24.5 C
Mataram
Saturday, September 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 88

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Dihadiahi Catatan Merah

0

Media Unram – Satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, masyarakat Indonesia masih banyak yang menderita dan tertindas.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram), Irwan sekaligus Kordum Aliansi Rakyat NTB dalam orasinya.

“Kita perlu mempertanyakan apa yang telah ditorehkan oleh pemerintahan Jokowi-Maaruf,” katanya di depan Gedung Bank Indonesia NTB, Jl. Arilangga, NTB, Selasa (20/10).

Pada aksi kali ini, Aliansi Rakyat Menggugat NTB memberi “catatan merah” satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Tepat hari ini, satu tahun lalu, Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mereka menyayangkan berbagai persoalan yang terjadi dalam kabinet Indonesia maju. Menurut mereka, presiden harus bersikap tegas kepada pemerintahan disisa-sisa jabatan. “Jangan sampai dzalim terhadap rakyatnya, banyak persoalan-persoalan yang timbul pada masa pemerintahan ini,” lanjut Irwan.

Berikut catatan merah yang diberikan massa aksi:
1. Sikap tetap menolak Omnibuslaw dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut Omnibuslaw
2. Kami mengutuk tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat pada aksi menolak Omnibuslaw
3. Lambannya pencegahan COVID-19 di Indonesia, kebijakan gila tetap melaksanakan Pilkada
4. Konflik Agraria antara rakyat dengan investor atau pengusaha di berbagai daerah
5. Pemerintah terlalu lembut terhadap orang asing yang sudah jelas mencuri dan merugikan rakyat di wilayah Indonesia.

Mereka juga menuntut pemerintah untuk kembali ke koridornya. “Pemerintah tidak berpihak terhadap rakyat tetapi berpihak kepada kepentingan elit politik. Oleh karena itu, pemerintah harus kembali ke koridornya, menjalankan amanah rakyat, bukan amanah elit politik,” bebernya.

Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung perihal UU Omnibus Law yang telah disahkan belum lama ini. “Harapan terakhir kita ada di tangan Presiden,” pungkasnya.

Usai melakukan beberapa orasi, pukul 11.35 WITA massa mimbar bebas membubarkan diri dengan tertib. (Adk/B)

Dilanda Kekeringan, Himasos Distribusikan Air Bersih ke Jerowaru

0

Media Unram – Untuk membantu masyarakat yang mengalami krisis air bersih, Divisi Pengabdian Masyarakat Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) Unram memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat Dusun Kwang Adil, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Sabtu (17/10).

Bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi NTB, mereka menyediakan tiga unit tangki air bersih.

Ketua Divisi, Abdul Ali Muttamima Amar Alhaq menjelaskan, kegiatan ini merupakan inisiatif anggotanya. “Kami dari tim pengabdian masyarakat telah melakukan survei terlebih dahulu, melihat data sebelum terjun langsung ke lokasi,” katanya.

Kemudian, lanjut Amar, kegiatan ini untuk mengajak masyarakat umum, khususnya anggota Himasos agar memperhatikan keadaan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dusun Kwang Adil, Muhammad Hasan mengucapkan terima kasih kepada anggota Himasos dan pihak Dinas Sosial. Pasalnya, wilayah tersebut belum memiiki sumur dan saluran PDAM. Sumur yang di sana pun tidak bisa digunakan, karena airnya terasa asin. Terdapat 260 kartu keluarga (KK) di sana, sehingga masyarakat setempat harus membeli air.

“Warga membeli air satu tangki seharga 200 ribu, kalau di hotel-hotel 300 ribu. Kadang ada orang yang keliling jual air menggunakan cerigen. Ini yang dimanfaatkan warga sekitar meskipun harganya 4 ribu satu cerigen,” ungkap Hasan.

Kegiatan yang dilakukan pagi itu juga dihadiri Kapolsek Jerowaru IPDA ABDUL RASYID. Dia mengaku merasa bangga dengan kegiatan pengadaan air bersih ini.

“Saya juga berharap, nanti jika ada rezeki, jangan lupa di daerah Sekaroh juga sangat-sangat membutuhkan air bersih, sampai-sampai warga disana lebih membutuhkan air bersih daripada beras,” bebernya saat ditemui Media Unram.

Dilaksanakannya penyaluran air bersih di Dusun Kwang Adil ini karena melihat data dari pemerintah bahwa kesulitan air bersih masih banyak terjadi di Lombok Timur khususnya wilayah selatan.

Mengetahui ini masyarakat setempat langsung berbondong-bondong mengambil ember untuk mengisi air bersih. (san)

Media Unram Kembali Adakan LJTD

0

Media Unram – Dalam rangka penerimaan anggota baru, Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPM) Media Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar Latihan Jurnalistik Tingkat Dasar (LJTD) XXVIII (28). Kali ini mengangkat tema Mengasah Jiwa Kritis Melalui Pers Mahasiswa.

Ketua Panitia, Ari Firmansyah menjelaskan, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, 16 hingga 18 Oktober mendatang. LJTD kali ini juga dihadiri puluhan calon anggota baru.

“Mereka yang berada di Pulau Lombok, mengikuti LJTD secara offline. Sedangkan yang berada di Pulau Lombok, mengikuti secara online melalui Google Meet,” kata Ari.

Kegiatan yang dilakukan di Aula Gedung PKM Unram itu resmi dibuka oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Unram, Enny Yuliani. Sebelumnya, wanita yang menggantikan alm. Muhammad Natsir pada Maret lalu itu, membacakan beberapa kutipan jurnalistik.

“Belajar meliput berita, seperti belajar berenang. Anda akan bisa jika punya keberanian masuk ke air dan mulai berenang,” katanya, Jumat (16/10).

Pada waktu yang sama, turut hadir salah satu penggagas Media Unram, yang juga mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti. Dia menceritakan sejarah didirikannya persma yang telah berusia 33 tahun ini.

