21.5 C
Mataram
Thursday, May 28, 2026
spot_img
Home Blog Page 60

Unram Harus Segera Bentuk Satgas Pencegahan Seksual

0

Unram, MEDIA – Kasus kekerasan seksual kerap terjadi di Univeritas Mataram (Unram). Mulai dari tatanan mahasiswa hingga dosen. Penyakit tersebut harus diselaikan. Salah satunya adalah dengan membentuk  membentuk satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Uraian tersebut merupakan salah satu alasan diadakannya aksi mimbar bebas di Parkiran Fakultas Hukum (FH), Kamis (2/6) pagi. Aksi tersebut dilakukan sejumlah mahasiswa FH Unram yang tergabung di dalam Aliansi Peduli Ruang Aman. Sejumlah mahasiswa menuntut kampus agar menyediakan ruang bagi mahasiswa, seperti membentuk satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Koordinator umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa Kampus Noer Adji Mahardika mengatakan, aksi membar bebas tersebut berangkat dari keresahan seluruh mahasiswa FH.

“Kami adalah representasi dari mahasiswa. Ini berangkat dari beberapa kasus lama dan beberapa kasus yang baru juga,” kata mahasiswa semester enam FH saat diwawancarai mediaunram.com setelah melaksanakan aksi.

Kemudian, lanjut Adji, merujuk pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Unram harus segera membentuk wadah tersebut.

Pria yang kini memimpin UKF KPS FH juga menjelaskan, dalam aksi tersebut dihadiri pihak PKBH Unram dan melakukan beberapa orasi. Selain itu, mereka juga menyampaikan ada beberapa kasus yang sedang ditangani. “Hal itu juga pemicu keresahan mahasiswa FH sehingga adanya aksi,” jelasnya.

Gerakan ini hanya internal FH atau hingga skala universitas?

Menjawab pertanyaan tersebut, Adji membeberkan, rencananya aksi mimbar bebas serupa akan dilaksanakan berjilid-jilid, dari fakultas ke fakultas. “Sebenarnya sasarannya untuk universitas. Tapi karena jumlah massa yang sedikit, maka kita mulai dulu dari fakultas hukum,” bebernya.

Dia juga menjelaskan, gerakan ini tidak hanya berhenti sampai di sini. Adji dan kawan-kawan akan membuat dan menyebarkan petisi online. Hasil petisi tersebut akan diberikan kepada pihak rektorat.

Sampai saat ini, bagaimana respon birokrasi terhadap pelaporan kasus kekerasan seksual?

“Kalo saya lihat, sampai sekarang masih adem ayem aja. Respon birokrasi begitu-gitu aja. Ndak ada respon lebih,” bebernya.

Lebih jauh Adji mengaku, sebelum melaksakan aksi mimbar bebas, dia dan teman-temannya terlebih dahulu melakukan audensi dengan Wakil Dekan (WD) III.

“Waktu kami bertemu WD III, dia mengaku pembuatan satgas ini dalam tahap pembicaraan,” katanya.

Dia berharap, satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terbentuk setelah ujian akhir semester genap.

“Karena saat ini sedang ada penerimaan mahasiswa baru, mobilisasi massa, lagi banyaknya penerimaan,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak birokrasi FH mendukung tuntuan massa aksi. Hal itu terbukti saat WD FH menandatangani petisi yang disiapkan demonstran. (arman)

Kemana Eksistensi BEM Faterna Unram Sekarang?

0

Oleh: Yudiatna Dwi Sahreza (Ketua DPM Faterna Unram)

Melihat situasi dan kondisi Fakultas Peternakan (Faterna) Universitas Mataram (Unram) saat ini, dirasa sangat memperihatinkan. Permasalahan–permasalahan yang dirasakan oleh mahasiswa tidak pernah terkuak kembali, pasalnya ketika pada pergulatan politik kampus 5 bulan sebelumnya menimbulkan konflik yang cukup sengit. Adu argument, pertarungan visi misi hingga janji-janji paslon menggiurkan untuk dipilih. Namun sebaliknya saat ini BEM Faterna sedang sibuk mengurusi internalnya dan kepentingan/isu di luar dari fakultas, sedangkan keluhan dari mahasiswa Faterna secara umum enggan untuk ditindak lanjuti. Sudah selayaknya kami selaku Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Faterna mengintervensi bahwa kondisi fakutas kita sedang tidak baik-baik saja. Organisasi Mahasiswa (Ormawa) membutuhkan keterlibatan BEM Faterna untuk mendukung Program Kerja (Proker) agar berjalan secara maksimal. Di samping itu, persoalan akademik, kemahasiswaan hingga ormawa menarik sekali untuk dikaji, diskusi dan dieksekusi sebab kepengurusan BEM sekarang sudah menginjak 6 bulan berjalan dengan progres yang belum maksimal sehingga membuat kepercayaan mahasiswa menurun (sumber: Komisi II Pengawasan DPM Faterna).

Merujuk pada Buku Pedoman dan Prosedur Operasional Baku (POB) Penyelenggaraan Kegiatan Kemahasiswaan Fakultas Peternakan, BAB III tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ormawa, BEM Fakultas memiliki tupoksi merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan Program Kegiatan Kemahasiswaan di tingkat fakultas namun pada realitanya belum dilaksanakan secara maksimal sehingga birokrasi memanfaatkan keadaan ini untuk tidak mau tahu tentang permasalahan mahasiswa yang sebenarnya terjadi. Hal ini sangat disayangkan apabila dibiarkan terus-menerus. Padahal, BEM memiliki jajaran fungsionaris yang mempuni di bidangnya masing-masing tetapi mengapa hal ini terjadi demikian? Kemana Taring BEM Sekarang? Masihkah layak BEM disebut eksekutor?

Jika kita melirik program kerja BEM sebelumnya harusnya BEM yang sekarang ini jauh lebih berprogres karena secara tidak langsung output dari Training Eksekutif Muda/Magang BEM tahun 2021 dapat diandalkan karena sepak terjang mengenai BEM sudah didapatkan namun lagi-lagi belum menuai hasil yang maksimal. Secara empiris, masih belum terbentuk chemistry antar anggota mengakibatkan ketidakkompakan BEM untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi. Ketidakkompakan BEM ini saya rasa dapat dikombinasikan dengan terus selalu meningkatkan komunikasi baik antar anggota biasa maupun Badan Pengurus Harian (BPH). Sehingga harapannya, BEM selalu totalitas dalam berjuang dan terus berbenah diri untuk masa depan serta kesejahteraan mahasiswa.

