31.5 C
Mataram
Wednesday, May 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 39

Perempuan dan Politik

0

Oleh : Pipit Kusniati, Mahasiswi FH Unram

Perempuan dalam bahasa sansekerta diambil dari kata Per memiliki arti makhluk, empu yang berarti mulia, dan Tuan yang berarti mahir. Namun dalam bukunya Zaitunah Subhan perempuan berasal dari kata empu yang artinya dihargai.

Kajian tentang perempuan bukan hal yang asing kita bincangkan di era sekarang. Pembahasan tentang perempuan menjadi pembahasan yang sering kali dilakukan, hal ini dapat kita lihat di berbagai wadah keperempuanan yang ada, terutama di era globalisasi sudah banyak yang membuktikan peranan penting perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak terjadi problematika tentang Tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan ketidakadilan gender.

Laki-laki dan perempuan dianugerahi kemampuan yang sama oleh tuhan. Anatomi Perempuan jelas berbeda dengan laki-laki. Struktur tubuh perempuan umumnya lebih lemah, tetapi sejak bayi hingga dewasa, perempuan memiliki ketahanan tubuh yang lebih kuat. Perempuan umumnya dicitrakan atau mencitrakan dirinya sebagai makhluk yang emosional dan cenderung lebih banyak bicara dibanding laki-laki karena memiliki struktur mudah menyerah, pasif, subjektif, lemah dalam matematika, mudah terpengaruh, lemah fisik. Sedangkan Laki-laki dicitrakan dan mencitrakan dirinya sebagai mahluk yang rasional, logis, mandiri, agresif, kompetitif, objektif, senang berpetualang, aktif, memiliki fisik dan dorongan seks yang kuat.

Dalam hal psikologis, dapat dilihat bahwasannya perempuan adalah mahluk yang lemah lembut dan mudah terpengaruh karena perempuan selalu mengedepankan perasaannya, dalam hal fisik, perempuan umumnya lebih lemah di banding laki-laki seperti yang dibahas diatas, secara realita dari hasil pandangan dan bacaan psikologis perempuan ini cenderung melakukan segala sesuatu dengan detail dan menggunakan hati, sampai saat ini berbicara  tentang psikologi perempuan masih merupakan topik menarik, karena perempuan dalam cita, citra, cinta, dan cerita masih menjadi pembahasan yang sensitif yang sering kali memicu pro dan kontra.

Perempuan dikenal sebagai mahluk perasa,  memiliki kepekaan yang lebih tinggi dan  Perempuan identik dengan kelemahlembutan, 95% perempuan lebih banyak mendahulukan perasaan (hati) di banding logikanya. Selain itu juga perempuan adalah seorang manusia yang memiliki dorongan keibuan yang berhubungan erat dengan sifat keibuan yang merupakan dorongan instinkif dengan sejumlah kebutuhan organik dan fisiologis.

Hal tersebut diatas merupakan suatu kelebihan yang dimiliki oleh perempuan, namun menjadi boomerang bagi masyarakat. masyarakat menganggap Bahwa hal tersebut merupakan kelemahan yang dimiliki perempuan sehingga tidak dipercaya untuk melakukan hal besar terutama untuk ikut serta dalam dunia politik. Keterlibatan perempuan dalam dunia politik masih belum memenuhi kuota yang disediakan.

Hal tersebut membangkitkan gairah kaum perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya dengan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya, dibuktikan dengan banyaknya ruang-ruang bagi perempuan untuk mengembangkan potensi yang ada. Seiring berjalannya waktu, banyak muncul para pejuang perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Mereka memimpin organisasi-organisasi. Pemimpin organisasi-organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan pembangunan, yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah dan institusi lainnya. Dalam konteks politik, organisasi-organisasi yang melatih dan meningkatkan kapasitas diri perempuan ini merupakan jaringan yang efektif untuk merekrut kendidat anggota legislatif. Pada pemilihan umum pertama, tahun 1955, beberapa calon anggota legislatif perempuan merupakan anggota organisasi perempuan yang berafiliasi pada partai. Pada pemilu berikutnya, ada kecenderungan bahwa kandidat anggota legislatif berasal dari kalangan pimpinan organisasi-organisasi perempuan yang bernaung di bawah partai atau berafiliasi dengan partai. Karena kiprah merekalah perempuan sudah mulai diakui di masyarakat.

Diketahui kedudukan perempuan di masa silam memberikan dampak yang luar biasa bagi eksistensi perempuan sampai sekarang. Perempuan hanya dicaci maki karena dianggap kaum lemah, disubordinasikan karena aturan sosial yang berlaku, bahkan dijadikan pemuas nafsu. Oleh karena itu, problematika di masa lampau menjadi tantangan tersendiri bagi perempuan untuk membuktikan bahwasannya mereka mampu melakukan segala hal sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai manusia, terutama dalam dunia politik.

Kurangnya keterwakilan perempuan di dunia politik disebabkan oleh serangkaian hambatan yang membatasi kemajuan mereka. Salah satunya adalah seperti yang disebutkan diatas. Oleh karena itu, berbagai strategi harus dipelajari secara simultan untuk mengatasi hambatan tersebut, sehingga tujuan untuk meningkatkan representasi perempuan di parlemen bisa diwujudkan. Keterwakilan perempuan dalam ranah politik sangat dibutuhkan karena perempuan memiliki sifat yang teliti, multitasking, dan lebih peka terhadap lingkungan disekitarnya.

