adanya intransparansi pemilihan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelatihan kerja. Proses pemilihan delapan provider yang menjadi platform mitra Kartu Prakerja itu menjadi salah satu kritik keras yang diterima pemerintah. Dimana tujuh dari delapan mitra merupakan startup, yaitu Tokopedia, Ruangguru melalui Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, dan Sekolahmu, sedangkan satu platform lainnya adalah Sisnaker dari Kemenaker.

Namun demikian, sangat disayangkan mekanisme pemilihan startup mitra Kartu Prakerja dinilai publik tidak terbuka perihal waktu dan prosesnya (Perdana, 2020). Belum lagi, empat dari delapan perusahaan yang ditunjuk tercatat sebagai Perusahaan Modal Asing alias PMA. Hal ini diperparah dengan adanya Pasa 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal dari tuntutan hukum dalam penggunaan uang negara untuk penanganan pandemic Covid-19 karena tidak boleh digugat ke pengadilan (Adam, 2020). Oleh karenanya wajar apabila Kartu Prakerja mendorong munculnya
ketidakpercayaan publik ( public distrust)  mengingat pihak-pihak yang menjadi mitra ditunjuk secara intransparan tersebut akan menerima banyak kucuran dana dari alokasi anggaran dari program tersebut.

Pelatihan pekerjaan secara teoritis dinilai sebagai solusi atas terjadinya pengangguran friksional pada suatu wilayah. Namun, dengan melihat fenomena kondisi pandemi Covid-19, tentu adanya peningkatan pengangguran secara massal, itu bukan disebabkan oleh faktor ketidakcocokan (mismatch)  antara supply dan demand pada pasar tenaga kerja, melainkan konsekuensi logis dari adanya penurunan permintaan dari masyarakat itu sendiri. Maka, dengan adanya pelatihan dengan menyerap banyak dana yang seharusnya dikelola secara lebih efisien di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik pada masyarakat awam, sehingga prpgram ini tidak tepat sasaran untuk mengatasi persoalan masyarakat akibat Civid-19. Selain itu, sudah saatnya pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan untuk mencegah stigma masyarakat yang kian meningkat di tengah masa sulit seperti ini.

Dan sudah seharusnya pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan program Kartu Prakerja. Dimana anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program ini bisa di alokasi ke program bantuan langsung untuk masyarakat atau Bantau Langsung Tuanai (BLT). Karena pada saat ini gelombang PHK akibat corona terjadi cukup tinggi. Meminjam pendapat dari KC Wheare mengenai kebijakan yang paling tepat yang akan diambil pemerintah adalah resultante yaitu kebijakan yang diambil pemerintah melihat kondisi sosial, politik dan ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini.
dari segi sosial hampir seluruh masyarakat mengalami ketakutan yang sangat tinggi, namun melihat kondisi Indonesia yang mempunyai multi etnis, ras dan kebudayaan membuat kondisi di masyarakat beraktivitas seperti biasanya. kondisi yang seperti ini membuat masyarakat tidak bisa di teken untuk terus dirumah.
jika pemerintah terus menekan untuk tetap dilaksanakan pyisical distancing maka, harus memberikan terobosan yang bisa membantu mereka baik secara keamanan, ketahanan dan ekonomi.

Seperti yang diungkapkan diatas tadi, kartu pra kerja ini tidak bisa menjadi solusi bagi masyarakat, karena tidak bisa diberikan pangan secara lngsung. walaupun diberikan pelatihan, itu tidak cukup. karena pada saat pandemic ini mereka harus tetap dirumah bukan untuk berkumpul, seperti halnya DPR yang berkumpul untuk satu tujuan yaitu, mengesahkan Omnibus Law.

SE Gubernur, Pemilik Rumah Makan Dilarang Melayani Pembeli yang Mau Makan di Tempat

0
Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Media Unram – Berhubungan dengan bulan suci ramadan 1441 H tahun 2020, serta untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah edarkan surat imbauan. Ada enam point imbauan yang terdapat di dalam SE Nomor: 19/160/Pol-Pol/2020 tersebut.