Laskar Tani NTB Tuntut Harga Jagung; Bupati Bima Memilih Pimpin Rapat Daripada Temui Demonstran

0

Kabupaten Bima, MEDIA “Kami sudah berjam-jam disini. Jangan sampai kami mengindikasikan bahwa Pemprov NTB dan Pemerintah Daerah Bima apatis terhadap nasib petani. Jangan sampai kami menyimpulkan bahwa tidak ada itikat baik dalam menjemput dan menyambut suara petani, suara anak muda, karena kami bersuara atas dasar kepentingan petani hari ini. Intinya bagaimana petani bisa sejahtera.”

Itu merupakan salah satu bunyi orasi para petani yang tergabung dalam aliansi Laskar Tani NTB. Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima, Kamis (2/6). Ratusan petani tersebut hadir karena harga jagung merosot.

Dilansir dari lombokpost.jawapost.com, sebelum lebaran, harga jagung bertahan di angka Rp 4500 per kilogram. Kini, harga jagung terjun hingga Rp 4 ribu per kilogram. Sedangkan di  PT Santosa Utama Lestari (SUL) Unit Bima di Desa Bolo, Rp 4.050.

Selanjutnya, harga di lokasi Rp 3.800. Sedangkan, PT Seger Agro Nusantara di Sumbawa dan Dompu Rp 4.400. Kemudian, dua gudang yang dibawa gubernur dari Jawa PT DNA di Pekat dan Woja mencapai harga Rp 4.400.

Unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa aksi sempat berdebat dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima. “Kami hadir di kantor Pemda Bima dengan konsep dan gagasan supaya nasib petani terselamatkan,” ungkap koordinator lapangan (Korlap), Kur’an dalam orasinya.

Dia mengatakan, saat ini masyarakat membutuhkan sosok figur yang mau mendengarkan dan menyelesaikan berbagai polemik petani di Bima.

Selain menuntut harga jagung, massa aksi juga membawa tuntutan lain, seperti menuntut pemerintah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan dan perlindungan petani. Kemudian, membentuk menghidupkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemasok hasil komoditas pertanian, sesuai UU No. 5 tahun 1962. Sekaligus menjadikan BUMD sebagai distributor pupuk subsidi dan non subsidi, dan menjadikan Bumdes sebagai pengecer pupuk setiap desa, sesuai Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013.

Kemudian, menjadikan Bumdes (koperasi tani) yang akan membeli hasil komoditas pertanian di setiap desa.

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk menstabilkan dan menetapkan standarisasi harga komoditas pertanian Jagung dengan harga Rp 4.500 per kilogram. “Usir PT gudang jagung di NTB khususnya Kabupaten Bima,” kata Kur’an.

“Hentikan liberalisasi pupuk subsidi dan pestisida dan menetapkan standarisasi harga komoditas garam,” lanjutnya.

massa aksi sempat berdebat dengan pihak kepolisian dan Dinas Pertanian. Pada media ini, massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Bupati Bima yang terkesan enggan menemui Massa Laskar Tani NTB.

Pada waktu yang sama, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bima mengatakan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri tidak bisa  menemui massa aksi. Pasalnya, bupati sedang memimpin rapat. (arman)

Perlindungan Hukum Dalam Pemberdayaan dan Kesejahteraan Atlet Difabel NTB Penanda Kurangnya Perhatian Terhadap Atlet Difabel

0

Unram, MEDIA Hingga saat ini, para atlet difabel khususnya di NTB belum mendapatkan perlakuan lebih dari pemerintah. “Pemerintah masih minim terhadap sosialisasi atlet-atlet difabel berprestasi, sehingga sosok pahlawan olahraga ini tak sampai ditelinga masyarakat.”

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa mahasiswa Fakultas (UKMF) Justicia Sport Community (JSC), Patih Kushartawan, Selasa (31/5) dalam seminar bertajuk perlindungan hukum dalam pemberdayaan dan kesejahteraan atlet difabel NTB.

Patih mengatakan, sarana penunjang dan pendukung para atlet difabel NTB masih rendah, pemerintah mesti memberikan perhatian khusus kepada para atlet. Dengan begitu, Provinsi NTB akan menciptakan ruang ramah bagi para atlet difabel.

“Hal itu bisa dibuktikan dengan sarana dan tempat pelatihan atlet difabel disamakan dengan atlet normal pada umumnya. Dalam hal pemerhatian atlet itu sendiri, saya rasa masih cukup kurang yang diberikan oleh pemerintah itu sendiri,” ungkapnya saat ditemui mediaunram.com disela-sela kegiatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Dispora NTB Surya Bahari mengatakan, Pemprov NTB belum merealisasikan hal-hal penunjang para atlet difabel. “Baru hanya sebatas perencanaan saja. Tetapi saat ini sedang diperjuangkan untuk pembuatan perda dan perpu untuk atlet difabel,” ungkapnya.

Surya Bahari juga menyangkal pernyataan kurang diperhatikannya para atlet difabel. Karena menurutnya atlet normal dan difabel memperoleh hadiah yang sama jika mendapatkan prestasi. “Pemerataan tidak mesti sama jumlah, tapi proporsional,” jelasnya.

Meski begitu, permasalahan dana prestasi bukan menjadi tolak ukur apakah atlet difabel diperhatikan atau tidak, melainkan ketersediaan ruang-ruang serta alat penunjang bagi mereka yang tentunya bebas dari biaya. Karena pemerataan tidak akan dimungkinkan apabila pemerintah hanya sebatas memberikan reward dan menunggu prestasi dari mereka.

Seharusnya dengan keluarnya NPC dari kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) mampu dimanfaatkan sebagai wadah yang setara dengan KONI dari segi financial. Karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak melalui KONI.

Meski begitu, Kepala Dispora NTB sangat mengapresiasi kegiatan seminar ini. Dia berharap terlaksananya acara ini semoga dapat memberikan perhatian lebih terhadap atlet penyandang disabilitas dari semua kalangan. “Terima kasih JSC luar biasa atas seminarnya,” katanya dengan bangga.

Seminar ini dirangkai juga dengan membedah Undang- undang No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur atlet penyandang disabilitas. Para atlet tersebut memerlukan aturan pelaksana untuk merealisasikan isi dari undang-undang tersebut berdasarkan pasal 35.

Menariknya, dalam seminar ini JSC mempertemukan seluruh pihak yang dirasa patut memperjuangkan para atlet difabel, seperti National paralympic Commite (NPC) selaku komite kesejahteraan atlet difabel, Kepala Dispora NTB, ahli hukum, juga para atlet difabel yang memiliki prestasi yang gemilang.

Seminar keolahragaan ini merupakan langkah awal bagi JSC untuk memperjuangkan hak-hak atlet difabel yang ada di NTB. “Tentunya seminar ini adalah langkah awal dari kami untuk menyuarakan terkait hak hak dan kesejahteraan atlet difabel itu sendiri,” ujar Patih Kushartawan.

