21.5 C
Mataram
Thursday, May 28, 2026
spot_img
Home Blog Page 61

Hari Kartini; Degredasi Hakikat Perjuangan Wanita

0

Oleh: Herdian Bimantara

“Rampaslah semua harta benda saya, asalkan jangan pena saya”

Begitu kira-kira kutipan dari RA Kartini, Kutipan yang dimaknai sebagai suatu pengingat bagi perempuan. Bahwasanya, orang lain boleh saja merebut harta benda yang perempuan miliki, tapi tidak untuk merampas hak perempuan dalam mengenyam pendidikan.

Ketidaksetaraan perempuan yang dihadapi Kartini pada masanya merupakan akibat dari terbatasnya akses pendidikan, khususnya bagi perempuan. Bersekolah dan mengejar pendidikan merupakan kunci melawan ketidaksetaraan.

Lahir pada 21 April 1979, R. A Kartini sendiri dikenal luas sebagai tokoh emansipasi wanita di Indonesia. Putri dari Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat ini kemudian menjalani masa sekolah hingga usia 12 tahun, usia saat ia mulai dipingit. R.A Kartini sendiri mengenyam pendidikannya di Europese Lagere School. Pada perjalanannya RA Kartini adalah salah satu pahlawan Nasional yang memperjuangkan Pendidikan untuk kaum perempuan Indonesia yang pada saat itu benar-benar dibatasi oleh negara. Negara pada saat itu hanya memprioritaskan Pendidikan untuk kaum laki-laki saja.

Perempuan benar-benar dibatasi dalam setiap dinamika-dinamika yang maju dan progresif, perempuan hanya di tempatkan di sumur, dapur dan Kasur. Hal tersebut yang membuat Kartini mencoba untuk membawa derajat perempuan ke taraf yang lebih maju dan layak.

Di era kapitalisme modern hari ini, terlihat hal yang bertolak belakang dengan apa yang telah di perjuangkan oleh RA Kartini. Perempuan sekarang lebih mengedepankan kecantikan, urusan percintaan, dan takut pada keTUAan.hal tersebut tentunya tidak muncul begitu saja, Kapitalisme  benar-benar telah menempatkan perempuan sebagai “PRODUK PASAR”, dari ujung kaki sampai ujung rambut perempuan merupakan pasar pasti untuk kapitalisme.

Hal tersebut yang dimanfaatkan oleh kapitalisme untuk membuat perempuan lebih mementingkan kecantikan daripada isi kepalanya.

Berangkat dari hal tersebut saya berasumsi bahwa, sia-sialah perjuangan RA Kartini untuk mengangkat derajat perempuan, toh pada realita saat ini perempuan tunduk pada kapasitas fisiknya yang membuat perempuan mudah sekali terhegemoni oleh berbagai produk kecantikan yang dipasarkan kapitalisme

Benar kata Soe Hok Gie “Perempuan akan selalu di bawah laki-laki, apabila yang di urusi hanya baju dan kecantikan”. Bukankah lebih baik perempuan yang secara pola pikirnya maju dan berjuang Bersama laki-laki melawan kapitalisme.

Dewasa ini kita bisa melihat kapitalisme bukan hanya musuh laki-laki saja. Di sektor perburuhan dengan adanya Omnibus Law, terkait mekanisme cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan serta pemberian kesempatan pada pekerja perempuan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. dalam kedua pasal tersebut tidak dicantumkan pembahasan, perubahan, dan juga status penghapusan.

Mengutip dari Sindikasi, substansi mengenai upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan upah cuti.

Di sektor budaya sekalipun bukan menjadi rahasia umum lagi bagaimana perempuan masih di tempatkan pada posisi di bawah laki-laki, di tengah bebasnya laki-laki dan perempuan mengenyam pendidikan hari ini, beberapa daerah masih banyak yang mengamini bahwa perempuan tidak perlu repot-repot melanjutkan Pendidikan tinggi, karena laki-laki yang di anggap lebih penting untuk di berikan Pendidikan di tahap yang lebih tinggi karna banyak yang mengatakan bahwa untuk apa perempuan belajar tinggi-tinggi toh mereka akan tetap Kembali ke dapur dan hanya mengurusi anak.

Hal itu merupakan masalah akut untuk perempuan, dan perempuan saat ini hanya memikirkan kecantikan dan percintaan.

Makin jauhlah perempuan di bawah laki-laki apabila tidak muncul kemauan yang maju untuk perempuan untuk menjadi penggerak dan perjuang dalam melawan Kapitalisme. Hal ini tentunya dapat di capai dengan mengkualitaskan dirinya dengan belajar, belajar yang saya maksudkan disini tidak hanya pada Pendidikan formal, tetapi bagaimana perempuan terlibat aktif pada organisasi yang Revolusioner

Kenapa perempuan harus berorganisasi ?

Permasalahan perempuan tidak sampai disitu saja, kekerasan seksual adalah salah satunya. Mengutip dari Kompas, Sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam jumpa pers virtual pada Rabu (19/1/2022) dan Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA.

Akar masalah dari kasus kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan yang selalu menghantui perempuan-perempuan Indonesia, dan tentunya hal tersebut tidak bisa dituntaskan tanpa adanya sebuah wadah perjuangan yang jelas dan berhari depan.

Keberadaan perempuan bukan lagi hanya pelengkap kaum laki-laki dalam sebuah organiasi, perempuan dengan rata-rata memiliki nilai lebih dalam hal kecerdasan, ketelitian, dan keuletan. Berangkat dari hal tersebut saya meyakini bahwa perempuan yang berorganisasi akan mampu mengambil peran penting dalam perjungan untuk merubah masalah-masalah perempuan yang ada.

Dapatlah sekiranya diambil kesimpulan bahwa masalah kekerasan seksual, diskriminasi pekerja perempuan, budaya-budaya yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki, dan semua permasalahan perempuan lainnya tidak akan mampu terselesaikan tanpa adanya keterlibatan aktif dari perempuan itu sendiri, hal tersebut jelas karena perempuan dalam beberapa hal terkait masalah keperempuanan yang mereka lebih tau disbanding laki-laki. Itu semua tidak akan pernah tercapai hanya dengan curhatan, instastory dan lainnya.

Saatnya perempuan menjadi bagian penting dalam perjuangan dan tentunya itu hanya bisa dilakukan dengan terlibat dalam Organisasi yang maju, dengan belajar didalamnya dan terlibat aktif dalam cicilan-cicilan perjuangan organisasi tersebut.

“Ketidaksetaraan perempuan ini akibat dari dibatasinya akses perempuan untuk memperoleh pengetahuan sehingga perempuan menjadi bodoh. Sehingga cara satu-satunya adalah perempuan harus sekolah.”

RA Kartini

Meningkatnya Harga Minyak Goreng dan BBM; Masyarakat Benar-benar Dianjurkan Pemerintah Berpuasa

0

Bahan pokok tidak terlepas dari kehidupan masyarakat. Bahan pokok selalu menjadi kebutuhan pertama dan mendasar bagi masyarakat. Kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia terdiri dari kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dewasa ini, kebutuhan manusia semakin beragam, produk-produk yang ditawarkan banyak modelnya.

Hal tersebut tercermin pada tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan semakin meningkat, sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam hal menentukan mana kebutuhan primer dan mana kebutuhan sekunder. Meski begitu, dari sekian banyak kebutuhan manusia, kebutuhan pangan, sandang, dan papan masih menjadi kebutuhan pokok utama yang mesti selalu menempati urutan atas dalam hal permintaan kebutuhan masyarakat.

Begitu pentingnya peran kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat, Ismet pada 2007 dan Suryana pada 2008 pernah mengatakan, pangan merupakan suatu kebutuhan dasar utama bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup, oleh karena itu kecukupan pangan bagi setiap orang pada setiap waktu merupakan hak asasi yang harus dipenuhi. Sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, keberadaan pangan mempunyai peran sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa dan negara.

Ketersediaan pangan lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi suatu Negara. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat terjadi jika ketahanan pangan terganggu, yang pada akhirnya dapat membahayakan stabilitas nasional. Berdasarkan kenyataan tersebut, masalah pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk setiap saat di suatu wilayah menjadi sasaran utama kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara.

