26.5 C
Mataram
Tuesday, May 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 19

Mengenal Kampus II Unram yang Dilupakan Rektorat dan di Anak Tirikan FKIP

0

Oleh : Lalu Nazir Huda ( Ketua BEM FKIP Unram 2024)

Beberapa minggu lalu Unram sukses menyelenggarakan PKKMB untuk setiap jalur penerimaan. Jika mengacu pada data bahwa sejak tahun 2012/2013, kampus FKIP Unram ada di dua tempat, yaitu Kampus I yang ada di Jln. Majapahit Mataram dan Kampus II di Jalan Brawijaya Mataram. Kampus I, terdiri dari 5 gedung, yaitu Gedung A, B, C, D, dan E. Sementara di Kampus II terdapat Gedung F yang khusus untuk penyelenggaraan Program PGSD dan PG-PAUD. Dengan mengacu pada data PDDikti, sudah hampir 2000 mahasiswa prodi PGSD dan PG-PAUD yang menempati kampus ll Unram. Meskipun dengan jumlah yang seperti itu, masih banyak problematika kampus ll Unram yang belum terselesaikan sampai saat ini. Ketidakadilan dan permasalahan fasilitas yang selalu dikeluhkan dan disuarakan. “Lalu pihak mana yang bertanggung jawab dalam hal ini?

Sistem Oper Bola antara Dekanat dan Rektorat

Ketika membahas masalah fasilitas di Kampus II Universitas Mataram, sering kali muncul fenomena “oper bola” antara dekanat dan rektorat. Ketika mahasiswa atau pihak terkait mengeluhkan kekurangan fasilitas, jawaban yang diterima cenderung saling lempar tanggung jawab. Dekanat, yang seharusnya lebih dekat dengan mahasiswa dan mengetahui kondisi di lapangan, sering kali berdalih bahwa masalah ini berada di bawah kewenangan rektorat. Di sisi lain, rektorat kerap kali menganggap bahwa tanggung jawab untuk mengelola dan memperbaiki fasilitas ada pada masing-masing fakultas atau unit kerja terkait.

Sikap oper bola ini sangat menghambat upaya penyelesaian masalah secara cepat dan efektif. Bukannya fokus pada solusi, permasalahan justru berputar-putar di dalam birokrasi yang berbelit. Mahasiswa, yang menjadi korban dari fasilitas yang tidak memadai, akhirnya terjebak dalam lingkaran tanpa kepastian, sementara keluhan mereka seolah tidak pernah benar-benar didengar.

Kegagalan Dalam Menjalankan Amanat Undang-undang

Berbagai macam permasalahan fasilitas di Kampus II Unram, mulai dari permasalahan fasilitas Akademik sampai non-akademik. Permasalahan-permasalahan ini jelas menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap standar penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa setiap lembaga pendidikan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar-mengajar secara optimal. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Permasalahan ini juga menjadi sangat rumit dan mendesak mengingat jumlah mahasiswa yang terus bertambah, sementara fasilitas yang ada tidak sebanding dengan kapasitas yang dibutuhkan.

Permasalahan Fasilitas Akademik

Permasalahan fasilitas akademik di Kampus II Universitas Mataram (Unram) semakin menjadi permasalahan yang meresahkan. Salah satu isu yang paling mendesak adalah kondisi perpustakaan yang sempit dan jauh dari ideal yang mencerminkan minimnya perhatian terhadap kebutuhan akademik mahasiswa. Bagaimana mungkin perpustakaan yang dirancang untuk mendukung ribuan mahasiswa hanya mampu menampung puluhan orang. Situasi ini jelas tidak mendukung semangat belajar. Mahasiswa terpaksa mencari tempat lain untuk belajar, sering kali duduk di lantai lorong atau bahkan di luar ruangan yang tidak kondusif.

Kemudian, permasalahan WIFI yang tidak merata dan ditambah lagi beberapa ruang kelas PG-PAUD yang kekurangan kursi. Mahasiswa yang seharusnya nyaman dalam proses belajar, justru harus berebut tempat duduk. Ini bukan hanya masalah kenyamanan, tapi juga soal martabat pendidikan itu sendiri. Apa artinya perkuliahan yang berkualitas jika fasilitas dasarnya saja tidak terpenuhi.