Dalam kegiatan dihadiri oleh Ketua Ukmf olahraga se-Unram, UIN dan Undikma. Kemudian dihadiri sekitar 30-an peserta hadir secara offline dan beberapa melalui zoom.  Kegiatan ini dimulai pada pukul 09:00 Wita dan berakhir pada pukul 12:10 Wita. (zahir/advetorial)

Kejahatan Kerah Putih dan Runtuhnya Pilar Negara Hukum

0

Oleh: Satria Tesa, S.H (Direktur Madisa Institut)

Reputasi besar negara hukum (rechtsstaat) secara teoritik termahsyurkan dalam wacana juga yang di “obral” para penguasa. Konsepsi indah dalam “tulisan” buku dan jurnal ketatanegaraan, yang sangatlah berbeda pada penerapan serta implikasinya. Dalam reputasi kesejarahannya, konsep negara berdasarkan hukum hadir sebagai kemenangan nalar kebebasan manusia yang karena sejarahnya “babak belur” dihantam otorianisme dan sistem-sistem pendahulunya. Cita-cita mulianya yang menghendaki pemulihan besar-besaran kemanusiaan, setiap saat terdistorsi penyelewengan demi penyelewengan dalam berbagai aspek. Terlupanya manusia dan nilai-nilainya dalam kebijakan publik, penegakan hukum berbanding lurus dengan tumbuh subur dan berjamurnya kejahatan, (baik kejahatan oleh pemangku kebijakan juga kejahatan yang timbul pada subjek kebijakan) menguggat sakralitas, pilar rechtstaat yang dicetus A.V. Dicey seperti, supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law), terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang dan adanya peradilan yang fair digugat secara serius oleh publik diera Postmodrnisme.

Postmodrnisme tidak lagi memposisikan hukum sebagai Dewi Themis (Dewi Keadilan) yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup sebagaimana kecenderungan aliran tradisional (baca: modrn). Dewi Themis pada kenyataannya senang bermain mata dengan pedang dan timbangannya. “Ia bukan dewi yang tulus, tetapi sebaliknya culas dan pilih kasih. Atas nama timbangan (keadilan) ia ayunkan pedangnya pada kaum miskin dan minoritas yang termarjinalkan. Sidang-sidang pengadilan menjadi sandiwara dengan biaya mahal demi memberi legitimasi pada kekuasaan,” tulis Shidharta dalam bukunya Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Charles Sampford mengilustrasikan fenomena itu dengan memperkenalkan istilah disorder of law.

Pemikiran Postmodrnisme hukum merupakan perlawanan atas pemikiran kaum tradisionalis yang memposisikan hukum sebagai Dewi Themis yang memegang timbangan dan pedangnya dalam keadaan mata tertutup. Digugatnya status quo “persamaan kedudukan didepan hukum” dalam pemikiran itu dalam kenyataannya (das sein) sejatinya lebih dulu diajukan oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah yang acapkali berhadapan dengan “culas” dan “pilih kasihnya” otoritas yang mengemban fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat. Masyarakat ekonomi menengah kebawah merasakan “kezhaliman”, ketidakadilan dan ketimpangan akses untuk keadilan (acess to justice) begitu sangat telanjang. Hal ini selaras dengan fakta kemerosotan kepercayaan publik pada Pemerintah dan Lembaga Penegak hukum.

Kemerosotan kepercayaan masyarakat itu kemudian berbanding lurus dengan menguatnya mafia peradilan yang berdiri dari bangunan teori: lingkaran setan penegakkan hukum. Keadilan harus tegak meski langit runtuh (Fiat justitia ruat caelum) tidak lebih diksi manis “melangit” yang jauh dari bumi. Keadilan di bumi tunduk pada kuasa kekuasaan, kuasa kapital (modal) bahkan kuasa preman atau bandit. Mengenai ini, Jeffrey A. Winters dalam bukunya Oligarki menulis bahwa kuasa oligarki “bisa membeli negara, membayar polisi, membayar jaksa, menyuap hakim dan menggerakan demonstran untuk melindungi kepentingannya.”

Ada baiknya istilah disorder of law (kerancuan hukum) diajukan. Bahwa ketika tatanan sistem kita rapuh atau membusuk (trias politica) dalam pengertian chek and balance (keserasian, keseimbangan dan hubungan saling mengawasi) antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak diwujudkan dan dijaga maka saling menyandra, mengunci dan melindungi (kompromi) kepentingan diantaranya tidak terelakan. Kondisi itu mengilhami upaya distorsi atau penyimpangan kepentingan masyrakat, terabaikannya hak-hak publik, sampai pemberangusan kehidupan masyarakat melalui klaim “alat-alat” negara dan tangan-tangan pemerintah. Kris Wijoyo Soepandji dalam bukunya Ilmu Negara Perspektif Geopolitik Masa Kini menggambarkan secara dramatis, kondisi tersebut yang memunculkan penumpang gelap. Senada dengan Kris, AM. Hendropriyono mengatakan bahwa, ketidakmampuan Pemerintah menjaga wibawahnya selalu menjadi tempat lahir, tumbuh dan berkembangnya premanisme dan banditisme. Preman dan bandit inilah yang merasa posisinya lebih tinggi dan berkuasa dari negara.

Alhasil hukum yang terpampang sebagai “panglima” kehidupan bernegara dan bermasyarakat meminjam istilah Kuntowibisono memasuki  titik terendah dari apa yang kita sebut hilangnya ruhani hukum, yang membuat kehidupan hukum tidak imajinatif, semrawut dan kumuh yang menyulut kehancuran visi misi hukum yang mengarah pada kondisi kehancuran supremasi hukum. Julia Kristeva seperti dikutip  Rachmad Safaat dalam bukunya Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menguak istilah abjek hukum untuk mengkonfirmasi kondisi tersebut. Julia menulis: “Suatu kondisi atau keadaan ketika setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum. Dari keadaan itu jelas ada yang menangis, ada yang tertawa, ada yang berjualan, ada yang telanjang, ada yang tidak punya malu dan ada apa saja didalamnya.”

Hukum kemudian tidak punya kemampuan menata dirinya sendiri (Salman dan Susanto). Alih-alih menata tujuannya merumuskan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dikotomi kelas-kelas sosial dalam masyarakat tidak hanya terikat pada akses ekonomi, melainkan akses pada “perlindungan hukum”. Karenanya, menjadi keniscayaan kelompok masyarakat rentan dan masyarakat ekonomi menengah kebawah serta masyarakat pinggiran kesusahan mengakses keadilan hukum. Hingga jadi santapan kezhaliman hukum itu sendiri.

