27.1 C
Mataram
Thursday, June 11, 2026
spot_img
Home Blog Page 91

Menyikapi Pluralitas Beragama

0

Oleh: Michael Ayyasy Waroy

Hidup di sebuah komunitas dalam suatu wilayah dan negara, manusia pada hakikatnya mempunyai satu kesamaan yakni individu sebagai makhluk sosial dan spiritual. Tetapi dalam suatu wilayah negara mempunyai silsilah dan sejarah yang berbeda-beda, entah itu budaya, ras, maupun agama. Sehingga pada keadaan tertentu, legitimasi setiap kelompok yang kuat kemudian melahirkan perbedaan dalam masing-masing kelompok. Pada era modern ini, dalam suatu kelompok tidak hanya mempunyai satu kesamaan yang tunggal tetapi heterogen dan multikultural, karena faktor globalisasi yang membuka gerbang manusia untuk masuk ke dalam dunia politik, ekonomi, sosial maupun lainnya.

Dengan perbedaan yang dimiliki dan kekhasan tersendiri, tampaknya masih banyak pengklaiman tentang kebenaran yang mutlak sendiri dalam masing-masing kelompok, salah satunya kebenaran dalam hal beragama. Agama lahir dari silsilah dan sejarah berbeda, agama mampu memposisikan manusia untuk menyandarkan dan menempatkan pemeluknya pada kedamaian dan kebahagiaan individu. Dengan agama, manusia bisa saling menampilkan dan menciptakan suatu ledakan revolusi yang berwatak kekerasan, konflik, dan disintegrasi. Dengan agama pula suatu masyarakat bisa saling membantai, melawan, dan membasmi kelompok masyarakat lainnya. Bahkan masyarakat dengan ras, budaya, dan bahasa yang sama bisa saling membantai karena perbedaan agama.

Di Indonesia, peristiwa Ambon, Kupang, Mataram dengan perusakan tempat ibadah merupakan bukti kongkret atas pluralitas agama yang tidak mampu disikapi dengan arif yang kemudian dipolitisir secara vertikal, akan memunculkan kemelut yang berkepanjangan.

Akhir-akhir ini mencuat ke permukaan umum beberapa masalah tentang intoleransi antara umat beragama, mulai dari Yarussalem di Israel, Rohingya di Myanmar, Uighur di Cina, sampai netizen Indonesia yang masih suka sindir-menyindir. Dalam rentan waktu saat ini, sontak isu tersebut menyita perhatian dunia, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda dan bisa berdampak pada keutuhan berwarga negara diseluruh dunia.

Karena agama merupakan sesuatu yang nampak dan menjadikan pemeluknya percaya kebenarannya masing-masing. Sehingga menyebabkan setiap pemeluk agama melakukan klaim kebenaran (claim truth), karena agama fungsinya adalah memberikan kepastian. Klaim itu sangat baik karena disana letak kepastian dan keteguhan iman. Dalam relasi dan antar pemeluk agama, klaim semacam ini menyebabkan benturan bahkan permusuhan yang pada akhirnya menghasilkan malapetaka bagi manusia.

Dalam hubungan beragama dan hubungan antara mayoritas-minoritas, acap kali bersifat antagonistic sehingga selalu memunculkan persoalan yang menuju diskriminasi dan penindasan yang berekskalasi oleh yang besar maupun kecil, sampai ke pembasmian etnis (genosida). Secara cemerlang, sebenarnya adanya mayoritas dan minoritas tidak terlalu mempengaruhi rentan terhadap konflik, warna yang berbeda justru membentuk pelangi dalam kehidupan beragama yang rukun dan indah. Keseimbangan antar keduanya diharapkan akan semakin membentuk komposisi sosial yang ada. Ahmad wahib, dalam bukunya “Pluralisme Agama” menekankan beberapa pokok penting dalam menyikapi hal tersebut sehingga tidak terjadi chaos dan menimbulkan intoleransi.

Dalam pembinaan sikap toleransi beragama, mayoritas tentunya harus bisa menjadi sentral pokok dan penting dalam hal tersebut. Mengambil inisiatif dalam terputusnya jalur komunikasi, berdialog secara terbuka dan bijak, memahami dan mengerti kelompok agama lain, dan menghilangkan kecurigaan yang tidak perlu. Kemunculan intoleransi yang bersumber dari berbagai hal seperti konstalasi sosial, politik, dan ekonomi, membuat berbagai pihak harus mendorong pluralitas beragama.

Memandang manusia lain dengan penuh kasih sayang, menanggapi perbedaan dengan keterbukaan, memberikan ruang yang sama dalam kebebasan hak masing-masing, sehingga tidak selalu memvonis orang lain menjadi sesat dan toleransi tetap terjaga.

Dalam permasalahan yang terjadi pada saat ini, ledakan intoleransi tidak hanya dipicu secara horizontal kemudian muncul kepermukaan, konstalasi yang berkembang melalui media informasi sehingga menimbulkan persepsi yang kurang menyedapkan dalam benak umat beragama di dunia. Dengan yang mencuat di New Delhi, India kembali menegaskan permasalahan umat beragama masih belum usai. Kebebasan berpikir dalam bingkai berdemokrasi, menimbulkan persepsi antar umat beragama disana, sehingga terpengaruhnya hal tersebut menjadi adu ketangkasan, kemudian dialog keagamaan menjadi terputus.

Agama merupakan hal yang sensitif, sifatnya yang menusuk batin manusia dan sekaligus membentuk identitas pribadi sosial, sehingga rentan terhadap konflik. Agama pada hakikatnya adalah refleksi yang membuat manusia menjadi idealisme terhadap suatu tatanan sosial yang penuh keteraturan, perdamaian, dan cinta kasih. Agama manapun, yang secara formal dalam kenegaraan mengutuk keras adanya kekerasan, menghina, bahkan saling membasmi.