Jika mengacu pada pernyataan tersebut, masyarakat tak boleh dipersulit apalagi sampai dibatasi terkait kebutuhan bahan pangannya. Berhubungan dengan itu, normalnya, pemerintah mesti menyadari kondisi dan kebutuhan masyarakat. Negara kita sendiri, Negara Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Ketahanan pangan merupakan bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Seperti kita ketahui, ketahanan pangan memiliki dampak besar pada seluruh warga negara di Indonesia.

Dalam hal ketahanan pangan, bukan hanya sebatas pada sesuatu yang dianggap mudah dan memiliki pengaruh besar terhadap pertahanan keamanan. Pertahanan pangan merupakan salah satu hal yang mendukung dalam mempertahankan pertahanan keamanan, bukan hanya sebagai komoditi yang memiliki fungsi ekonomi, akan tetapi ketahanan pangan merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik. Baik lokal, nasional maupun global. Untuk itulah, ketahanan pangan dapat mempunyai pengaruh yang penting pula agar pertahanan keamanan dapat diciptakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Negara Indonesia sebagai negara berdaulat, berkomitmen untuk mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini tertuang dalam undang-undang No.7 tahun 1996 tentang pangan, dan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.28 tahun 2002 tentang ketahanan pangan yang mengamanatkan, bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat.

Saat ini, ketahanan pangan harus menjadi prioritas negara. Dalam kondisi saat ini juga, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mesti sesuai dengan relevan dengan kondisi masyarakat. Kebijakan yang dihadirkan tak boleh bertentangan dengan kebutuhan rakyat, apalagi sampa merugikan. Pun terdapat kebijakan yang merugikan masyarakat, kita berharap segera dicabut. Kenaikan harga minyak goreng, misalnya. Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter. Pemerintah pun turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter. Padahal, kita mengetahui, minyak goreng adalah salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Kedua sifat tersebut membuat minyak goreng menjadi salah satu komoditas yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia.

Peningkatan harga minyak goreng yang tinggi tersebut, , hal ini disebabkan meningkatnya harga CPO dunia yang ikut memicu peningkatan harga CPO domestik dan jumlah persediaan CPO untuk pasar domestik. Kenaikan harga akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah. Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dan vital dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk. Kota Bekasi adalah salah satu Kota di daerah Jababeka yang mengalami kenaikan harga minyak goreng tertinggi yaitu sekitar 41,5 persen per kg. Kenaikan harga minyak goreng yang tinggi di Kota Bekasi akan mempengaruhi kondisi usaha penggorengan kerupuk di Kota Bekasi.

Selain itu, kebijakan yang tidak relevan dengan kebutuhan, bahkan terkesan menekan rakyat saat ini yakni pada 2 April lalu; pemerintah dengan resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Dimana sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92, Pertamax, menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter mulai 1 April 2022. Meskipun menurut manajemen Pertamina, kenaikan harga Pertamax sekitar Rp3.500-Rp4.000 per liter tersebut menyesuaikan dengan lonjakan harga minyak mentah dunia. Namun, meski begitu, terlepas dari apapun alasannya, dalam situasi seperti ini tentu tidak akan memberi efek positif bagi masyarakat. Dalam situasi ini, pemerintah terkesan menindas masyarakat.

Perbaikan sektor kebutuhan pokok mesti menjadi elemen utama yang harus difokuskan pemerintah. Sebab permasalahan ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Gardjito dan Rauf pada 2009 mengatakan, tujuan dari pembangunan ketahanan pangan adalah terwujudnya kemandirian pangan yang cukup dan berkelanjutan bagi seluruh penduduk melalui produksi dalam negeri. Ketersediaan pangan di suatu daerah dan pada saat waktu tertentu dapat dipenuhi dari tiga sumber, yaitu produksi dalam negeri, impor pangan, dan cadangan pangan. Ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan 5 diupayakan melalui produksi dalam negeri termasuk cadangan pangan. Impor pangan merupakan pilihan terakhir jika terjadi kelangkaan produksi pangan.

Perekonomian belum pulih sepenuhnya, tetapi masyarakat sudah dihantam berbagai kenaikan harga barang yang kian tak terkendali. Selain harga pangan yang terus naik, masyarakat harus menghadapi kelangkaan sejumlah barang subsidi. Sebut saja minyak goreng curah yang katanya disubsidi sehingga harga eceran tertingginya Rp14.000 per liter. Kenyataannya ternyata jauh dari harapan. Di pasaran, harga minyak goreng curah bahkan menembus Rp25.000 hingga Rp28.000 per liter. Tak hanya mahal, minyak goreng curah juga susah didapat. Pedagang dan konsumen harus antre berjam-jam hanya demi minyak goreng curah. Sementara, minyak goreng kemasan yang sempat menghilang saat pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, saat ini melimpah.

Sekarang, bulan ramadhan sedang membersamai masyarakat Indonesia. Bulan yang dilambang sebagai bulan penuh berkah bagi seluruh umat manusia, tidak hanya yang beragama Islam. Namun pada perjalanannya, saat ini, bulan ini tidak benar-benar membawa berkah. Masyarakat kini sedang dihantam berbagai persoalan. Ada banyak hal menimpang menimpa kita. Hal ini tentu menjadi catatan tidak baik bagi pemerintah; bagaimana menyambut bulan ramadhan bersama masyarakat dengan keadaan mencekik sesama.

Dalam bulan ini, beragam profesi masyarakat bergantung dengan bahan-bahan pokok yang harganya dinaikkan pemerintah. Sebut saja penjual gorengan, misalnya. Kita bisa bayangkan betapa mengenaskan kondisi mereka. Dalam keadaan seperti ini, para penjual gorengan tersebut, tetap harus bekerja demi menghidupi anak, istri dan keluarga. Namun di sisi lain, mereka juga harus memikirkan betapa mengerikan naiknya harga bahan dasar mereka dalam bekerja, yakni minyak goreng. Mereka harus tetap hidup di tengah keadaan yang membuat mereka hampir mati.

Kita tak bisa terus tenggelam dalam situasi terpuruk seperti ini. Meski kita paham ekonomi dalam situasi ini sedang tidak baik (stabil). Pemerintah mesti memiliki siasat lain untuk memperbaikinya. Tentu dengan cara seimbang; Memperbaiki sistem dengan masyarakat, dengan lebih intens memberi pelatihan kepada mereka. Nanti, setelah masyarakat memiliki kemampuan yang memadai, akan dengan mudah menambah omset bagi daerah. Hal itu juga akan berdampak baik pemerintah; Pemerintah akan mendapatkan keuntungan.

Sebagai salah satu komoditas tanaman pangan yang utama, minyak goreng, bbm, padi, jagung, kedelai memperoleh perhatian yang khusus dari pemerintah. Produksinya diharapkan bisa mencapai tahap swasembada untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dalam rangka menciptakan ketahanan pangan nasional.

Kini, dalam setiap langkah yang akan diambil (dijalankan), pemerintah mesti selalu mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Langkah pertama, program exit strategy yaitu pembukaan ekonomi secara bertahap menuju tatanan kenormalan baru. Kedua, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketiga, melakukan reset dan transformasi ekonomi. Sebab eset menjadi penting karena berbagai sektor ekonomi sudah turun minus sehingga dari minus itu perlu dikembalikan ke 0, lalu dari 0 kita akan transformasikan agar berkembang menjadi positif.

Tetapi, Indonesia memiliki resiliensi lebih kuat dari negara lain. Tiga negara yang masih relatif positif secara ekonomi adalah China, India, dan Indonesia. Selain itu, ekonomi Indonesia di tahun 2020 diprediksi masih di jalur positif, yaitu menurut proyeksi IMF akan tumbuh 0,5% dan menurut World Bank diperkirakan tidak tumbuh (0%).Kalau kita lihat di kuartal pertama Indonesia juga masih positif, tapi memang di kuartal kedua dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Indonesia diprediksi masuk di dalam jalur minus sekitar -3%.