Keterlibatan perempuan sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU. Dan keterwakilan perempuan dalam dunia politik juga sudah ada  Peningkatan, hal tersebut didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu. Dalam Tindakan kebijakan afirmasi tersebut adalah suatu Langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan unduk mendapatkan ataupun memperoleh peluang yang sama dan tidak ada yang membedakannya. Dalam hal ini perempuan diikut sertakan karena peranan perempuan sangat dibutuhkan dalam mengisi kursi-kursi politik.

Rendahnya keterwakilan perempuan dalam parlemen menyebabkan beredarnya isu-isu tentang perempuan yang dimana kuota 30% itu belum terisi penuh oleh perempuan itu sendiri, sedangkan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang keterlibatan perempuan dalam dunia politik itu sudah di berikan peluang yang cukup besar.

Dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Namun kenapa keterlibatan perempuan ini belum terpenuhi?

Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial. Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik, “ orang yang sama Cuma dibedakan jenis kelamin. Tapi persepsi orang ‘perempuan sukses enggak di sukai, laki-laki sukses dipuja-puja’. Karenanya terkadang kita perempuan malu menunjukan kita sukses dan itu terbawa sampai sekarang,” ( Najwa Syihab ).

Secara Realita yang ada hingga hari ini persoalan perempuan secara umumnya adalah menempatkan bahwa perempuan Indonesia mengalami ketimpangan sosial dan budaya. Anggapan bahwa kaum laki-laki sebagai pemimpin memang masih melekat dikalangan masyarakat. Perbedaan aspek yang ada di masyarakat, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Hal ini menjadi persoalan bahkan tantangan bagi perempuan meningkatkan kepercayaan diri guna mengembangkan potensi yang pada dirinya. Sehingga, perempuan dapat memenuhi kursi-kursi politik. Banyak tantangan yang dihadapi oleh perempuan baik dari dirinya maupun dari lingkungannya.

”Dalam ranah politik perempuan sudah di sediakan 30% kuota akan tetapi perempuan belum mampu memenuhi kuota sebanyak 30%,  berdasarkan data proyeksi penduduk Indonesia 2010-2035, dari total 261,9 juta penduduk Indonesia pada 2017, penduduk perempuannya berjumlah 130,3 juta jiwa atau sekitar 49,75% dari populasi. Sayangnya, besar populasi perempuan tersebut tidak terdistribusi dalam kursi parlemen. Kuota  perempuan dalam kursi DPR jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota yang berikan kepada laki-laki. Lalu mengapa keterwakilan perempuan dalam dunia politik masih kurang dan belum memenuhi kuota yang usahakan oleh pemerintah? Sedangkan dalam undang-undang sudah menyatakan bahwa adanya keterwakilan perempuan itu sudah di jadikan suatu kebijakan dalam UU NO. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan ditingkat pusat.

Keterwakilan perempuan dalam ranah politik masih belum memenuhi kuota yang telah ditentukan. Keterwakilan perempuan dalam dunia politik saat ini sudah lebih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya saat ini masih terhitung sekitar 21,39% dan masih dibawah target, padahal populasi perempuan di Indonesia cukup banyak. Dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur syarat pendirian Partai Politik, pada Pasal 2 menyatakan: „‟Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan‟.namun kuota 30% yang di sediakan belum mampu meningkatkan elektabilitas perempuan secara signifikan.

Dalam dunia politik laki-laki saat ini bisa lebih unggul dibanding perempuan dalam menduduki kursi-kursi politik. Pertanyaannya, mengapa laki-laki lebih unggul dari pada perempuan? Karena banyak pemimpin-pemimpin dari tingkat bawah hingga tingkat teratas itu hampir 70% laki-laki. Jadi, Sebagian besar dari kadidat ataupun bakal calon dari partai-partai politik itu dominan diisi oleh laki-laki. sehingga hal ini cenderung membuat perempuan kurang percaya diri untuk  ikut serta dalam ranah politik.

Aturan sosial memberikan peran perempuan untuk berada di ranah domestik sebagai ibu dan istri, pengambilan keputusan dalam keluarga masih didominasi oleh laki-laki. Karena hal tersebutlah perempuan cenderung tidak dipercaya terlebih dalam ranah politik, sehingga perempuan sering dianggap remeh. Jika dilihat lebih jauh perempuan memiliki banyak peran, seperti yang penulis kaji sesuai dengan fakta empiris. Yaitu: Menjadi seorang anak, Menjadi seorang istri, Menjadi seorang ibu, Menjadi tokoh masyarakat.

Menurut hemat Penulis ada beberapa faktor penghambat  yang membuat kurangnya keterwakilan perempuan dalam ranah politik, yaitu:

pertama, Budaya Patriarki. Salah satu prinsip dasar yang mendapatkan penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya di dalam Pasal 28D Ayat (3) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Masih melekatnya budaya patriarkis di tengah masyarakat, dan masih kuatnya dominasi laki-laki termasuk dalam bidang politik dan pandangan masyarakat-masyarakat awam terhadap perempuan-perempuan yang sangat ambisius dalam beraktifitas di luar rumah itu sangat lah buruk bagi mereka. Terlebih lagi di pelosok. Jika seorang perempuan pulang larut malam itu akan dituding sebagai perempuan nakal dan tidak benar, persepsi demikian harus kita hilangkan dan diluruskan. Selain itu, kedudukan perempuan juga selalu disubordinasikan sehingga muncul persoalan keadilan gender.

Kedua, kurangnya dukungan dari sesama perempuan. Support/dukungan dari sesame perempuan sangatlah penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri. Dukungan antar sesama perempuan sangat dibutuhkan untuk saling membangun dalam memperjuangan keadilan gender. Namun, banyak perempuan yang saling menjatuhkan dan merendahkan satu sama lain. Padahal perempuan seharusnya saling menggenggam agar tidak adanya persaingan-persaingan yang tidak sehat di antara perempuan. Hal-hal tersebut akan memberikan dampak yang besar untuk keberlangsungan pengembangan potensi yang ada pada diri perempuan.