Permasalahan Fasilitas Non-Akdemik

Permasalahan fasilitas non-akademik di Kampus II Unram juga memerlukan perhatian serius, terutama karena dampaknya terhadap kenyamanan dan kesejahteraan mahasiswa. Salah satu isu yang mencolok adalah Minimnya tempat berdiskusi seperti berugak yang berulang kali disuarakan oleh mahasiswa. Dari sekitar ribuan mahasiswa PGSD dan PG-PAUD, hanya ada dua berugak yang disediakan, itupun dalam kondisi rusak dan kecil. Fasilitas ini jauh dari mencukupi kebutuhan mahasiswa untuk berdiskusi. Akibatnya, mahasiswa terpaksa duduk di lorong atau area diluar kampus yang tidak dirancang untuk belajar.

Parkiran juga menjadi masalah besar di Kampus II Unram. Area parkir yang sempit dan rusak sering kali membuat mahasiswa kesulitan mencari tempat untuk memarkir kendaraan mereka, terutama saat jam sibuk. Ditambah lagi saat musim hujan, ketika area tersebut menjadi becek dan sulit diakses. Kondisi ini jelas mengganggu mobilitas mahasiswa, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan kecil akibat kondisi parkiran yang buruk.

English Study Club Universitas Islam Negeri Mataram adakan Study Tour ke Gili Trawangan

0

KLU,MEDIA — English Study Club (ESC) Universitas Islam Negeri Mataram (UINMA) adakan Study Tour ke Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

Pembukaan acara langsung dilakukan di Gili trawangan Dengan dibuka kenangan sambutan dari Presiden ESC UIN Mataram dan dilanjutkan dengan sambutan para senior dan alumni.

Dalam sambutannya Fatimah Akram qasim, Presiden ISC UIN Mataram menyampaikan bahwa Study Tour ini sebagai tempat untuk mempraktikkan apa yang member Terima selama berproses di ESC.

” Untuk para member ESC harus bisa menjadikan Study Tour ini menjadi wadah atau praktik atas apa yang teman-teman sudah dapat selama di ESC UIN Mataram selama ini” Ucapnya.

Salah satu senior ISC, Johadi Anggara SPd. menyampaikan bahwa Study Tour ini sebagai tempat mengasah kemampuan para anggota ESC yang sudah berproses, dan menyampaikan bahasa Inggris harus di praktikkan.

“Bahasa Inggris bukan hanya tentang yang kalian pikirkan, buka tentang apa yang kalian pelajari, tapi kuncinya tentang bagaimana praktiknya.” Ucapnya.

Setelah acara pembukaan, para member di arahkan untuk melakukan praktik langsung dengan kelompok yang sudah dibentuk sebelumnya dan melakukan wawancara kepada para wisatawan asing bagaimana mana tanggapan atas destinasi wisata di NTB.

Kepanitiaan memberikan waktu untuk member mengaplikasikan materi yang sudah diterima oleh para member ESC, Selama 90 menit untuk melakukan wawancara kepada para wisatawan asing. Wawancara member ESC setiap kelompok mendapatkan pendamping dari pengurus ESC.

Setelah selesai wawancara kegiatan dilanjutkan dengan mempresentasikan hasil kelompok masing-masing dari wawancara yang dilakukan oleh para member ESC dengan wisatawan asing.

Alwi seorang member ESC mengungkapkan bawah banyak sekali manfaat yang didapat dan pengalaman baru yang di rasakan.


“Ada sesuatu hal yang berbeda saya rasakan, ternyata vocabulary yang saya pelajari selama ini, dalam praktiknya tidak semudah yang saya bayangkan dan saya perlu belajar lebih banyak lagi” ungkapnya.

Terakhir dari Presiden of ESC, Fatimah Akram qasim berharap besar supaya member ESC yang ikut Study Tour tetap aktif dalam kegiatan-kegiatan ESC Seterusnya.

“Harapan saya selaku Presiden Of ESC untuk kepengurusan selanjutnya Kegiatan Study Tour tetap ada dan nanti Member yang jadi pengurus untuk tetap aktif.” Ungkapnya

Selain itu juga program Study tour ini nantinya diharapkan tidak hanya di adakan di Gili Trawangan namun juga bisa mencari tempat-tempat wisata lain.