Kuartal-2020, dari sisi konsumsi, yang membuat kontraksi adalah konsumsi yang pertumbuhannya turun dari biasanya di atas 5% menjadi 2,7%. Kemudian investasi tumbuh 1,7%, lalu konsumsi pemerintah masih menunjang dalam bentuk belanja negara melalui anggaran, yaitu tumbuh sebesar 3,7%. Sementara dari sisi dunia usaha (supply), sektor manufaktur tumbuh 2,1% dan perdagangan 1,6%, namun pertanian ada di 0%. Jadi pertanian ini menjadi perhatian untuk kembali bisa menopang di saat ekonomi seperti ini. Di bulan Juni-Juli akan ada panen raya, maka sektor ini diharapkan bisa membuat kuartal ketiga 2020 tidak terlalu turun, apalagi didukung adanya new normal.

Dengan pertimbangan pentingnya minyak, BBM, padi, jagung, kedelai secara ekonomi dan politik, pemerintah harus selalu berupaya meningkatkan ketahanan pangannya dari produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut, menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya semakin membesar. Dengan sebaran populasi yang menyebar dan cakupan geografis yang luas, Indonesia memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara merata sepanjang waktu dengan harga terjangkau serta memenuhi kriteria kecukupan konsumsi maupun persyaratan non operasional logistik. Oleh karena itu, program pengelolaan distribusi dan pasar pangan sangatlah diperlukan. Kita perlu mengurai masalah pada permasalahan peran ketersediaan pangan (berdasar produksi tanaman pokok) terhadap stabilitas ekonomi, dan peran ketersediaan (kebutuhan) non-pangan terhadap stabilitas ekonomi.

Meski begitu, untuk tetap bertahan diri dalam kondisi seperti ini, tidak bisa hanya dilakukan oleh sebelah pihak saja, dalam hal tidak hanya pemerintah. Kita sebagai masyarakat juga perlu Persiapkan Dana Darurat, yakni untuk menciptakan ketidakpastian ekonomi yang akhirnya memukul berbagai sektor industri. Masih dari data yang sama, Berita Resmi Statistik BPS memperlihatkan kita bahwa masih banyak sektor usaha yang pertumbuhannya minus secara tahun ke tahun yaitu sektor industri, perdagangan, konstruksi, pertambangan, transportasi dan pergudangan, jasa keuangan, akomodasi makan dan minum, jasa perusahaan, dan pengadaan listrik.

Tekanan-tekanan di sektor usaha bisa memaksa perusahaan yang bersangkutan memperketat biaya operasional yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara tidak langsung, hal itu membuat rekrutmen karyawan tak menjadi prioritas, dan berimbas ke minimnya lowongan pekerjaan

Apakah yang akan kita lakukan jika kita menjadi salah satu korban PHK di masa pandemi yang akhirnya kesulitan untuk mencari pekerjaan baru? Dikarenakan kebutuhan masih terus ada, untuk menghadapi situasi seperti ini kita perlu mempersiapkan dana darurat.

Tanpa dana darurat yang cukup, besar kemungkinan kita akan kehilangan aset atau terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan bulanan kita, karena tidak adanya sumber pemasukan. Kita sudah mempersiapkan dana darurat minimal enam kali pengeluaran bulanan. Hal itu disebabkan ketidakpastian ekonomi masih cukup tinggi, tidaklah mudah mencari pekerjaan baru dalam waktu singkat seperti di masa pra-pandemi.

Lantas, bagi mereka yang belum punya, apakah terlambat untuk mengumpulkan dana darurat saat ini? Tentu tidak ada kata terlambat. Alokasikanlah dana minimal 10% dari pemasukan rutin setiap bulan untuk menabung dana darurat. Dengan melakukannya secara rutin, dana darurat yang terkumpul bisa mencukupi kebutuhan Anda saat dalam kondisi sulit.

Selain itu, perlu juga bagi kita melakukan Investasi. Seperti yang tercantum di Data Distribusi Simpanan Bank Umum dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan bank umum mengalami kenaikan 11,3% dari Januari ke September 2020, alias dari Rp 6.035 triliun jadi Rp 6.721 triliun. Data ini menunjukkan bahwa di masa pandemi, orang-orang cenderung memilih untuk menabung, apakah Anda termasuk salah satu di antara mereka?

Menabung tentu baik untuk dilakukan, namun jika 100% dana Anda hanya disimpan di rekening tabungan, maka Anda kurang berinvestasi. Menempatkan 100% dana di tabungan hanya akan menambah aset tidur (aset yang tidak produktif). Bayangkan saja, bunga tabungan yang umumnya berjumlah 0 hingga 2% masih akan dipotong dengan biaya administrasi dari bank.

Hal itu pun menyebabkan pertumbuhan dana kita menjadi semakin lambat, dan tidak menutup kemungkinan pula bahwa seluruh dana kita akan tergerus inflasi.

Berinvestasilah agar Anda bisa mempercepat realisasi tujuan jangka panjang Anda. Secara garis besar, tujuan jangka panjang yang umum dimiliki sebuah keluarga adalah biaya pendidikan anak untuk jenjang tinggi (kuliah) dan biaya pensiun.

Dengan adanya tanda pemulihan ekonomi, maka ada baiknya melakukan rebalancing portofolio. Hal itu bisa dilakukan dengan memindahkan sebagian dana yang kita miliki di deposito atau di tabungan ke pasar modal untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih besar.

Satu hal yang harus diketahui dalam investasi jangka panjang adalah fleksibilitas dalam menentukan pilihan instrumen investasi. Berinvestasi di instrumen tinggi risiko tentu bisa menjadi pilihan karena imbal hasil yang Anda terima bisa jauh lebih besar.

Kemudian  melakukan, diversifikasi Investasi Sebagai Mitigasi Risiko. “Jangan pernah menaruh seluruh telur Anda dalam satu keranjang.” Ungkapan ini cukup erat kaitannya dengan diversifikasi investasi. Contohnya, seseorang berinvestasi dengan membeli emas dan saham. Di masa pandemi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami koreksi tajam pada Maret 2020. Tapi emas yang merupakan safe haven justru terus mengalami kenaikan nilai di saat ekonomi penuh dengan ketidakpastian.

Akhirnya, nilai total aset investasi kita pun menjadi terlindungi. Ketika kita hanya berinvestasi dengan membeli saham, tentu saja nilai aset kita akan tergerus dalam jumlah besar. Namun jika kita hanya memiliki emas, maka pertumbuhan aset kita akan berlangsung lambat. Lakukan diversifikasi investasi berdasarkan tujuan, usia, dan profil risiko investasi kita sendiri.

Untuk tujuan jangka pendek dalam 1 hingga 3 tahun, gunakan instrumen rendah risiko atau pendapatan tetap. Beberapa yang bisa dipertimbangkan seperti reksa dana pasar uang, deposito, atau surat berharga negara.  Sementara itu untuk tujuan jangka menengah, Anda bisa memilih reksa dana pendapatan tetap, dan untuk jangka panjang pilihannya adalah reksa dana saham atau langsung membeli saham.

Tidak hanya itu, kita juga perlu memiliki Perlindungan Jiwa. Risiko-risiko dalam hidup seperti hilangnya pendapatan karena wafatnya si pencari nafkah atau ketidakmampuan pencari nafkah untuk bekerja karena cacat tetap total, jelas harus dimitigasi. Memiliki Proteksi Jiwa adalah salah satu cara yang tepat untuk mengatasi risiko ini.

 

 

Utang Pemprov NTB Berpotensi Menganggu Layanan Publik?

0
Logo FITRA. Sumber: Fitrantb.org

Mataram, MEDIA – Utang Provinsi NTB mencapai Rp229 miliar. Berdasarkan temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, hal tersebut tentu memberi tekanan berat terhadap APBD tahun 2022, karena akan berpengaruh pada anggaran dibeberapa layanan seperti, pendidikan sosial dan kesehatan.

“Kita bisa melihatnya dari bagaimana pola penganggaran di APBD 2022 mirip dengan pola atau bagaimana target PAD disusun pada perubahan APBD tahun 2021,” kata peniliti FITRA NTB, Ramli Ernanda dalam kanal Youtube FITRA NTB.

Ramli Ernanda. (MD/ist)

Ramli mengatakan, ia menyayangkan Provinsi NTB memiliki utang begitu besar. Pasalnya, hal tersebut tentu menyebabkan belanja yang berhubungan dengan layanan publik khususnya layanan dasar terganggu.

“Sehingga, alih-alih visi misi NTB akan tercapai, kita patut cemas dan khawatir pada 2023 juga akan ada beban utang proyek lagi dari 2022,” ungkapnya.

