30.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 17

KKN PMD Unram adakan Posyandu Ternak di desa Kotaraja

0


Lotim,MEDIA–Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram (Unram) adakan Posyandu Ternak di Dusun Tanggluk, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB.

Desa Kotaraja memiliki perkembangan di bidang UMKM yang cukup maju, selain itu sebagian besar masyarakatnya juga sebagai peternakan terutama di Dusun Tanggluk, Desa Sikur.

Kegiatan ini merupakan program dari Kelompok KKN PMD Unram Desa Kotaraja yang berkolaborasi dengan UPT. Puskeswan dan Peternakan Kecamatan Sukir.

SOPIAN selaku ketua kelompok KKN PMD Unram desa kotaraja menerangkan bahwa kegiatan ini untuk mendukung peternak Lokal.

“kegiatan ini dilaksanakan guna untuk mendukung pengembangan peternakan lokal yang sehat dan produktif” Ungkapnya.

kegiatan ini merupakan kegiatan yang membantu masyarakat untuk lebih memperhatikan hewan ternak yang di miliki. Terlebih lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan sukarela ( Tanpa Biaya), yang menghadirkan UPT Puskeswan yang menaungi wilayah kecamatan Sikur yang di buat oleh kelompok KKN Unram Desa kotaraja.

Sekertaris Desa Kotaraja menyampaikan apresiasi ataras program yang dilakukan oleh Kelompok KKN PMD Unram atas program yang sudah dijalankan.

“kegiatan posyandu ternak ini luar biasa dan berdampak nyata untuk membantu peternak dalam menjaga kesehatan ternak”. Ucapnya

Pada kegiatan ini ada sekitar 100 ternak yang mendapatkan penanganan posyandu ternak ini, adapun bentuk penanganan seperti suntik vitamin dan Penanganan penyakit lainnya pada ternak sapi, yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2025.(albn/adventorial)

RP 300 TRILIUN DAN 6,5 TAHUN: POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM

0

Oleh: Ledang Surya Putra

Vonis Harvey Moeis adalah tamparan yang terlalu keras untuk diredam, sebuah ironi getir yang menguliti wajah hukum negeri ini. Dalam ruang sidang yang konon dirancang untuk mendistribusikan keadilan, justru muncul kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Hukuman 6,5 tahun untuk kerugian negara sebesar Rp 300 triliun (CNBC Indonesia, 2024) adalah sebuah satire yang lebih tajam dari sarkasme apapun. Bagaimana mungkin, angka fantastis yang bisa mengentaskan kemiskinan, membangun ribuan sekolah, atau memperbaiki infrastruktur hancur begitu saja dianggap setara dengan masa hukuman yang tak cukup untuk menebus satu dekade kesengsaraan rakyat? Keputusan ini lebih mirip parodi hukum (hukum yang seperti pedang tumpul untuk elit, tetapi tajam untuk mereka yang tak punya kuasa). Vonis ini tak logis, menyentak keadilan, demikian Mahfud (dalam CNN Indonesia, 2024).

Kasus Moeis bukan sekadar soal angka Rp 300 triliun, melainkan adalah angka yang berteriak, menyuarakan puluhan juta harapan rakyat yang dirampas tanpa ampun. Korupsi sebesar ini tidak sekadar mencuri uang negara, ia menjarah masa depan, melucuti kesempatan anak-anak untuk pendidikan, dan memaksa pasien-pasien miskin menghadap maut di rumah sakit akibat kekurangan fasilitas. Ini menerangkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan lapisan sosial dari akar hingga pucuk. Apa yang dilakukan Moeis bukanlah sekadar kriminalitas individual, melainkan tragedi kolektif yang kita tanggung bersama. Dan ironisnya, kejahatan sebesar ini diperlakukan seperti pelanggaran kecil dengan hukuman yang, jujur saja, tak jauh beda dengan kasus pencurian ayam di desa-desa. 

Lihatlah perbandingannya. Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena gratifikasi sebesar Rp 110 miliar (Tempo.co, 2018). Djoko Tjandra, yang membuat heboh dengan skandal Bank Bali, dihukum 4,5 tahun penjara atas kerugian Rp 904 miliar. Eni Maulani Saragih mendekam 6 tahun di balik jeruji besi karena suap senilai Rp 4,750 miliar (Kompas.com, 2020). Dan jangan lupa nenek Asyani di Situbondo, yang dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena mencuri kayu untuk bertahan hidup (CNN Indonesia, 2015). Jika dibandingkan, keputusan atas Harvey Moeis adalah parodi yang tidak lucu, sebuah pembuktian bahwa hukum di negeri ini punya tarif berbeda, tergantung siapa yang duduk di kursi terdakwa, dan tergantung seberapa tinggi kedudukan individu dalam piramida sosial.

Lebih parahnya, vonis ringan seperti ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menciptakan narasi yang berbahaya, bahwa semakin besar kejahatan yang dilakukan, semakin kecil risikonya. Ini terdengar seperti promo besar-besaran yang hanya bisa diperoleh dengan nominal belanja yang besar pula. Jika anda menghitung vonis hukuman (6,5 tahun atau 6,5 x 365 = 2.372,5 hari) dibagi total korupsi (300 t) hasilnya adalah 7,91 hari. Artinya, dalam setiap triliun yang dikorupsi dihukum kurang dari 8 hari. Dengan sistem ini, korupsi skala besar lebih nampak seperti bisnis berisiko rendah alih-alih kejahatan. Realita inilah yang merampas kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Tanpa kepercayaan itu, hukum tidak lebih dari formalitas yang hambar, sebuah panggung sandiwara di mana aktor-aktor yang berkuasa bisa mengatur jalannya cerita. Ini adalah degradasi moral sistemik yang menggerogoti legitimasi negara dari dalam, meninggalkan masyarakat dalam kubangan apatisme yang makin curam.

Apakah kita lupa bahwa Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengamanatkan hukuman mati untuk korupsi dalam skala besar? Entah karena takut dianggap barbar atau sekadar pura-pura lupa, pasal ini nyaris tak pernah digunakan. Hukuman mati memang masih menjadi perdebatan, namun pesan dari pasal ini menunjukkan ketegasan negara ihwal dampak destruktif tindakan korupsi yang mempertaruhkan kesejahteraan rakyat. Maka, hukuman berat dalam kasus Harvey Moeis menjadi lebih dari sekadar pilihan moral, itu adalah tanggung jawab hukum. Sebab hukum tidak boleh menjadi teks mati melainkan harus tetap hidup dalam nadi keadilan sosial (Rahardjo, 2009).