Kuasa Kejahatan Kerah Putih

Republik Indonesia mempunyai ikatan kesejarahan yang kuat dengan Belanda. Ikatan kesejarahan yang kuat terbangun erat karena negeri ini merupakan “bekas” kolonialisme Belanda yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam kenyataan itulah memori tentang kongsi (perseketuan) dagang yang bernama Vereenigde Oostinddische Compagnie (VOC) atau Persatuan Perusahaan Hindia Timur, yang didirikan 20 Maret 1602 dan bubar pada 31 Desember 1799 memiliki ikatan kesejarahan yang kuat dengan republik ini. Tidak berlebihan wajah asli dari kolonialisme Belanda sejak 1602 berhingga 1799 diwujudkan dalam corak, tubuh, dan karakteristik VOC. VOC merupakan bagian dari skenario penjajahan menggunakan pemain pengganti. “VOC iyalah negara dalam negara yang selama 197 tahun mengkololonialisasi “pendahulu” NKRI.

Sepintas sejarah VOC diajukan dalam kepentingan mengajukan “bahan sejarah” dari kolonialisme yang dapat dipelajari negara ini, bahwa VOC yang sangat digdaya selama ratusan tahun itu bubar dan ditutup karena kejahatan kerah putih yang terlembaga dalam internalnya sendiri, yakni korupsi. Negara ini potensial runtuh karena korupsi.

Kejahatan kerah putih (white collar crime) atau kejahatan berdasi unsur terpentingnya, kedudukan atau jabatan. Acapkali disebut kejahatan jabatan (occupational crime), yang merupakan kejahatan yang terjadi dilembaga pemerintahan, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang atau individu. Hazel Croal yang menemukan istilah tersebut mendevinisikan kejahatan kerah putih sebagai perwujudan penyalahgunaan jabatan yang legitim oleh hukum. Kejahatan jenis ini, sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa memproduksi hukum dan keputusan-keputusan politik. Secara konseptual dan metode penegakan hukum, kejahatan kerah putih berbeda jauh dengan kejahatan jalanan (street crime). Biasanya kejahatan jalanan ditegakkan dengan “luarbiasa”, sedang kejahatan kerah putih “biasa saja”.

Korupsi (corruption), Kolusi (collusion) dan Nepotisme (nepotism) atau KKN adalah kejahatan kerah putih. Kejaahatan jenis ini berjamur dalam setiap lembaga atau instansi penentu kebijakan. KKN seolah-olah “arah baru” membangun negeri ini. Sebagai contoh, bahwa korupsi di negeri ini benar-benar menghawatirkan. Ia bak fenomena gunung es yang setiap saat bisa mencair. Hanya presiden dan wakil presiden saja yang nampak kebal dari korupsi, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa dan Petinggi Polisi, Jaksa Hakim, Auditur BPK dalam sejarah negeri ini silih berganti mendekam dalam jeruji besi (baca, oknum). Tidak ada lagi lembaga yang bersih dari korupsi petingginya. Sedang objek korupsi tidak lagi mengenal medan yang harus dijauhkan dari korupsi. Korupsi bansos diera pendemi, korupsi bantuan Rumah Ibadah, Korupsi untuk fakir miskin merupakan contoh yang mengerikan. Koruptornya sekaliber Menteri, hingga Kepala Dinas yang menngunakan bantuan bencana kebakaran, untuk dikorupsi, seperti yang terjadi di Kabupaten Bima, (lihat korupsi bansos kebencanaan di Kabupaten Bima yang Kepala Dinas Sosialnya Tersanka, oleh Kejari Bima, namun tidak ditahan).

Inskonsitensi penegakan hukum, rendahnya keteladanan dari pimpinan atau ikan selalu busuk dimulai kepala, keserakahan,  “korupsi politik” dan penegakan hukum korupsi “by orderan”, atau berbisnis penegakan hukum merupakan berbagai variabel yang memupuk korupsi. Negara tidak benar serius dan autentik menegakan hukm atas korupsi atau kejahatan kerah putih. Wajar dalam data-data korupsi menunjukan kita kalah perang melawan korupsi. Dilansir dari katadata.co.id, (2022) bahwa KPK telah menangani korupsi sebanyak 1.194 kasus dimulai tahun 2004 hingga 2021.  Penyuapan merupakan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yakni, 775 kasus, disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 266 kasus. KPK juga mencatat bahwa 455 kasus terjadi di Pemerintah Kabupaten/Kota, disusul korupsi pada instansi kementerian 395 kasus dan Pemerintah Provinsi sebanyak 158 kasus.

Menurut hemat penulis, pelaku kejahatan kerah putih adalah preman atau bandit politik. Sedang penyokong atau pelindung kejahatan kerah putih adalah kolonial. Kolonial dalam perspektif kekuasaan mencampuradukan public police (kebijakan publik) dengan kepentingan KKN. Adalah sepatutnya ini diajukan, merujuk pendapat AM. Hendropriyono, yang mengatakan bahwa: ketidakmapuan Pemerintah menjaga wibawahnya tempat subur bertumbuhnya premanisme dan banditisme. Bahwa Preman dan Bandit politik tersebut itu bisa sok berkuasa melampaui negara pada satu sisi, sedang pada sisi lain merampas kewenangan negara menjalankan pemerintahan dan penegakan hukum.

Arah Baru Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih

Menegakan konsep negara hukum secara auatentik dan fair, menginternalisasi asas pemerintahan yang baik dan bersih, memulihkan integritas penegakan hukum, mengaktualkan tujuan negara sebagai paradigma negara memberantas kejahatan kerah putih dan ijtihad menigkatkan Indeks Prestasi Komulatif negeri ini, serta legacy politik negara menjaga wibawah harusnya jadi idiologi “semesta” pemberantasan kerah putih.

Negara ini perlu sistem yang berintegritas dan aparatur yang mengerti cara menghormati integritas untuk serius membersihkan itu. Bahwa kita semua sadar dalam perspektif manapun kejahatan kerah putih membuat surplus kekayaan pada satu sisi (pelaku dan kroni), dan meninggikan devisit kemiskinan (kesenjangan pembangunan) pada sisi lainnya. Tentu ikhtiat ini harus dimulai dari “Kepala” nya pengemban kebijakan. Jika tidak tawaran revolusioner untuk negara ini “impor” sumber daya manusia harus dilakukan. Barangkali para pengemban kebijakan publik yang diimpor bisa dan mau menyapu kejahatan kerah putih, yang meruntuhkan pilar negara hukum yang juga mengobok-obok rakyat.

-27 Mei 2022, Ditulis Untuk Menghormati Kehidupan-

PBH LPW NTB Desak Penegakan Hukum Illegal Logging Tidak Diskriminatif  

0

NTB, MEDIA – Tim Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah NTB (PBH LPW NTB) selaku kuasa hukum tersangka Saiful (40) kembali mengunjungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Seksi Wilayah III Kupang, Rabu siang (25/5).

Saiful merupakan warga asal Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dia diduga melakukan tindak pidana penebangan pohon secara liar dan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo, Pasal 12 huruf “c” UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, PBH LPW NTB juga mengunjungi Pos Gakkum dan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah NTB (Dittahti Polda NTB).