“Tahun 2005, menjelang saya selesai kuliah, ada pelatihan jurnalistik oleh organisasi pers kampus mahasiswa nasional. Waktu itu saya diminta untuk ikut pelatihan di Jakarta oleh WR III,” kata pria yang kini menjabat sebagai Ketua Prodi (Kaprodi) Sosiologi Unram itu.

Kemudian, lanjutnya, sebagai bentuk tanggung jawab untuk kegiatan itu, dia ditugaskan untuk menginisiasi lahirnya koran kampus di Unram.

Sementara itu, Pemimpin Umum UKPKM MEDIA Unram, Michael Waroy menjelaskan, peserta LJTD XXVIII adalah orang yang beruntung, karena melalui pers mahasiswa, berbagai ilmu bisa didapatkan. “Anak sosiologi seperti saya bisa mengetahui tentang sastra dan pengetahuan umum lainnya.  Setiap mewawancarai orang, kita dapat ilmu baru. Juga memahami berbagai bidang jurnalistik,” kata mahasiswa berdarah Papua itu dalam sambutannya.

Rencananya, dua hari ke depan akan diisi oleh beberapa materi, dan pada hari terakhir, Minggu, para peserta akan melakukan liputan.

Seperti yang diketahui, organisasi yang berdiri sejak 1987 dan lembaga persma pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini masih tetap eksis dalam menerbitkan sejumlah karya tulis, seperti berita, opini, puisi dan lainnya. Para alumninya juga menjadi orang-orang penting, khususnya dalam bidang kepenulisan. (B)

Permasalahan Fakultas Teknik Masih Belum Diselesaikan

0
Sekjen BEM Fakultas Teknik Unram, M. Glendy Cahya N. (MD/Tim)

Media Unram – Berbagai permasalahan Fakultas Teknik (FT) Universitas Mataram (Unram) masih belum diselesaikan. Mulai dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), terhambatnya pembangunan gedung, hingga lampu penerangan.

“Fakultas teknik bagaikan beda dunia dengan fakultas lain. Kalau kita masuk Teknik, gelap. Kalau kita keluar dari Teknik, terang,” kata Sekretaris BEM FT Unram, Muhammad Glendy Cahya N. saat ditemui Media Unram, Senin (12/10).

Orang yang biasa disapa Glen itu menjelaskan, mereka telah menggelar audiensi dengan dekan terkait fasilitas lampu penerangan jalan yang tak kunjung mendapat perhatian.

“Dekan akan meminta kejelasan apakah penerangan tersebut wewenang dari rektor, jika tidak maka akan diurus oleh fakultas,” lanjut mahasiswa semester tujuh ini.

Glen berharap, pihak rektorat segera menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mengkhawatirkan adanya potensi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti pencurian dan perbuatan mesum. “Kasihan juga teman-teman perempuan yang pulang malam. Mereka ketakutan,” katanya.

Gelapnya Fakultas Teknik pada malam hari. Terlihat jelas setelah melewati Fakultas Hukum. (MD/Tim)

Sama seperti fakultas yang lain, UKT juga menjadi permasalahan fakultas yang berada di sebelah timur Unram itu. Karena hingga sekarang, UKT tersebut belum dikembalikan dan berkasnya masih ditahan oleh WD II.
“Kata WD II, tunggu mahasiswa baru diurus mengenai keuangannya setelah itu berkasnya baru bisa dikembalikan,” ungkap Glen. Ia menegaskan, cepat maupun lambat, uang mahasiswa harus dikembalikan.

BEM FT Unram menekankan kepada mahasiswa Teknik untuk tidak membayar UKT dulu, mereka bersedia bertanggung jawab.
“Dari BEM sendiri, dilarang untuk bayar dulu, jadi sebenarnya kalau ada yang cuti, itu ketua BEM dan pengurus dulu yang cuti. Karena kami sendiri pun tidak bayar,” tegasnya.

Fakultas Teknik juga akan membuka beberapa program studi (prodi), seperti arsitek dan teknik industri, sehingga fokus untuk pembangunan gedung. Namun, hingga hari ini pembangunan gedung tersebut masih terkendala. Sebelumnya, mereka sudah mendiskusikan terkait anggaran dan setiap jurusan mendapatkan berapa. “Kenapa pembangunan gedung ini macet,” kata mahasiswa Teknik Sipil itu.

Diujung pertemuan,mereka mengaku pernah dikunjungi BEM-U. “BEM-U adakan kunjungan untuk menanyakan permasalahan Fakultas Teknik, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari mereka,” imbuhnya.

Dia juga menyayangkan terkait anggaran Ormawa, pasalnya, anggaran UKM-F yang tidak naik seperti UKM-U.

Sementara itu, wakil rektor (WR) II, Kurniawan menjelaskan, terkait lampu penerang di depan Fakultas Teknik, rencananya minggu depan akan mulai pemasangan. “Kemarin pak Dekan Teknik sudah bersurat ke rektor, InshaAllah minggu ini akan dikerjakan termasuk lampu di depan PKM,” katanya.

Menurut pengamatan Media Unram, perbaikan sudah mulai dilakukan di gedung PKM, seperti pemasangan lampu, kamar mandi dan fasilitas umum. (B)

Polemik Regulasi Sapu Jagad Omnibus Law Ditengah Pandemi

0

Oleh: Martoni Ira Malik

Tik tok adalah sebuah fitur aplikasi jaringan sosial atau platform video singkat. Dimana di dalamnya user dapat ikut di dalam video musik sebagai sebuah wahana entertaining atau hiburan yang menyenangkan user (penggunanya). Dapat dilihat banyak bertebaran video tik tok di media sosial yang menayangkan video penon-aktifan music dan microphone pada saat aplikasi tersebut dijalankan.