Dalam pandangan Tuhan yang menciptakan manusia, setiap orang bernilai pada dirinya sendiri, seseorang sekali diciptakan ia bernilai bagi dirinya sendiri dan bernilai di mata Tuhan. Setiap agama pada manusia harus mempunyai rasa aman, agama tidak boleh menciptakan rasa ketakutan dan mengancam. Agama harus baik terhadap siapa saja dan posisi manusia yang bermartabat (human dignity) manusia tidak boleh menjadi pion dan dipakai semata-mata sebagai sarana—yaitu sarana menjadi kaya dan sarana negara untuk mencapai sebuah tujuan.

Energi sosial sangat potensial dalam perbedaan, karena acap kali dalam hal tersebut mengintegrasikan penafsiran dan ketangguhan berbagai kelompok dengan dalil masing-masing tentang kegigihan dalam menciptakan sesuatu. Sehingga dalam ruang lingkup yang sama dengan perbedaan dan kekhasan masing-masing menuju masyarakat yang madani dan maju membuat energi sosial dalam perbedaan agama sangat diperlukan. “Penekanan orang beragama harus rendah hati, tidak ada yang lebih menelanjangi kebohongan seseorang daripada kalau ia berbicara tentang Tuhan dengan arogan, sombong, dengan menghina mereka yang berbeda,” (Nurkholis Majid).

Di dunia yang penuh kekerasan, kemiskinan, kekejaman dan keadaan putus asa, dimana orang-orang kurang makan perlu dibutuhkan agama-agama yang menjadi rahmatan lil alamin, atau dalam kutiapan Karl Marx “Agama hadir sebagai tempat bersandar dan mencurahkan keluh kesah manusia.” Perbedaan agama harus bisa kita sikapi dengan penuh kesadaran membawa diri tidak sombong, senantiasa dalam kesadaran diri bahwa kita sendiri tidak memadai, bahkan terhadap yang kita imani sendiri. Kalau kita menjadi kubu yang menolak kekarasan, sekaligus rendah hati, kita dalam segala keterbatasan akan menjadi sinar harapan bagi banyak orang yang hampir tanpa harapan. Perbedaan bukanlah sebuah masalah yang berarti, karena hakikatnya kita semua adalah manusia yang sama.

Aksi di Depan Gedung DPRD, BEM Unram: Kami Tidak Percaya Pemerintah dan Wakil Rakyat

0

Media Unram – Meski di tengah pandemi COVID-19 aliansi BEM Unram mewakili BEM SI wilayah Bali-Nusra menggelar aksi monolog di depan Gedung DPRD NTB, Rabu (20/05).

Aksi yang dilakukan oleh BEM Unram ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pemerintah di depan Gedung DPRD NTB.

“Kami tidak percaya terhadap pemerintah dan para wakil rakyat atas kinerjanya selama ini,” kata Ketua BEM Unram Irwan.

Dalam aksi ini, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan. Pertama, menghentikan segala bentuk kebijakan yang tidak berpihak rakyat kecil dengan menurunkan iuran BPJS Kesehatan, menurunkan harga BBM, kendalikan harga pangan dan menyelesaikan banyak kasus PHK.

Kedua, menolak pengesahan dan pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2020, RUU Minerba, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU lainnya yang masih bermasalah yang tidak pro rakyat di tengah situasi pandemi COVID-19.

Ketiga, menuntut pemerintah untuk melakukan sinergitas rumusan langkah dalam memprioritaskan kebijakan dan meletakkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat di tengah kondisi ini.

Aksi yang digelar sempat memicu ketegangan karena sempat dihadang oleh aparatur, namun melalui proses dialog yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil.
Irwan mengaku, poin tuntutan dalam aksi tersebut bukan untuk mendapat pengakuan dari penunggang kepentingan, tetapi sebagai bentuk pencerdasan terhadap rakyat dan momentum yang tepat dengan Hari Kebangkitan Nasional.

“Setelah mencoba berbagai strategi, akhirnya bisa menyampaikan orasi hampir dua jam dan sempat menyatakan sikap mosi tidak percaya, kita akan terus melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah melalui media, mengkaji dan kemungkinan akan melakukan audiensi dalam waktu dekat,” kata Irwan kepada Media Unram.

“Hari Kebangkitan Nasional sebagai bentuk refleksi bagi kita bahwa masih banyak persoalan-persoalan yang harus dituntaskan dan diselesaikan,” pungkasnya. (B)

Mudik Versus Corona

0

Oleh: Abd. Ali Mutammima Amar Alhaq,
Mahasiswa Sosiologi/ Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Unram 2020

Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, bulan penuh rahmat dan bulan penuh ampunan Allah SWT. Segala ibadah baik yang kita lakukan semua dilipatgandakan pahalanya oleh-Nya. Namun kini, kenikmatan itu beberapa hari lagi akan berakhir, bulan suci ramadhan akan meninggalkan kita semua. Beberapa hari lagi kita akan merayakan hari kemenangan (Idul Fitri) dengan terlahir kembali kepada fitrah kemanusiaan yang suci dan kuat hati,
Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momen yang paling ditunggu, khususnya oleh umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, persiapan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri itu dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melakukan mudik atau pulang kampung bagi mereka yang merantau.

Dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang ada di kota besar menjadikan salah satu faktor dalam pertambahan penduduk. Warga kota yang sebagian besar merupakan pendatang melakukan aktivitas mudik pada kesempatan tertentu yang bersifat spiritual dan kultural. Salah satunya saat Hari Raya Idul Fitri.

Fenomena mudik merupakan kebiasaan atau tradisi yang sudah menjadi bagian dari adat istiadat masyarakat Indonesia. Konsep silaturahmi dalam mudik itu lebih diikat oleh spiritualitas dan budaya. Agama dan budaya bergabung menjadi satu, sehingga mudik menjadi tradisi yang bersifat custom atau adat, dan tidak lagi hanya sekadar kebiasaan.
Salah satu hal unik yang dapat dikaji secara sosiologis dari fenomena mudik ialah meskipun kemajuan teknologi informasi saat semakin berkembang di masyarakat, hal itu tidak berpengaruh kepada aktivitas mudik. Dapat kita lihat, meski masyarakat semakin mudah untuk berkomunikasi melalui HP yang dimiliki, mudik tetap menjadi pilihan utama untuk bertemu sanak saudara. Yang tentu melibatkan kehadiran secara fisik.