“Pada pertemuan pertama di ruang tahanan Dihtati Polda NTB, tersangka menunjuk kami sebagai kuasa hukum yang mendampingi proses hukum. Hari ini kami kembali datang untuk mengklarifikasi pada tim penyidik dari BPPH, untuk mendapatkan berkas-berkas yang dibutuhkan yang berkenan dengan hak tersangka,” terang Adhar, Ketua PBH LPW NTB, Rabu, (25/5) dalam keterangan tertulisnya.

Adhar menjelaskan, kedatangan tim hukum PBH LPW NTB disambut secara baik oleh tim penyidik BPPH. “Berkas yang kami perlukan diberikan dengan baik, kami juga sempat berdiskusi dengan penuh khidmat terkait kasus ini, juga seputar persoalan kehutanan dan lingkungan hidup di NTB, dalam perspektif penegakan hukum,” ungkap Alumni Magister Ilmu Hukum Unram ini.

Salah satu Tim PBH LPW NTB, Satria Tesa mengatakan bahwa, PBH LPW NTB akan memastikan hak hukum tersangka yang merupakan petani itu akan terpenuhi dan dilindungi berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.

“Bagi kami, membela masyarakat kecil bukan saja sebagai sebuah keharusan melainkan tanggung jawab keilmuan,” tegas pria kelahiran Donggo, Kabupaten Bima ini.

Alumni Fakultas Hukum Unram itu juga menerangkan, PBH LPW NTB mendukung penegakan hukum dibidang lingkungan hidup sesuai aturan yang ditegakkan.

“Melalui kasus ini, kami berkomitmen  mengungkap paradoks penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tidak boleh serampangan, pemerintah dan penegak hukum terkait, tidak boleh hanya berani dan ganas menindak, hanya pada masyarakat pinggiran. Bagi kami, kasus ini akan menjadi momentum untuk kembali menegaskan bahwa penalaran pemerintah dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan perlu dievalusi secara menyeluruh,” bebernya.

Sementara itu Safran menyatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful terkesan terburu-buru dan diskriminatif. Dia menguraikan kronologi peristiwa yang dimulai penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, tidak sesuai aturan KUHAP.

“Pelaku ditangkap tanpa surat perintah penangkapan oleh Instansi terkait. Klaimnya tersangka tertangkap tangan, padahal ditangkap di jalan saat dia dan adiknya pergi ke sawah, tanpa membawa barang yang dipergunakan untuk membabat, memotong, atau yang bisa di pergunakan untuk penebangan pohon,” ungkapnya saat berada di lokasi penangkapan.

Dia juga mengungkapkan, barang bukti atau peralatan yang digunakan KPH Maria Donggo Masa, adalah barang bukti yang di ambil di rumah tersangka.

“Artinya, pelaku tidak tertangkap tangan atau bukan di TKP penebangan pohon atau illegal logging,” ungkap pria yang mengambil program Magister ilmu Hukum Universitas Surakarta ini.
Dia menambahkan, anehnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat penangkapan hanya diimingi sebagai saksi yang kemudian diangkut ke Mataram.

“Saksi yang digunakan penyidik DLHK dan BPPH itu 3 orang, yang semuanya dari pegawai KPH. Masyarakat setempat tidak dilibatkan sebagai saksi. Namun hari ini, kami mulai optimis ada titik temu yang baik, setelah kunjungan di BPPH. Kesamaan kami, punya optimisme dan komitmen menegakan hukum dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (tim)

Indonesia; Kebebasan, dan Suara Pers Dijegal

0

 

Kehidupan masyarakat Indonesia pra-kemerdekan layaknya tak memiliki nilai apapun dimata penjajah saat itu, saat dimana kolonial asing melakukan kekejamanya, dan penindasan akan hak masyarakat Indonesia untuk kebebasan seperti manusia pada umumnya. Akan tetapi pada tanggal 17 agustus 1945 itu adalah suatu bukti konkret dalam sejarah yang membuktikan bahwa Indonesia berhasil melewati dari penjajahan kolonialisme dan imperialisme asing pada waktu itu, manifestasi tersebut tidak terlepas sebagai upaya menanamkan rasa semangat juang para founder father (pendiri bangsa) diseluruh masyarakat Indonesia demi mencapai kemerdekaan. Namun kurang lebih dari setengah abad Indonesia dijajah, Indonesia sudah mulai mendapatkan kemerdekaanya.

Demikian, kemerdekaan Indonesia sebagai jalan rakyat untuk menentukan kebebasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menjadi konsep yang ideal tatkala adanya usaha kesetaraan antara warga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejehteraan, dan sepatutnya di penuhi oleh negara. Dengan begitu rakyat bisa mendapatkan harapan akan masa depannya dalam kehidupan bernegara. Namun, makna kebebasan yang sekarang, itu sering di otak-atik oleh segelintir orang demi memuaskan kepentingannya semata. Mestinya kebebasan dipergunakan dengan baik agar bisa menyejahterakan kehidupan rakyat, dan sebagai negara yang berlandaskan demokrasi, tentu akan paham terhadap tindakanya. Tetapi memang sekarang negara tidak terlalu paham akan demokrasi, karna poin demokrasi itu selalu melenceng dipergunakan.

Sementara itu, kebebasan menurut Albert Camus “bukanlah sebuah hadiah cuma-cuma, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan”. Ungkapan dari Albert Camus, berupa api perjuangan yang dipertegaskan kendati harus melawan bentuk penjajahan seperti invasi asing, rezim apapun, apalagi yang paling totaliter dan represif (baca Krisis Kebebasan). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Dalam negara demokrasi gagasan tentang kebebasan, adalah hak mutlak terutama menyangkut hak asasi manusia yang primodial dan tidak boleh di tukar tambahkan atas kekuasaan negara, apapun dalilnya. Maka, begitu konsep kehidupan warga negara yang ideal akan tercapai.

Dalam konteks Indonesia, nampaknya kebebasan seperti kehilangan makna yang autentik. Ketika merumuskan kebijakan publik, tanpa melihat pertimbangan etis dengan memihak pada kehendak utama (kepentingan rakyat). Seperti uraian Jean Jacquest Rousseua, “bahwa negara di bentuk dengan kesadaran alamiah masyarakat dengan harapan, negara lahir sebagai wadah penjamin segala macam kebutuhan dasar masyarakat antara lain termuat dalam konsep rebuplik berupa kebebasan, kesetaraan dan persamaan hak warga negara”(baca: Etika Politik).