Ramli menuturkan, tahun 2021 FITRA memprediksi PAD NTB terealisasi sebesar Rp2 triliun. Dan terbukti, angka tersebut mendekati kondisi dilapangan, tahun 2021 PAD terealisasi PAD 2021 sebesar Rp1,9 triliun.

“Artinya, proyeksi kami yang susun ini adalah potret pontensi real PAD yang kita miliki karena untuk perhitungan kami menggunakan data realisasi 10 tahun terakhir,” jelasnya.

Tahun ini, dia dan timnya memproyeksikan tahun 2022 pontensi riil PAD sebesar Rp 2,16 triliun. Hal ini dianggapnya jauh dibawah target PAD yang ditetapkan pemerintah daerah bersama dengan DPRD, yakni sebesar Rp2,57 triliun.

“Jadi, ada selisih yang cukup besar dengan proyeksi yang kami susun situasi tahun 2022  akan sama (muncul utang), apalagi tidak dilakukan perubahan-perubahan,” tegas Ramli.

Dia berharap, APBD perubahan 2022, perhitungan proyeksi pendapatan dilakukan secara terukur dan didasarkan kepada asumsi makro ekonomi. “Kita sangat berharap tahun 2022 tidak akan muncul lagi utang proyek kepada pihak ketiga dengan besaran yang sangat fantastis,” harapnya.

Apalagi sekarang, lanjut Ramli, Pemprov harus memulai membayar cicilan pokok utang dari total utang senilai Rp 750 miliar kepala pemerintahan pusat. Pemprov memiliki beban berat yang ditanggung selama delapan tahun, kemudian ditambah lagi dengan utang jangka pendek kepada pihak ketiga.

Menurutnya, jika terus sepert ini, visi NTB Gemilang tidak akan tercapai hingga akhir tahun 2023. Hal ini sangat mencemaskan. Pemerintah harus segera merespon baik, termasuk DPRD.

“Tapi nanti pada saat perubahan (APBD) kita harus betul-betul melihat realisasi semester 1 jangan sampai (terulang) seperti pada tahun kemarin,” tegasnya.

Realisasi PAD semester satu jauh dibawah 50 persen,  tetapi justru targetnya yang dinaikkan. Peningkatannya tidak tanggung-tanggung, sampai Rp303 milliar dalam waktu tiga bulan. Karena APBD perubahan diketok (disahkan) pada Oktober. Artinya, dalam tersebut pemerintah mengejar Rp303 milliar untuk tambahan PAD.

Menurutnya, hal tersebut memberatkan SKPD yang memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan PAD. Ramli menegaskan, persoalan utang merupakan potret buruknya perencanaan dan hasrat belanja yang terlalu tinggi.

“Kita sebenarnya sangat berharap perencanaan tahun ini dan tahun depan dilakukan lebih baik lagi, lebih berkualitas lagi. Dan memastikan ada partispasi publik didalam (prosesnya). Karena sekali lagi,  semakin baik kualitas perencanaan penganggaran kita, maka semakin baik pula layanan publik kita,” pungkasnya. (mhjr)

Luar Biasa

0

“Sita…!”

Teriakan itu menyambut pagiku. Beginilah kehidupanku, disambut oleh teriakan amarah setiap harinya.

Cukup dengan bergegas lari menghampiri sumber teriakan, menunduk sambil mendengar ocehan wanita berumur 41 tahun itu.

“Kamu ya, berapa kali harus diigatkan, sehabis solat mukenahnya digantung!”

“Apa susahnya mengambil hanger, kamu itu sudah besar, tidak perlu diingatkan setiap hari.”

Aku bahkan bisa hafal kalimat itu.

Benar, wanita itu ibuku. Ada saja hal yang menguras emosinya, bahkan dalam sehari bisa lebih dari sekali aku dimarahinya. Terkadang aku heran, kenapa bisa selalu ada saja hal yang terjadi setiap harinya yang mengharuskan aku mendengar omelannya. Ini membuatku muak, terkadang.

Ibu hanya melanjutkan ocehannya sambil menggantung mukenah yang kupakai saat solat subuh tadi. Kemudian menyuruhku ke meja makan untuk ikut sarapan bersama Rara, kakakku.

“Kena marah lagi ya dek?” tanya Rara.

Aku hanya mengangguk sambil tersenyum dan menggaruk rambutku.

Tidak ada hal panjang yang perlu kami bicarakan, kakakku hanya mengunyah makanannya sambil memantau HP-nya, dia termasuk orang yang tidak pernah lepas dengan benda elektronik itu.

Enaknya, Rara tidak pernah dimarahi ibu karena dia sudah bekerja. Biasalah, ibu akan berbaik hati dengan anaknya yang sudah bisa membantu perekonomian keluarga. Sedangkan aku, hanya bisa membuat darah ibu naik saja setiap hari.

Rara berpamitan dengan mencium kening ibu, mengelus rambutku kemudian berkata, “ayok hari ini jangan nakal ya”.

Siapa coba yang nakal, aku tidak berbuat apa-apa, ibu saja yang selalu over marahnya.

“Cepetan dong, nanti ikan di tempat biasa ibu beli kehabisan.”

Selain mendengar ocehannya yang berisik itu, aku juga harus menemani ibu ke pasar setiap hari, membosankan, bau ikan, becek, belum lagi harus menahan malu saat ibu mulai menawar belanjaannya.

Aku terus menarik baju ibu menandakan aku ingin pulang dari tempat yang sangat ribut itu.

“Besok kau tidak usah ikut lagi, tidak sabaran sekali.”

Ibu terus saja memarahiku sampai depan rumah.

“Eehh, Saebah. Janganlah kau memarahi Sita terus, kasihan dia. Apa kau tidak bisa memahami dan berhenti memarahinya?” ucap tetanggaku yang setiap hari mendengar ocehan ibu padaku.

Rasanya ingin menghilang saja aku, apa ibu tidak bosan memarahiku? Aku hanya ingin seperti orang lain, bisa bermain dengan siapapun, tidak hanya berdiam diri di rumah saja.

Setiap hari aku hanya memandangi luar jendela kamarku, menatap langit, bersenandung kecil sambil menelaah kejadian hari ini. Hanya begitu, berulang setiap harinya.

Sebenarnya aku bisa keluar bermain bersama anak-anak seusiaku, namun terkadang lingkungan yang menjadi tempat lahirku ini tidak bisa menerimaku.

Andai mulut ini bisa berbicara, akan aku utarakan semua hal yang selama ini aku rasakan. Tidak lagi hanya menunduk dan mengeluarkan air mata.

Jika menginginkan sesuatu tidak lagi menarik-narik baju ibu, andai saja.

“Ikut aku, kita akan pergi bermain ke taman bahkan kemana kau ingin pergi,” ucap Rara yang sedari tadi berdiri di pintu kamarku.

Hufft, wanita ini memang selalu mengerti aku.

Masa Depan Hukum Pasca Penghentian Kasus Pembunuhan Begal

1

Oleh: Safran, SH.MH (Tim Hukum, PBH LPW NTB)

Penyidik kepolisian memiliki kewenangan dalam penerapan diskresi sebagaimana diatur dalam KUHAP ketentuan Pasal 5 ayat (1) poin 4 dan ketentuan Pasal 7 huruf (J) dimana penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab”.

Kewenangan yang sama juga diatur dalam PERKAP Nomor 6 Tahun 2019, ketentuan Pasal 30 Ayat (2) dimana “Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan” dengan demikian secara normatif kepolisian melalui kewenagan diskresi dimungkinkan melakukan penghentian penyidikan dengan menerapkan.

Surat penghentian penyidikan (SP3) sebagaimana diataur pada ketentuan Pasal 109 KUAHP ayat (2), dengan syarat dan ketentuan penghentian penyidikan bisa dimungkinkan karena tiga hal. Pertama, karena tidak terdapat cukup bukti. Kedua, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana dan ketiga, dihentikan demi hukum.

Kepolisia dengan kewenangan diskresi yang dimiliki diatas bukan berarti kepolisian bisa menerapkan kewenangan itu secara bebas dan melampui batas norma, penerapan diskresi menurut Hari sasangka dan lily Rosita melalui penerjemahan ketentuan Pasal 5 ayat (1) poin 4 dan Pasal 7 Huru (j) KUHAP harus memenuhi lima syarat yakni; tidak bertentangan dengan aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya serta atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
Menghormati hak asasi manusia.