Dengan dukungan berbagai fasilitas umum seperti jalan tol yang semakin banyak, transportasi umum yang semakin beragam serta layanan masyarakat seperti mudik gratis, akan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik dan kembali ke kampung halamannya. Namun mudik kali ini dihadapkan pada situasi pandemi yang sedang mengglobal, dunia dihadapkan pada ancaman penyebaran corona yang juga mengancam alur adat dan dan kebiasaan masyarakat pernatau untuk mudik.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi telah melakukan survei untuk menggali sudut pandang para kepala desa terkait mudik Lebaran 2020. Berdasarkan hasil survei itu 87,75% kepala desa menyatakan tidak setuju warganya yang berada di kota mudik Lebaran 2020. Sementara 10,25% kepala desa lain menyatakan setuju warganya mudik.
Kalaupun bisa mudik, di daerah tujuan para pemudik akan menghadapi sejumlah aturan bagi pendatang luar kota. Minimal ikut program isolasi selam 14 hari sebelum bertemu dengan keluarga dan lingkungannya. Jika bekerja, tentunya waktu 14 hari sudah melebihi batas waktu cuti, sehingga mudiknya akan sia-sia. Oleh karena itu penulis beranggapan bahwa, sangat tepat masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin meluas.

Para perantau tak hanya dihadapkan pada pilihan tidak bisa mudik saat libur lebaran, melainkan juga harus berjuang bertahan hidup tanpa sanak keluarga di tanah rantau selama pandemi Covid-19. Idul Fitri yang seharusnya dijadikan momen berkumpul bersama keluarga serta melepas penat setelah setahun mengumpulkan pundi-pundi rupiah di rantau pun terkubur sementara.

Tentu ada kesedihan karena tak bisa melaksanakan ritual dan kebiasaan yang biasa dilakukan pada hari lebaran. Kesedihan mereka pun bertambah pula karena bukan hanya sebatas menunda mudik saat Idul Fitri, namun ketidakpastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sehingga para perantau bahkan tak bisa memastikan kapan mereka bisa bertemu dengan keluarganya di kampung halaman.
Dikaji secara sosiologis salah satu faktor yang menyebabkan perubahan sosial dan kebudayaan masyarakat yaitu adanya sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia. Adanya kebiasaan masyarakat yang pada tahun-tahun sebelumnya melakukan mudik namun karena adanya pandemi Covid-19 ini membuat kebiasaan tersebut menjadi berubah. Selo Soemardjan seorang tokoh Sosiologi Indonesia mengatakan bahwa perubahan sosial adalah perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Perubahan pola perilaku masyarakat yang pada tahun ini tidak melakukan mudik termasuk ke dalam perubahan yang tidak dikehendaki (Unitended-Change) atau perubahan yang tidak direncanakan (Unplanned-Change). Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan ini merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat. Jadi sangat jelas bahwa perubahan kebiasaan masyarakat yang setiap tahun melakukan mudik, namun karna adanya pandemi Covid-19 ini menyebabkan munculnya larangan mudik dari pemerintah. Inilah yang disebut dengan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan oleh masyarakat.

Para sosiolog menyebutkan teori pilihan rasional yakni setiap orang ketika memilih tindakan didasari oleh nalar rasional, memaksimalkan kegunaan, memuaskan keinginan dan kebutuhan. Di dalam teori pilihan rasional, pilihan, keyakinan, dan tindakan memiliki hubungan satu sama lain. Sebuah tindakan akan dikatakan rasional bila tindakan tersebut memiliki hubungan dengan pilihan dan keyakinan.

Penulis menilai bahwa tidak terjadinya mudik saat wabah pandemi covid-19 bukan hanya sebatas pilihan rasional yang muncul karena kesadaran dari masyarakat. Namun, hal tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah yang melarang mudik karena di khawatirkan mobilitas masyarakat pada saat mudik akan berpotensi menularkan Covid-19 ini. Pada konteks ini, ada faktor eksternal berupa kebijakan pemerintah yang membuat masyarakat tidak mudik, jadi bukan saja karna pilihan rasional.
Menahan hasrat untuk tidak mudik sebagai wujud rasa sayang terhadap keluarga. Kita semua harus berpartisipasi menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Mudik ditengah wabah pandemi Covid-19 sama saja membawa maut bagi orang tercinta. Semoga wabah ini segera berlalu dan kita dapat hidup normal kembali.

Pemotongan UKT Belum Jelas, Khairul: Unram Serius atau Tidak?

0

Media Unram – Menko Harmonisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram Khairul Muamalah mempertanyakan keseriusan Unram mengenai UKT mahasiwa selama pandemi Covid-19, Sabtu (2/5).

Menurut Khairul, keinginan mahasiswa saat ini adalah Unram mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT selama musim virus corona ini. “Misalnya UKTnya satu juta, karena ada adanya kebijakan yang dikeluarkan Unram, maka bisa menjadi lima ratus ribu,” beber Khairul saat dikonfirmasi mediaunram.com melalui Whatsapp.

Khairul juga menanggapi pernyataan Rektor Unram, Lalu Husni mengenai banding grade sebagai solusi untuk UKT selama virus corona. Menurutnya, solusi yang dikeluarkan oleh birokrasi Unram tidak bisa menyelesaikan permasalahan mahasiswa saat ini.

Khairul menjelaskan, perbandingan grade sebenarnya sudah ada dengan mempertimbangkan 21 sebagai indikator didalamnya. “Perbandingan gred tidak menurunkan grade UKT mahasiswa, justru bisa naik,” katanya.

Lebih jauh pria asal Bima ini menjelaskan, berdasarkan Permen nomor 39 tahun 2007, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat meringankan UKT mahasiswa jika mahasiswa mengajukan ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiwa.

“Nah, sekarang kan sedang musim Covid-19, seharusnya Unram dapat memberikan solusi yang tepat. Dengan mengeluarkan SK pemotongan UKT mahasiswa selama Virus Corona,” ungkapnya.