Bagi mereka yang masih percaya pada prinsip keadilan, hukuman berat bagi Harvey Moeis menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan wibawa hukum yang perlahan buram. Misal saja dekaman 50 tahun jeruji sebagaimana ungkapan Prabowo (CNBC Indonesia, 2024), serta pengembalian penuh kerugian negara, akan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki sistem. Ini karena beberapa prahara yang telah lahir atau yang akan lahir dapat bermuara dari persoalan kerentanan hukum. Sebagaimana Engkus dkk. (2022), negara dengan sistem hukum lemah akan mengalami degradasi sosial dan ekonomi sebagai dampak potensial yang tidak dapat dihindari.

Pada akhirnya, kasus Harvey Moeis adalah cermin bagi sistem hukum kita. Apakah kita akan membiarkan hukum terus menjadi alat kekuasaan, atau kita akan berjuang untuk menjadikannya sebagai penegak keadilan yang sejati? Keputusan ada di tangan kita semua: hakim, legislator, aktivis, dan rakyat biasa. Sebab, keadilan bukan hanya soal apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga tentang keberanian untuk berdiri di sisi yang benar, di tengah arus deras ketidakadilan yang terus menghantam negeri ini.

Unram dalam bayang bayang PTN BH : Antara kemajuan atau dalih komersialisasi?

0

Oleh : MARTONI IRA MALIK

“Saya memiliki mimpi bahwa suatu saat nanti orang melihat kehidupan bukan sebagai gelanggang pertarungan memojokkan dan menyingkirkan orang lain demi menguasai sarana pemuas syahwat untuk dirinya sendiri. Entah syahwat harta, kekuasaan, politik, pendidikan, dan syahwat-syahwat lainnya” (Haidar Bagir dalam buku Memulihkan Sekolah Memulihkan Manusia)

Pendidikan merupakan salah satu jawaban untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang ada di Indonesia. Sejatinya perjuangan untuk menyelesaikan persoalan melalui pendidikan telah lama dikembangkan oleh founding father kita sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia bahwa salah salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, (dan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Tujuan ini pun diilhami oleh perguruan tinggi dengan menjadi salah satu wadah penghasil pendidikan yang bermutu. 

Dengan berjalannya waktu, berbagai kebijakan kian hadir dalam lingkup perguruan tinggi, seperti halnya yang sekarang ramai diperbincangkan adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai status ini dikukuhkan sebagai badan hukum publik yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur rumah tangga, akademik, dan keuangan perguruan tinggi itu sendiri. Universitas Mataram sendiri menjadi salah satu kampus yang sedang berjuang menjadi PTN BH dan menjadi salah satu kandidat kampus PTN BH yang berada dikawasan Timur.

PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Perguruan tinggi ini merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status badan publik yang otonom. Artinya, PTN yang berstatus ini memiliki otonomi penuh dalam mengatur Anggaran Rumah Tangga dan keuangan PTN itu sendiri. Bedanya dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum(PTN-BLU), pada PTN-BLU semua Anggaran Rumah Tangga dan keuangan diatur oleh pemerintah. Nah, sekarang ini Unram masih berstatus PTN-BLU. Salah satu kewenangan PTN-BH adalah bebas membuka atau menutup prodi yang ada pada PTN tersebut.

Di dalam penggambaran kebanyakan mahasiswa PTN-BH adalah kampus mahal, tetapi sisi baiknya, dengan PTN-BH, PTN lebih dapat mengembangkan tingkat mutu pendidikannya. Karena PTN tersebut dapat terlepas dari rantai birokrasi yang seringkali menghambat kemajuan PTN dan secara mandiri mengurusi bidang akademik dan non-akademiknya. Selain itu, tidak sembarang PTN bisa berstatus PTN-BH, harus yang benar-benar sehat yang menjadi PTN-BH. Perubahan menjadi PTN BH diharapkan dapat memberikan warna baru dunia pendidikan Indonesia khususnya PTN itu sendiri. Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN BH. Jadi meskipun suatu PTN BH diberikan otonomi, namun status kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.

Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi.

Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum sejatinya memiliki otonom yang lebih luas. Yang artinya PTN BH tersebut bisa mengurusi rumah tangganya secara lebih mandiri. Misalnya, PTN yang berstatus PTN BH tersebut bisa membuka Program Studi baru atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan, urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN tersebut.

Kemudian, benefit lainnya yaitu adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan.

Berubahnya status sebuah PTN menjadi PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

Akan tetapi, manisnya PTN BH hanya sampai disana.

Beberapa wacana terakhir yang ada di Universitas Mataram PTN BH menjadi target yang terus digaungkan dikalangan para birokrasi kampus dengan melihat keuntungan di atas tentunya akses untuk mencapai PTN BH sedang di aktifkan mode siap terbang dan melampauinya.

Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, Unram melupakan beberapa  kelemahan yang dimiliki PTN BH. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, perguruan tinggi negeri berbadan hukum diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN BH pun harus rela dimasuki oleh korporasi, misalnya mendirikan bangunan yang seharusnya tidak ada. Contohnya, bangunan restoran cepat saji, atau yang lain. Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya.

Kelemahan lainnya, adanya peningkatan biaya kuliah di PTN BH. Hal tersebut membuat seolah PTN BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung berpihak kepada golongan ekonomi menengah atas.

Pengelolaan keuangan secara mandiri juga memiliki efek negative, yaitu bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Akhirnya semua berlomba-lomba untuk menjadi petinggi dalam PTN BH tersebut yang tujuannya kadang tak lagi tulus dan ikhlas untuk mengabdi mencerdaskan anak bangsa.

Efek negatif itu sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya. Tidak berpihak korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi. Maka diperlukan sikap jujur dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN BH.

Melihat dasar dibentuknya aturan PTN BH adalah berangkat dari cita-cita pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasa 24 yang juga menjadi dasar dari lahirnya UU PT:

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademika dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat.
  3. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas. (Surachman, 2016).