Di sisi lain, negara Indonesia sekarang layaknya seperti mesin yang dipergunakan untuk merenggut kebebasan warga negara oleh kekuasaan yang tak bisa menentukan arah keberpihakan pada kehendah umum. Kekuasaan selalu merampas hak kebebasan dalam diri rakyatnya, sementara kesejahteraan kehidupann rakyat ada pada nilai-nilai kebebasanya, akan tetapi kebebasan itu masih terikat kuat oleh kekuasaan yang tidak memiliki pertimbangan dalam kehidupan berbangsa, demi keberlangsungan rakyatnya.

HAK PERS BERSUARA DIBUNGKAM

Di bawah bendera kekuasaan Jokowi, kebebasan warga negara dan para pembawa kabar informasi publik, kerap kali dikendali dengan manipulasi memanfaatkan demagogi sistem kekuasaan dengan cara yang tidak demokratis.

Dilansir, korantempodigital dan tempo.co, pemasungan terhadap kebebasan pers semakin menjadi-jadi belakang ini. Di tengah masifnya pertumbuhan media, serangan terhadap kerja wartawan justru datang dari berbagai arah. Bukan hanya ancaman fisik dan pemindanaan, wartawan kinin juga mesti menghadapi serangan siber hingga disinformasi.

Tak mengherankan bila Reporters Without Borders baru-baru ini melaporkan bahwa indeks kebebasan pers Indonesia berada di angka 49,27, turun dari 62,60 pada tahun sebelumnya. Dari 180 negara, peringkat Indonesia melorot dari 113 ke 117. Untuk urusan kebebasan pers, Indonesia bahkan berada di bawah  Timor Leste, Malaysia, dan Thailand.

Kasus  kekerasan dan ancaman  terhadap kebebasan pers itu semakin buruk dalam lima tahun terakhir. Untuk tahun lalu saja, AJI mencatat setidaknya ada 43 kasus kekerasan, dari terror dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pelarangan liputan. Maraknya penuntutan hukum tak lepas dari keberadaan pasal karet dalam UU ITE. Tantangan semakin berat dengan kehadiran pasukan siber. Tidak hanya mengaburkan fakta  dan mengatur arah pembicaraan di media sosial  para pendengung bayaran menjadi motor serangan terhadap media dan jurnalis.

Kekerasan dan ancaman terhadap pers, apa pun bentuknya, harus dihentikan. Bila kekerasan dan persekusi terus dibiarkan, dampaknya sangat besar. Menyempitkan kebebasan pers membuat publik tak bisa lagi memperoleh informasi yang akurat dan tepercaya. Tanpa kebebasan pers dan kemerdekaan berpedapat negara semakin semena-mena.

Nampak jelas, di era kepemerintahan Presiden Jokowi dalam negara indonesia, kebebasaan layak tak memiliki tempat sebagaimana wajarnya. Padahal, batas kekuasaan negara Indonesia tidak boleh melampaui paradigma perjanjian awal. Dalam UUD Dasar 1945 telah di ulas sedetail mungkin batas-batas kekuasaan mengontrol rakyat. Hak pers setara (kemerdekaan pers) dijamin seperti hak asasi warga negara, basicnya ialah mewujudkan prinsip demokrasi, pemerataan bentuk keadila harus merata dan realisasi supremasi  hukum, kendati memberikan jaminan seluruh jenis keadilan. Demikian, setiap warga negara bisa mengakses keselarasan yang sama di mata hukum.

Kebebasan pers, harus dipenuhi dengan baik oleh kekuasaan seperti yang dimuat dalam pasal 8 tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan, kebebasan, bereksepresi dan pers adalah hak asasi manusia yang sewajarnya dinaungi oleh Pancasila. Bahkan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PPB), bahwa pers sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Sementara itu, untuk membesaskan Indonesia dari penjajahan kolinialisme pada waktu itu, namun poin kemerdekaan hanyalah sebuah nama, tapi dalam tubuh Indonesia belum memiliki kemerdekaan basis secara globalisasi bangsa, karna rakyat masih sangat mengharapkan isi dalam kemerdekaan, mestinya ini yang harus menjadi cacatan penting untuk kekuasaan yang tidak memiliki jiwa nasionalisme, kekuasaan tidak mampu secara cermati mengdipupkan mimpi seorang pendiri bangsa ( founder father), keinginan besar para pendiri bangsa melihat komitmen serta kesolidaritas Langkah rakyatnya menuju kesejahteraan. Maka dengan persoalan ini kita mengambil sikap bahwa kesejahteraan secara berbangsa dan bernegara itu belum efektif untuk dirasakan, lantaran amburadur kehidupan rakyat, itu tidak berdampingan dengan kebijakan-kebijakan dihadapan publik kita masih merasakan upaya kesedihan hidup dalam negeri ini, barangkali ada yang peduli dalam lingkaran sosial seperti yang dirasakan ini, kemauan masyarakat pada umunya, itu tidak mau melihat begitu saja oleh sekelompok kekuasaan. Akan tetapi kekuasaan hanya memandang sebelah mata dalam berjiwa nasosialisme, harapan besar kita sebagai seseorang rakyat tidak mau telantar dalam hidup dibangsa ini.

pSebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila tentu tidak akan lepas dari nilai-nilai sosialnya. Namun keberadaan ideologi Pancasila sudah mulai pudar dalam memandang kehidupan berwarga negara, seharusnya paham betul sebagai tanah air yang menampung rakyat di dalamnya.

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan demokrasi, namun kenyataannya demokrasi dibungkam, diancam, bahkan dikriminalisasikan oleh kekuasaan sekalipun, Sungguh segitunya nilai demokrasi dalam negeri ini. keberadaan demokrasi sudah mulai tidak dipandang oleh kekuasaan, demokrasi yang menjadi landasan utama negara. kini sudah sering melenceng dipergunakan karna masih memihak dalam berkepentingan kelompok maupun secara sikap individu.

Dewasa ini, rezim seolah alat yang mengancam kebebasan itu tidak terlalu berpoin secara sistematis dalam menyangkut nilai kemanusiaan, sebagai bangsa yang baik. Bangsa yang mampu mempertimbangkan keberadaan rakyatnya, nampaknya kehidupan sekarang masih belum punya gerbong dalam memimpin yang menjadikan landasan dasar untuk menuju kestabilitas paradigma kehidupan sosial, bahkan kebebasan dalam kehidupan kita diatur, dibatasi dalam ruang pergerakan, pergerakan mulai sempit dalam mencari jalan kehidupan, seolah-olah kemerdekaan dalam individu itu tidak lagi memiliki potensi dalam membicarakan apa yang menjadi tuntutan utama dalam berkehidupan, semua ruang ditutupi, dibatasi, dan diperkecilkan.

Sepertinya keberadaan rakyat menyampaikan segala asumsinya itu diabaikan dan dibiarkan begitu saja oleh segelintir kelompok kekuasaan.