Sedikit informasi, mahasiswa Unram sudah melakukan aksi media, Kamis lalu, dengan membawa dua tuntutan.

“Kebijakan yang dikeluarkan Unram tidak sesuai dengan tuntutan yang dibawa mahasiswa. Yang menjadi pertanyaan, pakah Unram serius dalam menyikapi permasalahan mahasiswa?,” pungkasnya. (Khn)

Irwan Menilai Unram Belum Berani Merespon Keinginan Mahasiswa

0

Media Unram – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Irwan, menanggapi pernyataan Rektor Unram, Lalu Husni terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Unram selama virus corona.

“Dua hari setelah aksi media dilakukan, Sabtu (2/5)  Rektor Universitas Mataram melalui website resmi Unram mengeluarkan pernyataan, yang saya sendiri menganggap pernyataan ini measih belum jelas. Apakah menjawab tuntutan mahasiswa Unram atau pemberitauan kalau unram masih membuka proses banding UKT,” kata Irwan dalam tulisannya.

Menurut pria kelahiran Bima ini, birokrasi Unram belum berani mengambil sikap terhadap kerasahan Mahasiswa yang disampaikan pada saat melakukan aksi media, Kamis lalu.

“Sudah jelas kondisi keuangan orang tua mahasiswa terhambat dan bermasalah. Ditambah,  mahasiswa tidak menggunakan faslitas sama sekali di kampus selama virus corona ini. Jadi sangat jelas sebenarnya,”

Irwan juga menegaskan, bahwa mahasiswa tidak hanya menuntut pemotongan UKT selama pandemi Covid-19, namun juga namun juga pengembalian UKT bagi mahasiswa semester akhir yang mencentang skripsi dan mampu yudisium di semester berjalan. Ini merupakan hasil kesepakatan mahasiswa dengan pak rektor pada tanggal 24 September 2019.

Seperti yang diketahui, sampai sekarang belum ada aturan turunan atau SK yang di keluarkan terkait hal ini. “Setiap kali saya dan teman-teman BEM menanyakan, jawabannya pasti sama, ‘akan segera di buatkan’,” beber Irwan.

Lebih jauh Irwan menegaskan, mahasiswa membutuhkan keputusan, bukan tanggapan. “Kami masih menunggu keputusan dari aksi media lalu,” ucapnya

Sebelumnya, mahasiswa Unram telah melakukan aksi media pada Kamis (30/4). Aksi tersebut menuntut pemotongan UKT selama virus corona. Kemudian membuat meme dan mengirim di media sosial dengan akun resmi Unram. (Khn)

Berubahnya Perekonomian dan Fungsi Keluarga Akibat Corona

0

Oleh: Zulhaq Armansyah

Mahasiswa Prodi Sosiologi Unram

Akhir-akhir ini dunia sedang digemparkan oleh virus corona atau Covid-19. Seperti yang diketahui, virus corona ini memakan banyak korban dengan penyebarannya yang cepat. Oleh karena itu, untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona ini, pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan imbauan agar menghindari kerumunan, tidak keluar rumah dan menjaga jarak (social distancing) dengan orang-orang.

Dampak dari virus dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tentu saja menyebabkan kerugian bagi beberapa perkonomian yang ada di berbagai belahan dunia. Di Negara Indonesia sendiri, perekonomian semakin menurun. Sebelumnya, pemerintah berupaya untuk meningkatkan perkonomian yang ada, dan ingin mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran yang ada. Namun sayang, virus ini menghambat keinginan bangsa yang merdeka pada 17 Agustus 19945 ini. Menurut berita Kompas Tv — Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Jumat (1/5) secara kumulatif mencapai 10.551 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 800 orang meninggal dunia dan 1.591 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Tidak hanya perekonomian skala besar (nasional) saja yang merosot, tapi perekonomian skala kecil juga, seperti keluarga. Jika dilihat dan diamati lebih dalam lagi, dampak dari Covid-19 ini sangat merugikan perkekonomian masyarakat kecil, terlebih lagi dalam masyarakat tersebut terdapat keluarga yang memiliki pekerjaan dan penghasilan dibawah standar atau taraf kehidupan normal. Seperti kuli bangunan, pedagang sayur keliling dan lain sebagainya. Tentu saja ini akan berpengaruh pada kehidupan keluarga tersebut. Bagaimana tidak, para keluarga tersebut akan dihadapkan dengan pilihan. Pilihan pertama, jika tidak mencari makan, maka akan mati kelaparan. Kedua, jika keluar mencari makan (bekerja), maka akan mati.

Menurut pengamatan penulis melalui dunia maya (social media) mengenai perkembangan ekonomi yang ada, nampaknya memiliki dampak yang sangat besar. Banyak masayarakat mengeluh (Dengan menulis status di social media). Mulai dari pekerjaan, peribadahan, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam pandangan sosiologi, setiap sesuatu apalagi masalah pasti memiliki dampak positif dan negatif. Paradigma sosiologi memberi pandangan dan pedoman mendasar pada siapa pun yang hendak mempelajari masyarakat dengan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan apa, mengapa, dan bagaimana. Selain itu, juga mengetahui untuk dampak-dampak yang ditumbulkan dari fenomena sosial, khususnya keluarga. Begitu pula kalau kita hendak mempelajari perubahan sosial yang berlangsung di masyarakat.

Namun, jika kita telusuri dari aspek perkonomian sosiologi keluarga, banyak keluarga yang tidak bekerja karena virus ini. Akhirnya, angka kemiskinan meningkat, dan memiliki potensi meningkatnya jumlah pengangguran. Terlebih lagi, dalam dunia pendidikan, kebijakan pemerintah agar para pelajar, mahasiswa belajar di rumah masing-masing dengan memanfaatkan kemajuan internet.