Namun nyatanya,Pendidikan di perguruan tinggi negeri nyatanya tak bebas dari komersialisasi. Praktik mendulang keuntungan ini semakin tampak setelah beberapa perguruan tinggi negeri berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH. Perguruan tinggi negeri yang masuk golongan ini memiliki hak lebih untuk mengatur kampusnya secara berdikari. PTN BH memiliki hak otonom layaknya provinsi di Indonesia. Untuk mendapatkan status PTN BH, perguruan tinggi negeri harus memenuhi beberapa persyaratan.

Mengutip laman Kemendikbud, dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa syarat PTN BH antara lain:

1. Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu

PTN yang akan berubah status menjadi PTN BH harus mampu melaksanakan tridharma dengan mutu yang baik. Selanjutnya PTN tersebut harus memiliki program studi dengan akreditasi unggul minimal 60%.

2. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik

Dalam mengelola organisasi, PTN harus memperhatikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan institusi.

3. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial

Pada aspek finansial, pengelolaan keuangan dan asetnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, laporan keuangan setidaknya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, kampus juga harus mampu menggalang dana selain dari biaya pendidikan mahasiswa.

4. Mampu menjalankan tanggung jawab sosial

Calon PTN BH harus bisa terlibat dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, PTN juga menerima calon mahasiswa dengan potensi akademik tinggi tetapi kurang beruntung secara ekonomi atau berasal dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Kuotanya paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa.

5. Mampu berperan dalam membangun perekonomian

PTN yang akan menjadi PTN BH harus bisa mengembangkan UMKM di dunia industri, serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswanya.

Akankah Universitas Mataram siap?

Beban Statuta dan Hasrat PTN BH?

Unram mempercepat diri menuju PTN BH dengan keadaan merangkak melihat program sudi yang belum terpenuhi sebagai syarat PTN BH. Memaksakan kondisi yang ada saat ini di Universitas Mataram tentunya membuat kalangan Civitas Akademika lingkungan Unram tentu harus berpacu dengan waktu dan  dengan melihat beban Unram yang tidak hanya berpacu untuk PTN BH tetapi dibebani secara moral juga dengan Statuta Unram untuk menuju Universitas Mataram Go Internasional. Jika visi mis tersebut tidak dapat tercapai di tahun yang akan datang tentunya akan menjadi catatan buruk kepemimpinan tahun ini dan yang akan datang.

Jalur Masuk Mandiri dan Biaya UKT Selangit

Jika kita perhatikan 5 syarat tersebut, dapat disimpulkan bahwa PTN BH harus lebih bisa mandiri dan berdampak langsung bagi masyarakat sekitar. PTN BH juga harus bisa menghasilkan uang sendiri, di luar dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan pembiayaan dari negara.

Yang menjadi polemik adalah, sering kali PTN yang sudah tergolong ke dalam PTN BH terlalu meninggikan biaya UKT kepada mahasiswa. Hal ini tentu memberatkan mahasiswa yang akan berkuliah, terlebih mereka yang masuk lewat jalur mandiri. UKT sering kali menjadi ladang perguruan tinggi mencari pundi-pundi rupiahnya. Mahasiswa yang ikut tes jalur mandiri sering kali disangka kaya dan memiliki banyak uang.

 Contohnya dengan mengulas kembali kejadian penolakan biaya tarif  pendaftaran mandiri yang semakin meningkat 100% yang ada di kampus terbaik yang ada di NTB. Hal ini menunjukan Unram Sedang merangkak menuju PTN BH.

Meskipun bisa mengurus pengurangan UKT, berurusan dengan birokrasi kampus sulitnya bukan main. Beberapa teman saya bahkan menyerah dan menerima keadaan bahwa dia harus membayar UKT yang cukup tinggi. Inilah untung rugi PTN BH.

Mahasiswa menjadi Tumbal Proyek Pendanaan

Di satu sisi, PTN BH membuat perguruan tinggi menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam membuat terobosan, baik riset maupun pengabdian masyarakat. Akan tetapi, mahasiswa acap kali menjadi tumbal proyek pendanaan kampus. Sistem penerimaan jalur mandiri kini sudah diubah oleh Nadiem Makarim. Kini kampus harus transparan dalam menyelenggarakan penerimaan calon mahasiswanya. Transparansi ini tidak hanya berkaitan dengan tes masuk, tetapi juga biaya kuliah yang harus ditanggung oleh calon mahasiswa.

Akan jauh lebih baik jika kampus mengategorikan UKT mahasiswa jalur mandiri sesuai dengan pekerjaan orang tuanya. UKT jalur mandiri lebih baik disamakan dengan jalur masuk SNMPTN (jalur prestasi) dan SBMPTN (jalur tes). Jika cita-cita PTN BH bukan untuk mengomersialisasikan pendidikan, saya harap para rektor PTN yang tergolong PTN BH di seluruh Indonesia adil dalam urusan UKT mahasiswa.

Yang pantas menerima UKT rendah jangan sampai mendapatkan kategori tinggi, begitu pun sebaliknya. Kampus harus mandiri dan membangun peradaban, bukan mengkapitalisasi dan meruntuhkan peradaban. Kampus harus terhindar dari oknum-oknum jahat yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Birokrasi  PTN BH di Indonesia harus menjalankan prosedur dengan baik dan amanah, tidak boleh ada pungli, gratifikasi, ataupun korupsi.

Bukannya saya berburuk sangka, tetapi peredaran dan perputaran uang di kampus yang begitu pesat dan dipegang secara mandiri oleh birokrasi kampus, bisa saja menjadi sarang tindakan bejat yang saya sebutkan tadi. Untuk itu, rektor sebagai pimpinan tertinggi dalam institusi pendidikan tinggi harus memastikan birokrasinya bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain, itu birokrasi kampus wajib memberikan pelayanan terbaik bagi civitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa

Merangkak atau dikejar anjing pelacak kapitalis?

