31.5 C
Mataram
Wednesday, May 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 41

Hukum dan Seni Ala WMK

0

Unram, MEDIA – Unit Kegiatan Fakultas Wahana Minat dan Kegemaran (UKF WMK) Fakultas Hukum mengadakan kegiatan Obrolan Ini Seputar Hukum dan Musik (OISHI), Sabtu (3/12).

Sore itu, hujan. Acara yang direncanakan pukul 15.00 WITA, diundur satu jam sekitar pukul 16.00. Meski begitu UKF WMK tetap berhasil melaksanakan kegiatannya demi menepis pernyataan “organisasi kesenian tidak memiliki kegiatan nuansa akademis”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Parkiran Fakultas Hukum Unram.

“Untuk tidak disepelekan terus, jadi kita berinisiatif untuk membuat kegiatan yang bernuansa akademis seperti itu,” ungkap Ketua UKF WMK Samuel Hasian Simanjuntak.

Dalam kegiatan ini, UKF WMK mengundang dua pemateri. Pertama, Dosen Hukum Haris Febrian. Kedua, Lalu bintang senior WMK yang juga basis band datu.

Kemudian setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Lalu ditutup dengan sesi foto bersama.

Dalam Kegiatan Tersebut Apa Saja yang Dibahas?

“Jadi yang kita bahas bagaimana sih peranhak cipta ini dalam perlindungan karya seni. Jadi kapan hak cipta itu terlahir, apakah setelah karya seni ini diciptakan, hak cipta itu langsung lahir atau setelah di daftarkan hak cipta ini terlahir. Dan bagaimana loyality terhadap sebuah lagu, seseorang yang meng cover lagu bagaimana loyalitynya kepada orang yang menciptakan lagu,” beber Samuel.

Samuel mengatakan, jika ingin mau berkarya, jangan dulu berpikir mendapat loyality. Karena masalah loyality akan menyusul, ini dari perspektif dari pegiat seni. Seni adalah perbuatan yang dinamis.

Samuel mengutip pernyataan musisi Iwan Fals, “Seni itu adalah manusia yang independen, dia bisa ngomong apapun tanpa harus terinferensi oleh pihak manapun”.

Kemudian Samuel juga mengutip Sujiwo Tejo, “akik mau berkarya, itu berkarya saja, masalah loyality nantilah kita pikirkan. Dengan berkarya itu kalian bisa menjadi pegiat seni yang sesungguhnya.”

Samuel juga menyesalkan sikap birokrasi terhadap organisasi yang tidak bernuansa akademis seperti WMK. Meski begitu, dirinya tetap berharap WMK semakin berkembang, semakin dikenal banyak orang.

“Karena sebelumnya WMK juga sempat  redup selama 10 tahun dan sekarang kita lagi ditahap recovery,” jelasnya.

Untuk persiapan acara tersebut, Samuel mengaku persiapan dilakukan selama satu bulan. Kemudian untuk obrolan seni sekitar dua Minggu persiapan.

Ucapan senada juga diungkapkan Salman Ardi Sekjen WMK, organisasi kesenian sering dipandang sebelah mata. Namun dia merasa bersyukur, pasalnya Rektor Unram menggabungkan antara organisasi kesenian dengan olahraga.

“Ada lah harapan untuk UKF seni agar tidak dipandang sebelah mata,” jelasnya.

Ardi juga menekankan agar birokrasi mampu membedakan antara organisasi yang bergerak di bidang kesenian, olahraga dan akademisi.

“Semoga bisa lebih diperhatikan lagi, biarkan lah berkarya bebas tanpa harus di interfensi lah untuk selalu akademis dan akademis,” tegasnya.

Dalam acara terebut turut mengundang UKF se-Unram di fakultas hukum. Kemudian UKf seni se-Unram dan BEM, DPM fakultas hukum. Acara selesai menjelang ibadah salat magrib. (Iin,rga)

Buruknya Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak, Kita Bisa Apa?

0

Oleh: Yunita

Anak dan perempuan adalah  individu yang memiliki hak dasar. Oleh karena itu, hak-hak perempuan dan anak haruslah diberikan kebebasan yang seluas-luasnya sebagai bentuk ekspresi dalam  lingkungan sosial kehidupan. Hal  ini  ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya  di dalam  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal tersebut memberi penekanan bahwa tidak ada pembeda dan  relasi kuasa terhadap perempuan dan anak-anak yang dianggap inferior. Sehingga hal-hal yang menyangkut nasib dan kebebasan hidup bagian dari hak yang tidak bisa diganggu gugat dan musnahkan. Akan  tetapi, apabila bercermin dari kebijakan dalam UUD 1945 tersebut, masih banyak ketimpangan-ketimpangan yang menyerang harkat dan martabat perempuan dan anak-anak.

Perempuan dan anak secara umum memiliki permasalahan  multidimensional. Multidimensional  permasalahan tersebut, dapat dikelompokkan menjadi empat kategori yaitu kekerasan fisik, pengabaian fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual. Dari empat masalah ini, kekerasan seksual adalah yang paling sering menimpa perempuan dan anak-anak baik di ranah publik maupun privat.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan yang lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Selain kekerasan seksual. Secara eksplisit terdapat permasalahan pelecehan seksual. Walau terdengar mirip, tapi pengertian dari kekerasan seksual dan  pelecehan seksual berbeda. Pelecehan seksual adalah tindakan seksual melalui sentuhan fisik dan nonfisik dengan sasaran organ seksualitas korban. salah satu jenis dari tindakan pelecehan seksual ini ialah catcalling, catcalling merupakan jenis tindakan seksual non fisik berupa pelecehan verbal bseperti siulan, komentar menggoda, dan sapaan yang merendahkan martabat seorang perempuan.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan kabar kompas.com mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 jumlah kekerasan terhadap anak sebanyak 6.454 kasus, 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 2021 meningkat menjadi 8.730 sedangkan pada tahun 2022 tepatnya bulan januari baru terdata sebanyak 797 kasus kekerasan seksual pada anak, yang dilaporkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA). Selanjutnya, laporan dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 3000 kasus yang telah dilaporkan  dan setengah dari jumlah kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual.