Acara berlangsung pada Minggu 5 Oktober 2024, dari jam 08.30-17.00 Wita. Kegiatan Study Tour ini dimulai dengan keberadaan dari Mataram menuju Gili Trawangan, dengan Jumlah Peserta 150 orang yang terdiri dari member ESC, Pengurus ESC dan Senior ESC.(albn/ryd/adventorial)

BEM FHISIP Adakan Seminar Bahaya Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

0

Unram,MEDIA—Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FHISIP), Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Adakan Seminar Bahaya Kekerasan Seksual dalam rangka langkah melawan tingginya angka kekerasan seksual dikampus. (26/09).

Sekarang banyak sekali terjadinya kekerasan Seksual yang terjadi dilingkungan kampus. Dari banyak kasusnya yang ada masih banyak yang tidak berani melaporkan kejadian yang mereka alami.

Aris Munandar, Ketua BEM FHISIP menyampaikan dalam sambutan bahwa ini merupakan salah satu langkah dari BEM untuk memerangi kekerasan seksual.

“Selain kami melakukan advokasi (pendamping) terhadap kekerasan seksual yang dihadapi, dengan adanya Seminar ini merupakan salah satu langkah kami dalam melawan pelecehan seksual” Ucapnya.

BEM FHISIP dalam kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Dra. Nunung Triningsih, MM (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB), Dra. Naniek Susilarsih, D; M.Psi.,( Psikolog), Dr. Laely Wulandari SH.,MH (Dosen Hukum pidana).

Dra. Nunung Triningsih, MM (DP3A NTB), dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa angka pelaporan tentang kekerasan seksual itu semakin menurun dari tahun ke tahun.

“Pelaporan yang kami terima dari tahun ke tahun semakin menurun, akan tetapi kasus yang kita hadapi sekarang itu semakin komplek, dan itu data yang melapor, kita belum berapa banyak korban yang tidak melapor”. Paparnya.

Dra. Naniek Susilarsih, D; M.Psi., (Psikolog) dalam pemaparan materi menyampaikan beberapa alasan kenapa korban tersebut tidak melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Sebenarnya ada beberapa alasan kenapa korban takut melaporkan tindakan pelecehan yang dia alami.

  1. Takut disalahkan, korban biasanya ketika menajadi korban pelecehan seksual sering kali disalahkan atas kejadian yang terjadi semisal seperti cara dia berpakaian, tingkah lakunya.
  2. Kekuasaan Pelaku, maksudnya disini semisal pelakunya seorang oknum dosen maka korban akan ditekan melalui nilai, di ancam di keluarkan dari kampus.
  3. Stigma Masyarakat, sering sekali bahawa ketika ada korban kekerasan seksual yang disalahkan bukan pelaku melainkan korban yang seharusnya medapat pelindung, suport dan pembelaan.
  4. Trauma, trauma ini ketika dia melaporkan kejadian itu maka korban akan menceritakan kejadian yang dia alami dan buka hanya sekali berkali-kali harus bercerita, ini yang mengakibatkan korban trauma.

Pemateri terakhir Dr. Laely Wulandari SH.,MH (Dosen Hukum Pidana), menceritakan bagaimana pengalamannya menangani kasus kekerasan seksual yang ada dikampus sudah banyak kasus yang mereka tanganin dan juga menyampaikan apa kewenangan mereka di satgas PPKS.

“Kami di Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan Pidana, kami hanya merekomendasi, jadi ketika ada korban yang tidak mau melaporkan untuk ditindak lanjut makan kami tidak bisa apa-apa juga” Bebernya.

Acara dimulai pada pukul 9.30 Wita sampai 11.40 wita. Acara dibuka langsung oleh Sahruddin SH. MH., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, dengan jumlah peserta 79 orang.(albn/adventorial)

Aliansi Rakyat NTB Melawan Lakukan Aksi Demo Buntut Pemanggilan 2 Mahasiswa Unram

0

Mataram, MEDIA—Mahasiswa Aliansi Rakyat NTB Melawan, lakukan aksi demo buntut pemanggilan 2 mahasiswa Universitas Mataram oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). kamis,(5/9).