Dengan melihat kondisi terkini Universitas yang secara kualitas menjadi tolak ukur kemajuan akademis masyarakat NTB. Universitas yang menjadi miniatur utama provinsi yang sedang menuju fase lepas landas menuju Gemilang (mungkin “iya” mungkin “tidak”) tergantung perspektif rekan rekan semua dalam menilai. Unram yang hari ini sedang berpacu dengan waktu ditengah kerasnya guncangan gelombang mencoba merakit ulang perahu untuk terus melaju tanpa memikirkan hal yang menjadi benalu. Jika dilihat, kondisi terkini kampus konohagakure hari ini, tidak lebih jauh dari proses belajar merangkak, kita belum tuntas pembenahan di berbagai macam sektor, kemudian ditanggung beratnya dengan harus mengejar PTN BH serta gelar Go Internasional pertanyaannya adalah jika Unram mampu menjadi salah satu kampus go Internasional serta berlebel kan PTN BH apakah kampus biru ini mampu menyelesaikan masalah dan menawarkan solusi terhadap masalah lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang ada di wilayah mataram dan sekitarnya?

Proses yang selalu terburu-buru kerap kali dipertontonkan oleh penentu kebijakan  yang pada akhirnya tidak tepat sasaran serta selalu menguntungkan pihak elit birokrat, meskipun dalam keadaan terpuruk sekalipun apapun akan dilakukan untuk memenuhi hasrat kapital pendidikan. Hasrat ini timbul bukan karena sebab, tetapi melainkan menjadi penyakit menular disetiap badan institusi pendidikan yang seharus memberikan hasrat keilmuan tanpa harus ada skema kapitalis dipaksakan.

Jadi, kita harus bangga dengan predikat UNRAM  PTN BH atau kita perlu khawatir karena kemungkinan besar UKT akan semakin mahal? Ada beberapa yang perlu dikhawatirkan dengan perubahan status tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan UKT akan semakin tinggi, lalu apakah mungkin banyak kawan-kawan kita memilih untuk putus kuliah? Atau pemikiran kita tidak lagi untuk mencari ilmu melainkan untuk mencari uang?

Mari kita jawab bersama dengan nalar berpikir masing-masing melihat unram sebagai tonggak peradaban yang paling cerah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

BEM dan DPM Unram Kehilangan Taring

0

Oleh : M.Nasirudin Albani (Mahasiswa Unram)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram sekarang seperti serigala yang sudah kehilangan taringnya bahkan hampir semua giginya, Unram yang mestinya menjadi barometer pergerakan untuk universitas di NTB terlebih untuk BEM dan DPM yang selalu menjadi garda terdepan dalam mengahadapi isu regional maupun nasional di NTB. Namun tahun 2024 ini bisa dikatakan sangat jauh berbeda, bahkan sedari awal dalam proses pemilihannya tidak memakan waktu seperti pemilihan-pemilihan sebelumnya. Dalam proses pelantikannya juga sangat lambat sekali, langkah awal ini hendaknya menjadi bukti bahwa apa yang mereka lakukan sudah kurang meyakinkan kedepannya.

BEM Unram yang menjabat sekarang ini terpilih secara aklamasi dan tidak menghadapi dinamika pemilihan yang panjang, namun sayang walau terpilih cukup cepat dari tahun-tahun sebelumnya tidak menjamin BEM Unram bergerak dengan cepat bahkan dalam pelantikan sangat lambat, dengan meraka terpilih di bulan Januari 2024 dan pelantikan di bulan Maret 2024.  Pada bulan maret mahasiswa sudah mulai menjalankan aktivitas kuliah dan banyak kebutuhan mahasiswa yang tidak terakomodir akibat keterlambatan pelantikan ini.

Pada tahun ini juga ada sistem baru dalam pencairan uang Ormawa yang menjadi masalah pada saat itu, dan ketua BEM Unram seakan pasrah terhadap pelantikan yang terlambat tersebut. Dengan terlambatnya pelantikan ini juga uang Ormawa dalam pencairannya pun ikut terganggu akibat hal tersebut.(permasalahan ini penulis akui sifatnya relatif dan subyektif)

BEM Unram mulai kehilangan Taring

Naiknya UKT pada awal penerimaan mahasiswa baru periode 2024 menjadi masalah pelik. Hal ini buntut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT), dan Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di bawah Kemendikbudristek sebagai aturan pelaksananya.

Pada saat kenaikan UKT pada penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024 ini menimbulkan banyak gejolak dilingkungan mahasiswa dikarenakan kenaikan yang dianggap sangat membebani orang tua dari mahasiswa. Walaupun pada saat itu UKT gagal naik setelah beberapa Aksi yang dilakukan akan tetapi memerlukan banyak waktu, pada saat itu terlihat sekali BEM Unram mulai kehilangan taringnya.

Pada saat itu BEM Unram hanya mengikuti keinginan dari pihak birokrasi untuk audiensi yang padahal dari tiga kali audiensi tersebut itu tidak menghasilkan kesepakatan dan pembahasan selama audiensi selama tiga kali tersebut sama saja tanpa ada bedanya. Hal ini membuat kenapa saya menganggap bahwa BEM Unram telah kehilangan taringnya. Ketika Unram kisruh tentang permasalahan kenaikan UKT Ketua BEM Universitas mataram tidak berada di Universitas mataram, yang melakukan audiensi hanya jajaran kepengurusannya saja.

6 Mahasiswa yang menjadi Tersangka di Aliansi Masyarakat NTB melawan

Pada Aksi kawal Putusan MK yang ada di Depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang terjadi pada 24 agustus 2024. Berbagai aliansi dari mahasiswa turun Ke jalan untuk menyarakan keadilan. Pada aksi yang terjadi tersebut berujung ricuh antara masa aksi dan pihak kepolisian. Akibat dari aksi tersebut 6 massa aksi yang di tetapkan sebagai tersangka. Sampai tulisan ini keluar, 6 mahasiswa masih menjadi tersangka perusakan gerbang DPRD NTB.

6 tersangka itu merupakan 5 mahasiswa Universitas Mataram dan 1 mahasiswa Universitas Hamzanwadi, sekarang sudah lebih dari 3 bulan kasus ini berjalan BEM Unram tidak menunjukkan gerakan ataupun upaya yang cukup berarti untuk 6 mahasiswa tersebut. Ketua BEM Unram yang juga sebagai Korpus BEM SI Rakyat Bangkit, yang seharusnya memiliki jaringan yang cukup luar dalam menyelesaikan masalah ini malah tidak terlihat melakukan yang berarti / upaya supaya 6 mahasiswa ini bisa dibebaskan. Bahkan dari banyaknya aksi yang dilakukan Ketua BEM Unram tidak pernah membersamai masa aksi dan banyak membersamai di akhir saja. Mereka berdalih memperjuangkan di tingkat pusat namun tanpa sampe sekarang pun tidak memiliki hasil.