Berikut point-point surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (24/4) itu :
1. Kepada seluruh para pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya agar sementara menutup kegiatannya, terutama pagi dan siang hari. Sedangan untuk pelayanannya, dengan cara mengantar sampai dengan pukul 16.30 s.d 04.00 WITA. Dilarang melayani pembeli yang makan di tempat. Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan non muslim, agar tidak melayani pembeli yang makan di tempat.
2. Para pemilik dan penanggung jawab karaoke, atau tempat hiburan lainnya agar menutup tempat usahanya selama bulan ramadan.
3. Pemanfaatan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah, agar tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitarnya dengan volume yang tidak berlebihan.
4. Seluruh masyarakat dilarang keras memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon atau sejenisnya.
5. Dalam upaya mencegah penularan Corona Virus (Covid-19) masyarakat tetap berada di rumah, menggunakan masker bila harus berada di luar rumah, menjaga jarak minimal dua meter (Physical Distancing), melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih (PBHS) dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir pada setiap dan selesai beraktivitas.
6. Kepada para Bupati/Walikota se-NTB diharapkan turut serta dalam pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat.

Dalam surat edaran ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB, agar menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta meningkatkan toleransi antar umat beragama. (khn)

Covid-19 Dalam Pandangan Teori Sosiologi

0

OLEH: SANTI AFRIANA

Saat ini dunia sedang menghadapi darurat Virus Corona atau Covid-19.  Virus ini menyebar lebih dari 95% negara bahkan kasus paling banyak bergeser ke Eropa yang sekarang merupakan pusat penyebarannya. Virus ini diketahui menyebar melalui batuk, bersin, dan air liur. Virus Corona bisa masuk lewat hidung, mulut, dan mata yang akhirnya menginfeksi tubuh kita. Harus disadari bahwa batuk dan bersin orang yang terinfeksi virus ini bisa menempel di meja, kursi, atau benda-benda lainnya, sampai beberapa hari kedepan siapapun yang memegangnya akan bisa ketularan.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Namun sebelum berlanjut, mari kita pahami konsep dari Pandemi, Epidemi, Endemi, dan Wabah ini!.

Tingkat siaga penyakit menular mulai dari tingkat daerah disebut Endemi, jika tidak direspon dengan sigap barulah akan mewabah sampai tingkat nasional (Wabah), dan dari sana bisa tambah parah lagi dan jadi nyebar ke negara tetangga (Epidemi), dan penyakit yang paling berbahaya bisa menyebar ke seluruh dunia atau disebut Pandemi.

Pandemi merupakan hal yang sangat berbahaya, karena menyebar sampai keseluruh benua di dunia, contohnya, seperti penyakit Malaria atau DBD yang sangat ditakuti anak-anak Indonesia adalah penyakit Endemi, dan Penyakit Ebola yang pernah ramai di negara-negara ini, itu semua baru tergolong Epidemi bukan pandemi. Dan kengerian Covid-19 ada diatas itu semua. Namun, Covid-19 ini bukan pandemi yang pertama dan bukan yang paling mematikan juga.

Kembali kepada sejarah, dimana kita pernah dilanda pandemi yang saking mematikannya dikenal sebagai Black Death. Pada abad ke-14, selama bertahun-tahun umat manusia diserang oleh penyakit yang menyebar dari kutu dan tikus, korban-korban yang berjatuhan tubuhnya berwarna hitam akibat infeksi bakteri, mereka menyerang kulit dan paru-paru manusia yang menimbulkan demam, sakit kepala, infeksi paru-paru dan menyebabkan ratusan korban meninggal. Ini terjadi karena dahulu manusia belum mengetahui bahwa ada makhluk hidup yang tidak terlihat yang bernama bakteri. Berbagai macam cara telah dicoba tapi semua tidak berguna di depan musuh yang tak kasat mata. Dan pada akhirnya wabah ini berhenti menyebar tapi dalam waktu 4 tahun saja sepertiga populasi Eropa saat itu menjadi korban, meski ribuan tahunnya manusia tidak menyangka pandemi seperti Black Death akan terulang. Namun ternyata, ada dan dikenal dengan Flu Spayol.