Pemanggilan terhadap MZA dan AI dilayangkan Polda NTB melalui surat bernomor B/1593/VIII/RES.1.10/2024/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2024. Perihal klarifikasi perkara, tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, ditangani penyidik unit I subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Ternyata yang melaporkan 2 mahasiswa tersebut ke Polda NTB dari Ketua dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB).

Yudiatna Dwi Sahreza, Sekertaris Jendral BEM Unram yang menjadi Kordinator umum Aksi mengatakan tujuan aksi untuk merespon laporan yang di layangkan DPRD NTB ke Polda NTB.

“tujuan demo ini untuk mengatensi serius atas laporan yang telah dilayangkan DPRD NTB ke Polda NTB,”ujarnya.

Lebih lanjut yudi mengatakan yang pastinya bakalan ada demo lanjutan, sampai saat ini ada mahasiswa fakultas peternakan Unram di panggil ke Polda NTB.

“pasti akan ada demo lanjutan, sampai saat ini ada panggilan juga dari Polda ke mahasiswa peternakan. Sehingga kita akan membersamai masa aksi untuk dipanggil hingga DPRD NTB mencabut laporannya,”katanya.

Adapun beberapa poin tuntuan dari Aliansi Rakyat NTB Melawan:

  1. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mencabut laporan terhadap masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan pada aksi demonstrasi 23 Agustus 2024
  2. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi baik terhadap masa aksi maupun masyarakat umum yang membela haknya
  3. Menuntut dan mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk menolak RUU POLRI atau menolak kembalinya dwi fungsi abri demi demokrasi Indonesia
  4. Mendesak DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset
  5. Cabut UU tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya
  6. Cabut dan revisi permendkibudristek no.2 tahun 2024 untuk dikaji kembali subtansi materiilnya
  7. Cabut UU no.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi
  8. Cabut PP no.28 tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dibawah Umur
  9. Mengecam segala bentuk tindakan rezim Jokowi terhadap tindakan pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaannya selama 10 tahun terakhir

Demo yang di hadiri puluhan mahasiswa berangkat dari Unram menuju kantor DPRD NTB. Terakhir yudi menyebut sekitaran 50 mahasiswa yang turun aksi dan Aksi demo berakhir pada jam 15:20 Wita.(ryd)

Diduga Bertindak Anarkis Saat Demo, Dua Mahasiswa Unram Dipanggil Polisi

0

Mataram, MEDIA – Dua mahasiswa Universitas Mataram (Unram), berinisial MZA dan AI dipanggil pihak kepolisian Daerah (Polda) NTB. Usai diduga bertindak anarkis dengan merusak fasilitas umum yakni gerbang bagian selatan Gedung DPRD NTB, saat aksi “Kawal Putusan MK” di Depan Gedung DPRD NTB pada 23 Agustus lalu.

Pemanggilan terhadap MZA dan AI dilayangkan Polda NTB melalui surat bernomor B/1593/VIII/RES.1.10/2024/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2024. Perihal klarifikasi perkara, tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, ditangani penyidik unit I subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Pendamping Hukum Mahasiswa Unram, Andre Safutra S.H, dkk. mengatakan pemanggilan terhadap MZA dan AI masih tahap pemeriksaan saksi. “Pelaporan ini jelas melanggar konstitusi dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahkan tuduhan ini tidak benar, MZA hanya mengambil sepatunya yang dilempar kearah gerbang oleh massa aksi begitu pula dengan AI,” ucapnya. Rabu (4/9) di Polda NTB.

Pendamping hukum mahasiswa ini juga menyayangkan tindakan Ketua dan Sekretaris Dewan DPRD NTB yang melaporkan mahasiswa.

“Pelapor pengerusakan fasilitas umum ini merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan DPRD NTB. Mereka seharusnya memberi perlindungan kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi, bukan malah memenjarakan dan memberi perlindungan kepada engsel penopang gerbang,” ujarnya.

Andre juga mengungkap, kemungkinan besar akan dilakukan pemanggilan terhadap 20 orang mahasiswa lainnya. “Atas tuduhan yang sama, pengerusakan fasilitas umum,” tutupnya.