Tidak bisa dipungkiri, ada bantuan pemrintah untuk memberikan kuota gratis. Tapi, apakah pemerintah akan selalu dapat memberikan subsidi internet terus menerus. Pada akhirnya, kuota dan prasarana kuliah online menjadi tanggung jawab keluarga. Bagi keluarga yang memiliki bahan, pangan, dan pengahasilan yang cukup dan terjamin, tentu pandemi Covid-19 ini tidak akan mempengaruhi perekonomian keluarganya, justru ini menguntungkan bagi mereka, karena mereka memiliki kesempatan untuk berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Selain itu, keluarga juga menjadi disfungi. Seperti fungsi afeksi, artinya keluarga menjadi tempat memberikan cinta dan kasih, di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Fungsi Proteksi atau perlindungan, keluarga berfungsi memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram. Bagaimana tidak, selama mewabahnya virus corona ini, keluarga hanya sebagai pelarian. Artinya, karena tidak ada aktivitas atau aktivitas hanya bisa dikerjakan di rumah, sehingga rumah dan keluarga menjadi tempat paling aman, bukan lagi rasa aman.

Fungsi Pendidikan, keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal dan masyarakat secara luas, terbentuk personalitinya, mengetahui, memahami norma-norma mengenai apa yang baik dan tidak layak dalam masyarakat. Dengan adanya Covid-19 ini, ketika orang tua sebagai tenaga didik yang ada di rumah tidak bisa lagi memberikan pendidikan, karena fokus pada pekerjaan.

Kemudian fungsi pemeliharaan, keluarga pada dasarnya berkewajiban untuk memelihara anggotanya yang sakit, menderita, dan tua. Sekarang sudah tidak bisa lagi, karena beberapa gejala yang dikhatirkan menjadi gejala virus, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Jika dilihat dengar berlandaskan teori, Covid-19 ini melanggar Perspektif Postmodernis dalam keluarga, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan difusi, memodifikasi atau merubah aturan yang merupakan entitas (kesatuan) yang memiliki tujuan-tujuan pokok urbanity merupakan karakteristik keluarga postmodern. Batasan antara ruang publik (tempat kerja) dan ruang privat (rumah/keluarga) menjadi lebih terbuka dan fleksibel. Sedangkan sekarang, rumah menjadi tempat bekerja sekaligus.

Oleh karena itu, penulis berharap Covid-19 ini segera berlalu, sehingga keluarga berfungi sebagaimana mestinya.

Pemotongan UKT, Unram Harus Serius

0

Oleh: Khairul M [ Menteri Kordinator Harmonisasi Kehidupan Kampus]

Universitas Mataram terjadwal membayar UKT semester genap terhitung mulai tanggal 2 januari 2020 sampai 31 januari 2020 dan semester ganjil terhitung 1 2020 juli sampai dengan tanggal 31 juli 2020. Sejak keluar surat edaran No: 14468/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan COVID-19 di Universitas Mataram dan SE No. 3095/UN.18/HK/2020 tentang pencegahan meluasnya wabah COVID-19. Mencermati perkembangan COVID-19, universitas Mataram mengguhkan pelaksanaan perkulian daring hingga dengan tanggal 29 mei 2019.

Kebijakan perkuliahan dalam jaringan yang tidak mengharuskan mahasiswa melaksanakan perkuliahan seperti biasanya. Artinya, mahasiswa melakukan perkuliahan dirumah, sehingga fasilitas belajar yang biasanya disediakan oleh kampus tidak terpakai lagi. Seperti ruangan kelas, laboratorium, perpustakaan, AC, LCD dan fasilitas kampus lain. Kalau dihitung berapa lama mahasiswa melakukan kuliah daring mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 terhitung 75 hari mahasiswa melaksanakan kuliah Daring.

Kebijakan tetap dirumah aja atau lock down membuat perekominan Indonesia turun drastis, sehingga perekonomian keluarga juga menurun. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan yang menyebabkan tidak ada penghasilan keluarga. Sehingga, mahasiswa yang mau membayar UKT harus pikir-pikir lagi karena makan saja masih belum cukup. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa Unram mengharapkan ada kebijakan pemotongan UKT mahasiswa yang dikeluarkan birokrasi Unram. Terbukti dengan petisi yang buat Badan Esekutif Mahasiswa Unram, sekitar 98% mahasiswa setuju dengan kebijakan pemotongan UKT dari yang isi petisi sebanyak 800 mahasiswa.

Menindaklanjuti hal tersebut, mahasiwa Unram, diwakili oleh BEM Unram menggelar audensi dan membawa kertas tuntutan mahasiswa yang di dalamnya terdapat tuntutan pemotongan UKT dengan birokrasi. Hasilnya, Unram akan mendiskusikan hal ini.

Selanjutnya, BEM Unram dan BEM Fakultas se-Unram kembali menggelar audensi tapi belum ada kejelasan dari dari pihak birokrasi. Unram belum bisa mengambil keputusan sendiri harus ada surat keterngan dari kementrian. Sedangkan dalam permen dikti no 39 tahun 2017 pasal 7 terkait BKT – UKT, kementrian memberikan kewanangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur dan menyesuaikan dengan keadaan mahasiswa. Sampai hari ini pimpinan Unram belum merespon terkait tuntutan. Seharusnya, Unram bisa mengusulkan harapan mahasiswa dikti terkait hal ini. Sayangnya, Unram tidak punya niatan  untuk mensejahterahkan mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan pengembalian UKT untuk mahasiwa semester akhir tinggal mencentang skripsi yang masih tumpang tindih. kebijakan tersebut adalah apabilah mahasiswa sudah mendaftar ujian atau yudisium disemester berjalan maka mahasiswa dapat mengambil Kembali UKT. Tetapi faktual lapangannya, masih bersifat parsial dan sporadis. Maksudnya aturan ini tidak diterapkan secara menyeluruh oleh semua fakultas dan aturan ini bersifat karet dan serta tidak ada kejelasan yang jelas. Misalnya ada sebagian fakultas yang belum mengetahui dan menerapkan yang belum terkait hal ini. Bahkan tak jarang mahasiswa seperti nasib- nasibpan dalam mendapatkan kebijakan ini.

Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Karena birokrasi baik ditingakat fakultas maupun unuversitas tidak serius dalam mengeluarkan kebijakan seperti yang menjadi tuntutan mahasiswa, buktinya jawaban rektor aksi 24 desember sering dipelintir ke kepentingan lain.