Wajah Muram Kebijakan Kesehatan Unram

0

Universitas Mataram (Unram) seharusnya tidak begitu saja menerapkan tes kesehatan sebagai salah satu prasyarat kelulusan bagi mahasiswa baru di Unram. Seharusnya, ada pendasaran rasional, yakni penjelasan-penjelasan oleh pihak Unram tentang biaya tes kesehatan yang terbilang memberatkan calon mahasiswa tersebut. selain pendasaran rasional, pihak Unram harus menuangkan kebijakan tes kesehatan ini pada produk hukum tertulis, baik itu keputusan universitas atau peraturan rektor. Kalau tidak, maka tindakan penarikan biaya atas pengecekan kesehatan itu tidak sah, atau dalam kata lain; ilegal.

Bahkan bila ketentuan penarikan biaya sebesar 200 ribu atas pengecekan kesehatan itu telah diatur dalam suatu peraturan tertentu, legitimasi peraturan itu tetap dapat disoal. Seberapa urgensi? akan digunakan untuk kepentingan apa? mengapa calon mahasiswa baru tidak dapat melakukan pengecekan kesehatan di puskesmas atau pusat pelayanan kesehatan yang menerima BPJS? dengan begitu, mahasiswa dapat terbebas dari biaya pelayanan kesehatan.

Dengan begitu, kebijakan pihak Unram untuk menarik biaya kesehatan terhadap mahasiswa tidak masuk akal, mengada-ngada dan berkesan dilakukan untuk pengerukan keuntungan semata. Mahasiswa baru yang hendak menempuh pendidikan tinggi, didudukan seolah objek yang dapat dihisap dan akan memberikan segalanya demi mimpi mereka untuk menempuh pendidikan tinggi di Unram.

Pada tahun 2021 lalu Unram menerima 7.130 mahasiswa baru, yang seluruhnya harus melewati proses pengecekan kesehatan dengan biaya berkisar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).  Bila di kalkulasi, unram mengeruk dana sebesar Rp. 1.426.000.000 (Satu miliar empat ratus dua puluh enam juta) hanya dari pengecekan kesehatan mahasiswa baru.

Seandainya biaya pengecekan kesehatan itu juga termasuk biaya asuransi kesehatan mahasiswa selama menempuh pendidikan di Unram, maka besaran nominal tersebut dapat diwajarkan dan bisa diterima.

Bahkan, sepanjang ingatan penulis dan beberapa mahasiswa yang juga pernah menjalani pengecekan kesehatan yang sama, pihak Unram memang menyampaikan bahwa biaya pelayanan kesehatan tersebut juga merupakan ongkos asuransi kesehatan mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi di Unram.

Namun pada kenyataanya, mahasiswa yang berupaya memperoleh pelayanan kesehatan di RS Unram malah dihadapkan pada prosedur rumit. Mereka yang sedang sakit dan memperoleh perawatan di rs Unram diharuskan terlebih dahulu membayar seluruh biaya obat-obatan dan pelayanan kesehatan yang diterima. Setelah itu, mahasiswa akan diberikan nota dan diperintahkan untuk menebus dana yang dikeluarkan ke Klinik Unram atau JPKMK.

Alih-alih langsung diberikan tebusan atas seluruh dana pelayanan kesehatan yang sudah dikeluarkan, pihak Klinik Unram atau JPKMK akan mempertanyakan penyakit yang diidap oleh mahasiswa. Selain itu, ada kecenderungan untuk menolak melayani penebusan biaya kesehatan mahasiswa. Kecenderungan itu nampak dari sikap petugas pelayan kesehatan pihak klinik Unram atau JPKMK, mereka kurang ramah dan lebih sering menyampaikan dalih berupa waktu penebusan biaya kesehatan hanya dilakukan pada jam-jam tertentu. Akhirnya, mahasiswa yang menderita sakit harus pulang dan kembali menebus dana mereka dilain waktu.

Padahal sebelumnya, mahasiswa tidak pernah menerima informasi tentang ketentuan waktu penebusan dana tersebut. Bahkan bila mahasiswa datang pada waktu pelayanan yang tepat, para petugas pelayan kesehatan akan berdalih bahwa hanya penyakit-penyakit tertentu yang dapat ditebus, yakni yang terkualifikasi emergency. Padahal sebelumnya, mahasiswa tidak pernah mengetahui ketentuan ini. Saat dipertanyakan mengenai dasar aturannya, petugas tidak dapat menjawab dan hanya berdalih bahwa prosedurnya memang sudah demikian.

Saat menyoal tentang kinerja pelayanan kesehatan tersebut dalam dua tulisan di MediaUnram.com, penulis malah ditekan secara psikis dan diancam akan dipenjarakan dengan delik pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, terkait dengan pelayanan kesehatan rs Unram, klinik Unram atau jpkmk diatas, penulis telah melakukan aksi demonstrasi pada 7 Februari 2022, dengan tuntutan pemotongan alur birokratis penebusan biaya pelayanan kesehatan, dan klinik Unram yang akan membuka pelayanan selama 24 jam termasuk di hari libur. Seluruh pihak menerima tuntutan-tuntutan demonstrasi diatas.

Pihak RS Unram menyampaikan tidak akan lagi memungut biaya kesehatan terhadap mahasiswa Unram, selama mahasiswa dapat menunjukan identitasnya dan membuktikan keaktifan kuliahnya. Dengan begitu seluruh alur birokratis dapat dipotong. Pihak Klinik Unram yang turut hadir juga menyampaikan akan membuka klinik Unram selama 24 jam termasuk di hari libur, agar mahasiswa yang sakit diluar waktu kerja klinik Unram dapat tetap memperoleh perawatan dan pelayanan kesehatan.

Namun hingga kini, pernyataan-pernyataan tersebut tidak lebih dari omong kosong, janji manis yang disampaikan guna meredam gejolak demonstrasi. RS Unram tetap memberlakukan alur birokratis yang panjang dan ruwet, mahasiswa tetap harus terlebih dahulu membayar biaya pelayanan kesehatannya. Sedangkan disisi lain, pihak klinik Unram tak kunjung membuka pelayanan kesehatan selama 24 jam dan tetap tutup pada hari-hari libur. Padahal sakit yang mendera mahasiswa tidak kenal waktu dan libur.

Pihak birokrasi, klinik dan rs Unram telah melacurkan pernyataan-pernyataannya sendiri dan menjadi tiran dengan tetap mengharuskan mahasiswa yang sakit menghadapi alur birokratis rumit dan melelahkan. Demi pemenuhan keselamatan dan hak kesehatan segenap mahasiswa Unram, pihak Unram harus segera memenuhi pernyataan-pernyataannya, yakni meniadakan alur birokratis serta menyediakan pelayanan klinik Unram selama 24 jam dan pada hari-hari libur.