Sejalan dengan hal ini, Sekretaris Jenderal Bem Unram, Yudiatna Dwi Sahreza mengatakan, “Hanya dua ini saja untuk saat ini yang dipanggil, ada satu di FKIP kabarnya, sura pemanggilan sudah masuk pihak keluarga namun belum masuk ke pihak kita. Kita akan terus membersamai kawan-kawan kita supaya tidak ada yang dipanggil lagi, kalau memang sampai ada tersangka kita akan aksi dan tuntut mereka dibebaskan jadi tersangka,” ucap Yudi. (Srh)

Oknum Dosen Cabul Unram Dipecat atau Disembunyikan?

0

Unram, MEDIA—Masih ingat dengan oknum dosen cabul Universitas Mataram (Unram) dari Fakultas Pertanian, AW. Dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan nya, ternyata belum secara resmi dipecat dari Universitas Mataram. Pemecatan AW ternyata masih terkendala administrasi, perihal surat pemecatan dari Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti).

Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi mengungkap, AW memang belum dipecat secara resmi dikarenakan proses administrasi. “Biasanya cukup lama proses administrasinya, bisa lebih dr 6 bulan,” ucapnya kepada Media Unram. Sabtu (31/8) via Whatsapp.

Sebelumnya Satgas PPKS Unram, mengumumkan penonaktifan AW yang merupakan ASN sebagai dosen tetap Unram pada Juli lalu. Karena terbukti melakukan pelecehan verbal dan non verbal di dalam ruangan bimbingan.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi para mahasiswa, mengenai bagaimana proses lebih lanjut terhadap pemecatan oknum dosen cabul ini.

Oknum dosen AW melakukan pelecehan secara verbal dan nonverbal, tapi tidak sampai tahap persetubuhan, bahkan diketahui korban dari oknum dosen AW mencapai tiga orang, ada dua orang alumni yang melapor pada tahun 2010 dan 2015.

Oknum dosen AW, menggencarkan aksinya dengan mengancam akan menunda bimbingan, dan apabila niat bejatnya dituruti ia menjanjikan mempermudah mahasiswa saat sesi bimbingan dengannya.

Oleh karena itu, oknum dosen AW yang berstatus ASN ini diberikan sanksi administrasi, yakni diberhentikan secara tetap sebagai dosen tetap di Unram. Berdasarkan Pasal 14 Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tapi bahwa sampai hari ini oknum dosen AW belum secara resmi di berhentikan sebagai dosen tetap yang mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Mataram

Bem Unram dalam hal ini sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mengawal kasus ini malah tidak tahu menahu dan menolak berkomentar lebih mengenai proses hukum yang berjalan. Mereka hanya memberikan jawaban singkat kepada tim MEDIA Unram.

Sekertaris Jendral BEM Unram, Yudi mengatakan surat pemecatan dari Dikti belum keluar.

“Belum Keluar Surat yang dari dikti” katanya ketika dihubungi tim MEDIA Unram Via whatsapp.

Lanjutnya diketahui Sekertaris Jendral BEM Unram yudi menolak berkomentar lebih lanjut.(srh)

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Keripik Kulit Semangka : Inisiatif Kelompok KKN Desa Gapura

0

Loteng, MEDIA—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Universitas Mataram (Unram), mengadakan sosialisasi dan pelatihan pembuatan keripik kulit semangka, di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja utama yang bertujan untuk meningkatkan kreativitas dan perekonomian warga setempat melalui pengolahan kulit semangka yang dapat mengurangi limbah terhadap lingkungan, sehingga nantinya dapat menjadi sebuah produk yang memiliki nilai ekonomis.

Acara ini dimulai dengan sosialisasi mengenai manfaat dan potensi ekonomi dari kulit semangka hingga cara pengemasan dan strategi pengemasan.

Ketua Kelompok KKN Desa Gapura, Datu Garindra menjelaskan bahwa semangka bisa diolah menjadi berbagai makanan yang salah satunya kulitnya bisa dibuat menjadi Keripik.

“potensi semangka di Desa Gapura sangat tinggi, sehingga sangat disayangkan jika semangka dikonsumsi dan dijual secara biasa dan kulitnya menjadi limbah dan pakan ternak, dari itu kami berinovasi membuat olahan dari limbah kulit semangka ini menjadi olahan yang tahan lama dan bernilai jual” ucapnya.