DPM Unram yang Menelantarkan Mahasiswa

Sering sekali mahasiswa menyelewengkan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Mulai dari Dewan Perampok Mahasiswa, Dewan Penghianat Mahasiswa, Dewan Penipu Mahasiswa dll. Tahun ini DPM Unram mengemban harapan besar dari mahasiswa untuk supaya DPM berbeda dari tahun sebelumnya. DPM Unram yang awalnya mengemban harapan besar dari mahasiswa tapi sekarang dari apa yang sudah dilakukan oleh DPM saya rasa itu Gagal. Kasusnya sama dengan BEM ketika pelantikan telat sama pasrah terhadap keinginan birokrasi.

Pada saat kenaikan UKT mahasiswa, ketika BEM Unram tidak mengakomodir dengan baik, seharusnya DPM Unram menjadi pembeda untuk mengakomodir masalah tersebut, karna tupoksi mereka menjadi Perwakilan Mahasiswa malah hanya mengikuti arus yang ada terjadi. Pada ujungnya hasil dari audiensi yang tetap dilakukan saat itu menghasilkan hal yang sama.

5 Mahasiswa Unram Menjadi Tersangka di Aliansi Masyarakat NTB Melawan

Dalam kasus ini sebagai dewan perwakilan mahasiswa (DPM) seharusnya diharapkan bisa melakukan komunikasi terhadap mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut, namun dari informasi bahwa DPM tidak pernah melakukan hal tersebut.  Yang kami harapkan DPM Unram bisa melakukan komunikasi dengan baik kepada pihak birokrasi untuk bagaimana kedepannya mahasiswa tersebut, coba kita lihat dari kemungkinan terburuk nantinya 6 mahasiswa ini menjadi terpidana dan 5 dari Universitas mataram, apakah nantinya mereka akan di DO oleh Pihak Kampus atau di berikan keringanan. Hal ini yang kita harapkan dari DPM Unram bahwa ketika terjadi kemungkinan terburuk maka para mahasiswa ini bisa diberikan kepastian tentang pendidikan mereka agar tidak terganggu.

Kemana Ketua BEM Unram dan DPM Unram?

Ketua BEM Unram dari kasus kenaikan UKT dan 6 mahasiswa tersangka perusakan gerbang DPRD NTB tidak sedang berada di mataram. Pada saat kasus kenaikan UKT Ketua BEM Unram berada di luar daerah mengikuti kegiatan BEM SI dan sama juga pada saat aksi kawal putusan MK yang berujung 6 Mahasiswa menjadi tersangka juga berada di luar daerah. Ketua BEM Unram hanya ada pada saat aksi terakhir dan ketika laporan dilayangkan. Yang menjadi pertanyaan adalah masalah rusaknya gerbang adalah hal yang lumrah dan sering terjadi ketika aksi besar yang ada, dengan Ketua BEM Unram Sebagai Korpus BEM SI seharusnya dengan koneksi yang ia miliki mengurus masalah yang seperti ini adalah hal yang mudah bukan!?

Beban berat ditanggung oleh ketua DPM Unram sebagai harapan untuk merubah stigma publik agar tidak memandang DPM Unram seperti sebelumnya, namun sampai sekarang tidak ada yang bisa di harapkan. Ketika kasus UKT dan Aksi Kawal Putusan MK sampai dimana 6 mahasiswa sebagai tersangka, ketua DPM Unram tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap penyelesaian kasus tersebut. Padahal ketika Ketua BEM Unram yang sedang tidak berada di Mataram, sebagai Ketua DPM Unram yang merupakan salah satu pimpinan Lembaga mahasiswa yang ada di Unram mengambil peran lebih dalam menyelesaikan masalah.

Kita memilih Ketua BEM dan DPM yang seharusnya mereka menjadi perwakilan kita sebagai mahasiswa dan lebih peka dalam mengurus tugas mereka sebagai pimpinan eksekutif dan legislatif terkhusus terhadap masalah di internal kampus. Kita tidak pernah melarang jika para pimpinan ini mengawal isu-isu nasional, akan tetapi jika masalah di internal kampus saja tidak selesai bagaimana kita menyebut diri kita pantas menyelesaikan isu yang radiusnya nasional.

BEM Unram: Badan Eksekutif atau Badan “Event Organizer”?

0

oleh : Lalu Nazir Huda

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), sebuah lembaga yang seharusnya menjadi garda  terdepan depan suara mahasiswa dalam menyikapi isu-isu krusial bangsa, kini justru terkesan kehilangan arah. Ketika berbagai tragedi dan persoalan besar mengguncang negeri ini, seperti pelanggaran HAM, Peringatan Hari Penghilangan Munir, hingga isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil, BEM Unram memilih bungkam. Sikap diam ini sungguh mencoreng marwah lembaga yang seharusnya menjadi representasi kepedulian mahasiswa terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Yang terlihat sekarang justru BEM yang sibuk mengurus event-event kampus, alih-alih menjadi corong aspirasi mahasiswa dan masyarakat, BEM Unram seperti menjelma menjadi Badan Event Organizer yang hanya fokus menyelenggarakan acara seremonial seperti Unram Festival. Memang, kegiatan semacam itu punya nilai, tetapi apakah pantas jika fokus pada hiburan malah mengesampingkan isu-isu serius yang membutuhkan suara dan aksi nyata?

Diamnya BEM Unram: Bukti Krisis Kepekaan Sosial?

Tragedi Munir adalah simbol perjuangan keadilan yang sampai hari ini masih menggantung tanpa jawaban. Munir adalah cerminan bahwa keadilan di negeri ini butuh pengingat yang terus lantang. Di mana posisi BEM Unram saat peringatan Hari Penghilangan Munir? Mengapa tidak ada langkah konkret seperti kajian publik, diskusi, atau aksi solidaritas yang dilakukan?