Berbeda hal-nya tok – tok (ketokan palu) pimpinan sidang DPR RI yang mengesahkan paket regulasi sapu jagad (super sakti) bernama Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Senin, 05 Oktober 2020, hal yang sejatinya meninggalkan kontroversi (secara substansi), memantik konflik/kegaduhan (di dalam negeri), serta menuai polemik yang sangat dekonstruktif dalam perjalanan bangsa yang saat ini tengah menghadapi pandemi.

PERSPEKTIF SOSIOLOGIS
Dapat dilihat, seketika pimpinan sidang DPR RI mengesahkan paket regulasi Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang – undang, beragam aksi dan reaksi penolakan dari berbagai stakeholder terkait datang, gelombang aksi masa (demonstrasi) dan inisiasi mogok nasional kaum buruh seketika muncul di berbagai daerah/wilayah, arus mobilisasi massa di berbagai daerah serta yang tersentralisasi di pusat ibukota juga tidak terelakan.

Rasanya untuk yang kali ini, berbagai gejolak dan gelombang massa yang menolak lahirnya UU Cipta Kerja tidak dapat dipandang sebelah mata oleh rezim pemerintah yang berkuasa, seperti pada fenomena aksi massa yang terjadi sebelumnya.

Hal demikian karena saat ini merupakan waktu krusial yang terakumulasi dengan berbagai domino effect yang sudah cukup lama dirasakan oleh sebagaian (besar) masyarakat.

Tentu, jangan pernah dilupakan bagaimana sejatinya wabah pandemi yang terjadi saat ini telah membuat banyak orang yang ‘lapar’, tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan (terdampak & di PHK), serta akumulasi berbagai faktor sosial ekonomi yang cukup sulit dirasakan oleh masyarakat.

Beberapa faktor essensial tersebut, sangatlah penting dikemukakan, dikarenakan hal ini secara langsung akan dapat menjadi pemantik yang ‘dahsyat’. Andaikan Presiden tidak bereaksi secara cepat dan tepat dalam menjawab tantangan dan tekanan di moment krusial kali ini.

Tentu, memoar sejarah telah mengajarkan untuk arif dan bijak dalam memanagement konflik yang ditengarai oleh gejolak massa yang tidak searah dan setujuan dengan kebijakan pemerintah. Namun, realitasnya di lapangan dapat dilihat represifitas aparat kepolisian dalam mengayomi para demonstran masih dikedepankan, sangat tidak humanis bahkan terkesan ‘emosional’.

Bagi pemerintah atau rezim saat ini pun, patut menjadi catatan bahwa sepandai – pandai menutup ruang publik melalui berbagai cara yang dilakukan, baik dengan infiltrasi approachment pada tokoh/sosok berpengaruh (tokoh sentral) pergerakan kaum buruh misalnya, ataupun dengan melibatkan influencer istana (alternatifnya), atau dengan soft approachment lainnya, maka tidak akan dapat membendung hasrat penolakan yang genuine dan original dari publik/masyarakat luas.

ISU KRUSIAL
Sejatinya pro dan kontra dari pengesahan UU Cipta Kerja, dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yang objektif, namun dalam ruang tulisan singkat ini saya tidak akan mengulas lebih spesifik terkait beberapa isu krusial pasal per pasal yang ada di dalamnya, mengingat hal tersebut telah saya kupas tuntas dalam ruang tulisan yang lainnya, hal mana yang sejatinya dapat disimpulkan bahwa memang terdapat disorientasi secara substansi (cacat yuridis) dan missleading secara prosedur (cacat prosedural) dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang – Undang.

Setidaknya secara general, terdapat 3 (tiga) catatan dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja mengundang polemik, penolakan dan perdebatan luas di masyarakat.

Pertama, bahwa sejatinya paket regulasi omnibus law cipta kerja sangat beraroma kapitalisitk (liberal) dan bernuansa sentralistik (ekslusif).

Selain itu paket regulasi sapu jagad tersebut, juga berafiliasi erat dengan kepentingan dari para pemilik modal/korporasi, yang seakan memberikan ‘karpet merah’ bagi para investor/pengusaha tanpa melihat prioritas serta mengabaikan keberpihakan terhadap para buruh/pekerja.

Sangat jelas, apabila ditelisik secara detail, Omnibus Law Cipta Kerja tidak memberikan posisi tawar yang kuat (bargaining position) bagi para pekerja/buruh. Justru malah banyak kewajiban perusahaan dan hak dari para pekerja yang sebagaimana telah terakomodir secara ideal dan lebih baik di dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diamputasi secara massal. Pada point ini dapat dilihat bahwa kepentingan buruh tereduksi secara terstruktur di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Buruh/pekerja berada pada posisi marjinal yang terpingirkan, hanya tidak lebih sebagai pelengkap penderita dari sebuah entitas korporasi/pengusaha/pemilik modal, yang tentu apabila masih produktif/dapat bekerja akan digunakan, ataupun sebaliknya akan terpinggirkan jikalau sudah tidak memiliki produktivitas kerja. Hal demikian yang juga diungkapkan oleh Gregory Grossman (1984:15), guna mencirikan buruh/pekerja dalam atmospehere sistem ekonomi kapitalis/liberal.

Kedua, dari sisi eksternal Omnibus Law Cipta Kerja sangat minim bahkan menihilkan partisipasi publik, sejak dari tahap awal perencanaan sampai dengan pembahasan, penetapan hingga pengesahan.

Patut diingat sekiranya bahwa ruang partisipasi publik idealnya haruslah ada dan terbuka sejak dari awal proses legislasi, baik dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengesahan.

Sejatinya keterbukaan dan partisipasi publik dalam skema legislasi merupakan salah satu marwah/original intent dari UU 12/2011 jo 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sejatinya inilah yang merupakan asbabun nuzul dari skema legislasi nasional yang terbuka, akomodatif dan partisipatif.

Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Burkens dalam bukunya yang berjudul “beginselen van de democratsiche rechstaat”, bahwa keterbukaan dan partisipasi publik dalam ruang demokrasi merupakan syarat minimun dari setiap kebijakan/pengaturan atau pengambilan keputusan yang diambil oleh penguasa/pemerintah.

Namun sangat disayangkan, di dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja sedari awal, Pemerintah melalui tim khusus yang dimotori oleh Kementerian Perekonomian sangatlah tertutup, bersikap arogant (ekslusif), serta seakan berjalan sendiri satu pintu, tidak membuka sama sekali ruang dialog dengan para pihak/stakeholder manapun.

Ketiga, salah satu kelemahan yang sangat mendasar dari Omnibus Law Cipta Kerja ialah sangat dikhawatirkan pada praktiknya nanti akan terjadi banyak tumpang tindih dengan berbagai regulasi terkait, baik secara vertikal, maupun secara liniear.

Hal ini dikarenakan, proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan secara serampangan, tergesa – gesa, serta tidak mendalam. Sehingga berbagai pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis dan ideal lainnya yang melandasi sebuah peraturan perundangan-undangan terabaikan secara sistemik.

Dari segi tahapan dan prosedur yang dilalui, Omnibus Law Cipta Kerja tidaklah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi yang optimal.

Sebagai seorang praktisi legislasi yang juga berkecimpung dibanyak riset ilmiah dalam konteks legislasi dan mengasistensi beragam undang–undang dalam proses legislasi nasional, saya cukup shock ketika pembahasan Omnibus Law yang terkesan dipaksakan dan dikejar siang dan malam (penyelesaiannya), lalu disahkan dalam waktu yang cukup singkat (on the spot).

Tentu dapat dilihat bagaimana pembahasan dan penyusunan 1 (satu) draft RUU yang sedang (akan) dibahas saja, tanpa menggunakan metode/paradigma Omnibus Law, membutuhkan waktu yang tidak sedikit, bahkan memerlukan waktu yang cukup panjang pada proses pembahasan dan/atau pada tahap sinkornisasi dan harmonisasi dengan berbagai aturan tekhnis terkait.

Dan dalam hal ini dapat dibayangkan Omnibus Law Cipta Kerja yang notabene mem by pass kurang lebih 80 undang – undang dengan 1.245 pasal yang terdampak di dalam 11 klaster yang terkait, dapat diselesaikan dalam tempo kurang lebih 5 (lima) bulan (periode aktif pembahasan).

Dapat dibayangkan dan mungkin ini merupakan satu – satu nya pembahasan draft RUU (RUU utuh/non revisi) yang diselesaikan dalam tempo tercepat dalam siklus 2 (dua) dekade terakhir pasca reformasi.

Sesungguhnya, harapan hadirnya omnibus law cipta kerja yang dapat meminimalisir over regulated yang terjadi, perlu untuk ditinjau ulang kembali, sebab patut diingat bahwa omnibus law cipta kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan, hal mana yang justru akan menimbulkan Hyper Regulated pada tataran implementasi (pelaksanaan), yang sudah barang tentu juga akan menimbulkan misspersepsi/fallacy serta menambah eskalasi ego (sektoral) kelembagaan terkait.

SOLUSI JALAN TENGAH : JALAN AKHIR
Pada akhirnya, momentum kali ini akan diperhadapkan pada realitas yang cukup sulit, dimana penolakan yang dilakukan melalui berbagai aksi massa/demonstrasi, protes mogok nasional dari kaum buruh, serta berbagai upaya penolakan lainnya dari berbagai kalangan akan memunculkan gejolak dan mobilisasi massa yang tidak dapat diprediksi secara pasti, bahkan tidak mungkin akhirnya akan menjadi public distrust yang luas.

Hal ini tentu akan memunculkan kegaduhan nasional yang sangat rawan dan rentan ditengah wabah pandemi Covid 19, serta sangat potensial akan mempertaruhkan keberlangsungan stabilitas politik dan pemerintahan dari rezim penguasa saat ini.

Oleh karenanya, yang harus dipahami bahwa ‘bola panas’ Omnibus Law Cipta Kerja saat ini ada di tangan Presiden.
Patut dan untuk dimengerti bahwa segala upaya dan arah penolakan dari berbagai element masyarakat seharusnya diarahkan terlebih dahulu kepada Istana Negara atau Presiden, yang mana secara konstitusional memegang kekuasaan untuk membentuk Perppu sebagai solusi jalan tengah di antara distorsi (dalam arti gejolak penolakan yang massive) dan disorientasi (dalam konteks legislasi) yang terjadi.

Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan dan menjadi undang – undang, sehingga tidak ada urgensi-nya lagi untuk mendesak DPR sebagai mandataris pembentuk Undang – Undang. DPR sudah selesai, dan oleh karenanya sebagai jalan tengah haruslah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu guna mengeksaminasi serta membatalkan paket regulasi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Meski sulit dan terkesan sebagai mission imposible, namun tidak tertutup kemungkinan sensitifitas yang humanis dan nalar keberpihakan dari Presiden muncul dalam menyikapi polemik ini.

Kemudian daripada itu, jikalau memang solusi jalan tengah guna mendesak Presiden mengeluarkan Perpu tidak tercapai, maka tidak lain solusi jalan akhir ialah dengan mengetuk pintu Constitusional Review di Mahkamah Konstitusi (MK), The Guardian of Constitution, yang semoga dapat menguji secara fair konstitusionalitas dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Penulis merupakan mahasiswa Pendidikan Sosiologi 19
Kader HMI Komisariat Lafran fane Unram

Fisipol Unram Menolak Omnibus Law dengan Seni

0

Media Unram – Dalam rangka menolak adanya UU Omnibus Law yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mahasiswa Fisipol Universitas Mataram (Unram) mengadakan kegiatan Fisipol merespons dengan seni.