Ketiga, Insecure/Kurang percaya diri. Rasa insecure sering kali terjadi pada perempuan terlebih perempuan merupakan mahluk peka terhadap hal-hal yang terjadi di sekitarnya. Insicure/ kurangnya rasa percaya diri muncul karena adanya trauma dimasa lalu yang menganggap bahwa dirinya tidak mampu melakukan sesuatu. Misalnya, seorang perempuan dan laki-laki yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua suatu kelompok/organisasi, perempuan akan pasti akan berpikir bahwa dirinya akan kalah dan tidak akan mampu karena lingkungan disekitarnya akan lebih percaya kepada laki-laki tersebut. insicure dan takut dalam memimpin dan menduduki kursi politik salah satunya akan timbul karena hal tersebut.

Keempat, Faktor Ekonomi dan partai politik. Faktor ekonomi ini sendiri salah satu hambatan bagi perempuan untuk ikut serta dalam ranah politik, karena mayoritas kelas elit akan memprioritaskan laki-laki. Untuk terjun ke dunia Politik membutuhkan biaya yang banyak. Oleh karena itu, perempuan harus memiliki finansial yang mumpuni. Persoalan partai politik, partai politik merekrut perempuan menjadi calon anggota legislatif tidak objektif dalam menilai kemampuan yang dimiliki oleh perempuan.

Kelima, Kurangnya pengetahuan. Kurangnya pengetahuan perempuan tentang politik, sehingga Partai politik tidak menyediakan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas kader perempuan. Sehingga, partai hampir tidak memiliki kader perempuan yang berkualitas yang dapat mengimbangi laki-laki. Banyak caleg perempuan yang diusung oleh partai politik belum memiliki kompetensi yang baik dalam bidang politik. Perempuan harus mempunyai kualitas yang baik. Menggeluti Pendidikan tinggi untuk ikut membangun bangsa. Sehingga, perempuan dapat mendapatkan pengetahuan diberbagai bidang ilmu khusunya ilmu politik. Hal ini dilakukan agar perempuan mampu memenuhi kuota 30% atau bahkan lebih dari itu. Oleh karena itu, perempuan harus mampu mengembangkan kualitas diri sehingga dapat menjadi rule model untuk investasi generasi yang akan datang.

Partisipasi keterwakilan perempuan sangat penting dalam dunia politik agar pengambilan keputusan politik  akomodatif dan substansial guna menjunjung tinggi nilai demokrasi. hak-hak inilah yang harus diperjuangkan oleh perempuan demi tercapainya keadilan gender.

Kelas Berubah-Ubah, Mahasiswa Fh Keluhkan Jadwal Bentrok

0

 

Unram, MEDIA Kelas yang berubah-ubah, mengakibatkan banyak mahasiswa Fakultas Hukum (Fh) Universitas Mataram (Unram) mengeluhkan jadwal yang bentrok, Jum’at (17/2). 

Di awal semester semua mahasiswa Universitas Mataram melakukan pembayaran Uang Kuliah Tinggal (UKT) dan Melakukan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS). Dalam perjalanannya sering terjadi banyak masalah yang terjadi mulai dari sistem yang eror, tidak ada jumlah uang UKT yang tertera, banyaknya mahasiswa yang belum mengerti tentang tata cara pembayaran UKT dan pengisian KRS.  Dari semua masalah tersebut, jadwal bentrok adalah masalah yang paling sering dialami terutama mahasiswa fh. 

Dari tahun ke tahun, pihak akademik Fakultas hukum mengeluarkan jadwal terlebih dahulu sebagai pedoman untuk mengisi Kartu Rencana Studi (Krs), hal demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya kelas yang bentrok. 

Selaras dengan tahun-tahun sebelumnya, periode semester ini pihak akademik Fh juga mengeluarkan jadwal untuk menjadi pedoman pengisian Krs, namun perbedaannya adalah periode semester ini banyak kelas yang bentrok meskipun sudah dikeluarkan jadwal terlebih dahulu. 

Tidak sedikit mahasiswa Fh Unram yang sudah mengisi Krs dengan menilik jadwal, namun kelasnya bentrok. Misalnya yang dialami Sabrina, mahasiswa semester 4 tersebut menuturkan bahwa sebelum mengisu krs, ia berpedoman pada jadwal yang dikeluarkan akademik terlebih dahulu, namun tiba-tiba kelas yang sudah diisi tidak sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Akademik (Sia) Unram. 

“Ga ngotak sih, beda sekali dengan tahun kemarin. ngapain dari awal disuruh milib kelas tapi ujung-ujungnya dipindah juga, oke sih kalau pindah kelas aja tapi ini pindah jam juga jadinya banyak yang tabrakan sama mata kuliah yang lain,” tuturnya. 

Bukan hanya Sabrina, hal demikian juga dialami oleh Hilmianti Isnaini, ia mengungkapkan bahwa jadwal yang dikeluarkan akademik sebelumnya kurang memiliki dampak, jika ujungnya kelas yang dipilih dirubah. 

“Ketakutan saya adalah, gara-gara kelas bentrok saya gak bisa masuk kelas, dan nanti absennya jadi penilaian untuk Tidak Berhak (TB), Padahal bukan saya yang tidak mau masuk, melainkan jadwalnya yang bentrok,” ungkap mahasiswi yang kerap disapa hilmi tersebut.  