Baru-baru ini kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah berusia 43 tahun yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak 3 kali, berlokasi di kecamatan Hu.u, Kabupaten Dompu. Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Bima. Seorang oknum ayah berinisial MS memperkosa anak tirinya yang beranjak gadis, serta oknum ayah berinisial ND 47 tahun memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun sampai hamil dan melahirkan. Permasalah ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan.

Dalam mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan perlu upaya pencegahan sebagai langkah preventif dalam menekan jumlah kasus yang ada. Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bentuk pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual yaitu berasal dari pemerintah, partisipasi masyarakat dan keluarga.

Penyelenggaraan pencegahan dari pemerintahan dapat lakukan melalui bidang seperti pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga. Penyelenggaraan pencegahan ini perlu memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah dan situasi khusus lainnya. Bentuk pencegahan tindakan kekerasan seksual dalam ruang lingkup masyarakat yaitu menciptakan kebiasaan literasi kepada lapisan masyarakat dari yang usia muda sampai tua tentang arti pentingnya mencegah tindakan kekerasan seksual, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan menciptakan kondisi lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Terakhir partisipasi keluarga, dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual dalam ruang lingkup keluarga yaitu menguatkan sistem edukasi pada keluarga, membangun komunikasi yang sehat dengan keluarga, membangun ikatan emosional antar keluarga, menguatkan peran keluarga sebagai pelindung, mencegah dan menjaga anggota keluarga terhadap informasi akses terhadap dunia pornografi, serta menjaga keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

Pasar Modal

0

Dalam era globalisasi, perusahaan multinasional memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi suatu negara melalui investasi asing. Hampir seluruh negara berkembang memiliki kebijakan nasional untuk menarik investasi asing di wilayahnya, termasuk Indonesia. Salah satu caranya adalah melalui pembuatan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). P4M adalah perjanjian antar negara yang memuat ketentuan standar perlindungan terhadap investasi asing dan mekanisme penyelesaian sengketa investasi di forum arbitrase internasional yang dikenal dengan nama Investor–State Dispute Settlement (ISDS). Dalam perkembangannya, ISDS dianggap sebagai mekanisme arbitrase yang tidak adil dan hanya menguntungkan kepentingan investor asing serta merugikan negara.

Pasar modal merupakan salah satu alternatif invetasi bagi masyarakat. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui surat-surat berharga yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementera itu, perusahaan atau sering disebut sebagai emiten dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan surat-surat berharga tersebut. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahan yang sehat dan berprospek baik. Penyebaran kepemilikan yang luas akan mendorong perusahaan utnuk melakukan transparansi laporan keuangan. Hal ini akan mendorong perusahaan menuju terciptanya good corporate governance.

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana. Secara sederhana, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, mengatakan bahwa: “Pasar Modal adalah sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. “

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
Lembaga lembaga penunjang Agar transaksi di pasar modal lancar, stabil, dan aman, maka hadirlah lembaga penunjang. Pelakunya seperti kustodian, wali amanat, penanggung, biro administrasi efek, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), serta Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP).

Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
1. Bank kustodian dijelaskan sebagai bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lengkapnya, lembaga ini menjadi tempat yang menyediakan penitipan aset investasi, seperti saham, obligasi, hingga reksa dana. Selanjutnya, fungsi bank kustodian juga bertanggung jawab atas penagihan hasil penjualan dan juga penerimaan deviden yang jadi hak nasabah atau investor.
2. Biro Administrasi Efek bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi saham pada pasar sekunder untuk kepentingan emiten. Biro administrasi saham pada pasar sekunder untuk kepentingan emiten. Biro Administrasi Efek dalam melaksanakan tugasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
3. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (biasanya dalam bentuk Obligasi). Wali Amanat memiliki peranan yang penting bagi para kreditur (pemilik piutang) karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan Emiten terkait. wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Salah satu tugasnya adalah mewakili kepentingan para pemegang efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan. Apabila wali amanat lalai dalam pelaksanaan tugasnya, wali amanat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk atas kerugian karena kelalaian tersebut.
4. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.

Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
• Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
• Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.

Dalam perkembangannya Indonesia pernah mengalami sengketa investasi, awalnya terjadi karena adanya perselisihan perdata dengan PT. AMCO yang membuat kontrak sewa pembangunan dan pengelolaan Hotel Kartika Plaza, dengan PT. Wisma Kartika. PT. Wisma Kartika sendiri sepenuhnya dimiliki oleh Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (INKOPAD). Kontrak semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM kemudian mencabut izin investasi PT. AMCO ketika baru memasuki tahun ke-9. PT. AMCO kemudian mengklaim bahwa militer Indonesia saat itu membantu PT. Wisma Kartika dalam pengambilalihan gedung Hotel Kartika Plaza. PT. AMCO lalu membawa sengketa ini ke arbitrase International Center for Settlement of International Dispute (ICSID). Tribunal ICSID kemudian memenangkan gugatan PT. AMCO dengan pertimbangan bahwa pencabutan izin investasi secara sepihak serta pengambilalihan gedung Hotel Kartika Plaza oleh militer merupakan bentuk pelanggaran komitmen perlindungan investasi. Indonesia kemudian kalah dan diharuskan membayar kompensasi sebesar USD 2,7 juta.

Dalam menjalankan usaha di era globalisasi ini terutama dalam bidang Investasi perlu dengan cermat untuk memberikan peraturan yang tegas untuk mengikat para investor. Negara Indonesia khususnya investasi asing sudah teramat lumrah di kalangan masyarakat bahkan masyarakat sudah mulai terkana rayuan dan keuntungan yang di janjikan oleh para investor tanpa harus mempertimbangkan dari berbagai aspek.