Setelah sesi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pelatihan pembuatan keripik kulit semangka. Para peserta diajarkan cara mengolah hingga pengemasan produk yang dihasilkan berkualitas dan tahan lama. Peserta diajak langsung mempratikkan pembuatan keripik dibawah bimbingan anggota KKN yang telah berpengalaman.

Salah satu peserta, Ibu Emi mengungkapkan antusiasnnya mengikuti kegiatan ini karna jarang sekali ada yang mengolah limbah kulit semangka.

“Kulit semangka disini biasanya hanya menjadi limbah saja, ini adalah inovasi baru dimana kulit semangka bisa diolah menjadi keripik yang renyah dan enak, ini bisa kami coba buat untuk dijual di sekolah-sekolah sini,”ungkapnya.

Diakhir kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini ditutup dengan foto bersama dan pembagian produk keripik kulit semangka yang telah dikemas dan diberi perasa yang sesuai selera peserta yang hadir sebagai bentuk terimakasih atas partisipasi mereka.

Kelompok KKN Desa Gapura berharap melalui pelatihan ini, warga Desa bisa terus berinovasi dalam memanfaatkan sumber daya lokal, mengurangi limbah, dan mengembangkan usaha kecil menengah di desa mereka.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa 30 Juli 2024, yang diikuti sekitar 30 orang yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, remaja desa dan pelaku UMKM.(albn/adventorial).

KKN PMD Unram Mengadakan Acara Gili Day untuk Memperingati Semarak Kemerdekaan Indonesia yang Ke-79 di Desa Gili Gede Indah

0

Lobar, MEDIA—Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram (Unram), Mengadakan Acara Gili Day untuk memperingati semarak kemerdekaan Indonesia yang ke-79 di Desa Gili Gede Indah, Sekotong, Lombok Barat, NTB.

Untuk meramaikan acara ini, kami dari tim KKN Unram juga membangun stand bazar yang dikhususkan untuk UMKM yang ada di desa gedang siang, pegametan, dan orong bukal

Adapun rangkain acara yang di adakan yakni pertunjukan oleh para talent dari masyarakat gili gede indah, lomba makan kerupuk untuk Anak-anak dan ibu-ibu, dan juga lomba rebutan kursi yang diiringi oleh putaran musik.

Dari UKM yang dihadirkan dalam bazar menjual berbagai macam makanan. Mereka berjualan berbagai macam makanan dan minuman, seperti pecel, pentol, es boba, keripik pisang, sosis bakar, dan bahkan kerjaninan dari kerang.

HenriHenri, salah satu dari pemilik UKM mengatakan bahwa mereka sangat terbantu dengan di adakanya kegiatan ini.

“Dengan adanya acara gili day ini sangat bermanfaat bagi kami yang UMKM disini, sangat terbantu” Ungkapnya.

Salah sabtu talen bernama Nis, meberikan apresiasi terhadap acara yang sudah di adakan oleh KKN PMD Unram.

“Kalian sudah berusaha banget untuk persiapan acara ini, dan alhamdullillah acaranya berjalan dengan lancar” Ucapnya.

Acara gili day ini berlangsung pada hari minggu 18 Agustus 2024, yang berlangsung selama kurang lebih selama 6 jam, yang dimulai pukul 10.40 sampai berkumandangnya azan ashar. Acara ini dilaksanakan di dusun pegametan, desa gili gede indah, tepatnya di lapangan futsal.(albn/adventorial)

Mahasiswa Unram “Diteror” Usai Demo Kawal Putusan MK, Diduga karena Hina Aparat?

0

Mataram, MEDIA—Mahasiswa Universitas Mataram (Unram), mendapat puluhan pesan berisi teror dan ancaman diduga dari oknum kepolisian. Pasca ikuti aksi demontrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diduga diakibatkan salah satu mahasiswa, melontarkan kata-kata tidak etis saat melakukan aksi demontrasi kepada pihak aparat. Sabtu (24/8) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat video dengan durasi 27 detik tersebut, tersebar di aplikasi Facebook. Sekjen Bem Unram Yudiatna Dwi Sahreza membeberkan, mahasiswa yang dalam video tersebut memang benar mahasiswa Unram.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan memang benar mahasiswa Unram,” tutur Yudi.