Unram sebagai kiblat pendidikan tinggi di NTB tentu tidak sudi dianggap sebagai institusi pengeruk keuntungan dan penghisap mahasiswa. Lebih dari itu institusi pendidikan seharusnya meninggikan ilmu pengetahuan yang dasarnya adalah kebenaran, yakni melalui konsisten terhadap pernyataan-pernyataannya, dengan meniadakan alur pelayanan kesehatan yang birokratis dan menyediakan pelayanan kesehatan di klinik tanpa libur. Penulis dan seluruh mahasiswa unram harus menuntut, pembebasan biaya pengecekan kesehatan dari seluruh mahasiswa baru.

Indikasi Limbah di Teluk Bima, Perlu Audit Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Pidana

0

Pantai Amahami, Lawata dan sekitarnya, di wilayah teluk Bima pada Rabu (27/04/2022), dikejutkan dengan beredarnya foto dan video yang memperlihatkan kondisi air berwarna coklat, kental, menggumpal, juga ada bagian yang berbusa.

Selain itu, ditunjukan pula bangkai ikan dan hewan laut lain. Bahkan, berdasarkan pemberitaan media lokal, ada warga yang keracunan setelah mengkonsumsi ikan yang ditangkap di wilayah teluk Bima.

Hal itu, menimbulkan berbagai spekulasi, mulai dari kebocoran pipa pertamina yang kebetulan terletak persis di wilayah pantai sekitar, sampai dengan indikasi pembuangan limbah. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menanggapi kejadian itu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, LHK Kabupaten Bima dan Kepolisian Resort Kota Bima berkoordinasi untuk menggali dan mengumpulkan fakta, diantaranya bahan keterangan, menghimpun informasi, verifikasi lapanganm mengambil sampel air untuk diuji lab, mengecek pipa pertamina, termasuk meminta penjelasan pihak Pertamina.

Berdasarkan keterangan Dinas LHK Provinsi NTB, setelah dilakukan pengecekan, tidak terdapat keborocan pipa pertamina.

Berpijak pada cara pikir UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), maka pemerintah perlu mempertimbangkan mengambil langkah strategis, yaitu melakukan audit lingkungan hidup. Ini dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki resiko tinggi di wilayah sekitar teluk Bima. Hal demikian juga untuk memastikan pengelolaan limbah B3, fungsi dan pelaksanaan perizinan, pengawasan, maupun layanan sistem informasi.

Di samping itu, memperhatikan kondisi, pemerintah perlu merespon dengan mendalami adanya indikasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga dapat menempuh upaya penegakan hukum melalui saluran hukum pidana.

Dalam UU PPLH, sebagai ketentuan khusus (lex specialis) telah diatur beberapa ketentuan pidana yang dapat disesuaikan temuan fakta di lapangan nantinya. Apabila hasil laboratorium menunjukan pembuangan limbah ataupun pencemaran lingkungan karena usaha atau kegiatan, maka dapat mendeteksi jenis usaha atau kegiatan, perizinan, pengelolaan sampai dengan adanya kesengajaan ataupun kelalain.

Dalam UU PPLH, tidak hanya menyasar tanggungjawab individu, namun juga dapat dikenakan terhadap badan usaha/korporasi. Kemudian, dalam hal usaha atau kegiatan yang menggunakan atau menghasilkan bahan beracun dan berbahaya dan menimbulkan ancaman serius, menganut konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability), sehingga tidak perlu membuktikan kesalahan (mens rea).

Hal itu dinyatakan bahwa “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

Di samping itu, yang perlu dipertimbangkan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup sesuai amanat UU PPLH, yaitu dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Dengan adanya keterlibatan hukum pidana, juga dimaksudkan sebagai upaya pemberian sanksi maupun tanggungjawab penanggulangan, pemulihan serta pemeliharaan ke depannya.

Menariknya, UU PPLH juga, mengatur secara khusus tanggungjawab pejabat pemberi izin dan pejabat yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga hal ini juga dapat menjadi titik pandang dan perhatian aparat penegakan, adanya kemungkinan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan.

Yang perlu dipahami, sifat dari hukum pidana dalam UU PPLH, adalah UU yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remidium dan primum remidium sekaligus, yaitu hukum pidana sebagai alat terakhir sekaligus alat utama. Hal itu, dapat diperhatikan dalam beberapa ketentuan pasalnya, dalam beberapa hal, ada upaya untuk menempuh saluran hukum administrasi dan hukum perdata, di sisi lain ada nuansa pasal yang mengedepankan hukum pidana. Sehingga, hukum pidana juga sekaligus mendorong sanksi, proses atau tanggungjawab administasi dan ganti rugi secara perdata untuk penanggulangan pencemaran/kerusakan serta memulihkan lingkungan hidup dan keberadaan manusia.

UU PPLH pun, menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin juga oleh Konstitusi, UUD NRI 1945. Untuk itu pula, dinyatakan “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”, dan terpenting bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Reorientasi Gerakan Mahasiswa Saat Ini “Refleksi Gerakan 1998”

0

Mataram, MEDIA– Diskusi Publik Unit Kegiatan Kampus Mahasiswa (UKPKM) MEDIA Universitas Mataram (Unram) tahun ini mengusung tema, Reorientasi Gerakan Mahasiswa Saat Ini “Refleksi Gerakan 1998”.

Latar belakang penggunaan tema ini sendiri dalam rangka merefleksi aksi mahasiswa (11/4) lalu.

Selain itu, Anas Al Ansyar ketua panitia Diskusi Publik menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antara UKM dan LPM.

“Meskipun persiapannya sebentar, alhamdulillah acaranya berjalan lancar,” kata Anas dalam sambutannya pada.

Acara ini dibuka langsung oleh Hendriadi, alumni UKPKM MEDIA Unram sekaligus pemantik dalam kegiatan ini.

Melalui diskusi ini Hendriadi yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas FITRA NTB berharap, seluruh elemen yang ikut serta dalam kegiatan memperoleh ilmu dan pencerahan mengenai refleksi gerakan mahasiswa tahun 1998.

 

Selain itu, diskusi ini juga mendatangkan Dwi Sudarsono Direktur LSM Samanta Foundation.

Sudarsono dalam pemaparan materinya banyak menjelaskan terkait dengan penyebab, kondisi perpolitikan Orde Baru, fase-fase reformasi serta berbagai perbedaan substansi gerakan 1998 dengan saat ini.

“Sekarang, banyak polarisasi kelompok mahasiswa, kalau zaman dulu kelompok mahasiswa cuma satu,” katanya.

Mengingat banyaknya polarisasi ini, Hendriadi selaku pemantik kedua mengatakan gerakan mahasiswa tetap bermakna.

“Artinya, melalui gerakan ini berarti gerakan moral dan sosial masih ada, terlepas dari berbagai sentimen negatif mengenai gerakan mahasiswa,” katanya. (mrm)