Negara berkembang seperti Indonesia menjadi ladang basah bagi investor asing untuk melakukan investasi karena potensi sumber daya alam dan keadaan social yang menguntungkan bagi mereka, disinilah perlu adanya peraturan yang memberikan gambaran bahwa Negara berkembang seperti Indonesia mampu mengelola dan memanfaatkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Dalam perkembangan Peraturan Perundang undangan Indonesia UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum. Dengan demikian, revisi memangkas pasal-pasal yang tidak efektif. Terobosan ini diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan tidak efisien, serta UU yang bersifat sektoral dan sering tidak sinkron.

Di negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan semua sumberdaya yang ada di dalam nya semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan yang di buat oleh pemerintah mampu memberikan kepastian hukum seperti yang di cita citakan, karena sering kali peraturan yang sudah mempuni terhambat lagi oleh sumberdaya manusia yang amat rakus terhadap rayuan dan keuntungan yang di janjikan oleh Investor asing. Saya percaya bahwa Indonesia negara yang maju dalam segala bidang terutama dalam bidang sumber daya pikiran sehingga tidak terjadi lagi yang namanya penyeludupan dalam peraturan perundang undangan yang menguntungkan investor asing.

Penyusun

Kelompok 12 Hukum Investasi D1:
1. Ewan Satriawan ( D1A017093 )
2. Rizkika Wahyuningsih (D1A020459)
3. Aryo Ramli Winata Atmaja (D1A019078)
4. Legi Aprila (D1A118136)
5. Rahma Elyunisa ( D1A020436 )

Hina

0

Oleh: El

Awan bergemuruh, mencipta tumpukan hitam yang siap memuntahkan hujan. Sedang binar mata yg membentuk sungai di pelupuknya ini, terus saja menatap nanar pada mega-mega yang agaknya sebentar lagi runtuh.

“Ibu, kau baik saja di sana? Tuhan memberikan apa yang ku minta?” Lirihku seakan ibu akan menjawab.

Ku kais lagi tumpukan memoar bersama ibu yang mungkin masih bisa ku ingat lagi. Namun, nihil.

“Apa Tuhan mau menerima doaku?” Tanyaku sadar diri.

Kupandangi tubuh kurusku, baju yang tak sampai menutup paha, juga riasan yang menutup sedihku.

“Apa Tuhan menerima doa dari seorang lacur ibu?”

Terpaku, dan kembali ke gang sempit dibalik tubuh. Para lelaki itu sudah menunggu untuk merobek semua kehinaanku.

2022

AJI Mataram Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Desakan Hapus Berita oleh Kepolisian di NTB

0

MATARAM, MEDIA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda NTB yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) di Polresta Mataram.

Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media dipaksa menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

AJI Mataram menilai, dua tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB.

Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram.

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul “Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram”.

Tekanan yang sama dirasakan kontributor vivanews.com Satria Zulfikar yang menulis berita sama dengan judul “Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram, Surat Kecelakaan Harus Bayar”, juga dialami wartawan tribunlombok.com Jimmy Sucipto yang menulis berita dengan judul “Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan”. Tiga berita itu terbit Tanggal 22 dan 23 November 2022.

Berita yang ditulis tiga jurnalis itu berdasarkan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalulintas yang diduga dimintai uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Sat Lantas Polresta Mataram untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan.

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustafa.

Namun sejak berita diturunkan, berturut turut selama dua hari terakhir mereka ditekan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum di Polresta Mataram maupun pihak lain di luar kepolisian.

Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan dan mengecam tindakan oknum anggota kepolisian yang melakukan intimidasi dan memanggil secara paksa tiga jurnalis sebagai saksi atas dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram.

Menurut Kasim, semestinya berita yang ditulis oleh wartawan NTBSatu.com, Vivanews.com dan TribunLombok.com dijadikan acuan oleh Bidang Propam Polda NTB, untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Mataram yang diduga melakukan pungli.

“Jadi bukan wartawan yang dipanggil untuk di periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli tersebut,” tegasnya Kasim dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari,menulis,dan menyebarluaskan informasi ke publik. Perbuatan meminta menghapus berita adalah termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamanya pidana,” kata Cem, sapaan Muhammad Kasim mengingatkan.

Sekertaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.

Bukan berarti masyarakat yang merasa keberatan atas pemberitaan kemudian meminta menurunkan berita yang ditayangkan.

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. Jadi tidak seenaknya orang meminta men-take down berita yang sudah dimuat oleh media,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

Desak Kapolda NTB Usut

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid menambahkan, sepatutnya aparat kepolisian di NTB juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, AJI Mataram mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengusut tuntas dugaan praktik pungli dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. Selain itu, Polisi di NTB menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi pelaku intimitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” demikian kata Idham.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Awan Hariono yang ditemui Jumat 25 November 2022 mengaku menghargai mekanisme dalam UU Pers bahwa wartawan memiliki hak tolak memberikan keterangan apalagi yang berkaitan dengan identitas narasumber yang wajib dirahasiakan. Pihaknya tidak akan melanjutkan pemanggilan terhadap wartawan atas kasus tersebut. (red)

Narahubung :
Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim : 085 338 815 848
Ketua Divisi Advokasi, Idham Khalid : 082339460016

Sukses itu Tujuan yang Diperjuangkan

0

Diajeng Aulya Sekartaji, pemenang Putri Indonesia NTB

—————-

You can achieve anything that you put your mind to. Apapun goals atau tujuan yang kita tanam dalam pikiran kita, bisa menjadi kenyataan selama kita berusaha yang terbaik dalam mewujudkanya.”

Begitulah ungkapan Diajeng Aulya Sekartaji, pemenang Putri Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 saat diwawancarai mediaunram.com, via WhatsApp.

Perempuan yang akrab disapa Aulya tersebut akan mewakili Provinsi NTB dalam kontes Putri Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Perempuan yang akrab disapa Aulya itu mengatakan, dirinya tidak menyangka akan menjadi perwakilan NTB dalam ajang bergengsi tersebut.”Karena seleksi dan persaingannya ketat,” ungkapnya.