Diketahui mahasiswa tersebut mendapat puluhan pesan intimadasi berisi ancaman yang berasal dari diduga oknum anggota Polri. Pesan tersebut berisi kata-kata tidak etis bahkan hingga ancaman penculikan. Ia juga didatangi ke kediaman nya, oleh beberapa anggota dan wajahnya disebar di status media sosial aparat tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Unram, Herianto, mengungkap, ada puluhan nomor tidak dikenal yang mengirimkan pesan bernada intimidasi terhadap dirinya dan mahasiswa lain.

“Itu yg intimidasi saya aja 10 org, intimidasi mahasiswa yg lain puluhan,” ungkapnya kepada media saat dihubungi via Whatsapp. Minggu (25/8).

Herianto selalu Ketua Bem Unram mengatakan, dirinya sangat menyayangkan kejadian ini.

“Hal ini sangat mencederai kebebasan berpendapat masyarakat, seharusnya kepolisian yang tugasnya mengayomi, memberikan rasa nyaman malah mengintimidasi rakyatnya dengan ancaman2 yang tidak etis di terima oleh rakyat,” lanjutnya.

Ia meminta Kapolda NTB dan Kapolres Mataram untuk segera mengusut tuntas hal ini.

“Kalok sampe pihak Kapolda dan polres tidak ada tindakan secara tegas, maka kami dari Aliansi Rakyat NTB Melawan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kapolda NTB dan Kapolres Mataram,” ujar Herianto.

Hingga berita ini diturunkan. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, sudah dihubungi oleh media namun belum memberi tanggapan apapun. (srh)

Ribuan Mahasiswa NTB Datangi Gedung DPR Serukan Kawal Putusan MK

0

Mataram, MEDIA—Ribuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Menggugat. Mendatangi gedung DPRD NTB, menyerukan pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perlawanan terhadap rezim jokowi.

Aksi demo ini dilakukan dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa saat lalu, berencana menganulir putusan MK. Namun setelah banyaknya aksi demo yang dilakukan diberbagai tempat, pada 22 Agustus 2024 Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad via media sosialnya mengatakan DPR RI menyatakan batal merevisi beberapa pasal UU Pilkada. Khususnya, soal batas umur Baleg.

Massa aksi nampak ramai berbondong-bondong menuju depan gedung DPRD NTB, dengan membawa poster. Bertuliskan peringatan darurat, dinasti keluarga lawan democrazy, Indonesia not for sale dan lain sebagainya.

Dalam orasi para mahasiswa revisi UU Pilkada 2024 ini dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi, dan dapat merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpin daerah.

Senada dengan hal ini, Dosen FKIP Universitas Mataram Ahmad Junaidi turut melakukan orasi.
“Jika kalian tidak mengambil bagian dari masalah konstitusi, maka kalian adalah masalah konstitusi itu. Jika kalian bukan solusi bagi pendidikan, maka kalian masalah pendidikan itu. Jika kalian bukan solusi bagi warga Indonesia, maka kalian sendiri masalah Indonesia,” ucapnya.
Adapun poin tuntutan Aliansi Rakyat NTB Melawan

  1. Mengecam segala bentuk tindakan rezim Jokowi terhadap tindakan pembangkangan konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaannya selama 10 tahun
  2. Mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan putusan No.70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas usia pencalonan kepala daerah serta mendesak KPU RI untuk menerbitkan peraturan yang sesuai dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024
  3. Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya
  4. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024
  5. Cabut PP No. 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak dibawah Umur
  6. Cabut UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
    Herianto, Ketua BEM Universitas Mataram sekaligus Kordinator Pusat BEM SI mengatakan bahwa masa aksi siap mengawal masalah ini sampai selesai.

“Kita akan kawal sampai hari Senin tgl 27 sebelum pencalonan pilkada di tgl 28” Ucapnya

Menjelang siang, aparat kepolisian menembakan semprotan air ke arah massa aksi dikarenakan situasi demo berakhir ricuh dan tidak kondusif.(srh)