Pose salah satu penampilan dari Fisipol merespon dengan seni. (MD/tim)

“Ini sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap UU Omnibus Law,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himikom), Armie Ahmad Zamzury saat ditemui Media Unram, Jumat (9/10).

Menurut Armie, partisipasi mahasiswa tidak hanya turun di jalan, namun melakukan kegiatan seperti ini juga sebagai bentuk menanggapi situasi dan kondisi negara.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos), Uus Mariadi menjelaskan, para penyelenggara kegiatan ini juga telah melakukan kajian dan bekerja sama dengan beberapa dosen.

“Dosen juga sudah memberikan izin untuk kegiatan ini. Karena kami sudah berdiskusi dan kegiatan ini mengikuti protokol Covid-19,” kata mahasiswa semester lima ini.

Pada kegiatan ini turut hadir Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram, Irwan dan jajarannya. Dia mengapreasikan kegiatan yang diadakan oleh prodi Sosiologi, Ilkom, HI ini.

“Agenda ini luar biasa. Ini menandakan bahwa mahasiswa tetap berusaha melakukan berbagai cara untuk menyuarakan aspirasi,” kata Pria kelahiran Bima ini.

Irwan berharap, kegiatan ini bisa memotivasi mahasiswa agar tetap berjuang.

“Silahkan teman-teman mahasiswa berjuang sesuai kreasi masing-masing. Juga, semoga pemerintah mendengarkan aspirasi ini,” lanjutnya. Di sana, Irwan juga menampilkan orasi ilmiah.

Ketua BEM Unram, Irwan saat melakukan orasi ilmiah. (MD/tim)

Malam itu, berbagai pertunjukan ditampilkan. Seperti puisi, akustik, dan lainnya. Menurut pengamatan anggota media selama di lokasi, kegiatan ini memiliki antusias yang luar biasa dari mahasiswa.
Pasalnya, hujan dan dinginnya malam nampaknya tidak menghalangi ratusan mahasiswa yang datang untuk menikmati berbagai pertunjukan.

Dalam kegiatan ini juga, pihak penyelenggara mengadakan penggalangan dana untuk korban kebakaran di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sekitar pukul 22.00 Wita, kegiatan ini selesai. (khn)

Ribuan Massa Aksi dan Ketua DPRD NTB Tolak Omnibus Law

0

Media Unram – Sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ribuan massa mengepung Gedung DPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10).

Mereka menuntut, UU Omnibuslaw Cipta Kerja dibatalkan. Pasalnya, UU yang telah disahkan pada Senin (5/10) ini dirasa tidak berpihak dengan kepentingan rakyat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rapaeda mengatakan, pihaknya akan melanjutkan tuntutan massa aksi ke DPR RI. “Paling lambat besok pagi,” katanya saat menemui massa aksi di depan gedung DPRD.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rapaeda saat menemui massa aksi. (MD/tim)

Kemudian, lanjut Isvie, dia secara pribadi dan lembaganya dengan tegas menolak UU Omnibuslaw.

Menurut pengamatan anggota media selama di lokasi, berbagai mahasiswa dari universitas yang ada di NTB, beberapa OKP, hingga masyarakat ikut turun melalukan aksi yang dilaksanakan di jalan Udayana itu.

Pukul 09:30 Wita, dari arena budaya Unram, dengan menyampaikan orasi dan menyanyikan beberapa lagu persatuan, massa aksi menuju Gedung DPRD NTB.

Di lokasi, mereka sempat berbentrokan dengan aparat kepolisian. Gerbang gedung dihancurkan, pelemparan batu juga dilakukan, karena mereka tidak berikan ruang untuk masuk dan menduduki gedung DPRD NTB.

Usai tuntutannya diterima dan ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB, menjelang asar massa aksi membubarkan diri dengan tenang. (nrma/lnf/adk/b).

Rektor Unram Dinilai Tidak Bisa Menyelesaikan Permasalahan Kampus

0

Media Unram – Ratusan hingga ribuan mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang tergabung dalam Garda Biru mendatangi Gedung Rektorat Unram. Mereka mengatakan mosi tidak percaya pada Rektor Unram.

Mosi tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum (Kordum), Irwan di depan massa aksi. Pasalnya, Rektor Unram Lalu Husni, dianggap tidak menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di kampus dan tidak menerima 11 point tuntutan yang dibawa oleh mereka.

Massa Aksi yang tergabung dalam Garda Biru. (MD/tim)

Berikut point-point tuntutannya:
1. Hapus SPI di Universitas Mataram

2. Menuntut Rektor UNRAM Mentranparansi Standarisasi Pengradetan UKT , Mengeluarkan Regulasi Banding UKT Secara menyeluruh dan terbuka.

3. Menuntut Rektor Unram Untuk Segera Mempertemukan Mahasiswa Dengan Pemda KLU, Direktur Vokasi KLU, Birokrasi Unram Untuk Menyelesaikan Permasalahan Vokasi KLU

4. Menuntut Rektor Unram Untuk Memperjelas Penanggung Jawab Pengelolaan Kampus 2 Unram Dan Transparansi SK Gubernur Terkait Lokasi Karantina Kampus 2 Unram

5. Tuntaskan Permasalahan Kuota Internet yang 3 Bulan lalu dan Menyelesaikan Secara Tuntas Pendistribusian Kuota Internet Melalui Aplikasi LinkAja

6. Mendesak Rektor Unram Untuk Memperbaiki Dan Melengkapi Fasilitias Penunjang Mahasiswa Seperti (Sekret Ormawa Parkiran Lampu Jalan,Laboratorium Dan Alat Penunjang Lainnya)

7. Membebaskan Biaya Perawatan Alat-Alat Laboratorium Bagi Mahasiswa.

8. Menuntut Rektor Unram Untuk Mengeluarkan Kebijakan yang Dapat Mengakomodir Prodi Sosiologi dan Budidaya Perairan Sesuai Dngna Permendikbud Nomor 25 Tahun2020

9. Mendesak Rektor Unram Untuk Segera Mewujudkan Pelaksanaan Wisuda Manual Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19

10. Mendesak Rektor Unram Untuk Segera Mengembalikan UKT Mahasiswa Bagi Mahasiswa yang dapat UKT Kemendikbud.

11. Menuntut Rektor Unram untuk Mengevaluasi Kuliah Daring dan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Kejelasan Pelaksanaan Kuliah Manual.