Perempuan kelahiran Mataram, 9 Maret 1999 mengisahkan, menjadi Putri Indonesia merupakan keinginan terbesar dalam hidupnya.

“Karena itu merupakan salah satu mimpi tersebesar saya,” ungkapnya.

Lahir dan besar di lingkungan keluarga yang mendukung setiap aktivitasnya, menjadikan anak pertama dari tiga bersaudara tersebut memiliki tekat yang kuat untuk bisa meraih setiap impiannya.

Meski memiliki kemampuan hebat di dunia modelling, siapa sangka perempuan yang tinggal di Cakranegara, Kota Mataram ini dulunya merupakan seorang anak pemalu.

Hal itu diungkapkannya, “Sebelum memenangkan Putri Indonesia NTB, saya sering didaftarkan ibu untuk mengikuti berbagai lomba model.”

Berangkat dari itu, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dunia modelling menjadi salah satu hobi yang disukai. Dan kini beralih menjadi profesi yang digeluti.

Prestasi yang diukirnya tidak hanya itu saja, Aulya juga pernah menjadi Putri Batik Nusantara pada tahun 2019. Kemudian menjadi Dedare Wakil 1 Kota Mataram pada tahun 2016.
Sebelumnya juga pernah pembawa baki paskibra Provinsi NTB tahun 2015, saat HUT RI ke-70 yang berlangsung di Kantor Gubenur NTB.

Tidak hanya aktif di dunia permodelan, Aulya juga terlibat aktif di komunitas yang bergerak dalam bidang pendidikan, salah satunya Komunitas 1000 Guru Lombok. Sebuah komunitas yang berfokus pada pendidikan anak pedalaman.

Komunitas tersebut memiliki program kerja traveling and teaching, yaitu memberikan kontribusi untuk mengajar anak-anak ketika mengunjungi suatu tempat wisata. Sehingga tidak hanya berwisata, namun juga menghubungkanya dengan pendidikan.

Apakah sudah ada persiapan menjelang Ajang Putri Indonesia Mendatang?

Menjawab pertanyaan itu Aulya mengatakan, dirinya telah mempersiapkan segalanya dari sekarang. Mulai dari pengetahuan umum mengenai Indonesia dan NTB, public speaking, kebugaran. Hingga mempersiapkan berbagai busana khas NTB yang akan dikenakan selama ajang berlangsung.

“Sementara konsep yang akan dibawa tentunya berhubungan dengan pariwisata yang dimiliki NTB. Untuk detailnya belum bisa saya deskripsikan, karena masih bersifat tertutup, namun pastinya saya dan Yayasan Putri NTB akan memberikan dan mempresentasikan NTB dengan sangat baik,” beber Sarjana lulusan Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Unram.

Jika terpilih nanti, apa saja yang akan dilakukan?

Dirinya akan mengutamakan pergerakanya dalam pendidikan, terutama pendidikan anak dan perempuan, khususnya mereka yang berada pedalaman (pelosok).

“Jika terpilih menjadi Putri Indonesia, saya akan melanjutkan advokasi saya yaitu peduli terhadap pendidikan anak pedalaman. Supaya mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak,” jelasnya.

Sedangkan untuk perempuan Indonesia, Aulya mengingkan mereka selalu memiliki harapan dalam hidup, melawan diskriminasi, mampu menemukan kekuatan dalam komuitas. “Dan menyebarluaskan kekuatan tersebut dengan bersuara sesuai pasion mereka,” tegasnya.

Aulya berharap, dukungan dan doa masyarakat NTB. Karena menurutnya, hal tersebut menjadi kunci utama baginya agar dapat memenangkan kontes bergengsi itu.

Semoga Aulya berhasil menjuarai Ajang Putri Indonesia dan mengharumkan nama NTB! Aamiin. (mra)

Tingkatan Kualitas Persma Melalui LJTL

0

MATARAM, MEDIA – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota (PPMI DK) Mataram melaksanakan kegiatan Latihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (LJTL). Kegiatan ini merupakan pelatihan lanjutan bagi Lembaga Pers Mahasiswa (Persma) se-Kota Mataram.

Pelatihan yang  dilaksanakan di gedung D Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unram ini mengusung tema “Bersinergi Dalam Pengoptimalan Jurnalis Mahasiswa yang Reliable, Analitis, dan Kritis”.

Pelatihan diselenggarakan selama dua hari, yakni Sabtu, 19 November hingga Minggu, 20 November 2022.

Sekertaris Jenderal PPMI DK Mataram Ihsan Hadi mengatakan, pelatihan ini menjadi proses untuk meningkatkan kualitas Persma di bidang jurnalistik.

“Ini adalah batu loncatan bagi kita semua, untuk meningkatkan pengetahuan di bidang jurnalistik, karena jurnalistik banyak jenis dan gayanya,” kata Ihsan dalam sambutannya.

Pria jurusan Sosiologi Unram ini berharap, dari kegiatan LJTL mampu memunculkan calon-calon jurnalis yang handal di era mendatang.
“Semoga kegiatan ini bisa menciptakan jurnalis yang profesional di masa yang akan datang khususnya di NTB bahkan Nasional,” harapnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir juga Abdul Latif Apriaman selaku pengarah kegiatan. Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Persma kali ini merupakan langkah yang sangat baik dan berada pada rel yang begitu bagus.

“Ini adalah suatu hal yang positif, marilah belajar dan terus belajar, menjaga dan membaca realitas, menyuarakan apa yang tidak bisa disuarakan,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Latief. sapaan akrab dari kontributor majalah Tempo ini.

Kontributor majalah Tempo juga menerangkan, saat ini tidak banyak jurnalis muda yang berasal dari latar belakang jurnalistik.

“Dari pengalaman saya bertemu dengan jurnalis muda dilapangan hanya segelintir orang yang saya temui berangkat dari basic jurnalistik,” ungkapnya.