Mengerikannya, hanya dalam waktu 2 tahun flu ini menginfeksi sampai 500.00.000 jiwa atau spertiga populasi dunia dan menewaskan 50.000.000 juta nyawa, berkali-kali lipat lebih cepat dari serangan Black Death. Sekarang, ribuan tahun setelah Black Death dan Flu Spayol merebak, pandemi itu kembali datang dihadapan kita.

Salah satu langkah yang diambil beberapa negara dengan tingkat penyebaran tertinggi adalah Lockdown (isolasi terhadap kota atau bahkan negara), saat isolasi diterapkan orang-orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah kawasan dengan bebas karena alasan yang darurat. Beberapa negara yang menerapkan Lockdown seperti Tiongkok (Kota Wuhan), Korea selatan (Daegu), Iran, Italia, Filipina (Manila), Denmark, Polandia, Spanyol, Lebanon, Perancis, Malaysia, Irlandia, India, dsb. Di Indonesia sendiri sampai 19 April 2020 tercatat jumlah kasus positif Corona sebanyak 6.575 kasus, dan 582 meninggal dunia.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Dan Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Alasan Indonesia tidak menerapkan Lockdown adalah karena lockdown merupakan alternatif paling ekstrim sehingga perlu adanya alternatif rasioanl yang dikerjakan. Lockdown bukan hanya menutup penyebaran namun juga seluruh kehidupan sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa dan yang paling terpenting adalah bagaimana kita mengurangi kemungkinan orang bisa kontak dekat, menghindari kerumunan, mengurangi berada di tempat umum, bekerja dari rumah, belajar dan beribadah dari rumah. Menurutnya, kuncinya adalah mencari, menemukan siapa yang positif dan diisolasi sehingga tidak terjadi penyebaran bukan menutup suatu tempat, karena menutup namun tidak dicari percuma saja.

Jadi kenapa pemerintah tidak menerapkan lockdown karena bahwasanya tidak ada kegiatan diruang publik berarti tidak adanya perputaran ekonomi, semisal Jakarta akan di Lockdown pemerintah mustahil mengabaikan fakta keras bahwa 70% perputaran ekonomi Indonesi berlangsung di Jakarta, ingat saja peristiwa mati listrik di Jakarta dan Jawa barat, belum sampai sehari listrik mati industri merugi hingga ratusan milyar perjamnya. Sehingga untuk meminimalisir penyebaran virus, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing (pembatasan fisik) atau menjaga jarak dengan orang lain dengan berdiam di rumah dan mengurangi aktivitas diluar serta menghindari keramaian.

Didalam teori sosiologi, terdapat Teori Struktural Fungsional yang berasumsi bahwa, setiap sistem memiliki fungsi dan peran masing-masing. Struktural fungsional memusatkan perhatian pada kelompok, organisasi, masyarakat, dan kultur. Berbagai tokoh dan teori dalam perspektif ini seperti Robert. K. Merton yang dikenal dengan Teori Fungsi. Merton dikenal dengan konsep fungsi nyata (Manifes) dan fungsi tersembunyi (Laten) kedua istilah ini memberikan tambahan penting bagi analisis fungsional.

Mari kita analisis fenomena Pandemi Covid-19 dengan Teori Fungsi dari Robert. K. Merton tersebut.

Pertama, Fungsi manifes atau sering dikenal dengan fungsi yang diharapkan, jika dilihat secara seksama terkait dengan kasus dan fenomena Pandemi Covid-19, bahwa diketahui Pandemi ini berdampak pada lingkungan, dimana polusi udara berkurang drastis karena berkurangnya aktivitas dan berkurangnya jumlah volume kendaraan.

Di Tiongkok dan Italia lingkungan menjadi bersih setelah memberlakukan Lockdown bahkan di Negara Italia dan Tiongkok kualitas udara membaik, bahkan badan antariksa NASA dan ESA menyebut kadar gas berbahaya dilangit China menurun, secara tidak langsung pandemi ini dapat meminimalisir krisis lingkungan karena jutaan penduduk di bumi ini dipaksa diam dirumah, karena seperti yang diketahui bahwa krisis lingkungan terjadi karena aktivitas manusia sehari-hari yang berdampak pada kerusakan lingkungan, maka alam bisa sedikit bernafas lega dari segala kerusakan dan perubahan iklim yang terjadi.