Pemaknaan Diskresi yang Melampaui Batas

Dengan mencemati terjemahan uraian diatas penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh POLDA NTB terhadap kasus pembunuhan dua orang yang diduga merupakan begal oleh Amaq Sinta (AS), bertentangan dengan syarat dan ketentuan serta kewenangan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Selain itu polisi mengabaikan ketentuan PERKAP No. 6 Tahun 2019, dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan, “penghentian penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Pemaknaan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan ialah penerbitan Surat penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh mendiskreditkan ketentuan norma yang ada dalam Pasal 351 ayat (3) dan ketentaun Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan biasa yang mungkin dilakukan oleh Amaq Sinta (AS) dalam kasus itu.

Penyidik kepolisian secara normatif tidak memiliki kewenangan mengadili dan memutuskan apakah suatu perbuatan pidana itu dibenarkan oleh hukum dalam prespektif overmacht atau noodwer dan noodwer exes, penyidik kepolisi dalam ketentuan Pasal 106 KUHAP “penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperluka. Ketentuan pasal diatas menegaskan dan memberi batas kepada penyidik kepolisian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat apakah merupakan tindak pidana atau tidak.

Penyidik kepolisian perlu memperhatikan, memahami dan mengerti, pemaknaan keadilan dalam prespektif hukum pidana sebagaimana keadilan yang dimaksud dalan PERKAP No. 6 Tahun 2019 dalam Ketentuan Pasal 30 ayat (2). Keadilan yang ingin dicapai oleh hukum pidana ialah Keadilan Korektif yang merupakan standar umum untuk memperbaiki setiap akibat dari perbuatan, tanpa memandang siapa pelakunya. Prinsipnya adalah hukuman harus memperbaiki kejahatan. (Aristoles, dalam teori sosial etis).

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih menganut teori pemidanaan absolut dan teori relatif dalam pandangan kant, Hegel dan Herbart, “ketercelaan yang terjadi karena kejahatan yang dilakukan, dapat kita temukan pembenaran bagi pidana. Pandang demikian menurut Jan Ramellink berkesesuaian dengan kesadaran masyarakat yang umumnya cenderung sepakat bahwa, siapa mengakibatkan penderitaan, maka iapun harus menderita atau setiap orang layak mengalami sendiri apa yang ia akibatkan. Kant memandang tuntutan penjatuhan pidana demikian bersumber pada nalar praktis dengan kata lain sebagai tuntutan etis.

Hegel memandang kejahatan merupakan pengikaran pada realitas, yang niscaya diselesaikan melalui pidana, sedangkan pandangan hukum teori relatif mengemukakan bahwa pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana bukan sebagai pembalasan. Pidana di jatuhkan sebagai sarana untuk pembinaan bagi pelaku tindak pidana tersebut. Dengan demikian untuk mencegah terjadinya suatu kejahatan yang sama. Orientasi dari kedua teori diatas ialah pada penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, perbedaannya teori absolute keras sedangkan teori relatif lebih halus, namun keduanya sama berorientasi pada penghukuman sebagai instrumen keadilan bagi pihak korban yang mengalami penderitaan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Dalam tataran keadilan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) oleh POLDA NTB terhadap kasus Amaq Sinta (AS) tidak terpenuhi karena keadilan yang di argumentasikan mengabaikan keadilan pada pihak korban yang dalam hukum pidana dijadikan tujuan utama dalam proses hukum.
Penerapan kewenagan diskresi oleh POLDA NTB dengan diterbitkaan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan begal’ dengan mendasari pada kemanfaatan hukum yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, dengan teori hukum penyokong kebahagian” tidak tepat dan terkesan mendeskriditkan teori hukum. Pada hal yang dimaksud dalam teori kemanfaatan hukum adalah penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sepantasnya mempertimbangkan akibat dari perbuatan pidana yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, sebagai contoh kasus seorang Nenek yang maling randu, sisa padi di Jawa dan seorang anak yang maling sandal jepit di ancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP. Pada kasus inilah penerapan tujuan kemanfaatan hukum itu dipentaskan dan didayagunakan untuk kepentingan yang lebih besar. Sedangkan pada kasus pembunuhan dua orang yang diduga begal tidak bisa berlindung dari tujuan kemaafatan sebagai argumentasi pendukung penerbitan SP3.

Penyidik kepolisian POLDA NTB keliru dalam memaknai makna keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Penerapan diskresi kepolisian berbasis hukum progresif, penyidik kepolisian POLDA NTB perlu memahami teori progresif yang digagas oleh Satjipto Raharjo secara utuh. Gagasan itu lahir dari kegalauannya dengan penyelenggaraan hukum Indonesia di masa transisi, dimana hukum dijalankan layaknya dalam kondisi norma, akibatnya hukum terdorong ke luar jalur lambat dan mengalami kemacetan yang cukup serius. Menurutnya hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi itu maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia bukan manusia yang melayani hukum. Hal ini menyebabkan hukum progresif menganut ideologi hukum yang pro keadilan dan hukum yang pro rakyat.

Dalam gagasan hukum progresif para pelaku hukum diharuskan mengedepankan kejujuran dan ketulusan dalam proses penegak hukum. Para pelaku hukum dalam prespekti hukum progresif dimungkinkan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada tampa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law) sebagai upaya mencapai keadilan hukum. Para pelaku hukum yang dimaksud dalam hukum progresif mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Lembaga-lembaga penjaga marwah hukum ini memiliki tugas masing-masing, sebagaimana yang diatur dalam UU dan aturan turunan instansi masing-masing. Yang ingin disampaikan dalam uraian hukum progresif ini adalah penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan pemaknaan hukum secara kreatif dalam upaya memberikan keadilan hukum pada suatu peristiwa pidana. Pemaknaan secara kreatif oleh penyidik kepolisian terhadap kasus pembunuhan dua orang yang diduga begal itu mendiskreditkan posisi kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan sebagai pemutus.

Dalam sistem peradilan pidana hanya hakim yang diberikan kewenangan untuk menetapkan dan memutuskan seorang melakukan tindak pidana tau tidak berdasarkan kayakinan dan maksimum dua alat bukti, (Teori Negatif Wettelijk Bewijstheorie). Penyidik kepolisian POLDA NTB dengan kewenangan diskresi, selain keliru dalam pemaknaan teori keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum juga melakukan lompatan norma yang sangat jauh ditandai dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), yang menabak beberapa ketentuan hukum sekaligus, diataranya, ketentuan Pasal 109 KUHAP ayat (2) yang mengatur penghentian penyidikan demi hukum.

Pemaknaan dihentikan demi hukum dalam ketentuan pasal diatas bukan dalam konteks overmacht Pasal 48 dan noodwer atau noodwer exes Pasal 49 ayat 1 dan 2” melainkan merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHP terdakwa meninggal dunia, Pasal 76 Nebis in idem, Pasal 78 kedaluwarsa/ verjaring dan pencabutan perkaran yang sifatnya delik aduan Pasal 75 dan 284 ayat 4 KUHP. Selain itu mengabaikan syarat-syarat penerapan diskresi dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) poin 4 dan ketentuan Pasal 7 huruf (J) serta mengabaikan PERKAP 6 Tahun 2019, ketentuan Pasal 30 ayat (3). Dengan demikian Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Penyidik kepolisian POLDA NTB sejak lahir memiliki kecacatan bawaan.

Masa Depan Hukum

Pengambilalihan kewenangan pengadilan oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan 2 orang yang diduga begal oleh Amaq Sinta dalam hal menetapkan dan memutuskan seseorang melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum materiil, akan berdampak pada ketidak percaya masyarakat kepada institusi kepolisian.

Ketidakpercayaan terhadap penegakkan hukum pada momentum tertentu akan memicu masyarakat melakukan main hakim sendiri. Akhirnya pengadilan jalanan (street jutice) menjadi yang paling dominan dalam penyelesaian masalah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Pada tataran ini hukum tidak lebih dari kertas kosong yang tidak bernilai lagi.