Menurutnya, ilmu jurnalistik sangat bermanfaat digunakan untuk masa depan, meski tidak berprofesi sebagai jurnalis.

“Ilmu jurnalistik ini akan memberikan teman-teman nilai plus ketika turun di dunia kerja,” terang Ketua Yayasan Pedalangan Wayang Sasak ini.

Salah seorang peserta kegiatan LJTL, Reni mengungkapkan, kegiatan ini sangat menarik. Dirinya merasa mendapatkan materi jurnalistik yang lebih spesifik lagi.

“Kegiatan kali ini berhasil memberikan saya pemahaman dan menjadi koreksi atas kekurangan ketika meliput dan menulis sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.

LJTL kali ini menyampaikan tiga materi. Hari pertama, Sejarah Pers oleh Haris Mahtul (Pemred NTBSATU.COM). Kemudian, kepenulisan In depth news oleh Fitri Rachmawati (Kontributor Kompas.com).

Hari kedua, Minggu, 20 November, dua materi. Pertama, pengenalan jurnalisme investigasi oleh Sirtupilaili (Redaktur Tribunnews Lombok). Kemudian, Jurnalisme Solusi oleh Abdul Latief Apriatman.

Setelah mendapatkan materi, para peserta LJTL akan dibagi menjadi beberapa kelompok, lalu melakukan rapat redaksi. Setelah itu, peserta akan turun meliput sesuai isu yang dibagikan. (adk)

Mahasiswa Teknik Unram Ciptakan Mobil Listrik

0
Mobil listrik Unram (MD/ist)

Unram, MEDIA – Sekelompok Mahasiswa Fakultas Teknik berhasil menciptakan mobil listrik yang diberi nama mobil listrik Universitas Mataram (Unram).

Dewa Ketut Okariawan, ST,. MT menjelaskan, tahun 2025 mobil listrik Universitas Mataram ditargetkan mampu dikendarai tanpa pengemudi (autopilot). Namun saat ini, kendaraan yang dibuat Dewa Ketut dan mahasiswanya masih dalam tahap pengerjaan. “Mobil ini membuthkan pengemudi dan hanya menampung dua orang saja,” kata dosen prodi teknik mesin itu saat dihubungi mediaunram.com.

Dosen yang akrab disapa Oka mengatakan, program ini dijadikan sebagai tugas akhir atau skripsi mahasiswa yang terlibat, sehingga hasil sidang mahasiswa mampu dijadikan sebagai bahan evaluasi. “Karena program ini akan terus berkelanjutan, mobil listrik Universitas Mataram ini belum sepenuhnya mencapai target  utama, karena mobil ini akan terus dikembangkan oleh angkatan-angkatan selanjutnya,” lanjutnya.

Dewa Ketut mengatakan, pembuatan mobil listrik tersebut bermula dari challenge Rektor Unram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D terhadap fakultas teknik. Challange tersebut diberikan pada tahun 2022, dimulai sejak April hingga Desember. “Dalam waktu tersebut, dua bulan kami gunakan untuk perancangan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, program pembuatan mobil listrik dibiayai sepenuhnya oleh Rektor Unram, dengan jumlah anggaran sebanyak Rp.350.000.000. Namun hingga berita ini terbit, anggaran itu baru dicairkan sebanyak 70 persen. Tidak hanya dari rektor, untuk menambah anggaran pembuatan mobil listrik juga diambil dari bantuan dana dari penelitian dosen.

Dosen teknik mesin itu juga mengaku, program ini awalnya hanya ditujukan kepada dosen. Namun dosen Fakultas Teknik membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswanya yang ingin terlibat, baik dari prodi Teknik Mesin, Teknik eklektro, dan Teknik Informatika.

“Adapun mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa akhir serta mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL),” jelasnya.

Sementara itu, salah satu mahasiswa prodi teknik mesin Lukmanul Hakim menjelaskan, dalam proses pembuatan mobil listrik dia dan timnya membagi menjadi beberapa peran. Pertama, bagian penggerak, yaitu bagian motornya. Kemudian bagian sasis. Lalu ada dibagian pengereman.

“Fokus pada bagian setir atau power steering dan yang terakhir fokus kepada haidrodinamis,” ungkapnya.

Untuk pemberian nama mobil listrik itu sendiri belum diputuskan, karena sementara hanya diberikan nama mobil listrik Universitas Mataram. “Rencanya kami akan mengadakan sayembara untuk pemberian nama dan logo, dan untuk pemberian nama sesuai dengan keputusan bersama nantinya,” tambahnya.

Mobil ini pertama kali dipamerkan saat dies natalis Unram, kemudian disusul dengan pameran kedua pada acara jalan sehat di Fakultas Teknik. Terakhir di Auditorium Abu Bakar Unram pada tanggal 15 November lalu.

Namun, saat pameran hari pertama tidak disertai undangan kepada mahasiswa yang terlibat membuat mobil ini. I Dewa Ketut Okariana mengatakan, “Sebenarnya, idealnya ada salah satu yang mewakilkan dari tim, sepertinya ada yang tidak singkron karena mereka hanya membutuhkan mobilnya untuk dipamerkan.”

Acara yang dilaksanakan oleh BEM Unram selama dua hari dengan menampilkan berbagai hasil karya mahasiswa Unram maupun luar Unram. Namun dalam pameran ini tim dari pembuat mobil listrik Unram ini tidak mendapat undangan. Hal itu diungkapkan Lukmanul Hakim.

“Jadi kami hanya meminjamkan mobilnya saja, dan sebenarnya  kami tidak tahu acara ini seperti apa, karena mereka hanya menginformasi untuk memamerkan mobil saja,” ujarnya. (mra)

BBM Naik, Haruskah Kita Panik?