Sebelumnya, perwakilan dari kampus vokasi Unram II Seganteng menyampaikan keluhan tentang dijadikannya kampus II sebagai tempat penampungan pasien yang terpapar Covid-19. “Kami merasa seperti dianak tirikan,” katanya.

Pada waktu yang sama, perwakilan kampus vokasi KLU juga mengatakan, kurangnya fasilitas yang disediakan oleh Unram. Mulai dari penunjang perkuliahan hingga tenaga pengajar.

Sementara itu, Lalu Husni mengatakan, SPI yang diberlakukan oleh Universitas Mataram tidak bisa dihapus, karena sudah memiliki landasan hukum.

“Tahun 2020 ini, Unram telah membebaskan sekitar 700 mahasiswa dari UKT,” katanya saat menemui massa aksi, Rabu (7/9).

Rektor Unram, Lalu Husni saat menemui massa aksi. (MD/tim)

Kemudian, lanjut Husni, terkait Vokasi KLU, menurutnya tidak ada masalah. Banyak kekurangan yang masih diusahakan oleh pihak Unram. “Tenaga pengajar juga kita masih pelan-pelan diusahakan,” ungkapnya.

Setelah itu, Irwan meminta agar Husni menandatangi tuntutan yang dibawa, namun Husni tidak mengindahkan. Rektor kembali menuju ruangannya.

Menurut pengamatan Media Unram selama di lokasi, setelah rektor kembali ke ruangannya, massa aksi istirahat melakukan sholat zuhur.

Kemudian, mereka kembali mendesak rektor agar menandatangi tuntutan. Menjelang pembubarannya, massa aksi sempat berselisih dengan pihak keamanan kampus. Akibatnya, salah satu massa aksi mengalami luka-luka dan beberapa fasilitas rusak. Anggota Media Unram dipaksa turun saat mengambil beberapa dokumentasi.

Irwan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh pihak keamanan. Selain itu, pria kelahiran Bima ini mengatakan, Garda Biru akan tetap melakukan aksi. “Dengan massa aksi yang lebih banyak,” ungkapnya.

Pukul 15.26 Wita, massa aksi membubarkan diri. Hingga berita ini terbit, belum ada kejelasan terkait tuntutan mahasiswa. (B/ADK)

UU Ciptaker Disahkan dan Berlembaganya Otorianisme: Revolusi Harus Kita Mulai

0

Oleh: Satria Madisa (Aktivis Mahasiswa)

Dalam tulisan Omnibus Law ‘Jalan Tol’ Investasi Rezim Jokowi yang telah dimuat di media nasional Ibtimes.id dan media lokal Koranntb, (4/4/20) penulis telah menguraikan dalil-dalil rasional berbasis pengalaman Pemerintah dan DPR RI, bahwa tak ada yang menghalangi Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi UU. RUU itu akan menjadi UU bukan karena tidak ada yang menghalangi. Melainkan Pemerintah dan DPR RI ‘solid’ mencari, mengejar, memangkas, bahkan menghajar penghalangnya. Sebagaiamana pidato ketatanegaraan presiden Jokowi, beberapa bulan lalu.

Sejak digulirkan diam-diam oleh Pemerintah, hingga disahkan secara resmi oleh DPR RI, dimalam hari, (05/10/20) melalui rapat paripurna, penolakan publik menjadi arus ‘kegaduhan’ baru yang sangat luarbiasa hebat. Terbukti hanya ada dua partai politik: PKS dan Demokrat yang menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Bahkan dalam rapat paripurna peresmian RUU itu menjadi UU, Demorat Walk Out dengan semua keganjilan pelaksanaan rapat paripurna itu. Disinilah argumentasi Dahlan Iskan dalam tulisannya: Menundukan Pemerintah menemukan keabsahaan menurut penulis. “Inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir. DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Mulai dari perubahan di KPK, UU Covid-19, dan terakhir Omnibus Law Cipta Kerja. Semua begitu mulusnya lolos di DPR.” (Lihat DISWAI.ID, Selasa 6/10/20).

Rezim Jokowi memang rezim yang sangat kuat secara politik. Kesenjangan antara partai politik (parpol) pendukung pemerintah dengan partai oposisi dalam perspektif ‘keberterimaan’ dan penolakan RUU Ciptaker menjadi UU menegaskan kekuatan politik rezim ini begitu perkasa. Ada jurang yang sangat dalam bila kita cermati dalam-dalam komposisi parpol pendukung dan komposisi parpol penentang Omnibus Law dalam rapat paripurna DPR itu dengan semua keganjilan-keganjilan sebagaimana dipraktikan penyelenggara urusan ketanegaraan kita.

Dari jumlah kursi Parlemen sebanyak 575 kursi, partai penentang RUU Ciptaker hanya ada dua yakni: PKS (50) dan Demokrat (54), dengan total 104 kursi. Sementara 7 Partai Parpol dengan rincian PDIP (128) Gerindra (78) Golkar (85) PKB (58) Nasdem (59) PAN (44) dan PPP (19) dengan total (471) kursi mendukung RUU Ciptaker menjadi UU.