Menanggapi hal tersebut, Dr. Hj. Rina Khairani Pancaningrum,SH.L.LM  selaku  Kepala Program Studi (Kaprodi) S1 FH Unram mengatakan banyak faktor yg mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan di KRS yang sudah di susun Mahasiswa. Mulai dari sistem perkuliahan yang berubah, jam perkuliahan yang berbeda dari tahun-tahun Sebelumnya, ruangan yang tersedia di fakultas Hukum dan Faktor mahasiswa itu sendiri.

“sistem SIA yang sekarang Itu sudah Berubah yang tiga(3) SKS yang awalnya dua kali pertemuan dalam seminggu menjadi satu(1) kali pertemuan dalam seminggu. Sekarang satu(1) sks itu dihitung 50 menit dan ahirnya  durasi setiap mata kuliah sesuai dengan SKSnya. Dulu perkuliahan itu di mulai dari jam 07.00 – 21.00 sekarang sudah berubah menjadi 07.00 – 17.50 Wita”  terangnya. 

“untuk perubahan kelas dan jadwal yang terjadi, karena banyak mahasiwa yang hanya memilih kelas A1 atau A2, disana sudah disediakan banyak pilihan kelas namun hanya memilih yang itu saja, bahkan tidak memilih kelas sama sekali.  Untuk meratakan jumlah mahasiwa disetiap kelas, maka pihak akdemik menarik semua data yang sudah ada dan dibagai sesuai kelas supaya merata, itulah yang menyebakan adanya perbuahan kelas dan jam kuliah,” sambungnya. 

Bukan hanya itu, Kaprodi yang baru menjabat tersebut juga meminta untuk mahasiswa melakukan bimbingan ke dosen Pembimbing Akademik (PA), ia mengungkapkan banyak sekali mahasiswa yang tidak mekukan bimbingan dengan dosen PA-nya, ini mengakibatkan ada berapa mata kuliah yang tidak seharunya diambil, di ambil oleh mahasiswa. Bahkan ada mahasiswa baru yang mengambil mata kuliah semester atas yang itu mengakibatkan bentrokan jam kuliah.

“minggu awal ini masih penyesuaian untuk mata kuliah, jam kuliah dan untuk mata kuliah yang belum keluar kelasnya, nama dosen dan bahkan kelas yang tidak ada di jadwal yang dibagikan di awal dimohon untuk tenang dan tunggu informasi lebih lanjut dari pilhak akademik. Perkuliahan akan mulai normal di minggu depan,” jelasnya sembari mengakhiri wawancara dengan tim MEDIA Unram. 

Jadwal yang bentrok bukan masalah yang asing lagi bagi mahasiswa Fh, banyak yang berharap semoga masalah tersebut untuk tahun-tahun berikutnya bisa teratasi. 

“Mohon kepada akademik jikalau sudah memasuki masa pengisian KRS, alangkah baiknya mengenai jadwal mata kuliah yang ada dipastikan saja, jangan hanya sekedar rencana yang ujungnya kemudian diubah” lagi. Dan kalaupun terpaksa dilakukan adanya perubahan, hal itu disosialisasikan terlebih dahulu kepada mahasiswa sebelum perkuliahan dimulai,” ungkap  L. Gianyar Sanjiwani, mahasiswa semester 6 Fh Unram.

“Ini memang masalah dari dulu sebenarnya,  karena mengingat dosen Fh yang terlalu sibuk mungkin yang mengakibatkan Dosen PA tidak ada gunanya, saya hanya berharap masalah-masalah seperti ini bisa ditangani kedepannya,” harap Mahasiswa yang kerap disapa Giar tersebut. (Albn)

Jurnal KKN Desa Madayin 2022/2023

0

PEMANFAATAN LIMBAH/SAMPAH DI LINGKUNGAN MASYARAKAT DESA MADAYIN UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS

 

Ratna Aziza Auliya1*,Tasya novilia2, Lalu Hendra Triguna3,Muhamad Dwi Utomo4, M. Syarif Hikmatulloh5, Athiyah Fitriani6, Indrayani Mega Kartika Putri7, Nilawan Sahbana Putri8, Agil Aditya9, Lalu Ahmad Hatami10

 

1Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Mataram

2Program Studi Peternakan, Fakultas Peternakan, Universitas Mataram 3Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Mataram 4Program Studi Pendidikan PPKn, FKIP, Universitas Mataram

5Program Studi Pendidikan Matematika, FKIP, Universitas Mataram 6Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Universitas Mataram 7Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram 8Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, FKIP, Universitas Mataram 9Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Mataram 10Program Studi Hubungan Internasional, Fisipol, Universitas Mataram

 

 

Jl. Majapahit No.62, Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tanggara Barat

 

*Alamat korespondensi : ratnaazizaauliya391@gmail.com

 

 

ABSTRACT

Environmental problems increase everyday so a method of management is used to keep the environment clean and experience a decline in quality. The reality that we see now is that many factors are found in the public. Many of the villagers have given up towards nature and try to take control over nature and their surroundings.

The weather in the village of Madayin is hot which results in a very quick vaporization of plants. This causes leaves to quickly dry and fall which then causes lots of trash around the village. This drove us to the decision to turn the garbage into compost. The compost has a very big impact to the agriculture, to keep the soil fertile organic ingredients are needed, the function is to replace the organic ingredients that are reducing from the soil. The compost does not only have many benefits for the plants, but also for the environment and the soil.

Keywords : environment, orcanic trash and compost

 

 

ABSTRAK

Masalah-masalah lingkungan semakin hari bertambah banyak, sehingga dapat suatu pengelolaan agar lingkungan menjadi bersih dan mengalami penurunan kualitas. Kenyataan yang kita lihat

 

sekarang ini banyak faktor yang terdapat pada masyarakat. Seperti banyak masyarakat yang bersikap pasrah terhadap alam dan sikap masyarakat yang berusaha menguasai alam atau lingkungan.