Menguatkan Gerakan Mahasiswa 11 April 2022

0

Oleh: Enriansyah

Kulminasi aksi demonstrasi Mahasiswa tanggal 11 April 2022 adalah akumulasi keresahan kolektif publik atas berbagai problem kebijakan kekuasan. Problem yang paling krusial adalah kelangkaan minyak goreng, meningkatnya harga BBM, wacana penundaan pemilu dan amandemen konstitusi.

Sekelompok elit menunjukan kerja nyata dan aktor-aktor politik sibuk dengan wacana penundaan pemilu dan perpanjang masa jabatan presiden. Publik yang dengan terang menolak penundaan pemilu dan amandemen konstitusi malah dijadikan kambing hitam oleh Jenderal Luhut B.P. dengan mengklaim bahwa ada big data pendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Akumulasi persoalan itu terjadi akibat absennya oposisi di parlemen. Parlemen bukan hanya gagal menangkap aspirasi publik, tetap bahkan enggan untuk menyuarakan aspirasi tersebut. Tugasnya sebagai wakil rakyat akhirnya terabaikan. Rakyat akhirnya menempuh jalannya sendiri untuk menyuarakan suaranya. Maka demonstrasi adalah luapan suara publik yang tak tersalurkan itu.

Hanya gerakan mahasiswa hari ini terlalu sporadis. Gerakan sosial atau kemanusiaan seperti tak punya arah dan agenda bersama, padahal ada banyak soal yang seharusnya menyatukan gerakan. Aksi-aksi itu adalah wujud koreksi atas penyalahgunaan wewenang oleh kekuasaan. Gerakan masyarakat sipil juga melemah karena ada tokoh-tokoh yang terkooptasi dalam pemerintahan.

Super Koalisi Jokowi berbahaya bagi demonstrasi

Maka gerakan mahasiswa kali ini harus menjadi momentum kembali bersatunya kekuatan masyarakat sipil. Tanpa agenda dan arah yang jelas, gerakan sosial atau kemanusiaan mahasiswa akan mudah digembosi oleh elit kekuasaan. Jika saluran pendapat ini kempis, maka Indonesia dengan mudah kembali terjerumus ke kubangan autokrasi. (Baca: TEMPO)

Gerakan perjuangan reformasi mahasiswa 1998 telah tercatat dalam sejarah, gerakan reformasi 1998 memuat pembuktian pada tulisan, buku dan novel. Gerakan itu tercatat dengan tinta emas peradaban, berkat keberhasilannya menumbangkan rezim otoriter.

Gerakan reformasi merupakan konsekuensi dari berbagai kebijakan kepemimpinan Soeharto, menduduki tahta jabatan presiden selama 32 tahun, utang luar negeri utang domestik dan melarang tidak adanya kegiatan-kegiatan mahasiswa, baik di luar kampus maupun dalam kampus. Lebih dari itu, Soeharto memberikan wewenang pada negara asing (Amerika) untuk mengelola kekayaan berlimpah mineral Indonesia kepada PT. Freeport.

Soeharto telah gagal membawa Indonesia menjadi negara yang sejahtera dan besar di Asia walaupun didukung rezim otoriter selama nyaris 40 tahun. Selain ketinggalan dari segi pendapatan perkapita, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki distribusi pendapatan paling timpang, stok udang paling besar, serta memiliki landasan struktural dan industri yang sangat rapuh.

Kesejahteraan Indonesia bergantung pada utang luar negeri dan utang domestik. Dengan cepat mahasiswa 98 mengakhiri kepemimpinan otoriter Soeharto. Tidak mengherankan transisi kekuasaan sistem otoriter Soeharto ke sistem demokratis Jokowi tidak jauh berbeda.

Dalam kepemimpinan Jokowi, ruang-ruang demonstrasi yang seharusnya kedap dari kepentingan dengan cepat diisi dan disusupi oleh elit-elit oligarki politik, yang membuat kebijakan semisalnya, perpanjang jabatan presiden.

Padahal jelas Undang-undang 1945 menggariskan masa jabatan presiden maksimal sebanyak dua periode. Sebagaimana digariskan pada ketentuan pasal 7, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tetapi hal demikian hanya utopia belaka, pemerintah Jokowi malah menyusut siasat kelam dan hendak melecehkan konstitusi yang merupakan kesepakatan bersama (kontrak sosial). Negara Indonesia dengan pemerintahannya yang terstruktur dan tersistematis semisalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai memotong aspirasi rakyat, jelas rakyat Indonesia memiliki andil besar untuk kemajuan Negara Republik Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum dan negara Indonesia adalah negara hukum berdasar demokrasi. Hal demikian diatur dalam pasal 1 ayat 2 dan 3. Pasal 1 ayat 2 “menyatakan bahwa kedaulatan negara berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UU 1945”, dan pasal 1 ayat 3 “menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum”.

Tidak hanya perpanjang jabatan presiden, isu-isu setelah Pertamax naik, Menteri ESDM mengisyaratkan harga pertalite juga ikut naik. Tidak hanya pertalite yang mengalami kenaikan harga, solar juga dirumorkan akan ikut naik. Hal itu dinilai sebagai langkah strategis pemerintah menghadapi dampak kenaikan harga minyak dunia.

Berdasarkan ketegangan analis, geopolitik global telah menyebabkan harga minyak mentah melambung tinggi. (Sumber: TEMPO) Pemerintah Indonesia di bawah kekuasaan Jokowi telah merusak nilai keutuhan demokrasi, dengan memeras masyarakat kecil.

Mulai dari Covid 19, Omicron, Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), kelangkaan minyak goreng, tingginya harga BBM dan wacana penundaan pemilu, perpanjang masa jabatan presiden. Kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai juga merusak konstitusi atau UUD 1945, sebagai UU tertinggi yang wajib dipatuhi.

Kenyataannya, Indonesia jauh dari demokrasi substantif, demokrasi yang pada intinya memberikan kebebasan penuh dan menjamin kebutuhan masyarakat. Jokowi telah menampakan kepemimpinan autokratis, fasis dan cenderung absolut. Absoluditas itu nampak dari terkonsentrasinya kekuasaan dan ketiadaan oposan. Barangkali Jokowi menginginkan Indonesia kembali normal dari utang luar negeri dengan cara memeras rakyat kecil, dengan cara politik bisnis, menarik biaya vaksin, harga minyak goreng dan pajak masyarakat.

Jika dibiarkan, maka akan terjadi prahara besar yang menimpa Indonesia kedepannya, mahasiswa harus benar-benar intensif merespon kelancungan dan absurdnya kepemimpinan Jokowi, karena rakyat hanya mengharap kemajuan negara melalui penyejahteraan dan pemenuhan hak-hak rakyat sebagaimana pembukaan konstitusi.

Pertandingan Badminton Penanda Kurangnya Fasilitas Mahasiswa Unram

0

Unram, MEDIA – Sarana dan fasilitas olahraga mahasiswa di Unram kurang, meskipun ada namun fasilitas tersebut jarang bisa digunakan mahasiswa. Tidak heran aktivitas mahasiswa dibidang olahraga tidak berjalan lancar.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Korps Sukarelawan Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) Unit Unram mengadakan pertandingan badminton se-PKM pada 7 hingga 15 April lalu. Meski hanya pertandingan biasa (antar UKM), namun hal itu menjadi penanda betapa kurangnya fasilitas yang disediakan birokrasi Unram. Pertandingan tersebut merupakan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) KSR-PMI ke-33.

Kegiatan bertema “Ajang Silaturahmi Antar UKM” itu dilaksanakan di halaman kosong, tepatnya di hadapan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unram. Halaman kosong tersebut dimanfaatkan mahasiswa yang berkegiatan di PKM sebagai tempat melaksanakan kegiatan olahraga. Sebelumnya, halaman tersebut digunakan untuk nongkrong dan berolahraga.

“Karena kita tau di kampus minim fasilitas, seperti lapangan badminton. Lapangan basket sebenarnya ada, tapi fasilitasnya masih kurang. Jarang juga dipakai mahasiswa. Mendingan ini kita bisa fasilitasin temen-temen walaupun ya kita buat-buat sendiri,” kata Ketua Umum KSR-PMI, Angga Jaka Pratama Junaidi saat ditemui mediaunram.com.

“Tujuannya untuk meningkatkan ajang silaturahmi sesama warga PKM, biar tidak sekedar saling salaman, sapa tanpa tau nama,” lanjut pria yang akrab disapa Angga.