Belum lagi upaya rezim Jokowi membendung ‘penolakan publik’ dari berbagai macam lapisan masyarakat seperti: Civil Society, pers, mahasiswa, koalisi masyarakat sipil (LSM/NGO) dan organisasi buruh dalam berbagai macam ‘sikap’ dan pendekata mewarnai panggung. Baik melalui pendekatan lembut (soft power) yang diduga melibatkan: BIN, Influenzer dan BuzzeRP juga pendekatan keras (hard power) melalui Kepolisian RI sangat marak terjadi. Bahkan anehnya, Kapolri dalam surat telegramnya Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 memerintahkan: Intai, Larang dan Lawan Narasi Penolak UU Cipta Lapangan Kerja (lihat: Tirto.id).

Berlembaganya Otorianisme

Keganjilan demi keganjilan dipertontonkan rezim Jokowi sejak awal. Ditataran formil (cara) RUU Ciptaker digodok pemerintah terlalu banyak ketimpangan. Bagaimana bisa sebuah RUU dibahas secara tertutup, tidak melibatkan masyarakat, tidak dapat diakses dan menghadirkan istilah baru ‘RUU Prioritas’ yang tidak ada dalam ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bisa menjadi sebuah UU. Sedangkan ditataran materil (isi) terlalu banyak pasal-pasal kolonial diaktifkan, kesejahteraan rakyat terbaikan (buruh) lingkungan dipusaran bahaya, demokrasi terancam, dan HAM semakin terpinggirkan dan pemerintah pusat berpotensi merampas hadiah reformasi (Otonomi Daerah). Singkat kata undang-undang yang inskonstitusional.

Sebagai contoh: UU Ciptaker melegitimasi pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) secara langsung 90 tahun. Padahal sebelum era omnibus law ciptaker ini: pengusaha hanya bisa mengantongi HGU 25 sampai 35 tahun. Dengan perpanjangan 25 tahun bila memenuhi sarat. Dikententuan sebelumnya saja, penguasaan HGU telah banyak membunuh kehidupan masayarakar (perampasan lahan) dab kriminalisasi negara terhadap rakyat demi menjaga kenyamanan pengusaha.Tentu saja cukong-cukong di istimewahkan. Bagaimana bisa Sebuah UU dengan harapan selangit, membangun negeri dari pintu investasi diberbagai macam sektor, ‘maharnya’ harga diri republik. Nasib rakyat, lingkungan, HAM dan Demokrasi saja sudah terancam bahkan sebelum UU ini. Bagimana setelah UU ini disahkan?

Saat pembahasan Draf RUU Omnibus Law Ciptaker disembunyikan dari mata publik, artinya ada persekongkolan untuk menyembunyikan kebenaran dari mata publik. Saat nalar dan nurani publik dikangkangi dan hendak dijegal melalui pelbagai cara dengan pelbagai instrumen (pendekatan) artinya ada agenda ‘besar’ yang ingin diselamatkan. Kita dapat menduga, UU dipaksakan disahkan: mengabaikan rakyat dan masa depan lingkungan dengan mendompleng kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat iyalah pesanan-pesanan cukong multinasional untuk perut cukong-cukong dalam negeri.

Secara teori republik ini berhak bangga. Menyelesaikan tumpang tindih antar peraturan-perundang-undangan, sebgaiamana tujuan ‘tekhnis’ dari Omnibus Law berhasil. Menyederhanakan hukum. 79 UU ditinjau dan dirangkum dalam satu UU Ciptaker yang terdiri dari 11 kluster dari 1.244 pasal kerja-kerja yang luarbiasa. Pemerintah tidak pernah risau penolakan yang enggan padam walau dipadamkan. Tidak peduli corona virus yang telah meretakan tubuh bangsa ini, demi omnibus law, seolah-olah bangsa ini tidak dihantam pendemik. Tidak peduli nalar publik. “Beda dengan mahasiswa yang konsisten menolak dalam aksi, pendemik corona dijadikan dalik untuk menjegalnya. Demikian juga rencana mogok nasional buruh indonesia.”

UU Ciptaker iyalah pelembagaan otorianisme di Republik setengah demokrasi, setengah feodal ini. UU ini menurut penulis bukti bermekarannya otorianisme melalui UU. Pemerintah dan DPR nampaknya tidak percaya diri menjadi otorian tidak didukung ‘subtansi’ hukum, sebagaimana kebiasaan sebumnya otorian melalui ‘struktur’ dan ‘budaya’ hukum.
Padahal diera yang canggih ini, tanpa ‘subtansi’ (aturan) sekalipun ‘struktur’ dan ‘budaya’ hukum bisa diatur sebagaimana selera kekuasaan dan selera cukong-cukong itu. Buktinya kita punya konstitusi yang mengusung istilah langit (ketuhanan) hingga istilah bumi (keadilan sosial) tidak digubris, bahkan dikorbankan demi birahi-birahi jalang kekuasaan negara. Aneh menurut penulis, negara merasa perlu untuk menghadirkan kebijakan dengan memastikan kebijakan tidak ditentang, karena ada UU sebagai bassisnya.

Dalam teori hukum, tidak penting kualitas teks hukum, bila penegakan hukum itu baik. Teks berisi perintah ‘membunuh rakyat’ akan berubah menjadi ‘selamatkan rakyat’ saat penegakan hukum diisi oleh manusia. Namun, bila sebaliknya, penegakan hukum diisi bandit dan mesin, muncullah malapetaka. Sekarang bagaimana bila teks hukum jahat, bertemu penegakan hukum dan budaya hukum yang jahat? republik ini tidak ada lagi harganya. “Taruhlah konstitusi dikeranjang sampah.” Inikah yang dimaksud Pemerintah dan DPR mengsahkan RUU Ciptaker?

Kata pepatah: Ikan selalu busuk dimulai dari kepala. Saat kepala negara dan kepala pemerintahan bersekongkol dengan DPR untuk meminggirkan rakyat, maka seluruh alat-alat negara akan berlomba-lomba mengkonfiramasi. Inilah bahaya oligarki (cukong-cukong) itu. Kita hidup dalam suasana ini. Dengan atau tanpa UU Ciptaker.

Jegal UU Ciptaker

Civil Society lebih khususnya Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) penulis harapkan untuk mengajukan judicial review UU ini di Mahkamah Konstitusi. Pimpin kami mahasiswa dalam perlawanan ini secara sistemik.

Buruh selamat melaksanakan mogok nasional.

Terpelajar-terpelajar yang masih punya otak dan nurani jangan bungkam! Demikian koalisi masyarakat sipil LSM dan NGO yang masih punya otak dan nurani, kiprahnya dinantikan bhatin publik. Bhatin republik ini. Bila tubuh kita tersandra jarak dan virus, higga tidak bisa berkerumunan dijalan juang, media sosial harus menjadi pilihan terakhir untuk menyuarakan perlawanan. Medsos ini jalan lain perlawanan kita saat ini.

Tentu media-media massa yang masih konsisten sebagai penjaga ‘ruh demokrasi’ sangatlah diharapkan perannya. Dikekuatan pena jurnalis, ‘neraka tanpa perasaan’ yang menjadi tembok-tembok rezim, diharapkan informasi-informasi lain untuk melegahkan bati kami dari sumpeknya informasi-informasi yang bersumber dari kekuasaan.

Sementara organisasi-organisasi kemahasiswaan yang masih punya otak dan nurani juga dan setiap orang yang masih memiliki otak dan nurani tidak boleh tidak bergerak. Perlawanan harus bersinergi, meriahkan istana negara hingga pandopo bupati dalam perlawananan mahasiswa. Kepung DPR RI hingga DPRD Kab/Kota. Kita pernah gagal mendorong Perpu dari Presiden karena imbas revisi UU KPK. Apa yang terjadi? KPK benar-benar dilemahkan. Perlawanan menjegal UU Ciptaker tidak boleh gagal. Masa depan rakyat dan lingkungan terancam. Kita sedang berlari-lari menuju ‘negara gagal’. Kita tidak boleh membiarkan Republik ini tak ada lagi.

Sebab kita mahasiswa juga dalam keadaan bahaya. Ada ratusan ribu mahasiswa yang lahir dari rahim petani, buruh, nelayan. Tidak ada jaminan kita masih bisa sekolah apalagi melanjutkan dijenjang yang lebih tinggi saat UU Ciptaker mengeluarkan wabahnya. Wabah ini akan lebih berbahaya dari pendemik covid.

Barangkali momentum ini, mahasiswa ditagih sejarah. Hadir diujung tanduk negeri, terjun menumbangkan tirani. Sebagaimana angkatan 1965 dan 1998. Barangkali ini saatnya kita berani mengucapkan Revolusi. Untuk menyelesikan revolusi Indonesia yang belum selesai itu. Barangkali inilah saatnya persatuan gerakan mahasiswa ditengah disparitasnya selama puluhan tahun terakhir bisa ditemukan formatnya. Bahwa benar HMI, IMM, PMII, SMI, LMND dan lainnya memiliki kepentingan yang berbeda. Barangkali bukan kesalahan bahwa UU Ciptaker ini musuh bersama gerakan mahasiswa, yang mengikhlaskan atau memaksaakan hadirnya ‘pelangi gerakan mahasiswa’ untuk menumbangkan otorianisme yang dilembagkan ini. Bila kita semua ikut menyampah, kemana bhatin publik, rakyat, dan republik ini diperjuangkan..!!

Kata orang kebenaran selalu menang melawan kebhatilan. Apakah ini nyata adanya? kita berhak dan bertanggungjawab secara moral membuktikannya. Itu kesalahan ataukah kebenaran.

TOLAK dan JEGAL UU Ciptaker! Selamatkan Republik, Revolusi Harus Kita Mulai!

Bima, 6 Oktober 2020.

Mengingat Masa Lalu, DPM Adakan Nobar Film G30S/PKI

0

Laporan: Khan – Al won

Dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unram mengadakan nonton bareng di halaman parkiran Gedung Fisipol.

Malam itu, Kamis (30/9), anggota Media Unram berkesempatan bertemu dengan Ketua Komisi IV Pergerakan dan Eksternal Kampus DPM UNRAM, Sukirman.

Pria bertubuh mungil itu menjelaskan, pemutaran dan nobar film G30S/PKI sebagai bahan untuk mengingat peristiwa kelam yang terjadi di Indonesia.

“Juga sebagai pembelajaran bagi pemuda, khususnya mahasiswa,” kata mahasiswa Fakuktas Teknik Unram ini.

Pada waktu yang sama, Ketua DPM Unram, Muhammad Al Fajar berharap, kegiatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa untuk mengenal bangsa Indonesia.

Menurutnya, sejarah tidak hanya sekedar mengenal pahlawan. “Namun juga mengetahui dan mengenang peristiwa kelam bangsa ini,” kata Pria kelahiran Bima ini.

Acara yang dilaksanakan ba’da isya ini dihadiri oleh puluhan orang.

Rintik hujan serta angin yang cukup besar nampaknya tidak menghalangi mereka untuk menonton film yang dirilis pada tahun 1984 itu.

Sesampainya di lokasi, mereka yang hadir disuguhkan secangkir kopi hitam hangat oleh pria tampan dan gadis cantik. Ditambah beberapa potong ubi rebus, juga kacang-kacangan. Menambah nikmatnya malam yang dihiasi terangnya bulan itu.

Dinginnya malam mulai tidak terasa, ketika adegan penculikan yang dilakukan orang-orang PKI terhadap para jenderal muncul di layar tancap.

Mereka yang hadir, sebagian besar dari mahasiswa itu menyaksikan film ini hingga selesai. Pukul 01.00 Wita, acara nobar yang diadakan di gedung tiga prodi ini selesai.

Diantara mereka, sebagian kembali ke tempat tinggal. Sebagiannya lagi ada yang tetap di sana.