Misalnya, mahasiswa tingkat akhir yang tinggal centang skripsi, jika ingin mengambil Kembali UKTnya harus yudisium disemester berjalan, misalnya disemester genap biasanya kita bayar UKT bulan januari dan masuk kuliah bulan maret, mahasiswa harus yudisium sebelum masuk perkuliahan baru bisa mengambil Kembali UKT. Artinya, jika mahasiswa yudisium saat proses perkuliahan berjalan/ bulan maret keatas tidak bisa mengambil Kembali UKT. Sedangkan jadwal yudisium dibulan februari sangan jarang ada. itu semua tidak sesuai dengan jawaban rektorat pda aksi tanggal 24 september 2020. Dimana mahasiswa yang hanya mencentang skripsi dan yudisium disemester tersebut dapat mengambil Kembali UKT. Ini dijawab dengan halus oleh rektor unram didepan hadapan ribuan mahasiswa.

Sebagian besar mahasiswa mengeluh khusunya mahasiswa semester akhir dan menagih UKT sesuai komitmen awal unram. Surat Keterangan resmi pun sampai seakrang belum terlihat. Dalam aturan BKT UKT secara tekstual tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis karena dikembalikan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dapat mengatur sesuai dan menyesuiakan dengan keadaan kondisi mahasiswa, seperti dalam hal pembiayaan, kemetrian memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengatur sejalan dengan permenristekdikti tentang BKT – UKT nomor 39 tahun 2017 pasal 7.
Ini buktinya Unram tidak serius dalam mewujudkan keresahan dan keinginan mahasiswa.

Aksi Online, Mahasiswa Unram Tuntut Birokrasi Potong UKT dan Bikin Meme Lucu

0

Media Unram – Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) akan menggelar aksi media dan membuat meme secara serentak ditengah pandemi Covid-19. Pihak birokrasi dinilai lamban dalam mengambil keputusan serta tidak berani mengambil keputusan, karena hanya menunggu keputusan dari Dikti.

Meme buatan mahasiswa Unram. (Gambar: ist)

Aksi ini melibatkan mahasiswa dan seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Unram yang ada. Aksi yang dimulai pada Rabu (29/4) ini dilakukan dengan cara mengunggah pamflet, meme, dan video yang ditujukan pada pihak birokrasi.

“Aksi tersebut dilakukan dari hari ini dan  puncaknya pada hari Kamis (30/4) pukul 21:00 wita dengan menggunggah secara bersamaan dan menandai akun instagram @officialunram,” isi pesan yang disebar melalui Whatsapp itu.

Berikut tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa:
1. Mendesak birokrasi unram untuk mengeluarkan SK pengembalian UKT bagi mahasiswa yang hanya memprogramkan Skripsi dan mampu yudisium dan wisuda disemester tersebut.
2. Mendesak birokrasi Universitas Mataram untuk mengeluarkan kebijakan pemotongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa Universitas Mataram selama masa darurat pandemi Covid-19.

Menurut pengamatan Media Unram, sebuah komentar pada akun Instagram @ditjen.dikti, menyampaikan bahwa, Soal UKT menjadi otoritas penuh pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan keadaan dan kondisi setempat.

Adanya aksi ini juga karena mahasiswa khawatir bahwa Unram akan darurat nurani. “Indonesia darurat pandemi, jangan sampai Unram darurat nurani,” kata dalam video yang dibuat oleh BEM Unram.

Mahasiswa juga merasa semakin digantung serta dipermainkan dengan sistem perkuliahan daring yang dinilai belum tepat dan maksimal.

Sistem perkuliahan serta teknik pemberian tugas ini dirasa terlalu membenani mahasiswa. Selain itu, kualitas akses jaringan internet pada tiap daerah yang berbeda.

Ditambah, birokrasi juga dianggap lamban dan secara akumulasi belum sepenuhnya mahasiswa haknya, yaitu mendapatkan kuota internet atau pulsa secara gratis.

Retribusi tersebut juga dinilai tidak sebanding dengan apa yang didapat mahasiswa dengan keadaan fasilitas kampus yang tidak dapat digunakan sama sekali. (roy)

 

Mengatasi Covid-19, Apakah Strategi Pemerintah Sudah Tepat?

0

Oleh: Amar Alhaq
Mahasiswa Sosiologi/ Kepala Divisi Pengabdian Masyarakat Himpunan Mahasiswa Sosiologi Unram.

Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara resmi telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Kasus covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir tahun 2019. Pada awal kemunculannya beredar kabar bahwa covid-19 ini berasal dari hewan yakni kelelawar dan dikabarkan juga muncul dari trenggiling. Saat ini covid-19 telah menyebar ke hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.

Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 2 Maret 2020. Saat ini kasus Covid-19 menjadi perhatian seluruh publik Indonesia karena setiap hari jumlahnya yang terus meningkat. Data terakhir pada hari Senin (27/04/2020) menujukkan bahwa sebanyak 9.096 orang dinyatakan
positif Covid-19, sebanyak 1.151 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 765 orang dinyatakan meninggal (www.covid19.go.id).

Dalam konteks level daerah, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Senin (27/04/2020) menunjukkan bahwa sebanyak 206 kasus positif Covid-19, sebanyak 179 orang positif dalam perawatan, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, sebanyak 4 orang meninggal dunia, sebanyak 317 orang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sebanyak 804 Orang Dalam Pemantuan (ODP), (corona.ntb.prov.go.id).

Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 membuat beberapa strategi guna menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi mengatasi pandemi Covid-19. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto mengungkapkan bahwa strategi pertama yang dilakukan Pemerintah yaitu mengkampanyekan kepada masyarakat kewajiban memakai masker saat berada di ruang public atau di luar rumah. Dengan menggunakan masker masyarakat diharapkan tidak retan terkena penularan Covid-19.

Strategi kedua yaitu melakukan penelusuran kontrak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test. Di antaranya adalah pada orang-orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19, dan pada masyarakat yang ditemukan adanya kasus positif covid-19.