Begitu pula dengan isu kenaikan PPN, yang langsung memukul masyarakat kecil. Di mana suara mahasiswa Unram, yang seharusnya menjadi pelopor kesadaran masyarakat terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat? Diamnya BEM Unram menunjukkan krisis kepekaan sosial, seolah-olah isu-isu ini bukan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai wakil mahasiswa dan rakyat.

Mewakili Mahasiswa atau Cuma Menghibur Mahasiswa?

Fokus berlebihan pada acara seperti Unram Festival juga memunculkan pertanyaan serius: Apakah BEM Unram sekarang hanya bertugas menghibur mahasiswa? Peran BEM sebagai motor perubahan sosial dan politik tampaknya sudah luntur, digantikan dengan sibuk menjadi panitia acara yang bahkan kadang tak relevan dengan visi pergerakan mahasiswa.

Mahasiswa butuh lebih dari sekadar festival dan acara seremonial. Mereka butuh representasi yang vokal terhadap persoalan bangsa, yang berani turun ke jalan, berdialog dengan pengambil kebijakan, dan memberi tekanan pada ketidakadilan. BEM yang hanya berfungsi sebagai EO kampus sama saja mengkhianati amanah yang diberikan mahasiswa.

Krisis Identitas: BEM Harus Berbenah

BEM Unram perlu segera melakukan introspeksi mendalam. Kembali ke jati diri sebagai motor penggerak perubahan, bukan sekadar organisasi seremonial. Sebuah pertanyaan penting harus dijawab: Apakah BEM Unram masih layak disebut sebagai “eksekutif” mahasiswa jika hanya diam pada isu-isu strategis bangsa?

Kepemimpinan di BEM Unram harus sadar bahwa suara mahasiswa adalah kekuatan moral yang selalu dinanti oleh masyarakat. Jika suara ini hilang, apa bedanya BEM dengan organisasi hura-hura yang hanya sibuk mempercantik citra lewat acara seremonial?

Jika BEM Unram terus larut dalam krisis identitas ini, maka mahasiswa dan publik harus berani meminta pertanggungjawaban. BEM bukan panggung eksklusif untuk hiburan atau pencitraan. BEM adalah alat perjuangan. Bangkitlah, BEM Unram, sebelum mahasiswa benar-benar muak dan meninggalkan kalian sebagai sekadar kenangan yang gagal dalam perjuangan!

Mahasiswa Minta Kapolda NTB Tindaklanjuti Laporan Kepada Ketua DPRD NTB, Hingga Protes Maraknya Kriminalisasi Terhadap Guru.

0

Mataram, MEDIA – Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Rakyat NTB Melawan melakukan aksi protes di depan Polda NTB.(25/11)

Masa aksi meminta Kapolda NTB untuk menindak lanjuti laporan Aliansi kepada ketua DPRD NTB terkait pernyataannya yang di duga menyebar hoaks.

Herianto selaku kordum mengatakan ada dua poin yang melatar belakangi aksi kali ini.

Poin pertama terkait dengan kasus mahasiswa yang di laporkan oleh ketua DPRD NTB yang hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelsaiannya, sedangkan 6 mahasiswa suda ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambah timbulnya kericuhan akibat pernyataan Ketua DPRD NTB yag diduga menyebar hoax tentang 6 tersangka mahasiswa yang melakukan pelecehan terhadap salah satu personel Polwan pada saat aksi ‘Kawal Putusan MK’ Agustus lalu.

Poin kedua, aksi ini dipicu juga karena bertepatan dengan menyambut Hari Guru Nasional untuk menegaskan bahwa guru-guru banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan dan sering mendapatkan kriminalisasi.

Herianto mengatakan aksi kali ini adalah pemantik bagi aksi-aksi selanjutnya, dan percaya bahwa gerakan selanjutnya akan menjadi besar.

“Walaupun massa kita dikit tadi, tapi itu menjadi atensi gerakan akan membesar, Kami percaya dan udah ultimatum ketika poin tuntutan kita tidak di sampaikan ke kapolda,” Katanya.

Herianto juga akan memastikan bahwa akan ada aksi demo besar-besaran selanjutnya.

“Iya akan ada, itu kita udah pastikan karna dari BEM Se-NTB dalam waktu dekat akan konsolidasi akbar,” ungkapnya.

Lanjut Herianto menyampaikan pula megenai tindak lanjut dari aksi demo kali ini, bahwa menurutnya pihak Polda NTB sudah merespon laporan Aliansi kepada ketua DPRD NTB.

“Besok pagi saya dipanggil ke Polda untuk dimintai keterangan sebagai pelaporan dan menunjukan barang-barang bukti,” bebernya.

Adapaun Poin tuntutan dari aksi kali ini yakni:

  1. cabut laporan terhadap 6 mahasiswa yang di jadikan tersangka oleh Polda NTB dan segera tangani laporan yang di layangkan oleh Bem Unram Kepada Ketua DPR D NTB
  2. Tangkap dan adili seluruh element Pemerintah NTB yang terafiliasi mengancurkan alur demokrasi baik dari jajaran Desa sampai provinsi
  3. Mendesak pihak berwenang untuk segera menangani dan memberikan perlindungan yang optimal kepada korban kekerasan seksual, serta menindak tegas pelakunya.
  4. Menuntut upaya yang lebih serius untuk mencegah perkawinan anak, terutama pada anak perempuan, sebagai bentuk perlindungan hak asasi dan pendidikan anak.
  5. Cabut status tersangka pada mahasiswi unram korban kekerasan seksual yang terjerat undang-undang ITE, serta adili pelaku seadil-adilnya.
  6. Hentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap guru dan berikan jaminan keamanan.
  7. Hentikan segala bentuk upaya pembungkaman demokrasi yang di lakukan oleh polda NTB kepada mahasiswa dan seluruh rakyat yang ada di NTB.

Dalam aksi kali ini, massa aksi ditemui oleh perwakilan dari Polda NTB yakni Kompol Catur Erwin selaku Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB mengatakan bakalan menyampaikan tuntuntan adek-adek mahasiswa ke pimpinan.

“Saya selaku Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB yang menangani kasus 6 mahasiswa, akan menyampaikan tuntutan adek-adek mahasiswa ke Pimpinan”tuturnya.