Desa Madayin merupakan desa dengan cuaca yang panas sehingga menyebabkan terjadinya penguapan pada tumbuhan yang begitu cepat. Hal ini menyebabkan gugurnya dedauanan yang begitu cepat, oleh karena itu banyak sampah-sampah yang tertumpuk disekitar lingkungan desa madayin. Hal ini menyebabkan gugurnya dedauanan yang begitu cepat, oleh karena itu banyak sampah-sampah yang tertumpuk disekitar lingkungan desa madayin. Sehingga kami memutuskan membuat olahan sampah menjadi pupuk Kompos. Pupuk kompos sangat berpengaruh besar terhadap lahan pertanian, agar tanah tetap subur dan gembur diperlukan bahan organik, fungsinya adalah untuk menggantikan bahan organik yang berkurang dari dalam tanah. Pupuk kompos memilik beberapa keuntungan selain bagi tanaman, juga bagi lingkungan dan sifat fisik tanah.

Kata kunci : lingkungan, sampah organik dan pupuk kompos.

selengkapnya bisa dibaca [embeddoc url=”https://mediaunram.com/wp-content/uploads/2023/02/ARTIKEL-KKN-DESA-MADAYIN.pdf” download=”all” text=”di sini”]

(Zhr/Advetorial)

Adakan Sosialisasi, KKN Desa Sekotong Tengah Olah Mangrove Jadi Kopi

0

Lobar, MEDIA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terpadu Universitas Mataram (Unram) Desa Sekotong Tengah Periode 2022/ 2023 melaksanakan Sosialisasi “Pemanfaatan Buah Mangrove menjadi Olahan Kopi Herbal yang kaya akan khasiat,“ Kamis (9/2).

Kegiatan tersebut mengahadirkan dua pemateri yaitu Mohammad Dida Ariannov selaku barista kopi di Kedai Pendopo Kopi dan Yuliana selalu penanggungjawab proker kopi mangrove. Dan  dibuka oleh Sekretaris Desa Sekotong Tengah  yaitu Muhammad Rasyid A.Ma.

“Selama ini yang kami tahu mangrove hanya tumbuhan yang dimanfaatkan untuk menahan abrasi laut, namun mahasiswa KKN  Unram dapat mengolah buah mangrove menjadi  kopi,  ini merupakan inovasi yang sangat bagus sekali, Sehingga diharapkan dapat  meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sekotong Tengah,” ungkapnya.

Lalu kegiatan Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penyampaian ketua  kelompok KKN Terpadu Unram desa Sekotong Tengah, Septriadi Anjaswan. 

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu proker utama mahasiswa KKN terpadu Universitas  Mataram yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sekotong Tengah dan mengenalkan pemanfaatan buah mangrove yang selama ini dibuang percuma, sehingga kami berharap program ini tidak hanya dijalankan oleh mahasiswa KKN saja melainkan dapat di teruskan oleh pihak desa,” jelasnya.

Yuliana selaku pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait pemanfaatan buah mangrove, ia menjelaskan bahwa dalam mengolah buah mangrove tidak boleh dilakukan sembarangan karena buah mangrove memiliki kandungan Tanin dan Sianida yang cukup tinggi.

Selain itu juga yuliana mengatakan Buah mangrove yang digunakan yaitu  jenis Rhyzophora Stylosa, mangrove jenis ini kaya akan antioksidan dan serat pangan sehingga dapat mengobati diare, pereda rasa ngilu, penghangat badan, meningkatkan vitalitas pria dan dapat melancarkan haid. Oleh karena itu olahan kopi mangrove memiliki harga jual yang tinggi, olahan kopi mangrove ini sendiri pernah diekspor sampai ke Jepang.

Pemerintah Desa sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN di Desa Sekotong Tengah, Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sekotong Tengah dan  turut hadir beberapa Kepala dusun, karang taruna dan Masyarakat. (Zhr/Advetorial)

Jurnal KKN Desa Lembah Sari

0

[embeddoc url=”https://mediaunram.com/wp-content/uploads/2023/02/Jurnal-KKN.docx” viewer=”microsoft”]

Candu Pelecehan Seksual, Perempuan Dalam Jerat Predator Kelamin

0

 

Oleh : Muthiya Nurhaqul Iman, Mahasiswa Hukum Unram

Kehidupan perempuan dalam ancaman, kebebasan bagi perempuan terus menghantui, hak dasar hidup baginya didaulati oleh predator kelamin.

Kejahatan seksual tidak hanya terjadi pada ruang-ruang publik (Sosial masyarakat), diruang-ruang pembelajaran-pun demikian (Kampus). Tidak hanya sekali bahkan terjadi berkali-kali, artinya menandakan kekurangan atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) .

Negara Indonesia sebagai wujud negara hukum (rechtsstaat) dan sebagai negara yang menganut teori positivisme serta normatifitas hukum, tidak menjunjung tinggi aturan-aturan yang termuat dalam konstitusi dan mengabaikan nya.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum mampu menangani kasus kejahatan seksual sesuai dengan “Kepastian Hukum”. Bukan justru “kebermanfaatan” dan “keadilan” bagi perempaun terbelakangi.

Menurut hemat penulis, aparat penegak hukum kekurangan kapasitas untuk mengatur dan mengautensi kejahatan yang terjadi. Teramat banyak polemik yang tidak sepenuhnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, masih terbayang dalam ingatan, polisi tembak polisi, polisi Curi motor polisi. Sesama polisi pun dibabat habis, jangankan masyarakat yang seharusnya dilindungi sesama polisi pun bisa jadi korban.