0

Oleh: Lalu Mohamad Arief Prawiranegara

Terhitung sejak tanggal 3 September 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi dan non subsidi seperti pertalite dan solar, yang di mana kenaikan pertalite sebelumnya dari kisaran Rp7600 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Hal ini memicu reaksi yang beragam dari masyarakat. Berbagai kalangan seperti mahasiswa dan pekerja melakukan aksi demonstrasi di banyak tempat. Tapi apakah dampak naiknya BBM subsidi ini harus membuat kita panik?

Bukan yang pertama

Kenaikan BBM akhir-akhir ini, itu bukan yang pertama. Tercatat kenaikan BBM pernah dilakukan di setiap masa pemerintahan Indonesia seiring dengan pergerakan harga energi global. Terhitung sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi kenaikan BBM sudah dilakukan sebanyak 12 kali. Tiga di antaranya dilakukan Jokowi pada tahun 2014, 2015, dan baru baru ini tahun 2022.

Naiknya harga BBM baru-baru ini bukannya tanpa alasan, harga minyak mentah yang melonjak semenjak perang Rusia Ukraina menjadikan lonjakan belanja subsidi BBM dan kompensasi melesat tinggi dari angka sebelumnya Rp170 trilliun menjadi Rp502 trilliun.

Pengurangan subsidi energi ini mutlak diperlukan sebagai upaya untuk mencapai target defisit fiskal di bawah 3 persen pada tahun 2023. Sekalipun harga minyak dunia turun, anggaran pemerintah untuk tahun 2022 tetap tinggi dan masih membebani kas negara.

Subsidi jadi boomerang

Subsidi pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2005, tepatnya saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, lalu berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi Bantung Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hariannya.

Namun subsidi BBM sekarang ini malah menjadi bumerang. Bagaimana bisa? Hal itu dikarenakan anggaran subsidi yang beredar tidak tepat sasaran. Subsidi BBM yang harusnya dinikmati oleh masyarakat tidak mampu lebih banyak dinikmati oleh kalangan atas. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan bahwa 70 persen penikmat BBM bersubsidi justru termasuk katergori kalangan mampu.

Kuota pertalite yang jumlahnya 23 juta kiloliter untuk tahun 2022 sampai bulan juni kemarin sudah dikonsumsi oleh masyarakat sekitar 14,9 juta kiloliter, menyisakan 8,8 juta kiloliter sampai akhir tahun. Ini memiliki arti bahwa jika tidak ada tindakan dari pemerintah, kemungkinan besar konsumsi pertalite hingga akhir tahun nanti melampaui kuota yang telah ditetapkan.

Bantuan Pemerintah

Pemerintah tidak sejahat itu. Melihat keruntuhan masyarakat ekonomi kelas bawah akibat pegurangan subsidi BBM, pemerintah mengeluarkan tiga program bantuan sosial. Pertama adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu. Menteri Sosial Tri Rishamaharini menjelaskan dari 20 jutaan keluarga penerima manfaat program tadi, sekitar 18 jutaan di antaranya sudah siap untuk disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sisanya masih dalam tahap verifikasi ulang. Keluarga penerima manfaat akan menerima sebesar Rp 150.000 setiap bulan selama empat bulan ke depan. Uang tunai itu akan disalurkan dalam dua tahap. Sebesar Rp 300.000 pada september dan nominal yang sama pada awal Desember.

Kedua adalah program subsidi upah sebesar Rp9,6 trilliun yang ditujukan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Nantinya, para pekerja akan menerima manfaat uang tunai sebesar Rp600.000.

Terakhir adalah penggunaan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk digelontorkan dalam bentuk angkutan umum, bantuan ojek online, dan bantuan nelayan. Tentu ada yang beranggapan kalau dana bantuan yang diberikan pemerintah itu tergolong sedikit. Namun, hakekat bantuan sosial memang bukan untuk menyelamatkan seseorang dari kemiskinan. Bantuan sosial hanya untuk mencegah masyarakat sampai kelaparan atau sampai jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Upaya-upaya pemerintah untuk dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu ada di dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi, dimana kegiatan pemberdayaan ekonomi bertujuan untuk membuka investasi agar terbukanya lapangan pekerjaan.

Revisi aturan

Momen naiknya BBM ini bisa menjadi titik balik dari berubahnya aturan terkait pendistribusian subsidi sehingga bisa lebih tepat sasaran. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, regulasi terkait kriteria pembeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar subsidi harus segera diterbitkan. Salah satu caranya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendsitribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dengan penugasan, karena di dalam aturan tersebut belum ada pengaturan terkait pertalite, jadi hal tersebut harus diatur.

Jika sudah diatur, diterbitkan, dan dijalankan dengan tegas maka subsidi yang jumlahnya sampai ratusan triliun yang dianggarkan pemerintah untuk BBM bisa kembali ke jalurnya (tepat sasaran).

Efek domino itu semu

Semenjak 2021 negara sudah mensubsidi harga BBM untuk rakyat dan negara kehilangan uang sekitar Rp520 triliun. Pertanyaannya adalah darimana negara mendapatkan uang sebanyak itu? Ya dari hutang, dan kita masih marah-marah pada pemerintah karena hutangnya besar, padahal kita sendiri yang senang karena mendapati subsidi itu, ironi bukan?

Penulis paham bahwa ada yang beranggapan bahwa kenaikan harga BBM subsidi ini akan mengakibatkan efek domino. Misalnya harga kebutuhan pokok naik dan ongkos transportasi juga akan naik. Masyarakat seperti itulah yang gagal memahami masalah yang sesungguhnya. Karena efek domino yang dihasilkan adalah semu atau palsu. Karena yang paling membutuhkan BBM sebenarnya adalah orang-orang yang memiliki kendaraan dan subsidi ini pun mirisnya dinikmati oleh orang-orang kaya.

Kita ambil satu contoh kasus. Ongkos angkutan umum normalnya akan naik setelah harga BBM naik. Lalu Ketika harga BBM turun, tarif angkutan umum tetap tidak turun. Alasan yang biasa digunakan adalah karena harga perangkat mobil yang sekarang menjadi mahal. Harusnya kalau BBM turun, ongkos angkutan umum juga turun, tapi kenapa mereka tidak menurunkan itu? Karena sebenarnya itu bukan soal panic buying yang rasional, bukan seperti itu, tetapi gara-gara masing-masing setiap orang berusaha untuk mencari keuntungan, memancing di air keruh. Jadi mumpung ada momentum di mana mereka bisa naikin harga seenaknya.