Aksi dimulai jam 11:10-13.06 Wita, dan di hadiri puluhan masa aksi. (Rdy)

Lama Mati Suri, DPM FHISIP Maladministrasi di Pemira

0
Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram. Foto: Istimewa

Unram, MEDIA—Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), telah me-realease nama ketua Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Bawasra) menimbulkan banyak pertanyaan. (22/11).

Masalah ini menjadi pertanyaan bagi mahasiswa karena tidak ada keterbukaan informasi dari pihak DPM FHISIP, mulai dari siapa saja yang mendaftar, siapa yang mengikuti wawancara, tidak ada pemberitaan dari DPM FHISIP Unram, sampai dimana pengumuman yang terus di undur oleh mereka tanpa alasan yang jelas.

Dari gambar di atas, tim media Unram menemukan kejanggalan bahwa Ketua Bawasra yang terpilih ternyata mendaftarkan dirinya sebagai Ketua KPRM.

Melihat ini Ketua DPM FH 2023, Gea Gustianingsih, menyampaikan bahwa DPM FHISIP telah menyalahi prosedur yang mereka buat sendiri.


“Kalau saya lihat dari kejadian ini cukup memalukan, karna DPM FHISIP melanggar aturan yang mereka buat sendiri” Tuturnya

Selain itu gea juga menyampaikan bahwa pasti ada tekanan dan kepentingan dari golongan tertentu yang menekan DPM FHISIP.

“Kenapa bisa sampai begitu, kalau saya liat ada kepentingan dari orang-orang tertentu yang menyebabkan hal tersebut terjadi” Ungkapannya

Wakil dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni, Sadruddin SH., M.Hum. menyampaikan bahwa sudah mengetahui masalah ini dan meminta untuk ketua DPM segera menyelesaikan masalah ini.

“Saya sudah tau dan saya minta ketua DPM untuk segera mengurus masalah ini” Ujarnya

Namun Ketua DPM FHISIP, I Made Deni Pramana Saputra, menyangkal hal tersebut dan menyampaikan bahwa DPM sudah melakukan sesuai Prosedur.

“Dalam pemilihan Ketua KPRM dan Bawasra sudah sesuai mekanisme dan keputusan yang hak penuh dari DPM FHISIP” Ungkapnya.(nxl)

Ketua DPRD NTB Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penyebaran Hoaks

0

Mataram, MEDIA – Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua IKA Unram Baiq Isvie Rupaeda dilaporkan ke Polda NTB buntut dari pernyataannya di rapat paripurna beberapa waktu lalu yang diduga menyebar berita bohong. (19/11)

Laporan tersebut dilayangkan pada hari Selasa pukul 14.56 Wita di Polda NTB, oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan.

Diketahui sebelumnya pada bulan oktober lalu Baiq Isvie memberikan pernyataan di Media dan rapat paripurna terkait Tersangka enam Mahasiswa. Dimana dia menyebutkan bahwa terkait kasus enam Mahasiswa menjadi tersangka pengrusakan fasilitas umum juga terindikasi ada dugaan pelecehan seksual.

Yudiatna Dwi Sahreza selaku kordum Aliansi NTB Melawan membenarkan bahwa pelaporan Baiq Isvie ini merupakan tanggapan atas pernyataan yang dilakukannya di media dan rapat peripurna beberapa waktu lalu.

“Iya betul, ini bentuk tanggapan kami terhadap pernyatannya ke media dan dipertegas lagi dalam Rapat Paripurna DPRD NTB,” ungkapnya.

Yudi melanjutkan bahwa terkait dengan pelaporan tersebut ada dua poin yang disoroti.

“Pertama, ada tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Mahasiwa. Kedua, dukungan Ketua DPRD NTB atas laporan pidana atas dugaan pengrusakan gerbang oleh Sekretaris Dewan (SEKWAN) ke FORKOPIMDA adalah untuk stabilitas daerah,” beber Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa dua pernyataan Baiq Isvie tersebut dinilainya memberi informasi bohong.

“Terhadap dua pernyataan Ketua DPRD NTB tersebut kami menilai adalah pemberitahuan informasi bohong (hoaks),” tukas Yudi.

Terakhir Yudi menaruh rasa percaya yang cukup besar terhadap Polisi, bahwa laporan yang dilayangkannya terhadap Baiq Isvi akan diproses secara hukum.

“jika dari pihak Kepolisian tidak memproses laporan ini maka kami sudah skemakan gerakan yang lebih besar,” pungkasnya. (Rdy)

Pendiri Coral Catch Menerima Penghargaan Bergengsi Blue Water Heroes 2024 dari Dr.Sylvia Earle di Singapura

0

Singapura, MEDIA—Dalam Acara Penting di Blue Water Singapura, Rose Huizenga, Pendiri Coral Catch menerima Penghargaan Blue Water Award 2024 dari Dr. Sylvia Earle Sebagai penghargaan atas kontribusinya yang luar biasa dalam kenservasi laut dan kesetaraan gander.

Sebagai tim restorasi terumbu karang pertama di Indonesia yang seluruhnya terdiri dari perempuan, Coral Catch menggabungkan konservasi laut dengan misi mendorong kesetaraan gender. Program beasiswa selama sembilan minggu dari organisasi ini telah mendukung 32 Coral Catch Superwomen, yang semuanya telah melanjutkan karir di bidang konservasi laut, penyelaman atau melanjutkan studi di bidang kelautan. Visi Coral Catch tidak hanya tentang terumbu karang, tetapi juga tentang mengubah kehidupan dan membangun komunitas yang lebih baik.  

Coral Catch berkomitmen mencapai misinya untuk memberdayakan 100 pemimpin perempuan yang berdedikasi untuk melindungi terumbu karang di seluruh Indonesia. Melalui model pemberdayaan yang dikembangkan oleh Coral Catch, pemberdayaan perempuan dalam konservasi laut dapat dengan mudah direplikasi dan diadaptasi ke negara lain yang menghadapi tantangan lingkungan yang serupa.

“Mereka berkata bahwa ketika kita merubah hidup seorang perempuan, kita tidak hanya merubah individu, tetapi juga seluruh komunitasnya. Keberhasilan kami bukan hanya tentang berapa banyak karang yang kami tanam atau berapa banyak terumbu karang yang kami pulihkan. Kami mengukur kesuksesan dengan berapa banyak kehidupan yang kami ubah,” kata Rose.