Sebagai warga negara, sudah tentu mengharapkan perlindungan hukum. Polisi sebagai instrumen negara dan sebagai hukum yang hidup, di amanatkan oleh konstitusi yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 sebagai tameng melindungi, mengayomi dan mengamankan masyarakat, justru mengkebiri dan melacurkan hukum dengan telanjang.

Kasus-kasus pelanggaran HAM yang diperbuatkan oleh peredator kelamin terhadap perempuan tidak mendapatkan penanganan khusus dari hukum, dibiarkan berlalu dan kian diabaikan. Tidak mengherankan muncul kritikan publik “REFORMASI POLRI,” . Jika yang menjalankan hukum saja melanggar hukum, bagaimana rakyat biasa yang tidak tahu soal hukum. Jangankan konstitusi yang tidak dipermainkan, hukum Tuhan pun tidak bernilai apa apa.

UTOPIS KEBEBASAN PEREMPUAN

Kebebasan hidup bagi perempuan hanya ideal pada keterbayangan mimpi realitasnya, dalam keadaan hidup sadar perempuan menjadi ruang penafsu predator kelamin. Kekerasan seksual telah menjadi rahasia umum, Tidak mengherankan isu-isu kekerasan seksual berkembang biak diruang lingkup sosial masyarakat, bahkan diberbagai instansi

Membicarakan soal kekerasan seksual pada ranah publik, sampai saat ini masih dianggap tabu. Kekerasan seksual tidak hanya perbuatan melanggar norma. Hak kehidupan damai dan tentram yang diberikan oleh tuhan yang “maha esa” telah direnggut. Korban kekerasan seksual, khususnya perempuan sudah tentu mengalami penderitaan, mulai dari penderitaan fisik, gangguan psikologi dan mental.

Kekerasan seksual adalah suatu kejahatan besar menurut hukum, lebih-lebih menurut agama, berdampak korban “perempuan” kehilangan hak dasar hidupnya, mulai dari hak kehidupan yang layak, berpendidikan, memperoleh ekonomi, dan kesetaraan.

Maraknya isu kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi suatu momok yang menakutkan bagi seluruh perempuan pada umumnya.

Dilansir dari Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB ditahun 2022 jumlah kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak mencapai angka 1.022 kasus. Dengan rincian, jumlah kekerasan pada perempuan dewasa mencapai 350 kasus, sedangkan, jumlah kekerasan pada anak mencapai 672 kasus.

Data yang termuat di atas, amat jelas menerangkan maraknya Kekerasan seksual. Itupun hanya sebagian, masih banyak yang belum terungkap. Ironisnya kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi dilingkungan publik (sosial masyarakat), bahkan diinstansi pendidikanpun demikian.

Kampus yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran, ruang deliberatif justru disulap menjadi ruang pemuasan nafsu bagi penjahat kelamin(Predator Seksual). Ini menandakan bahwasanya kasus kekerasan seksual yang berkembang diwilayah NTB, belum ada penanganan serius serta itikad responsif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) .Pasalnya, terduga predator seksual tersebut masih merajalela.

Mirisnya kasus kekerasan seksual dianggap sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Sedangkan narasi hukum menguatkan bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang melanggar hak dasar manusia.

Konstitusi dengan jelas telah menguraikan Hak Asasi Manusia (HAM), yang berhubungan dengan korban kekerasan seksual yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 d ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Ideal-nya pasal diatas teramat rasional menghendaki hak warga negara terlindungi, juga terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara dan mendapatkan kepastian hukum.

MELAMPAUI POSITIVISME

Logika dasar pendidikan sebagai Logos kognitif, yang melahirkan pemikir-pemikir besar. Meminjam bahasanya paolu freire, pendidikan itu mencerdaskan bukan menindas.
Falsafah dasar pendidikan yang begitu mulia dan filosofis yang merupakan tujuan dari konstitusi, yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Kampus yang diharapkan sebagai laboratorium pengetahuan, kini ibarat mentari sejuk yang perlahan berubah menjadi siang yang fana. Bagaimana tidak, kampus yang seharusnya dihuni oleh manusia rasional dan yang memiliki moralitas. Justru dihipnotis, dan dihuni oleh manusia-manusia yang memerkosa dan menjengkik kemuliaan perempuan.

Telah menjadi rahasia umum dikalangan publik, kasus yang tidak manusiawi itu terjadi dalam ruang kampus, bahkan, sudah sangat jelas dan sudah menjadi familiar publik predatornya adalah tenaga pendidik.

Alih-alih mencerdaskan kehidupan tunas bangsa, atau melahirkan RA Kartini modern. Bahkan teori yang mereka ajarkan tidak sesuai dengan tindakan moralnya.

Bahkan teori yang diuraikan dalam proses pembelajaran telah mereka lacurkan, Bertnard Russell mempostulatkan, bahwa manusia lahir dari ketidaktahuan, bukan bodoh. Yang membuat manusia bodoh adalah pendidikan, Tesis yang di utarakan Bertnard Russell dibangkitkan dari binalnya dunia pendidikan.

Albert Camus dalam krisis kebebasan. Krisis kebebasan yang dialami oleh manusia sudah menjadi rahasia umum telah ditelanjangi oleh tiran dan dewa-dewa, disini penulis ingin mengatakan. Juga kebebasan mahasiswi sudah menjadi rahasia umum telah di bungkam dan dilacurkan oleh pelaku “Predator Seksual”

Di atas itu, kekerasan seksual yang terjadi dikampus sewajarnya mendapatkan atensi khusus dari kampus, lebih-lebih menegakan positivisme hukum. Juga kepastian hukum, jika positivisme hukum tidak diterapkan. Kemanfaatan dan keadilan juga akan tersumbat.