Strategi ketiga adalah edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil positif dari rapid test atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Strategi Keempat adalah isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.

Dalam rangka mempercepat upaya penanganan Covid-19 Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (31/03/2020). Presiden Joko Widodo mengatakan dasar ditetapkannya PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sesuai Undang-Undang (UU), PSBB di tetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

Menurut penulis implementasi di lapangan dari strategi dan kebijakan yang diambil Pemerintah belum terlaksana dengan baik. Seperti himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, masih banyak masyarakat yang mengabaikan himbauan tersebut. Kemudian kebijakan Pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum juga terlaksana dengan baik masih ada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan alasan apabila tidak keluar rumah tidak ada rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam konteks lokal, salah satu strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh warga Kota Mataram, dengan cara mematikan semua lampu-lampu penerang yang ada di jalan protokol dan sejumlah taman kota yang ada di Kota Mataram mulai pukul 22.00 Wita.

Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga menghimbau para pengusaha agar menutup tempat usaha seperti karaoke, live music, warung internet dan sebagainya. Kemudian juga melakukan pemeriksanaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di pintu masuk seperti di Gerimak, Gor Turide, Dasan Cermen, Tembolak, Perempetan Rembige, Bintaro, dan Selagalas yang dimulai pada pukul 07.00 sampai 22.00 Wita.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram memberlakukan jam malam tidak hanya berdampak positif saja tetapi ada dampak negatifnya juga. Begitupun dengan pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram belum terlaksana dengan baik.

Dalam teori sosiologi, terdapat teori structural fungsional yang berasumsi bahwa setiap sistem memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Teori struktural fungsional memusatkan perhatiannya kepada kelompok, organisasi, masyarakat, dan kultur. Salah satu tokoh dari Teori Struktural Fungsional yaitu Robert King Merton yang mempernalkan konsep fungsi nyata (manifest) dan fungsi tersembunyi (laten). Fungsi nyata adalah fungsi yang diharapkan kemunculannya, sedangkan fungsi laten adalah fungsi yang tidak diharapkan kemunculannya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dalam mencegah Covid 19 menurut analisa penulis menggunakan Teori Struktural Fungsional Robert King Merton memuncul dua fungsi yaitu fungsi manifest dan fungsi laten. Fungsi yang pertama yaitu fungsi manifest, atau fungsi yang diharapkan kemunculannya. Dapat kita lihat secara seksama bahwa pemberlakuan jam malam yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dan pemeriksaan setiap pengendara yang masuk ke Kota Mataram menggunakan thermo scanner di beberapa pintu masuk wilayah Kota Mataram berfungsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram.

Fungsi Latensi adalah fungsi yang tersembunyi kemunculannya tidak diharapkan. Pemberlakuan jam malam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram memunculkan fungsi latensi yaitu maraknya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus pencurian kost-kosan di daerah Griya Pagutan Indah Mataram. Kemudian fungsi latensi pemeriksaan pengendara yang masuk ke Kota Mataram yaitu terjadinya kemacatan selama periksaan dikarenakan masih kurangnya alat pemeriksaan seperti Thermo Scanner yang masih terbatas.

Menurut penulis, Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama diberlakukannya PSBB. Talcott Parsons salah satu tokoh teori struktural fungsional yang berasal dari Amerika berpandangan bahwa struktur tubuh manusia memiliki berbagai bagian yang saling berhubungan satu sama lain dan memiliki fungsi yang jelas dan khas. Pemerintah harus melakukan kolaboratif dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Kebijakan kolaboratif ini menurut penulis harus melibatkan seluruh pihak seperti masyarakat dan mengikut sertakan peran swasta agar agar saling bersinergi mengatasi Covid-19.

Penulis berharap dan berdoa agar kasus Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali. Aamiin.

Bisakah Kartu Prakerja menjadi Solusi di tengah Badai Covid-19?

0

Oleh: IRWAN, Ketua BEM Unram

Pandemi virus Covid-19 menjadi persoalan yang semakin serius, dampaknya cukup mempengaruhi berbagai sector: Pendidikan, pariwisata sampai ke sector perekeonomian.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang terkena dampak serius dari adanya virus ini. Saat ini perusahaan banyak yang menutup pabrik-pabrik dan melakukan rasionalisasi karyawan sebagai akibat dari permintaan (demand) yang rendah dan seruan untuk melakukan physical distancing. Lebih dari 1,2 juta pekerja yang berasal dari 74.439 perusahaan baik di sektor formal dan informal telah diminta untuk work from home atau diberhentikan sebagai akibat dari pandemi menurut Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia per 7 April 2020 (Iswara, 2020).

Lonjakan jumlah pengangguran juga diperkirakan Center of Reform on Economics (CORE) akan bertambah pada kuartal II 2020 mencapai 4,25 juta orang. Angka tersebut merupakan proyeksi yang dibuat CORE berdasarkan skenario ringan dampak pandemi corona. Sementara pada skenario sedang akan terdapat tambahan 6,68 juta orang yang menganggur, sedangkan pada skenario berat sebanyak 9,35 juta orang (Victoria, 2020).

Menurut CORE, dampak pandemi Covid-19 terhadap hilangnya mata pencaharian di sektor informal perlu lebih diwaspadai. Hal ini disebabkan daya tahan ekonomi para pekerja di sektor informal relatif rapuh, terutama yang bergantung pada penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas orang-orang yang bekerja di sektor formal. Lebih jauh, jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia lebih besar dibanding pekerja sektor formal, yakni mencapai 71,7 juta orang atau 56,7 persen dari total jumlah tenaga kerja dengan mayoritas bekerja pada usaha skala mikro (Makki, 2020).

Ditengah kondisi ketenagakerjaan yang hari ini semakin rumit, muncul sebuah kebijakan dari pemerintah yang bisa dikatakan memicu banyak kontroversi, yaitu Kartu Prakerja. Sehari setelah program ini diluncurkan, 1,4 juta orang mengajukan tunjangan senilai total Rp3,5 juta yang akan diberikan selama empat bulan dalam tahap pendaftaran pertama. Dengan anggaran sebesar Rp20 triliun, program ini akan mencakup 5,6 juta peserta berusia 18 tahun atau lebih yang tidak sedang menempuh pendidikan tinggi, terutama mereka yang belum menerima bantuan sosial (Rahman, 2020).