Meski dengan fasilitas sederhana, namun pertandingan yang dilaksanakan KSR-PMI Unit Unram menarik. Hal itu terbukti ketika anggota media mediaunram.com beberapa kali menyaksikan suasana saat pertandingan berjalan.
Tidak sedikit mahasiswa menyaksikan dan mendukung organisasinya ketika berlaga. Hal ini tentu meningkatkan hubungan antar organisasi di Unram.

Angga mengaku, dia dan teman-temannya mempersiapkan kegiatan tersebut selama dua hari. Dia juga berharap, pihak birokrasi kedepannya lebih memperhatikan fasilitas dan sarana olahraga bagi mahasiswa.

“Kalau bisa ditambah lagi hal-hal seperti ini. Misalnya, membuat gedung bersama untuk kita mengadakan lomba. Bentuk supaya ada fasilitas dari rektorat supaya gimana harmonisnya sesama mahasiswa,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum ini.

“Nanti juga coba kita ngomong sama temen-temen se-pkm, mungkin bisa sama-sama gotong royong agar lebih lebih bagus lagi. Sekarang kita juga udah punya RT PKM. Ada akses kita buat ngajuin bahan-bahan yang dibutuhkan,” harapnya.

Dalam pertandingan tersebut, UKM Fokus menjadi juara usai mengalahkan KSR-PMI pada putaran final. Dalam kegiatanitu, diikuti oleh beberapa UKM. Seperti, MEDIA, Grahapala Rinjani, Fokus, ArgUMent, BEM, Kopma. Selain itu, Merpati Putih, WMPM dan lainnya.

Rencananya, malam puncak HUT KSR-PMI akan dilaksanakan di Geung Arena Budaya, Sabtu (16/4) sore. (iin)

Amaq Sinta Seharusnya Diapresiasi dan Mendapatkan Penghargaan

0
Direktur Madisa Insitute, Satria Tesa. (MD/ist)

Mataram, MEDIA – Amaq Sinta (34), yang dijadikan sebagai tersangka karena diduga membunuh dua begal, seharusnya diberikan penghargaan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, bukan justru dijadikan sebagai tersangka.

Bagaimana tidak, keberanian Amaq Sinta melawan komplotan penjahat dengan seorang diri merupakan tindakan heroik. Tidak semua orang berani melakukannya.

Hal tersebut dikatakan Direktur Madisa Institute, Satria Tesa, SH. Menurutnya, Polres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, seharusnya mengikuti langkah Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto saat memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri (19), yang membunuh dua begal saat ditodong di flyover Summarecon, pada tahun 2018 lalu.

“Amaq Sinta itu orang yang pemberani. Seharusnya dia diberikan apresiasi dan penghargaan. Bukan justru dijadikan sebagai tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata pria yang akrab disapa Satria saat ditemui, Kamis (14/4) dini hari.

Selain menyebut Amaq Sinta sebagai pemberani, dia juga mengatakan yang dilakukan warga asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu merupakan tindakan yang meringankan pekerjaan kepolisian juga keresehan masyarakat.

Dia mengatakan, siapapun yang berada dalam posisi terdesak seperti itu, dia akan melakukan hal yang sama seperti Amaq Sinta. “Apalagi kejadiannya malam hari. Suasana sepi, tidak ada orang,” jelasnya.

Lebih jauh Satria menjelaskan, sikap Polres Loteng menjadikan Amaq Sinta sebagai tersangka tidak tepat. Dia menerangkan, merujuk pada pasal 48 KUHP bahwa, “Perbuatan yang dilakukan atas dasar daya paksa (overmach), tidak bisa dipidana.” Daya paksa dalam penjelasan tersebut, merupakan perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, yang membuat fungsi batin tidak bekerja dengan normal.

Sedangkan pada pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer), Satria menjelaskan, pembelaan terpaksa menjadi dasar seseorang tidak dipidana meski melakukan tindak pidana. Kemudian, ketentuan pasal 49 ayat 1 KUHP; “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan, kesusilaan (Eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”

Kemudian pada ayat 2; Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

“Dasar hukumnya jelas,” tegas pria kelahiran Donggo, Kabupaten Bima ini.

“Hukum tidak boleh membiarkan harta dan keselamatan amaq sinta berada di tangan komplotan para pembegal,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur LIHO Institute, Muhamad Arif, SH juga turut memberikan komentar terhadap penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka. Dia menilai status tersebut merupakan langkah yang keliru dari kepolisian. Sebab kasus yang menimpanya tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau perbuatan yang melawan hukum.

“Polisi sudah membenarkan berdasarkan hasil penyelidikannya. Hasil dari pendapat polisi membenarkan bahwa korban adalah pelaku pembegalan. Saat itu terjadi perlawanan antar korban dengan pelaku. Dengan pendapat itu pula polisi sudah membenarkan perbuatan korban dijadikan tersangka bisa dikategorikan overmach. Adanya daya paksa, adanya bela diri,polisi sudah membenarkan hal tersebut,” bebernya

“Mengapa tiba tiba itu terjadikan tersangka padahal sebelumnya sudah dibenarkan bahwa pristiwa tersebut adalah peristiwa pembegalan,” lanjut Arif.

Direktur LIHO Institute, Muhamad Arif, SH. (MD/kjr)

Menurutnya, polisi harus lebih cermat melihat posisi hukum. Kasus pembegalan, pencurian tidak dibenarkan berdasarkan KUHP. Apabila seseorang melawan ketika berhadapan dengan pelaku pembegalan atau pencurian, maka wajib hukumnya melindungi diri.

“Apabila dihadapkan dalam masalah tersebut, wajar setiap orang membela diri dan itu dibenarkan dalam KUHP,” jelas Arif.

Dengan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka, menurut Arif, polisi sama saja dengan  melindungi pelaku atau membenarkan kerjahatan tersebut.

“Polisi harus rutin melakukan patroli pada wilayah yang rawan terjadi pembegalan, menjaga kemanan masarakat desa,” sarannya.

Sebagai informasi, identitas kedua pelaku pembegal terbunuh, yakni P (30) dan OW (21). Mereka merupakan warga Desan Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. (kjr)

Urgensi Organisasi Mahasiswa

0

Oleh: Abdul Hadi, Mahasiswa Teknik Pertanian (Fatepa) Unram

Organisasi mahasiswa adalah perkumpulan para intelektualis muda yang bergerak atas dasar moral sosial. Sudah banyak organisasi-organisasi formal yang terbentuk di tiap fakultas, universitas, bahkan eksternal universitas dengan berbagai latar belakang. Adanya organisasi tersebut merupakan kapal pergerakan mahasiswa. Selama adanya pergerakan mahasiswa yang terhimpun di setiap organisasi, selama itu tanggung jawab moral sosial mahasiswa ke masyarakat tersampaikan.

Dewasa ini, organisasi sudah beregenerasi menjadi raksasa yang mampu melegitimasi kekuasaan. Baik itu di ranah kampus maupun negeri ini. Mulai isu-isu kenaikan UKT mahasiswa, sarana-prasarana mahasiswa, persoalan bidang keilmuan mahasiswa, isu politik birokrasi, kelangkaan bahan pokok, dan lain sebagainya, itu urgensi yang memang menjadi tanggung jawab moral mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi mahasiswa. Dari hal itu ada sisi lain yang perlu didiskusikan.

Sebagai kaum intelektual, mahasiswa seharusnya menjadikan organisasi sebagai lembaga independen yang berpihak kepada permasalahan mahasiswa dan rakyat, bukan menjadi kaki tangan birokrasi. Bahkan dilema pergerakan saat ini disempitkan oleh kepentingan elit borjuasi partai politik. Organisasi-organisasi mahasiswa yang berdiri atas bendera mereka menjadikan media mereka sebagai ajang persaingan kepada organisasi yang lain. Hal tersebut tidak bisa kita pungkiri. Secara eksplisit, hal itu menjadikan seolah-olah organisasi adalah wadah amis dari egosentrisme pribadi. Pergerakan-pergerakan yang seharusnya berlandaskan semangat perjuangan dan integritas mahasiswa diambil oleh ego-ego individual yang dilatarbelakangi oleh golongan. Hari ini bisa sama-sama kita saksikan bahwa pergerakan mahasiswa pecah dan tidak terintegrasi. Semangat orasi yang seharusnya disampaikan atas keresahan moral dikesampingkan oleh eksistensi golongan.

Lantas saat ini kita masih menjadi lembaga independen atau lembaga kaki tangan birokrasi borjuasi? (*)

Mengurai Motif Demokrasi Ditengah Wacana Orde Kekuasaan Versi Soeharto

0

Oleh: Setia Almuhadjir

Pada mulanya mengerahkan haluan kehidupan demokrasi memberi harapan. Semua orang menghendaki kebebasan, kesetaraan, dan kesamaan. Ekspresi pemikiran mengenai demokrasi dituangkan sebagai jalan keluar mewujudkan tradisi dinamika manusia merekatkan sistem keadilan, tatkala menyandarkan jaminan kesejahteraan. Paham demokrasi bukan cuma berasal dari satu pemikiran semata, makna demokrasi identik dengan ikhtiar bujur yang dirumuskan oleh perbedaan argumentasi setiap orang. Manifestasi kebahagiaan merangkul demokrasi berupaya membuahkan kedaulatan rakyat sedemikian tercapai. Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi perlu suatu instrumentasi. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, berupa kerelaan terhadap memenuhi syarat hak-hak politik yang setara untuk mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi, serta hak-hak politik yang mendasar seperti kesadaran alamiah, barangkali hal ini tak mungkin muncul. Tanpa mengakui kebebasan sipil sama maknanya dengan memahami arah dasar demokrasi. Penguasa harus memberi ruang gerak dalam menentukan nasib warga negaranya serta mengekang aturan hukum dengan cara menjamin hak asasi manusia sama berat. Hidup berdemokrasi berarti memahami otonomi moral kemanusiaan. Tatkala menanti suatu tataran keseimbangan sistem negara. Biarpun begitu, aksi pelanggaran kedaulatan rakyat masih sering dirundung oleh para birokrat dabat “sang feodal” dengan dalih kesejahteraan, padahal sebuah bungkusan yang mengatasnamakan demokrasi.

Di posisi ke-Indonesia, rakyat merasa gentar terulangnya kenangan sejarah kekuasaan orde baru selama 32 tahun mengendarai kebijakan otoriter, bahkan, kebengisan orba baru masih tersisa di memori warga negara Indonesia saat ini. Keinginan meruntuhkan kekuasaan tirani orde baru masa itu, menimbulkan api semangat perlawanan warga negara, dengan menggurai narasi kritis sedemikian mungkin serta merekonstruksi gagasan-gagasan reformasi atas runtuhnya orde baru. Seolah Indonesia dilahirkan sekali lagi dalam bentuk moral kenegaraan berupa kembalinya nilai-nilai demokrasi dalam menelaah makna idealnya.

Namun, sekarang polemik persoalan Indonesia persis sama seperti orde baru dan makin merambat luas di setiap aspek kehidupan warga negara. terutama kabar yang paling sukar tuk didengar ialah wacana penundaan dan perpanjangan jabatan presiden, bahkan berlangsung terus digaungkan oleh partai-partai koalisi Jokowi termasuk elit-elit politik tertentu. Di tengah keterbukaan media massa, kritik terhadap Jokowi terus dilayangkan dari elemen-elemen masyarakat madani, mahasiswa, dll. Seharusnya, sebagai seorang pemimpin, Jokowi mampu bersikap tegas menolak wacana-wacana tersebut dengan bukti konkrit kepala negara tidak melawan konstitusi.

Keengganan Jokowi menelaah perbincangan kritis atas, wacana penunda dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini, tentu bernuansa mengakibatkan dimensi opini ruang publik menjadi cemas dan menimbulkan anggapan, suatu usaha menjalar pola utopia menyesatkan, dalam menjaga stabilitas kehendak umum warga negara. Secara politik amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden bisa dilakukan kapan pun, bila dikehendaki atas pertimbangan etis yang jelas. Namun, perihal moral kedaulatan warganegara masih terus digerogoti oleh syahwat arogansi politik yang masih menaruh rasa candu akan kekuasaan. Sementara itu, banyak kepentingan umum warga negara yang belum terwujud total

Apapun alasannya terkait wacana liar yang dilontarkan di ranah publik, bukan tolak ukur demi meluruskan niat memperbaiki negara,justru hal tersebut sebuah tindakan inkonstitusional dan meruntuhkan acuan kesepakatan mentalitas “basic ideologi negara”, Pancasila.

Pada tanggal 5 Maret 2022, Jokowikepada harian Kompas mengatakan, akhirnya “Jokowi buka suara janji patuhi konstitusi, tapi wacana penundaan pemilu tak bisa dilarang”. Lebih lanjut dia mengatakan, “Menyatakan usul tersebut sah-sah saja dalam negara demokratis. Dia mengklaim akan patuh dan tunduk pada konstitusi”. Gugatan warga negara atas upaya mendesak Jokowi buka mulut soal polimik tersebut. Justru, sebaliknya Jokowi melontarkan statement-statement paradoks, bila diurai dengan nalar kritis.

Menurut pakar politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitnoucapan, Jokowi yang menyebut bakal patuh terhadap konstitusi tidak cukup dan kata-kata tersebut multitafsir, “yang ditanyakan publik, konstitusi yang kapan? Kalau tunduk pada konstitusi yang ada sekarang, jelas Presiden hanya dua periode, tak boleh lebih. Itu tegas dan clear,” ujar Adi saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Maret 2022.

Adi juga menjelaskan, bisa saja konstitusi tentang masa jabatan presiden diamandemen. Apalagi, ketika telah banyak pengesahan Undang-Undang yang berjalan lancar di parlemen, walau sudah mendapat penolakan dari rakyat. Ia menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang sama seperti saat menolak usulan jabatan tiga periode. Saat itu Jokowi mengatakan pihak yang mengusulkan tiga periode sama saja menampar wajahnya, mencari muka, dan menjerumuskannya.

Dalam negara demokrasi, seorang kepala negara patut menunjukkan sikap keberpihakan ke jalan kebenaran. Tatkala, ingin mewujudkan harapan kehendak umum warganegara. Maka, sebaiknya jangan ada klaim apalagi untuk urgensi jajaran kekuasaan semata. Untuk Indonesia, demokrasi Pancasila identik dengan harapan yang menandai kesadaran moral bangsa Indonesia yang tidak semata-mata mewujudkan impian tetapi keselarasan etika religius yang dituntut oleh warga negara saat ini.

Sementara itu, kinerja DPR yang bobrok terkesan seperti alat bantu stempel pemerintah dan mewakili elit-elit partai. Sampai rakyat mesti menempuh alternatif lain dalam menyampaikan apirasinya. Pengesahan UU Omnimbus, Ciptaker dan UU IKN, termasuk kelangkaan minyak sampai kenaikan harga BBM, segalanya didesain dalam waktu singkat. Terlihat cukup jelas kekuasaan sekarang mengontrolnya. Seperti itu tanda penyebab demokrasi mati. Sebenarnya kemana rasa malunya, seandainya masih bersikeras menghimpun kekuatan politik untuk melanjutkan masa jabatan presiden?

Sungguh terombang-ambing keadaan negara ini. Lalu nasib Indonesia akan seperti apa kelak? Atau akan terulang sama dengan sejarah kekuasaan tirani orde baru? dengan waktu yang berbeda. Tapi dengan kebijakan otoriter yang sama. Mungkin, bisa diperkirakan kalau masih menunjukkan kejelasan kekuatan otoriter dalam merawat negara. Oleh sebab itu, negara akan hancur dengan jalan teritorial yuridis. Tapi tak mungkin sebagai bangsa.

Di tengah wajah dilematis Indonesia, warga negara masih menuntut perihal perbuatan presiden dalam menghiasi pesta demokrasi semestinya. Perlu diingat Indonesia lahir atas pemikiran yang demokrasi. Undang-Undang Dasar 1945, menitipkan peralih kekuasaan harus dilaksanakan dengan demokratis menempuh jalur pemilihan umum berkala. Dengan begitu cara memandang demokrasi hendaknya terjaga. Indonesia bukan suatu negara yang bangun diatas pikiran paranoid, tapi berada dibawah kendali oleh akal sehat. (*)

 

Sumber foto: Google