Kedua, Fungsi selanjutnya ialah fungsi latensi atau fungsi tersembunyi adalah satu jenis dari akibat yang tidak diharapkan atau fungsi ini sering dikenal dengan fungsi yang tidak diharapkan. Dari kasus tersebut, fungsi latensi dari Pandemi Covid-19 adalah mengubah kehidupan manusia, manusia tidak lagi bepergian, tidak lagi dapat berkumpul dan ekonomi dunia melambat. Pandemi Covid-19 ini berdampak negatif bagi lingkungan yakni penggunaan energi yang berlebih, karena ketika manusia berdiam diri di rumah, berarti penggunaan energi listrik untuk bekerja, hiburan, dan kebutuhan rumah tangga berlipat ganda. Selain itu, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan dan lingkungan namun juga berdampak pada perekonomian. Hal ini menyebabkan sejumlah pelaku usaha mengambil langkah merumahkan karyawan tanpa gaji hingga melakukan pemutusan hubungan kerja, dan masyarakat disektor informal akan kehilangan penghasilan serta kebutuhan pangan akan terganggu.

Pada ujung tulisan, penulis berdoa semoga Pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan alam pulih kembali.

Bantu Masyarakat Cegah Covid-19, Ormawa Unram Bentuk Gerakan Kemanusiaan

0

Media Unram – Peduli terhadap masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRAM, beserta Organisasi Mahasiswa (Ormawa) membentuk gerakan dengan tema “ORMAWA UNRAM PEDULI CORONA”, untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Gerakan yang dikomandoi oleh Mentri Sosial Mahasiswa (Sosmas) BEM UNRAM Nunung Indaswari ini bekerjasama dengan komunitas AB Charity untuk kebutuhan APD, seperti handsinitizer dan masker, serta penyalurannya.

“Kami mengajak Ormawa yang ada di kampus (UKM-U dan DPM-U), BEM-F yang juga turut merangkul Ormawa fakultasnya serta beberapa prodi di bawah rektor,” kata Nunung dalam rilis yang diedarkan, Kamis (16/4).

Pembuatan handsinitizer dilakukan di Lab MIPA UNRAM oleh rekan-rekan mahasiswa dari komunitas AB Chariry dan telah diproduksi.

Nunung menjelaskan, ini merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi  Ormawa Unram untuk memerangi Covid-19 yang kini telah menyebar di wilayah NTB.

“Kami meyakini bahwa suatu hal yang dilakukan bersama akan memberikan hasil yang jauh lebih besar ketimbang melakukannya sendiri-sendiri,” lanjut Nunung.

Sasaran donasi akan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang bekerja di luar rumah. Seperti buruh harian, tukang parkir, petugas kebersihan. (b)

Hari Ini, Tidak Ada Kasus Baru, Dua Orang Pasien Dinyatakan Sembuh

0

Media Unram – Pemerintah Provinsi NTB kembali mengumumkan dua tambahan pasien sembuh dengan inisial Ny M (50) dan NM (28). Sampai hari ini, Rabu (15/4) pasien sembuh berjumlah tujuh orang.

Selain itu, tidak ada tambahan kasus positif Covid-19 di NTB, hal ini diumumkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB.

Ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB menyatakan, tidak ada kasus baru ataupun kematian.

“Melainkan ada tambahan pasien sembuh bertambah dua orang,” katanya dalam jumpa persnya.

Data pasien sembuh tersebut diatas sebagai berikut:
Ny. M (pasien nomor 05), usia 50 tahun, berasal dari Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa dan Ny. NM (pasien nomor 09), usia 28 tahun, berasal dari Toya, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur.

Dengan demikian, pasien positif Covid-19 di NTB berjumlah 41 orang dengan rincian tujuh orang dinyatakan sembuh, dua orang lagi meninggal dunia, dan 32 orang masih dalam perawatan intensif dan dinyatakan dalam keadaan baik.

Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan(PDP) sebanyak 183 orang, jumlah Orang Dalam Pemantauan(ODP) sebanyak 4.000 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 912 orang, sedangakan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala(PPTG) terdapat 34.211 orang.

Masyarakat NTB diimbau agar tidak panik dan tetap tenang, serta tetap melakukan penghentian dan pencegahan penularan Covid-19. (adk)