Bagi pendaftar Kartu Prakerja 2020 yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000 yang dialokasikan untuk membayar biaya pelatihan (kursus online) dan insentif bagi pesertanya. Untuk bisa mengikuti pelatihan secara daring, peserta harus melunasi biaya pelatihan atau kursus yang dipilih. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet). Adapun pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (Idris, 2020).

Namun, muncul berbagai polemik dari rilisnya program tersebut di tengah pandemi Covid-19. Diantaranay;
Pertama; Pada sisi supply, terdapat beberapa kejanggalan yang muncul. Dimana alokasi pemberian Rp5,6 triliun dana bantuan yang diberikan pemerintah untuk 5,6 juta peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja akan mengalir ke kantong-kantong lembaga pelatihan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembekalan peserta secara daring (Idris, 2020).

Kedua; variasi pelatihan yang ditawarkanpun dinilai tidak tepat dengan kebutuhan angkatan kerja. Bahkan, beberapa kelas pelatihan juga dibandrol dengan tarif yang cukup tinggi. Padahal, pada era digital ini, akses terhadap pelatihan atau informasi yang bersifat basic skill telah mudah diakses secara gratis melalui beberapa platform seperti Youtube atau LinkedIn.

Hal ini tentu menjadi suatu paradoks di tengah kebijakan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengupayakan adanya efisiensi di tengah pandemi. Estimasi nilai sebesar Rp5,6 triliun yang mengalir ke pihak perusahaan mitra pemerintah tersebut tentu akan lebih bijak apabila dialokasikan ke dalam pos lain yang lebih krusial, seperti jaring pengaman sosial yang diwujudkan dalam bentuk cash transfer atau in-kind incentives kepada masyarakat untuk memperkuat daya beli dan mengompensasi pendapatan yang hilang akibat rasionalisasi pekerja yang terjadi di banyak perusaahaan. Dalam perspektif mikro ekonomi misalnya, tentu kebijakan ini dapat meningkatkan utiltas masyarakat dalam mengonsumsi barang, khususnya kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, yang banyak memicu kontroversi dari program Kartu Prakerja ini diakibatkan dari adanya intransparansi pemilihan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pelatihan kerja. Proses pemilihan delapan provider yang menjadi platform mitra Kartu Prakerja itu menjadi salah satu kritik keras yang diterima pemerintah. Dimana tujuh dari delapan mitra merupakan startup, yaitu Tokopedia, Ruangguru melalui Skill Academy, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, dan Sekolahmu, sedangkan satu platform lainnya adalah Sisnaker dari Kemenaker.

Namun demikian, sangat disayangkan mekanisme pemilihan startup mitra Kartu Prakerja dinilai publik tidak terbuka perihal waktu dan prosesnya (Perdana, 2020). Belum lagi, empat dari delapan perusahaan yang ditunjuk tercatat sebagai Perusahaan Modal Asing alias PMA. Hal ini diperparah dengan adanya Pasa 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal dari tuntutan hukum dalam penggunaan uang negara untuk penanganan pandemic Covid-19 karena tidak boleh digugat ke pengadilan (Adam, 2020). Oleh karenanya wajar apabila Kartu Prakerja mendorong munculnya
ketidakpercayaan publik ( public distrust)  mengingat pihak-pihak yang menjadi mitra ditunjuk secara intransparan tersebut akan menerima banyak kucuran dana dari alokasi anggaran dari program tersebut.

Pelatihan pekerjaan secara teoritis dinilai sebagai solusi atas terjadinya pengangguran friksional pada suatu wilayah. Namun, dengan melihat fenomena kondisi pandemi Covid-19, tentu adanya peningkatan pengangguran secara massal, itu bukan disebabkan oleh faktor ketidakcocokan (mismatch)  antara supply dan demand pada pasar tenaga kerja, melainkan konsekuensi logis dari adanya penurunan permintaan dari masyarakat itu sendiri. Maka, dengan adanya pelatihan dengan menyerap banyak dana yang seharusnya dikelola secara lebih efisien di tengah masa pandemi Covid-19, kebijakan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik pada masyarakat awam, sehingga prpgram ini tidak tepat sasaran untuk mengatasi persoalan masyarakat akibat Civid-19. Selain itu, sudah saatnya pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan untuk mencegah stigma masyarakat yang kian meningkat di tengah masa sulit seperti ini.

Dan sudah seharusnya pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan program Kartu Prakerja. Dimana anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program ini bisa di alokasi ke program bantuan langsung untuk masyarakat atau Bantau Langsung Tuanai (BLT). Karena pada saat ini gelombang PHK akibat corona terjadi cukup tinggi. Meminjam pendapat dari KC Wheare mengenai kebijakan yang paling tepat yang akan diambil pemerintah adalah resultante yaitu kebijakan yang diambil pemerintah melihat kondisi sosial, politik dan ekonomi yang sedang terjadi pada saat ini.
dari segi sosial hampir seluruh masyarakat mengalami ketakutan yang sangat tinggi, namun melihat kondisi Indonesia yang mempunyai multi etnis, ras dan kebudayaan membuat kondisi di masyarakat beraktivitas seperti biasanya. kondisi yang seperti ini membuat masyarakat tidak bisa di teken untuk terus dirumah.
jika pemerintah terus menekan untuk tetap dilaksanakan pyisical distancing maka, harus memberikan terobosan yang bisa membantu mereka baik secara keamanan, ketahanan dan ekonomi.

Seperti yang diungkapkan diatas tadi, kartu pra kerja ini tidak bisa menjadi solusi bagi masyarakat, karena tidak bisa diberikan pangan secara lngsung. walaupun diberikan pelatihan, itu tidak cukup. karena pada saat pandemic ini mereka harus tetap dirumah bukan untuk berkumpul, seperti halnya DPR yang berkumpul untuk satu tujuan yaitu, mengesahkan Omnibus Law.