Hans kalsen dalam toeri positivisme hukumnya, ia memisahkan tindakan moral dan hukum. Penegakan positivisme hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tindakan moral, aturan-aturan yang termuat dalam konstitusi harus ditegakkan demi independensi hukum dan kepastian hukum.

Kekerasan seksual di dunia kampus harus segera diatensi, Solidaritas kita sebagai mahasiswa untuk membasmikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi akan menjadi power utama. Jika demokrasi Belanda ber-kredo “Vox Populi Vox Dei” suara rakyat adalah suara tuhan, demikian. suara mahasiswa/mahasiswi juga suara tuhan, sebab suara yang menyuarakan keadilan merupakan kehendak dari ilahi.

Oleh karena itu, besar harapan penulis melalui tulisan ini agar ada atensi serius serta langkah progres dari “aparat penegak hukum” lebih-lebih penegakan kepastian/keadilan hukum dalam membabat kejahatan seksual sampai akarnya.

Membumikan Ideologi Yang Sempat Mati di Kota Pendidikan

0

Oleh: Enriansyah

Ideo-Logis.

Abad Ke-20 Ideologi dipahami sebagai pandangan yang lahir dari dalam dan dari luar, sifatnya masuk akal oleh penilaian publik dan individu, sebuah keniscayaan demikian yang mengharuskan manusia menerima deskripsi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan siapapun yang mengemukakan pandangan dengan logis atau masuk akal, dianggap ideologis.

Doktrin-Doktrin Penilaian Empiris.

Interprestasi sebagian kecil manusia yang diungkap survei, membuktikan bahwa perbandingan yang ideologis dengan yang tidak ternyata lebih banyak yang tidak. Akibat kecenderungan industrialisasi modern dari luar, produk neo-kolonialisme luar menginginkan bangsa indonesia dijajah dengan hal yang sederhana, semisal : alat teknologi berupa “Komputer, handphone, games, dan alat-alat yang membahayakan”, produk demikian menjadi objektivitas titik kefokusan bangsa indonesia.
Outputnya, korban produk itu melupakan hal-hal yang menyangkut kewajibanya sebagai manusia.

Seolah-olah alat teknologi sebagai kewajiban hidup hanya alat yang dikelola atau dikendalikan oleh manusia. Justru paradoks, sebaliknya alat yang mengelola dan mengendalikan manusia.

Tidak hanya yang ideologis, yang tanpa ideologi pun mengalami konservatisme yang sama. Tidak mampu mengendalikan ke-etisan ilmu pengetahuannya.

Sekalipun Jurgen Habermas berpendapat bahwa ilmu pengetahuan lahir dari ketidak-etisan dan imoralitas manusia. Namun Tetap muncul klaim bahwa ilmu pengetahuan tak mampu menasehati setiap individu manusia, malahan memilih menjadi oportunis, dan mengedepankan materialis.

Siapa yang hendak mengontrol ketidak etisan dan imoralitas ilmu pengetahuan dan meminimalisir untuk tidak memilih menjadi oportunis dan materialis?

Jawaban: yang hendak mengontrol ketidak etisan dan imoralitas pengetahuan manusia adalah diri manusia, melalui penilaian pikiran dan batin, karena kebenaran ideal dan tuhan bagi rasio manusia adalah pikiran dan batinnya.

Menurut hemat penulis, pentingnya sarana ruang pembelajaran seperti Baca, diskusi, kajian lebih-lebih menulis sebagai investasi kemanusiaan.

Uraian ruang pembelajaran tersebut mesti dihargai dengan pelaksanaan, dengan demikian kita dapat memahami serta merefleksikan keterjajahan disetiap ruang kehidupan sosial maupun individu.

Melalaikan kewajiban dan mengedepankan yang non-produktif akan berakibat fatal bila secepatnya tidak diganti dengan hal produktif dan membangun.

Peduli Wisata, KKN Desa Selong Belanak Bersihkan Pantai

0

Loteng, MEDIA – Mahasiswa KKN Tematik  Universitas Mataram (Unram) Desa Selong belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) adakan pembersihan sampah di sepanjang Pantai Selong Belanak, Sabtu (28/1).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pelestarian serta pemeliharaan objek wisata pantai, dan dipusatkan pada  kegiatan bersih sampah plastik yang menumpuk di pesisir pantai Selong Belanak.

Selain sampah plastik juga terdapat sampah seperti ranting pohon, yang sebagian besar sampah ini berasal dari laut yang terdampar di sepanjang pesisir pantai.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan generasi muda untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta lebih mengetahui tentang betapa pentingnya menjaga pesisir pantai dari sampah terutama sampah plastik yang dapat mengganggu kesehatan dan pemandangan.

Kegiatan ini mendapatkan banyak apresiasi dari masyarakat pesisir pantai, karena sampah merupakan masalah utama dalam upaya pengembangan potensi pantai sebagai objek wisata.

Rencananya kegiatan bersih-bersih pantai ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan tempat sampah di beberapa titik di pesisir Pantai Selong Belanak dengan harapan dapat menampung sampah dari wisatawan yang berkunjung. (Zhr/Advetorial)

Digitalisasi Marketing, KKN Pulau Maringkit 2 Luncurkan Website

0

Lotim, MEDIA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mataram (Unram) Pulau Maringkik luncurkan situs pemasaran tenun Pulau Maringkik https://tenunpulaumaringkik.com/ melalui program digitalisasi marketing, Selasa (31/1).