Waktunya beralih ke transportasi umum

Selain menaikkan harga subsidi BBM, pilihan jangka panjang yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan rakyat terhadap BBM bersubsidi adalah dengan memberikan perhatian khusus pada transportasi publik yang nyaman dan efisien. Mobil listrik? Tidak menyelesaikan masalah. Mobil listrik hanya mengubah kebiasaan masyarakat menuju ketergantungan yang berbeda yaitu dari mobil bensin menuju mobil listrik yang bersumber dari batu bara (sama-sama merusak alam). Selain itu, kemacetan di jalan raya tetap terjadi.

Pemerintah seharusnya membangun transportasi publik yang terintegrasi, rakyat jadi punya pilihan untuk tidak tergantung pada kendaraan pribadi. Sehinggga secara otomatis, mengurangi jumlah konsumsi BBM baik subsidi maupun non-subsidi. Tidak perlu cemas transportasi publik tidak laku. Contoh nyata masyarakat yang bergantung pada KRL adalah Kota Jakarta. Selama transportasi publik yang dibangun punya rute lengkap, terintegrasi satu sama lain, tepat waktu, murah dan nyaman, transportasi publik pasti diminati banyak orang.

Ubah mindset

Tidak adil jika pemerintah saja yang harus berbenah, masyarakat juga harus. Untuk masyarakat proletar, mari ubah cara pandang kita. Alih-alih berpikir tentang bagaimana cara mengirit pengeluaran dan mencari pihak lain untuk disalahkan. Seharusnya kita berpikir tentang bagaimana cara meningkatkan penghasilan, baru setelah itu memikirkan bagaimana cara untuk mengurangi pengeluaran.

Untuk masyarakat borjuis, tolong untuk mawas diri. Subsidi BBM yang sudah disediakan itu bukan untuk kalangan anda, karena subsidi itu merupakan amanat negara yang memiliki arti bahwa rakyat miskin harus dibantu. Tidak perlu berbuat sesuatu yang besar kepada negara. Langkah kecil seperti mulai beralih ke penggunaan BBM non subsidi itu sudah cukup membantu.

 

Penulis merupakan anggota UKM Prima, mahasiswa Fakultas Hukum

 

DAFTAR PUSTAKA

Alfauziyyah, S. (03 September 2022). Pro-Kontra Kenaikan BBM, Apa Dampaknya?.Kompasiana.com.https://www.kompasiana.com/syamsi daralfauziyyah4099/63134ddd18333e236e5b28e3/pro-kontra kenaikan-bbm-apa-dampaknya

Athif, E. (05 September 2022). Pro-Kontra Kenaikan Harga BBM, Apa Reaksi Pemerintah?. Viva.co.id. https://www.viva.co.id/vstory/opini- vstory/1517284-pro-kontra-kenaikan-harga-bbm-apa-reaksi- pemerintah?

Kuwado, F.J dan Ramli, R.R. (04 September 2022). Kenaikan Harga BBM: Dari Argumentasi hingga Dampaknya bagi Ekonomi. Jeo.kompas.com. https://jeo.kompas.com/kenaikan-harga-bbm-dari- argumentasi-hingga-dampaknya-bagi-ekonomi

Puar, A. (08 September 2022). Guru Gembul Ungkap 4 Alasan Mengapa Harga BBM Mesti Naik. Ayobandung.com. https://www.ayobandung.com/umum/pr-794642975/guru-gembul- ungkap-4-alasan-mengapa-harga-bbm-mesti-naik?

Setiawan, V.N. (09 September 2022). Ratusan Triliun “Dibakar”, ini Saran Bos Pertamina Soal BBM. Cnbcindonesia.com. ttps://www.cnbcindonesia.com/news/20220909111132-4- 370695/ratusan-triliun-dibakar-ini-saran- bos-pertamina-soal-bbm.

Uci, T. (09 September 2022). Mobil Listrik Adalah Solusi BBM Naik? Ngawur!. Mojok.co. https://mojok.co/terminal/mobil-listrik-bukan- solusi-harga-bbm-naik/

Dampak Kenaikan BBM Terhadap Ekonomi dan Psikologis Masyarakat

0

Oleh: Susmawati

Pada bulan Agustus 2022 lalu, masyarakat dikejutkan dengan isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan beberapa informasi awalnya diberitakan BBM akan resmi naik pada hari kamis, 1 September 2022 yang tentu saja membuat heboh di semua kalangan masyarakat. Hal ini kemudian menyebabkan antrean yang Panjang di berbagai SPBU, mulai dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang turut memenuhi SPBU pada Rabu, 31 Agustus 2022. Hal tersebut guna mengantisipasi naiknya harga BBM pada 1 September 2022.

Namun seperti yang diketahui, Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi resmi di umumkan pada sabtu, 3 September 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Lewat pengumuman tersebut, harga pertalite naik dari harga Rp 7.650,00 menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, solar juga ikut naik dari sebelumnya Rp 5.150,00 menjadi Rp 6.800,00 per liter. Hal serupa juga terjadi pada pertamax, dari sebelumnya Rp 12.500,00 menjadi Rp 14.500,00 per liter. Perubahan ini berlaku sejak Sabtu, 3 September pada pukul 14.30 WIB yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Perubahan terhadap harga BBM ini bukan tanpa alasan. Salah satu alasan pemerintah adalah karena sekitar 70% subsidi BBM dinikmati kelompok maasyarakat mampu, disebut pengamat ekonomi sebagai upaya yang tidak tepat dan salah sasaran.