Coral Catch berkomitmen mencapai misinya untuk memberdayakan 100 pemimpin perempuan yang berdedikasi untuk melindungi terumbu karang di seluruh Indonesia. Melalui model pemberdayaan yang dikembangkan oleh Coral Catch, pemberdayaan perempuan dalam konservasi laut dapat dengan mudah direplikasi dan diadaptasi ke negara lain yang menghadapi tantangan lingkungan yang serupa.

Rose menyampaikan bahwa Menerima penghargaan ini adalah impian yang menjadi kenyataan, dan saya berharap pencapaian ini dapat menginspirasi para perempuan muda di seluruh dunia untuk berani bermimpi besar dan berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih baik.

Rose mengungkapkan, “Ketika saya naik ke panggung, saya memeluk Dr. Sylvia Earle dan berbisik, “Terima kasih atas segala yang telah Anda lakukan dan atas inspirasi yang Anda berikan.” Beliau menjawab, “Harapan saya tetap hidup karena ada generasi muda seperti Anda.”

Dengan hadiah sebesar $25,000 dari Blue Water Heroes Award, Coral Catch akan menjadi tuan rumah Coral Catch Conference yang pertama, sebuah acara tiga hari yang bertujuan untuk menyatukan para perempuan di bidang ilmu kelautan dari seluruh Asia Tenggara. Acara ini akan menampilkan diskusi dengan konservasionis perempuan terkemuka, sesi berbagi pengetahuan, dan lokakarya. Konferensi ini juga akan mempertemukan semua Coral Catch Superwomen untuk memperkuat jaringan profesional mereka dan menyediakan platform untuk kolaborasi di masa depan. Sebagai bagian dari acara tersebut, Coral Catch bertujuan untuk membangun dan mentransplantasi 1,000 hex domes, yang melambangkan kekuatan perempuan yang bersatu dalam konservasi laut.

Penghargaan Blue Water Heroes, yang diberikan oleh Blue Water EduFest, dalam rangka merayakan upaya konservasi laut yang luar biasa di seluruh Asia Tenggara. Rose Huizenga berterima kasih atas dukungan yang tak ternilai dari para sponsor Coral Catch, termasuk The International SeaKeepers Society, Arthur M. Blank Foundation dan DREAMBoat Committee, PADI AWARE Foundation, seniman asal Inggris, Will Solomon, Nalu Beach Wear dan Way of Malama. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga untuk semua Coral Catch Ambassador yang telah berbagi pengetahuan dan semangat – serta menjadi teladan terbaik bagi Superwomen. Dengan dukungan dari komunitasnya yang terus berkembang, Coral Catch akan terus mendorong solusi dari isu kelautan yang berkelanjutan, menginspirasi para perempuan muda di Indonesia dan di seluruh Asia untuk memimpin perubahan di komunitas mereka sendiri.(adventorial)

DPM Unram Adakan Training Legislatif Nasional Jelang Pemilihan Kepala Daerah

0

Unram, MEDIA – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram adakan training legislatif nasional yang berlangsung di Dome Unram dengan tema “Membangun Generasi yang Solutif, Responsif dan Berkelanjutan dalam Lembaga Legislatif Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kegiatan training legislatif nasional yang diadakan oleh DPM kali ini menghadirkan Muhammad Rifqi Farabi (Anggota DPD RI NTB) sebagai narasumber pertama dan Didi Sumardi,SH (Anggota DPRD Provinsi NTB) sebagai narasumber kedua.Namun ternyata Didi Sumardi,SH tidak dapat menghadiri acara dengan alasan ada kegiatan penting mendadak.

Kegiatan training ini juga dihadiri oleh Dr.Sujita,S.T.,M.T. (Wakil Rektor 3 Universitas Mataram) dan Taufan,SH,MH (Dosen FHISIP Unram) sebagai moderator pada acara training legislatif nasional kali ini.

Dalam sambutannya M.Affan Fadilah Ketua DPM Unram menyampaikan bahwa, dalam membangun generasi bangsa bukan semata-mata tugas pemerintah saja.

“Untuk membangun generasi yang solutif, responsif dan berkelanjutan untuk Indonesia emas 2045 bukan semata-mata hanya tugas dari pemerintahan, tapi adalah tugas dari semua masyarakat,bagaimana setiap masyarakat bekerja sama dan ikut terlibat dalam pembangunan generasi emas 2045” paparnya.

Muhammad Rifqi Farabi Anggota DPD RI NTB sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa, membangun generasi yang solutif, responsif dan berkelanjutan di lembaga legislatif menjadi topik pembicaraan dikalangan anak muda khususnya di daerah Jakarta.

“Kenapa masalah ini di Indonesia sering dibahas karena banyak sekali pada tahun 2024 ini representasi anak muda di legislatif,di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.Sehingga setelah pelantikan ada kita melihat ternyata wajah-wajah yang ada di legislatif ini adalah wajah-wajah baru” ungkapnya.

Affan juga mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah mendiskusikan konsep pengembangan antara organisasi mahasiswa dan pemerintah
“Untuk mendiskusikan konsep pengembangan yang kontributif demi kemajuan dan tata hubungan antara organisasi kemahasiswaan dan lembaga pemerintah”ungkapnya.

lebih lanjut affan menyampaikan, harapannya setelah kegiatan training legislatif nasional dilaksanakan, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terkait tata kelola pemerintahan.

“Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini adalah dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan khususnya dalam Lembaga Legislatif.”Lanjutnya.

Di waktu yang sama Lalu Kinkin menyampaikan, dalam kegiatan ini Dewan Perwakilan Mahasiswa Unram juga menggandeng 190 Ormawa,140 mahasiswa-mahasiswi dan DPM se-NTB.

“Untuk tamu undangannya itu sekiranya kita estimasinya 300,tapi mungkin kurang sekarang dari 250 mungkin 200 nyampe” katanya

Acara webinar ini berlangsung pada Kamis 14 November siang tadi pada pukul 10.36 Wita sampai pukul 13.20 Wita. Acara dibuka langsung oleh Dr.Sujita,S.T.,M.T. Wakil Rektor 3 Unram. (Ga, Nxl/ Advetorial)