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja utama mahasiswa KKN Pulau Maringkik dengan tema Desa Preneur.

Hadirnya Website tenun Pulau Maringkik ini berawal dari gagasan mahasiswa KKN Tematik Unram yang melihat potensi kain tenun Pulau Maringkik yang memiliki ciri khas baik dari bagian motif serta corak  Bugis-Mandar. Serta dengan melihat potensi SDA dan Sumber teknologi informasi yang semakin masif.

Launching Website ini secara simbolis dilaksanakan dengan peomtongan pita oleh pihak desa Serta Babinkamtipmas Pulau Maringkik, Dengan mengangkat tema “Promosi Tenun Pulau Maringkik Melalui Digitalisasi Marketing.”

“dengan harapan website ini dapat berguna bagi masyarakat dan melihat maringkik akan menjadi salah satu desa yang akan menggunakan pakaian adat untuk setiap anak sekolah” ujar ketua BPD Hanafi S.Pd.

Disamping peluncuran situs, kegiatan ini juga dibarengi dengan bimbingan terkait pengelolaan Website, yang langsung dihadiri oleh salah satu Develover yang sudah mempunyai banyak pengalaman di NTB yakni M. Hidayatullah.

Hidayatullah menyampaikan langsung dan memberikan Demo terkait bagaimana teknis mengelola Website mulai dari cara memesan produk, mempromosikan produk, dan tata cara untuk memposting barang seperti Kain tenun Beserta Produk turunanya.

“Website ini juga dilengkapi dengan fitur Live Chat dan Fitur-fitur lainnya seperti Proses pembuatan tenun, sejerah tenun, produk tenun, serta potensi Desa Pulau Maringkik juga ada dalam Website ini,” Terangnya.

“Fitur lainnya juga seperti layaknya system belanja Online, sehingga dapat memudahkan pembeli atau Custumer untuk berbelanja secara online. Website ini juga, dilengkapi dengan fitur Bahasa inggris jadi dapat memudahkan para wisatawan asing yang ingin berkunjung atau membeli produk bisa langsung melalui Website ini,” sambungnya.

Martoni Ira Malik selaku Ketua KKN Pulau Maringkik 2 berharap kehadiran Website ini menjadi angin segar bagi para Penenun yang ada di Pulau Maringkik. 

“Keberadaan Website ini tentunya akan menjadi penghubung para Konsumen yang ada di luar Pulau Maringkik untuk lebih mengetahui keberadaan Pulau serta potensi Pulau yang begitu indah ini,” ungkapnya.

“Jika diibaratkan, Pulau ini bagaikan perawan yang belum terjamah. Semoga Launching dan bimbingan ini dapat menjadi awal untuk memperkenalkan Pulau Maringkik, baik di mata Nasional maupun Internasional dengan keindahan alam serta potensi yang begitu luar biasa melimpah.,” harapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Kantor Desa Pulau Maringkik, juga dirangkaikan dengan penyerahan bibit buah sejumlah 300 buah kepada pihak Desa untuk menjaga ekosistem yang hijau serta merawat pulau agar tetap indah, diantaranya buah Matoa, Alpukat, Rambutan, kelengkeng, dan Sirsak, yang kemudian disebar kesetiap kekadusan dan masyarakat.

Turut hadir di tempat sekitar 50 orang serta disambut baik oleh para masysarakat dan perangkat Desa Pulau Maringkik. (Zhr/Advetorial)

KKN Desa Tempos Olah Kotoran Sapi Menjadi Pupuk Organik

0

 

Lobar, MEDIA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)-PLP Terpadu Universitas Mataram (Unram) di Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, adakan  Sosialisasi dan Demonstrasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dengan memanfaatkan kotoran ternak, Sabtu(20/1).

Menurut Sri, selaku tutor dalam pelatihan ini menerangkan bahwa, pembuatan pupuk kompos merupakan salah satu pupuk organik yang dibuat dengan cara menguraikan sisa-sisa tanaman dan hewan, dengan bantuan organisme hidup dan bahan tambahan lainnya yaitu EM4 dan molase.

Kepala Dusun Tempos Daye, Agus mengatakan bahwa Desa Tempos merupakan desa yang masyarakatnya memiliki potensi penghasilan di bidang pertanian dan peternakan.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Zaini Ansyori selaku Ketua tim KKN-PLP Terpadu, melakukan beberapa observasi dan menemukan bahwa terlihat masih banyak limbah organik yang belum dimanfaatkan contohnya kotoran ternak.

“Padahal limbah organik tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal yang dibutuhkan masyarakat. Salah satunya pupuk organik. Oleh karena itu, kami tim KKN-PLP Terpadu berinisiatif untuk mengadakan pelatihan pembuatan pupuk organik yang berbahan dasar kotoran sapi,” tuturnya.

“Pupuk organik sendiri bisa menjadi usaha baru untuk masyarakat dan juga untuk tanaman di persawahan. Manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat dalam pengolahan kotoran sapi,” sambungnya.

Rangkaian agenda pelatihan tersebut dimulai dari pentingnya pemanfaatan limbah kotoran sapi. Dilanjutkan dengan pengenalan alat dan bahan yang akan digunakan dalam pembuatan pupuk dan acara inti yaitu proses pembuatan pupuk organik. Dalam praktiknya, pupuk organik ini menggunakan alat yang sederhana dan bahan-bahan yang mudah didapatkan.

Pelatihan ini berlangsung di Sekretariat Kelompok Tani Ternak Pade Angen, Dusun Tempos Daye, Desa Tempos. (Zhr/Advetorial).