Selain itu, dikutip dari kompasiana.com, berdasarkan penuturan dari Menteri keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani Indrawati, ada beberapa alasan yang menjadi sebab BBM naik salah satunya yaitu anggaran subsidi dan kompensasi energi 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Terdiri dari subsidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun, Kompensasi BBM dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi listrik naik dari Rp 0 menjadi Rp 41 triliun sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu naik mencapai Rp 502,4 triliun.

Namun hal tersebut ditentang oleh Kamarussamad, Anggota Komisi XI DPR RI bahwa pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM dengan alasanalasan tersebut karena menurut Kamarussamad ada 3 alasan untuk tidak menaikkan harga BBM. Pertama, harga minyak dunia sudah turun. Dikutip dari situs Oliprice.com harga minyak mentah dunia saat ini berada di angka 94,68 Dollar AS per berel. Kedua, penerimaan negara meningkat bahkan surplus pada semester 1-2022. Ketiga, daya beli , masyarakat sudah mulai membaik.

Terlepas dari pernyataan Kamrussamad, hal yang serupa juga dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah menuai banyak protes terhadap Kenaikan BBM bersubsidi dari berbagai kalangan masyarakat. Aksi unjuk rasa pun digelar di sejumlah titik karena hal tersebut dirasa menyulitkan masyarakat dan banyak memberikan dampak negative baik dari segi ekonominya maupun dampak psikologis di masyarakat.

Dari segi ekonomi, kenaikan harga BBM jelas akan mendorong kenaikan harga biaya produksi yang pada saat ini sudah terlihat pada bahan pangan yang harganya melambung tinggi, mendorong inflasi (Cost push inflation) yang pada gilirannya tentu akan memberikan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan upah riil dan konsumsi rumah tangga. Padahal diketahui secara bersama konsumsi rumah tangga memiliki pengaruh yang tinggi terhadap Produk Domestik Bruto (Sekitar 50%) dan merupakan penarik utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Secara sektoral, sektor-sektor yang banyak menggunakan BBM pasti akan mengalami kontraksi yang paling tinggi terutama sektor angkutan darat,angkutan laut, angkutan kereta api, jasa kurir dan pengiriman. Hal ini tentu saja sektor-sektor tersebut untuk dapat bertahan akan menaikkan harga dan ini juga sudah terlihat dari kenaikan ongkos pada angkutan umum.

Kenaikan harga pada sektor transportasi lambat laun pada gilirannya akan memberikan pengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya melalui dampak multiplier. Dan tentu saja kenaikan harga-harga barang yang terjadi secara bersamaan atau serentak akan mendorong kenaikan inflansi di Indonesia.

Dampak negatif akan lebih dahsyat lagi ketika efek psikologis dirasakan, yaitu jika dampak psikologis diperhitungkan dari sisi masyarakat dan pemerintah. Dampak psikologis dari sisi masyarakat terjadi apabila masyarakat secara bersama-sama mempunyai ekspektasi bahwa kenaikan harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga di sektor-sektor lainnya. Lalu pertanyaanya, apakah inflasi karena dampak psikologis dapat terjadi?

Kenaikan harga BBM juga dapat menimbulkan efek psikologis di masyarakat di mana produsen (termasuk pedagang) menaikkan harga melebihi dari kenaikan harga biaya produksi atau distribusi yang mereka keluarkan. Jadi ketika produsen menaikkan harga, mereka tidak menghitung berapa besar kontribusi BBM terhadap produk yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa tersebut. Contoh, ketika harga BBM naik sebesar Rp 500 per liter, maka sopir angkutan umum akan menaikkan ongkos sebesar Rp 500 per penumpang, pedagang makanan akan menaikkan harga Rp 500 per porsi, begitu juga dengan pedagang buah atau sayur akan menaikkan harga Rp 500 per kg/ikat.

Padahal kontribusi BBM per penumpang atau kontribusi BBM terhadap biaya makan per porsi atau sayuran per ikat tidaklah sebesar tersebut. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pihak yang memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM dengan menaikkan semua harga komoditi. Padahal kenaikan biaya produksi yang dikeluarkan tidak sebesar kenaikan harga yang dilakukan.

Jika hal tersebut dilakukan oleh produsen dan pedagang secara serentak di seluruh Indonesia, maka inflasi yang akan terjadi lebih besar daripada dampak ekonomi yang seharusnya. Kenaikan harga secara serentak dan melebihi dari Cost push inflation tersebut dapat menyebabkan inflasi yang tingga yang pada gilirannya bisa memicu keresahan di semua lapisan masyarakat, mulai dari produsen, pedagang hingga konsumen.

Dari sisi pemerintah, adanya kenaikan harga BBM yang menimbulkan keresahan tersebut akan berdampak pada kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Apalagi menjelang tahun politik yang di mana isu kenaikan harga BBM akan dijadikan kubu oposisi untuk menurunkan popularitas pemerintah.

Sebagai penutup, Dampak kenaikan harga BBM terhadap ekonomi dan psikologis harus di waspadai oleh pemerintah. Di sinilah perlunya peran pemerintah untuk menenangkan masyarakat bahwa kenaikan harga BBM tidak perlu ditanggapi dengan kepanikan. Pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa dana subsidi BBM akan dikompensasikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak terutama dari golongan masyarakat menengah ke bawah.

Dana subsidi juga harus dialokasikan ke sektor-sektor lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan irigasi, subsidi harga pertanian, pembangunan jalan, Pelabuhan, sarana Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain. Subsidi bioenergi juga dapat menjadi salah satu alternatif penyaluran dana kompensasi BBM sehingga ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar posil bisa dikurangi.

Terakhir, yang tidak kalah pentingnya adalah keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik-praktik ekonomi biaya tinggi di Indonesia wajib dilakukan. Kita tahu adanya praktik pungli, korupsi, dan aksi para pemburu rente akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa melebihi harga produsennya. Penghematan pos-pos anggaran yang memang tidak terlalu mendesak juga perlu dilakukan.

 

Penulis merupakan anggota UKM Prima Unram, mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan